Laporan PKPA KIMIA FARMA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI



LEMBAR PERSETUJUAN............................................................................................ii KATA PENGANTAR.....................................................................................................iii DAFTAR ISI.....................................................................................................................v DAFTAR GAMBAR......................................................................................................vii DAFTAR LAMPIRAN.................................................................................................viii BAB I PENDAHULUAN...............................................................................................1 A. Latar Belakang..............................................................................................1 B. Tujuan PKPA................................................................................................3 BAB II GAMBARAN UMUM DAN RUANG LINGKUP..........................................4 A. Definisi Apotek.............................................................................................4 B. Tugas dan Fungsi Apotek.............................................................................4 C. Persyaratan Apotek.......................................................................................5 D. Apoteker Penanggungjawab Apotek (APA)...............................................10 E. Permohonan Izin Apotek............................................................................12 F. Pencabutan Surat Izin Apotek.....................................................................14 G. Pelanggaran Apotek....................................................................................15 H. Pelayanan Apotek.......................................................................................17 I. Kegiatan Teknis Kefarmasian.....................................................................22 J. Kegiatan Non Kefarmasian.........................................................................34



v



K. Obat Wajib Apotek.....................................................................................35 BAB III TINJAUAN KHUSUS.....................................................................................36 A. PT. Kimia Farma (Persero) Tbk..................................................................36 B. PT. Kimia Farma Apotek............................................................................42 C. Apotek Kimia Farma NO. 50......................................................................44 BAB IV PELAKSANAAN PKPA.................................................................................61 A. Tempat dan Waktu Pelaksanaan.................................................................61 B. Kegiatan PKPA...........................................................................................61 BAB V PEMBAHASAN...............................................................................................64 A. Pelayanan Farmasi Dasar............................................................................66 B. Layanan Purna Jual (After Sale Service)....................................................69 C. Pengelolaan Perbekalan Farmasi................................................................70 BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN........................................................................73 A. Kesimpulan.................................................................................................73 B. Saran............................................................................................................73 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................75 LAMPIRAN....................................................................................................................76



vi



DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Logo PT. Kimia Farma................................................................................40



vii



DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1.



Struktur Organisasi PT. Kimia Farma Apotek......................................76



Lampiran 2.



Struktur Organisasi Apotek Bisnis Manajer Wilayah Bogor................77



Lampiran 3.



Struktur Organisasi Apotek di Kimia Farma No. 50............................78



Lampiran 4.



Alur Pelayanan Penerimaan Resep.......................................................79



Lampiran 5.



Alur Pelayanan Penjualan Obat Bebas.................................................80



Lampiran 6.



Jadwal Pelayanan Informasi Obat.........................................................81



Lampiran 7.



Contoh Bon Janji Obat..........................................................................82



Lampiran 8.



Surat Pemesanan Narkotika..................................................................83



Lampiran 9.



Surat Pemesanan Psikotropika..............................................................84



Lampiran 10.



Lembar Copy Resep.............................................................................85



Lampiran 11.



Lembar Kwitansi...................................................................................86



Lampiran 12.



Kartu Stok.............................................................................................87



Lampiran 13.



Etiket.....................................................................................................88



viii



BAB I PENDAHULUAN



A. LATAR BELAKANG Kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia dan merupakan satu dari beberapa unsur penting dalam pembangunan sebuah bangsa yang harus diwujudkan berdasarkan amanat konstitusi. Pembangunan kesehatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang serta terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi. Upaya kesehatan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan memerlukan sumber daya kesehatan, yaitu tenaga kesehatan, sarana kesehatan, perbekalan kesehatan, pembiayaan kesehatan, pengolahan kesehatan, serta penelitian dan pengembangan kesehatan(1). Apotek merupakan salah satu sarana kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan. menurut Peraturan Pemerintah No. 51 (PP 51) tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker(2). Pelayanan Kefarmasian (pharmaceutical care) yang dilakukan oleh apoteker merupakan bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi apoteker



1



2



dalam pekerjaan kefarmasian untuk



meningkatkan



kualitas



hidup



pasien.



Apoteker harus melaksanakan praktik kefarmasian dengan baik dan penuh tanggung jawab. Perkembangan kewenangan apoteker dalam pekerjaan kefarmasian yang semula hanya berfokus pada kepada pengelolaan obat (product oriented) kemudian berkembang menjadi pelayanan komprehensif yang meliputi pelayanan obat dan pelayanan farmasi klinik (patient oriented), menuntut apoteker untuk secara profesional dapat menunaikan peran dan kewenangannya. Apoteker sebagai penanggung jawab sebuah apotek memiliki peranan yang besar dalam menjalankan fungsi apotek berdasarkan nilai bisnis maupun fungsi sosial, terutama perannya dalam menunjang upaya kesehatan dan sebagai penyalur perbekalan



farmasi



kepada



masyarakat.



Apoteker



dituntut



untuk



dapat



menyelaraskan kedua fungsi tersebut. Kondisi masyarakat yang semakin kritis terhadap kesehatan dan kemudahan mengakses informasi menjadi tantangan tersendiri bagi apoteker di masa depan. Kunjungan masyarakat ke apotek kini tak sekedar membeli obat, namun untuk mendapatkan informasi lengkap tentang obat yang diterimanya. Kesiapan apoteker dalam menjalankan praktik profesinya merupakan implikasi dari keseriusan institusi pendidikan dalam menyiapkan calon apoteker yang



berkualitas



dan



mempunyai



kompetensi. Pendidikan profesi yang



mengintegrasikan teori pembelajaran dan praktik menjadi faktor penting dalam melahirkan apoteker masa depan yang profesional dan berwawasan serta memiliki keterampilan yang baik. Praktek Kerja Profesi Apoteker



(PKPA)



merupakan perwujudan nyata dari Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Pancasila untuk mempersiapkan apoteker masa depan yang kompeten di bidangnya. Pelaksanaan PKPA di PT. Kimia Farma Apotek merupakan bagian integrasi tersebut. Fakultas Farmasi Universitas Pancasila bekerja sama dengan PT. Kimia Farma Apotek dalam rangka meningkatkan kemampuan calon apoteker dalam bidang pelayanan kefarmasian. Praktek Kerja Profesi Apoteker dilaksanakan di



2



3



Apotek Kimia Farma No.50 Bogor, berlangsung mulai dari tanggal 3 - 31 Agustus 2016. B. TUJUAN PKPA Tujuan dilakukannya Praktek Kerja Profesi Apoteker di PT. Kimia Farma Apotek, yaitu: 1. Meningkatkan pemahaman calon apoteker tentang peran, fungsi, posisi dan tanggung jawab apoteker dalam pekerjaan kefarmasian di apotek. 2. Membekali calon apoteker agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman praktis untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek. 3. Memberi kesempatan calon apoteker untuk melihat dan mempelajari strategi dan kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan praktik farmasi komunitas di apotek. 4. Mempersiapkan calon apoteker dalam memasuki dunia kerja sebagai tenaga farmasi yang profesional. 5. Memberi gambaran nyata tentang permasalahan pekerjaan kefarmasian di apotek.



3



BAB II GAMBARAN UMUM DAN RUANG LINGKUP APOTEK



A. DEFINISI APOTEK Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker. Pelayanan kefarmasian yang dimaksud adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai



hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu



kehidupan pasien. Pengertian apoteker yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker(2). Praktik kefarmasian meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu



sediaan



farmasi,



pengamanan,



pengadaan,



penyimpanan dan



pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan(3). Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan perlu mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi(3). Apotek dapat diusahakan oleh lembaga atau instansi pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari Dinas Kesehatan setempat. B. TUGAS DAN FUNGSI APOTEK Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 25 tahun 1980 tentang Perubahan atas PP No. 26 tahun 1965 tentang Apotek, tugas dan fungsi apotek adalah sebagai berikut(4):



4



5



1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. 2. Sarana farmasi tempat dilakukannya kegiatan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. 3. Sarana penyaluran perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara luas dan merata. 4. Sarana pelayanan informasi obat dan perbekalan farmasi lainnya kepada tenaga kesehatan lain dan masyarakat, termasuk pengamatan dan pelaporan mengenai khasiat, keamanan, bahaya dan mutu obat. C. PERSYARATAN APOTEK 1. Legalitas Suatu apotek dapat beroperasi setelah memiliki Surat Izin Apotek (SIA). Surat Izin Apotek (SIA) adalah surat yang diberikan Menteri Kesehatan Republik Indonesia kepada apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana apotek untuk menyelenggarakan pelayanan apotek di suatu tempat tertentu. Persyaratan untuk mendapatkan izin apotek adalah sebagai berikut(5): a. Apoteker yang bekerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siap dengan tempat, perlengkapan termasuk sediaan farmasi dan perbekalan farmasi yang lain yang merupakan milik sendiri atau milik pihak lain. b. Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. c. Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang lain di luar sediaan farmasi. 2. Sumber Daya Manusia Syarat dapat berdirinya sebuah apotek juga ditentukan dari aspek sumber daya manusia yang akan menyelenggarakan kegiatan di apotek. Ember daya manusia apotek adalah tenaga kefarmasian yang terdiri dari(2):



5



6



a. Apoteker Pengelola Apotek (APA), yaitu apoteker yang telah memiliki Surat Izin Apotek (SIA) dan SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker). b. Apoteker Pendamping, yaitu apoteker yang bekerja di apotek disamping Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek dan memiliki SIPA (Surat Izin Praktek Apoteker). c. Apoteker Pengganti, yaitu apoteker yang menggantikan APA selama APA tidak berada ditempat lebih dari 3 (tiga) bulan secara terus-menerus, memiliki SIPA dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain. d. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yaitu tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas a.Sarjana Farmasi b. Ahli Madya Farmasi c.Analis Farmasi d. Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker. e. Tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan di apotek terdiri dari: 1) Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan Asisten Apoteker. 2) Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang. 3) Pegawai tata usaha adalah petugas yang melaksanakan administrasi apotek dan membuat laporan pembelian, penjualan, penyimpanan dan keuangan apotek. 3. Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja. Surat izin sebagaimana dimaksud yang disyaratkan untuk apotek berupa(2): a. SIPA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian di apotek, puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit. 6



7



b. SIPA bagi apoteker yang melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai apoteker pendamping. c. Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) bagi TTK yang bekerja sebagai asisten apoteker. Surat izin sebagaimana tersebut dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat pekerjaan kefarmasian dilakukan. Prosedur untuk mendapat surat izin tersebut, tenaga kefarmasian harus memiliki: a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih berlaku. b. Tempat atau ada tempat untuk melakukan pekerjaan kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau fasilitas kesehatan yang memiliki izin, dan c. Rekomendasi dari organisasi profesi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1332 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922 tahun 1993 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek



dijelaskan



bahwa



pengelola



apotek



adalah



seorang



Apoteker



Penanggungjawab Apotek APA). APA adalah seorang Apoteker yang telah diberikan Surat Izin Apotek (SIA) (6). APA berkewajiban menyediakan dan memberikan pelayanan yang baik, mengambil keputusan yang tepat, mampu berkomunikasi antar profesi, menempatkan diri sebagai pimpinan dalam situasi multidisipliner, kemampuan mengelola Sumber Daya Manusia (SDM) secara efektif, selalu belajar sepanjang karier dan membantu memberi pendidikan serta memberi peluang untuk meningkatkan pengetahuan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Apoteker Pengelola Apotek adalah(5): a. Ijazah telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. b. Telah mengucapkan sumpah atau janji sebagai Apoteker. c. Memiliki Surat Izin Kerja (SIK) dari Menteri Kesehatan. d. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai Apoteker.



7



8



e. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain. 4. Lokasi Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata apotek. Apotek harus dapat dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat(4). 5. Sarana Prasarana Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, apotek harus memiliki(3): a. Ruang Penerimaan Resep b. Ruang Pelayanan Resep dan Peracikan (produksi sediaan secara terbatas) c. Ruangan Penyerahan Obat d. Ruang Konseling e. Ruang Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai f. Ruang Arsip Bangunan apotek harus dilengkapi dengan: 1) Sumber air harus memenuhi persyaratan kesehatan. 2) Penerangan, harus cukup terang sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi apotek. 3) Alat pernadam kebakaran, harus berfungsi dengan baik sekurang-kurangnya dua buah. 4) Ventilasi dan sanitasi yang baik serta memenuhi persyaratan higienis lainnya. 5) Papan nama apotek yang memuat nama apotek, nama Apoteker Pengelola Apotek (APA), nomor Surat Izin Apotek (SIA), alamat apotek dan nomor telepon apotek (jika ada). Papan nama apotek berukuran minimal panjang 60 cm, lebar 40 cm, dengan tulisan hitam di atas dasar putih, tinggi huruf minimal 5 cm dan tebal 5 cm.



8



9



Perlengkapan yang wajib dimiliki apotek adalah: 1) Alat pembuatan pengolahan dan peracikan 2) Timbangan miligram dengan anak timbangan yang sudah ditera, 3) Timbangan gram dengan anak timbangan yang sudah ditera, dan 4) Perlengkapan dan alat perbekalan farmasi -



Lemari dan rak penyimpanan obat.



-



Lemari pendingin.



-



Lemari untuk penyimpanan narkotika dan psikotropika.



5) Wadah pengemas dan pembungkus -



Etiket



-



Wadah pengemas dan pembungkus untuk penyerahan obat.



6) Alat administrasi -



Blanko pesanan obat



-



Blanko kartu stok obat



-



Lanko salinan resep



-



Blanko faktur dan blanko nota penjualan



-



Buku pencatatan narkotika



-



Buku pesanan obat narkotika



-



Form laporan obat narkotika.



7) Pustaka -



Buku standar yang diwajibkan.



-



Kumpulan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan apotek. Persyaratan ini kemudian dilengkapi dengan KepMenKes No. 1027 tahun



2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, yaitu : 1) Apotek berlokasi pada daerah yang dengan mudah dikenali oleh masyarakat. 2) Pada halaman terdapat papan petunjuk yang dengan jelas tertulis kata Apotek.



9



10



3) Apotek harus dengan mudah diakses oleh anggota masyarakat. 4) Pelayanan produk kefarmasian diberikan pada tempat yang terpisah dari aktivitas pelayanan dan penjualan produk lainnya, hal ini berguna untuk menunjukkan integritas dan kualitas produk serta mengurangi resiko kesalahan penyerahan. 5) Masyarakat diberi akses secara langsung dan mudah oleh apoteker untuk memperoleh informasi dan konseling. 6) Lingkungan apotek harus dijaga kebersihannya, apotek harus bebas dari hewan pengerat, serangga. 7) Apotek mempunyai suplai listrik yang konstan, terutama untuk lemari pendingin. 8) Apotek harus memiliki : -



Ruang tunggu yang nyaman bagi pasien.



-



Tempat untuk mendisplai informasi bagi pasien, termasuk penempatan brosur/materi informasi.



-



Ruangan tertutup untuk konseling bagi pasien yang dilengkapi dengan meja dan kursi serta lemari untuk menyimpan catatan medikasi pasien.



-



Ruang peracikan.



-



Keranjang sampah yang tersedia untuk staf maupun pasien.



- Perabotan apotek harus tertata rapi, lengkap dengan rak-rak penyimpanan obat dan barang-barang lain yang tersusun rapi, terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan serta diletakkan pada kondisi ruangan dengan temperatur yang telah ditetapkan(6). D. APOTEKER PENANGGUNGJAWAB APOTEK (APA) Berdasarkan



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



889/Menkes/Per/V/2011 Tentang Registrasi, Izin Praktek dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian menjelaskan bahwa setiap tenaga kefarmasian (Apoteker) yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki (4) :



10



11



6. Surat



Tanda Registrasi



Apoteker



(STRA), untuk memperoleh



STRA



Apoteker harus memenuhi persyaratan : a. Memiliki ijazah Apoteker; b. Memiliki sertifikat kompetensi profesi; c. Memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji apoteker; d. Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki izin praktik; dan e. Memiliki pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi. 7. Memiliki surat izin sesuai apoteker bekerja, yaitu Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA) bagi APA maupun apoteker pendamping di fasilitas pelayanan kefarmasian. SIPA dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tempat



pekerjaan



kefarmasian



dilakukan.



Permohonan SIPA harus



melampirkan(7): a. Fotokopi STRA yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) b. Surat pernyataan memiliki tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran c. Surat rekomendasi dari organisasi profesi d. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar dan 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar. APA harus berada di apotek selama jam buka apotek karena ia bertanggung jawab mengenai segala hal yang terjadi di apotek. Apabila APA berhalangan hadir pada waktu tertentu, maka tugasnya dapat digantikan oleh apoteker pendamping, atau jika APA berhalangan hadir lebih dari tiga bulan berturut- turut maka harus ditunjuk apoteker pengganti untuk menggantikannya sebagai penanggung jawab apotek(6). Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1332/Menkes/SK/X/2002 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 992/Menkes/Per/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata 11



12



Cara Pemberian Izin Apotek disebutkan bahwa yang dimaksud dengan APA adalah apoteker yang telah diberi SIA, sedangkan apoteker pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek disamping APA dan/atau menggantikannya pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek, baik APA dan apoteker pendamping harus memenuhi persyaratan sebagai berikut(5): 1. Ijazahnya telah terdaftar pada Departemen Kesehatan. 2. Telah mengucapkan sumpah/janji sebagai apoteker. 3. Memiliki surat izin dari Menteri. 4. Memenuhi syarat-syarat kesehatan fisik dan mental untuk melaksanakan tugasnya sebagai apoteker. 5. Tidak bekerja di suatu perusahaan farmasi dan tidak menjadi APA di apotek lain. E. PERMOHONAN IZIN APOTEK Apoteker untuk mendirikan apotek harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin apotek kepada Kepala Dinas Kesehatan (Dinas Kesehatan) Kabupaten/Kota. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wajib melaporkan pelaksanaan pemberian izin, pembekuan izin, pencairan izin dan pencabutan izin apotek setahun sekali kepada Menteri Kesehatan dan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Menurut



Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1332/Menkes/SK/X/2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek adalah sebagai berikut (5,6) : 1. Permohonan



izin



apotek



diajukan



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan



Kabupaten/Kota dengan menggunakan contoh formulir model APT-1. 2. Dengan menggunakan formulir model APT-2, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah menerima permohonan, dapat meminta bantuan teknis kepada Kepala Balai POM



12



13



untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap kesiapan apotek untuk melaksanakan kegiatan. 3. Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM selambatlambatnya 6 (enam) hari kerja setelah permintaan bantuan teknis dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pemeriksaan setempat dengan menggunakan contoh formulir model APT- 3. 4. Dalam hal pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan dalam poin (b) dan (c) tidak dilaksanakan, apoteker pemohon dapat membuat surat pernyataan siap melakukan kegiatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dengan



tembusan



kepada



Kepala



Dinas



Kesehatan



Provinsi, dengan



menggunakan contoh formulir model APT-4. 5. Dalam jangka waktu 12 (dua belas) hari kerja setelah diterima laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud poin (c) atau pernyataan poin (d), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat mengeluarkan Surat Izin Apotek dengan menggunakan Contoh formulir model APT-5. 6. Dalam hal hasil pemeriksaan Tim Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Balai POM dimaksud poin (c) masih belum memenuhi syarat, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam waktu 12 hari kerja mengeluarkan Surat Penundaan dengan menggunakan contoh formulir APT-6. 7. Terhadap Surat Penundaan sebagaimana dimaksud poin (f), apoteker diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi selambatlambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat penundaan. 8. Apabila apoteker menggunakan sarana pihak lain, maka penggunaan sarana dimaksud wajib didasarkan atas perjanjian kerjasama antara apoteker dan pemilik sarana. 9. Pemilik sarana yang dimaksud poin (h) harus memenuhi persyaratan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran peraturan perundang-undangan dibidang obat sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan yang bersangkutan.



13



14



Terhadap permohonan izin apotek yang ternyata tidak memenuhi persyaratan apotek dan APA atau lokasi tidak sesuai dengan permohonan maka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dalam jangka waktu selambat- lambatnya 12 hari kerja wajib mengeluarkan Surat Penolakan disertai alasan- alasan dengan menggunakan formulir model APT-7 (5). F. PENCABUTAN SURAT IZIN APOTEK Setiap apotek harus berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332 tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 922 tahun 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Pasal 25, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mencabut Surat Izin Apotek apabila(6): 1. Apoteker sudah tidak lagi memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagai apoteker pengelola apotek, dan/atau 2. Apoteker tidak memenuhi kewajiban dalam menyediakan, menyimpan dan menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan terjamin keabsahannya serta tidak memenuhi kewajiban dalam memusnahkan perbekalan farmasi yang tidak dapat digunakan lagi atau dilarang digunakan dan mengganti obat generik yang ditulis dalam resep dengan obat paten, dan/atau 3. Apoteker Pengelola Apotek berhalangan melakukan tugasnya lebih dari 2 tahun secara terus-menerus, dan/atau 4. terjadi pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai narkotika, obat keras, psikotropika serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, dan/atau 5. Surat Izin Kerja Apoteker Pengelola Apotek dicabut dan/atau, 6. Pemilik Sarana Apotek terbukti terlibat dalam pelanggaran Perundang-undangan dibidang obat, dan/atau 7. apotek tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai apotek. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebelum melakukan pencabutan 14



15



Surat Izin Apoteker akan berkoordinasi dengan Kepala Balai POM setempat Pelaksanaan pencabutan izin apotek dapat dilaksanakan setelah dikeluarkannya(6): 1. Peringatan tertulis kepada apoteker pengelola apotek sebanyak 3 kali berturutturut dengan tenggang waktu masing-masing 2 bulan. 2. Pembekuan izin apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan kegiatan di apotek. Pembekuan izin apotek dapat dicairkan kembali apabila apotek telah membuktikan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Hal ini dilakukan setelah Kepala Balai POM setempat melakukan pemeriksaan. Keputusan pencabutan surat izin apotek dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan/Kota disampaikan langsung kepada Apoteker Pengelola Apotek dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat serta Kepala Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan setempat(6). Apabila surat izin apotek dicabut, Apoteker Pengelola Apotek atau Apoteker Pengganti wajib mengamankan perbekalan farmasinya. Pengamanan tersebut dilakukan dengan tata cara sebagai berikut (5): 1.



Dilakukan inventarisasi terhadap seluruh persediaan narkotika, obat keras tertentu dan obat lainnya dan seluruh resep yang tersisa di apotek.



2.



Narkotika, psikotropika dan resep harus dimasukkan dalam tempat yang tertutup dan terkunci.



3.



Apoteker Pengelola Apotek wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau petugas yang diberi wewenang tentang penghentian kegiatan disertai laporan inventaris yang dimaksud di atas.



G. PELANGGARAN APOTEK Berdasarkan berat dan ringannya pelanggaran, maka pelanggaran di Apotek dapat dikategorikan dalam dua macam. Kegiatan yang termasuk pelanggaran berat Apotek meliputi: 1. Melakukan kegiatan tanpa ada tenaga teknis farmasi.



15



16



2. Terlibat dalam penyaluran atau penyimpangan obat palsu atau gelap. 3. Pindah alamat Apotek tanpa izin. 4. Menjual narkotika tanpa resep dokter. 5. Kerjasama dengan PBF dalam menyalurkan obat kepada pihak yang tidak berhak dalam jumlah besar. 6. Tidak menunjuk Apoteker pendamping atau Apoteker pengganti pada waktu APA keluar daerah. Kegiatan yang termasuk pelanggaran ringan Apotek meliputi: 1. Tidak menunjuk Apoteker Pendamping pada waktu APA tidak bisa hadir pada jam buka Apotek (Apotek yang buka 24 jam). 2. Mengubah denah Apotek tanpa izin. 3. Menjual obat daftar G kepada yang tidak berhak. 4. Melayani resep yang tidak jelas dokternya. 5. Menyimpan obat rusak, tidak mempunyai penandaan atau belum dimusnahkan. 6. Obat dalam kartu stok tidak sesuai dengan jumlah yang ada. 7. Salinan resep yang tidak ditandatangani oleh Apoteker. 8. Melayani salinan resep narkotika dari Apotek lain. 9. Lemari narkotika tidak memenuhi syarat. 10. Resep narkotika tidak dipisahkan. 11. Buku narkotika tidak diisi atau tidak bisa dilihat atau diperiksa. 12. Tidak mempunyai atau mengisi kartu stok hingga tidak dapat diketahui dengan jelas asal usul obat tersebut. Setiap pelanggaran Apotek terhadap ketentuan yang berlaku dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana. Sanksi yang diberikan menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 adalah: 1. Peringatan secara tertulis kepada APA secara 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 2 (dua) bulan. 2. Pembekuan izin Apotek untuk jangka waktu selama-lamanya 6 (enam) bulan sejak dikeluarkannya penetapan pembekuan izin Apotek. 16



17



3. Keputusan pencabutan SIA disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat. 4. Pembekuan izin Apotek tersebut dapat dicairkan kembali apabila Apotek tersebut dapat membuktikan bahwa seluruh persyaratan yang ditentukan dalam keputusan Menteri Kesehatan RI dan Permenkes tersebut telah dipenuhi. Sanksi pidana berupa denda maupun hukuman penjara diberikan bila terdapat pelanggaran terhadap: 1. Undang–Undang Obat Keras (St.1937 No.541). 2. Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 3. Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 4. Undang–Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 5. Undang–Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. H. PELAYANAN APOTEK Pelayanan Kefarmasian (Pharmaceutical care) adalah bentuk pelayanan dan tanggung jawab langsung profesi Apoteker dalam pekerjaan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Sebagai upaya agar para Apoteker dapat melaksanakan pelayanan kefarmasian dengan baik, maka standar pelayanan kefarmasian di apotek diperlukan untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian kepada masyarakat. Tujuan disusunnya standar pelayanan kefarmasian di apotek adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian, dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien. Peraturan yang mengatur tentang pelayanan apotek adalah Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek meliputi(3):



17



18



1. Pelayanan Resep Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep tersebut sepenuhnya atas tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotik. a. Pengkajian resep, Apoteker melakukan pengkajian resep meliputi : 1) Kajian administratif meliputi: a) nama pasien, umur pasien, jenis kelamin pasien dan berat badan pasien; b) nama dokter, nomor Surat Izin Praktik (SIP), alamat praktek dokter, nomor telepon praktek dokter dan paraf dokter; dan c) tanggal penulisan resep. 2) Kesesuaian farmasetik meliputi: a) bentuk dan kekuatan sediaan. b) stabilitas. c) kompatibilitas (ketercampuran obat). 3) Pertimbangan klinis meliputi: a) ketepatan indikasi dan dosis obat b) aturan, cara pakai dan dan lama penggunaan obat c) duplikasi dan/atau polifarmasi d) reaksi obat yang tidak diinginkan (alergi, efek samping obat, dan manifestasi klnis lain) e) kontra indikasi f) interaksi obat. Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian dari hasil pengkajian, maka Apoteker harus menghubungi dokter penulis resep. 2) Dispensing Dispensing terdiri dari penyiapan, penyerahan dan pemberian informasi obat. Setelah melakukan pengkajian resep dilakukan hal sebagai berikut: a) Penyiapan obat Menyiapkan obat sesuai dengan permintaan resep, meliputi: 18



19



(1) menghitung kebutuhan jumlah obat sesuai dengan resep, dan (2) mengambil obat yang dibutuhkan pada rak penyimpanan dengan memperhatikan nama obat, tanggal kadaluwarsa dan keadaan fisik obat. b) Melakukan peracikan obat bila diperlukan. c) Memberikan etiket sekurang-kurangnya meliputi: (1)



warna putih untuk obat dalam/oral;



(2)



warna biru untuk obat luar dan suntik;



(3)



menempelkan label “kocok dahulu” pada sediaan bentuk suspensi atau emulsi.



d) Memasukkan obat ke dalam wadah yang tepat dan terpisah untuk obat yang berbeda agar mutu obat terjaga dan menghindari penggunaan obat yang salah. e) Sebelum obat diserahkan kepada pasien harus dilakukan pemeriksaan kembali mengenai penulisan nama pasien pada etiket, cara penggunaan, serta jenis dan jumlah obat (kesesuaian antara penulisan etiket dengan resep). f) Menyerahkan obat yang disertai pemberian informasi obat. g) Memberikan informasi cara penggunaan obat dan hal-hal yang terkait dengan obat antara lain manfaat obat, makanan dan minuman yang harus dihindari, kemungkinan efek samping, cara penyimpanan obat dan lainlain. h) Penyerahan obat kepada pasien hendaknya dilakukan dengan cara yang baik, mengingat pasien dalam kondisi yang tidak sehat, mungkin emosinya tidak stabil. i) Memastikan bahwa yang menerima obat adalah pasien atau keluarganya. j) Membuat salinan resep sesuai dengan resep asli dan diparaf oleh Apoteker (apabila diperlukan). k) Menyimpan resep pada tempatnya. 19



20



2. Pelayanan Informasi Obat Pelayanan informasi obat merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai obat, dievaluasi dengan kritis dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi meliputi dosis, bentuk sediaan, rute dan cara pemberian, farmakologi, terapeutik dan alternatif, efikasi, keamanan penggunaan pada ibu hamil dan menyusui, efek samping, interaksi, stabilitas, ketersediaan, harga obat, dan lain-lain. 3. Konseling Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga pasien untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien. Apoteker menggunakan three prime questions untuk mengawali konseling. Tahapan kegiatan konseling yaitu: a. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien. b. Menilai pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Questions, yaitu: 1) Apa yang disampaikan dokter tentang obat Anda? 2) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang cara pemakaian obatAnda? 3) Apa yang dijelaskan oleh dokter tentang hasil yang diharapkan setelah Anda menerima terapi obat tersebut? Kriteria pasien/keluarga pasien yang perlu diberi konseling: a. Pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi hati dan/atau ginjal, ibu hamil dan menyusui). b. Pasien dengan terapi jangka panjang/penyakit kronis (misalnya: TB, DM, AIDS, epilepsi). c. Pasien yang menggunakan obat dengan instruksi khusus (penggunaan kortikosteroid dengan tappering down/off). 20



21



d. Pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit (digoksin, fenitoin, atau teofilin). e. Pasien dengan polifarmasi, pasien menerima beberapa obat untuk indikasi penyakit yang sama. Dalam kelompok ini juga termasuk pemberian lebih dari satu obat untuk penyakit yang diketahui dapat disembuhkan dengan satu jenis obat. f. Pasien dengan tingkat kepatuhan rendah. g. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat. h. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah penggunaan obat. i. Melakukan verifikasi akhir untuk memastikan pemahaman pasien. 4. Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang merugikan atau tidak diharapkan yang terjadi pada dosis normal yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosis dan terapi atau memodifikasi fungsi fisiologis. 5. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Merupakan proses umtuk memastikan bahwa seorang pasien mendapatkan terapi obat yang efektif dan terjangkau dengan memaksimalkan efikasi dan meminimalkan efek samping. Kriteria pasien yang memerlukan pemantauan terapi obat: 1) Anak-anak dan lanjut usia, ibu hamil dan menyusui. 2) Menerima obat lebih dari 5 (lima) jenis. 3) Adanya multidiagnosis. 4) Pasien dengan gangguan fungsi ginjal atau hati. 5) Menerima obat dengan indeks terapi sempit. 6) Menerima obat yang sering diketahui menyebabkan reaksi obat merugikan. 21



yang



22



6. Pelayanan residensial (Home Care). Pelayanan residensial (Home care) adalah pelayanan Apoteker sebagai caregiver dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya. Apoteker sebagai care giver diharapkan juga dapat melakukan pelayanan kefarmasian yang bersifat kunjungan rumah, khususnya untuk kelompok lansia dan pasien dengan pengobatan penyakit kronis lainnya. Untuk aktivitas ini Apoteker harus membuat catatan berupa catatan pengobatan (medication record). I. KEGIATAN TEKNIS KEFARMASIAN Kegiatan teknis kefarmasian merupakan suatu kegiatan yang saling terkait meliputi pengelolaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya, yang meliputi terdiri atas(3): 1. Perencanaan Perencanaan merupakan kegiatan dalam pemilihan jenis, jumlah, dan harga dalam rangka pengadaan dengan tujuan mendapatkan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, serta menghindari kekosongan obat. Hal–hal yang perlu diperhatikan dalam membuat perencanaan pengadaan sediaan farmasi adalah sebagai berikut(2): a. Pola penyakit Pola penyakit yang timbul di wilayah sekitar tempat tinggal masyarakat, merupakan salah satu parameter dalam perencanaan pengadaan obat-obat yang akan digunakan. b. Kemampuan masyarakat Tingkat ekonomi masyarakat di sekitar apotek juga akan mempengaruhi daya beli terhadap obat-obatan. Jika di wilayah sekitar apotek tersebut cenderung lebih banyak masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah, maka pengadaan obat-obat generik lebih diutamakan dibandingkan obat dengan nama dagang. c. Budaya masyarakat



22



23



Pandangan masyarakat terhadap obat, pabrik obat, bahkan iklan obat dapat mempengaruhi dalam hal pemilihan obat-obatan tanpa resep. d. Pola penulisan resep oleh dokter sekitar Ketika sakit, masyarakat di wilayah tersebut lebih senang berobat ke dokter, maka perlu diperhatikan obat-obat yang sering diresepkan oleh dokter tersebut. Pola peresepan dokter di sekitar apotek dan pola resep yang sering masuk ke apotek menentukan obat yang perlu dipesan / dibeli. Mayoritas dokter memiliki pola peresepan yang khas.



Pola peresepan tersebut



diamati dengan hati-hati untuk mengetahui obat mana yang sering dan jarang digunakan. Ketika obat baru diluncurkan ke pasar, umumnya Medical Representative akan menginformasikan kepada dokter. Banyak dokter yang memiliki kebiasaan untuk menggunakan obat baru. Apotek sebaiknya menyediakan obat baru dengan jumlah minimal untuk mencegah kosongnya obat ketika resep masuk ke apotek. 2. Pengadaan Pengadaan sediaan farmasi harus melalui jalur resmi untuk menjamin kualitas pelayanan kefarmasian, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. 3. Penerimaan Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. 4. Penyimpanan Kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan obat-obatan yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan obat-obatan adalah untuk : a.



memelihara mutu obat,



b.



menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab,



c.



menjaga kelangsungan persediaan, dan 23



24



d.



memudahkan pencarian dan pengawasan.



Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyimpanan obat/bahan obat diapotek, yaitu(3): a.



Obat atau bahan obat harus disimpan dalam wadah asli dari pabrik. Dalam hal pengecualian atau darurat dimana isi dipindahkan pada wadah lain, maka harus dicegah terjadinya kontaminasi dan harus ditulis informasi yang jelas pada wadah baru. Wadah sekurang-kurangnya memuat nama obat, nomor bets, dan tanggal kadaluarsa.



b.



Sistem penyimpanan dilakukan dengan memperhatikan bentuk sediaan dan kelas terapi obat, serta disusun secara alfabetis. Hal ini dilakukan agar memudahkan dalam pengambilan obat, kecepatan pelayanan pun dapat meningkat.



c.



Semua obat/bahan obat harus disimpan pada kondisi yang sesuai, sehingga terjamin keamanan dan stabilitasnya.



d.



Sistem pengeluaran obat memakai sistem FIFO ( First In First Out) dan FEFO (First Expired First Out).



5. Pemusnahan Obat kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 6. Pengendalian Pengendalian dilakukan untuk mempertahankan jenis dan jumlah persediaan sesuai kebutuhan pelayanan, melalui pengaturan sistem pesanan atau pengadaan, penyimpanan dan pengeluaran. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya kelebihan, kekurangan, kekosongan, kerusakan, kadaluarsa, kehilangan serta pengembalian pesanan. Pengendalian persediaan dilakukan menggunakan kartu 24



25



stok, baik dengan cara manual atau elektronik. Kartu stok sekurang-kurangnya memuat nama obat, tanggal kadaluarsa, jumlah pemasukan, jumlah pengeluaran dan sisa persediaan. 7. Pencatatan dan Pelaporan Pencatatan dilakukan pada setiap proses pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai meliputi pengadaan(surat pesanan, faktur), penyimpanan (kartu stock), penyerahan (nota atau struk penjualan) dan pencatatan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan. Pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan eksternal. Pelaporan internal merupakan pelaporan yang digunakan untuk kebutuhan manajemen apotek, meliputi keuangan, barang dan laporan lainnya. Pelaporan eksternal merupakan pelaporan yang dibuat untuk memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi pelaporan narkotika, psikotropika dan pelaporan lainnya. 8. Pengelolaan Narkotika Menurut Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, narkotika dapat didefinisikan sebagai suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Pengaturan tentang narkotika bertujuan(8): b. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, c. Melindungi, dan menyelamatkan bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotik, d. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, dan e. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang 25



26



pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan di sisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama. Oleh karena itu, perlunya diadakan pengawasan terhadap penggunaan narkotika yang meliputi pengadaan, penyimpanan, penyaluran, administrasi serta penyampaian laporannya(8). Pengawasan dilakukan oleh pemerintah terhadap penggunaan narkotika di wilayah Indonesia dengan menunjuk PT. Kimia Farma sebagai satu-satunya perusahaan yang diizinkan oleh pemerintah untuk mengimpor, memproduksi, dan mendistribusikan narkotika di wilayah Indonesia. Pengelolaan narkotika meliputi kegiatan(9): a. Pemesanan narkotika Apotek dan apotek rumah sakit mendapat obat narkotika dari Pedagang Besar Farmasi (PBF). PBF yang ditetapkan sebagai distributor tunggal narkotika yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu PT. Kimia Farma. Pemesanan dilakukan dengan(9): 1) menggunakan surat pesanan narkotika rangkap empat ditanda tangan oleh Apoteker Pengelola Apotek, 2) dilengkapi dengan nomor SIK/SIP Apoteker serta stempel apotek, 3) pemesanan narkotika dalam satu lembar surat pesanan adalah satu item (satu jenis obat) dan dibuat rangkap empat dengan warna yang berbedabeda: (a) warna putih (asli) dikirim ke PBF, (b) warna merah (copy) serahkan ke Dinas Kesehatan Propinsi, (c) warna kuning (copy) sebagai arsip apotek, dan (d) warna biru (copy) untuk arsip apotek. Surat pesanan narkotika tersebut masing-masing untuk Dinas Kesehatan, Balai POM, genaral manager perdangan/penanggung jawab narkotika PT. Kimia Farma dan arsip apotek. Pesanan narkotika bagi apotek dilakukan 26



27



dengan pesanan tertulis melalui Surat Pemesanan Narkotika yang dilengkapi dengan nomor SIK Apoteker dan stempel apotek(9). b. Penyimpanan narkotika Penyimpanan narkotika perlu diamankan dari kemungkinan terjadinya pencurian, penyelewengan, pembongkaran atau perampokan. Narkotika yang berada di apotek wajib disimpan secara khusus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dalam UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 14 ayat 1 (9). Adapun tata cara penyimpanan narkotika diatur dalam Permenkes No. 3 Tahun 2015 pasal 33 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, yaitu apotek harus memiliki lemari khusus untuk menyimpan narkotika(9). Lemari khusus yang dimaksdudkan harus berada dalam penguasaan Apoteker Penanggungjawab Apotek. Lemari khusus tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berdasarkan pasal 26 ayat 3 Permenkes No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, yaitu(9): 1) Terbuat dari bahan yang kuat. 2) Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda. 3) Harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk Instalasi Farmasi Pemerintah. 4) Diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum untuk apotek. 5) Kunci lemari khusus dikuasai oleh Apoteker Penanggungjawab Apotek/Apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasaka. Selain itu pada pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika dinyatakan bahwa(9): 1)



tempat penyimpanan narkotika berupa gudang, ruangan atau 27



28



lemari khusus, dan 2)



tempat



penyimpanan



narkotika



dilarang



digunakan



untuk



menyimpan barang selain narkotika. c. Pelayanan resep mengandung narkotika Setiap penerimaan resep narkotika diberi tanda garis bawah berwarna merah untuk mempermudah pengarsipan, di apotek hanya melayani pembelian narkotika berdasarkan resep dokter dengan ketentuan berdasarkan surat edaran balai POM No. 336/EE/SE/1977 antara lain dinyatakan: 1) Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (2) Undang-Undang No. 9 tahun 1976 tentang Narkotika, apotek dilarang melayani salinan resep yang mengandung narkotika, walaupun resep tersebut baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali. 2) Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani oleh apotek yang menyimpan resep aslinya. 3) Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambah tulisan iter pada resep-resep yang mengandung narkotika. d. Pelaporan narkotika Pelaporan



penggunaan



narkotika



dilakukan setiap



bulan. Laporan



penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika). Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika



untuk



bulan



bersangkutan



(meliputi



nomor



urut,



nama



bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat(9). e. Pemusnahan narkotika 28



29



Pemusnahan narkotika dilakukan dalam hal(9): 1) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan /atau tidak dapat diolah kembali, 2) Telah kadaluarsa, 3)



tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan /atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan,



4) Dibatalkan izin edarnya, dan/atau 5) berhubungan dengan tindak pidana. Pemusnahan narkotika dilaksanakan oleh pemerintah, orang atau badan usaha yang bertanggung jawab atas produksi dan atau peredaran narkotika, sarana kesehatan tertentu serta lembaga ilmu pengetahuan dengan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan RI. Pelaksanaan pemusnahan narkotika yang rusak atau tidak memenuhi persyaratan pada apotek adalah sebagai berikut(9): 1) Bagi apotek di tingkat propinsi, pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh petugas dari Balai POM setempat. 2) Bagi apotek di tingkat Kabupaten/Kota pemusnahan disaksikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Tingkat II. Pemegang izin khusus atau Apoteker Pengelola Apotek yang memusnahkan narkotika harus membuat berita acara pemusnahan paling sedikit 3 rangkap. Berita acara pemusnahan tersebut memuat: 1) Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan, 2) Tempat pemusnahan, 3) Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek, 4) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut, 5) Nama dan jumlah narkotika yang dimusnahkan, 6) Cara pemusnahan, dan 7) Tanda tangan penanggung jawab apotek dan saksi-saksi. 29



30



Langkah- langkah dalam pemusnahan resep narkotika meliputi: 1)



Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 3 tahun dapat dimusnahkan.



2)



Penanggung jawab apotek membuat surat permohonan kepada Dinas Kesehatan setempat mengenai : a) Waktu pelaksanaan pemusnahan, b) Saksi dari apotek, dan c) Perwakilan dinas kesehatan yang ditunjuk.



3)



Pemusnahan resep hanya boleh dengan jalan pembakaran dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.



4)



Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan narkotik Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan dan pelaporan narkotika dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan, yang berupa: teguran, peringatan, denda administratif, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin(8).



9. Pengelolaan Psikotropik Psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, maka ketersediaannya perlu dijamin. Penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional. Psikotropika hanya dapat diproduksi oleh pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Psikotropika menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Ruang lingkup pengaturan psikotropik dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, adalah segala yang berhubungan dengan 30



31



psikotropika yang mempunyai potensi yang mengakibatkan ketergantungan (10). Tujuan dari pengaturan psikotropika ini sama dengan narkotika, yaitu(10): a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika, dan c. memberantas peredaran gelap psikotropika. Kegiatan-kegiatan pengelolaan psikotropika meliputi: a. Pemesanan psikotropika Tata cara pemesanan obat-obat psikotropika sama dengan pemesanan obat lainnya, yakni dengan surat pemesanan yang sudah ditandatangani oleh APA yang dikirim ke pedagang besar farmasi (PBF).Satu lembar surat pesanan psikotropika dapat terdiri dari satu atau beberapa jenis obat psikotropika, surat pesanan psikotropika harus terpisah dari surat pesanan barang lain. Penyaluran psikotropika tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika pasal 12 ayat 2 dinyatakan bahwa penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter dan pelayanan resep. b. Penyimpanan psikotropika Tata cara penyimpanan psikotropika diatur dalam Permenkes yaitu apotek harus memiliki lemari khusus untuk menyimpan psikotropika. Lemari khusus yang dimaksdudkan harus berada dalam penguasaan Apoteker penanggung jawab. Lemari khusus tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut berdasarkan pasal 26 ayat 3 Permenkes No. 3 tahun 2015(9): 1) Terbuat dari bahan yang kuat, 2) Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda, 3) Harus diletakkan dalam ruang khusus di sudut gudang, untuk instalasi farmasi pemerintah, 31



32



4) Diletakkan di tempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum untuk apotek, dan 5) Kunci lemari khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab apotek / apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan. c. Penyerahan psikotropika Penyerahan Psikotropika hanya dapat dilakukan oleh apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, puskesmas dan dokter. Penyerahan psikotropika oleh apotek hanya dapat dilakukan kepada apotek lainnya, rumah sakit, puskesmas, dokter dan kepada pasien berdasarkan resep dokter. Penyerahan psikotropika (dan narkotika) oleh apoteker kepada dokter dilaksanakan dalam hal(9): 1) Dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan psikotropika (dan narkotika) melalui suntikan, dan/atau 2) Dokter menjalankan tugas atau praktik di daerah terpencil yang tidak ada apotek atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan psikotropika (dan narkotika) tersebut harus berdasarkan surat permintaan tertulis yang ditandatangani oleh dokter yang menangani pasien. d. Pelaporan psikotropika Pelaporan



penggunaan



narkotika



dilakukan setiap



bulan. Laporan



penggunaan obat narkotika di lakukan melalui online. Asisten apoteker setiap bulannya menginput data penggunaan narkotika dan psikotropika melalui SIPNAP lalu setelah data telah terinput data tersebut di import (paling lama sebelum tanggal 10 pada bulan berikutnya). Laporan meliputi laporan pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (meliputi nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan), pasword dan username didapatkan setelah melakukan registrasi pada dinkes setempat. e.



Pemusnahan psikotropika Pemusnahan psikotropika dilakukan dalam hal(9):



32



33



1) Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persyaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali; 2) Telah kadaluarsa; 3) Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan; 4) Dibatalkan izin edarnya; atau 5) Berhubungan dengan tindak pidana. Pemusnahan psikotropika wajib dibuat berita acara dan disaksikan oleh pejabat yang ditunjuk dalam waktu 7 hari setelah mendapat kepastian. Berita acara pemusnahan tersebut memuat: 1) Hari, tanggal, bulan dan tahun pemusnahan, 2) Tempat pemusnahan, 3) Nama pemegang izin khusus atau apoteker pengelola apotek, 4) Nama seorang saksi dari pemerintah dan seorang saksi lain dari apotek tersebut, 5) Nama dan jumlah psikotropika yang dimusnahkan 6) Cara pemusnahan, dan 7) Tanda tangan penanggung jawab apotek serta saksi-saksi. Berita acara pemusnakan narkotik, psikotropik dan prekursor farmasi dibuat rangkap 3 dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Kepala Badan/Balai POM. Pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut(9): 1) Apoteker Penanggungjawab Apotek menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Balai POM setempat, 2) Balai POM setempat dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menetapkan petugasdi lingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi, 33



34



3) pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan, 4) narkotika, psikotropika dan prekursor farmasi dalam bentuk obat jadiharus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksisebelum dilakukan pemusnahan. 10. Pengelolaan Obat Rusak, Kadaluarsa serta Pemusnahan Obat dalam Resep. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek mengenai pemusnahan, diantaranya(3): a



Obat kadaluarsa atau rusak harus dimusnahkan sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan Obat kadaluarsa atau rusak yang mengandung narkotika atau psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh Dinas KesehatanKabupaten/Kota.



b



Pemusnahan obat selain narkotika dan psikotropika dilakukan oleh Apoteker dan disaksikan oleh tenaga kefarmasian lain yang memiliki surat izin praktik atau surat izin kerja. Pemusnahan dibuktikan dengan berita acara pemusnahan.



c



Resep yang telah disimpan melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun dapat dimusnahkan. Pemusnahan Resep dilakukan oleh Apoteker disaksikan oleh sekurang-kurangnya petugas lain di apotek dengan cara dibakar atau cara pemusnahan lain yang dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan Resep dan selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.



J. KEGIATAN NON KEFARMASIAN Pengelolaan non teknis kefarmasian, meliputi kegiatan: 1. Pencatatan, pengarsipan, pelaporan narkotika, psikotropika dan dokumentasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Administrasi pelayanan. 3. Pengarsipan resep, pengarsipan catatan pengobatan pasien, pengarsipan hasil monitoring penggunaan obat.



34



35



K. OBAT WAJIB APOTEK Menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



Nomor



919/Menkes/Per/X/1993



Tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep, obat wajib apotek adalah obat keras yang dapat diserahkan pada pasien tanpa resep dokter dengan mengikuti peraturan dari Menteri Kesehatan. Obat yang dapat diserahkan tanpa resep dokter harus memenuhi kriteria(11): 1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun. 2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit. 3. Penggunaan tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan. 4. Penggunaan



diperlukan



untuk



penyakit



yang



prevalensinya



tinggi di



Indonesia. 5. Obat



dimaksud



memiliki



rasio



khasiat



dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.



35



keamanan



yang



dapat



BAB III TINJAUAN KHUSUS PT. KIMIA FARMA APOTEK



A. PT. KIMIA FARMA (PERSERO) TBK 1. Sejarah Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan keputusan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958 pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhineka Kimia Farma. Perusahaan Negara Farmasi tersebut adalah PN Farmasi dan Alat Kesehatan RadjaFarma (Jakarta), PN Famasi dan Alat Kesehatan Nurani Farma (Jakarta), PN Farmasi dan Alat Kesehatan Nakula Farma (Jakarta), PN Bio Farma, PN Farmasi dan Alat Kesehatan Bhineka Kina Farma (Bandung), PNF Sari Husada (Yogyakarta) dan PN Farmasi dan Alat Kesehatan Kasa Husada (Surabaya). Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero). Proses berdirinya PT. Kimia Farma melalui beberapa tahap sesuai fungsi dan perannya dalam mendukung perekonomian bangsa seiring dengan situasi dan kondisi yang ada pada saat itu, diantaranya(2): a. Pembentukan PT. Radjawali Pharmaceutical Company dari N.V. Rathkamp berdasarkan Instruksi Direksi Bapphar No.179/Bph/59 tanggal 4 Mei 1959.



36



37



b. Pembentukan Badan Pimpinan Umum (BPU) Farmasi Negara dari Bapphar dan membentuk beberapa PN. Farmasi berdasarkan UUNo.19/Prp/tahun 1960 tentang Perusahaan Negara dan berdasarkan PPNo. 69 tahun 1961. c. Peleburan PN. Nakula Farma ke dalam PN. Radja Farma berdasarkan SK Menkes No. 7009/BPU/Kab/1967. d. Pendirian PN. Farmasi “Kimia Farma” berdasarkan Inpres RI No.17/1967 dan digolongkan menjadi 3 yaitu Perusahaan Negara Jawatan (Departement Agency), Perusahaan Negara Umum (Public Corporation), Perusahaan Negara Persero (State Company). Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan terbuka, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan



kian



diperhitungkan



kiprahnya



dalam



pengembangan



dan



pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. PT. Kimia Farma membentuk 2 anak perusahaan pada tanggal 4 Januari 2003 yaitu PT. Kimia Farma Apotek dan PT. Kimia Farma Trading and Distribution. Selanjutnya dibentuk PT. Kimia Farma Diagnostika sejak tahun 2008 dan mulai beroperasi secara mandiri pada awal tahun 2010; pemegang saham terbesar di PT. Sinkona Indonesia Lestari sebesar 56,02% terhitung pada tanggal 19 Desember 2011; bekerja sama dengan Averroes Pharmaceutical, Sdn, Bhd. mendirikan Apotek KF-Averroes di Malaysia; dan memiliki saham sebesar 10% pada PT. Asuransi InHealth Indonesia. PT. Kimia Farma Tbk. merupakan sebuah perusahaan pelayanan kesehatan yang terintegrasi, bergerak dari hulu ke hilir, yaitu: industri marketing, distribusi, ritel, laboratorium klinik dan klinik kesehatan. 37



38



Dukungan kuat riset dan pengembangan menghasilkan segmen usaha yang dikelola oleh perusahan induk ini memproduksi obat jadi dan obat tradisional, yodium, kinadan produk-produk turunannya, serta minyak nabati. Lima fasilitas produksi yangtersebar di kota-kota terbesar di Indonesia merupakan tulang punggung dan segmenindustri, dimana kelimanya telah mendapat sertifikat Cara Pembuatan Obat Baik(CPOB) dan sertifikat ISO 9001, ISO 14001 dari distribusi luar negeri(12). 2. Visi dan Misi Sejalan dengan transformasi menjadi Perseroan, Manajemen telah menetapkan Visi dan MisiPerseroan sebagai landasan di dalam kegiatan operasional Perseroan yaitu: a. Visi Perusahaan Menjadi



korporasi



bidang



kesehatan



terintegrasi



dan



mampu



menghasilkanpertumbuhan nilai yaitu berkesinambungan melalui konfigurasi dan koordinasibisnis yang sinergis. b. Misi Perusahaan Menghasilkan pertumbuhan nilai koorporasi melalui usaha di bidang-bidang: 1) Industri kimia dan farmasi dengan basis penelitian dan pengembangan produkyang inovatif. 2) Perdagangan dan jaringan distribusi. 3) Pelayanan



kesehatan



yang



berbasis



jaringan



ritel



farmasi



dan



jaringanpelayanan kesehatan lainnya. 4) Pengelolaan aset-aset yang dikaitkan dengan pengembangan usaha perusahaan. 3. Budaya Perusahaan Perseroan telah menetapkan budaya perusahaan yang merupakan nilai-nilai intiPerseroan (corporates value) yaitu I C A R E yang menjadi acuan/pedoman bagiPerseroan dalam menjalankan usahanya, untuk berkarya meningkatkan



38



39



kualitas hidupdan kesehatan masyarakat. Berikut adalah budaya perusahaan (corporates culture) perseroan: Innovative Memiliki cara berfikir out of the box, smart dan kreatif untuk menghasilkan produkunggulan berkualitas. Customer First Mengutamakan pelanggan sebagai mitra kerja. Accountable Memegang



teguh



amanah



perusahaan



dengan



bekerja



professional,



memeliharaintegritas dan membangun kerjasama. Responsible Bertanggung jawab bekerja tepat waktu, tepat target dan menyerahkan hasil kerjaberkualitas dengan menyertakan semangat pantang menyerah dan bijaksana saatmenghadapi masalah. Eco Friendly Membangun sistem dan perilaku ramah lingkungan. 4. Maksud, Tujuan dan Kegiatan Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-47137.AH.01.02. tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat khususnya di bidang industri kimia, farmasi, biologi, kesehatan, industri makanan serta minuman, dan mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut: a.



Mengadakan, menghasilkan, mengolah bahan kimia, farmasi, biologi dan lainnya yang diperlukan guna pembuatan sediaan farmasi, kontrasepsi, 39



40



kosmetika, obat tradisional, alat kesehatan, produk makanan/minuman dan produk lainnya termasuk bidang perkebunan dan pertambangan yang ada hubungannya dengan produksi di atas. b.



Memproduksi pengemas dan bahan pengemas, mesin dan peralatan serta sarana pendukung lainnya, baik yang berkait dengan industri farmasi maupun industry lainnya.



c.



Menyelenggarakan kegiatan pemasaran, perdagangan dan distribusi dari hasil produksi seperti di atas, baik hasil produksi sendiri maupun hasil produksi pihak ketiga, termasuk barang umum, baik di dalam maupun di luar negeri, serta kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan usaha Perseroan.



d.



Berusaha di bidang jasa, baik yang ada hubungannya dengan kegiatan usaha Perseroan maupun jasa, upaya dan sarana pemeliharaan dan pelayanan kesehatan pada umumnya, termasuk jasa konsultasi kesehatan.



e.



Melakukan usaha-usaha optimalisasi aset yang dimiliki Perseroan.



f.



Jasa penunjang lainnya termasuk pendidikan, penelitian dan pengembangan sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan, baik yang dilakukan sendiri maupun kerja sama dengan pihak lain.



5. Logo



Gambar 3.1. Logo PT. Kimia Farma



Makna dari logo adalah sebagai berikut: 40



41



a. Simbol matahari 1) Paradigma baru, matahari terbit adalah tanda memasuki babak baru yang lebih baik. 2) Optimis, matahari memiliki cahaya sebagai sumber energi, cahaya tersebutadalah penggambaran optimisme PT. Kimia Farma dalam menjalankanbisnisnya. 3) Komitmen, matahari selalu terbit dari arah timur dan tenggelam kearah baratsecara teratur dan terus-menerus, memiliki makna adanya komitmen dankonsistensi dalam menjalankan segala tugas yang diemban oleh PT. KimiaFarma dalam bidang farmasi dan kesehatan. 4) Sumber energi, matahari merupakan sumber energi bagi kehidupan dan PT.Kimia Farma yang baru memposisikan dirinya sebagai sumber energi bagikesehatan masyarakat. 5) Semangat yang abadi, warna orange berarti semangat, warna biru berartikeabadian. Harmonisasi antara kedua warna tersebut menjadi satu makna yaitusemangat yang abadi. b. Jenis huruf Dirancang khusus untuk kebutuhan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk yangdisesuaikan dengan nilai dan citra yang telah menjadi energi bagi PT. KimiaFarma, karena prinsip sebuah identitas harus berbeda dengan identitas yang telahada. c. Sifat huruf 1) Kokoh, memperlihatkan PT. Kimia Farma sebagai perusahaan terbesar dalambidang farmasi yang memiliki bisnis dari hulu ke hilir dan merupakanperusahaan farmasi pertama yang dimiliki Indonesia. 2) Dinamis, dengan jenis huruf italic memperlihatkan kedinamisan danoptimisme. 3) Bersahabat, dengan jenis huruf kecil dengan lengkung, memperlihatkan keramahan PT. Kimia Farma dalam melayani konsumennya. 41



42



B. PT. KIMIA FARMA APOTEK 1. Sejarah PT. Kimia Farma Apotek adalah anak perusahaan yang dibentuk oleh Kimia Farma untuk mengelola apotek-apotek milik perusahaan yang ada, dalam upaya meningkatkan kontribusi penjualan untuk memperbesar penjualan maka PT. KimiaFarma Apotek telah mengelola sebanyak 750 apotek pada tahun 2014 yang tersebar diseluruh tanah air yang memimpin pasar ritel farmasi dibidang perapotikan. Salah satu strategi PT Kimia Farma Apotek dalam mengembangkan pasar adalah dengan penambahan jumlah apotek baru dalam memanfaatkan momentum pasar bebas. PT. Kimia Farma Apotek yang dahulu terkoordinasi dalam Unit Apotek Daerah (UAD) sejak bulan Juli tahun 2004 dibuat dalam orientasi bisnis manager dan apotek pelayanan sebagai hasil restrukturisasi organisasi yang dilakukan. Manajemen



PT.Kimia



Farma



Apotek



melakukan



perubahan



struktur



(restrukturisasi) organisasi dan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan pendekatan efisiensi, produktifitas, kompetensi dan komitmen dalam rangka mengantisipasi perubahanyang ada. Salah satu perubahan yang dilakukan adalah dengan mengubah persepsi dan citra lama tentang Kimia Farma. Dengan konsep baru bahwa setiap apotek Kimia Farma bukan lagi terbatas sebagai gerai untuk jual obat, tetapi menjadi pusat pelayanan kesehatan atau health center, yang didukung oleh berbagai aktivitas penunjang seperti laboratorium klinik, optik, praktek dokter, dan gerai untuk obat-obatantradisional Indonesia seperti herbal medicine. Perubahan yang dilakukan secara fisik antara lain dengan memperbaharui penampilan eksterior dan interior dari apotek-apotek Kimia Farma yang tersebar di seluruh Indonesia. Bersamaan itu diciptakan pula budaya baru di lingkungan setiap apotek untuk lebih berorientasi kepada pelayanan konsumen, dimana setiap apotek Kimia Farma haruslah mampu memberikan pelayanan yang baik, penyediaan obat yang baik dan lengkap, berikutpelayanan yang cepat dan terasa nyaman. 42



43



Terdapat dua jenis apotek di Kimia Farma, yaitu Apotek Administrator yang sekarang disebut sebagai Bisnis Manajer (BM) dan Apotek Pelayanan. 2. Visi dan Misi Visi PT. Kimia Farma Apotek adalah menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia. Misi PT. Kimia Farma Apotek adalah menghasilkan pertumbuhan nilai perusahaan melalui: a. Jaringan layangan kesehatan yang terintegrasi meliputi jaringan apotek, kliniklaboratorium klinik dan layanan kesehatan lainnya. b. Saluran distribusi utama bagi produk sendiri dan produk prinsipal. c. Pengembangan bisnis waralaba dan peningkatan pendapatan lainnya (FeeBasedIncome). 3. Struktur Organisasi Adanya konsep Bisnis Manajer (BM) PT. Kimia Farma Apotek, diharapkan pengelolaan aset dan keuangan dari apotek dalam satu area menjadi lebih efektif dan efisien, demikian juga kemudahan dalam pengambilan keputusan-keputusan yang menyangkut antisipasi dan penyelesaian masalah. Secara umum keuntungan yang diperoleh melalui konsep BM adalah: a. Koordinasi modal kerja menjadi lebih mudah. b. Apotek pelayanan akan lebih fokus pada kualitas pelayanan sehingga mutu pelayanan akan meningkat yang diharapkan akan berdampak pada peningkatanpenjualan. c. Merasionalkan jumlah SDM terutama tenaga administrasi yang diharapkan berimbas pada efisiensi biaya administrasi. d. Meningkatkan penawaran dengan pemasok untuk memperoleh sumber barang dagangan yang lebih murah.



43



44



Bisnis Manajer membawahi sejumlah Apotek pelayanan yang berada di wilayah usahanya. Bisnis Manajer Bogor, membawahi wilayah Bogor dengan Bisnis Manajer terletak di Apotek Kimia Farma No. 7, Bogor. C. APOTEK KIMIA FARMA NO. 50 Apotek Kimia Farma No.50 merupakan salah satu unit usaha dari PT. Kimia Farma Apotek yang khusus bersifat pelayanan kepada masyarakat dimana kegiatan administrasi dilakukan oleh Bisnis Manajer Bogor. Saat ini Apotek Kimia Farma No.50 dikelola oleh Bapak Hendi Wijaya, S.Si., Apt. sebagai Pharmacy Manager. Apotek Kimia Farma No. 50 dilengkapi dengan optik, laboratorium klinik, dan juga praktek dokter umum, dokter spesialis THT, spesialis anak, spesialis paru, spesialis mata, spesialis kulit dan kelamin, spesialis penyakit dalam, spesialis syaraf, spesialis kandungan dan spesialis jantung sehingga meningkatkan jumlah pengunjung apotek. Laboratorium klinik yang ada di Apotek Kimia Farma hanya sebagai tempat pengambilan sampel yang kemudian diolah di Laboratorium klinik yang ada diApotek Kimia Farma No.7. 1. Lokasi dan Tata Ruang a. Lokasi Apotek Kimia Farma No. 50 terletak di Jl. Merdeka No. 24, Bogor. Apotek berada di tepi jalan raya yang ramai dilalui oleh kendaraan umum dan pribadi. Apotek terletak dalam lingkungan pertokoan, dekat dengan pusat perbelanjaan, rumah sakit, perkantoran dan perumahan penduduk. b. Tata Ruang Adapun pembagian ruang atau tempat yang terdapat di dalam apotek antara lain: 1) Ruang Tunggu Apotek Kimia Farma No.50 memiliki dua pintu utama, satu pada bagian depan dan satu pada bagian samping. Ruang tunggu terdapat di dekat kedua pintu masuk dengan kursi tunggu dan televisi. Ruang dilengkapi dengan pendingin ruangan sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi 44



45



pasien yang menunggu. Selain itu juga terdapat koran dan majalah yang dapat dibaca di tempat. Toilet umum terletak di bagian bangunan apotek. 2) Swalayan farmasi Swalayan terletak di bagian depan sebelah kiri pintu masuk pada bagian depan. Swalayan farmasi digunakan untuk meletakkan beberapan merchandise yang dapat dibeli bebas oleh konsumen, seperti paper product, baby and child product, personal care, beauty care, food supplement, vitamin, obat tradisional, dan obat OTC. Umumnya swalayan farmasi ditujukan untuk UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri) atau swamedikasi. Penempatan barang dilakukan berdasarkan kegunaan/jenis dari obat dan alat kesehatan. 3) Tempat penyimpanan Obat berdasarkan farmakologi Obat-obat ethical di Apotek Kimia Farma No.50 disusun di rak berdasarkan



farmakologinya



dan



diurutkan



berdasarkan



abjad.



Penggunaan dasar farmakologi obat ini dnilai lebih aman untuk mencegah terjadinya kesalhan pengambilan obat karena obat disekitarnya memilki efek farmakologi yang sama. Selain itu obat-obat pareto juga dikelompokkan tersendiri di tempat yang mudah dijangkau oleh petugas karena obat-obat tersebut fast moving. Obat disimpan di dalam kotak yang dilengkapi dengan kartu stok. Suhu ruangan diatur sesuai dengan suhu persyaratan obat pada suhu ruang. Obat-obat yang memerlukan penyimpanan pada suhu dingin (2-8C) disimpan di lemari es dan ditempatkan dalam wadah kotak plastik yang telah diberi label nama obat dan kartu stok barang.



45



46



4) Tempat penyerahan resep / kasir Merupakan tempat dimana pasien menyerahkan resep yang diberikan dokter yang merangkap sebagai tempat pembayaran/kasir untuk pembelian resep, non resep, maupun dari swalayan farmasi. Petugas yang menerima resep agan mengecek ketersediaan obat, mengecek kesesuaian resep, dan memberi harga. Resep yang telah dibayar oleh pasien kemudian diserhakan ke petugas untuk mengecek kelengkapan resep dan dilakukan penyiapan obat. 5) Tempat peracikan Ruang peracikan obat terletak di bagian dalam dan tidak terlihat dari luar. Di ruangan ini dilakukan penimbangan, peracikan, pencampuran, dan pengemasan obat-obat resep dokter. Ruangan ini dilengkapi dengan alat untuk meracik obat antara lain timbangan, mortir dan stamper, tablet mixer, kertas perkamen, wadah piring, dan sudip. Juga terdapat bahan obat berbentuk pulveres maupun tablet obat. 6) Tempat pengecekan obat Tempat pengecekan obat terdiri dari meja yang berada diantara rak-rak obat tempat pengecekan oleh Asisten Apoteker. Setelah obat diambil, diracik, diberi etiket, dan dikemas, obat dicek oleh Asisten Apoteker sebelum diserahkan ke pasien. Pengecekan meliputi kesesuaian jumlah obat, kesesuaian etiket dan salinan resep (jika ada). 7) Tempat penyerahan obat Penyerahan obat dilakuakan sambil duduk dengan dibatasi meja antara asisten apoteker dengan pasien. Penyerahan obat dilengkapi dengan pemberian informasi obat kepada pasien atau keluarganya. 8) Tempat konseling Tempat konseling adalah tempat yang disediakan untuk apoteker memberi konseling pada pasien. Pemberian konseling dapat dilakukan di



46



47



meja penyerahan obat maupun di meja kerja apoteker di bagian dalam apotek untuk memberiakan privasi kepada pasien. 9) Klinik praktek dokter Dokter yang praktek di Apotek Kimia Farma No.50 merupakan mitra apotek dalam menjalankan pelayanan kefarmasian. Setiap ruang prkatek dokter memiliki fasilitas pendingin ruangan dan dilenhkapi dengan tempat periksa dan kantor untuk konseling. Di depan runag dokter terdapat meja tulis tempat asisten dokter. Dokter yang melakukan praktek di Apotek Kimia Farma No.50 adalah dr. Yudi Santoso (umum), dr. Irawati Lutfi (spesialis jantung), dr. Rohprabowo (spesialis kulit dan kelamin), dr. Suprayitno (spesialis mata), dr. Evieta Rante Allo (spesialis anak), dr. Aulia Alamsyah (spesialis THT), DR. Yoeswar Darisan (spesialis syaraf), dr. Yulino Amrie (spesialis paru), dr. Sedijono (spesialis penyakit dalam), dan dr. Evans Tandirerung (spesialis kandungan). 2. Tugas dan Tanggung Jawab Sumber Daya Manusia Apotek a. Pemimpin Apotek Pemimpin Apotek Kimia Farma No. 50 adalah seorang Apoteker Pengelola Apotek (APA) yang telah memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA). APA bertanggung jawab terhadap seluruh kegiatan apotek dan bertindak sebagai Manajer Apotek Pelayanan (MAP) yang memiliki kemampuan untuk merencanakan, mengorganisasikan, memimpin dan mengawasi jalannya apotek. Tugas dan Fungsi Apoteker Pengelola Apotek : 1) Melaksanakan visi, misi, dan tujuan. 2) Melaksanakan business plan dan strategi plan. 3) Mengarahkan dan mengelola kegiatan penjualan apotek untuk mencapai target yang telah ditetapkan.



47



48



4) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja pada setiap fungsi yang ada di apotek. Wewenang dan tanggung jawab Apoteker Pengelola Apotek, antara lain: 1) Menentukan arah/kebijakan terhadap seluruh kegiatan yang ada di apotek. 2) Memutuskan pemecahan masalah yang dihadapi bawahan untuk memastikan adanya peningkatan kemampuan dan kompetensi bawahan. 3) Mengawasi pelaksanaan seluruh kegiatan di apotek. b. Asisten Apoteker Tugas Asisten Apoteker adalah sebagai berikut: 1) Mengatur, mengontrol dan menyusun penyimpanan obat dan perbekalan farmasi lainnya sesuai dengan bentuk dan jenis barang yang disusun secara alfabetis. 2) Menerima resep dan memeriksa keabsahan dan kelengkapan resep sesuai dengan peraturan kefarmasian. 3) Memeriksa ketersediaan obat dan perbekalan farmasi lainnya berdasarkan resep yang diterima. 3. Kegiatan Operasional Kegiatan operasional Apotek Kimia Farma No.50 Bogor dibuka setiap hari dari pukul 07.30 – 22.30 WIB. Kegiatan ini meliputi kegiatan teknis kefarmasian (pengadaan barang, penyimpanan, penjualan, pembuatan sediaan dan peracikan) dan kegiatan non teknis kefarmasian (kegiatan administrasi resep dan non resep). Kegiatan teknis kefarmasien yang dilakukan di apotek meliputi pengadaan, penyimpanan, peracikan, penjualan obat dan perbekalan farmasi lainnya serta pengelolaan psikotropika dan narkotika. 4. Pengelolaan Perbekalan Di Apotek a. Pengadaan barang Pengadaan barang baik berupa obat dan perbekalan farmasi dilakukan oleh seorang Asisten Apoteker yang bertanggung jawab kepada Apoteker



48



49



Pengelola Apotek (APA). Pengadaan barang di Apotek Kimia Farma No. 50 dilakukan melalui BM dengan 2 sistem, yaitu sistem Distribution Centre (DC) dan sistem Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA). Pada sistem DC, data stok di sistem komputer dibaca oleh bagian DC dan digunakan untuk pemesanan barang.Jumlah barang yang dipesan merupakan hasil konversi jumlah pengeluaran barang dengan jumlah data inventori pada komputer serta memperhatikan data historis barang selama 30 hari sebelumnya. Bon Permintaan Barang Apotek (BPBA) digunakan jika terdapat barang-barang yang belum terpesan atau tidak terbaca oleh sistem DC. BPBA dikirim ke BM, kemudian bagian gudang memeriksa stok barang yang diminta tersebut. Bila stok tersedia, maka gudang akan menerbitkan dokumen dropping dan mengirim yang diminta beserta dokumen dropping tersebut ke apotek. Bila stok tidak tersedia maka BM akan melakukan pembelian terlebih dahulu. Apotek pelayanan dapat melakukan pembelian mendesak langsung ke distributor jika obat atau perbekalan farmasi lainnya dibutuhkan segera, tetapi tidak ada persediaan di apotek pelayanan, apotek lainnya, maupun di Bisnis Manajer. Akan tetapi, hal ini tetap harus dikomunikasikan dengan bagian pembelian di BM. Khusus untuk pengadaan narkotika dan psikotropika, pengadaan dilakukan oleh masing-masing apotek pelayanan melalui surat pesanan (SP). Pembelian obat dan perbekalan farmasi lainnya tidak saja berasal dari PBF Kimia Farma tetapi juga dari PBF atau distributor resmi/berizin lainnya. Dasar pemilihan PBF atau distributor adalah sebagai berikut: 1) Ketersediaan barang 2) Kualitas barang yang dikirim dapat dipertanggungjawabkan 3) Besarnya potongan harga (diskon) yang diberikan 4) Kecepatan pengiriman barang yang tepat waktu 5) Cara pembayaran tunai atau kredit.



49



50



Prosedur pembelian barang melalui BM: 1) Bagian pembelian di BM mengumpulkan data barang yang harus dipesan berdasarkan permintaan dari masing-masing apotek pelayanan. 2) Bagian pembelian BM membuat surat pesanan yang berisi nama distributor, nama barang, kemasan, jumlah barang, dan potongan harga yang kemudian ditandatangani oleh bagian pembelian dan Apoteker Pengelola Apotek. Surat pesan dibuat rangkap dua untuk dikirim ke distributor dan arsip bagian pembelian. 3) Setelah membuat surat pesanan, bagian pembelian langsung memesan barang ke distributor. Apabila pesanan dilakukan mendadak maka bagian pembelian akan melakukan pemesanan dengan langsung mengambil barang ke tempat distributor. 4) Distributor akan mengantar langsung barang yang dipesan oleh apotek yang bersangkutan dan setelah barang yang dipesan datang dilakukan penerimaan dan pemeriksaan nama kemasan, jumlah dan kondisi barang serta dilakukan pencocokan antara faktur dan salinan faktur dengan surat pesanan yang meliputi nama, kemasan, jumlah, harga barang serta nama distributor. Kemudian faktur ditandatangani dan diberi stempel apotek. Faktur asli diserahkan kembali kepada petugas pengantar barang atau distributor untuk kemudian dijadikan bukti pada waktu pembayaran. Salinan faktur umumnya berjumlah 3 lembar, 1 lembar disimpan oleh apotek sebagai arsip, sedangkan 2 lembar disimpan untuk kepentingan administrasi dan pembayaran hutang dagang. b. Penerimaan Barang Barang yang diterima dari DC diperiksa oleh petugas yang bertanggung jawab di bagian penerimaan. Penerimaan barang disertai faktur dropping sebanyak 2 rangkap yang ditandatangani oleh petugas penerima dan diberi stempel apotek. Kertas dropping asli disimpan sebagai arsip apotek dan 1 foto copy untuk DC sebagai bukti serah terima barang dari DC ke Apotek 50



51



Kimia Farma No. 50. Dilakukan kecocokan antara daftar barang yang ada di kertas dropping dengan fisik meliputi nama, kemasan, jumlah, harga barang. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesesuaian nama barang, segel kemasan , jumlah, tanggal kadaluarsa, dan kondisi barang. Petugas penerima barang adalah asisten apoteker. c. Penyimpanan barang Penyimpanan obat atau perbekalan farmasi dilakukan oleh asisten apoteker. Setiap barang yang dikirim ke apotek telah dimasukkan ke dalam sistem oleh DC. Saat dilakukan penyimpanan harus diinput ke dalam komputer dan untuk ketelitian sebaiknya dicatat pada kartu stok yang meliputi tanggal pengisian/pengambilan, nomor dokumen, jumlah barang yang diisi/diambil, sisa barang dan paraf petugas yang melakukan pengisian/pengambilan barang. Kartu stok ini diletakkan dimasing-masing obat/barang. Setiap Asisten Apoteker bertanggung jawab terhadap stok barang yang ada di lemari. Penyimpanan barang disusun berdasarkan farmakologi dan alfabetis. Obat-obat yang dapat dibeli bebas diletakkan di swalayan farmasi yang disusun berdasarkan farmakologi dan di rak obat yang terletak di belakang kasir sehingga dapat mudah dilihat oleh pembeli. Penyimpanan obat terdiri dari : 1) Lemari penyimpanan obat-obat fast moving 2) Lemari penyimpanan berdasarkan farmakologi 3) Lemari penyimpanan obat psikotropika 4) Lemari penyimpanan obat generic 5) Lemari penyimpanan bahan baku 6) Lemari khusus obat narkotik yang terkunci 7) Lemari penyimpanan sediaan sirup atau suspensi 8) Lemari penyimpanan obat tetes/drops, salep dan tetes mata 9) Lemari penyimpanan alat-alat kesehatan dan perbekalan farmasi lainnya



51



52



10) Lemari es untuk penyimpanan obat yang termolabil seperti suppositoria, serum dan vaksin. 11) Penyimpanan obat/barang swalayan. d. Penjualan Penjualan yang dilakukan oleh Apotek Kimia Farma No. 50 meliputi: 1) Penjualan obat tunai dengan resep dokter Penjualan obat dengan resep tunai dilakukan terhadap pelanggan yang langsung datang ke apotek untuk menebus obat yang dibutuhkan dan dibayar secara tunai. Prosedur pelayanan resep tunai adalah sebagai berikut: -



Pada bagian penerimaan resep, Asisten Apoteker menerima resep dari pasien/keluarga pasien, lalu memeriksa kelengkapan dan keabsahan resep tersebut.



-



Asisten



Apoteker



akan



memeriksa



ketersediaan



obat



dalam



persediaan. Bila obat yang dibutuhkan tersedia, selanjutnya dilakukan pemberian harga dan diberitahukan kepada pasien/keluarga pasien serta mencatat alamat dan nomor telepon pasien/keluarga pasien. Setelah disetujui segera dilakukan pembayaran atas obat pada bagian counter yang dijaga oleh Asisten Apoteker. Bila obat hanya diambil sebagian maka petugas membuat salinan resep untuk pengambilan sisanya. Bagi yang memerlukan kuitansi dapat pula dibuatkan kuitansi dan salinan resep di belakang kuitansi tersebut. -



Resep diberi nomor urut resep. Selanjutnya nomor resep tersebut diserahkan kepada pasien/keluarga pasien untuk mengambil obat pada bagian penyerahan obat.



-



Kasir mencatat jumlah obat dalam resep dan harganya pada lembar laporan penjualan harian, kemudian resep asli diserahkan ke bagian peracikan atau penyiapan obat.



52



53



-



Asisten Apoteker pada bagian peracikan atau penyiapan obat akan meracik atau menyiapkan obat sesuai dengan resep dibantu oleh juru resep.



-



Setelah obat selesai disiapkan maka obat diberi etiket dan dikemas.



-



Sebelum obat diberikan, dilakukan pemeriksaan kembali meliputi nomor resep, nama pasien, kebenaran obat, jumlah dan etiketnya serta dilakukan pemeriksaan salinan resep sesuai resep aslinya dan kebenaran kuitansi.



-



Obat diserahkan kepada pasien/keluarga pasien sesuai dengan nomor resep, lalu diberikan informasi tentang carapemakaian obat dan informasi lain yang diperlukan pasien.



Lembaran resep asli dikumpulkan menurut nomor urut dan tanggal resep dan disimpan sekurang-kurangnya 5 tahun. e. Penjualan obat kredit Apotek Kimia Farma No. 50 Bogor bekerja sama dengan beberapa instalasi seperti Perusahaan Listrik Nasional (PLN), Mandiri, dan In Health. Penjualan obat dengan resep kredit berdasarkan perjanjian kerjasama yang telah disepakati



oleh



pembayarannya



suatu dilakukan



perusahaan/instansi secara



kredit



dengan



melalui



apotek



penagihan



yang kepada



perusahaan secara berkala. Prosedur pelayanan resep kredit pada dasarnya sama dengan pelayanan resep tunai, hanya saja pada pelayanan resep kredit terdapat beberapa perbedaan seperti: 1) Saat penerimaan, resep kredit diberi nomor. Penomoran untuk resep tunai berbeda dengan resep kredit, tanggal dan nomor resep kemudian dicatat pada buku resep kredit. 2) Resep diperiksa kelengkapannya dan diperiksa apakah obat berada dalam formularium instansi tersebut. Jika semua telah sesuai resep langsung dikerjakan oleh petugas apotek, namun jika ada obat yang di luar formularium, maka apotek akan melakukan konfirmasi kembali kepada 53



54



pasien.Selanjutnya,



pasien



memutuskan



penebusan



obat



di



luar



formularium dengan membayar tunai obat tersebut diganti dengan obat lain dengan kandungan sama yang ada dalam formularium. 3) Apabila stok obat kurang untuk memenuhi kebutuhan pasien, maka obat dicatat dalam formulir janji obat. Pasien akan dihubungi apabila obat yang diutang telah tersedia di apotek. 4) Pada saat penyerahan obat, petugas meminta tanda tangan pasien sebagai bukti penerimaan obat. 5) Resep disusun dan disimpan terpisah dari resep tunai kemudian dihitung nilai rupiahnya berdasarkan masing-masing instansi atau perusahaan untuk dilakukan penagihan pada saat jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati bersama. f. Penjualan bebas Penjualan bebas merupakan penjualan obat dan perbekalan farmasi lainnya yang dapat dibeli tanpa resep dari dokter seperti obat over the counter (OTC) baik obat bebas maupun obat bebas terbatas. Penjualan ini dikenal sebagai pelayanan Hand Verkoop (HV). Prosedur penjualan bebas yang dilakukan adalah sebagi berikut: -



Petugas HV menerima permintaan barang dari pasien dan langsung menginformasikan harga.



-



Setelah pembeli setuju membeli obat tersebut, pembeli langsung membayar ke kasir.



-



Bagian kasir menerima uang pembayaran dan membuat bukti penyerahan nota penjualan bebas (struk pembayaran).



-



Barang



beserta



bukti



pembayaran



kepadapasien.



54



penjualan



bebas



diserahkan



55



5. Kegiatan Administrasi Kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Apotek Kimia Farma No. 50 hanya berupa administrasi harian dalam bentuk pembuatan laporan harian baik penjualan tunai maupun kredit, penyerahan BPBA ke BM serta memasukkan data resep tunai dan kredit. Hasil penjualan tunai dari kasir kecil masing-masing apotek pelayanan diserahkan ke kasir besar di BM kemudian dicatat dalam buku kas. Untuk penjualan kredit masing-masing apotek pelayanan menyerahkan copy kuitansi kepada bagian administrasi dan dibukukan di kartu piutang. Kegiatan administrasi di Apotek Kimia Farma No. 50 berupa : a. Administrasi Resep Merupakan pencatatan data identitas pasien, penyimpanan Medical Record (MR), penyimpanan resep, pembuatan kuitansi, salinan resep, pelaporan resep narkotika dan psikotropika serta pengarsipannya. b. Administrasi Keuangan 2) Bukti Setoran Kas (BSK) Dibuat oleh kasir sebagai tanda terima dari PhM atas hasil penjualan tunai pada tiap shift dan bukti setoran kas ini divalidasi dan dicetak oleh PhM. 3) Laporan Ikhtisar Penjualan Harian (LIPH) Laporan ini dibuat pada akhir transaksi hari berjalan untuk pembayaran tunai. Laporan ini memberikan informasi jumlah penjualan OTC, UPDS, HV, debet dan tunai. Laporan ini dibuat dan dievaluasi oleh PhM. Khusus untuk laporan konsinyasi dibuat terpisah dan dicetak per supplier serta direkap tiap bulan. Seluruh hasil penjualan apotek dalam satu hari (shift pagi dan shift sore) laporan dibuat dalam bentuk bukti setoran kasir apotek untuk selanjutnya divalidasi. Validasi adalah proses pengecekan kebenaran data transaksi tunai yang dicocokan dengan kas yang ada, kemudian dibuat LIPH yang datanya dikirim ke Business Manager secara online. Validasi transaksi tunai dan kredit dilakukan tiap hari. Dengan



55



56



proses ini dapat diketahui apabila terjadi ketidaksesuaian antara data dengan kondsis fisik yang ada sehingga dapat ditelusuri penyebabnya. 4) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Kas Kecil (LRPDKK) Berupa laporan realisasi penggunaan dana kas kecil, laporan ini merupakan laporan mengenai penggunaan kas kecil (petty cash) untuk keperluan operasional apotek, misalnya untuk pembayaran listrik, air, bensin, keamanan, ATK, dan lain-lain. Laporan ini dibuat oleh bagian administrasi yang ditunjuk dan diketahui oleh APA, biasanya laporan ini divalidasi tiap minggu atau 2 minggu sekali. c. Administrasi Barang Kegiatan meliputi pembuatan dan pengarsipan dokumen pembelian (faktur pembelian), defekta, BPBA, surat pesanan (terutama narkotika dan psikotropika), kartu stok, laporan stock opname dan lain-lain. d. Administrasi SDM Kegiatan meliputi tata tertib pegawai, absensi, lembur pegawai, perhitungan hari kerja, perhitungan lembur, pengaturan jadwal kerja, tunjangan dan lainlain. 6. Pengelolaan Narkotika Pengelolaan narkotika diatur secara khusus mulai dari pengadaan sampai pemusnahan untuk menghindari terjadinya kemungkinan penyalahgunaan obat tersebut. Pelaksanaan pengelolaan narkotika di Apotek Kimia Farma No. 50 meliputi: a. Pemesanan Narkotika Pemesanan narkotika dilakukan menggunakan Surat Pesanan (SP) yang ditulis secara manual sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditandatangani oleh APA. Satu lembar SP hanya boleh untuk satu sediaan yang dipesan. Pemesanan dilakukan ke PBF Kimia Farma selaku distributor tunggal. Surat pesanan khusus narkotika dibuat empat rangkap, yang masing-



56



57



masing diserahkan ke PBF Kimia Farma (SP asli dan 2 lembar copy SP), dan satu lembar sebagai arsip apotek. b. Penerimaan Narkotika Penerimaan narkotika dari PBF harus diterima oleh APA atau dilakukan dengan sepengetahuan APA. Apoteker akan menandatangani faktur tersebut setelah dilakukan pencocokan dengan surat pesanan. Pada saat diterima dilakukan pemeriksaan yang meliputi jenis dan jumlah narkotika yang dipesan antara barang yang dikirim dengan faktur. c. Penyimpanan Narkotika Obat-obat yang termasuk golongan narkotika di Apotek Kimia FarmaNo. 50 disimpan dalam lemari khusus dengan kunci ganda. Kunci lemari tersebut dipegang oleh Asisten Apoteker yang telah diberi tanggung jawab. d. Pelayanan Narkotika Apotek Kimia Farma No. 50 hanya melayani resep narkotika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek Kimia Farma No. 50 sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian obat narkotika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. e. Pelaporan Narkotika Pelaporan penggunaan narkotika dilakukan setiap bulan. Penggunaan narkotika dilakukan melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) via online oleh asisten apoteker yang bertanggung jawab. Asisten apoteker menginput data penggunaan narkotika melalui SIPNAP, setelah data diinput semuanya kemudian dikirim. Laporan meliputi pemakaian narkotika untuk bulan bersangkutan (terdiri dari nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). Setelah itu administrator SIPNAP akan mengirimkan email balasan ke apotek. Data penggunaan narkotika yang telah diinput dan email balasan dari administrator SIPNAP dicetak sebagai arsip apotek. 57



58



f. Pemusnahan Narkotik Prosedur pemusnahan narkotika dilakukan sebagai berikut: 1) Apoteker



Pengelola



Apotek



membuat



dan



mendatangani



surat



permohonan untuk pemusnahan narkotika yang berisi antara lain jenis dan jumlah narkotika yang rusak dan atau tidak memenuhi syarat. 2) Surat permohonan yang telah ditandatangani oleh APA dikirimkan ke Balai POM Jawa Barat. Balai POM akan menetapkan waktu dan tempat pemusnahan. 3) Panitia pemusnahan dibentuk dan terdiri dari Apoteker Pengelola Apotek, Asisten Apoteker, Petugas Balai POM dan Kepala Kantor Dinkes Jawa Barat. 4) Bila pemusnahan narkotika telah dilaksanakan, maka dibuat Berita Acara Pemusnahan



yang



berisi



:Hari,



tanggal,



bulan,



tahun,



tempat



dilakukannya pemusnahan, nama, jenis dan jumlah narkotika yang dimusnahkan, cara pemusnahan, petugas yang melakukan pemusnahan, nama dan tanda tangan Apoteker Pengelola Apotek.Berita acara tersebut dikirimkan kepada : Kepala Balai Besar POM Propinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Barat, dan Arsip apotek 7. Pengelolaan Psikotropika Pengelolaan psikotropika di Apotek Kimia Farma No. 50meliputi: a. Pemesanan Psikotropika Pemesanan psikotropika di Apotek Kimia Farma No. 50 dilakukan dengan surat pemesanan yang ditulis manual dan ditandatangani oleh APA.Surat Pesanan Psikotropika boleh berisi lebih dari satu jenis obat psikotropika dalam satu surat pesanan. Surat pemesanan dibuat rangkap 2, yang masing-masing diserahkan ke PBF yang bersangkutan dan salinan sebagai arsip di apotek. b. Penyimpanan Psikotropika Penyimpanan psikotropika dilakukan di lemari khusus yang terpisah dari sediaan farmasi yang lain dan dikunci. 58



59



c. Pelayanan Psikotropika Apotek Kimia Farma No. 50 melayani resep psikotropika dari resep asli atau salinan resep yang dibuat oleh Apotek Kimia Farma No. 50 sendiri yang belum diambil sama sekali atau baru diambil sebagian. Apotek tidak melayani pembelian psikotropika tanpa resep atau pengulangan resep yang ditulis oleh apotek lain. d. Pelaporan Psikotropika Pelaporan penggunaan psikotropika dilakukan setiap bulan. Penggunaan narkotika dilakukan melalui SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) via online oleh asisten apoteker yang bertanggung jawab. Asisten apoteker menginput data penggunaan psikotropika melalui SIPNAP, setelah data diinput semuanya kemudian dikirim. Laporan meliputi pemakaian psikotropika untuk bulan bersangkutan (terdiri dari nomor urut, nama bahan/sediaan, satuan, persediaan awal bulan). Setelah itu administrator SIPNAP akan mengirimkan email balasan ke apotek. Data penggunaan psikotropika yang telah diinput dan email balasan dari administrator SIPNAP dicetak sebagai arsip apotek. e. Pemusnahan Psikotropika Tata cara pemusnahan psikotropika sama dengan tata cara pemusnahan narkotika. Dalam pelaksanaannya pemusnahan psikotropika dapat dilakukan bersamaan dengan pemusnahan narkotika. Setiap pemusnahan narkotika atau psikotropika wajin membuat berita acara. 8. Pelaksanaan Pemusnahan Resep Semua resep yang masuk baik asli maupun salinan resep melalui penjualan tunai harus diatur dan disusun oleh petugas yang ditunjuk untuk diarsipkan setidaknya selama 5 tahun atau selama waktu yang ditetapkan oleh pemerintah. Setelah 5 tahun, maka resep dapat dimusnahkan. Tata cara pemusnahan resep, yaitu : 1. Resep atau salinan resep yang akan dimusnahkan ditimbang beratnya. 2. Setelah ditimbang, dihancurkan menjadi potongan-potongan halus. 3. Kemudian dibakar sehingga tidak mungkin disalahgunakan oleh orang lain. 59



60



4. Proses pemusnahan dilakukan oleh apoteker dan dua orang saksi. 5. Dibuat berita acara pemusnahan resep yang ditandatangani oleh petugas pemusnahan dan 2 orang saksi.



60



BAB IV PELAKSANAAN PKPA



A. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) dilaksanakan di Apoteke Kimia Farma No. 50 selama 4 minggu dimulai pada tanggal 03 Agustus 2016 sampai 31 Agustus 2016. Pelaksanaan PKPA dilakukan dengan penempatan peserta PKPA pada 2 jadwal yaitu pagi dan siang. Jadwal pagi dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB dan jadwal siang dimulai dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB. B. KEGIATAN PKPA Kegiatan yang dilakukan peserta PKPA di Apoteke Kimia Farma No. 50 diantaranya: 1. Mempelajari pengelolaan perbekalan farmasi. Peserta PKPA mempelajari pengelolaan perbekalan farmasi dan perbekalan lain di apotek mulai dari perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, sampai dengan pelaporan. 2. Mempelajari ruang lingkup pekerjaan kefarmasian. Peserta PKPA mengamati dan mendiskusikan ruang lingkup pekerjaan kefarmasian di apotek yang meliputi apoteker, asisten apoteker, juru racik dan petugas lain yang membantu keberlangsungan apotek. 3. Mendiskusikan peran, tanggung jawab dan tugas apoteker di Apotek Kimia Farma No. 50. 4. Mempelajari dan mengikuti pelayanan kefarmasian di apotek diantaranya a. Pengkajian resep Pengkajian yang dilakukan adalah kajian resep yang meliputi kajian administrasi, farmasetik dan klinik. Kajian dilakukan terlebih dahulu



61



62



dengan mengamati pola penulisan resep yang ada di Apotek Kimia Farma No. 50. b. Dispensing sediaan farmasi berdasarkan resep yang masuk ke apotek Peserta PKPA mempelajari dengan ikut secara langsung dalam pelaksanaan dispensing sediaan farmasi berdasarkan resep dokter mulai dari menyiapkan obat, menulis etiket, dan menulis salinan resep. c. Pelayanan informasi obat Pelayanan informasi obat yang diberikan oleh peserta PKPA kepada pasien meliputi nama dan jenis obat, dosis obat, waktu dan cara penggunaan obat serta efek samping yang mungkin terjadi pada pasien. d. Swamedikasi Swamedikasi dilakukan di area swalayan. Peserta PKPA menyambut pengunjung apotek dan melakukan komunikasi seputar tujuan pasien datang ke apotek. Pasien yang bertujuan untuk mengobati diri sendiri dilayani oleh peserta PKPA. Peserta PKPA melaksanakan swamedikasi dengan menerapkan metode WWHAM. 5. Melakukan inventarisasi dan pengelolaan perbekalan farmasi Peserta PKPA membantu invetarisasi pengelolaan perbekalan farmasi. Inventarisasi yang dilakukan adalah pengurangan stok obat secara rutin setiap obat selesai dikeluarkan. 6. Melakukan pemantauan terapi obat pasien Pemantauan terapi obat pada pasien dilakukan dengan mengisi form Patient Medical Record (PMR). 7. Melakukan telefarma Peserta PKPA melakukan telefarma. Telefarma dilakukan dengan menelpon pasien untuk mengetahui hasil pengobatan pasien. Data pasien yang dipilih untuk dilakukan telefarma diperoleh dari hasil analisis PMR. Peserta PKPA memilih 2 orang pasien prioritas yang pengobatannya memerlukan perhatian, diantaranya pasien dengan obat anti tuberculosis dan pasien penyakit hipertensi.



62



63



8. Melakukan Home Care Peserta PKPA melaksanakan kegiatan home care. Kegiatan home care dilakukan satu kali selama pelaksanaan PKPA. Pasien yang diberi pelayanan home care adalah pasien yang baru yang menjalani pengobatan dengan obat anti tuberculosis. Home care dilakukan oleh peserta PKPA didampingi apoteker sebagai perwakilan Apotek Kimia Farma yang menjelaskan tujuan pelaksanaan home care dan asisten apoteker yang mempersiapkan pelayanan penunjang untuk pasien seperti pemeriksaan glukosa darah dan pemeriksaan asam urat. Home care dilaksanakan di kediaman pasien yang beralamat di Jl. Sindang Barang Bogor.



63



BAB V PEMBAHASAN



Apotek Kimia Farma No. 50 merupakan salah satu unit dari PT. Kimia Farma Apotek yang berada di bawah koordinasi Unit BM wilayah Bogor. Apotek tersebut berlokasi di Jalan Merdeka No. 24 Bogor. Apotek Kimia Farma No. 50 berada di tepi jalan raya, dekat dengan pertigaan jalan dan juga dekat dengan stasiun Bogor. Apotek Kimia Farma terletak di daerah pusat perbelanjaan, pertokoan, sekolah, dan pemukiman penduduk. Lokasi apotek sangat strategis sehingga mudah dijangkau kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Kemudahan akses menuju apotek merupakan faktor penting sehingga pelanggan mudah untuk datang ke apotek. Faktor lain yang mempengaruhi perkembangan apotek adalah desain bangunan apotek. Pada bagian depan apotek, terdapat tiang logo Apotek Kimia Farma dan Klinik Kimia Farma sehingga apotek mudah dikenali dan menarik pasien khususnya yang telah mengenal reputasi atau menjadi pelanggan. Desain interior di apotek Kimia Farma No. 50 terbagi menjadi ruang laboratorium klinik, optik, ruang tunggu apotek, swalayan farmasi, loket penyerahan resep, loket penyerahan obat, ruang penyiapan dan peracikan obat, ruang praktek dokter (dokter spesialis THT, spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, spesialis mata, spesialis kulit dan kelamin, spesialis kandungan, spesialis syaraf, spesialis anak, spesialis paru, serta dokter umum), ruang tunggu praktek dokter, dan sarana penunjang seperti toilet, mushola, dan ruang karyawan. Apotek Kimia Farma No. 50 dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan. dan halaman parkir yang cukup luas. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dinyatakan bahwa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang pelayanan kefarmasian di Apotek meliputi sarana yang memiliki fungsi ruang penerimaan resep; ruang pelayanan resep dan peracikan; ruang penyerahan obat; ruang konseling; ruang penyimpanan sediaan



64



65



farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai; dan ruang arsip. Kimia Farma No. 50 memiliki ruang penerimaan resep yang merangkap sebagai kasir. Ruang pelayanan resep terletak di bagian belakang ruang penerimaan, meliputi rak obat dan meja penyiapan yang menyediakan blanko salinan resep, etiket, dan label obat. Ruang peracikan terletak di bagian dalam apotek, berbeda dengan ruang penerimaan serta ruang pelayanan resep. Ruang peracikan dilengkapi dengan alat-alat untuk peracikan seperti blender, timbangan, air mineral, sendok obat, bahan pengemas, lemari pendingin, dan termometer ruangan. Ruang penyerahan obat terdapat di bagian depan bersebelahan dengan kasir. Kimia Farma No. 50 tidak memiliki ruang khusus konseling sehingga konseling oleh Apoteker dilakukan di ruang penyerahan obat maupun di ruang kerja Apoteker. Ruang penyimpanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai bergabung dengan ruang pelayanan resep dan peracikan. Pada ruang penyimpanan dilengkapi dengan lemari obat, pendingin ruangan (AC), lemari pendingin, lemari penyimpanan khusus narkotika dan psikotropika, lemari penyimpanan obat khusus, pengukur suhu, dan kartu stok untuk masing-masing obat. Ruang arsip terletak di bagian dalam apotek yang juga menjadi tempat istirahat pegawai. Swalayan farmasi di Apotek Kimia Farma No. 50 terdapat dibagian depan Apotek yang menyediakan berbagai sediaan farmasi berupa obat-obat Over The Counter (OTC) yaitu obat bebas dan obat bebas terbatas, juga menyediakan kebutuhan lainnya seperti kosmetik, perlengkapan bayi, perbekalan kesehatan rumah tangga, minuman, dan makanan ringan. Barang-barang di swalayan farmasi disusun berdasarkan kategori tertentu seperti tradicional medicine, beauty care, dan baby and child care. Swalayan farmasi memiliki nilai positif untuk Kimia Farma Apotek yaitu meningkatkan pendapatan apotek di luar pelayanan obat ethical. Kegiatan yang dilakukan selama praktek kerja profesi apoteker di Apotek Kimia Farma No.50 Bogor adalah mengamati dan melaksanakan pelayanan farmasi dasar, proses pengelolaan perbekalan farmasi, mengamati pemberian informasi obat dan konseling, serta memperoleh pembelajaran tentang kegiatan administrasi apotek. Pengelolaan perbekalan farmasi terdiri atas perencanaan, pengadaan, pemesanan, penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, serta pengelolaan resep dan



65



66



obat kadaluarsa. Kegiatan administrasi apotek pelayanan (APP) sebagian besar dilakukan di Unit Bisnis Manajer wilayah Bogor yang meliputi pengelolaan keuangan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Apotek Kimia Farma No.50 Bogor dipimpin oleh Bapak Hendi Wijaya, S.Si., Apt., bliau berperan sebagai Apoteker Pengelola Apotek (APA) dan Manajer Apotek Pelayanan (MAP) yang memimpin dan mengelola apotek beserta sumber dayanya. Dalam menjalankan kegiatan teknis kefarmasian dan non-kefarmasian, APA dibantu oleh Asisten Apoteker (AA), petugas administrasi, petugas pengadaan, juru resep, kasir, dan pekarya. A. PELAYANAN FARMASI DASAR Kegiatan yang dilakukan terkait dengan pelayanan farmasi dasar meliputi pengenalan obat OTC dan alat kesehatan di swalayan farmasi, pengenalan obat ethical, melakukan skrining resep, dan menyiapkan obat. Pengenalan obat dan alat kesehatan dilakukan dengan mengetahui tata letak dan penyimpanan serta menambah



pengetahuan



tentang



nama



dagang



obat,



kandungan,



dan



indikasinya. Setiap pelayanan yang diberikan, harus dipastikan hak pelanggan terpenuhi, yaitu: -



Menerima senyum, sapa, salam, dan komunikasi dengan santun.



-



Mengetahuiharga, jenis, bentuk kemasan dan jumlah obat yang dibeli.



-



Mendapatkan informasi obat dan penggunaan alat kesehatan langsung maupun melalui telepon. Terpenuhinya hak pelanggan tersebut, diharapkan pelanggan akan merasa



puas dan pelayanan yang diberikan berkualitas sehingga dapat meningkatkan citra apotek. 1. Pelayanan Resep Apotek Kimia Farma menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalampelayanan resep yang disebut dengan enam langkah prosedur layanan resep, yaitu: a. Penerimaan resep Terdiri dari pemeriksaan ketersediaan obat, pemeriksaan keabsahan dan kelengkapan resep (yaitu nama, alamat, nomor SIP, tanda tangan atau



66



67



paraf Dokter penulis resep, nama pasien, umur, alamat, dan nomor telepon), penetapan harga, dan pemberian nomor resep. b. Perjanjian dan pembayaran Terdiri dari mengetahui pengambilan obat semua atau sebagian, mengetahui ada atau tidak penggantian obat atas persetujuan dokter atau pasien, pembayaran secara tunai atau kredit, validasi dan penyerahan nomor resep, serta pembuatan kuitansi dan salinan resep. c. Penyiapan obat dan peracikan Terdiri dari penyiapan etiket/ penandaan obat dan kemasan, peracikan obat (termasuk menghitung dosis, menimbang, mencampur, dan mengemas), dan penyajian hasil akhir. d. Pemeriksaan akhir Terdiri dari memeriksa kesesuaian hasil peracikan dengan resep (yaitu nomor resep, nama obat, bentuk dan jenis sediaan, jumlah dan aturan pakai, nama pasien, umur, alamat, dan nomor telepon), memeriksa kesesuaian salinan resep dengan resep asli, dan memeriksa kebenaran kuitansi. e. Penyerahan obat dan pemberian informasi Terdiri dari penyerahan obat yang harus disertai dengan penjelasan informasi tentang nama obat, bentuk dan jenis sediaan, jumlah dan aturan pakai, efek samping yang mungkin terjadi, interaksi terutama dengan makanan, dan cara penyimpanan, serta menyerahkan tanda terima kepada pasien atau penerima obat. 2. Swamedikasi Pelayanan lain yang dilakukan di Apotek Kimia Farma adalah swamedikasi. Apotek Kimia Farma No. 50 juga memberikan pelayanan untuk pembelian obat tanpa resep sebagai pelayanan pengobatan swamedikasi melalui UPDS (Upaya Pengobatan Diri Sendiri). Swamedikasi atau UPDS adalah suatu perawatan sendiri oleh masyarakat terhadap penyakit ringan yang diderita, dengan menggunakan obat-obatan yang dijual bebas di pasaran, obat bebas terbatas, atau obat keras yang termasuk Obat Wajib Apotek (OWA). OWA



67



68



meliputi sediaan kontrasepsi oral, antihistamin, obat saluran pernapasan, antifungi, antiparasit, antigout, antiinflamasi, dan antimikroba topikal dan antituberkulosa. Penerapan pelayanan swamedikasi masih sangat terbatas karena biasanya pasien UPDS tidak berhadapan langsung dengan apoteker. Pelayanan swamedikasi dapat menjadi strategi yang cukup potensial bagi apotek untuk meningkatkan citra apotek dan apoteker.



Pelayanan



swamedikasi diterapkan dengan menggunakan metode WWHAM, dimana apoteker melayani pasien dengan membangun pola komunikasi yang efektif untuk mencapai upaya pengobatan diri sendiri yang optimal. Penggunaan WWHAM dalam pelayanan swamedikasi meliputi pertanyaan-pertanyaan untuk menggali riwayat penyakit dan pengobatan pasien secara sederhana, diantaranya: -



W : who is it for it? (pertanyaan siapa yang sakit)



-



W : what are the symptoms? (apa gejala yang dirasakan)



-



H : how long have the symptoms? (berapa lama gejala diderita)



-



A : actions taken so far? (tindakan apa yang sudah dilakukan)



-



M : medications they are taking? (obat apa yang sudah digunakan)



3. Konseling Pada saat penyerahan obat, pasien harus memperoleh informasi tentang obat dan pengobatannya. Informasi yang diberikan kepada pasien meliputi nama obat, kandungan,



kekuatan,



indikasi,



aturan pakai,



cara penggunaan



obat, kontraindikasi, efek samping, interaksi, dan cara penyimpanan obat. Pasien biasanya menghendaki penyampaian informasi yang cepat sehingga pemberian informasi obat lebih ditekankan pada aturan pakai dan cara penggunaan obat. Pada penyerahan obat juga disampaikan jumlah obat dan expired date-nya. Terdapat tempat khusus untuk penyerahan obat sehingga membuat pasien merasa nyaman dan informasi yang disampaikan juga dapat diterima dengan efektif. Konseling atau disebut juga dengan konsultasi, dilakukan ketika pasien meminta untuk berkonsultasi dengan apoteker. Konseling dilakukan di dalam ruang apotek di tempat kerja APA. Dalam melakukan konseling, tahap 68



69



pertama adalah mengajukan Three Prime Question yaitu apa yang dokter katakan tentang obat, apa yang dokter katakan tentang cara minum obat, dan apa harapan dokter tentang terapi. Three Prime Question ini berfungsi untuk mencegah informasi yang berbeda yang diberikan oleh dokter dan apoteker. Konseling bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pasien tentang obat dan pengobatan, agar pasien terhindar dari penggunaan obat yang salah sehingga tujuan terapi dapat tercapai dengan baik. B. LAYANAN PURNA JUAL (AFTER SALE SERVICE) Apotek Kimia Farma berupaya memberikan pelayanan obat secara menyeluruh kepada pasien. Layanan yang diberikan pada pasien meliputi home care, tele farma, SMS Farma, dan Call Center. Masyarakat dapat memperoleh informasi dari apoteker mengenai layanan obat melalui layanan Tele Farma, SMS Farma, dan Call Center dengan menghubungi via telepon atau pesan teks.



1. Tele Farma Telefarma merupakan pelayanan konseling obat oleh apoteker kepada pasien melalui telepon, menanyakan keadaan pasien, apakah sudah sembuh atau belum, dan apakah pengobatan yang saat itu sedang dilakukan efektif atau tidak. Melalui telefarma apoteker dapat memantau proses terapi obat, kepatuhan pasien dalam melaksanakan proses terapi, dan memantau efek samping obat yang terjadi selama proses pengobatan terhadap pasien.



2. Home Care Home care adalah pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan akibat dari penyakit. Homecare merupakan sarana dimana apoteker atas persetujuan pasien dapat mengunjungi pasien ke rumahnya lalu berdiskusi dengan pasien untuk membantu pemantauan proses terapi obat, kepatuhan dan efek samping obat selama proses terapi. Layanan home care di Apotek Kimia Farma berfokus untuk mengatur penggunaan obat secara tepat dengan berkunjung secara langsung ke rumah 69



70



pasien. Layanan ini umumnya ditujukan bagi pasien yang membutuhkan lebih banyak perhatian, seperti pasien usia lanjut. Apotek Kimia Farma tidak hanya menjelaskan tata cara penggunaan obat secara tepat kepada pasien secara tatap muka melalui layanan home care. Layanan home care belum dilakukan secara rutin. Kegiatan home care dilakukan dengan penentuan prioritas pasien yang memerlukan perhatian dalam terapi obat yang diterima. Pasien yang menerima layanan home care umumnya adalah pasien yang terlebih dahulu ditelepon berdasarkan penelusuran catatan riwayat pengobatan pasien di Apotek Kimia Farma. C. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI 1. Perencanaan Perencanaan perbekalan farmasi adalah salah satu fungsi yang menentukan dalam proses pengadaan perbekalan farmasi, sedangkan pengadaan merupakan kegiatan



untuk



merealisasikan



kebutuhan



yang



telah



direncanakan. Pengadaan sangat penting terhadap pelayanan yang diberikan apotek, karena proses pengadaan menentukan pula keuntungan dan kerugian apotek. Pengadaan yang efektif adalah pengadaan yang sesuai jenis dan jumlah barang serta tepat waktu. Apotek dengan ketersediaan obat yang lengkap tentu mempunyai citra yang baik di mata konsumen. Pengadaan barang (selain narkotika dan psikotropika) dilakukan secara terpusat di BM dengan menggunakan sistem pembelian sentralisasi (pooling system) dengan menerapkan sistem DC (Distribution Center) dan BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek). Sistem pengadaan DC mempunyai beberapa keuntungan yaitu: a. Menghemat faktur sehingga menghemat tenaga untuk memisahkan bon dan mengentri faktur. b. Kesalahan dalam mengentri faktur berkurang. c. Kegiatan yang dilakukan lebih fokus. d. Diskon yang diperoleh lebih besar. e. Keuntungan yang diperoleh juga lebih besar.



70



71



f. Mempermudah negosiasi dengan distributor karena barang yang dipesan volumenya besar. g. Mempermudah pengelolaan data. Selain itu, system pengadaan DC juga mempunyai beberapa kekurangan, antara lain: a. Penjualan substitusi dan penjualan sebenarnya tidak bisa dibedakan. b. Barang yang datang bisa lama. c. Terkadang jumlah barang yang terbaca dengan sistem DC tidak sesuai. d. Barang yang datang dari BM harus dilakukan pengecekan kembali saat sampai ke apotek. 2. Pemesanan Pemesanan yang dilakukan oleh apotek Kimia Farma No.50 Bogor adalah menyiapkan BPBA (Bon Permintaan Barang Apotek) ke Unit Bisnis dan menyiapkan SP (Surat Pesanan) Narkotika dan Psikotropika. BPBA dikirim ke Unit Bisnis/BM Bogor secara online melalui system informasi yang terhubung secara langsung, kemudian BM akan mengubah BPBA menjadi SP. SP Narkotika dibuat empa trangkap, dua rangkap untuk distributor (termasuk yang asli) dan dua rangkap untuk apotek, dimana satu SP untuk satu jenis narkotika. SP psikotropika terdiri dari dua rangkap, asli untuk distributor dan satu rangkap untuk arsip apotek. SP Psikotropika, satu SP dapat digunakan untuk beberapa pabrik kecuali Distributor Enseval yang menghendaki SP harus berbeda untuk pabrik yang berbeda. Surat pesanan ditandatangani oleh APA. Contoh SP Narkotika dan Psikotropika dapat dilihat di Lampiran 5 dan 6. 3. Penerimaan Barang yang datang dari BM dilakukan penerimaan dan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi nama, kemasan, jumlah, tanggal kadaluarsa dan kondisi barang. Untuk sediaan padat seperti tablet dan kapsul, dipastikan kemasan tidak terbuka atau tidak utuh. Sediaan cair dipastikan bahwa botol tidak pecah, atau cairan keluar, wadah tidak cacat secara fisik. Demikian pula dengansediaan semisolid. 71



72



4. Penyimpanan Penyusunan obat dilakukan berdasarkan bentuk sediaan, dikelompokkan berdasarkan farmakologi, dan disusun berdasarkan abjad. Obat khusus untuk Askes di susun di rak terpisah. Golongan narkotika disimpan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku dan golongan psikotropika disimpan di lemari terpisah



untuk



menghindari



penyalahgunaan.



Untuk



termolabil, seperti supositoria dan injeksi disimpan



di



produk-produk dalam lemari



pendingin. Swalayan pengawasan terhadap kemungkinan kesalahan di setiap tahapan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi yang lebih fokus. Adanya beberapa tahapan yang harus dilalui ini untuk memastikan bahwa obat yang tiba di tangan pasien adalah tepat dan benar. 5. Pengelolaan resep dan obat kadaluarsa Pengelolaan resep



yaitu dengan melakukan penyimpanan resep yang



dikumpulkan sesuai nomor urut dan tanggal resep. Resep disimpan dengan baik. Resep yang mengandung narkotika diberi tanda garis merah, dipisahkan dari resep lainnya, dan disusun pula sesuai nomor urut dan tanggal resep tersebut. Resep disimpan dalam tempat tertentu agar memudahkan pengontrolan. Resep disimpan selama 3 tahun sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelolaan obat kadaluarsa dilakukan dengan mengecek obat-obat yang mendekati expired date dan rusak. Pengendalian obat kadaluarsa penting dilakukan, untuk mencegah pasien menerima obat kadaluarsa akibat kelalaian. Hal ini dilakukan dengan mencantumkan expired date pada etiket setiap pembelian obat dan disampaikan pula kepada pasien. Selain itu, pengendalian obat daluarsa juga dilakukan dengan menandai tahun expired date obat pada kotak penyimpanan obat dengan label berwarna yang menunjukkan tahun expired date. Pengendalian



obat



kadaluarsa



akan



meningkatkan kualitas pelayananyangdiberikan oleh apotek dan mencegah kerugian yang dapat terjadi.



72



BAB VI KESIMPULAN DAN SARAN



A. KESIMPULAN 1. Apoteker sebagai pengelola apotek mempunyai tiga peranan yaitu sebagai profesional, manajer, dan retailer. Ketiga peranan ini dijalankan Apoteker Pengelola Apotek (APA) untuk menjamin mutu pelayanan dan manajemen apotek. 2. Apoteker penanggungjawab apotek dalam kegiatannya dibantu oleh asisten apoteker. Asisten apoteker diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan kefarmasian yang tidak dapat secara langsung diberikan oleh apoteker seperti tele farma, pemantauan terapi obat dan swamedikasi. 3. Apotek Kimia Farma No. 50 belum memiliki apoteker pendamping. 4. Pengelolaan perbekalan farmasi di Apotek Kimia Farma telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. 5. Pelayanan farmasi klinik yang telah dilakukan di apotek Kimia Farma No.50 adalah pengkajian resep, dispensing, pelayanan informasi obat, pemantauan terapi obat (PTO), dan pelayanan kefarmasian di rumah (home care). 6. Pelayanan informasi obat umumnya dilaksanakan oleh asisten apoteker. 7. Swamedikasi di Apotek Kimia Farma No. 50 belum menerapkan metode WWHAM secara efektif. 8. Apotek Kimia Farma No. 50 sudah melaksanakan pelayanan asuhan kefarmasian sesuai ketentuan GPP (Good Pharmacy Practice). B. SARAN 1. Pelayanan Informasi Obat (PIO) dan konseling kepada pasien oleh Apoteker perlu dimaksimalkan dengan penyediaan ruang khusus konseling. 2. Sebaiknya pelayanan kefarmasian dirumah (home care) dilakukan lebih rutin, diharapkan dalam satu bulan minimal satu kali kegiatan. 73



74



3. Sebaiknya Apotek Kimia Farma No. 50 memiliki apoteker pendamping untuk melakukan pelayanan farmasi klinis yang optimal. 4. Sebaiknya apoteker memberi arahan untuk pelaksanaan swamedikasi kepada asisten apoteker.



74



DAFTAR PUSTAKA 1. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 144. Sekretaris Negara. Jakarta. 2009. 2. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 124. Menteri Hukum & HAM. Jakarta. 2009. 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Jakarta: 2016. 4. Peraturan pemerintah No. 25 tahun 1980 Tentang Perubahan atas PP No. 26 Tahun 1965 Tentang Apotek. Jakarta: 1980. 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 992/Menkes/PER/X/1993, Tentang ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta: 1993. 6. Departemen Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 1332/MENKES/SK/X/2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta. 2002. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 889/Menkes/Per/V/2011, Tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. 8. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jakarta: 2009. 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta: 2015. 10. Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 Tentang Kriteria Obat yang Dapat Diserahkan Tanpa Resep. 12. Profil Perusahaan PT. Kimia Farma Apotek kimiafarmaapotek.com diakses tgl 10 juni 2016. 2012.



(KFA).



http://www.



13. Departemen Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 919/Menkes/PER/X/1993 tentang Kriteria obat yang dapat diserahkan tanpa resep: Jakarta. 1993. 14. Pengelolaan Narkotika dan Psikotropika di Apotek. (sipnap.binfar.depkes.go.id) diakses pada 15 juni 2016.



75



76



Lampiran 1. Struktur Organisasi PT. Kimia Farma Apotek



77



Lampiran 2. Struktur Organisasi Apotek Bisnis Manajer Wilayah Bogor



Keterangan: 7 Kimia Farma Apotek: 1. Kimia Farma No. 7, Jl. Ir. H. Juanda No. 30. 2. Kimia Farma No. 50, Jl. Merdeka No. 24. 3. Kimia Farma No. 110, Jl. Kebon Pedes No. 45. 4. Kimia Farma No. 113, Jl. Raya Wangun No. 240 D, Tajur. 5. Kimia Farma No. 348, Jl. Raya Dramaga KM. 8. 6. Kimia Farma No. 362, Jl. Mayor Oking No. 112, Cibinong.



7. Kimia Farma No. 595, Jl. Raya Wangun No. 431, Tajur II.



78



Lampiran 3. Struktur Organisasi Apotek di Kimia Farma No. 50



Manajer Apotek



Pelayanan Farmasi



Asisten Apoteker



Swalayan



Non Asisten



Lampiran 4. Alur Pelayanan Penerimaan Resep



79



Lampiran 5. Alur Pelayanan Penjualan Obat Bebas



80



Lampiran 6. Jadwal Pelayanan Informasi Obat



81



Lampiran 7. Contoh Bon Janji Obat



82



83



Lampiran 8. Surat Pemesanan Narkotika



84



Lampiran 9. Surat Pemesanan Psikotropika



85



Lampiran 10. Lembar Copy Resep



86



Lampiran 11. Lembar Kwitansi



87



Lampiran 12. Kartu Stok



88



Lampiran 13. Etiket



89