Laporan Prapotekan Novi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) PERAPOTEKAN APOTEK KIMIA FARMA PADA IDI



OLEH: NINING FADILAH UTAMI (PO714251181036) NOVITA (PO714251181038)



PROGRAM STUDI SARJANA TERAPAN FARMASI (DIV FARMASI) JURUSAN FARMASI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MAKASSAR 2020 LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PKL PERAPOTEKAN APOTEK KIMIA FARMA PADAIDI



Oleh : NINING FADILAH UTAMI (PO714251181036) NOVITA (PO714251181038)



Menyetujui, Pembimbing Teknis



Pembimbing Supervisi



(PURNAMA SARI.S,Faram,. Apt).



(Drs.H.Tahir.Ahmad,M.Kes.Apt) Nip: 195610181987031001



Mengetahui, Kaprodi DIV Farmasi



Ketua Jurusan Farmasi



Ida Adhayanti, S.Si., M.Sc., Apt.



Drs. H. Ismail Ibrahim, M.Kes.,Apt.



NIP. 19840829 2008012005



NIP. 19650224 199203 1 002



i



KATA PENGANTAR Alhamdulillah, puji syukur kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat-Nya sehingga Laporan Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Apotek Kimia Farma Padai'idi dapat diselesaikan. Tak lupa pula kita kirimkan shalawat dan salam atas junjungan kita Rasulullah SAW. yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang benderang. Laporan ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian laporan ini, terutama kepada: 1. Ibu Ida Adhayanti, S.Si., M.Sc., Apt. selaku ketua program studi DIV Farmasi Poltekkes Kemenkes Makassar 2. Bapak Drs.H.Tahir.Ahmad,M.Kes.Apt. selaku pembimbing supervis 3. Ibu PURNAMA SARI.S,Faram,. Apt. Selaku pembimbing lahan di Apotek Kimia Farma Padai'idi 4. Karyawan/Pegawai Apotek Kimia Farma Padai'idi Serta semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu yang telah membantu dalam proses penyusunan laporan ini. Kami sangat menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang sifatnya membangun demi kesempurnaan laporan ini kelak.



Makassar, 27 Desember 2020



Penyusun



ii



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL.........................................................................................................



i



LEMBAR PENGESAHAN ............................................................................................. ii KATA PENGANTAR ...................................................................................................... iii DAFTAR ISI ...................................................................................................................... iv BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................ 1 I.1 Latar Belakang............................................................................................. 1 I.2 Tujuan Pkl Perapotekan ............................................................................ 3 I.3 Manfaat Pkl Perapotekan.......................................................................... 4 I.4 Waktu Dan Tempat Pkl Perapotekan .................................................... 4 BAB II TINJAUAN UMUM........................................................................................... 5 II.1 Pengertian apotek .................................................................................. 5 II.2 Tugas Dan Fungsi Apotek ................................................................... 6 II.3 Tujuan apotek ........................................................................................ 7 II.4 Persyaratan apotek ............................................................................... 7 II.5 Pengelolaan apotek ................................................................................ 16 II.6 Pelayanan apotek ................................................................................... 19 II.7. Peraturan dan perundang-undagan apotek................................... 20 BAB III TINJAUAN APOTEK ..................................................................................... 23 III.1 Sejarah apotek ..................................................................................... 23 III.2 Tata ruang apotek ............................................................................... 27 III.3 Struktur organisasi ............................................................................ 29 III..4 Kegiatan apotek .................................................................................. 29 BAB IV PEMBHASAN .................................................................................................. 38 IV. I Pengelolaan apotek ............................................................................. 38 IV.II Pelayanan apotek ............................................................................... 40 IV.III Administrasi....................................................................................... 41



iii



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN ......................................................................... 42 V.I Kesimpulan ............................................................................................. 42 V.II Saran ....................................................................................................... 42 DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... 43 LAMPIRAN……………………………………………...…………………………45



iv



BAB I PENDAHULUAN I.1 Latar belakang Kesehatan menurut WHO (2014) adalah keadaan baik secara menyeluruh termasuk kondisi fisik, mental dan sosialnya, tidak sekedar ketiadaan suatu penyakit atau kecacatan. Menurut UU No.36 tahun 2009 pasal 1 ayat 1, kesehatan juga diartikan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Dalam meningkatkan derajat hidup sehat, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa terdapat upaya kesehatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan yang merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegritas dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan masyarakat. Menurut keputusan Menkes Nomor 1202 tahun 2003 tentang indikator masyarakat sehat bahwa keberhasilan kesehatan di Indonesia adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya kesehatan. Sumber daya kesehatan dapat berupa fasilitas kesehatan, alat kesehatan maupun tenaga kesehatan, dan salah satu cara meningkatkan



1



profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan yang dapat dimulai dengan pengembangan praktek kerja lapangan (PKL). Sumber fasilitas penunjang kesehatan salah satunya adalah bidang kefarmasian, karena merupakan kombinasi dari ilmu kesehatan dan ilmu kimia yang mempunyai tanggung jawab memastikan efektifitas dan keamanan penggunaan obat. Salah satu fasilitas pelayanan kesehatan adalah apotek yang melaksanakan pelayanan kefarmasian yang meliputi kegiatan bersifat managerial berupa pengolahan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan habis pakai serta pelayanan farmasi klinik. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (PMK No.9, 2017), sedangkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1027/Menkes/SK/IX/2004 apotek adalah tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat. Untuk mendukung hal tersebut, apotek memerlukan tenaga teknis kefarmasian yang dapat membantu apoteker dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian di apotek. Farmasi sebagai tenaga kesehatan mempunyai lingkup pekerjaan yang meliputi semua aspek tentang obat, dalam arti luas, membuat sediaan jadinya sampai dengan pelayanan kepada pemakai obat atau pasien. Dengan demikian sebagai seorang ahli madya farmasi perlu membekalkan diri dengan pengetahuan mengenai apotek. Oleh 2



sebab itu, pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) apotek bagi mahasiswa jurusan farmasi Poltekkes Kemenkes Palembang sangatlah perlu dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk berperan langsung dalam pengolahan apotek sesuai fungsi dan kompetensi ahli madya farmasi serta melihat dan membandingkan teori yang ada dengan keadaan dilapangan khusunya apotek. (Anief Moh. 2003) I.2 Tujuan pkl perapotekan Tujuan dari Praktek Kerja Lapangan (PKL) ini adalah mahasiswa dapat menerapkan ilmu kefarmasian di apotek yang kegiatannya meliputi : 1. Mengetahui susunan organisasi apotek. 2. Menyiapkan obat racikan dan non racikan sesuai dengan resep dokter. 3. Mengetahui penatalaksanaan sediaan obat di apotek. 4. Melaksanakan pengelolaan alat kesehatan sesuai dengan ruang lingkup apotek. 5. Mengetahui managemen pemasaran apotek kimia farma I.3 Manfaat pkl perapotekan 1. Menambah pengetahuan dan memberikan keterampilan kepada mahasiswa di bidang apotek. 2. Meningkatkan dan memperluas kemampuan mahasiswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja.



3



3. Sebagai sarana untuk membandingkan teori yang didapat di bangku kuliah dengan aplikasi di lapangan. 4. Sebagai sarana untuk mempersiapkan mahasiswa sebelum terjun di masyarakat. I.4 Waktu dan tempat perapotekan PKL perapotekan ini dilaksanakan di apotek kimia farma padidi jln.perintis kemerdekaan mulai tanggal 24 November 2020 s/d 20 Desember selama 176 dalam waktu 22 hari



4



BAB II TINJUAN UMUM II.1 Pengertian apotek. Pengertian



apotek



menurut



kepmenkes



RI



No.



1332/MENKES/SK/2002, Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat tertentu,



tempat



dilakukan



pekerjaan



kefarmasian



penyaluran



perbekalan farmasi kepada masyrakat. Yang dimaksud pekerjaan kefarmasian diantaranya pengadaan obat, pembuatan sediaan obat, pracikan, penyaluran dan penyerahan perbekalan farmasi serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai perbekalan kefarmasian yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional, alat kesehatan dan kosmetik. Tidak hanya menjalankan pekerjaan kefarmasian tetapi tugas pokok dan fungsi apotek juga harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan standard prosedur yang telah ditetapkan . Pekerjaan kefarmasian menurut UU kesehatan No. 36 Tahun 2009 yaitu meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan kentua peraturan perundang-undangan.



5



Apotek sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan perlu masyarakat



dan



berkewajiban



menyediakan,



menyimpan



dan



menyerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan keabsahanya terjamin. Apotek dapat diusahkan oleh lembaga atau instansi atau tugas pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di pusat dan daerah, perusahaan milik Negara yang ditunjuk oleh pemerintah dan apoteker yang telah mengucapkan sumpah serta memperoleh izin dari suku dinas kesehataan setempat. (Direktorat Jenderal, 2005) II.2 Tugas dan fungsi apotek Berdasarkan PP No. 51 Tahun 2009, tugas dan fungsi apotek adalah: 1. Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. 2. Sarana



yang



digunakan



untuk



melakukan



Pekerjaan



Kefarmasian 3. Sarana yang digunakan untuk memproduksi dan muyg4fendistribusikan sediaan farmasi, antara lain obat, bahan baku obat, obat tradisional, dan kosmetika. 4. Sarana pembuatan dan pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep



6



dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional. II.3 Tujuan apotek Pengaturan apotek bertujuan untuk : 1. Meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian di apotek 2. Memberikan perlindungan pasien dan masyarkat dalam memperoleh pelayanan kefarmasian di apotek 3. Menjamin kepastian hokum bagi tenaga kefarmasian dalam memberikan pelayanan kefarmasian di apotek. II.4 Persyaratan apotek Suatu apotek baru dapat beroperasi setalah mendapat surat izin apoteker (SIA). Surat izin apoteker (SIA) adalah surat yang diberikan menteri kesehatan republic indonesis kepada apoteker atau apoteker yang



bekerja



sama



dengan



pemilik



sarana



apotek



utuk



menyelenggarkan pelayan apotek disuatutempat tertentu. Meurut keputusan



menteri



kesehatan



republic



Indonesia



No.



1332/MENKES/SK/X/2002, disebutkan bahwa persyaratan-persyratan apotek adalah: a.



Untuk mendapat surat izin apotek, apoteker atau apoteker yang kerja sama dengan pemilik sarana yang telah memenuhi persyaratan harus siao dengan tempat, perlengkapan termasuk seidaan farmasi dan perbekalan 7



farmasi yang lain yang merupaa milik sendiri atau milik pihak lain. b.



Sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan pelayanan komiditi yang lain diluar sediaan farmasi.



c.



Apotek dapat melakukan kegiatan pelayanan komoditi yang sediaan farmasi (Anief . Moh. 1993.)



Pendirian apotek harus memenuhi persyaratan, meliputi : 1. Lokasi Pemerintah daerah kabupaten/kota mengatur persebaran apotek di wilayahnya



dengan



memperhatikan



akes



masyarakat



dalam



mendapatkan pelayanan kefarmasian. Menurut permenkes RI No.922/MENKES/PER/X/1993, lokasi apotek tidak lagi ditentukan harus memilik jarak minimal lain dan sarana apotek dapat didirikan pada lokasi yang sama dengan kegiatan pelayana komiditi lainnya diluar sediaan farmasi,namun sebaiknya harus dipertimbangkan segi penyebaran dan pemerataan pelayanan, jumlah penduduk, jumlah dokter, sarana pelayanan kesehatan, lingkugan yang higienis, keamanan dan mudah dijangkau masyarakat banyak dengan kendaraan dan faktor-faktor lainnya.



8



2. Bagunan a.



Bagunan apotek harus memiliki fungsi keamanan, kenyamanan, pelayanan



dan



kepada



kemudahan pasien



dalam



serta



pemberian



perlidungan



dan



keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak dan orang lanjut usia. b.



Bagunan apotek harus bersifat permanen.



c.



Bagunan bersifat permanen sebagaimana dimaksud pada poin b dapat merupakan bagia



dan/atau terpisah dari



pusat perbelanjaan, apartemen, rumah toko, rumah kantor, rumah susun, dan bagunan yang sejenis. Menurut



peraturan



menteri



kesehatan



republik



Indonesia



No.922/Menkes/Per/X/1993, luas apotek tidak diatur lagi, namunharus memenuhi persyratan teknis, sehingga kelancaran pelaksanaan tugas dan



fungsi



serta



pemeliharan



perbekalan



farmasi



dapat



terjamin.persyartan teknis apotek adalah baguanan apotek setidaknya terdiri dari: a.



Ruang tunggu pasien



b.



Ruang peracikan dan penyerahan obat.



c.



Ruang penyimpanan obat



d.



Ruang tempat administrasi.



9



e.



Kamar kecil (wc)



Selain itu bangunan apotek harus dilengkappi dengan: a.



Sumber air yang memnuhi persyartan ksehatan.



b.



Penerangan yang cukup sehingga dapat menjamin pelaksanaan tugas dsn fungsi apotek.



c.



Alat pemadam kebakaran minimal dua buah yang masih berfungsi dengan baik



d.



Ventilasi



dan



sistem



sanitasi



yang



memenuhi



persyaratan hygiene lainnya. e.



Papan nama apotek, yang memuat nama apotek, nama APA, surat izin apotek (SIA), alamat apotek dan nomor telpon apotek dan nomor telpon apotek (bila ada.). papan nama apotek dibuat dengan ukuran minimal panjang 60 cm, lebar 40 cm dengan tulisan hitam diats dasar putih dengan tinggi huruf minimal 5 cm dan teball 5 cm.



3. Sarana, prasarana, dan peralatan. a. Bagunan apotek paling sedikit memiliki sarana ruang yang berfjungsi. ⎯ Penerimaan resep



10



⎯ Pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara terbatas) ⎯ Penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan ⎯ Konseling ⎯ Penyimpanan sediaan framasi dan alat kesehatann ⎯ Arsip b.



Prasarana apotek paling sedikit terdiri atas: ⎯ Instalasi air bersih ⎯ Instalasi listrik ⎯ Sistem tata udara ⎯ Sistem proteksi kebakaran.



c. Peralatan apotek meliputi semua peralatan yang dibutuhksn dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian. ⎯ Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi rak obat, alat peracikan, bahan pengemas obat, lemari pendingin, meja, kursi, computer, sistem pencatatan mutasi obat, formulir catatan pengobatan pasien dan peralatan lain sesuai dengan kebutuhan ⎯ Formulir catatan pengobatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan catatan



11



mengenai riwayata penggunaan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan atas permintaan tenaga medis dan catatan pelayanan apoteker yang diberikan kepada pasien. 4. Ketenagan. Menurut permenkes No. 889 Tahun 2011, tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melaukan pkerjaan kefarmasian yang teridiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker. Tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menenggah farmasi/asisten apoteker. Berdasarkan keputusan menteri kesehatan republik Indonesia No.1332/KEMENKES/SK/X/2002, personil apotek terdiri dari: a.



Apoteker pengelola apotek (APA), yaitu apoteker yang telah memiliki surat izin apotek(SIA).



b.



Apotekr pendamping adalah apoteker yang bekerja di apotek di samping APA dan atau menggantikan pada jam-jam tertentu pada hari buka apotek.



12



c.



Apoteker pengganti adalah apoteker yang menggantikan APA selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari 3 bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja (SIK) dan tindak bertindak sebagai APA di apotek lain.



d.



Asisten apoteker adalah mereka yang berdasarkan peraturan perundang-undagan yang berlaku berhak melakukan



pekerjaan



kefarmasian



sebagai



asisten



apoteker. Menurut PP 51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, tenaga teknis kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi, dan tenaga menengah farmasi/asisten apoteker. Pelayanan kefarmasian adalah bentuk pelayanan dan bentuk tanggung



jawab



langsung



profesi



apoteker



dalam



pekerjaan



kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien (Menkes RI, 2004). Menurut PP 51 tahun 2009 pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berksitsn dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang



13



pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Bentuk pekerjaan kefarmasian yang wajib dilaksanakan oleh seorang tenaga teknis kefarmasian



(menurut



keputusan



menteri



kesehatan



RI



No.



1332/MENKES/X2002 adalah sebagai berikut: a.



Melayana resep dokter sesuai dengan tanggung jawab dan standar profesinya.



b.



Memberi



innformasi



yang



berkaitan



dengan



penggunaan/pemakaian obat. c.



Menghormati hak pasien dan menjaga kerahasian identitas derta data kesehatan pasin.



d.



Melakukan pengelolaan apotek.



e.



Pelayanan informasi mengenai sedian farmasi.



Sedangkan tenaga lainnya yang diperlukan untuk mendukung kegiatan apotek terdiri dari: a.



Juru resep adalah petugas yang membantu pekerjaan asisten apoteker.



b.



Kasir adalah orang yang bertugas menerima uang, mencatat penerimaan dan pengeluaran uang.



c.



Pegawai



tata



usaha



petugas



yang



melaksanakan



adminstrasi apotek dan membuat laporan pembiyayan, penjualan, peyimpanan dan keugan apotek.



14



Setiap tenaga kefarmasain yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib melakukan surat izin wajib memiliki surat izin sesuai dengan tempat tenaga kefarmasian bekrja. Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a.



1. SIPA bagi apoteker penanggung jawab difasilats pelayanan kefarmasian.



b.



2. SIPA bagi apoteker pendamping difasilitas pelayaan kefarmasian.



c.



3



SIK



bagi



kefarmasian



apotekr difasilitas



yang



melakukan



produksi



dan



pekerjaan fasilitas



distribusi/penyaluran. Untuk memperoleh SIPA sesuai dengan PP RI No.51 Tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian, seoramg apoteker harus memiii surat tanda registrasi apoteker (STRA). STRA ini dapat diperoleh jika seorang apotekr memenuhi persyratan sebagai berikut: a.



Memiliki jasa apoteker.



b.



Memiliki sertifikat kopentensi apoteker



c.



Surat pernyataan telah mengucapkan sumpah dan janji apoteker.



d.



Surat sehat fisik dan mental dari dokter yang mempunyai surat izin praktek.



15



e.



Surat peryataan akan mematuhi dan melaksanaan etika profesi.



II.5 Pengelolaan apotek 1. Pengadaan Pengadaan barang baik obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya dilakukan oleh karyawan dibidang perencanaan dan pengadaan dalam hal ini dilakukan oleh asisten apoteker yang bertanggung jawab kepada apoteker pengelolah apotek. Pengadaan barang dilakukan berdasarkan data yang tercarat pada buku defekta dan perkiraan kebutuhan konsumen dengan arahan dan kendali, kebutuhan barang tersebut dimasukan pada surat pemesanan barang. a.



Bagian pembelian membuat surat pesanan yang berisi nama distributor, maka nama barang, kemasan, jumlah barang dan potongan harga yang kemudian ditanda tangani oleh bagian pembelian dan apoteker penelolah apoek. Suarat pesanan dibuat rangkap dua untuk dikirim kedistributor dan untuk arsip apotek.



b.



Setalah membuat surat pesanan, bagian pembelian langsug memsan barang kedistributor. Bila ada pesanan mendadak maka bagian pembelian akan melakjukan



16



pemesanan dari telpon dan surat pesanan akan diberikan pada saat barang di antarkan. c.



Pedagang besar farmasi akan meng.antarkan langsung barang yang dipesan, pembelian obat dan perbejlan farmasi lainnya tidak saja berasal dari pedagang besar farmasi imis farma tetapi juga dari pedagang besar farmasi atau distributor lainnya. Adapun dasar pemilihan pedagang besar farmasi atau distributor adalah resmi (terdaftar),



kualitas



barang



yang



diirim



dapat



dipertanggung jawabkan, ketersediaan barang, besarnya potogan harga ( diskon ) yang diberikan, kecepatan pengiriman



barang



yang



tepat



waktu,



dan



cara



pembayaran (kredit/tunai). 2. Penerimaan barang. Setalah barang datang maka dilakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. Petugas kemudian mencocokan barang dengan surat pesanan, apabilah sesuai dengan surat pesanan, maka surat tanda penerimaan barang ditanda tangani oleh petugas apotek, untuk pembayaran itu tergantung kesepakatan anatara PBF dan pihak pembelian di apotek, bisa secara tunai, kredit, atau konsinyasi dan lain-lain. 3. Peyinpan barang.



17



Peyimpana obat atau pembekala farmasi dilakukan oleh asisten apoteker. Setiap pemasukan dan penggunaan obat atau barang diimput ke dalam sistem komputer dan dicatat pada kartu stok yang meliputi tanggal penambahan atau penguragan, nomor dokumenya, jumlah barang yang disi atau diambil, sisa barang dan paraf tugas yang melakukan penambahan atau penguragan barang. Keratuy stok inidiletaka dimasing-masing obat atau barang. Setiap asisten apoteker ditanggung jawab terhadap stok barang yang ada dilemari. peyimpanan barang disusuan berdasarkan jenis sediaan, bentuk sediaan dan alfabetis untuk obat-obat ethical serta berdasarkan farmakologi untuk obat-obat OTC (Over The Counter) peyimpana obat atau barang disusun sebagai berikut: a.



Lemari peyimpanan obat ethical atau prescription drugs



b.



Lemari penyimpanan obat narkotik psikotropik dengan pintu rangkap dua dan terkunci.



c.



Lemari penyimpana sedian sirup, suspensi dan drops.



d.



Lemari penyimpana obat tetes mata dan salep mata.



e.



Lemari penyimpanan salep kulit.



f.



Lemari es untuk penyimpanan obat yang terbolabil seperti suppositoria, insulin dan lain-lain.



g.



Lemari penyimpanan obat bebas, obat bebas terbatas, dan alat kesehatan. 18



II.6 Pelayanan apotek. Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehtan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. a.



Apoteker wajib melayani resep sesuai engan tanggung jawab profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.



b.



Dalam halo bat yang diresepkan terdapat obat merek dagang, maka apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generic yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain ats persetujuan dokter dan pasien.



c.



Dalam halo bat yang diresepkan tidak tersedia di apotek atau pasien tidak mampu menebus yang tertulis didalam resep,



apoteker



berkonsultasi



dapat



dengan



mengganti



dokter



penulis



oba resep



setelah untuk



pemilhan obat lain. d.



Apakah apoteker menganggap penulisan resep terdapat kekeliruan



atau



tidak



tepat,



apoteker



memberitahukan kepada dokter penulis resep.



19



harus



e.



Apa dokter penulis resep sebagimana dimaksud pada ayat (4) tetap pada pendiriannya, maka apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan resep dengan memberikan catatan dalam resep bahwa doter sesuai dengan pendiriannya.



f.



Pasien berhak meminta salianan resep.



g.



Salinan resep harus disahkan oleh apteker.



h.



Salinan resep harus sesuai asliinya dengan ketentuan peaturan perundan-undagan.



II.7. Peraturan dan perundang-undagan apotek Beberapa peraturan perundang-undagan yang berhubugan dengan penyelenggaraan apotek adalah: a.



Peraturan pemerintah RI No.26 tentang apotek.



b.



Undang-undang No. 9 Tahun 1976 tentang narkotika.



c.



Peraturan menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/Per 1978 tentang penyiapan narkotika.



d.



Peraturan pemerintah RI No. 25 Tahun 1980 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 26 Tahun 19645 tentang apotek.



e.



Pearaturan Menteri Kesehatan RI No/26/Menkes/Per 1981 tentang pengelolaan dan perizinan apotek.



20



f.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



278/Menkes/SK/V/1981 tentang persyartan apotek.. g.



Keputusan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



279/Menkes/SK/VI/1981 tentang ketentuan dan tata cara perizinan apotek. h.



Keputusan



Mentri



Kesehatan



RI



No.



280/Menkes/SK/V/1981 tentang ketentuan dan tata cara pengelolaan apotek. i.



Peraturan



Mentri



213/Menkes/Per/V/1985



Kesehatan tentang



RI obat



No. keras



Tertentu(OKT). j.



Keputusan



Mentri



Kesehatan



RI



No.



347/Menkes/SK/VII/1990 tentang obat wajib Apotek (OWA). Keputusan Direktur Jendral Pengawasan Obta dan Makanan No.2401/A/SK/X/19990 tentang tata cara penyesuaian dan perubahan izin apotek. k.



Undang-undang Ri No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai peganti undang-undang No.7 Tahun 1863 dan No. 9 Tahun 1760.



21



l.



Undang-undang Ri No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai peganti undang-undang No. 7 Tahun 1863 dan No. 9 Tahun 1960.



m. Keputusan



Mentri



Kesehatan



RI



No.



1332/Menkes/SK/X/2002 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin apotek.



22



BAB III TINJUAN APOTEK III.1 Sejarah apotek. PT. Kimia Farma Apotek menjadi anak perusahaan PT. Kimia Farma (Persero) Tbk sejak tanggal 4 Januari 2003berdasarkan akta pendirian No. 6 tahun 2003 dan telah diubah dengan akta No. 42 tanggal 22 April 2003. Akta ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 1 Mei 2003. PT. Kimia Farma Apotek dibentuk untuk mengelola apotek-apotek milik perusahaan yang ada, dalam upaya meningkatkan kontribusi penjualan untuk memperbesar penjualan maka PT.Kimia Farma Apotek mengelola apotek-apotek yang tersebar diseluruh tanah air yang memimpin pasar dibidang perapotekan dengan penguasaan pasar sebesar 19% darri total penjualan apotek dari seluruh Indonesia. Pada tahun 2010 dibentuk PT. Kimia Farma Diagnostika dan merupakan anak perusahaan PT. Kimia Farma Apotek yang melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan di bidang laboratorium klinik. Saat ini PT. Kimia Farma Apotek bertansformasi menjadi healthcare provider company. Suatau perusahaan jaringan layanan kesehatan terintegrasi dan terbesar di Indonesi, yang pada



23



akhir tahun 2015 memiliki 725 apotek, 300 klinik dan praktek dokter bersama, 42 laboratorium klinik, dan 10 optik, dengan visi menjadi perusahaan jaringan layanan kesehatan yang terkemuka dan mampu memberikan solusi kesehatan masyarakat di Indonesia. Apotek Kimia Farma melayani penjualan langsung dan melayani resep dokter dan menyediakan peayana lain, misalnya praktek dokter , pelayanan OTC (swalayan) serta pusat pelayanan informasi obat. Apotek Kimia Farma dipimpin oleh tenaga Apoteker yang bekerja full timer



sehingga dapat melayani informasi obat dengan baik.



Penambahan jumlah apotek merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memanfaatkan momentum pasar bebas, dimana pihak yang memiliki jaringan luas seperti Kimia Farma akan diuntungkan. Terdapat dua jenis apotek



di Kimia Farma, yaitu Apotek



Administrator yang sekarang disebut sebgai Bussiness Manager (BM) dan Apotek Pelayanan. Apotek BM bertugas menangani pembelian dan administrasi apotek pelayanan yang berada dibawahnya. Dengan adanya konsep BM diharapkan pengelolaan asset dan keuangan dari apotek dalam satu area menjadi lebih efektif dan efisien, demikian juga kemudahan



dalam



pengambilan



keputusan-keputusan



yang



menyangkut antisipasi dan penyelesaian masalah. Fokus dari apotek pelayanan adalah pelayanan perbekalan farmasi dan informasi obat pasien, sehingga layanan apotek yang berkualitas 24



dan berdaya saing mendukung dalam pencapaian laba melalui penjualan setinggi-tinggiya. Diciptakan pula budaya baru bagi tiap apotek untuk lebih berorientasi kepada pelayanan konsumen, dimana setiap apotek Kimia Farma mampu memeberikan pelayanan yang baik dan ramah, penyediaan obat yang baik dan lengkap, serta waktu pelayanan yang cepat dan terasa nyaman. PT Kimia Farma Tbk, adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1817. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sejak tahun 1817, yang pada saat itu bergerak dalam bidang distribusi obat dan bahan baku obat. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Pada tahun 1958, pada saat itu Pemerintah Indonesia menasionalisasikan semua perusahaan Belanda, status Perusahaan tersebut diubah menjadi beberapa Perusahaan Negara. Pada tahun 1999, beberapa Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi satu perusahaan yaitu Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan Bhinneka Kimia Farma disingkat PNF Bhinneka Kimia Farma. Pada tahun 1971, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1971 status Perusahaan Negara tersebut diubah menjadi Persero dengan nama PT. Kimia Farma (Persero) dan sejak tanggal 4 juli 2001, Perusahaan tercatat sebagai perusahaan publik di Bursa Efek Jakarta 25



dan Bursa Efek Surabaya. Perusahaan berdomisili dijakarta dimana Kantor Pusat Perusahaan beralamat di Jalan Veteran Nomor 9 Jakarta. Perusahaan memiliki unit produksi yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan memiliki unit produksi yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Watukadon (Mojokerto) dan Tanjung Morawa (Medan) dimana memproduksi produk obat-obatan dan bahan baku untuk beberapa wilayah. Selain itu Perusahaan juga memiliki satu unit distribusi yang berlokasi di Jakarta. Berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diaktakan dalam Akta No. 1 tanggal 1 November 2002, para pemegang saham telah menyetujui restrukturisasi



usaha Perusahaan dengan



membentuk 2 (dua) Anak Perusahaan. Pada tanggal 4 Januari 2003, Perusahaan membentuk 2 (dua) Anak Perusahaan yaitu PT. Kimia Farma Trading & Distribution dan PT. Kimia Farma Apotek yang berdomisili di Jakarta yang sebelumnya masing-masing merupakan unit usaha Pedagang Besar Farmasi dan Apotek. Pada tanggal 32 Desember 2006 PT. Kimia Farma Trading & Distribution memiliki 4 1 (empat puluh satu) Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan PT. Kimia Farma Apotek memiliki 328 (tiga ratus dua puluh delapan) Apotek yang tersebar di di seluruh Indonesia. PT. Kimia Farma Tranding and Distriution (T&D) membawahi PBF yang tersebar di seluruh Indonesia. PBF mendistribusikan produk26



produk baik yang berasal dari PT. Kimia Farma (Persero) Tbk, maupun dari produsen-produsen yang lain ke apotek-apotek, toko obat dan institusi pemerintahan maupun swasta. PT. Kimia Farma Apotek membawahi Apotek Kimia Farma (KF) di seluruh wilayah Indonesia. Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang



menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan



terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam



pengembangan



dan



pembangunan



pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. III.2 Tata ruang apotek



Gambar 3.1. Tata letak



27



bangsa,



khususnya



Keterangan : : Pintu masuk : Alkes : Gondala berdiri : Ruang tunggu/ tempat duduk : Tv : Toilet : Gudang : Kasir dan konsultasi : Tempat racik obat : Lemari obat : Obat narkotika dan psikotropika : Kulkas / tempat penyimpanan alat : Tempat cuci tagan : Kulkas



28



III.3 Struktur organisasi Apoteker Penanggung Jawab Apotek INDRA PURNAMA



Apoteker Pendamping Apt. Nabigha,S.SI



Kortek



Asisten Apoteker



Jusyanti Amd, Farm



Dwy Kusuma Sari S.Farm



Gambar 3.2. Struktur organisasi III..4 Kegiatan apotek 1. Pelayanan apotek a.



Memenuhi persyaratan pasal 5 Permenkes No.922 tahun 1993



b.



Menyediakan, menyimpan dan mengerahkan perbekalan farmasi yang bermutu baik dan yang keabsahannya terjamin (Permenkes No.922 tahun 1933 pasal 12 ayat 1)



c.



Melayani resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya yang dilandasi pada kepentingan 29



masyarakat (Permenkes No. 922 tahun 1933 pasal 15 ayat 1) d.



Berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat yang lebih tepat (Permenkes No.922 tahun 1933 pasal 15 ayat 3)



e.



Memberikan



informasi



yang



berkaitan



dengan



penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien; penggunaan obat secara tepat, aman, rasional, atas permintaan masyarakat (UU No. 23 tahun 1992 penjelasan pasal 53; UU No. 23 tahun 1998 pasal7; PP No. 32 tahun 1996 pasal22; Permenkes No.922 tahun 1993 pasal 15 ayat 4, Kepmenkes No. 1027 tahun 2004, pasal 7 Kode Etik Apoteker) f.



Memberitahukan kepada dokter penulis resep apabila dalam resep dianggap terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat (Permenkes No. 922 tahun 1993 pasal 16 ayat 1)



g.



Menunjuk Apoteker Pendamping ataupun Apoteker Pengganti apabila berhalangan melaksanakan tugasnya sesuai pasal 19 Kepmenkes No. 1332 tahun 2002 pasal 19



h.



Bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang dilakukan



oleh



Apoteker 30



Pendamping,



Apoteker



Pengganti, di dalam pengelolaan apotek (Permenkes No.922 tahun 1993 pasal 20) i.



Menyerahkan resep, narkotika, obat dan perbekalan farmasi lainnya serta kunci-kunci tempat penyimpanan narkotika dan psikotropika serta berita acaranya apabila menyerahkan tanggung jawab pengelolaan kefarmasian (Hartini, 2008).



2. Penjualan Kegiatan penjualan yang dilakukan meliputi pelayanan resep, penjualan obat bebas dan alat kesehatan. Pelayanan resep dokter terdiri dari resep yang dibayar tunai dan resep yang dibayar kredit melalui kasir a.



Penjualan Resep yang dibayar tunai Permintaaan obat tertulis dari dokter untuk pasien dan dibayar secara tunai disebut sebagai penjualan resep yang dibayar tunai.



b.



Penjualan Resep yang dibayar kredit.



Permintaaan obat tertulis dari dokter untuk pasien dan dibayar tidak secara tunai disebut sebagai penjualan resep yang dibayar kredit. Pasien melakukan pembayaran melalui jasa perusahaan asuransi yang pembayarannya secara berjangka, berdasarkan perjanjian yang telah disetujui bersama. Tagihan dibebankan kepada perusahaan yang 31



bersangkutan. Apotek mengadakan kerja sama dengan empat belas perusahaan asuransi diantaranya Admedika, Gami medilum, Medika Plaza, PT. Interpay Kalindo, dan lain-lain. c.



Penjualan OTC Barang yang dijual tanpa resep dokter disebut penjualan OTC, dan meliputi obat bebas dan obat bebas terbatas,obat tradisional, kosmetika, perlengkapan bayi, dan alat kesehatan.



3. Pelayanan resep umum Pelayanan atau penjualan obat dengan resep umum diberikan kepada pasien yang membeli obat dengan resep dokter. Proses pelayanannya sebagai berikut : a.



Apoteker atau asisten apoteker menerima resep dari pasien,



kemudian



dilakukan



pemeriksaan



tentang



kelengkapan resep dan diberi harga. b.



Setelah pasien setuju dengan harga yang ditawarkan maka pasien langsung membayar obat kepada kasir dan kasir akan mencatat alamat pasien.



c.



Resep dibawa kebagian peracikan untuk dikerjakan oleh asisten apoteker yang dibantu oleh juru resep.



d.



Obat yang telah selesai dibuat diberi etiket sesuai resep dan diperiksa oleh apoteker atau asisten apoteker 32



mengenai bentuk sediaan, nama pasien, etiket dan jumlah obat kemudian diserahkan ke pasien. 4. Pelayan obat Tampa resep Pelayanan obat bebas adalah pelayanan obat kepada konsumen tanpa melalui resep dokter. Obat-obat yang dapat dijual bebas adalah obat yang termasuk dalam daftar obat bebas, obat bebas terbatas, kosmetika, dan alat kesehatan tertentu. Pembayaran dilakukan di kasir dan setelah lunas obat diserahkan kepada konsumen/pembeli oleh Asisten Apoteker. Pelayanan obat tanpa resep dilakukan pula untuk obat DOWA walaupun obat tersebut termasuk ke dalam kategori obat keras. Hanya saja penyerahan obat DOWA ini harus dilakukan oleh Apoteker sendiri dengan memperhatikan ketentuan undang–undang yang berlaku. 5. Pelayanan narkotika dan psikotropka. Narkotika dan psikotropika merupakan obat-obatan yang dapat menimbulkan ketergantungan, oleh karena peredarannya mendapat pengawasan dari pemerintah sehingga tidak disalahgunakan. Saat ini PT kimia Farma dipercayai dan diberi izin untuk memproduksi narkotika dan psikotropika yang akan digunakan dalam pengobatan di Indonesia. Pendistribusian narkotik dan psikotropik dapat dilakukan oleh semua apotek, tentunya dengan menggunakan 33



resep dokter. Untuk resep obat narkotika dan psikotropika hanya dapat diambil sekali kecuali apabila ada anjuran dokter untuk mengulang pengambilan obat tersebut. Untuk resep yang mengandung narkotik, petugas harus memeriksa bahwa alamat pasien harus tertera dengan jelas dan lengkap. Pelayanan Resep yang mengandung narkotika dalam undangundang No. tahun 1976 tentang narkotika disebutkan bahwa : 1.



Narkotika



hanya



digunakan



untuk



kepentingan



pengobatan dan atau ilmu pengetahuan. 2.



Narkotika



dapat



digunakan



untuk



kepentingan



pengobatan hanya berdasarkan resep dokter. Untuk salinan resep yang mengandung narkotika dan resep psokotropikka yang baru dilayani sebagian atau belum dilayani sama sekali, berdasarkan surat edaran Baru pengawas Obat dan makanan No.366/E/SE/1977 antara lain disebutkan : 1.



Sesuai dengan bunyi pasal 7 ayat (2) Undang – undang No.9 tahun 1976 tentang Narkotika, maka apotek dilarang melayani salinan resep yang mengandung narkotika. Untuk resep narkotika yang baru dilayani sebagian, apotek boleh membuat salinan resep tetapi salinan resep tersebut hanya boleh dilayani di apotek yang menyimpan resep asli. 34



2.



Salinan resep dari resep narkotika dengan tulisan iter tidak boleh dilayani sama sekali. Oleh karena itu dokter tidak boleh menambah tulisan iter pada resep yang mengandung narkotika.



6. Pendistribusian dilengkapi alur. Pendistribusian sediaan farmasi di lakukan dari gudang Apotek ke bagian ruangan penyediaan obat/peracikan dan pada bagian OTC Apotek. Adapun tahapan pendistribusian, sebagai berikut : a.



Mengecek ketersediaan obat pada kartu stok obat lalu disesuaikan dengan yang ada pada rak obatnya



b.



Bila obat telah habis atau stoknya menipis maka dilakukan pengampraan atau permintaan obat pada gudang Apotek



c.



Petugas apotek yang berada digudang apotek akan mengecek stok obat yang diminta.



d.



Bila tersedia, maka petugas yang meminta akan menuliskan nama obat beserta jumlah yang dibutuhkan pada buku



e.



Petugas gudang apotek akan menyediakan dan akan mendistribusikan ke bagian penyediaan obat atau tempat peracikan obat Apotek Kimia Farma.



35



f.



Lalu akan di tulis pada kartu stok obat, berapa jumlah obat yang masuk;



7. Pengenalan tempat dan letak obat. Penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma padaidi dilakukan berdasarkan alfabetis dengan tujuan agar lebih mudah dalam pencariannya,



tetapi



untuk



obat



generik



dan



obat



paten



penyimpanannya di rak yang berbeda serta disusun sesuai bentuk sediaan. Untuk obat yang mengandung narkotika dan psikotropika penyimpanannya terpisah dalam lemari khusus yang menempel kuat pada



dinding



dan



mempunyai



2



buah



kunci



yang



berbeda.Penyimpanan obat di Apotek Kimia Farma padaidi juga disusun berdasarkan bentuk sediaan seperti sediaan tablet/kapsul, sirup, salep, tetes mata, tetes hidung dan tetes teling disimpan di etalase yang berbeda.Sedangkan untuk sediaan supo atau yang mudah meleleh disimpan di lemari es begitu pula dengan sediaan yang mudah rusak dan meleleh pada suhu kamar. 8. Administrasi Administrasi Kegiatan yang biasa dilakukan dalam proses administrasi apotek meliputi: a.



Administrasi umum, kegiatannya meliputi membuat agenda atau mengarsipkan surat masuk dan surat keluar, pembuatan laporan-laporan seperti, laporan narkotika dan 36



psikotropika,



pelayanan



resep



dengan



harganya,



pendapatan, alat dan obat KB, obat generik, dan lain-lain. b. Pembukuan meliputi pencatatan keluar dan masuknya uang disertai bukti-bukti pengeluaran dan pemasukan.( Afrizal, dkk, 2015) b.



Administrasi penjualan meliputi pencatatan pelayanan obat resep, obat bebas, dan pembayaran secara tunai atau kredit.



c.



Administrasi



pergudangan



meliputi,



pencatatan



penerimaan barang, masingmasing barang diberi kartu stok, dan membuat defekta. .( Afrizal, dkk, 2015) d.



Administrasi pembelian meliputi pencatatan pembelian harian secara tunai atau kredit dan asal pembelian, mengumpulkan faktur secara teratur. Selain itu dicatat kepada siapa berhutang dan masing-masing dihitung besarnya hutang apotek. .( Afrizal, dkk, 2015)



e.



Administrasi piutang, meliputi pencatatan penjualan kredit, pelunasan piutang, dan penagihan sisa piutang. .( Afrizal, dkk, 2015)



f.



Administrasi



kepegawaian



dilakukan



dengan



mengadakan absensi karyawan, mencatat kepangkatan,



37



gaji, dan pendapatan lainnya dari karyawan. .( Afrizal, dkk, 2015)



38



BAB IV PEMBAHASAN IV. I Pengelolaan apotek 1. Pengadaan Pengadaan barang baik obat-obatan dan perbekalan farmasi lainnya dilakukan oleh karyawan dibidang perencanaan dan pengadaan dalam hal ini dilakukan oleh asisten apoteker yang bertanggung jawab kepada apoteker pengelolah apotek. Pengadaan barang dilakukan berdasarkan data yang tercarat pada buku defekta dan perkiraan kebutuhan konsumen dengan arahan dan kendali, kebutuhan barang tersebut dimasukan pada surat pemesanan barang. a.



Bagian pembelian membuat surat pesanan yang berisi nama distributor, maka nama barang, kemasan, jumlah barang dan potongan harga yang kemudian ditanda tangani oleh bagian pembelian dan apoteker penelolah apoek. Suarat pesanan dibuat rangkap dua untuk dikirim kedistributor dan untuk arsip apotek.



b.



Setalah membuat surat pesanan, bagian pembelian langsug memsan barang kedistributor. Bila ada pesanan mendadak maka bagian pembelian akan melakjukan pemesanan dari telpon dan surat pesanan akan diberikan pada saat barang di antarkan. 38



c.



Pedagang besar farmasi akan meng.antarkan langsung barang yang dipesan, pembelian obat dan perbejlan farmasi lainnya tidak saja berasal dari pedagang besar farmasi imis farma tetapi juga dari pedagang besar farmasi atau distributor lainnya. Adapun dasar pemilihan pedagang besar farmasi atau distributor adalah resmi (terdaftar),



kualitas



barang



yang



diirim



dapat



dipertanggung jawabkan, ketersediaan barang, besarnya potogan harga ( diskon ) yang diberikan, kecepatan pengiriman



barang



yang



tepat



waktu,



dan



cara



pembayaran (kredit/tunai). 2. Penerimaan barang. Setalah barang datang maka dilakukan penerimaan dan pemeriksaan barang. Petugas kemudian mencocokan barang dengan surat pesanan, apabilah sesuai dengan surat pesanan, maka surat tanda penerimaan barang ditanda tangani oleh petugas apotek, untuk pembayaran itu tergantung kesepakatan anatara PBF dan pihak pembelian di apotek, bisa secara tunai, kredit, atau konsinyasi dan lain-lain. 3. Peyinpan barang. Peyimpana obat atau pembekala farmasi dilakukan oleh asisten apoteker. Setiap pemasukan dan penggunaan obat atau barang diimput ke dalam sistem komputer dan dicatat pada kartu stok yang meliputi 39



tanggal penambahan atau penguragan, nomor dokumenya, jumlah barang yang disi atau diambil, sisa barang dan paraf tugas yang melakukan penambahan atau penguragan barang. Keratuy stok inidiletaka dimasing-masing obat atau barang. IV.II Pelayanan apotek Penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehtan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. a.



Apoteker wajib melayani resep sesuai engan tanggung jawab profesinya yang dilandasi pada kepentingan masyarakat.



b.



Dalam halo bat yang diresepkan terdapat obat merek dagang, maka apoteker dapat mengganti obat merek dagang dengan obat generic yang sama komponen aktifnya atau obat merek dagang lain ats persetujuan dokter dan pasien.



c.



Dalam halo bat yang diresepkan tidak tersedia di apotek atau pasien tidak mampu menebus yang tertulis didalam resep,



apoteker



berkonsultasi



dapat



dengan



pemilhan obat lain.



40



mengganti



dokter



penulis



oba resep



setelah untuk



d.



Apakah apoteker menganggap penulisan resep terdapat kekeliruan



atau



tidak



tepat,



apoteker



harus



memberitahukan kepada dokter penulis resep. e.



Apa dokter penulis resep sebagimana dimaksud pada ayat (4) tetap pada pendiriannya, maka apoteker tetap memberikan pelayanan sesuai dengan resep dengan memberikan catatan dalam resep bahwa doter sesuai dengan pendiriannya.



f.



Pasien berhak meminta salianan resep.



g.



Salinan resep harus disahkan oleh apteker.



h.



Salinan resep harus sesuai asliinya dengan ketentuan peaturan perundan-undagan.



IV.III Administrasi Administrasi umum, kegiatannya meliputi membuat agenda atau mengarsipkan surat masuk dan surat keluar, pembuatan laporanlaporan seperti, laporan narkotika dan psikotropika, pelayanan resep dengan harganya, pendapatan, alat dan obat KB, obat generik, dan lain-lain.



41



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN V.I Simpulan A. Kesimpulan 1. Kegiatan pengelolaan sediaan farmasi di Apotek Kimia



farma



padai'idi terdiri dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan administrasi. 2.



Pelayanan yang diberikan di Apotek Kimia Farma pada'idi meliputi pelayanan resep tunai, pelayanan resep kredit, pelayanan obat bebas dan obat bebas terbatas, pelayanan resep



dan pelayanan Upaya



Pengobatan Diri Sendiri (UPDS).



B. Saran 1. Lebih memperhatikan stok obat dari masing-masing obat agar rak obat selalu terisi 2. Mempertahankan sistem kefarmasian yang telah dilaksanakan dengan baik agar pasien tetap mendapat kepuasan dalam menebus resep atau obat.



45



DAFTAR PUSTAKA Afrizal, dkk, 2015 admminidtrasi farmasi. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC Anief . Moh. 1993. Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 992/Menkes/Per/X/1993 Tentang Persyaratan Apotek. Depkes RI. Jakarta Anief Moh. 2003. Undang-undang Kesehatan. Depertemen Kesehatan RI: Jakarta Direktorat Jenderal, 2005. Himpunan Peraturan Perundang-undagan Bidang Kesehatan Khusus Farmasi. Jakarta: Direktorat Jendral Pelayanan Kefarmasian dan Alat Kesehatan Departemen Kesehatan RI Departemen Kesehatan . 2014. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek, Jakarta. Departemen Keshatan RI, 2009 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. 2009. Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta Departemen Keseatan RI. 2001. Keputusan Menteri Kesehatan Rebulik Indonesia Nomoor 1332/Menkes/ SK/X/2001 Tentangg Ketentuan Dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta Departemen Kesehatan RI. 1981. Kumpulan Peraturan Perundang-undagan tantang Apotek edisi ii. Jakarta: Depot Informasi Obat Ruli Setya Hapsari, dkk. 2013. Undang-undang kesehatan. Jakarta: Penenrbit Buku Kedokteran EGC. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. (2009). Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009. (2009). Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/PerV/2011. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/Menkes/PerV/2011 tentang Registerasi, Izin Praktek, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 46



Permenkes RI No. 1575/Menkes/PER/XI/2005. (2005). Permenkes RI No. 1575/Menkes/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/Per/I/1978. (1978). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993. (1993). Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 918/Menkes/Per/X/1993 tentang Pedagang Besar Farmasi (PBF). Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993. (1993). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/MENKES/PER/X/1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Permenkes 924/MenKes/PER/X/1993. (1993). Peraturan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes/Per/X/1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotik No.2. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.



47



LAMPIRAN Lampiran 1 Resep



Lampiran 2 Kwitansi



Lampiran 3 Surat Pesanan



48



Lampiran 4 Faktur



Lampiran 5 Copy Resep



Lampiran 6 Etiket putih dan Biru



49