Laporan Pkpa RS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH Jl. CEMPAKA PUTIH TENGAH I NO. 1 PERIODE 5 AGUSTUS – 27 SEPTEMBER 2019



Oleh : Apoteker Angkatan XXXVII



Yandi Mardiansah, S.Farm



18340201



Ari Saputra, S.Farm



18344149



Muhammad Syukron, S.Farm



18344148



Ratna Hidayah, S.Farm



18344152



Mira Maria, S.Farm



18344157



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2019



LAPORAN PRAKTIK KERJA PROFESI APOTEKER DI RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH Jl. CEMPAKA PUTIH TENGAH I NO. 1 PERIODE 5 AGUSTUS – 27 SEPTEMBER 2019



Oleh : Apoteker Angkatan XXXVII



Yandi Mardiansah, S.Farm



18340201



Ari Saputra, S.Farm



18344149



Muhammad Syukron, S.Farm



18344148



Ratna Hidayah, S.Farm



18344152



Mira Maria, S.Farm



18344157



PROGRAM STUDI PROFESI APOTEKER FAKULTAS FARMASI INSTITUT SAINS DAN TEKNOLOGI NASIONAL JAKARTA 2019



i



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan karunia dan rahmat-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih tepat waktu. Laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker ini disusun sebagai salah satu syarat bagi penyusun sebagai mahasiswa Program Studi Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional untuk memperoleh gelar Apoteker. Pelaksanaan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih berlangsung pada periode 5 Agustus – 27 September 2019. Pada kesempatan ini, penyusun mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ibu Dra. Alfina Rianti, M. Pharm, Apt. selaku pembimbing PKPA dari Institut Sains dan Teknologi Nasional, juga kepada Ibu Siti Aisyah, M. Farm., Apt. selaku pembimbing PKPA dari Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pikiran dalam mengarahkan dan memberikan bimbingan serta memberi dukungan moril maupun saran selama pelaksanaan PKPA sehingga laporan ini dapat diselesaikan dengan baik. Dalam pelaksanaan maupun penyusunan laporan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) ini penyusun dapat menyelesaikannya berkat dukungan dari berbagai pihak, oleh karena itu penyusun mengucapkan terimakasih kepada : 1.



Dekan Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Ibu Dr. Refdanita, M.Si., Apt.



2.



Kepala Program Studi Profesi Apoteker Fakultas Farmasi, Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) Jakarta, Ibu Jenny Pontoan, M.Farm.,Apt.



3.



Dra. Alfina Rianti, M. Pharm, Apt. selaku Dosen Pembimbing atas diskusi dan bimbingannya selama praktek kerja berlangsung.



4.



Direktur Utama Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih yang telah menerima dan mengizinkan kami melakukan praktek di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih.



iii



5.



Ibu Siti Aisyah, M. Farm., Apt. Selaku Manajer Farmasi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih atas bimbingan dan pengarahan selama PKPA.



6.



Seluruh staf dan pegawai Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih yang telah banyak membantu selama Praktek Kerja Profesi Apoteker.



7.



Ibu dan Bapak staf pengajar beserta segenap karyawan Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Institut Sains dan Teknologi Nasional.



8.



Seluruh pihak yang telah membantu selama penulisan laporan PKPA.



Penyusun menyadari bahwa laporan ini masih terdapat kesalahan maupun kekurangan, oleh karena itu penyusun menerima saran dan kritik dari berbagai pihak yang bertujuan untuk membangun dan memperbaiki laporan ini sehingga menjadi lebih baik lagi. Harapan dari penyusun semoga laporan ini dapat memberikan manfaat baik untuk penyusun maupun pembaca khususnya di bidang kefarmasian.



Jakarta, September 2019



Penyusun



iv



DAFTAR ISI



JUDUL ............................................................................................................



i



LEMBAR PENGESAHAN ...........................................................................



ii



KATA PENGANTAR ....................................................................................



iii



DAFTAR ISI ...................................................................................................



v



DAFTAR LAMPIRAN ..................................................................................



viii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang ...............................................................................



1



1.2 Tujuan.............................................................................................



2



1.3 Manfaat ...........................................................................................



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1 Landasan Hukum ............................................................................



4



2.2 Rumah Sakit ...................................................................................



5



2.3 Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit .................................................



5



2.4 Sumber Daya Kefarmasian.............................................................



8



2.5 Pengorganisasian ............................................................................



11



2.6 Formularium Rumah Sakit .............................................................



16



2.7 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan BMHP ...........



17



2.8 Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP ...........



19



2.9 Indikator Pelayanan ........................................................................



20



2.10 Instalasi Farmasi Rumah Sakit .....................................................



22



2.10.1 Tugas dan Fungsi ..............................................................



22



2.10.2 Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP .............



23



2.11 Pelayanan Farmasi Klinik ............................................................



26



2.12 Sistem Distribusi Obat .................................................................



31



2.13 Panitia Farmasi dan Terapi ...........................................................



34



2.13.1 Susunan Kepanitiaan PFT .................................................



34



2.13.2 Tugas PFT .........................................................................



35



2.13.3 Sistem Formularium ..........................................................



35



2.14 CSSD ............................................................................................



38



v



BAB III TINJAUAN KHUSUS 3.1 Sejarah Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih ......................



42



3.2 Visi dan Misi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih.............



45



3.3 Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih ...



45



3.4 Pelayanan Klinis .............................................................................



46



3.5 Penunjang Klinis ............................................................................



48



3.6 Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) ....................................



53



3.7 Pelayanan Farmasi ..........................................................................



53



3.7.1 Pelayanan Farmasi Rawat Jalan ............................................



54



3.7.2 Pelayanan Farmasi Rawat Inap .............................................



57



3.7.3 Pelayanan Farmasi Raudhah .................................................



59



3.7.4 Pelayanan Unit dan Produksi ................................................



60



3.7.5 Depo OK (Operatie Kamer) ..................................................



60



3.7.6 Depo Mina.............................................................................



61



3.7.7 Depo IGD ..............................................................................



61



3.7.8 Depo Kemoterapi ..................................................................



62



3.8 Penunjang dan Perbekalan Farmasi ................................................



63



3.8.1 Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan ....................................



63



3.8.2 Penerimaan dan Penyimpanan ..............................................



64



3.8.3 Pelayanan Distribusi Obat dan Alat Kesehatan ....................



64



3.8.4 Evaluasi dan Monitoring .......................................................



65



3.8.5 Pemusnahan ..........................................................................



65



3.8.6 Pelaporan ...............................................................................



65



3.9 CSSD ..............................................................................................



66



BAB IV PEMBAHASAN 4.1 Pembahasan ....................................................................................



71



BAB V PENUTUP 5.1 Kesimpulan.....................................................................................



87



5.2 Saran ...............................................................................................



88



DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................



89



LAMPIRAN ....................................................................................................



90



vi



DAFTAR LAMPIRAN



Lampiran 1. Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih



90



Lampiran 2. Struktur Organisasi Pelayanan Farmasi.......................................



91



Lampiran 3. Slip Transaksi ..............................................................................



92



Lampiran 4. Salinan Resep ..............................................................................



93



Lampiran 5. Kartu Stok ....................................................................................



94



Lampiran 6. Plastik Obat dan Kertas Puyer .....................................................



95



Lampiran 7. Etiket ............................................................................................



96



Lampiran 8. Label ............................................................................................



97



Lampiran 9. Daftar Obat Tas Emergency ........................................................



98



Lampiran 10. Daftar Obat Troley Emergency .................................................



99



Lampiran 11. Formulir Telaah Resep ..............................................................



100



Lampiran 12. Faktur Penjualan ........................................................................



101



Lampiran 13. List Temperatur dan Kelembapan .............................................



102



Lampiran 14. Kode Darurat .............................................................................



103



Lampiran 15. Surat Pesanan Narkotika ............................................................



104



Lampiran 16. Surat Pesanan Psikotropika .......................................................



105



Lampiran 17. Surat Pesanan Prekursor Farmasi ..............................................



106



Lampiran 18. Surat Pesanan Obat Tertentu .....................................................



107



Lampiran 19. Formulir Pengeluaran Barang ....................................................



108



Lampiran 20. Formulir Permintaan Obat dan Alkes ........................................



109



Lampiran 21. Berita Acara Penerimaan Barang ..............................................



110



Lampiran 22. Laporan Kejadian/Incident ........................................................



111



Lampiran 23. Form Medication Error ..............................................................



112



Lampiran 24. Catatan Pemakaian Obat Narkotika ...........................................



113



Lampiran 25. Catatan Pemakaian Obat Psikotropika ......................................



114



Lampiran 26. Alur Pelayanan Sterilisasi ..........................................................



115



Lampiran 27. Alur Pengolahan Limbah ...........................................................



116



Lampiran 28. Pemusnahan Obat Kadaluarsa ...................................................



117



Lampiran 29. Berita Acara Pemusnahan Obat Rusak dan Kadaluarsa ............



118



Lampiran 30. Dokumen Limbah B3 ................................................................



119



vii



Lampiran 31. Bukti Serah Terima Limbah Medis ...........................................



120



Lampiran 32. Sertificate of Analysis ...............................................................



121



Lampiran 33. Material Safety Data Sheet ........................................................



122



Lampiran 34. Daftar Obat LASA .....................................................................



123



Lampiran 35. Daftar High Alert .......................................................................



125



viii



BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan kesehatan merupakan salah satu upaya pembangunan nasional diarahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal (UU No. 36 Tahun 2009). Rumah



sakit



adalah



institusi



pelayanan



kesehatan



yang



menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009).



Standar dipergunakan



pelayanan sebagai



kefarmasian



pedoman



bagi



adalah tenaga



tolak



ukur



kefarmasian



yang dalam



menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Standar pelayanan kefarmasian yang telah ditetapkan di Rumah Sakit meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP). Pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi. Pada pelayanan kefarmasian dalam penggunaan obat dan alat kesehatan sangat diperlukan peran seorang apoteker, sebagai salah satu pelaksana pelayanan kesehatan (PMK 72 Tahun 2016). Pelayanan kefarmasian di rumah sakit secara umum berpusat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dan tidak terlepas dari peran Apoteker. Apoteker merupakan tenaga kesehatan yang memiliki pendidikan, keterampilan dan keahlian di bidang farmasi serta memiliki



1



2



hak dalam menyelenggarakan pekerjaan kefarmasian. Peran apoteker manjadi penting guna mewujudkan pelayanan kefarmasian yang ideal dengan melakukan pelayanan kefarmasian yang berorientasi kepada pasien (Patient oriented). Apoteker bertanggung jawab dalam menjamin penggunaan obat yang rasional, efektif, aman dan terjangkau oleh pasien dengan menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan bekerja sama dengan tenaga kesehatan lainnya (PMK 72 Tahun 2016). Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih sebagai rumah sakit tipe B pendidikan, berkewajiban menyelenggarakan kegiatan jasa pelayanan, pendidikan, dan pelatihan serta usaha dibidang kesehatan lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang berorientasi pada pasien. Salah satu bentuk pelayanan penunjang medis adalah pelayanan farmasi yang diselenggarakan oleh instalasi farmasi rumah sakit. 1.2



Tujuan Tujuan dilakukannya Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih (RSIJCP) adalah: 1. Untuk mengetahui peran, fungsi, dan tanggung jawab apoteker dalam praktik kefarmasian di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. 2. Untuk mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang farmasi klinis yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. 3. Untuk mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang manajerial di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih.



1.3



Manfaat Adapun manfaat penyelenggaraan PKPA di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih (RSIJCP) adalah: 1. Mahasiswa mampu membuat keputusan profesi pada pekerjaan kefarmasian di Rumah Sakit berdasarkan ilmu pengetahuan, standar praktik kefarmasian, perundang-undangan yang berlaku dan etika profesi farmasi.



3



2. Mahasiswa dapat mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang farmasi klinis yang dilakukan di Rumah Sakit. 3. Mahasiswa dapat mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang manajerial di Rumah Sakit.



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1



Landasan Hukum Landasan hukum yang terkait dengan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit yaitu: 1.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan



4.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika



5.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika



6.



Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan



7.



Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan prekursor



10.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit



11.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika



12.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika



4



5



13.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 44 tahun 2010 tentang Prekursor.



2.2



Rumah Sakit 1. Definisi Rumah Sakit Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (UU No. 44 Tahun 2009). 2. Tugas dan Fungsi Rumah Sakit Rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Untuk menjalankan tugas, rumah sakit mempunyai fungsi : (UU No. 44 pasal 4 Tahun 2009) a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam



rangka



peningkatan



kemampuan



dalam



pemberian



pelayanan kesehatan. d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.



2.3



Jenis dan Klasifikasi Rumah Sakit 1.



Berdasarkan Jenis Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009) Rumah sakit dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya.



6



a. Berdasarkan Jenis Pelayanan Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Rumah Sakit dikatagorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus. 1) Rumah Sakit Umum Rumah sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. 2) Rumah Sakit Khusus Rumah sakit khusus memberikan pelayananan utama pada satu bidang atau jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit atau kekhususan lainnya. b. Berdasarkan Pengelolaannya Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat 1) Rumah Sakit Publik Rumah



Sakit



publik



dapat



dikelola



oleh



Pemerintah,



Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba. Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat. 2) Rumah Sakit Privat Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan provit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero. 2. Berdasarkan Klasifikasi Rumah Sakit (UU No. 44 Tahun 2009) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.



7



a. Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri terdiri atas : 1) Rumah Sakit umum kelas A 2) Rumah Sakit umum kelas B 3) Rumah Sakit umum kelas C 4) Rumah Sakit umum kelas D b. Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri terdiri atas : 1) Rumah Sakit khusus kelas A 2) Rumah Sakit khusus kelas B 3) Rumah Sakit khusus kelas C 3.



Berdasarkan Unsur Pelayanan, Ketenagaan, Fisik dan Peralatan a. Rumah Sakit Umum (UU No. 44 Tahun 2009) 1) Rumah Sakit Umum Kelas A Rumah Sakit umum kelas A adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 5 (lima) spesialis penunjang medik, 12 (dua belas) spesialis lain dan 13 (tiga belas) sub spesialis. 2) Rumah Sakit Umum Kelas B Rumah Sakit umum kelas B adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar, 4 (empat) spesialis penunjang medik, 8 (delapan) spesialis lain dan 2 (dua) subspesialis dasar. 3) Rumah Sakit Umum Kelas C Rumah Sakit umum kelas C adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 4 (empat) spesialis dasar dan 4 (empat) spesialis penunjang medik. 4) Rumah Sakit Umum Kelas D Rumah Sakit umum kelas D adalah Rumah Sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik paling sedikit 2 (dua) spesialis dasar.



8



b. Rumah Sakit Khusus 1) Rumah Sakit Khusus Kelas A Rumah Sakit Khusus Kelas A adalah Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang lengkap. 2) Rumah Sakit Khusus Kelas B Rumah Sakit Khusus Kelas B adalah Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang terbatas. 3) Rumah Sakit Khusus Kelas C Rumah Sakit Khusus Kelas C adalah Rumah Sakit khusus yang mempunyai fasilitas dan kemampuan paling sedikit pelayanan medik spesialis dan pelayanan medik subspesialis sesuai kekhususan yang minimal.



2.4



Sumber Daya Kefarmasian (PMK 72 THN 2016) Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri. Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf Instalasi Farmasi harus ada dan sebaiknya dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di Instalasi Farmasi Rumah Sakit. 1.



Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM) Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut:



9



a. Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari: 1) Apoteker 2) Tenaga Teknis Kefarmasian b. Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari: 1) Operator Komputer/Teknisi yang memahami kefarmasian 2) Tenaga Administrasi 3) Pekarya/Pembantu pelaksana Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya. 2.



Persyaratan SDM Pelayanan Kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pelayanan Kefarmasian harus di bawah supervisi Apoteker. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan terkait jabatan fungsional di Instalasi Farmasi Rumah Sakit diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus dikepalai



oleh



seorang



Apoteker yang



merupakan



Apoteker



penanggung jawab seluruh Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di Instalasi Farmasi minimal 3 (tiga) tahun. 3.



Beban Kerja dan Kebutuhan a. Beban Kerja Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu: 1) Kapasitas tempat tidur dan Bed Occupancy Rate (BOR) 2) Jumlah dan jenis kegiatan farmasi yang dilakukan (manajemen, klinik dan produksi)



10



3) Jumlah resep atau formulir permintaan obat (floor stock) per hari 4) Volume sediaan farmasi, alat kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) b. Penghitungan Beban Kerja Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi pelayanan farmasi manajerial dan pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas pengkajian resep, penelusuran riwayat penggunaan Obat, rekonsiliasi Obat, pemantauan terapi Obat, pemberian informasi Obat, konseling, edukasi dan visite, idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien. Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi pelayanan farmasi menajerial dan pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas



pengkajian



Resep,



penyerahan



Obat,



Pencatatan



Penggunaan Obat (PPO) dan konseling, idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 50 pasien.Selain kebutuhan Apoteker untuk Pelayanan Kefarmasian rawat inap dan rawat jalan, maka kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi yang lain seperti di unit logistik medik/distribusi, unit produksi steril/aseptic dispensing, unit pelayanan informasi obat dan lain-lain tergantung pada jenis aktivitas dan tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi. Selain kebutuhan Apoteker untuk Pelayanan Kefarmasian di rawat inap dan rawat jalan, diperlukan juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu: 1) Unit Gawat Darurat



11



2) Intensive Care Unit (ICU) / Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) / Neonatus Intensive Care Unit (NICU) / Pediatric Intensive Care Unit (PICU) 3) Pelayanan Informasi Obat Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit gawat darurat, maka diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. c. Pengembangan Staf dan Program Pendidikan Setiap staf di Rumah Sakit harus diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya. Peran Instalasi Farmasi dalam pengembangan staf dan program pendidikan meliputi: 1) Menyusun program staf baru, pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM. 2) Menentukan dan mengirim staf sesuai dengan spesifikasi pekerjaan (tugas dan tanggung jawabnya) untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan 3) Menentukan staf sebagai narasumber/pelatih/fasilitator sesuai dengan kompetensinya. 2.5



Pengorganisasian (PMK 72 THN 2016) Pengorganisasian Rumah Sakit harus dapat menggambarkan pembagian tugas, koordinasi kewenangan, fungsi dan tanggung jawab Rumah Sakit. Berikut adalah beberapa orang di Rumah Sakit yang terkait dengan kefarmasian: 1. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Pengorganisasian



Instalasi



Farmasi



harus



mencangkup



penyelenggaraan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan bersifat dinamis dan dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu.



12



Tugas Instalasi Farmasi meliputi: a. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi b. Melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien. c. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan resiko d. Melaksanakan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. e. Berperan aktif dalam Komite/Tim Farmasi dan Terapi f. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian g. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit Fungsi Instalasi Farmasi meliputi: a. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 1) Memilih Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit 2) Merencanakan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai secara efektif, efisien dan optimal 3) Mengadakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai,berpedoman pada perencanaan yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku 4) Memproduksi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit



13



5) Menerima Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku 6) Menyimpan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian 7) Mendistribusikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit 8) Melaksanakan pelayanan farmasi satu pintu 9) Melaksanakan pelayanan obat “unit dose”/dosis sehari 10) Melaksanakan komputerisasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (apabila sudah memungkinkan) 11) Mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 12) Melakukan pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang sudah tidak dapat digunakan 13) Mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, 14) Melakukan administrasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai b. Pelayanan Farmasi Klinik 1) Mengkaji dan melaksanakan pelayanan Resep atau permintaan obat 2) Melaksanakan penelusura riwayat penggunaan obat 3) Melaksanakan rekonsiliasi obat 4) Memberikan informasi dan edukasi penggunaan obat baik berdasarkan



resep



pasien/keluarga pasien



maupun



obat



non



resep



kepada



14



5) Mengidentifkasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 6) Melaksanakan visit mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain 7) Memberikan konseling pada pasien dan/atau keluarganya 8) Melaksanakan Pemantauan Terapi Obat (PTO) a) Pemantauan efek terapi obat b) Pemantauan efek samping obat c) Pemantauan Kadar Obat Dalam Darah (PKOD) 9) Melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) 10) Melaksanakan dispensing sediaan steril a) Melakukan pencampuran obat suntik b) Menyiapkan nutrisi parenteral c) Melaksakan penanganan sediaan sitotoksik d) Melaksakan pengemasan ulang sediaan steril yang tidak stabil 11) Melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada tenaga kesehatan lain, pasien/keluarganya, masyarakat dan institusi di luar Rumah Sakit 2. Komite/Tim Farmasi dan Terapi Dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. Komite/Tim Farmasi dan Terapi harus dapat membina hubungan kerja



dengan



komite



lain



di



dalam



Rumah



Sakit



yang



berhubungan/berkaitan dengan penggunaan Obat. Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker,



15



namun apabila diketuai oleh Apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter. Komite/Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Komite/Tim Farmasi dan Terapi. Komite/Tim Farmasi dan Terapi mempunyai tugas diantaranya yaitu: a. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit b. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam formularium rumah sakit c. Mengembangkan standar terapi d. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat e. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional f. Mengkoordinir



penatalaksanaan



Reaksi



Obat



yang



Tidak



Dikehendaki g. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error h. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit. 3. Komite/Tim yang terkait Peran Apoteker dalam Komite/Tim lain yang terkait penggunaan obat di Rumah Sakit antara lain: a. Pengendalian Infeksi Rumah Sakit b. Keselamatan Pasien Rumah Sakit c. Mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit d. Perawatan paliatif dan bebas nyeri e. Penanggulangan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS)



16



f. Direct Observed Treatent Shortcourse (DOTS) g. Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)



2.6



Fomularium Rumah Sakit Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap Formularium Rumah Sakit harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional. Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit: 1. Membuat rekapitulasi usulan obat dari masing-masing Staf Medik Funsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik 2. Mengelompokkan usulan obat berdasarkan kelas terapi 3. Membahas usulan tersebut dalam rapat Komite/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar 4. Mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik 5. Membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF 6. Menetapkan daftar obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit 7. Menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi 8. Melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring



17



Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: 1. Mengutamakan penggunaan obat generik 2. Memiliki



rasio



manfaat-resiko



(benefit-risk)



yang



paling



menguntungkan penderita. 3. Mutu terjamin termasuk stabilitas dan bioavailabilitas 4. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 5. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan 6. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien 7. Memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung 8. Obat lain yang terbukti efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicinese) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Dalam rangka meningkatkan kebutuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaan, efektifitas, resiko dan biaya. 2.7



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan BMHPs Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku



serta



memastikan



kualitas,



manfaat,



dan



keamanannya.



Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan pendistribusian,



kebutuhan,



pengadaan,



pemusnahan



dan



penerimaan,



penarikan,



penyimpanan,



pengendalian,



dan



administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan



18



kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent. Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan pendistribusian. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan tanggung jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal: 1. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medsi Habis Pakai 2. Standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 3. Penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 4. Pengendalian



harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan



Medis Habis Pakai 5. Pemantauan terapi Obat 6. Penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien)



19



7. Kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat 8. Peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit 9. Peningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit harus menyusun kebijakan terkait manajemen penggunaan obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang sekurang-kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat membantu Rumah Sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan obat yang berkelanjutan. Rumah Sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan obat untuk meningkatkan keamanan, khususnya obat yang perlu diwaspadai (high alert medication). High-alert medication adalah Obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan serius (sentinel event) dan obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok Obat high-alert diantaranya: 1. Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip/NORUM, atau Look Alike Sound Alike/LASA). 2. Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya kalium klorida 2meq/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat = 50% atau lebih pekat). 3. Obat-Obat Sitostatika.



2.8



Kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai meliputi: 1. Pemilihan 2. Perencanaan Kebutuhan 3. Pengadaan 4. Penerimaan 5. Penyimpanan 6. Pendistribusian



20



7. Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai 8. Pengendalian 9. Administrasi



2.9



Indikator Pelayanan Beberapa indikator pelayanan di rumah sakit, antara lain: 1) Bed Occupancy Rate (BOR) : Angka penggunaan tempat tidur BOR digunakan untuk mengetahui tingkat pemanfaatan tempat tidur rumah sakit. Nilai parameter BOR yang ideal adalah antara 60%-85%. Angka BOR yang rendah (kurang dari 60%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang rendah sehingga perlu pemanfaatan tempat tidur, sedangkan angka BOR yang tinggi (lebih dari 85%) menunjukkan tingkat pemanfaatan tempat tidur yang tinggi sehingga perlu pengembangan rumah sakit atau penambahan tempat tidur. Rumus BOR.



Rumus :



2)



Average Length of Stay (AVLOS) : Rata-rata lamanya pasien di rawat AVLOS adalah rata-rata lama rawat seseorang pasien indikator ini disamping



memberikan



gambaran



tingkat



efisien,



juga



dapat



memberikan gambaran mutu pelayanan, apabila diterapkan pada diagnosis tertentu dapat dijadikan hal yang perlu pengamatan lebih lanjut. Secara umum nilai AVLOS yang ideal antara 6-9 hari.



Rumus :



21



3) Bed Turn Over (BTO) : Angka perputaran tempat tidur BTO adalah frekuensi pemakaian tempat tidur pada satu periode, beberpa kali tempat tidur dipakai dalam satu satuan waktu tertentu. Idealnya dalam satu tahin, satu tempat tidur rata-rata dipakai 40-50 kali.



Rumus =



4) Turn Over Internal (TOI) : Tenggang perputaran TOI adalah rata-rata hari dimana tempat tidur tidak ditempati dari telah di isi hingga saat terisi berikutnya. Indikator ini memberikan gambaran teingkat efisiensi penggunaan tempat tidur idealnya tempat tidur kosong tidak terisi pada kisaran 1-3 hari.



Rumus =



5) Net Death Rate (NDR) NDR adalah angka kematian 48 jam setelah dirawat untuk tiap-tiap 1000 penderita keluar. Menggunakan mutu pelayanan di rumah sakit, idealnya adalah kurang dari 25%.



Rumus =



6) Gross Beath Rate (GDR) GDR adalah angka kematian umum untuk setiap 1000 penderita keluar, idealnya kurang dari 45%



Rumus =



22



2.10



Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit. Pengorganisasian Instalasi Farmasi harus mencakup Penyelenggaraan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes, dan BMHP, Pelayanan Farmasi Klinik dan Manajemen Mutu (PMK No.72 Tahun 2016). 2.10.1 Tugas dan Fungsi a. Tugas Instalasi Farmasi meliputi: 1. Menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan Kefarmasian yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi. 2. Melaksanakan pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang efektif, aman, bermutu dan efisien. 3. Melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko. 4. Melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien. 5. Berperan aktif dalam PFT. 6. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian. 7. Memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah Sakit (PMK No.72 Tahun 2016). b. Fungsi Fungsi Instalasi Farmasi meliputi Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP, mulai pemilihan hingga pencatatan dan pelaporan serta memberikan pelayanan farmasi klinik dalam penggunaan obat dan alat kesehatan (PMK No.72 Tahun 2016).



23



2.10.2



Pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP Pengelolaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi: 1) Pemilihan Merupakan kegiatan untuk menetapkan jenis sediaan farmasi, alkes, dan BMHP sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan sediaan farmasi, alkes dan BMHP ini berdasarkan: 1. Formularium dan standar pengobatan atau pedoman diagnosa dan terapi 2. Standar sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang telah ditetapkan 3. Pola penyakit 4. Efektifitas dan keamanan 5. Pengobatan berbasis bukti 6. Mutu 7. Harga 8. Ketersediaan di pasaran



2) Perencanaan Kebutuhan Merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP sesuai dengan hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien. Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan obat dengan menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan dan dasar-dasar perencanaan yang telah ditentukan



antara



lain



metode



konsumsi,



epidemiologi,



dan



kombinasi. Metode konsumsi dan epidemiologi disesuaikan dengan anggaran



yang



tersedia.



Pedoman



mempertimbangkan: a. Anggaran yang tersedia b. Penetapan prioritas c. Sisa persediaan d. Data pemakaian periode yang lalu e. Waktu tunggu pemesanan



perencanaan



harus



24



f. Rencana pengembangan 3) Pengadaan Merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok,



penentuan



spesifikasi



kontrak,



pemantauan



proses



pengadaan, dan pembayaran. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. 4) Penerimaan Merupakan



kegiatan



untuk



menjamin



kesesuaian



jenis,



spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik. 5) Penyimpanan Setelah barang diterima di Instalasi Farmasi perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan sediaan farmasi, alkes dan BMHP



sesuai



dengan



persyaratan



kefarmasian.



Persyaratan



kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasidan penggolongan jenis sediaan farmasi, alkes, dan BMHP. Sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang harus disimpan terpisah yaitu: a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya. b. Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat dan diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.



25



6) Pendistribusian Merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan atau menyerahkan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan atau pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah dan ketepatan waktu. 7) Pemusnahan dan Penarikan Pemusnahan dan penarikan sediaan farmasi, alkes dan BMHP yang tidak dapat digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan untuk sediaan farmasi, alkes dan BMHP bila: a. Produk tidak memenuhi persyaratan mutu b. Telah kadaluarsa c. Tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan d. Dicabut izin edarnya 8) Pengendalian Pengendalian penggunaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP dapat dilakukan oleh instalasi farmasi harus bersama dengan PFT di Rumah Sakit. Tujuan pengendalian persediaan sediaan farmasi, alkes dan BMHP adalah untuk: a. Penggunaan obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit b. Penggunaan obat sesuai dengan diagnosis dan terapi c. Memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan atau kekosongan, kerusakan, kadaluarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan sediaan farmasi, alkes, dan BMHP. 9) Administrasi Administrasi



harus



dilakukan



secara



tertib



dan



berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu. Kegiatan administrasi terdiri dari:



26



a. Pencatatan dan Pelaporan b. Administrasi Keuangan c. Administrasi Penghapusan



2.11



Pelayanan Farmasi Klinik 1) Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan



resep



dimulai



dari



penerimaan,



pemeriksaan



ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan sediaan farmasi, alkes dan BMHP termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error). Kegiatan ini untuk menganalisa adanya masalah terkait obat, bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi: a. Nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien b. Nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter c. Tanggal resep d. Ruangan/ unit asal resep Persyaratan farmasetik meliputi: a. Nama obat, bentuk dan kekuatan sediaan b. Dosis dan jumlah obat c. Stabilitas d. Aturan dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi: a. Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat b. Duplikasi pengobatan c. Alergi dan Reaksi Obat Yang Tidak Dikehendaki (ROTD) d. Kontra indikasi e. Interaksi obat



27



2) Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Tahapan penelusuran riwayat penggunaan obat 1. Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik atau pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan obat. 2. Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan. 3. Mendokumentasikan adanya alergi dan ROTD. 4. Mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi obat. 5. Melakukan



penilaian



terhadap



kepatuhan



pasien



dalam



menggunakan obat. 6. Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan. 7. Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan. 8. Melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan obat. 9. Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat. 10. Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids). 11. Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter. 12. Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien. 3) Rekonsiliasi Obat Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan obat (medication error) seperti obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi obat. Kesalahan obat rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan kesehatan primer dan sebaliknya. Tujuan dilakukannya rekonsiliasi obat adalah:



28



a. Memastikan informasi yang akurat tentang obat yang digunakan pasien. b. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terdokumentasinya instruksi dokter. c. Mengidentifikasi ketidaksesuaian akibat tidak terbacanya instruksi dokter. 4) Pelayanan Informasi Obat (PIO) PIO merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, Apoteker, perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit. PIO bertujuan untuk: a. Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan, dilingkungan Rumah Sakit dan pihak lain di luar Rumah Sakit b. Menyediakan



informasi



untuk



membuat



kebijakan



yang



berhubungan dengan obat atau sediaan farmasi, alkes dan BMHP, terutama bagi Tim Farmasi dan Terapi c. Menunjang penggunaan obat yang rasional. 5) Konseling Obat Konseling obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat atau saran terkait terapi obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap disemua fasilitas kesehatan dapat dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Secara khusus konseling obat bertujuan untuk: a. Meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien b. Menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien c. Membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan obat d. Membantu pasien untuk mengatur dan menyesuaikan penggunaan obat dengan penyakitnya e. Meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan



29



f. Mencegah atau meminimalkan masalah terkait obat g. Meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi h. Mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan i. Membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan pasien. Kegiatan dalam konseling obat meliputi: a. Membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien b. Mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan obat melalui Three Prime Question c. Menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan obat d. Memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan obat e. Melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien f. Dokumentasi 6) Visite Visite merupakan kegiatan kunjungan ke pasien rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan mengkaji masalah terkait obat, memantau terapi obat dan ROTD, meningkatkan terapi obat yang rasional dan menyajikan informasi obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya. Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien maupun sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (Home Pharmacy Care). Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi obat dari rekam medik atau sumber lain.



30



7) Pemantauan Terapi Obat (PTO) PTO merupakan suatu proses yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien. Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat Tidak Dikehendaki (ROTD). 8) Monitoring Efek Samping Obat MESO merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap obat yang tidak dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. MESO bertujuan untuk: a. Menemukan ESO sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang. b. Menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan. c. Mengenal semua faktor yang mungkin dapat menimbulkan atau mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO. d. Meminimalkan risiko kejadian reaksi obat yang tidak dikehendaki. e. Mencegah



terulangnya



kejadian



reaksi



obat



yang



tidak



dikehendaki. 9) Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) EPO merupakan program evaluasi penggunaan obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif. Tujuan EPO yaitu: a. Mendapatkan gambaran keadaan saat ini atas pola penggunaan obat b. Membandingkan pola penggunaan obat pada periode waktu tertentu c. Memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan obat d. Menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat



31



10)



Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat. Dispensing sediaan steril bertujuan: a. Menjamin agar pasien menerima obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan b. Menjamin sterilitas dan stabilitas produk c. Melindungi petugas dari paparan zat berbahaya d. Menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat



11)



Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) PKOD merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar obat tertentu atas permintaan dari dokter yang merawat karena indeks terapi yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter. PKOD bertujuan: a. Mengetahui kadar obat dalam darah b. Memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat



2.12



Sistem Distribusi Obat Sistem distribusi yang diterapkan rumah sakit bervariasi tergantung pada kebijakan, kondisi dan keberadaan fisik, personal dan tata ruang masing-masing rumah sakit. Sistem distribusi obat di rumah sakit adalah tatanan jaringan sarana, personel, prosedur dan jaminan mutu yang serasi, terpadu dan berorientasi kepada pasien dalam kegiatan penyampaian sediaan obat beserta informasinya kepada pasien. Sistem ini meliputi penghantaran sediaan obat yang telah di dispensing IFRS ke tempat perawatan pasien dengan keamanan dan ketepatan obat, ketepatan pasien dan keutuhan mutu obat.



32



Sistem distribusi perbekalan farmasi dibagi dalam dua metode yaitu: 1) Metode sentralisasi Metode sentralisasi merupakan suatu sistem pendistribusian perbekalan farmasi yang dipusatkan pada suatu tempat yaitu instalasi farmasi sentral. Seluruh kebutuhan perbekalan farmasi setiap unit pemakai, baik untuk kebutuhan individu maupun kebutuhan barang dasar ruangan di suplai langsung dari pusat pelayanan farmasi tersebut. 2) Metode desentralisasi Metode ini merupakan suatu sistem pendistribusian perbekalan farmasi oleh cabang IFRS di dekat unit perawatan atau pelayanan. Cabang ini, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan farmasi ruangan tidak lagi dilayani oleh instalasi farmasi pusat pelayanan farmasi. Instalasi farmasi dalam hal ini bertanggung jawab terhadap efektifitasan dan keamanan perbekalan farmasi yang ada di depo farmasi. Kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi di rumah sakit bertujuan untuk memberikan pelayanan terhadap pasien selama proses terapi dilakukan. Kegiatan pendistribusian meliputi: a) Pendistribusian obat untuk pasien rawat inap Merupakan kegiatan pendistribusian perbekalan farmasi untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat inap di rumah sakit yang dapat dilakukan dengan metode sentralisasi dan desentralisasi. b) Pendistribusian obat untuk pasien rawat jalan Kegiatan pendistribusian obat untuk memenuhi kebutuhan pasien rawat jalan di rumah sakit yang diselenggarakan secara sentralisasi dan/atau desentralisasi dengan sistem perorangan oleh apotek rumah sakit. Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan/menyerahkan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah



33



dan ketepatan waktu. Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara empat sistem yaitu: a) Sistem distribusi resep individu Sistem distribusi resep individu merupakan kegiatan penghantaran sediaan obat oleh IFRS sesuai dengan yang ditulis pada order atau resep atas nama penderita rawat tinggal tertentu melalui perawat ke ruang penderita tersebut. Sistem ini umumnya digunakan oleh rumah sakit kecil dan swasta. Sistem ini memfasilitasi metode yang baik untuk mengatur pembayaran obat pasien dan menyediakan pelayanan pada pasien berdasarkan resep. b) Sistem total floor stock Sistem ini merupakan sistem yang melakukan kegiatan penghantaran sediaan obat sesuai dengan yang ditulis dokter pada order obat yang dipersiapkan di ruang oleh perawat dan dengan mengambil dosis/unit obat dari wadah persediaan yang langsung diberikan kepada penderita di ruang itu. Sistem ini mengadakan kebutuhan obat atau barang farmasi dalam jumlah besar baik untuk kebutuhan dasar ruangan maupun kebutuhan individu pasien yang diperoleh dari IFRS yang disimpan di ruang perawatan. Kebutuhan obat individu langsung dapat dilayani oleh perawat tanpa harus menebus atau mengambil ke IFRS. c) Sistem distribusi kombinasi Sistem ini merupakan kombinasi antara sistem resep individual dengan sistem total floor stock, dimana penyampaian obat kepada pasien berdasarkan permintaan dokter. Sistem ini dilakukan dengan menyiapkan sebagian obat oleh IFRS dan sebagian lagi disiapkan dari persediaan obat yang terdapat di ruangan. Obat yang disiapkan merupakan obat yang sering digunakan pasien setiap harinya d) Sistem distribusi unit dosis Sistem ini merupakan sistem dimana obat yang disorder dokter untuk penderita dalam kemasan dosis unit tunggal yang terdiri dari satu atau beberapa jenis obat. Masing-masing jenis obat dalam



34



kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu dan penderita hanya membayar obat yang dikonsumsi saja. Pada sistem ini resep hanya disiapkan untuk kebutuhan 24 jam. Obat yang disiapkan dimasukkan ke dalam wadah yang warnanya berbeda untuk pemberian pagi, siang dan malam kemudian diberikan label yang selanjutnya obat yang telah disiapkan tersebut tidak diserahkan kepada pasien tetapi dimasukkan ke dalam tempat khsusus untuk unit dose dan diserahkan kepada perawat.



2.13



Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) Berdasarkan Keputusan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit, Panitia Farmasi dan Terapi (PFT) adalah unit kerja dalam memberikan rekomendasi



kepada



pimpinan



rumah



sakit



mengenai



kebijkan



penggunaan obat dirumah sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada dirumah sakit,Apoteker Instalasi Farmasi,serta tenaga harus dapat membina hubungan kerja dengan komite lain di dalam rumah sakit yang berhubungan/berkaitan dengan penggunaan obat. 2.13.1 Susunan Kepanitiaan PFT Susunan kepanitiaan PFT serta kegiatan yang dilakukan bagi tiap rumah sakit dapat bervariasi sesuai dengan kondisi rumah sakit setempat, yaitu sebagai berikut: 1. PFT harus sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) tenaga kesehatan meliputi dokter, apoteker, dan perawat. Untuk rumah sakit yang besar tenaga dokter bisa lebih dari tiga orang yang mewakili semua staf fungsional yang ada. 2. Ketua PFT dipilih dari dokter yang ada di dalam kepanitiaan dan jika rumah sakit tersebut mempunyai ahli farmakologi klinik, maka sebagai ketua adalah farmakologi. Sekretarisnya adalah apoteker dari instalasi atau apoteker ditunjuk.



35



3. PFT harus pengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk rumah sakit besar rapatnya diadakan sebulan sekali. Rapat PFT dapat mengundang pakar-pakar dari dalam maupun dari luar rumah sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan PFT. 4. Segala sesuatu yang berhubungan dengan rapat PFT diatur oleh sekretaris, termasuk persiapan dari hasil-hasil rapat. 5. Hubungan kerja dengan panitia di dalam rumah sakit yang sasarannya berhubungan dengan penggunaan obat. 2.13.2 Tugas PFT PFT mempunyai tugas: 1. Mengembangkan kebijakan tentang penggunaan obat di Rumah Sakit. 2. Melakukan seleksi dan evaluasi obat yang akan masuk dalam Formularium Rumah Sakit. 3. Mengembangkan standar terapi. 4. Mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan obat. 5. Melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan obat yang rasional. 6. Mengkoordinir



penatalaksanaan



reaksi



obat



yang



tidak



dikehendaki. 7. Mengkoordinir penatalaksanaan medication error. 8. Menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan obat di Rumah Sakit.



2.13.3 Sistem Formularium Sistem formularium adalah suatu metode yang digunakan staf medis dari suatu rumah sakit yang bekerja melalui PFT, mengevaluasi, menilai dan memilih dari berbagai zat aktif obat dan produk obat yang tersedia, serta dianggap paling berguna dalam perawatan pasien. Sistem formularium berguna untuk meyakinkan



36



mutu dan penggunaaan obat dalam rumah sakit serta sebagai bahan edukasi bagi staf medis tentang terapi obat yang tepat. Formularium merupakan dokumen berisi kumpulan produk obat yang dipilih PFT disertai informasi tambahan penting tentang penggunaan obat tersebut, serta kebijakan dan prosedur berkaitan obat yang relevan untuk rumah sakit tersebut, yang akan dilakukan revisi dalam waktu yang ditentukan agar selalu akomodatif bagi kepentingan pasien dan staf profesional pelayanan kesehatan, berdasarkan data konsumtif dan data morbiditas serta pertimbangan klinik staf medis rumah sakit tersebut. Formularium



Rumah



Sakit



disusun



mengacu



kepada



Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh Tim Farmasi dan Terapi (TFT) yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit. Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis resep, pemberi obat, dan penyedia obat di Rumah Sakit. Evaluasi terhadap Formularium Rumah Sakit perlu dilakukan revisi sesuai kebijakan dan kebutuhan Rumah Sakit. Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan obat agar dihasilkan Formularium Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.



37



Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit: Rekapitulasi usulan obat dari masingmasing SMF berdasarkan standar terapi



Mengelompokan usulan obat berdasarkan kelas terapi



Membahas usulan dalam rapat KFT



Mengembalikan rancangan hasil pembahasan KFT kepada masingmasing SMF



Membahas umpan balik dari masingmasing SMF



Menetapkan daftar obat yang masuk dalam FORNAS RS



Menyusun kebijakan dan pedoman



Melakukan edukasi dan monitoring



38



Kriteria pemilihan obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit: 1. Mengutamakan penggunaan obat generik 2. Memiliki rasio manfaat risiko (benefit-risk ratio) yang paling menguntungkan penderita 3. Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas 4. Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan 5. Praktis dalam penggunaan dan penyerahan 6. Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien 7. Memiliki rasio manfaat biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung; dan 8. Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau. Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap Formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, resiko, dan biaya.



2.14



CSSD (Centralized Sterile Supply Departement) CSSD adalah bagian di institusi pelayanan kesehatan (rumah sakit) yang mengurus suplai dan peralatan bersih atau steril. Pembentukan CSSD berdasarkan pada kebijakan Departement Kesehatan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa CSSD sebagai salah satu upaya dalam pengendalian infeksi di rumah sakit dan merupakan salah satu mata rantai yang penting untuk Perencanaan dan Pengendalian Infeksi (PPI). CSSD adalah departemen dalam rumah sakit yang menyediakan bahan atau sediaan dan alat-alat steril secara profesional kepada semua departemen terspesialisasi. Departemen ini khusus melayani ruang perawatan, klinik, laboratorium khusus seperti cardiac catherization laboratory (laboratorium katerisasi jantung) dan ruang operasi. Instalasi pusat sterilisasi juga merupakan unit pelayanan nonstruktural yang



39



berfungsi memberikan pelayanan sterilisasi yang sesuai dengan standar atau pedoman dan memenuhi kebutuhan barang steril di rumah sakit. 1. Tujuan pelayanan CSSD adalah: a. Menyediakan kebutuhan rumah sakit, sediaan atau peralatan kamar operasi dan unit yang membutuhkan peralatan steril. b. Menyelenggarakan proses dekontaminasi dan sterilisasi peralatan di rumah sakit dan menjamin bahwa seluruh alat atau barang dengan tingkat sterilisasi yang sama sesuai standar yang telah ditetapkan. c. Menyelenggarakan



standarisasi



dalam



proses



dekontaminasi,



pengemasan atau pengepakan sampai dengan sterilisasi. d. Memelihara dan melakukan inventarisasi persediaan peralatan yang ada serta peralatan di unit kerja CSSD secara akurat. e. Memelihara efektivitas secara akurat terhadap berbagai proses pembersihan, desinfeksi dan sterilisasi. f. Memberikan kontribusi dalam mengembangkan pelayanan mutu di rumah sakit yang terkait dengan pengendalian infeksi. 2. Ruangan pusat sterilisasi dibagi atas 5 ruang yaitu: Ruang Dekontaminasi



Ruang Pengemasan Alat



Ruang Proses Linen



Ruang Sterilisasi



Ruang Penyimpanan Sterilisasi



40



3. Jenis-jenis indikator yang digunakan pada proses sterilisasi di ruang CSSD yaitu: a. Indikator biologi, berupa bakteri Bacillus stearothermophyllus, proses kerjanya indikator tersebut dimasukkan ke dalam autoclave, dipanaskan sesuai pada waktu melakukan sterilisasi. Sistem ini bekerja dengan adanya interaksi enzim dalam spora dengan bahan yang ada dalam media pertumbuhan.Setelahitu dilihat adanya perubahan warna, jika bakteri dan media berwarna hitam, maka bakteri tersebut mau artinya dengan baik. b. Indikator kimia yang berbentuk selotif bergaris, terdiri dari indikator internal dan indikator eksternal. Indikator internal digunakan untuk mengevaluasi produk yang telah disterilkan, tetapi belum masuk ke tahap pengemasan, perubahan warna yang terjadi pada indikator ini adalah dari warna coklat menjadi hitam, sedangkan indikator eksternal untuk produk yang telah dikemas, perubahan warna yang terjadi adalah dari putih menjadi cokelat. c. Indikator fisika atau mekanik berupa tombol dan monitor yang berada pada alat sterilisasi. 4. Sterilisasi Sterlisasi yaitu suatu proses membunuh segala bentuk kehidupan mikroorganisme yang ada dalam sampel atau contoh, alat-alat atau lingkungan tertentu. Teknik sterilisasi antara lain dapat dilakukan dengan cara fisik, yang diantaranya meliputi metode pemanasan dengan uap air dengan pegaruh tekanan dan metode pemanasan secara kering. a. Metode pemanasan Dengan uap air dan pengaruh tekanan benda yang akan disterilkan diletakkan diatas lempengan saringan dan tidak langsung mengenai air di bawahnya. Pemanasan dilakukan hingga air mendidih (diperkirakan pada suhu 1000 C) pada tekanan 15lb temperatur mencapai 1210 C. Organisme yang tidak berspora dapat dimatikan dalam tempo 10 menit saja. Banyak jenis spora hanya dapat mati dengan pemanasan 1000 C selama 30 menit tetapi ada beberapa jenis



41



spora dapat bertahan pada temperatur ini selama beberapa jam. Spora-spora yang dapat bertahan selama 10 jam pada temperatur 1000 C dapat dimatikan hanya dalam waktu 30 menit apabila air yang mendidih ini ditambah dengan natrium carbonat (Na2CO3). b. Metode pemanasan secara kering Metode pemanasan kering dilakukan pada temperatur antara 1601800 C. Pada temperatur ini akan menyebabkan kerusakan pada selsel hidup dan jaringan. Hal ini disebabkan terjadinya auto oksidasi sehingga bakteri patogen dapat terbakar. Pada sistem pemanasan kering terdapat udara yang merupakan penghantar panas yang buruk sehingga sterilisasi melalui pemanasan kering memerlukan waktu cukup lama, rata-rata waktu yang diperlukan 45 menit. Pada temperatur 1600 C memerlukan waktu 1 jam, sedangkan pada temperatur 1800 C memerlukan waktu 30 menit.



BAB III TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH



3.1



Sejarah Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih Gagasan didirikannya Rumah Sakit Islam Jakarta adalah bermula dari dirasakannya kebutuhan akan pelayanan Rumah Sakit yang bernafaskan Islam.



Dr.H.Kusnadi



yang



juga



sebagai



salah



seorang



tokoh



Muhammadiyah tergugah dan mulai memikirkan perlu adanya suatu rumah sakit yang pelayanannya bersifat Islami. Maka dalam tempo yang singkat Dr.H.Kusnadi akhirnya mampu meyakinkan pihak-pihak terkait untuk ikut mendukung pendirian rumah sakit tersebut, termasuk di dalamnya tokohtokoh penting dalam persyarikatan Muhammadiyah. Maka sesuai dengan tujuan



dan



usaha-usaha



Muhammadiyah



selama



ini,



pimpinan



Muhammadiyah pun bersepakat segera mendirikan sebuah rumah sakit di Jakarta. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan usul-usul tentang pendirian rumah sakit tersebut serta ketentuan perundangan yang berlaku, maka tanggal 18 April 1967 berdasarkan akte nomer 36 tahun 1967 dengan notaris R.Surojo Wongsowidjojo, berdirilah Yayasan Rumah Sakit Islam Jakarta (RSIJ) yang diketuai langsung oleh Dr.H.Kusnadi. Kemudian pengurus Yayasan semakin intens, terutama dalam mendapatkan dana pembangunan rumah sakit. Salah satu upaya pencarian dana adalah melalui NOVIB (Nederlands Organisatie Voor Internationle Behulpazaam Heid) yaitu salah satu lembaga pemerintahan Belanda yang memberikan bantuan dana ke pihak-pihak yang memerlukannya. Selain dari NOVIB, pada saat itu mendapatkan bantuan dari berbagai pihak di antaranya dari jasa para pengusaha muslim dan pemerintah DKI Jakarta yang dipergunakan untuk pembangunan sarana fisik Rumah Sakit Islam Jakarta. Terlebih lagi setelah diperoleh tanah seluas lebih kurang 7 (tujuh) hektar yang terletak di daerah Cempaka Putih. Dalam hal alokasi tanah di daerah tersebut Bapak Gubernur



42



43



DKI Jakarta Letnan jendral (Purn) Ali sadikin memiliki andil cukup besar dan membantu perkembangan selanjutnya. Pada tanggal 7 Maret 1968, terjadi penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) antara pihak Yayasan Rumah sakit Islam Jakarta yang diwakili oleh Dr.H.Kusnadi dengan SCCFA (State Committe for Coordinating Foreign Aid) yang bernaung di Departemen Luar Negeri Pemerintahan belanda yang diwakili oleh B.J.Oeding. Isi perjanjian tersebut SCCFA akan memberikan bantuan sebesar 75% dari biaya yang dibutuhkan untuk membangun Rumah Sakit Islam Jakarta. Pada tanggal 23 juni 1971, rumah Sakit Islam Jakarta berdiri yang diresmikan oleh Presiden Soeharto. Pada saat itu Rumah Sakit Islam Jakarta memiliki gedung dengan fasilitas ruang perawatan 56 tempat tidur. Pada tahun 1972 Rumah Sakit Islam Jakarta mendapatkan bantuan dari presiden Soeharto dalam pembangunan kamar operasi. Pada tahun 1973 dibangun ruang perawatan kelas I dengan kapasitas 16 tempat ridur. Dengan penataan manajemen yang ketat, maka pada tahun 1975 Rumah Sakit Islam Jakarta ternyata memperoleh surplus dana. Atas peran Bapak Fahmi Chotib, Drs,Ek sebagai Direktur Keuangan dengan keahliannya dibidang manajemen sangat dirasakan, demikian pula peran Bapak HS.Projokusumo yang selalu mengingatkan akan pentingnya peralatan, pemeliharaan dan internal control. Namun demikian dana tersebut belum mencukupi untuk pengembangan sarana fisik, alat-alat medik maupun peningkatan biaya hidup karyawan yang jumlahnya dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada tahun 1979 atas bantuan presiden Soeharto dibangun lagi empat buah gedung perawatan. Pada tahun inilah istilah zaal dirubah menjadi Pavilium. Masih pada tahun tersebut dengan dukungan anggaran pendapatan sendiri Rumah Sakit Islam Jakarta berhasil membangun Apotik, kamar Rontgen dan laboratorium. Pada tahun 1981 dibangun lagi ruangan perawatan kelas 1 dengan kapasitas 32 tempat tidur dan asrama putra dengan kapasitas 56 orang. Pada tahun 1982 dibangun gedung Sekolah Perawatan Kesehatan (SPK) yang berlantai empat mampu menampung 100 siswi. Pembangunan



44



tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Saudi Arabia. Pada tahun ini juga Rumah Sakit Islam Jakarta berhasil membangun ruang perawatan untuk Intensif Care Unit (ICU) dengan kapasitas 8 tempat tidur yang dilengkapi dengan fasilitas gas medik sentral. Dari tahun ke tahun Rumah Sakit Islam Jakarta terus berkembang seperti pada tahun 1986/1987 memiliki kapasitas tempat tidur sebanyak 250 tempat tidur untuk perawatan kelas III, yang berarti 50% total kapasitas tempat tidur di Rumah Sakit Islam Jakarta. Hal ini menunjukan wujud fungsi sosial Rumah Sakit Islam Jakarta sebagai amal usaha Muhammadiyah yang selalu memperlihatkan orangorang kecil yang tidak mampu. Pada taggal 23 juni 2001 Rumah Sakit Islam Jakarta telah mampu menyediakan 466 tempat tidur didukung 1.444 orang tenaga medis, perawat, dan non medis serta berbagai peralatan canggih. Rumah Sakit Islam Jakarta memiliki kapasitas 411 tempat tidur, ditunjang dengan tenaga medis, perawat dan non medis, penambahan fasilitas rawat jalan spesialis dan sub spesialis dengan fasilitas yang nyaman di "Klinik Raudhah". 18 Desember Peletakkan Batu Pertama Gedung Klinik Raudhah oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. Din Syamsuddin, MA. 18 Desember Peresmian Masjid Ar Rahmah oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. DR. Din Syamsuddin, MA. Bulan 9 Februari 2013 telah diresmikan penggunaan gedung baru “Gedung Mina” oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof.DR.Din Syamsudin, MA bersama Wamenkes Prof. DR.Ali Ghufron, MSc., Ph.D dan Gubernur DKI Jakarta Ir. Joko Widodo. Dengan fasilitas lantai I: one day care (ODC), laboratorium, radiologi: CT Scan, MRI dan diagnostik, lantai II : ruang rawat inap dan luka bakar, lantai III : ruang rawat inap kebidanan, rawat inap kls 2 & 3, lantai IV : ruang rawat inap kebidanan kls I & VIP, Sectio Cesaria (SC), lantai V : Critical Care Unit: ICU, ICCU, NICU/PICU/HCB, stroke unit, lantai vi : kamar operasi (OK) High care Unit (HCU) & ruang pemulihan. Peletakkan batu pertama pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan RS Islam Jakarta Cempaka Putih oleh ketua umum pp muhammadiyah Prof dr. Hm.Din syamsuddin, MA. 12 november 2014 Rs Islam Jakarta Cempaka Putih menjadi rumah sakit tipe B - pendidikan utama. Tanggal 23 juni 2015



45



peresmian gedung pendidikan dan pelatihan Rs Islam Jakarta Cempaka Putih sebagai gedung pusdiklat pku muhammadiyah oleh prof. Dr. Hm Din Syamsuddin, MA. Tanggal 5 agustus 2016, Rs Islam Jakarta Cempaka Putih lulus paripurna bintang lima akreditasi SNARS tahun 2019.



3.2



Visi dan Misi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih 3.2.1 Visi RSIJ Cempaka Putih menjadi Rumah Sakit Kepercayaan Masyarakat yang berfungsi sebagai Pusat Pendidikan Kedokteran dan Perkaderan Persyarikatan Muhammadiyah di bidang Kesehatan



3.2.2



Misi 1. Pelayanan kesehatan yang islami, profesional dan bermutu dengan tetap peduli pada kaum dhu’afa. 2. Mampu memimpin pengembangan Rumah Sakit lainnya. 3. Mampu



menyelenggarakan



Pendidikan



Kedokteran



dan



Perkaderan bagi tenaga kesehatan lainnya.



3.3



Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih mempunyai struktur organisasi, dimana masing-masing bagian mempunyai tugas dan wewenang tertentu. RSIJCP dipimpin oleh Direktur Utama dibantu oleh: 1. Direktur Pelayanan a. Asisten Direktur Bidang Medis dan Profesi Kesehatan Lain, fungsinya: 1) Pengembangan SDM dokter 2) Pengembangan Tenaga Kesehatan lain (non perawat) 3) Pengembangan alat teknologi kedokteran b. Asisten Direktur Bidang Keperawatan, fungsinya: 1) Pengembangan SDM perawat 2) Pengembangan asuhan keperawatan islami dan peralatan 3) Pengembangan mutu keperawatan c. Instalasi



46



1) Bagian Rawat Jalan 2) Bagian Rawat Inap 3) Bagian Farmasi dan Sterilisasi 4) Pelayanan Penunjang 5) Laboratorium dan Radiologi Instalasi tersebut dipimpin oleh Manajer yang bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan. 2. Direktur Penunjang Tugasnya dibantu oleh dua kepala bagian, yaitu: 1. Manajer Penunjang 2. Manajer Rekam Medis 3. Direktur Keuangan Tugasnya dibantu oleh tiga kepala bagian, yaitu: 1) Bagian Keuangan 2) Bagian Sistem Informasi RS 3) Bagian Pemasaran 4. Direktur Sumber Daya Insani (SDI) Tugasnya dibantu oleh tiga kepala bagian, yaitu: 1) Bagian SDI 2) Bagian Pembinaan Rohani 3) Bagian Pelayanan Umum dan Legal 5. Direktur Utama dibantu oleh: Bagian Satuan Pengendalian Intern (SPI) mempunyai tugas membantu Direktur Utama mengkoordinir dan mengelola dalam bidang pengawasan intern rumah sakit yang meliputi: 1) Pengawasan evaluasi dan pengembangan efektivitas pengendalian intern pengelolaan pelayanan medis, penunjang medis dan keperawatan. 2) Pengawasan evaluasi dan pengembangan efektivitas pengendalian intern pengelolaan umum. 3.4



Pelayanan Klinis Pelayanan Klinis di RSIJCP dipimpin oleh satu orang Direktur Pelayanan Klinis yang dibagi dalam beberapa bagian, yaitu:



47



1. Pelayanan Rawat Jalan berupa Poliklinik (Buka setiap hari kerja) yaitu: Klinik Anak, Klinik Bedah, Klinik Fisioterapi, Klinik Gigi/Mulut, Klinik Hemodialisa, Klinik Informasi Diabetes, Klinik Jantung, Klinik Jiwa, Klinik Kebidanan dan Penyakit Kandungan termasuk Senam Hamil, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Laktasi, Klinik Mata, Klinik Paru, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Psikologi, Klinik Syaraf, Klinik THT dan Klinik Gizi. 2. Pelayanan Rawat Inap Pelayanan Rawat Inap RSIJCP terdiri dari 15 paviliun dengan kapasitas 314 tempat tidur. 3. Pelayanan Medik Khusus a. ICU (Intensive Care Unit) b. ICCU (Intensive Cardiak Care Unit) c. HCU (High Care Unit) d. NICU (Neonatal Intensive Care Unit)/PICU (Pedriatic Intensive Care Unit) e. Stroke Centre f. Kamar Operasi (OK) g. Pelayanan kamar bedah/operasi terdiri dari: Bedah Ginjal, Bedah Gigi/Mulut, Bedah Persalinan dan Kandungan, Bedah Mata, Bedah Umum, Bedah Urologi, Bedah plastic, Bedah Tumor, Bedah Tulang. Bedah Syaraf, Bedah Paru. h. Anestesi i. IGD (Instalasi Gawat Darurat) j. Hemodialisa 4.



Pelayanan Penunjang Medis Pelayanan penunjang medis terdiri dari: Pelayanan Farmasi (dibuka 24 jam), Laboratorium (dibuka 24 jam, melayani semua jenis pemeriksaaan termasuk Bank Darah, Laboratorium Klinik, Patologi Anatomi) Dapur/Gizi, Radiodiagnostik (buka 24 jam dan melayani semua jenis pemeriksaan radiologi dan diagnostik).



48



3.5



Penunjang Klinis Penunjang Klinik RSIJCP dipimpin oleh seorang direktur dan memiliki fungsi utama untuk menjamin pengelolaan dan pengembangan fungsi penunjang langsung pelayanan klinik sesuai dengan sasaran rumah sakit. Penunjang klinik dibagi menjadi: 1.



Penunjang Penunjang dibagi menjadi dua bagian: a. Penunjang Umum dan Investasi Mempunyai tugas untuk mengelola kegiatan pengadaan, persediaan atau penimpanan dan distribusi yang meliputi lat rumah tangga, ATK, suku cadang, material bangunan, listrik, investasi alat medis dan investasi alat rumah tangga yang mengacu pada Standar Opersional Prosedur dan Proram Kerja Bagian Penunjang. b. Penunjang Perbekalan Kesehatan Bertugas



mengelola



kegiatan



pengadaan,



persediaan



atau



penyimpanan dan distribusi yang meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan, barang reagensia, gas medis, bahan kimia, bahan radiologi dan bahan nutrisi yang mengacu pada Standar Operasional Prosedur dan Program Kerja Bagian Penunjang.



2.



Rekam medik Menurut PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/ 2008 yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumentasi antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Menurut PERMENKES No. 269/MENKES/PER/III/2008 datadata yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan, gawat darurat dan rawat inap. Setiap pelayanan baik dirawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut



49



a. Pasien Rawat Jalan Data pasien rawat jalan yang dimasukkan kedalam medical record sekurang-kurangnya antara lain: 1. Identitas Pasien 2. Tanggal dan waktu 3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit) 4. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik 5. Diagnosis 6. Rencana penatalaksanaan 7. Pengobatan atau tindakan 8. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien 9. Persetujuan tindakan bila perlu. b. Pasien Rawat Inap Data pasien rawat inap yang dimasukkan ke dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain: 1. Identitas Pasien (nama, tanggal lahir dan no.rekam medis) 2. Tanggal dan waktu 3. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit) 4. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis 5. Diagnosis 6. Rencana penatalaksanaan 7. Pengobatan atau tindakan 8. Pelayanan atau tindakan bila perlu 9. Catatan observasi klinik dan hasil pengobatan 10. Ringkasan pulang (discharger summary) 11. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan 12. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenanga kesehatan tertentu.



50



c. Ruang Gawat Darurat Data pasien gawat darurat yang dimasukkan ke dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain: 1. Identitas Pasien 2. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan 3. Identitas pengantar pasien 4. Tanggal dan waktu 5. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit) 6. Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medis 7. Diagnosis 8. Pengobatan/tindakan 9. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut 10. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan 11. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain. Fungsi Utama bagian Rekam Medik, yaitu: a. Mengelola dan mengembangkan fungsi pelayanan medik di rumah sakit, meliputi: 1.



Pendaftaran



dan



pengelolaan



berkas,



yaitu



mengelola



pendaftaran dan penyimpanan data pasien rumah sakit. 2.



Pengolahan data dan penyusunan laporan, yaitu mengelola kegiatan analisis data serta laporan penyusunan laporan rutin mengenai pengembangan pasien dan layanan klinik rumah sakit.



b. Melakukan supervisi pelayanan pada unit yang menjadi tanggung jawabnya.



51



3.



Pemeliharaan dan Kesehatan Lingkungan (Kesling) Bagian Pemeliharaan dan Kesling di RSIJ Cempaka Putih bertanggung jawab langsung kepada Direktur Penunjang Pelayanan Klinik. Fungsi Kesling di Rumah Sakit yaitu: a. Penyehatan Ruang Bangun b. Penyehatan Makanan dan minuman c. Penyehatan Linen dan Laundry d. Penyehatan air bersih e. Pengelolaan Limbah f. Pengamanan Radiologi g. PEST Control Sarana dan prasarana sanitasi di RSIJ Cempaka Putih, antara lain: a. Aspek Pengelolaan Limbah Cair. Tempat Septictank digunakan untuk sarana pembuangan limbah yang berasal dari WC. b. Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dengan sistem cascade aerasi yang mempunyai kapasitas 600 m3 / Hari. IPAL mengolah limbah yang berasal dari semua ruangan yang ada di rumah sakit seperti: ruang perawatan, kamar mandi, laundry dan dapur gizi. c. Aspek Pengelolaan Limbah Padat/Sampah



Padat/sampah terdiri dari 3 jenis yaitu: 1. Sampah non medis, contoh: kertas, kardus, plastic, botol/gelas, plastik, kotak minuman/makanan dan sampah got atau lumpur. 2. Sampah medis, contoh: sampah infeksius, sampah patologi dan sampah jaringan tubuh. 3. Sampah kemoterapi Sampah tersebut dibedakan dengan menggunakan kantong plastik yang berbeda warna yaitu warna hitam untuk sampah non medis, warna kuning untuk sampah medis dan warna ungu untuk sampah kemoterapi disertai keterangan yang jelas mengenai jenis sampah tersebut. Pengumpulan sampah dilakukan pada titik pengumpulan disetiap zona yang telah ditentukan untuk dibawa ke



52



tempat penampungan sampah sementara dan selanjutnya diangkat ke pembuangan akhir di tempat pembuangan akhir sampah di Bantar Gerbang untuk sampah non medis sedangkan sampah medis dibakar di Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta. Saat ini RSIJCP belum memiliki incinerator sendiri karena untuk pengadaan incinerator diperlukan persyaratan yang ketat terutama mengenai emisi hasil pembakaran. Dalam pengelolaan limbah padat dilakukan pemilahan limbah dan menyimpannya dalam kantong plastik yang berbedabeda berdasarkan karakteristik limbahnya yaitu: a.



Limbah domestik dimasukkan ke dalam plastik berwarna hitam.



b.



Limbah infeksius dimasukkan ke dalam plastik berwarna kuning.



c.



Limbah sitotoksik dimasukkan ke dalam plastik berwarna ungu.



d.



Limbah kimia dimasukkan ke dalam plastik berwarna cokelat. Pengumpulan sampah dilakukan pada titik pengumpulan di



setiap zona yang telah ditentukan untuk dibawa ke tempat penampungan sampah sementara dan selanjutnya diangkut ke pembuangan akhir di tempat pembuangan akhir sampah di Bantar Gebang untuk sampah non medis, sedangkan sampah medis dikirim ke PT. Wastec untuk di musnahkan. Alur pengolahan limbah cair non medis di RSIJCP yaitu dimulai dari pengumpulan limbah-limbah cair melalui saluran pipa tertutup yang berada didalam tanah, yang kemudian masuk ke dalam bak penyaringan untuk memisahkan sampah padatan dengan cairan. Cairan yang sudah terpisahkan dengan sampah padatan tersebut akan dialirkan ke bak equal (untuk proses homogenisasi), lalu dialirkan ke dalam bakan aerob, yang berisikan bakteri anaerob. Bakteri anaerob ini berguna untuk menurunkan kapasitas polutan. Setelah itu dialirkan ke bak aerob yang berisi bakteri aerob. Didalam bak ini bakteri



53



anaerob yang terkandung didalamnya akan mati. Kemudian dari bak aerobik dialirkan ke bak sedimentasi (pengendapan), di RSIJCP pada bak sedimentasi atau pengendapan ini tidak menggunakan bahan koagulan seperti tawas, atau senyawa kimia lain yang digunakan untuk membantu proses pengendapan, pengendapan berlangsung secara alami. Selanjutnya dialirkan lagi ke bak klorinasi yang bertujuan untuk membunuh bakteri yang kemungkinan masih terbawa. Proses terakhir yaitu air dialirkan ke bak yang berisi ikan mas sebagai indikator. Air dikatakan layak apabila ikan mas dapat tumbuh dan bertahan hidup.



3.6



Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Penyampaian pesan atau informasi melalui media bertujuan agar suatu informasi dapat diterima dan dapat dimengerti oleh orang lain sesuai dengan maksud pesan atau informasi tersebut. Media mrupakan lata yang digunakan untuk KIE di Rumah Sakit Islam Jakarta melalui: 1. Siaran radio RSIJ (closed circuit radio), TV RSIJ. 2. Penyelenggaraan rapat koordinasi berjenjang untuk memperlancar komunikasi timbal balik dari berbagai jenjang organisasi. 3. Pelaksanaan penyuluhan bagi penunjang rumah sakit yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang ada di RSIJCP setiap 3 bulan sekali maupun hari hari khusus, misalnya hari AIDS sedunia, hari diabetes, hari hipertensi dan lain lain. 4. Penerbitan media komunikasi untuk masayarakat umum, seperti: brosur, leaflet, poster.



3.7



Pelayanan Farmasi Pelayanan farmasi di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih dibagi menjadi delapan bagian, yaitu: 1. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan 2. Pelayanan Farmasi Rawat Inap 3. Pelayanan Farmasi Raudhah



54



4. Pelayanan unit dan Produksi 5. Depo OK 6. Depo Mina 7. Depo IGD 8. Depo Kemoterapi



3.7.1 Pelayanan Farmasi Rawat Jalan Pelayanan Farmasi Rawat Jalan bertujuan untuk memenuhi kebutuhan obat dan alat kesehatan semua pelanggan yang berobat ke Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Dimana pelayanan ini bertugas melayani resep rawat jalan, pasien BPJS maupun non BPJS, pasien jaminan perusahaan atau asuransi dan pasien pribadi. Pelayanan farmasi rawat jalan buka selama 24 jam dengan 2 apoteker. Penyusunan obat di farmasi rawat jalan yaitu berdasarkan bentuk sediaan dan alphabetis, kemudian disimpan berdasarkan nama obat paten, generik, BPJS, Inhealth, High Allert Medicines (HAM), Narkotik, Psikotropik, Cairan Injeksi termolabil, dan obat-obat untuk racikan. Obat-obat LASA (Look Alike Sound Alike) tidak boleh didekatkan satu sama lain, harus diberi jarak minimal 1 box. Penyimpanan narkotik telah sesuai dengan standar yaitu double lock dan tidak mudah diangkat, begitupun dengan penyimpanan obat-obat yang termolabil seperti vaksin, sera, insulin, suppositoria telah di simpan dalam chiler yang suhunya telah disesuaikan. Alur proses pelayanan resep pasien rawat jalan dimulai dari resep diterima dari pasien oleh petugas depan kemudian dilakukan skrining resep, dan dimasukan datanya melalui sistem komputerisasi, lalu diberi harga. Setelah pasien membayar maka obat akan disiapkan, lalu dilakuakan Quality Control terhadap obat yang disiapkan, lalu diserahkan kepada pasien disertai pemberian informasi yang dibutuhkan. Selama proses pelayanan resep, dilakukan 4 (empat) kali pengecekan (cross chek) yaitu pada saat menginput resep pasien, pengambilan obat, pengemasan obat, dan pada saat penyerahan obat.



55



Sebelum obat disiapkan, Apoteker / Asisten Apoteker melakukan kajian / review terhadap instruksi resep / instruksi pengobatan yang meliputi: a.



Ketepatan obat, dosis, frekuensi, rute pemberian



b.



Duplikasi teraupetik



c.



Alergi



d.



Interaksi obat



e.



Kontraindikasi



f.



Kesesuaian dengan pedoman pelayanan, dan menghubungi dokter penulis resep jika ditemukan ketidakjelasan atau ketidaksesuaian.



g.



Kajian tidak perlu dilakukan pada keadaan emergensi, di ruang operasi dan tindakan intervensi diagnostik.



Prosedur atau alur pelayanan resep di farmasi rawat jalan yaitu: a.



Petugas Asisten Apoteker bagian depan menerima resep dan memeriksa kelengkapan resep berdasarkan 7 Benar.



b.



Hubungi dokter yang menulis resep jika tulisan dokter tidak terbaca.



c.



Jika obat yang ditulis dokter tidak ada di farmasi tetapi di farmasi ada padanannya petugas farmasi harus menghubungi dokter untuk mengganti obat yang ada di farmasi. Jika sudah di acc oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP), petugas farmasi harus mencatat pada form konfirmasi, dokter yang dikonfirmasi dan petugas yang mengonfirmasi.



d.



Jika ada obat yang di farmasi tidak punya dan tidak ada padanannya karena obat tidak sesuai dengan standar perusahaan



e.



atau asuransi penjamin maka petugas farmasi harus menghubungi dokter apakah obat tersebut harus tetap diberikan atau bisa di gantikan dengan obat padanannya. Bila harus diberikan farmasi harus menghubungi bagian logistik untuk membelikan obat tersebut ke apotek/Rumah Sakit rekanan.



f.



Resep yang mengandung psikotropika dan narkotika harus asli dari RS Islam Jakarta Cempaka Putih.



56



g.



Mengecek apakah semua obat-obatannya tersedia di farmasi. Bila sesuai, input data resep ke komputer dan beritahukan harga ke pasien/keluarga pasien. Jika setuju langsung melakukan pembayaran di kasir dan diberikan nomor tunggu (nomor resep).



h.



Untuk obat yang harus dibelikan di Apotek Rekanan harus diinformasikan ke pelanggan kalau penyiapannya memerlukan waktu agak lama karena obat harus dibelikan dulu, bila pelanggan setuju cetak slip transaksi. Untuk obat racikan bubuhkan stempel racikan.



i.



Untuk pasien jaminan perusahaan berikan slip transaksi warna putih sebagai bukti pengambilan obat dan persilahkan untuk menunggu selama obat dikerjakan.



j.



Kasir mencetak slip invoice rangkap 3, warna putih untuk pasien, warna merah muda untuk pengambilan obat dan warna kuning dipegang kasir.



k.



Resep dan slip transaksi dimasukkan ke dalam oleh petugas depan untuk dilakukan proses penyiapan.



l.



Petugas pengambil obat langsung menyiapkan obat dan alkes sesuai dengan inputan serta membubuhkan paraf di kolom stok setelah obat dan alkes disiapkan.



m. Asisten Apoteker petugas kemas mengecek kesesuain antara resep, inputan dan obat/alkes yang telah disiapkan oleh petugas pengambil obat. n.



Beri etiket obat dengan mencantumkan nama pasien, nomor rekam medik, atuaran pakai, dosis obat, dan nama obat, serta diberi label warna orange untuk obat antibiotik bertuliskan “ Obat ini harus diminum sampai habis sesuai petunjuk dokter” dan label warna hijau untuk obat yang diminum setengah jam sebelum makan dan dibubuhi paraf dalam kolom kemas.



o.



Obat yang sudah dikemas oleh AA petugas kemas diserahkan pada Koordinator/Kepala Kelompok untuk di cek ulang serta bubuhkan stempel QC dan paraf.



p.



Klik pada komputer antrian untuk mengetahui data waktu tunggu.



57



q.



Asisten Apoteker petugas depan mengecek obat yang telah dikemas, panggil nama pasien, ambil bukti pengambilan obat dan tanyakan ke pelanggan.



r.



Cocokkan slip pengambilan obat dengan nomor resep pada slip transaksi resep.



s.



Berikan edukasi obat kepada pasien sesuai 7 benar secara jelas dan serahkan obat ke pasien.



t.



Catat nomor telepon atau alamat pasien di resep, serta bubuhkan paraf pada kolom serah.



3.7.2 Pelayanan Farmasi Rawat Inap Pelayanan Resep Pasien Rawat Inap adalah alur pelayanan obat dan alat kesehatan kepada pasien rawat inap baik pasien rekanan maupun pasien pribadi. Pelayanan Farmasi Rawat Inap bertujuan untuk kelancaran dan ketetapan pelayanan pada Pasien Rawat Inap dalam proses penyembuhannya melalui petugas ruangan. Bagian kegiatan rutin yang dilakukan dipelayanan farmasi rawat inap ini yaitu kegiatan UDD (Unit Dose Dispensing) atau Satuan unit dosis yang merupakan sistem distribusi dimana obat yang diminta disiapkan, diberikan/digunakan dan dibayar dalam unit dosis tunggal siap pakai selama 24 jam. Obat yang ada dalam resep diberikan oleh apotek rumah sakit dan diserahkan kepada pasien untuk satu hari pamakaian. Sistem distribusi unit dose dispensing (UDD) merupakan salah satu sistem distribusi material kesehatan yang diterapkan di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih ini. Sebelum obat disiapkan, Apoteker/Asisten Apoteker melakukan kajian/ review terhadap instruksi resep/instruksi pengobatan yang meliputi: 1. Ketepatan obat, dosis, frekuensi, rute pemberian 2. Duplikasi teraupetik 3. Alergi 4. Interaksi obat 5. Kontraindikasi



58



6. Kesesuaian dengan pedoman pelayanan, dan menghubungi dokter penulis resep jika ditemukan ketidakjelasan atau ketidaksesuaian. 7. Kajian tidak perlu dilakukan pada keadaan emergensi, di ruang operasi dan tindakan intervensi diagnostik. Prosedur atau alur pelayanan resep rawat inap, yaitu: a.



Resep ditulis oleh DPJP atau dokter jaga.



b.



Resep diantar oleh petugas ruangan atau diambil oleh petugas farmasi pada saat visite kebagian Farmasi.



c.



Resep diterima oleh Asisten Apoteker petugas input dan cek kelengkapan resep berdasrkan 7 tepat.



d.



Bila resep tidak jelas petugas farmasi melakukan konfirmasi ke petugas perawatan (perawat/dokter jaga), jika petugas perawatan tidak dapat memberikan informasi yang jelas Petugas farmasi langsung menghubungi DPJP.



e.



Bila obat yang ditulis dokter tidak ada di farmasi tetapi farmasi masih memiliki padanannya, petugas farmasi menghubungi dokter untuk mengganti obat yang ada di farmasi.



f.



Asisten Apoteker membagi obat per dosis sesuai instruksi dokter (sesuai prosedur unit dispensing dose atau UDD)



g.



Untuk resep jaminan input resep sesuai standart dari penjaminnya, petugas pengambil obat langsung menyiapkan obat berdasasarkan slip transaksi lalu bubuhkan paraf pada kolom stok.



h.



Asisten Apoteker bagian kemas mengecek slip transaksi dengan resep asli obat dan alkes yang telah disiapkan oleh petugas pengambil obat.



i.



Beri etiket obat dengan mencantumkan nama pasien, tanggal pengemasan, aturan pakai dan dosis.



j.



Obat yang perlu diracik (puyer, kapsul, salep) disiapkan oleh petugas racik (sesuai dengan SPO Peracikan).



k.



Obat dalam sediaan syrup, penulisan aturan pakai harus dalam satuan cc/ml sesuai dengan prosedur.



l.



Petugas kemas membubuhkan paraf pada slip transaksi di kolom kemas.



59



m. Setelah selesai dikemas obat diserahkan ke koordinator/kepada kelompok untuk dicek ulang, bubuhkan stempel QC dan paraf (pada stempel QC dan kolom serah). n.



Untuk obat yang ditunggu obat langsung diberikan ke petugas perawatan yang menunggu mintakan paraf dan nama petugas yang mengambil obat pada resep, bubuhkan paraf pada slip transaksi kolom serah.



o.



Obat yang sudah distempel QC dibawa oleh kurir ke ruang perawatan dan dicek ulang oleh petugas perawatan dengan mengisi buku expedisi di ruang perawatan.



p.



Kurir meminta paraf dan nama jelas petugas penerimaan obat dalam slip transaksi warna kuning.



q.



Untuk pemberian obat ke pasien dilakukan oleh tim perawat yang bertanggung jawab terhadap pasien tersebut.



3.7.3 Pelayanan Farmasi Raudhah Pelayanan Farmasi Raudhah terdiri dari 3 apoteker dimana bertugas melayani resep pasien dari gedung Raudhah, pasien jaminan dan pasien umum, resep kemoterapi, resep obat ARV (Anti Retro Viral). Alur proses pelayanan resep di Farmasi Raudhah dibedakan menjadi tiga yaitu pasien inhealth, pasien pribadi dan pasien kemoterapi.Untuk pelayanan resep kemoterapi secara administrasi dilakukan di Farmasi Rawat jalan tapi untuk penyediaan obatnya berada di Fasrmasi Rhaudah dan untuk peracikan obatnya dilakukan di ruang khusus untuk peracikan kemoterapi, dan untuk pelayanan resep obat ARV, harus melampirkan kartu kontrol pasien setiap akan menebus obat tsb. Pelayanan farmasi di apotek Raudhah yaitu 2 shift mulai dari jam 07.00-14.00 WIB dan 14.00 – 21.00 WIB. Penyusunan obat di Farmasi Raudhah sama seperti di farmasi rawat jalan, namun persedian obat di Farmasi Raudhah lebih sedikit dibandingkan di Farmasi Rawat jalan.



60



3.7.4 Pelayanan Unit dan Produksi Pelayanan unit merupakan pelayanan farmasi yang bertugas untuk memenuhi permintaan obat dan alkes (terutama alkes) dari ruang perawatan, poliklinik dan unit terkait lainnya di lingkungan Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Pelayanan unit hanya dibuka 2 shift, yaitu jam 07.30-14.00 WIB dan jam 14:00-21:00 dengan jumlah personil sebanyak 3 orang. Pada Pelayanan Unit melayani pasien rawat inap yang membutuhkan obat dan alat kesehatan secara cepat, pemakaian rutin untuk kepentingan pasien yang bersangkutan atau kebutuhan ruang perawatan. Pelayanan Unit melayani High Care Unit (HCU), Intensive Care Unit (ICU), Multazam atas & bawah, Marwah atas & bawah, Arafah Atas & bawah, Radiologi, Laboratorium, Klinik, Farmasi Rawat Jalan, Farmasi Raudhah, dan Radiologi. Bagian produksi bertugas untuk membuat sediaan-sediaan yang dibuat sendiri oleh bagian farmasi dalam skala kecil seperti perhydrol 3% dan Handrub. Selain itu bagian produksi juga melakukan pengemasan kembali (repacking) terhadap sediaan-sediaan seperti Betadine 3% 50 ml, Betadine 10 % 25 ml, 75 ml, 100 ml, 125 ml, dan kapsul calcii carbonas 500 mg. Bagian ini terdiri dari satu orang personil yang bekerja dalam satu shift, yaitu pada jam 07.30 – 15.00. Produksi dan repacking dilakukan bila stock sudah tinggal sedikit. Pengambilan stock dilakukan secara FEFO (First Expired First Out). Setiap ruangan membuat permintaan obat dan alat kesehatan ke pelayanan unit dengan menginput data pada sistem komputer, yang selanjutnya petugas pelayanan unit akan menyiapkan permintaan dari setiap ruangan dan akan dilakukan serah terima obat dan alkes dengan petugas inventaris ruangan. Permintaan obat dan alkes dilakukan setiap hari Senin, Rabu dan Jum’at, kecuali dalam keadaan cito.



3.7.5 Depo OK (Operatie Kamer /Kamar Operasi) Depo OK melakukan pelayanan selama 24 jam yang dibagi dalam 3 shift. Tugas dari Depo OK yaitu melayani obat dan alkes yang dibutuhkan untuk operasi dan anastesi di kamar bedah RSIJCP. Pelayanan



61



obat dan alkes menggunakan formulir permintaan obat dan alkes kepada Depo OK yang kemudian disiapkan oleh bagian farmasi yang ada di Depo OK. Penyusunan obat dan alkes secara alphabetis dan berdasarkan bentuk alat kesehatan yang selanjutnya diurutkan berdasarkan ukuran. Terdapat pula penyimpanan untuk obat yang harus disimpan pada suhu dingin (2-80 C) dan suhu kamar. Untuk mempermudah pelayanan alat kesehatan, dibuat paket-paket yang telah berisi alat kesehatan dan obat yang diperlukan untuk Anastesi, Spinal dan Pelayanan Kamar Bedah, seperti paket yang dibutuhkan untuk pelayanan di Depo OK dimana obat dan alkes tidak boleh kosong, oleh karena itu Depo OK melakukan permintaan barang ke gudang 2 x dalam seminggu. 3.7.6 Depo Mina Depo Farmasi Mina berada digedung Mina, buka selama 24 jam yang dibagi kedalam 3 shift, melayani permintaan alat kesehatan untuk ruang perawatan Shafa-Shafa, Shafa Annisa, Stroke Center, Kemoterapi, Luka



Bakar,



PICU,



NICU,



ICU,



ICCU,



Perinatology.



Tempat



penyimpanan Depo Mina berdasarkan bentuk alat kesehatan yang selanjutnya diurutkan berdasarkan ukuran. Terdapat pula penyimpanan untuk obat yang harus disimpan pada suhu dingin (2-8o C) dan suhu kamar. Untuk mempermudah pengambilan alat kesehatan, dibuat paketpaket yang telah berisi alat kesehatan dan obat yang diperlukan, seperti paket yang dibutuhkan untuk partus normal, Secio Caesaria, Curret, dan lain-lain. Paket ini terdiri dari alat kesehatan yang digunakan dalam tindakan dan obat yang diperlukan misalnya injeksi.



3.7.7 Depo IGD Depo Farmasi IGD dibuka 24 jam dan dibagi dalam 3 shift, melayani permintaan obat dan alat kesehatan untuk pasien-pasien IGD. Obat- obat yang disediakan di IGD merupakan obat-obat emergency yaitu mempunyai efek cepat seperti injeksi, cairan tubuh dan tablet sublingual. Penyimpanan obat dan alkes di Depo IGD dibedakan berdasarkan bentuk sediaan



atau alat kesehatan, yang selanjutnya diurutkan



62



berdasarkan alphabetis. Untuk mempermudah pengambilan alat kesehatan maka dibuat paket-paket yang telah berisi alat kesehatan dan obat yang diperlukan.Seperti paket infus standar yang berisi Syringe Pump, DC standar, NGT, dan lain-lain. Depo IGD juga menyediakan obat dan alat kesehatan dengan menggunakan Trolley Emergancy. Terdapat 3 Trolley Emergancy yaitu Trolley Observasi, Trolley IGD, dan Trolley Emas (Persalinan). Trolley tersebut dikunci dan dicek kelengkapan isinya setiap pergantian shift setiap harinya. Alur permintaan obat dan alat kesehatan sama dengan alur pemintaan di Depo Mina yaitu perawat harus mengisi form permintaan kemudian bagian farmasi menyiapkan dan Depo IGD melakukan permintaan barang ke gudang 2 x dalam seminggu baik dalam permintaan ke gudang alkes maupun gudang obat. 3.7.8 Depo Kemoterapi Depo kemoterapi berada digedung mina dan melayani resep obat kemoterapi yang akan diracik di ruang steril. Alur pelayanan resep kemoterapi yaitu dimulai dari pasien menerima resep dari dokter dan membawa kelangkapan dokumen seperti permintaan obat khusus, jadwal terapi, hasil labolatorium, dan surat eligibilitas (SEP) untuk pasien BPJS, kemudian bagian perawat mengisi formulir. Formulir tersebut berisi keterangan lengkap pasien kemoterapi, berat badan, diagnosis, penyakit hingga obat kemoterapi yang digunakan. Bagian farmasi menginput ke sistem komputerisasi. Farmasi raudhah menyiapkan obatnya yang kemudian dibawa ke Depo Kemoterapi dan diracik di ruangan khusus menggunakan alat Biological Safety Cabinet (BSC). Setelah obat selesai diracik maka diserahkan ke perawat untuk dilakukan kemoterapi kepada pasien. Peracikan dilakukan oleh staf terlatih yang sudah memiliki sertifikat pelatihan kemoterapi dan menggunakan pakaian APD serta dilengkapi dengan alat pelindung diri yang lengkap (masker respiratory, baju pelindung atau long-sleeved smock, sarung tangan nitrile double, kacamata pelindung atau protective eye goggles, penutup kepala, sepatu bot).



63



3.8



Penunjang dan Perbekalan Farmasi Penunjang perbekalan kesehatan berada di bawah Direktur Penunjang yang bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan dan distribusi di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih dilakukan sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang berlaku. Logistik dan perbekalan kesehatan meliputi : 1. Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan 2. Penerimaan dan Penyimpanan 3. Pelayanan Distribusi Obat dan Alat Kesehatan 4. Evaluasi dan Monitoring 5. Pemusnahan 6. Pelaporan



3.8.1 Pengadaan Obat dan Alat Kesehatan Pengadaan obat dan alat kesehatan di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih dilaksanakan oleh Bagian Logistik khususnya logistik perbekalan kesehatan dengan menggunakan sistem inventory, berdasarkan standar maksimal dan minimal persediaan barang yang ada sehingga dapat diketahui jumlah barang yang harus dipesan. Standar minimal stok di logistik perbekalan kesehatan yaitu 7 hari dan standar maksimum 14 hari. Penentuan standar minimum dan maksimum berdasarkan data konsumsi pemakaian bulan sebelumnya. Jadwal pembelian di gudang dilakukan pada hari senin dan kamis, bila ada barang yang belum dibeli maka pembelian dapat dilakukan lagi pada hari selasa dan jumat. Untuk hari rabu dan sabtu gudang meniadakan jadwal pembelian, kecuali untuk barang-barang cito. Pembayaran obat dan alat kesehatan dilakukan secara kredit selama 30 hari setelah tukar faktur. Tukar faktur dilakukan setelah 1 hari atau maksimal 1 minggu setelah barang diterima. Petugas



penunjang



perbekalan



kesehatan



menyusun



daftar



kebutuhan yang ditujukan ke penanggung jawab pengadaan barang perbekalan kesehatan untuk dibuatkan surat pesanan kepada distributor dengan mencantumkan nama obat, jumlah serta harga. Pemesanan



64



dilakukan oleh penanggungjawab pengadaan dengan mengajukan surat pesanan obat yang telah disetujui oleh Manajer penunjang. Penerimaan obat dan alat kesehatan dilakukan oleh petugas gudang yang disertakan faktur yang terdiri dari 4 rangkap (lembar asli untuk distributor, lembar kedua untuk arsip akuntansi/pembukuan Rumah Sakit, lembar ketiga untuk arsip gudang dan lembar keempat untuk arsip bagian pembelian).



3.8.2 Penerimaan dan Penyimpanan Pada saat barang sampai di gudang, pertama kali dicek kondisi fisik barang, bentuk sediaan, dosis obat, dan kesesuaiannya antara faktur dengan surat pesanan obat, Expired Date dan nomor batch dari obat/alkes tersebut. Jika tidak sesuai maka barang dapat diretur. Jika semuanya sudah sesuai maka dibuat berita acara penerimaan barang (maksimal 2,5 jam setelah barang diterima) yang kemudian diberikan ke bagian akuntansi. Berita acara penerimaan barang terdiri dari 2 rangkap, yaitu 1 lembar untuk bagian akuntansi yang disertai faktur dan 1 lembar lagi untuk arsip gudang. Penyimpanan obat dan alat kesehatan di gudang berdasarkan bentuk sediaan dan diurut sesuai dengan abjad. Setiap barang yang masuk maupun keluar dicatat pada kartu stok. Penyimpanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor disimpan di dalam lemari terpisah dari sediaan lainnya. Untuk jenis obat-obatan yang membutuhkan penyimpanan pada suhu rendah seperti vaksin dan obat kemoterapi disimpan dalam lemari pendingin khusus yang suhunya telah disesuaikan. Apabila persediaan barang mencapai jumlah standar obat minimal berdasarkan data bulan lalu, maka bagian gudang membuat daftar permintaan pembelian.



3.8.3



Pelayanan Distribusi Obat dan Alat Kesehatan Distribusi sediaan farmasi dan alat kesehatan dilakukan oleh



gudang logistik perbekalan kesehatan kepada setiap unit pelayanan yaitu meliputi : Pelayanan rawat inap, Pelayanan Farmasi I (rawat jalan),



65



Pelayanan Farmasi II (Raudhah), Pelayanan Unit, Depo Farmasi OK, Depo Mina, Depo IGD dan Sterilisasi Sentral. 3.8.4



Evaluasi dan Monitoring Evaluasi dan Monitoring dilakukan terhadap obat/alkes yang ada di



Rumah Sakit dan evaluasi rekanan (supplier). Pada evaluasi rekanan, hal yang harus dievaluasi adalah kelengkapan dokumen (faktur, surat jalan) spesifikasi (kesesuaian barang), pengiriman barang, after sales (cara penanganan complain), keramahan, cara pengiriman barang (harus sesuai perlakuan terhadap obat dan alkes), info obat kosong, dan teknik pembayarannya. Untuk evaluasi obat dan alkes, evaluasi yang dilakukan adalah, seperti masa kadaluarsa obat, kualitas, dan pergerakan obat (fast moving, moderate moving, slow moving). Evaluasi dan monitoring obat dan alkes dilakukan oleh Penanggung Jawab/Koordinator dari gudang, administrasi dan pengawasan, terhadap kesesuaian sistem inventory gudang (setiap 3 bulan atau 6 bulan) dan dilaporkan ke Manager Logistik. 3.8.5 Pemusnahan Pemusnahan arsip dan pemusnahan obat dilakukan setiap 3 tahun dengan mengumpulkan obat-obat yang sudah melewati batas kadarluarsa dengan disaksikan oleh bagian pelayanan umum dan perkantoran biasanya dari Sudin, bagian kesehatan lingkungan, serta bagian farmasi. Untuk pemusnahan Narkotika dan Psikotropika disaksikan oleh BPOM. 3.8.6 Pelaporan Pelaporan obat Narkotika dan Psikotropika di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih dilakukan setiap bulan kepada Kementerian Kesehatan dengan menggunakan program SIPNAP (Sistem Pelaporan Narkotika dan Psikotropika) yang berisi laporan pemakaian obat, pemasukan obat nakotika dan psikotropika, dan sisa obat narkotika, morphin dan pethidin, dan psikotropika dari unit pelayanan, unit rawat inap dan gudang obat yang mana akan di laporkan ke bagian administrasi farmasi, selanjutnya akan di rekapitulasi. Pelaporan Narkotika dan Psikotropika dilakukan setiap tanggal 10.



66



3.9



CSSD (Central Sterile Supply Department) CSSD (Central Sterile Supply Department) bertujuan untuk menunjang pelaksanaan teknis sterilisasi pada unit/bagian yang melakukan kegiatan pembedahan agar infeksi pasca operasi dapat dicegah. Selain itu CSSD juga bertanggung jawab untuk membantu pengendalian dan penurunan infeksi nosokomial di RSIJCP. Berdasarkan struktur organisasi bagian Sterilisasi bertanggung jawab langsung kepada Manajer Farmasi dan Sterilisasi. Bagian ini mempunyai tugas menyediakan alat dan bahan yang steril untuk keperluan ruangan. CSSD (Central Sterile Supply Department) bertujuan untuk menunjang pelaksanaan teknis sterilisasi pada unit/bagian yang melakukan kegiatan pembedahan agar infeksi pasca operasi dapat dicegah. Selain itu CSSD juga bertanggung jawab untuk membantu pengendalian dan penurunan infeksi nosokomial di RSIJCP. Di dalam ruangan sterilisasi terdapat area penerimaan barang, area pengemasan (packing), area pelipatan barang, ruangan proses sterilisasi, ruangan penyimpanan dan pendistribusian barang. Untuk penerimaan barang yang akan disterilkan petugas memasuki loket penerimaan yang berada di samping kanan gedung dan untuk pengambilan barang yang sudah steril petugas memasuki loket penyaluran yang berada di samping kiri gedung. Peralatan yang disediakan di ruang sterilisasi adalah alat sterilisasi autoklaf,alat sterilisasi plasma dan mesin sterilisasi dengan menggunakan gas etilen oksida yang dapat dioperasikan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan ruangan, misalnya pada kamar bedah. Untuk perawatan alat autoklaf dan gas Etilen Oksida dilakukan secara berkala oleh tenaga elektromedik RSIJCP. Metode Sterilisasi ada beberapa cara : 1.Metode sterilisasi suhu tinggi/panas Metode sterilisasi suhu tinggi digunakan untuk alat/bahan yang tahan terhadap pemasanan yaitu linen dan instrument/alat yang terbuat dari logam.metode ini menggunaan steam/uap (Autoclave) dengan suhu 121oC dan 134o C.



67



2. Metode sterilisasi suhu rendah Metode sterilisasi suhu rendah digunakan untuk alat yang tidak tahan terhadap pemanasan yaitu dengan menggunakan : a. Sterilisasi Gas yaitu dengan menggunkan gas etilen oksida b. Sterilisasi dengan plasma H2O2 3. Secara kimia denga cairan DTT,digunakan untuk instrument atau alat kesehatan yang akan blangsung digunakan tanpa distrbusi dan penyimpanan.Metode sterilisasi suhu rendah digunakan untuk alat yang tidak tahan terhadap pemanasan yaitu dengan menggunakan:



A. Unit Sterilisasi di RSIJCP bertugas melayani : 1. Alat-alat operasi seperti Laparatomi, Necrotomi, Orthopedic, Syaraf, Hernia, dan lain-lain. 2. Linen atau Laken umum, Laken Curret, Set Syaraf, dan lain-lain. 3. Alat-alat ruangan seperti GV Set, Hecting, CVP, Vena Sectie, Spinal Set, dan lain-lain. 4. Produksi bahan steril meliputi kasa steril, Handscoon, Big Gauze, Roll Gauze. B. Tahap sterilisasi yang dilakukan meliputi : 1. Penerimaan barang belum steril Pada tahap ini alat-alat bekas operasi dikumpulkan, lalu masuk ruang dekontaminasi (ruang pencucian) yang berada di ruang OK. Dekontaminasi merupakan proses pembersihan alat yang kontak langsung dengan infeksi (kontaminan) pasca operasi, dengan cara perendaman alat-alat menggunakan larutan klorin, kemudian di cuci dan di keringkan. Setelah alat bersih dan kering kemudian di kirim ke ruang sterilisasi. 2. Pengemasan barang Pada tahap ini alat-alat bekas operasi dibuat set sesuai kebutuhan



masing-masing



alat,



kemudian



dikemas



dan



ditambahkan indikator di bagian dalam maupun bagian luar. Di bagian ini juga dilakukan tahap persiapan sterilisasi untuk bahan



68



seperti kapas, dan sarung tangan. Barang-barang yang telah siap disterilisasi, lalu dilakukan sterilisasi. Proses sterilisasi dibagi menjadi 3 bagian yaitu : 1) Proses sterilisasi dengan autoklaf, pada proses sterilisasi dengan autoklaf digunakan 5 indikator antara lain : a. Indikator kimia eksternal Berbentuk tape (autoclave tape) yang diletakkan di bagian kemasan akan terlihat perubahan warna dari putih kekuningan menjadi hitam. b. Indikator kimia internal Diletakkan pada bagian dalam dari kemasan, kemudian akan terlihat perubahan warna dari putih kekuningan menjadi hitam. c. Indikator mekanik/fisika Berupa lembaran yang diletakkan dalam chamber autoclave, kemudian akan terlihat grafik proses sterilisasi. Pada grafik proses sterilisasi terlihat hubungan antara suhu (T) dan tekanan (P). d. Indikator biologi Berisi



bakteri



Bacillus



Stearothermophyllus



(indikator yang peka terhadap perubahan suhu). Pengujian dilakukan dengan memasukkan bakteri tersebut ke dalam autoclave dan diinkubasi selama 24 jam.Posisi awal bakteri tersebut berwarna ungu. Setelah diinkubasi dan tidak ada perubahan warna pada media bakteri, menandakan bahwa alat sudah steril. e. Indikator Bowie Dick Indikator ini digunakan untuk mengetahui apakah pompa vakum mesin berjalan dengan baik atau tidak. 2) Proses sterilisasi dengan gas etilen oksida Alat-alat operasi, laken, atau jas operasi yang tahan pemanasan disterilkan dalam autoklaf, sedangkan yang tidak



69



tahan pemanasan seperti kaca, selang dan sarung tangan disterilkan dengan gas etilenoksida. Sterilisasi dengan gas etilen oksida menggunakan indikator, antara lain : a. Indikator fisika Menggunakan alat Dosimeter, terjadi perubahan warna dari kuning menjadi ungu kehitaman. b. Indikator kimia internal Diletakkan pada bagian dalam kemasan, kemudian akan terlihat perubahan warna dari hijau menjadi merah. c. Indikator kimia eksternal Terlihat perubahan warna dari merah menjadi kuning. d. Indikator biologi Berisi



bakteri



Bacillus



Subtilis



Kekurangan



sterilisasi etilen oksida yaitu meninggalkan residu yang iritatif untuk jaringan.Prosedurnya lambat, makan waktu dan alatnya mahal. Dan Keuntungan penggunaan etilen oksida adalah mudah menembus plastic dan mensterilkan isi bungkusan-bungkusan. 3) Proses Sterilisasi dengan plasma Sterilisasi dengan plasma ini menggunakan suhu yang rendah (low temperature) atau yang disebut juga Stericool menggunakan suhu > 50o C. Keuntungan sterilisasi plasma adalah waktu sterilisasi yang lebih cepat. Sterilisasi tergantung pada barang-barang yang akan disterilisasi sebagai berikut: a. Sterilisasi Permukaan (Program Singkat/P1) membutuhkan waktu 31 menit. b. Sterilisasi



barang



dengan



muatan



berongga-rongga



(Program Standar/P2) membutuhkan waktu 52 menit. c. Sterilisasi barang yang bermuatan dengan lumen sempit dan d. permukaan



yang



menempel



membutuhkan waktu 61 menit.



(Program



Intens/P3)



70



C. Pendistribusian Pengawasan mutu (Quality Control) yang dilakukan di basterilisasi meliputi 3 hal yaitu : 1. Ruangan Pengawasan mutu yang dilakukan di ruangan melalui kultur ruangan dengan menggunakan uji swab, terutama untuk daerah penyimpanan.



Penyimpangan



koloni



pada ruangan



dengan



penentuan jumlah bakteri. Bila jumlah bakteri dalam ruangan besar dari 5 maka dapat dikatakan kondisi ruangan buruk dan bila jumlah bakteri dalam ruangan kecil dari 5 maka dapat dikatakan kondisi ruangan baik. 2. Air Pengawasan juga dilakukan terhadap mutu air yang digunakan dalam sterilisasi. Proses pengawasan dilakukan dengan tes kesadahan. Tujuan test kesadahan ini adalah untuk mencegah terjadinya karatan pada alat atau instrumen. Air yang digunakan adalah water softener yang mengandung resin, untuk mencegah resin mengalami kejenuhan maka ditambahkan garam halus secara berkala. Tes kesadahan terhadap air ini dilakukan dengan cara mengambil sedikit air lalu ditampung di tabung reaksi lalu ditambahkan tablet water hardness. Jika air berwarna biru maka dikatakan air sesuai dengan standar, tetapi bila air berwarna ungu maka dikatakan kadar hardness melebihi standar. 3. Penentuan kadaluarsa (Expired Date) Hasil sterilisasi dilakukan dengan pengujian hasil sampel yang telah disterilkan untuk diuji di laboratorium. Untuk alat yang dibungkus perkamen/kain test dilakukan berdasarkan penyimpanan 1 hari sampai dengan 8 hari. Bila kondisi penyimpanan setelah diuji baik adalah selama 7 hari, maka dapat dikatakan bahwa kondisi yang baik dalam penyimpanan adalah dalam 7 hari.Bila lebih dari 7 hari maka harus dilakukan sterilisasi ulang. Untuk alat yang dibungkus plastik test dilakukan berdasarkan penyimpanan 1



71



sampai 4 bulan, jika dalam bulan ke empat terdapat kuman maka dilakukan test pada bulan ke tiga minggu pertama sampai ketiga, jika dalam minggu pertama terdapat kuman maka test dilakukan pada bulan ke tiga minggu pertama hari pertama sampai hari ketujuh. Masa expired date ditentukan jika tidak ditemukan kuman. Berdasarkan hasil test pengujian yang dilakukan pihak CSSD di RSIJCP menyimpulkan bahwa untuk alat yang dibungkus dengan kain (linen) mempunyai masa expired date selama 7 hari, sedangkan untuk alat yang dibungkus dengan menggunakan plastic (we pack) expired date selama 3 bulan.



BAB IV PEMBAHASAN



Rumah Sakit Islam Jakata Cempaka Putih merupakan Rumah Sakit tipe B pendidikan. RS tipe B memberikan pelayanan paling sedikit, antara lain pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang non klinik dan pelayanan rawat inap. Pelayanan medik terdiri dari pelayanan gawat darurat, pelayanan medik spesialis dasar, pelayanan medik spesialis penunjang, pelayanan medik spesialis lain, pelayanan medik subspesialis, pelayanan medik spesialis gigi dan mulut. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam Jakata Cempaka Putih merupakan suatu departemen atau unit yang melaksanakan seluruh kegiatan terkait pelayanan farmasi di Rumah Sakit Islam Jakata Cempaka Putih yang berada di bawah direktur pelayanan. Instalasi Farmasi dipimpin oleh seorang apoteker pejabat yang disebut Manajer Farmasi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pelayanan. Manager Farmasi membawahi 2 kepala urusan, yaitu kepala urusan pelayanan farmasi I dan kepala urusan pelayanan farmasi II. Kepala Urusan Farmasi 1 dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh 5 Apoteker yang membawahi Depo Rawat Jalan, Raudhah, IGD dan Pelayanan Unit, sedangkan Kepala Urusan Farmasi 2 dibantu oleh 3 apoteker membawahi Depo Rawat Inap, OK/ Mina dan CSSD. Seluruh Apoteker di Rumah Sakit Islam Jakata Cempaka Putih bertanggung jawab terhadap rangkaian kegiatan pelayanan farmasi. Baik dalam kegiatan Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta kegiatan Pelayanan Farmasi Klinis kepada pasien agar pasien memperoleh obat yang tepat dan terjamin. Tenaga kefarmasian RS tipe B pendidikan dibutuhkan apoteker paling sedikit 13 apoteker dengan jabatan yaitu, 1 orang apoteker sebagai kepala instalasi farmasi Rumah Sakit, 4 orang apoteker bertugas di rawat jalan, 4 orang apoteker bertugas di rawat inap, 1 orang apoteker di instalasi gawat darurat,1 orang apoteker di ruang ICU, 1 orang apoteker sebagai koordinator penerimaan dan distribusi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat



71



72



inap atau rawat jalan, 1 orang apoteker sebagai koordinator produksi yang dapat merangkap melakukan pelayanan farmasi klinik di rawat inap atau rawat jalan. Apoteker yang ada di RS Islam Jakarta berjumlah 9 orang, dengan demikian dibutuhkan tenaga apoteker sebanyak 4 orang lagi. Pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, dan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi. Sistem Pengelolaan Sediaan Farmasi di RSIJ Cempaka Putih telah sesuai dengan UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu menggunakan Sistem Satu Pintu. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam Jakata Cempaka Putih memiliki tujuan untuk memberikan pelayanan kefarmasiaan yang bermutu tinggi kepada semua lapisan masyarakat sebagai bagian yang tidak dipisahkan dari pelayanan dengan menyelenggarakan pelayanan farmasi dan sterilisasi yang optimal, baik dalam keadaan biasa maupun darurat yang dilaksanakan secara profesional dan Islami sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tuntutan ajaran Islam dengan tidak memandang agama, golongan, dan kedudukan. 1.



Tahapan pengelolaan sedian farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih a. Pemilihan Pada tahap Pemilihan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai, Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih menggunakan



metode



konsusmsi,



epidemiologi



dan



kombinasi.



Sedangkan untuk produk BPJS pemilihan obat dan alat kesehatan dilakukan berdasarkan pada Formularium dan e-catalogue. Formularium Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih disusun mengacu kepada Formularium Nasional yang dibuat oleh Panitia Farmasi Terapi (PFT). Alur penyusunan dan penetapan formularium RSIJ Cempaka Putih sebagai berikut : 1.



Staf Medik Fungsional (SMF) mengajukan usulan melalui Ka. SMF.



73



2.



Sekretaris PFT menyiapkan data penyusunan formarium RS yang diajukan SMF, sedangkan bagian farmasi menyiapkan data penggunaan



obat



berdasarkan



analisa



penjualan



dan



data



ketersediaan. 3.



Pada rapat pleno anggota PFT menyampaikan pertimbangan rasional farmakoterapi berdasarkan Evidence Based Medicine (EBM) dan pertimbangan bisnis. Kemudian PFT menyusun laporan pleno yang akan diberikan kepada direksi.



4.



Direksi menerima laporan daftar item formularium.



5.



Direksi akan memutuskan setuju atau tidak, apabila setuju maka direksi akan membuat Surat Keputusan penetapan dan pemberlakuan formularium Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. Apabila tidak setuju akan dikembalikan ke PFT untuk direvisi kembali sesuai ketentuan dari direksi. Formularium RSIJ Cempaka Putih direvisi setiap 3 tahun dan pada tiap 6 bulan atau maksimal 1 tahun dilakukan evaluasi daftar obat yang masuk dan keluar dari formularium RS.



b. Perencanaan Pada tahap perencanaan kebutuhan, pedoman yang dipertimbangkan yaitu anggaran yang tersedia, penetapan prioritas, sisa persediaan dan data pemakaian periode yang lalu, waktu tunggu pemesanan dan rencana pengembangan. c. Pengadaan Pada tahap pengadaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih diperoleh dari pembelian, produksi sendiri dan sumbangan. Pengadaan perbekalan farmasi dilaksanakan oleh bagian logistik perbekalan obat dan alat kesehatan. Untuk pengadaan Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih mengharuskan



lead time



selama 1 hari dengan masa kedaluwarsa



minimal 2 tahun terkecuali vaksin atau cito.



74



d. Penerimaan Pada tahap penerimaan dilakukan di gudang logistik perbekalan kesehatan. Ketika barang datang maka petugas penerima barang akan melakukan kesesuaian obat atau alat kesehatan yang dipesan dengan melihat faktur dan jika telah sesuai maka dilakukan pengecekan antara surat pesanan pembelian dengan perbekalan farmasi yang datang seperti item obat dan item sediaan disertai dengan pengecekan fisik barang, nomor bets serta keutuhan barang baik jumlah, jenis, spesifikasi, mutu, harga, serta diskon sesuai dengan kondisi fisik yang diterima. Kemudian seluruh dokumen terkait penerimaan barang disimpan dengan baik. Masa kadaluarsa obat yang diterima adalah minimal 2 tahun kecuali sangat dibutuhkan. Pada saat penerimaan dilakukan pencatatan waktu kedatangan barang. Khusus obat narkotika hanya dapat di terima oleh Kepala Instalasi Farmasi Rumah Sakit. e. Penyimpanan Pada penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai disusun berdasarkan bentuk sediaan, jenis bahan, suhu penyimpanan dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip First In First Out (FIFO) dan First Expired First Out (FEFO). Penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang nama, obat, penampilan dan pengucapan yang mirip/Look Alike Sound Alike (LASA) tidak ditempatkan berdekatan, dikasih jarak satu/dua kotak dengan obat lain dan diberi penandaan khusus (label LASA) untuk mencegah kesalahan pengambilan obat. Obat high alert disimpan di tempat terpisah diberi stiker high alert dan tempat penyimpanannya diberi penandaan dengan lakban merah, untuk menghindari terjadinya kesalahankesalahan serius (sentinel event) dan merupakan obat berisiko tinggi yang dapat mengakibatkan reaksi obat yang tidak diinginkan (ROTD). Obatobatan yang membutuhkan tempat penyimpanan khusus di lemari pendingin



disimpan



di



lemari



pendingin



dengan



suhu



tertentu.



Penyimpanan vasksin sebaiknya disimpan pada lemari pendingin yang memiliki 2 kompartemen untuk menjaga stabilitasnya, serta dilakukan



75



pengaturan penataan vaksin. Penyimpanan pada lemari pendingin telah dilakukan monitoring suhu dua kali sehari pada pagi dan siang hari setiap hari. Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih juga telah menyiapkan penyimpanan obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan, yaitu berupa troly emergency yang tersedia pada tiap ruangan pelayanan pasien serta emergency kit yang tersedia di ambulan. Pada tahap pemilihan hingga penyimpanan di gudang utama dilakukan oleh apoteker dibagian logistik yang dikepalai oleh Manajer Penunjang. Walaupun dalam strukturnya terpisah, namun apoteker di bagian logistik tetap berkordinasi dengan apoteker yang ada di Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) dalam memenuhi perbekalan farmasi di RSIJ Cempaka Putih. f. Pendistribusian Pada sistem pelayanan didistribusi di RSIJ Cempaka Putih yaitu menggunakan sistem distribusi tidak langsung (Desentralisasi) meliputi sistem distribusi total floor stock, resep individual, unit dosis dan sistem kombinasi. Pada pelayanan farmasi rawat jalan menerapkan sistem distribusi resep individual. Pada pelayanan farmasi rawat inap menerapkan sistem distribusi kombinasi yaitu sistem floor stock dan unit dosis. g. Pemusnahan Pada tahap pemusnahan, dilakukan terhadap perbekalan farmasi yang telah rusak atau kadaluarsa sesuai dengan jenis dan bentuk sediaan. Pemusnahan obat-obat narkotika, psikotropika, obat-obat tertentu (OOT) pemusnahan dilakukan oleh bagian farmasi dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten dan Balai Pengawas Obat dan Makanan setempat. Pemusnahan dilakukan setiap 2 tahun sekali, pemusnahan tahun lalu dilakukan pada tahun 2017 kemudian dilakukan pemusnahan pada tahun 2019. Proses pemusnahan di RSIJ Cempaka Putih dilakukan melalui pihak ketiga yaitu PT. Jalan Hijau. h. Pengendalian Pada sistem pengendalian yang dilakukan dengan cara pencatatan pada kartu stok dan komputerisasi, serta melakukan stok opname setiap 3



76



bulan sekali untuk mengecek kesesuaian stok fisik dengan komputer dan untuk melakukan pemisahan terhadap sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai yang dapat diretur karena akan kedaluarsa ataupun dimusnahkan. Pengendalian obat kosong dilakukan dengan membeli dari RS cabang, antara lain Rumah Sakit Islam Pondok Kopi dan Rumah Sakit Islam Sukapura. i.



Administrasi Pada tahap terakhir yaitu tahap administrasi, melakukan kegiatan pencatatan dan pelaporan. Kegiatan pencatatan dilakukan pada setiap kegiatan yang dilakukan di Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih untuk memudahkan penelusuran apabila terjadi masalah atau dokumen yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan. Pada kegiatan pelaporan terdiri dari pelaporan internal dan pelaporan eksternal. Pelaporan internal disampaikan kepada Direktur Pelayanan sedangkan pelaporan eksternal disampaikan kepada Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, seperti pelaporan narkotika dan psikotropika setiap bulan, maksimal tanggal 10. Pelaporan narkotika dan psikotropika sudah menggunakan sistem online yaitu pada situs www.sipnap.depkes.go.id.



2.



Pelayanan Farmasi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih a. Pelayanan Farmasi Rawat Jalan Pelayanan Farmasi Rawat Jalan melayani pasien rawat jalan dengan jaminan BPJS, jaminan perusahaan/asuransi maupun pasien umum yang berlangsung selama 24 jam dan dibagi menjadi 3 shift yaitu : Jam 07.00 – 14.00; 14.00 – 21.00 dan 21.00 – 07.00. Pelayanan farmasi rawat jalan memiliki 2 orang apoteker yang bertanggung jawab terhadap pelayanan. Farmasi rawat jalan RSIJ Cempaka Putih juga melayani penyiapan obat TB-MDR (Multi Drug Resisten). Alur pelayanan resep di farmasi rawat jalan dimulai dari penerimaan resep dari pasien dan diberi nomor antrian resep. Kemudian dilakukan skrining resep meliputi skrining administrasi, skrining farmasetik dan skrining klinis. Pengecekan ketersediaan obat harus dilakukan lalu data dimasukkan secara komputerisasi meliputi nama obat



77



serta jumlahnya. Petugas memberitahukan harga obat kepada pasien. Setelah pasien membayar di kasir, maka obat bisa disiapkan. Resep dikerjakan oleh beberapa petugas yang berbeda, mulai dari penyiapan obat, peracikan obat, pengemasan obat serta pemberian etiket, dan penyerahan obat. Hal ini dilakukan agar menghindari kesalahan yang dapat terjadi saat obat disiapkan. Alur penyerahan obat mulai dari memastikan identitas pasien dengan lembar pendaftaran dan resep, pastikan obat sesuai seperti bentuk sediaan, ukuran, dan jumlah obat. Pasien dipanggil berdasarkan nomor antrian resep, petugas mengambil nomor resep dan menyebutkan nama pasien. Obat diserahkan dengan memberikan penjelasan seperti indikasi obat serta frekuensi pemakaian. Setelah pasien menerima obat, pasien menandatangani, menulis nomor telepon dan nama penerima obat pada lembar belakang resep. Penyimpanan obat di farmasi rawat jalan berdasarkan bentuk sediaan dan suhu penyimpanan obat. Obat disusun secara alfabetis serta sistem First Expired First Out (FEFO) dan sistem First in First Out (FIFO). Obat yang tergolong High Allert Medicines (HAM) diletakkan pada lemari yang berbeda, diberi tanda garis merah di pinggiran lemari serta diberi etiket berwarna merah dengan tulisan “High Allert Medicines”. Obat narkotika dan psikotropika disimpan di lemari khusus yang memiliki pintu ganda (double lock, double door) dan terkunci standar dan tidak mudah diangkat. Obat termolabil seperti suppositoria, insulin disimpan di dalam “chiller” dengan suhu sesuai standar yang ditetapkan yakni antara 2˚ - 8˚ C. Farmasi rawat jalan memiliki ruangan konseling pasien dan ruang khusus yang digunakan untuk penyiapan sediaan elektrolit konsentrat atau biasa disebut IV Admixture. Petugas yang mengencerkan elektrolit konsentrat hanya yang telah dilakukan pelatihan dan mempunyai sertifikat. b. Pelayanan Farmasi Rawat Inap Pelayanan Farmasi rawat inap melayani resep dari pasien rawat inap dan resep untuk karyawan di RSIJ Cempaka Putih. Farmasi rawat



78



inap memiliki 3 orang apoteker yang bertanggung jawab terhadap pelayanan farmasi. Pelayanan farmasi rawat inap selama 14 jam dari mulai jam 07.00-14.00 dan 14.00-21.00 WIB dibagi menjadi 2 shift. Alur pelayanan resep di farmasi rawat inap dimulai dari penerimaan resep dari pasien kemudian dilakukan skrining resep meliputi skrining administrasi, skrining farmasetik dan skrining klinis. Pengecekan ketersediaan obat harus dilakukan, lalu data dimasukkan secara komputerisasi meliputi nama obat serta jumlahnya. Pelayanan obat terhadap pasien rawat inap di RSIJ Cempaka Putih menggunakan sistem Unit Dose Dispensing (UDD), yang merupakan salah satu sistem distribusi obat, dimana petugas menyiapkan obat pasien dalam bentuk tunggal untuk satu kali pemakaian setiap harinya. Sebelum menyiapkan obat petugas mengecek lembar pengobatan pasien yang ada di ruang rawat inap dengan lembar pengobatan pasien yang dipegang farmasi.



Obat yang disiapkan dimasukkan ke dalam wadah masing-



masing untuk pemberian pagi, siang dan malam sesuai dengan resep yang diberikan oleh dokter. Setelah diberi label, selanjutnya obat yang telah disiapkan tersebut tidak diserahkan kepada pasien, tetapi di ruang perawat dan dimasukkan ke dalam tempat khusus sesuai dengan nama pasien, lalu obat tersebut akan diserahkan oleh perawat secara langsung kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan. c. Pelayanan Farmasi Raudhah Farmasi Raudhah melayani resep pasien rawat jalan non-BPJS, jaminan perusahaan dan jaminan asuransi yang terbagi menjadi 2 shift yaitu dari pukul 07.00 – 14.00 dan pukul 14.00 – 21.00 WIB. Pelayanan farmasi Raudhah memiliki 2 orang apoteker yang bertanggung jawab terhadap pelayanan. Farmasi Raudhah RSIJ Cempaka Putih juga melayani resep dan penyiapan obat kemoterapi serta obat Anti Retro Viral (ARV). Alur pelayanan resep farmasi raudhah sama dengan alur pelayanan resep farmasi rawat jalan. Pelayanan resep kemoterapi secara administrasi dilakukan di apotek raudhah. Sebelum obat kemoterapi disiapkan, terlebih dahulu diperiksa



79



kelengkapan dokumen administrasinya seperti hasil laboratorium, protokol terapi dan jadwal kemoterapi. Kemudian pasien ke pendaftaran rawat inap untuk membuat jadwal tanggal terapi. Farmasi Raudhah juga melayani resep terhadap pasien yang mendapatkan terapi ARV, pelayanan pada resep obat ARV harus melampirkan kartu kontrol pasien. Kartu kontrol pasien berisikan nama obat-obatan yang digunakan oleh pasien, sehingga dapat berguna untuk mengontrol perubahan terapi ARV yang didapatkan oleh pasien. Penyimpanan dan penyusunan obat di farmasi raudhah sama seperti di farmasi rawat jalan. Persediaan obat-obatan di farmasi raudhah terdiri dari obat regular (non e-catalogue) dikarenakan resep pasien sebagian besar merupakan pasien non-BPJS (Pribadi) dan pasien Asuransi. d. Depo Instalasi Gawat Darurat (IGD) Depo Farmasi IGD terdapat didalam ruangan IGD yang memberikan pelayan 24 jam terhadap pasien di ruang IGD dan dibagi menjadi 3 shift. Dimulai dari 07.00-14.00 : 14.00-21.00 : 21.00-07.00. Pada depo IGD terdapat obat-obatan emergency seperti injeksi, cairan infus dan tablet sublingual dan alkes. Petugas di depo IGD bertugas menyiapkan paketpaket yang terdiri dari alat-alat kesehatan dalam bentuk paket maupun satuan dan obat-obatan yang diperlukan untuk pasien di ruang IGD. Alur permintaan obat dan alat kesehatan oleh perawat dilakukan dengan mengisi form permintaan, kemudian bagian farmasi menyiapkan obat dan alat kesehatan sesuai dengan yang tercatat dalam formulir permintaan. Kemudian data dari formulir permintaan diinput ke dalam sistem komputerisasi rumah sakit sebagai arsip dan lembar pembayaran pasien. Depo IGD juga menggunakan trolley emergency, yaitu troli yang berisikan obat-obatan serta alat kesehatan yang bersifat darurat. Semua trolley dikunci dan petugas farmasi akan memeriksa kelengkapan isinya sesuai yang tertera di kartu trolley emergency dan mengisi obat atau alat kesehatan yang kosong pada trolley emergency. Setiap penggunaan obat



80



dan alat kesehatan dalam trolley emergency harus dicatat di dalam buku khusus trolley emergency. e. Depo Mina Depo farmasi mina berada digedung mina lantai 5, pelayanan farmasi di depo mina dilaksanakan selama 24 jam yang dilakukan oleh 1 orang petugas yang dibagi menjadi 3 shift. Depo Mina melayani permintaan dan bahan medis habis pakai untuk semua ruang perawatan yang terdapat pada gedung mina, meliputi ruang : Shafa-Shafa, ShafaAnnisa, Stroke Unit, Kemoterapi, Luka Bakar, PICU, NICU, ICU, ICCU, Perinatology. Sistem penyimpanan obat/alat kesehatan/cairan di Depo Mina berdasarkan jenisnya, bentuk sediaan serta stabilitas sediaan. Depo Mina juga malaksanakan pelayanan obat terhadap pasien di ruang ICU, ICCU, HCU, NICU, PICU menggunakan sistem UDD (Unit Dose Dispensing), yang merupakan salah satu sistem distribusi obat, dimana petugas menyiapkan obat pasien untuk setiap hari pemakaian dan disiapkan dalam bentuk tunggal untuk satu kali pemakaian. Sistem UDD dilaksanakan oleh 1 orang petugas UDD yang melakukan pengecekan dan pengawasan pemberian obat terhadap pasien di ruangan tersebut. f. Depo OK (Operatie Kamer) Depo OK merupakan depo farmasi yang terletak di Gedung Mina lantai 6 RSIJ Cempaka Putih yang bertugas melakukan pelayanan terhadap semua keperluan obat dan alat kesehatan yang dibutuhkan pada proses operasi selama 24 jam yang dibagi dalam 3 shift. Alur penyiapan obat di depo OK yaitu petugas kamar bedah dan anastesi meminta pesanan obat dan alat kesehatan menggunakan permintaan obat dan alat kesehatan kepada Depo OK. Obat dan alat kesehatan disiapkan oleh petugas farmasi di Depo OK dan di kemas di dalam box, kemudian diberikan kepada perawat. Formulir permintaan obat dan alat kesehatan berbeda-beda isinya tergantung pada tindakan operasi yang akan dilakukan. Petugas farmasi yang menyiapkan obat dan alat kesehatan diruangan operasi menggunakan pakaian khusus untuk ruangan operasi yang berguna menghindari kontaminasi silang.



81



g. Pelayanan Unit dan Produksi Pelayanan unit merupakan bagian dari pelayanan farmasi yang bertugas untuk memenuhi permintaan obat-obatan yang di re-packing dan alat kesehatan di lingkungan RSIJ Cempaka Putih yang melayani mulai dari jam 07.30 – 15.00 WIB. Selain itu pelayanan unit juga memproduksi sediaan dalam skala kecil seperti Perhydrol 3% dan Handrub serta melakukan pengemasan kembali (repacking) terhadap sediaan-sediaan seperti alkohol 70%, Betadine 3% 50 ml, Betadine 10 % 25 ml, 75 ml, 100 ml, 125 ml, dan kapsul calcii carbonas 500 mg. Produksi dilakukan bila stok di ruangan sudah tinggal sedikit. Alur permintaan obat dan alat kesehatan dilakukan secara komputerisasi, setelah obat disiapkan maka petugas akan mengantarkan obat tersebut ke ruangan. Sistem distribusi pada pelayanan unit yaitu Total Floor Stock yang melayani pasien rawat inap yang membutuhkan obat dan alat kesehatan secara cepat, pemakaian rutin untuk kepentingan pasien yang bersangkutan dengan kebutuhan ruang perawatan. Pelayanan Unit juga melayani unit lainnya meliputi radiologi, laboratorium, poliklinik, farmasi rawat jalan, farmasi raudhah, Depo Mina, Depo OK, Depo IGD dan farmasi rawat inap. 3.



Pelayanan Farmasi Klinis Pelayanan farmasi klinis yang dilakukan di RSIJ Cempaka Putih, bahwa hampir semua kegiatan pelayanan farmasi klinis telah dijalankan, namun tidak dilakukan secara optimal. Pelayanan farmasi klinis yang telah dijalankan di RSIJ Cempaka Putih, yaitu pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat, konseling, visit, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat dan dispensing sediaan steril. a.



Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian dan pelayanan resep dilakukan berdasarkan persyaratan administrasi, farmasetik dan klinis. Pengkajian Resep di RSIJCP dilakukan oleh seorang apoteker. Apoteker tersebut akan melakukan pemeriksaan kembali sebelum menyerahkan obat dan akan dilakukan



82



pemeriksaan kembali oleh orang yang berbeda untuk memastikan tidak adanya kesalahan yang terjadi. b. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat Kegiatan



penelusuran



riwayat



penggunaan



obat



dilakukan



bersamaan dengan rekonsiliasi obat dengan menanyakan langsung kepada pasien maupun keluarga keluarga pasien. Apoteker di RSIJCP melakukan rekonsiliasi obat setiap hari hanya pada pasien baru yang menjalani rawat inap. Kegiatan rekonsiliasi dilakukan dengan bertanya langsung kepada pasien maupun keluarga pasien dan mengisi formulir edukasi terintegrasi dan rekonsiliasi obat di rekam medis pasien. Apoteker akan menanyakan 4 hal kepada pasien yaitu tentang alergi obat, obat-obatan yang di bawa dari rumah, obat herbal yang digunakan dan riwayat penyakit terdahulu. Selain itu, apoteker juga melakukan pemberian informasi terkait obat yang diberikan kepada pasien, menanyakan



keluhan



lain yang dirasakan



oleh pasien



selama



menggunakan obat-obatan, kemudian dilakukan pencatatan dan meminta tanda tangan pasien pada formulir rekonsiliasi obat. c. Rekonsiliasi Obat Kegiatan rekonsiliasi obat ini bertujuan untuk mengetahui obatobat apa saja yang pernah digunakan pasien sebelum masuk RS dan untuk membuat tindakan pengobatan pasien selanjutnya, apakah ada perubahan terhadap dosis obat yang digunakan atau, obat tetap digunakan dengan dosis yang sama atau perlu dilakukan penghentian pemberian obat. d. Pelayanan Informasi Obat (PIO) Pelayanan informasi obat dilakukan oleh apoteker baik kepada pasien dan / keluarga pasien, maupun kepada dokter, apoteker, perawat dan profesi kesehatan yang lainnya terkait dengan obat, cara penggunaan obat, dosis dan interaksi obat, yang dilakukan demi kepentingan pasien. e. Konseling Kegiatan konseling hanya dilakukan oleh apoteker kepada pasien dan keluargan pasien. Pasien-pasien yang akan dikonseling terbatas pada kriteria pasien tertentu, separti pasien dengan terapi obat jangka panjang/



83



penyakit kronis, pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit, pasien yang memperoleh polifarmasi, pasien dengan riwayat kepatuhan rendah. Kegiatan konseling ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pasien dalam minum obat sehingga memperoleh hasil pengobatan yang optimal. f. Visite Visite di RSIJ Cempaka Putih dilakukan secara mandiri oleh apoteker. Visite dilakukan dengan tujuan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung. Layanan visite ditujukkan kepada pasien baru (dalam 24 jam pertama), pasien dalam perawatan intensif, pasien yang menerima obat lebih dari 5 jenis obat, dan pasien yang menggunakan obat dengan indeks terapi sempit seperti digoxin dan phenytoin. g. Pemantauan Terapi Obat (PTO) Pemantauan Terapi Obat dilakukan dengan melihat rekam medik pasien. Selain itu, RSIJCP telah melakukan UDD tiap harinya sehingga petugas farmasi dapat dengan mudah mendata obat yang diberikan kepada pasien dan memudahkan apoteker untuk melakukan monitoring terkait pengobatan pasien. Dalam hal ini kriteria pasien yang perlu dilakukan PTO adalah pasien yang menggunakan digoxin dan phenytoin atau obat dengan indeks terapi sempit, pasien baru (dalam 24 jam pertama), pasien dalam perawatan intensif, dan pasien yang menerima obat lebih dari 5 jenis. h. Monitoring Efek Samping Obat Pada kegiatan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) dilakukan terkait dengan keluhan pasien kepada Apoteker terhadap obat yang digunakan pasien, kemudian pihak farmasi akan mengkaji dan menginformasikan ke PFT dan selanjutnya melaporkan ke BPOM, untuk memberikan tindakan lanjutan apakah obat masih dapat diedarkan atau tidak.



84



i. Evaluasi Penggunaan Obat Evaluasi penggunaan obat di RSIJCP salah satunya dilakukan melalui analisis resep. Apoteker akan melakukan analisis terkait resep dan obat yang diperoleh pasien. Hasil analisis resep akan dibuat dalam bentuk laporan dan dilaporkan tiap 3 bulan sekali. j. Dispensing Sediaan Steril Dispensing sediaan steril yang dilakukan di RSIJ Cempaka Putih meliputi, penanganan sediaan sitostastika dan pencampuran obat suntik pada obat high alert dan elektrolit konsentrat. Kegiatan penanganan sediaan sitostatika hanya dilakukan oleh depo farmasi raudhah, sedangan untuk pencampuran obat suntik dan pengenceran elektrolit pekat dapat dilakukan di depo farmasi rawat jalan. Penanganan sediaan sitostatik di RSIJCP sudah memenuhi persyaratan yakni terdapat ruangan steril khusus peracikan obat sitostatik yang berada di Gedung Mina lantai 2, petugas yang melakukan dispensing adalah petugas yang sudah telah terlatih, petugas diwajibkan menggunakan APD yang lengkap sehingga petugas terlindung dari bahaya sediaan sitostatik serta tiap 6 bulan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap petugas tersebut. Sementara itu, untuk pencampuran obat suntik dan penyiapan nutrisi parentral belum dilakukan diruangan steril tetapi dilakukan dengan teknik aseptik. Dari 11 pelayanan farmasi klinik yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit, ada 1 pelayanan farmasi klinik ynag tidak di jalankan yaitu PKOD. Hal ini dikarenakan keterbatasan alat serta tingginya biaya untuk melakukan PKOD dirumah sakit. Dan di rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih terdapat 2 pelayanan farmasi klinik di RSIJCP yang belum berjalan secara optimal yaitu konseling obat dan visite kepada pasien. Proses pemberian konseling di RSIJCP belum berjalan secara optimal karena sangat jarang dilakukan dan hanya dilakukan kepada pasien tertentu saja ataupun atas dasar permintaan pasien itu sendiri. Jika sering biasanya konseling pasien hanya untuk pasien yang akan pulang



85



dari perawatan inap. Begitu pula dengan pelayanan visite oleh apoteker di RSIJCP masih dilakukan secara mandiri atau terpisah dari dokter. 4.



KESLING Kesling di RSIJ Cempaka Putih bertanggung jawab langsung kepada Direktur Penunjang Pelayanan Klinik. Bertugas untuk Pengolahan dan pengelolaan limbah di RSIJCP berada. Limbah di RSIJCP dibagi menjadi limbah padat dan limbah cair. Limbah padat terdiri dari limbah padat medis dan limbah padat non medis. Limbah padat non medis merupakan limbah yang beasal dari dapur, perkantoran, taman dan lainnya yang dimasukan kedalam kantong berwarna hitam dan di bawa ke TPS sebelum akhirnya dibuang langsng ke TPA. Limbah padat medis dikemas dengan warna plastik atau penampung limbah yang berbeda. RSIJ Cempaka Putih melakukan penanganan limbah padat medis dengan bekerjasama dengan pihak ke tiga yaitu PT. Wastek International untuk memusnahkan limbahnya. Hal ini dikarenakan RSIJCP belum memiliki insinerator sendiri, sebab pengadaan insinerator diperlukan persyaratan yang ketat terutama mengenai emisi hasil pembakaran. Penanganan limbah padat non medis dilakukan dengan pengumpulan limbah tersebut di ruang sampah. Sementara itu, pengelolaan air limbah di RSIJCP dikelola secara individu menggunakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) melalui proses aerob dan anaerob, serta pada tahap akhir digunakan ikan sebagai indikator yang memastikan bahwa air tersebut sudah bersih dan aman untuk dialirkan ke lingkungan. Pada pagi hari dan sore hari juga dilakukan pengecekan terhadap kualitas air yaitu pH, BOD dan COD. Pelaporan terkait pengelolaan limbah yang memenuhi syarat harus dilaporkan setiap tiga bulan sekali kepada Kementrian Lingkungan Hidup.



5.



CSSD (Centralized Sterile Supply Departement) Unit sterilisasi yaitu melakukan kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, pencucian, pengemasan, pemberian tanda, proses sterilisasi serta penyimpanan dan distribusi terhadap semua alat dan bahan medis habis pakai yang ada di RSIJCP. Tujuannya untuk menciptakan kondisi steril dari alat dan bahan medis habis pakai, mencegah terjadinya infeksi, menurunkan



86



angka kejadian infeksi dan membantu mencegah serta menanggulangi infeksi nosokomial, efisiensi tenaga medis atau paramedis untuk kegiatan yang berorientasi pada pelayanan terhadap pasien, serta menyediakan dan menjamin kualitas sterilisasi terhadap produk yang dihasilkan. Alur penerimaan barang kotor dan barang bersih dilakukan melalui 2 jalur yang berbeda, hal ini untuk mencegah terjadinya kontaminasi atau kesalahan dalam pengerjaan. Setiap barang kotor yang diterima akan dicatat pada buku penerimaan barang, begitu pula dengan barang bersih akan dicatat pada buku penyerahan/pengambilan barang. Didalam buku tersebut tercatat nama barang, jumlah barang, asal unit, tanggal dan waktu penerimaan, petugas yang menyerahkan dan petugas yang menerima. 6.



Rekam Medik Rekam medis di RSIJCP merupakan catatan yang berisi profil pengobatan pasien mulai masuk rumah sakit, baik di rawat inap maupun rawat jalan. Tujuan dari adanya rekam medis adalah sebagai bentuk administrasi, kepentingan hukum/legal, dokumentasi maupun edukasi ditingkat pendidikan. Kegiatan yang dilakukan oleh bagian rekam medis antara lain mengelola berkas pendaftaran dan penyimpanan data pasien di rumah sakit. Bagian rekam medis akan melakukan penyimpanan selama 5 tahun dengan status rekam medis aktif. Jika pasien tersebut tidak melakukan pengobatan di RSIJ Cempaka Putih dalam jangka waktu 5 tahun, data tersebut kemudian dialihkan menjadi rekam medis inaktif dengan penyimpanan selama 2 tahun. Apabila selama 7 tahun tersebut pasien tidak melakukan pengobatan di RSIJCP, maka akan dilakukan retensi dengan hanya mengambil berkas-berkas yang bernilai guna/penting.



BAB V PENUTUP



5.1 Kesimpulan Kesimpulan yang dapat kami peroleh yaitu: 1. Apoteker memiliki tugas dan peran penting dalam pelaksanaan kegiatan di Rumah Sakit yaitu untuk menyelanggarakan pelayanan kefarmasian yang meliputi kegiatan manajerial berupa pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai serta untuk menjamin tersedianya produk yang aman dan berkualitas bagi pasien serta kegiatan farmasi klinis. 2. Mengetahui pelayanan kefarmasian dalam bidang farmasi klinis, Pelayanan kefarmasian di RS Islam Jakarta Cempaka Putih ada 10 kegiatan pelayanan farmasi klinis yang telah berjalan yaitu pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat, konseling, visit, pemantauan terapi obat, monitoring efek samping obat dan dispensing sediaan steril, evaluasi penggunaan obat. Namun untuk konseling dan visite belum dilakukan secara optimal karena keterbatasan jumlah tenaga apoteker. Pelayanan farmasi klinis yang belum dilakukan yaitu PKOD. 3. Pelayanan kefarmasian dalam bidang manajerial di RS Islam Jakarta Cempaka Putih untuk menyelenggarakan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai, meliputi pemilihan, perencanaan kebutuhan,



pengadaan,



penerimaan,



penyimpanan,



pendistribusian,



pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi.



87



88



5.2 Saran 1. Meningkatkan pelayanan farmasi klinis, yaitu konseling dan visite. 2. Menambah 4 orang apoteker di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Islam Jakarta untuk meningkatkan kinerja yang lebih efektif. 3. Pembelian lemari pendingin dengan dua kompartemen untuk menyimpan vaksin serta serta dilakukan pengaturan penataan vaksin.



DAFTAR PUSTAKA



Formularium Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih. (2016). Jakarta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (2009). Jakarta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit (2009). Jakarta Undang-Undang republic Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan (2014). Jakarta Undang-undang Kesehatan Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik (2009). Jakarta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika (1997). Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 Tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (1998). Jakarta Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. (2009). Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (2016). Jakarta. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (2015). Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (2014). Jakarta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (2018). Jakarta



89



90



LAMPIRAN 1 STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT ISLAM JAKARTA CEMPAKA PUTIH



91



LAMPIRAN 2 STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN FARMASI & STERILISASI



MANAJER FARMASI& STERILISASI



KAUR



KAUR



PELAYANAN FARMASI 1



PELAYANAN FARMASI 2



FARMASI RAWAT JALAN



FARMASI RAWAT INAP



FARMASI RAUDAH



DEPO MINA



DEPO IGD



DEPO OK



DEPO UNIT



STERILISASI



92



LAMPIRAN 3 SLIP TRANSAKSI



93



LAMPIRAN 4 SALINAN RESEP



Ket : Warna putih : salinan resep untuk pasien pribadi Warna kuning : salinan resep untuk pasien jaminan Warna Hijau : salinan resep untuk pasien pegawai RSIJCP



94



LAMPIRAN 5 KARTU STOK



95



LAMPIRAN 6 PLASTIK OBAT & KERTAS PUYER



96



LAMPIRAN 7 ETIKET



OBAT ORAL



OBAT LUAR



97



LAMPIRAN 8 LABEL



HIGH ALERT



HIGH ALERT



OBAT INI DIMINUM SETENGAH JAM SEBELUM MAKAN



OBAT INI HARUS DIMINUM SAMPAI HABIS SESUAI PETUNJUK



FARMASI RS. ISLAM JAKARTA Nama



:………………………



No. RM.



:………………………



Tgl. Lahir



:………………………



Ruangan



:………………………



Paket Berisi



:……………….Injeksi



Tgl. & Waktu Penyiapan…………………..



OBAT INI DIKUNYAH DAHULU SEBELUM DITELAM



KOCOK LEBIH DAHULU



Nama…………………… No. RM.:……………………… Tgl. Lahir:……………………… Obat:……………………mg dalam…….ml……….. Vol. yang diambil:…………ml Penyiapan:………………………



98



LAMPIRAN 9 DAFTAR OBAT TAS EMERGENCY



99



LAMPIRAN 10 DAFTAR OBAT TROLEY EMERGENCY



100



LAMPIRAN 11 FORMULIR TELAAH RESEP



101



LAMPIRAN 12 FAKUR PENJUALAN



102



LAMPIRAN 13 LIST TEMPERATUR DAN KELEMBABAN



103



LAMPIRAN 14 KODE DARURAT



104



LAMPIRAN 15 SURAT PESANAN NARKOTIKA



105



LAMPIRAN 16 SURAT PESANAN PSIKOTROPIKA



106



LAMPIRAN 17 SURAT PESANAN PREKUSOR FARMASI



107



LAMPIRAN 18 SURAT PESANAN OBAT-OBAT TERTENTU



108



LAMPIRAN 19 FORMULIR PENGELUARAN BARANG



109



LAMPIRAN 20 FORMULIR PERMINTAAN OBAT &ALKES



110



LAMPIRAN 21 BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG



111



LAMPIRAN 22 LAPORAN KEJADIAN/INCIDENT



112



LAMPIRAN 23 FORM MEDICATION ERROR



LAMPIRAN 6 Tata Laksana Pelayanan Steril



113



LAMPIRAN 24 CATATAN PEMAKAIAN OBAT NARKOTIKA



114



LAMPIRAN 25 CATATAN PEMAKAIAN OBAT PSIKOTROPIKA



115



LAMPIRAN 26 ALUR PELAYANAN STERILISASI



116



LAMPIRAN 27 ALUR PENGOLAHAN LIMBAH



117



LAMPIRAN 28 PEMUSNAHAN OBAT KEDALUARSA



118



LAMPIRAN 29 BERITA ACARA PEMUSNAHAN OBAT RUSAK DAN KEDALUARSA



119



LAMPIRAN 30 DOKUMEN LIMBAH B3



120



LAMPIRAN 31 BUKTI SERAH TERIMA LIMBAH MEDIS



121



LAMPIRAN 32 SERTIFICATE OF ANALYSIS



122



LAMPIRAN 33 MATERIAL SAFETY DATA SHEET



123



LAMPIRAN 34 DAFTAR OBAT LASA



124



125



LAMPIRAN 35 DAFTAR HIGH ALERT



126