8 0 11 MB
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG BAB 1 PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Berdasarkan SNI 03-1733-2004 mengenai Tata Cara Perencanaan Lingkungan
Perumahan di Perkotaan, sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, sarana adalah fasilitas dalam lingkungan kawasan budaya yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Dijelaskan dalam Undang Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2011 pasal 1 ayat 5, bahwa permukiman harus menyediakan unsur tempat tinggal yang lengkap dengan berbagai sarana dan prasarana. Penyediaan sarana dasar bagi suatu kota di Indonesia pada umumnya hampir selalu tertinggal dibandingkan dengan kecepatan laju
pertambahan
penduduk
(Asteryna,
2013).
Tingginya
kepadatan
penduduk
mengakibatkan tidak memadainya sarana dan prasarana suatu wilayah, padahal sarana dan prasarana merupakan faktor penting dalam produktivitas masyarakat (Jurnal Administrasi Publik, Vol. 1, No. 5, 2013). Aktivitas penduduk yang tidak diimbangi dengan sarana yang memadai dapat meningkatkan permasalahan dalam suatu wilayah, sehingga sarana dan prasarana dengan jumlah penduduk tidak sejalan dengan baik. Dalam mengimbangi hal tersebut, Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan beberapa program, salah satunya salah Program Pemberdayaan Masyarakat. Program Pemberdayaan Masyarakat diselenggarakan sejak tahun 2012 dengan sasarannya adalah kelurahan yang ada di Kota Malang. Tujuan program ini adalah agar kesejahteraan masyarakat meningkat melalui perbaikan sarana dan prasarana lingkungan serta pembukaan lapangan kerja lainnya (Jurnal Administrasi Umum, Vol. 1, No. 5, 2013). Program ini disosialisasikan ke kecamatan dan dilanjutkan ke kelurahan yang ada di Kota Malang, salah satunya adalah Kecamatan Lowokwaru. Kecamatan Lowokwaru sebagai salah satu dari lima kecamatan yang ada di Kota Malang (Kota Malang dalam Angka, 2018). Kecamatan Lowokwaru menjadi pusat pendidikan yang memiliki berbagai sarana pendidikan mulai dari Sekolah Dasar hingga Perguruan Tinggi. Selain sarana pendidikan yang memadai, di Kecamatan Lowokwaru juga terdapat sarana penunjang ekonomi masyarakat setempat yaitu pasar tradisional yang
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG tersebar di beberapa titik di Kecamatan Lowokwaru. Sarana penunjang kehidupan masyarakat lainnya juga banyak tersedia di Kecamatan Lowokwaru. Sarana yang tersedia di Kecamatan Lowokwaru seringkali mengalami perubahan yang disebabkan beberapa faktor, seperti bertambahnya jumlah sarana karna kebutuhan akan sarana meningkat, atau sarana tidak memiliki fungsi lagi karna mengalami kerusakan berat (LAKIP, 2015) Kelurahan Lowokwaru adalah salah satu kelurahan yang termasuk dalam Kecamatan Lowokwaru. Jumlah penduduk di Kelurahan Lowokwaru berjumlah 17.370 jiwa dengan luas wilayah 1,23 km2. Kelurahan Lowokwaru merupakan Kelurahan terpadat penduduk kedua setelah Kelurahan Dinoyo di Kecamatan Lowokwaru dengan kepadatan penduduk sebesar 14.122 jiwa/km2 (Kecamatan Lowokwaru dalam Angka, 2018. Sarana-sarana yang terdapat di wilayah tersebut memiliki potensi tersendiri yang dapat dikembangkan dan masalah yang harus dibenahi. Oleh karena itu kami memilih wilayah studi di Kelurahan Lowokwaru ini untuk mengidentifikasi karateristik, potensi serta masalah yang selanjutnya kami akan mebuat arahan pengembangan dalam mengatasi hal tersebut.
1.2
Identifikasi Masalah Identifikasi masalah berisi suatu permasalahan yang merupakan inti pembahasan di
latar belakang. Identifikasi juga berdampak pada kualitas penelitian. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka dapat diidentifikasikan masalah penelitian yaitu: 1.
Sarana yang memiliki KDB dan KLB tidak sesuai dengan standar sarana dalam Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030 (Survei Pendahuluan, 2019).
2.
Kurangnya sarana pendidikan berupa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) umum. (Survei Pendahuluan, 2019)
1.3
Rumusan Masalah Berdasarkan identifikasi masalah yang telah diuraikan di atas, maka dapat
dirumuskan beberapa masalah yang terkait dengan penelitian yaitu sebagai berikut: 1.
Bagaimana karakteristik sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang?
2.
Bagaimana orientasi masyarakat terhadap sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang?
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 3.
Bagaimana potensi dan masalah yang terdapat pada sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang?
4.
Bagaimana arahan pengembangan saranadi Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang?
1.4
Tujuan Berdasarkan rumusan masalah yang telah ditentukan, maka dapat diperoleh beberapa
tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini yaitu sebagai berikut: 1.
Mengidentifikasi karakteristik sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
2.
Mengidentifikasi orientasi masalah di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
3.
Mengindentifikasi potensi dan masalah sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
4.
Menyusun arahan pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
1.5
Manfaat Manfaat sarana menjelaskan kegunaan sarana bagi beberapa pihak yang
bersangkutan dengan sarana. Pihak-pihak yang terkait disini mulai dari mahasiswa, pemerintah, dan masyarakat. Berikut ini manfaat sarna bagi pihak: 1.5.1
Mahasiswa Laporan ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama bagi mahasiswa.
Manfaat yang diharapakan adalah sebagai berikut: 1.
Menambah pengetahuan bagi mahasiswaterkait dengan sarana yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
2.
Menambah keterampilan dalam menyusun laporan penelitian dengan baik dan benar.
3.
Dapat menjadi dasaran untuk penelitian-penelitian selanjutnya.
4.
Menuntaskan mata kuliah Studi Permukiman Kota 2019.
1.5.2 Pemerintah Selain memberikan manfaat bagi mahasiswa, laporan ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi penerintah. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai berikut:
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 1.
Menjadi referensi bagi pemerintah Kota Malang dalam menyusun rencana pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
2.
Pemerintah dapat mengetahui kebutuhan masyarakat akan sarana yang ada di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
1.5.3 Masyarakat Selain mahasiswa dan pemerintah, masyarakat yang menjadi fokus penelitian juga mendapatkan manfaat dari laporan ini. Manfaat yang didapat adalah sebagai berikut: 1.
Masyarakat dapat mengetahui kondisi dan karateristik sarana yang terapat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
2.
Meningkatkan kepedulian masyarakat akan sarana yang ada di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
1.6
Ruang Lingkup Lingkup kajian adalah suatu batasan yang memudahkan dilaksanakannya suatu
penelitian. Lingkup kajian bertujuan untuk memisahkan aspek tertentu yang akan dibahas sehingga lebih efektif dan efesien. Lingkup kajian ini meliputi lingkup materi, lingkup wilayah, dan lingkup waktu. 1.6.1 Ruang Lingkup Materi Ruang lingkup materi merupakan batasan-batasan materi yang akan dibahas pada laporan ini. Bahasan yang akan dibahas meliputi pengertian sarana, fungsi sarana, jenis-jenis sarana, standar sarana, intensitas bangunan, status kepemilikan, orientasi masyarakat, dan skala pelayanan sarana. Peneliti memberikan Batasan materi agar materi yang dibahas sesuai dengan tujuan penelitian. 1.6.2 Ruang Lingkup Waktu Ruang lingkup waktu merupakan jangka waktu yang digunakan untuk membuatlaporan serta melaksanakan survei. Ruang lingkup waktu yang akan digunakan dalam menyelesaikan tugas mata kuliah Studio Permukiman Kota 2018 ini adalah selama lima bulan waktu perkuliahan semester genap. Terhitung sejak 23 Januari hingga 10 Mei 2019. 1.6.3 Ruang Lingkup Wilayah
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Ruang lingkup wilayah merupakan batasan wilayah lokasi penelitian. Penelitian ini bertempat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki luas wilayah 156.200 Ha. Batas-batas wilayah Kecamatan Lowokwaru adalah sebagai berikut: Sebelah Utara
: Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang
Sebelah Selatan
: Kecamatan Klojen, Kota Malang
Sebelah Timur
: Kecamatan Blimbing, Kota Malang
Sebelah Barat
: Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang memiliki batas wilayah sebagai berikut: Sebelah Utara
: Kelurahan Tulusrejo
Sebelah Selatan
: Kelurahan Rampal Celaket
Sebelah Timur
: Kelurahan Purwantoro dan Bunulrejo
Sebelah Barat
: Kelurahan Samaan dan Jatimulyo
1.7
Sistematika Pembahasan Sistematika pembahasan berfungsi untuk memperjelas tahapan yang dilakukan
dalam menyusun laporan. Tahapan penulisan laporan dikelompokkan menjadi 5 (lima) bab yakni sebagai berikut: BAB I PENDAHULUAN Bab I pendahuluan berisi tantang latar belakang yang mengangkat masalah-masalah sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Pada Bab I juga dijelaskan rumusan masalah dan tujuan peneliti dalam menyusun laporan penelitian. Selain itu, pada Bab I pendahuluan ini juga terdapat ruang lingkup kajian yang menjadi batasanbatasan dalam penelitian serta sistematika pembahasan tiap-tiap bab sebagai rangkuman singkat akan laporan penelitian ini. BAB II TINJAUAN PUSTAKA Bab II menakup materi-materi atau teori-teori yang dapat mendukung dan menjadi landasan teori dalam penelitian ini. Bab II menjadi pokok dari laporan ini karena membahas dasar-dasar penelitian. Bab II membahas terkait pengertian, fungsi, jenis, standar, orientasi terhadap sarana, intensitas bangunan, skala pelayanan dan status kepemilikan. BAB III METODOLOGI PENELITIAN
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Bab III metode penelitian menjelaskan tentang bagaimana cara peneliti memperoleh dan mengolah data. Bab III metode penelitian berisi tentang data-data apa yang peneliti butuhkan. Bab III juga berisi bagaimana peneliti menganalisis data yang nantinya akan dijadikandasaran untuk menyusun arahan pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. BAB IV LAPORAN HASIL SURVEI Bab IV berisi tentang gambaran umum wilayah studi secara rinci. Bab IV juga berisi tentang hasil dan pembahasan yang didapatkan peneliti setelah survei langusng ke wilayah studi. Peneliti memaparkan data-data yang sudah didapatkan yang nantinya akan dianalisa di bab selanjutnya. BAB V FAKTA ANALISA Bab V berisi tentang fakta dan analisa terkait kondisi sarana di Kelurahan Lowokwaru dalam memenuhi tugas mata kuliah Studio Permukiman Kota 2019. Pada bab ini penelitin akan menganalisa fakta di lapangan yang didapatkan dari survei. Hasil analisa tersebut digunakan untuk menyusun arahan pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. BAB VI RENCANA Bab VI berisi tentang rencana pengembangan sarana untuk Kelurahan Lowokwaru. Rencana pengembangan disusun berdasarkan hasil analisa pada bab sebelumnya. Rencana tersebut diharapkan dapat mengembangkan potensi serta menemukan solusi pada sarana yang ada di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 1.8
Diagram Alir 1.
Latar Belakang Sarana merupakan kebutuhan pokok yang menunjang produktivitas masyarakat. Meningkatnya jumlah penduduk harus diimbangi dengan keberadaan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang
2.
1. 2. 3.
4.
Identifikasi Masalah Sarana yang memiliki KDB dan KLB tidak sesuai dengan standar sarana dalam Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010 – 2030. Kurangnya kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kelurahan Lowokwaru sesuai dengan SNI 03-1733-2004.
Rumusan Masalah Bagaimana karakteristik sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang? Bagaimana orientasi masyarakat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang? Bagaimana potensi dan masalah yang terdapat pada sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang? Bagaimanaarahan pembangunan dan perbaikan sarana yang dapat dilakukan di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang?
SURVEI Survei Primer Survei langsung ke lapangan dengan metode observasi, wawancara, dan kuesioner.
Survei Sekunder Meminta data kepada instansi atau lembaga dan studi literatur
INPUT Data Primer Nama sarana Jenis sarana Lokasi sarana Fungsi sarana Jumlah sarana Luas bangunan Luas lahan Luas basement Jumlah lantai Luas RTH Jarak sempadan bangunan Orientasi masyarakat Skala pelayanan sarana Daya tampung sarana Hasil analisis karakteristik sarana 16. Hasil analisis potensi dan masalah sarana 17. Hasil analisis orientasi masyarakat terhadap sarana 18. Kelengkapan fasilitas pendukung sarana
Data Sekunder 1. Monografi Kelurahan Lowokwaru 2. Kantor kelurahan Lowokwaru 3. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 4. SNI 03-1733-2004
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15.
Tujuan 1. Mengidentifikasi karakteristik sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 2. Mengidentifikasi orientasi masyarakat terhadap sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 3. Mengidentifikasi potensi dan masalah sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 4. Menyusun arahan pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
ANALISIS OUTPUT 1. 2. 3. 4. 5. 6.
Analisis kapasitas pelayanan Analisis proyeksi kebutuhan Analisis skala pelayanan Analisis orientasi masyarakat Analisis intensitas bangunan Analisis potensi dan masalah
Arahan rencacana pengembangan sarana di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1
Pengertian Sarana Peraturan Daerah Kota Malang Nomor No.2 Tahun 2013 tentang Prasana, sarana dan
Utilitas Umum menjelaskan sarana adalah fasilitas dalam lingkungan Kawasan budaya yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan pengembangan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Penyusunan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menjelaskan sarana adalah fasilitas penunjang yang berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya. UndangUndang RI Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, menjelaskan bahwa sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi Sarana berfungsi untuk mengembangkan dan menunjang kehidupan ekonomi, sosial, dan budaya pada suatu lingkungan (Ambarwati, 2014). Terdapat nya sarana di suatu wilayah ataupun lingkungan dapat melengkapi kebutuhan para penduduk wilayah. Kesimpulannya adalah sarana merupakan salah satu faktor yang menentukan jalannya suatu kehidupan di suatu lingkungan. Jika di suatu lingkungan sarana tersebut tidak memadai, maka lingkungan tersebut tidak lengkap. Sarana juga merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan ekonomi masyarakat. Sarana dapat mendukung atau menambah penghasilan masyarakat sekitar.
2.2
Fungsi Sarana Fungsi sarana adalah sebagai fasilitas yang mendukung dan merupakan
penyelenggara untuk kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi (Ambarwati, 2014). Sarana merupakan salah satu fasilitas yang digunakan untuk mencapai suatu tujuan. Sarana dapat memberikan manfaat pada masyarakat yang tidak hanya berada di wilayah dimana sarana tersebut berada. Berikut adalah fungsi dari sarana menurut (Vivirara, 2012) 1.
Mempercepat proses pelaksanaan sehingga dapat menghemat waktu.
2.
Meningkatkan produktivitas barang dan jasa
3.
Menimbulkan rasa nyaman bagi masyarakat yang mempergunakan sarana tersebut.
4.
Memudahkan gerak para pengguna atau pelaku.
2.3
Jenis-Jenis Sarana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Sarana mempunyai klasifikasi nya tersendiri. Klasifikasi tersebut berdasarkan fungsi gunanya. Terdapat Sembilan jenis sarana menurut Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan SNI 03-1733-2004. Sembilan sarana tersebut ialah sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana pendidikan dan pembelajaran, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana perdagangan dan jasa, sarana kebudayaan dan rekreasi, sarana ruang terbuka, taman dan lapangan olah raga, sarana pemakaman, dan sarana industri dan perdagangan. Berikut adalah penjelasan bagi masingmasing sarana. 2.3.1 Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum Pelayanan umum atau yang umumnya disebut dengan pelayanan publik adalah segala bentuk pelayanan baik berupa jasa ataupun publik untuk masyarakat yang diselenggarakan oleh pemerintahan di pusat, daerah, dan lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah (Wibawa, 2013). Sarana pemerintahan dan pelayanan umum guna untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari hari ataupun yang berkaitan dengan sistem pemerintahan. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum merupakan salah satu sarana yang diseidakan oleh pemerintah untuk memudahkan administrasi. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum mempunyai cakupan ruang lingkup tersendiri. Terdapat sarana pemerintahan dan pelayanan umum yang melayani dalam skala kecil yaitu RT dan RW sedangkan untuk sarana pemerintahan dan pelayanan umum dalam skala besar yaitu kelurahan dan kecamatan. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Penyusunan Lingkungan sarana pemerintahan dan pelayanan umum memiliki sarana seperti kantor pelayanan administrasi pemerintahan kependudukan. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum juga merupakan kantor pelayanan utilitas umum dan jasa. Contohnya adalah layanan air bersih (PAM), listrik (PLN), telepon, dan pos. Sarana lainnya yang termasuk sarana pemerintahan dan pelayanan umum adalah pos pelayanan keamanan dan keselamatan. Contohnya adalah pos keamanan dan pos pemadam kebakaran. 2.3.2 Sarana Pendidikan dan Pembelajaran SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan, dasar penyediaan sarana pendidikan ini juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Menurut Departemen
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Pendidikan Nasional (2008:37), sarana pendidikan adalah segala sesuatu yang terkait dengan perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang dapat digunakan secara langsunng di dalam proses pendidikan di sekolah. Sarana pendidikan di dalam sistem penyelenggaraan pendidikan adalah himpunan sarana yang dibutuhkan untuk menjalankan proses pendidikan dalam mencapai tujuan pembangunan sumber daya manusia. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 menyatakan bahwa pada dasarnya jalur pendidkan terbagi menjadi dua jenis yakni pendidikan formal, pendidikan non-formal, dan pendidikan informal. Oleh karena itu, di dalam proses pemerintah untuk mecapai tujuan Negara Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, tentunya diperlukan untuk menyelaraskan jalannya ketiga jalur pendidikan tersebut dengan mengusahakan serta menyediakan sarana atau fasilitas pendukung guna mengusahakan terjadinya pemerataa pendidikan. Penentuan atau penetapan lokasi sarana pendidikan harus mempertimbangkan aksesibilitas bagi seluruh sivitas akademiknya. Selain itu, penetapan dan pembangunan ruang belajar harus disesuaikan dengan jumlah siswa serta daya tampung ruangan yang ada. Berikut beberapa uraian mengenai sarana pendidikan yangmenurut SNI 03-1733-2004 menyangkut bidang pendidikan yang bersifat formal / umum, yaitu meliputi: 1. Pendidikan Formal Pendidikan formal merupakan pendidikan di sekolah yang di peroleh secara teratur, sistematis, bertingkat, dan dengan mengikuti syarat-syarat yang jelas. Sarana pendidikan formal meliputi: a.
Taman Kanak-kanak (TK), yakni proses penyelenggaraan kegiatan belajar dan mengajar pada tingkatan pra belajar dengan lebih menekankan pada kegiatan bermain yakni dengan persentase sebesar 75%, yang selebihnya masih bersifat pengenalan.
b.
Sekolah Dasar (SD), yakni proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam bentuk satuan pendidikan dasar,dengan menyelenggarakan program pendidikan selama enam tahun.
c.
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), yakni penyelenggaraan pendidikan dengan bentuk satuan pendidikan dasar, yang menyelenggarakan proram pendidikan selama tiga tahun sesudah sekolah dasar (SD).
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG d.
Sekolah Menengah Umum (SMU), SMU merupakan satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan menengah dengan mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi.
2. Pendidikan Non Formal Kemudian selain pengadaan sarana bagi jalur pendidikan formal, khusus pemerintah daerah juga mengupayakan penyediaan beberapa sarana bagi jalur pendidikan lain seperti pendidikan non-formal dengan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerahnya. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2014 yang tercantum pada Bab VIII pasal 27 menyatakan bahwa sarana pendidikan non-formal meliputi Pendidikan Diniyah, pondok pesantren, Taman Pendidikan Agama, Taman Pendidikan AlQur’an, sekolah minggu, dan sekolah-sekolah keagaman lainya, kursus-kursus, program penyetaraan, program pendidikan dan pelatihan,pendidikan matapencaharian, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelathan kerja, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, majelis taklim, program pemberdayaan masyarakat, dan yang sejenisnya. 2.3.3 Sarana Kesehatan Menurut pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun1992 mengenai sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatanmasyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus, praktek dokter, praktek dokter gigi, praktek dokter spesialis, praktek bidan, tookobat, apotek pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat,laboratorium, sekolah, dan akademi kesehatan, balai pelatihan kesehatandan sarana kesehatan lainnya. Pengadaan sarana kesehatan berfungsi untuk memberikan pelayan kesehatan bagi masyarakat. Namun, dalam pengadaan sarana kesehatan harus mempertimbangkan beberapa aspek seperti daya tampung layanan, perlengkapan fasilitas dan lain sebagainya. Sarana kesehatan memiliki peran penting untuk penanganan kesehatan dan meningkatkan standar kesehatan. Berdasarkan SNI 03-1733-2004, terdapat beberapa jenis sarana kesehatan yang dibutuhkan dalam rangka penanganan kesehatan dan meningkatkan standar kesehatan antara lain: 1. Posyandu yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi anak-anak usia balita yakni 2-5 tahun.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 2. Balai pengobatan warga yang berfungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada warga/penduduk setempat dengan titik berat terletak pada penyembuhan tanpa perawatan, berobat, dan vaksinasi. 3. Balai kesejahteraan ibu dan anak (BKIA/Klinik Bersalin), yakni sarana kesehatan yang berfungsi melayani warga/masyarakat khususnyapara ibu, baik sebelum dan sesudah melahirkan, serta melayani anak sampai dengan usia 6 tahun. 4. Puskesmas yang berfungsi sebagai sebagai sarana pelayanan kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada penduduk dalam penyembuhan penyakit, selain melaksanakan program pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. 5. Puskesmas pembantu yang berfungsi sebagai unit pelayanan kesehatan sederhana yang memberikan pelayanan kesehatan terbataskepada masyarakat dan serta membantu pelaksanaan kegiatan puskesmas dalam lingkup wilayah yang lebih kecil. 6. Tempat praktik dokter, merupakan salah satu sarana yang memberikan pelayanan kesehatan secara individual dan lebih dititikberatkan pada usaha penyebuhan tanpa perawatan. 7. Apotek, merukapan salah satu sarana kesehatan yang berfungsi untuk melayani penduduk dalam aspek pengadaan obat-obatan, baik untuk proses penyembuhan maupun pencegahan. 2.3.4
Sarana Peribadatan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 kepastian mengenai jenis dan jumlah fasilitas
peribadatan yang akan dibangun, baru dapat dipastikan setelah lingungan perumahan dihuni selama beberapa waktu. Pendekatan perencanaan yanng dilakukan adalah dengan mengatur, memperkirakan populasi, dan jenis agama serta kepercayaan dan kemudian merencanakan alokasi tanah dan lokasi bangunan. Kesimpulannya, jenis sarana peribadatan sangat bergantung pada kondisi setempat dengan memperhatikan struktur penduduk menurut agama yang dianut, dan tata cara atau pola masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah agamanya. Berikut ini adalah ketentuan jenis sarana ibadah untuk agama Islam berdasarkan jumlah penduduk yang dilayani: 1. Kelompok penduduk dengan jumlah 250 jiwa, diperlukan penyedianan musholla atau langgar 2. Kelompok penduduk dengan jumlah 2.500 jiwa, diperlukan penyediaan masjid
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 3. Kelompok penduduk dengan jumlah 30.000 jiwa, diperlukan penyediaan masjid kelurahan 4. Kelompok penduduk dengan jumlah 120.000 jiwa, disediakan masjid kecamatan Sarana ibadah agama lain, sebagai berikut: 1.
Katolik mengikuti paroki
2.
Hindu mengikuti adat
3.
Budha dan kristen protestan mengikuti sistem kekerabatan atau hirarki lembaga.
2.3.5 Sarana Perdagangan dan Jasa Menurut Mayana (2004) perdagangan merupakan sektor jasa yang bertujuan menunjang kegiatan perekonomian antaranggota masyarakat dan serta antarbangsa. Menurut Kyle (2000), secara umum kegiatan perdagangan dan jasadapat digolongkan ke dalam commercial real estate yaitu pada jenis office building (penyedia jasa) dan retail property (area komersil/ perdagangan produk). Oleh karena itu, sarana perdagangan dan jasa akan terus dibutuhkan oleh penduduk ataupun masyarakatdalam hal pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berikut ini mertupakan uraian sarana perdagangan dan jasa antara lain: A.
Sarana Perdagangan Berdasarkan SNI 03-1733-2004, sarana perdagangan dan jasa tidak terpisahkan
dengan bangunan sarana yang lain. Dasar penyediaan jenis sarana ini, selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayaninya, juga mempertimbangkan struktur tata ruang sarana yang ada di lingkungan tersebut. Hal ini tentunya dapat terkait dengan penampakan bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungan. Dalam penempatan penyediaan fasilitas sarana perdagangan, perlu mempertimbangkan jangkauan layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Sarana perdagangan memiliki fungsi yakni untuk melayani dan menyediakan kebutuhan sehari-hari penduduk yang dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas pendukung yang dibutuhkan. Jenis-jenis sarana perniagaan/perbelanjaan antara lain: 1.
Warung dengan fungsi untuk menjual barang kebutuhan masyarakat sehari-hari dalam skala kecil.
2.
Pertokoan, yang berfungsi menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi penduduk.
3.
Pusat perbelanjaan berfungsi sebagai kawasan untuk menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari baik sandang maupun pangan, yang terdiri dari pasar dan toko.
B.
Sarana Jasa
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Menurut Kotler dalam Lupiyoadi (2014:7), jasa adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat melibatkan proses tawar menawar, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan perpindahan kepemilikan apapun. Sarana jasa juga merupakan sarana yang menyediakan pelayanan berupa aktivitas atau manfaat yang ditawarkan kepada satu pihak ke pihak yang lain serta tidak menimbulkan perpindahan hak kepemilikan. Jasa merupakan aktivitas ekonomi dengan hasil bukan merupakan produk dalam bentuk fisik atau kontruksi, tetapi pada umumnya dikonsumsi pada saat yang bersamaan dengan waktu yang dihasilkan dan memberikan nilai tambah (misalnya, kenyamanan, hiburan, kesenangan, atau kesehatan) atau pemecahan atas masalah yang dihadapi oleh konsumen (Lupiyoadi, 2013). Jasa adalah setiap perilaku atau tindakan yakni berupa kinerja yang dapat ditawarkan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang secara prinsip tidak berwujud dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan (Daryanto, 2013). 2.3.6 Sarana Kebudayaan dan Rekreasi Menurut Petunjuk Perencanan Kawasan Perumahan Kota (Departemen Pekerjaan Umum, 2014 )sarana kebudayaan adalah bangunan yang digunakan untuk keperluan kebudayaan dan rekreasi seperti gedung pertemuan, gedung serba guna, bioskop, gedung kesenian, dan lainnya yang menampung kegiatan budaya di daerah setempat,maupun budaya-budaya lain. Sedangkan fasilitas hiburan sama dengan sarana rekreasi yang berada di daerah tersebut. Sarana kebudayaan dan rekreasi adalah sarana yang digunakan untuk i aktivitas kebudayaan dan rekreasi atau hiburan, seperti, gedung serbaguna, bioskop, gedung kesenian, balai RW dan lain-lain. 1. Sarana kebudayaan adalah fasilitas yang digunakan untuk kegiatan budaya daerah maupun peninggalan atau artefak. Sarana tersebut berfungsi sebagai penunjang kegiatan yang dilakukan untuk melakukan aktivitas-aktivitas kebudayaan serta rekreasi misalnya museum, candi, cagar budaya, bioskop, dan lain-lain. 2. Sarana rekreasi atau fasilitas hiburan yang memiliki sifat sosial ekonomi, dengan menghasilkan jasa atau barang yang digunakan wisatawan. 2.3.7 Sarana Ruang Terbuka, Taman, dan Lapangan Olahraga Ruang terbuka diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan. Ruang terbuka merupakan komponen yang berwawasan lingkungan, yang mempunyai arti sebagai suatu lansekap,
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG hardscape, taman atau ruang rekreasi dalam lingkup perkotaan. Ruang terbuka dibagi menjadi Ruang Terbuka Hijau dan Non Hijau. A.
Ruang Terbuka Hijau Menurut SNI 03-1733-2004, ruang terbuka merupakan komponen berwawasan
lingkungan, yang mempunyai arti sebagai suatu lanskap, hardscape, taman atau ruang rekreasi dalam lingkup perkotaan. Peran dan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan dalam Instruksi Mendagri no. 4 tahun 1988, yang menyatakan "Ruang terbuka hijau yang populasinya didominasi oleh penghijauan baik secara alamiah atau budidaya tanaman, dalam pemanfataan dan fungsinya adalah sebagai areal berlangsungnya fungsi ekologis dan penyangga kehidupan wilayah perkotaan”. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, ruang terbuka hijau adalah area memanjang atau jalur dan mengelompok, yang pengguanaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja untuk ditanam. Ruang terbuka hijau yang ideal adalah 30%dari luas wilayah (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang). Penyediaan RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut: 1. Ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik dan RTH privat. 2. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. 3. Apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan keberadaannya. 4. Proporsi 30% ukuran minimal untuk keseimbangan ekosistem kota, baik keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota. B.
Sarana Ruang Terbuka Non Hijau Ruang terbuka non hijau adalah ruang secara fisik bukan berbentuk bangunan dan
tidak seluruhnya ditumbuhi tanaman ataupun permukaan berpori, dapat berupa perkerasan, badan air atau kondisi tertentu lainnya (misalnya badan lumpur, pasir, gurun, cadas, kapur, dan lain sebagainya). Secara definitif, ruang terbuka perkerasan (paved), ruang terbuka biru
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG (badan air) serta ruang terbuka kondisi tertentu lainnya (Departemen Pekerjaan Umum tahun 2009). Ruang terbuka non hijau bermanfaat terhadap aspek sosial, ekonomi, ekologis, estetika, dan darurat untuk meredamkan permasalahan sosial, meningkatkan produktifitas masyarakat sekitar, bentuk pelestarian lingkungan, mempunyai nilai ekonomi dari lahan. C.
Sarana Olahraga Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005 Tentang
Sistem Keolahragaan Nasional, sarana olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga. Menurut Rosy (2009), sarana olahraga adalah suatu lokasi yang terdiri dari tempat olahraga berupa bangunan yang memiliki status yang jelas. Sarana olahraga dapat berupa gedung olahraga maupun lapangan olahraga. 2.3.8 Sarana Pemakaman Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum, sarana pemakaman adalah bagian dari sarana perumahan yang diperuntukkan sebagai sarana pemakaman. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 pasal 4 ayat 2 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, sarana pemakaman diklasifikasikan berdasarkan peruntukkannya, yaitu pemakaman umum dan pemakaman khusus. 1. Pemakaman Umum Pemakaman umum adalah sebentang tanah yang digunakan untuk pemakaman jenazah bagi setiap masyarakat tanpa adanya batasan agama dan golongan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah atau orang pribadi atau badan. Pemakaman umum dibagi menurut pengelolaannya menjadi: a. Pemakaman umum yang dikelola dan/atau dikuasai oleh pemerintah daerah. b. Pemakaman umum yang dikelola oleh orang pribadi atau badan 2. Pemakaman Khusus Pemakaman khusus adalah sebentang tanah untuk kepentingan pemakaman jenazah yang memiliki karakteristik sejarah, dan/atau budaya mempunyai arti khusus. Pemakaman khusus dibagi menjadi: a. Taman makam pahlawan Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, taman makam pahlawan adalah suatu tempat atau lokasi yang diperuntukkan bagi pemakaman para pahlawan dan
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG pejuang sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan, contohnya adalah TMP Kalibata di Jakarta. b. Taman makam keluarga Taman makam keluarga adalah pemakaman yang diperuntukkan untuk keluarga tertentu, contohnya Taman Makam Astana Giribangun, makam keluarga mantan presiden Soeharto. 2.3.9 Sarana Perindustrian dan Pergudangan Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/MDAG/PER/12/2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang, gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/ atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. Sedangkan, berdasarkan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. Aktivitas industri adalah kegiatan atau proses pengolahan bahan mentah menjadi barang siap jadi dengan menggunakan peralatan seperti mesin yang dikerjakan oleh orang yang memiliki keahlian dalam bidangnya. Pergudangan merupakan aktivitas penyimpanan barang yang telah jadi ataupun belum jadi secara produksi, yang memiliki fungsi untuk kemudahan dalam mengakses penganalisi dan memonitor kualitas dan kuantitas suatu material. A.
Sarana Industri Sarana penunjang industri yang umunya bertempat di kawasan industri adalah sarana
aksesbilitas, sarana pengolahan limbah dan sarana lainnya, sehingga dengan adanya sarana penunjang kawasan industri akan didapatkan oleh industri yang berada di kawasan industri didalam menjalankan industrinya masing-masing. B.
Sarana Pergudangan Pergudangan sendiri merupakan segala upaya pengelolaan gudang yang meliputi
penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan, pendistribusian, pengendalian dan pemusnahan serta pelaporan material dan peralatan agar kualitas dan kuantitas terjamin (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, 2009).
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 2.4
Standar Sarana Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3
Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait, dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Dalam menentukan jumlah sarana yang dibutuhkan masyarakat pada tahun ke-i, maka dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus berikut: Rumus 2.1 Jumlah Sarana Total penduduktahunke−i Penduduk Minimum yang Dilayani
… (2.1)
Rumus 2.2 Luas Sarana Luas Standar Sarana Penduduk Minimum yang Dilayani
x Total Penduduk Tahun ke − i.
.... (2.2)
2.4.1. Sarana Pemerintahan Dan Pelayanan Umum Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan, dasar penyediaan sarana pemerintah dan pelayanan umum untuk melayani setiap unit administrasi pemerintah baik informal (RT dan RW) maupun yang formal (kelurahan dan kecamatan), dan bukan didasarkan hanya padajumlah penduduk yang seharusnya dilayani oleh suatu sarana. Dasar dari penyediaan sarana juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada.Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan atau blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya, sedangkan penempatan penyediaan sarana mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu (SNI03-1733-2004). Berikut ini kebutuhan sarana pemerintahan dan pelayanan umum berdasarkan SNI-03-1733-2004:
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Tabel 2.1 Standar Sarana Pemerintahan dan Pelayanan Umum
Jumlah Penduduk Pendukung(jiwa)
Kebutuhan perstauan sarana Luas Luas laha lanta n i min min (𝒎𝟐 ) (𝒎𝟐 )
Kriteria Standart (𝒎𝟐 jiwa )
N o
Jenis Sarana
1
Balai pertemuan
2.500
150
300
0,12
2
Pos hansip
2.500
6
12
0,06
3
Gardu listrik
20
30
0,012
500 𝑚2
4
Telepon umum, bis surat
2.500
-
30
0,012
Lokasi dan penyelesaian
Di tengah kelompok bangunan hunian warga, ataupun di akses keluar/masuk dari kelompok bangunan. Dapat berintegrasi dengan bangunan sarana yang lain.
500 𝑚2
Lokasi dan bangunannya harus mempertimbangka n keamanan dan kenyamanan sekitar.
500 𝑚2
Lokasinya tersebar pada titik-titis strategis atau di sekitar pusat lingkungan.
RW
2.500
Radius pencapaia n
Parkir umum
2.500
-
100
0,04
6
Kantor kelurahan
30.000
500
1000
0,033
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum.
7
Pos kamtib
30.000
72
200
0,006
8
Pos pemadam kebakaran
30.000
72
200
0,006
Kelurahan
5
Dilokasika dapat melayani kebutuhan banunan sarana kebudayaan dan rekreasi lain berupa balai pertemuan warga
Beberapa sarana dapat Digabung dalam satu kelompok bangunan pada tapak yang sama.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
N o
Jenis Sarana
9
Agen pelayanan pos
10
Loket pembayara n air bersih
11
Loket pembayara n listrik
12
Bak sampah kecil
Jumlah Penduduk Pendukung(jiwa)
Kebutuhan perstauan sarana Luas Luas laha lanta n i min 𝟐 min (𝒎 ) (𝒎𝟐 )
Kriteria Standart (𝒎𝟐 jiwa )
30.000
36
72
0,0024
30.000
21
60
0,002
30.000
30.000
21
-
60
80
0,002
Lokasi dan penyelesaian
Agen layanan pos dapat Bekerja sama dengan pihak yang mau berinvestasi dan bergabung dengan sarana laindalam bentuk wartel, warnet, atau warpostel.
Loket pembayaran air bersih dan listrik lebih baik saling bersebelahan.
0,003
Lokasinya disebar pada titiktitik strategis atau di sekitar pusat lingkungan. Dilokasikan dapat melayani kebutuhan bangunan sarana kebudayaan dan rekreasi lain berupa geduang serba guna / balai karang taruna.
13
Parkir umum
30.000
-
500
0,017
14
Kantor kecamatan
120.000
1000
2500
0,02
15
Kantor Polisi
120.000
500
1000
0,001
16
Pos pemadam kebakaran
120.000
500
1000
0,001
Kantor pos pembantu
120.000
250
500
0.004
17
Kecamatan
Radius pencapaia n
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Beberapa sarana dapat digabung dalam satu atau kelompok bangunan pada tapak yang sama. Lokasinya mempertimbangka
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
N o
Jenis Sarana
Jumlah Penduduk Pendukung(jiwa)
18
Stasiun telepon dan agen pelayanan gangguan telepon
120.000
Kebutuhan perstauan sarana Luas Luas laha lanta n i min 𝟐 min (𝒎 ) (𝒎𝟐 )
500
1000
Kriteria Standart (𝒎𝟐 jiwa )
Radius pencapaia n
0,008
3-5 km
Lokasi dan penyelesaian
n kemudahan dijangkau dari lingkungan luar
Sumber: SNI-03-1733-2004
2.4.2 Standar Sarana Pendidikan dan Pembelajaran Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, dasar penyediaan sarana pendidikan adalah untuk melayani setiap unit administrasi pemerintahan baik yang informal (RT, RW) maupun yang formal (kelurahan, kecamatan), dan bukan didasarkan semata-mata pada jumlah penduduk yang akan dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan sarana pendidikan ini juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Perencanaan sarana pendidikan harus didasarkan pada tujuan pendidikan yang akan dicapai, dimana sarana pendidikan dan pembelajaran ini akan menyediakan ruang belajar harus memungkinkan siswa untuk dapat mengembangkan pengetahuan, keterampilan, serta sikap secara optimal. Berikut ini kebutuhan sarana pendidikan berdasarkan SNI-03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan: Tabel 2.2 Standar Sarana Pendidikan
No
Jenis sarana
1
Taman Kanakkanak
Jumlah penduduk pendukung (jiwa)
1.250
Kebutuhan per satuan sarana Luas lantai min (𝒎𝟐 ) 216 termasuk rumah penjaga 36
Luas Lahan min (𝒎𝟐 )
500
Kriteria Keterangan Standart (𝒎𝟐 jiwa)
0,28
Radius pencapaian (𝒎𝟐 )
Lokasi dan penyelesaian
500
Ditengah kelompok warga Tidak menyeberang jalan raya.
2 rombongan prabelajar @ 60 murid dapat
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Bergabung dengan taman sehingga terjadi pengelompokan kegiatan Sekolah Dasar
1.600
3
SLTP
4.800
2.282
9.000
1,88
1000
4
SMU
4.800
3.835
12.500
2,6
300
5
Taman Bacaan
2.500
72
150
0,09
1000
2
633
2.000
1,25
bersatu dengan sarana lain
1.000
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum. Disatukan dengan lapangan olah raga. Tidak selalu harus di pusat lingkungan Di tengah kelompok warga, tidak menyebrang jalan lingkungan
Kebutuhan harus berdasarkan perhitungan dengan rumus 2, 3 dan 4. Dapat digabung dengan sarana pendidikan lain, mis. SD, SMP, SMA dalam satu komplek
Sumber :SNI-03-1733-2004
Sarana Pendidikan dan pembelajaran mempunyai standar untuk fasilitas pelayanan. Berdasarkan peraturan dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, sarana Pendidikan dan pembeljaran mempunyai beberapa ragam fasilitas pelayanan yang menjadikan sarana tersebut memenuhi standar. Selain standar yang ditetapkan oleh SNI-03-1733-2004, terdapat standar mengenai infrastruktur penunjang sarana pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, Dan SMA/MA. Selain itu terdapat standar mengenai infrastruktur penunjang Pendidikan Anak Usia Dini menurut Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan Anak UsiaDini. Berikut infrastruktur penunjang sarana pendidikan tersebut adalah: A.
TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi: 1.
Memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman)
2.
Memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih
3.
Memiliki ruang guru
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 4.
Memiliki ruang kepala
5.
Memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
6.
Memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru
7.
Memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak
8.
Memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat serta tidak membahayakan bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia)
9.
Memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat
10. Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dapat dikelola setiap hari. B.
Kelompok Bermain (KB), meliputi: 1.
Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak.
2.
Memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak.
3.
Memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan.
4. C.
Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi : 1.
Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per peserta didik
2.
Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar;.
3.
Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih.
4.
Memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan.
5.
Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat.
6.
Memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat.
7.
Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 8.
Memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas.
9.
PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.
D.
Satuan PAUD Sejenis (SPS), meliputi: 1.
Memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak.
2.
Memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar/
3.
Memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih.
4.
Memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan.
E.
5.
Memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat.
6.
Memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.
Sebuah SD/MI sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1.
Ruang kelas
2.
Ruang perpustakaan
3.
Laboratorium IPA
4.
Ruang pimpinan
5.
Ruang guru
6.
Tempat beribadah
7.
Ruang UKS
8.
Jamban
9.
Gudang
10. Ruang sirkulasi 11. Tempat bermain/berolahraga F.
Sebuah SMP/MTs sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1.
Ruang kelas
2.
Ruang perpustakaan
3.
Ruang laboratorium IPA
4.
Ruang pimpinan
5.
Ruang guru
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 6.
Ruang tata usaha
7.
Tempat beribadah
8.
Ruang konseling
9.
Ruang UKS
10. Ruang organisasi kesiswaan 11. Jamban 12. Gudang 13. Ruang sirkulasi 14. Tempat bermain/berolahraga G.
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut: 1.
Ruang kelas
2.
Ruang perpustakaan
3.
Ruang laboratorium biologi
4.
Ruang laboratorium fisika
5.
Ruang laboratorium kimia
6.
Ruang laboratorium komputer
7.
Ruang laboratorium bahasa
8.
Ruang pimpinan
9.
Ruang guru
10. Ruang tata usaha 11. Tempat beribadah 12. Ruang konseling 13. Ruang UKS 14. Ruang organisasi kesiswaan 15. Jamban 16. Gudang 17. Ruang sirkulasi 18. Tempat bermain/berolahraga. 2.4.3 Standar Sarana Kesehatan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, sarana kesehatan berfungsi memberikan pelayanan kesehatan kesehatan kepada masyarakat, memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG masyarakat sekaligus untuk mengendalikan pertumbuhan penduduk. Dasar penyediaan sarana kesehatan adalah didasarkan jumlah penduduk yang dilayani oleh sarana tersebut. Dasar penyediaan ini juga akan mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Penempatan penyediaan fasilitas ini akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani pada area tertentu. Berikut ini kebutuhan sarana kesehatan berdasarkan SNI-03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan: Tabel 2.3 Standar Sarana Kesehatan
N o
Jenis sarana
1
Posyandu
2
Balai Pengobat an Warga
3
BKIA / Klinik Bersalin
4
Puskesma s Pembantu dan Balai Pengobat an Lingkung an
Jumlah penduduk pendukung(ji wa)
1.250
2.500
30.000
30.000
Kebutuhan per satuan sarana Lua Luas s Laha lant n ai Min min (𝐦𝟐 ) (𝐦𝟐 )
36
150
1500
150
0,048
0,12
0,1
0,06
Kriteria Standa rt (𝐦𝟐 jiw a)
Radius pencapaian( 𝐦𝟐 )
500
1000
Lokasi dan penyelesai an Di tengah kelompok tetangga tidak menyebera ng jalan raya. Di tengah kelompok tetangga tidak menyebera ng jalan raya.
4000
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
1500
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
Keteranga n
Dapat bergabung dengan balai warga atau sarana hunian/rum ah Dapat bergabung dalam lokasi balai warga Dapat bergbung dalam lokasi kantor kelurahan
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Jumlah penduduk pendukung(ji wa)
Kebutuhan per satuan sarana Lua Luas s Laha lant n ai Min min (𝐦𝟐 ) (𝐦𝟐 )
Kriteria Standa rt (𝐦𝟐 jiw a)
N o
Jenis sarana
5
Puskesma s dan Balai Pengobat an
6
Tempat Praktek Dokter
5.000
18
-
1.500
7
Apotik / Rumah Obat
30.000
120
0,025
1.500
120.000
420
Radius pencapaian( 𝐦𝟐 )
Lokasi dan penyelesai an
3.000
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
Dapat bergabung dalam lokasi kantor kecamatan
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
Dapat bersatu dengan rumah tinggal/tem pat usaha/apoti k
0,08
Keteranga n
Sumber :SNI-03-1733-2004
Sarana kesehatan memiliki standar dari fasilitas pelayanan. Berdasarankan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit menjelaskan ada beberapa fasilitas pelayanan yang wajib dimiliki oleh sarana kesehatan untuk menjadi sarana yang memadai. Berikut adalah beberapa fasilitas pelayanan sarana kesehatan yang disebutkan dalam Undang Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Selainstandar
berdasarkan
SNI-03-1733-2004,
terdapat
standar
pengenai
infrastruktur penunjang sarana kesehatan. Infrastruktur penunjang sarana kesehatan ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017. Peralatan kesehatan dan peralatan penunjang tersebut yaitu: A.
Peralatan kesehatan dan peralatan penunjang Rumah Sakit: 1. Peralatan Kesehatan Pelayanan Medik untuk: a. Instalasi Gawat Darurat (IGD) b. Kamar Operasi (OK) c. Pediatric Intensive Care Unit (PICU) d. Neonatal Intensive Care Unit (NICU)
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG e. High Care Unit (HCU) f. Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) g. Intensive Care Unit (ICU) h. Peralatan Rawat Jalan i. Peralatan Rawat Inap j. Peralatan Hemodialisa k. Unit Tranfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) l. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) 2. Peralatan Penunjang Medik untuk: a. Peralatan Radiologi b. Peralatan Laboratorium c. Peralatan Instalasi Gizi. 3. Peralatan Penunjang Non Medik untuk: a. Central Sterile Service Department (CSSD) b. Laundry c. Alat Kalibrasi d. Peralatan Instalasi Perawatan Sarana Rumah Sakit (IPSRS) B.
Program ruang minimal pada Puskesmas dan Puskesmas Pembantu berdasarkan
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, sebagai berikut berikut: 1.
Puskesmas Non Rawat Inap: a. Ruang administrasi kantor b. Ruang kepala puskesmas c. Ruang rapat d. Ruang pendaftaran dan rekam medik e. Ruang tunggu f. Ruang pemeriksaan umum g. Ruang tindakan h. Ruang imunisasi i. Ruang kesehatan gigi dan mulut j. Ruang ASI k. Ruang promosi kesehatan
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG l. Ruang farmasi m. Ruang persalinan n. Ruang pasca persalinan o. Ruang laboratorium p. Ruang sterilisasi q. Ruang penyelenggaraan makanan r. Kamar mandi/WC pasien s. Kamar mandi/WC untuk persalinan t. Kamar mandi/WC untuk petugas u. Gudang umum v. Rumah dinas tenaga kesehatan w. Parkir kendaraan roda 2 dan 4, garasi untuk ambulans dan puskesmas keliling.
2.
Puskesmas rawat inap: a. Ruang administrasi kantor b. Ruang kepala puskesmas c. Ruang rapat d. Ruang pendaftaran dan rekam medik e. Ruang tunggu f. Ruang pemeriksaan umum g. Ruang tindakan h. Ruang imunisasi i. Ruang kesehatan gigi dan mulut j. Ruang ASI k. Ruang promosi kesehatan
3.
Ruang farmasi a. Ruang persalinan b. Ruang pasca persalinan c. Ruang laboratorium d. Ruang sterilisasi e. Ruang penyelenggaraan makanan f. Kamar mandi/WC pasien g. Kamar mandi/WC untuk persalinan
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG h. Kamar mandi/WC untuk petugas i. Gudang umum j. Rumah dinas tenaga kesehatan k. Parkir kendaraan roda 2 dan 4, garasi untuk ambulans dan puskesmas keliling. l. Ruang rawat inap m. Ruang cuci linen n. Ruang jaga petugas
2.4.4 Standar Sarana Peribadatan Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, sarana peribadatan berfungsi untuk mengisi kebutuhan rohani yang perlu disediakan di lingkungan perumahan yang direncanakan selain sesuai peraturan yang ditetapkan, juga sesuai dengan keputusan masyarakat yang bersangkutan. Berbagai macam agama dan kepercayaan dianut oleh masyarakat, maka dari itu kepastian tentang jenis dan jumlah fasilitas peribadatan yang akan dibangun dapat dipastikan setelah lingkungan perumahan dihuni selama beberapa waktu. Penempatan penyediaan sarana peribadatan akan mempertimbangkan jangkauan radius area layanan terkait dengan kebutuhan dasar sarana yang harus dipenuhi untuk melayani area tertentu. Berikut ini kebutuhan sarana peribadatan berdasarkan SNI-03-17332004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan: Tabel 2.4 Standar Sarana Peribadatan
No
Jenis sarana
Kebutuhan per satuan sarana
Jumlah penduduk pendukung (jiwa)
Luas lantai min (𝐦𝟐 )
1
Mushollaatau Langgar
2
Masjid Warga
250
2.500
45
300
Luas Lahan Min (𝐦𝟐 )
100 bila bangunan tersendiri
600
Kriteria Standart (𝐦𝟐 jiwa) Radius pencapaian (𝐦𝟐 )
0,36
0,24
100
1000
Lokasi dan penyelesaian Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari bangunan sarana lain Di tengah kelompok tetangga tidak menyeberang jalan raya.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
No
Jenis sarana
Kebutuhan per satuan sarana
Jumlah penduduk pendukung (jiwa)
Luas Lahan Min (𝐦𝟐 )
Luas lantai min (𝐦𝟐 )
3
4
Masjid Lingkungan (Kelurahan
Masjid Kecamatan
30.000
120.000
Tergantung sistem 5 kekerabatan / hirarki lembaga Sumber: SNI-03-1733-2004 Sarana ibadah agama lain
1800
3.600
Kriteria Standart (𝐦𝟐 jiwa) Radius pencapaian (𝐦𝟐 )
0,12
-
Lokasi dan penyelesaian Dapat bergabung dalam lokasi balai warga Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
3.600
5.400
0,03
-
Berdekatan dengan pusat lingkungan / kelurahan. Sebagian sarana berlantai 2, KDB 40%
Tergantung kebiasaan setempat
-
-
-
-
Berikut adalah fasilitas pelayanan yang ada di sarana peribadatan yaitu Masjid dan Gereja: A. Masjid (Sinaga, 2015)
B.
1.
perpustakaan
2.
aula
3.
sekolah / madrasah
4.
koperasi / fungsi ekonomi
5.
taman
6.
Ruang ibadah
7.
Tempat wudhu
Gereja (Imanuelo, 2010) 1.
area altar
2.
area paduan suara
3.
ruang duduk jemaat
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 4.
ruang doa
5.
ruang ganti
6.
lavatory
2.4.5 Standar Sarana Perdagangan dan Jasa Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, sarana perdagangan dan jasa ini tidak selalu berdiri sendiri dan terpisah dengan bangunan sarana yang lain. Dasar penyediaan selain berdasarkan jumlah penduduk yang akan dilayaninya, juga mempertimbangkan pendekatan desain keruangan unit-unit atau kelompok lingkungan yang ada. Tentunya hal ini dapat terkait dengan bentukan grup bangunan/blok yang nantinya terbentuk sesuai konteks lingkungannya. Kebutuhan ruang dan lahan untuk sarana ini akan berkaitan juga dengan daya dukung lingkungan dan jalan yang ada di sekitar bangunan sarana tersebut. Berikut ini kebutuhan sarana perdagangan berdasarkan SNI-03-1733-2004 tentang Tata cara perencanaan lingkungan: Tabel 2.5 Standar Sarana Perdagangan dan Jasa
No
1
Jenis sarana
Toko / Warung
Jumlah penduduk pendukung (jiwa)
Kebutuhan per satuan sarana Luas Luas Lahan lantai Min min (𝐦𝟐 ) (𝐦𝟐 )
250
50 (termasuk gudang)
100 (belum berdiri sendiri)
Kriteria Standart (𝐦𝟐 jiwa)
0,4
300
2.000
2
Pertokoan
6.000
1.200
3.000
0,5
3
Pusat Pertokoan + Pasar Lingkungan
30.000
13.500
10.000
0,33
4
Pusat Perbelanjaan dan Niaga (toko + pasar + bank + kantor
120.000
36.000
36.000
Radius pencapaian(𝐦𝟐 )
0,3
Lokasi dan penyelesaian Di tengah kelompok tetangga. Dapat merupakan bagian dari sarana lain Di pusat kegiatan sub lingkungan. KDB 40% Dapat berbentuk Provision & Drink Dapat dijangkau dengan kendaraan umum Terletak di jalan utama. Termasuk sarana parkir sesuai
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
No
Jenis sarana
Jumlah penduduk pendukung (jiwa)
Kebutuhan per satuan sarana Luas Luas Lahan lantai Min min (𝐦𝟐 ) (𝐦𝟐 )
Kriteria Standart (𝐦𝟐 jiwa)
Radius pencapaian(𝐦𝟐 )
Lokasi dan penyelesaian ketentuan setempat
Sumber: SNI 03-1733-2004
Berdasarkan SNI 03-1733-2004, kebutuhan ruang dan lahan untuk sarana ini akan berkaitan juga dengan daya dukung lingkungan dan jalan yang ada di sekitar bangunan sarana tersebut. Besaran kebutuhan ruang dan lahan menurut penggolongan jenis sarana perdagangan dan niaga adalah: a. Warung / toko Luas lantai yang dibutuhkan ± 50 m2 termasuk gudang kecil. Apabila
merupakan bangunan tersendiri (tidak bersatu dengan rumah tinggal), luas tanah yang dibutuhkan adalah 100 m2. b. Pertokoan (skala pelayanan untuk 6.000 penduduk) Luas lantai yang dibutuhkan 1.200
m2. Sedangkan luas tanah yang dibutuhkan 3.000 m2. Bangunan pertokoan ini harus dilengkapi dengan: 1) tempat parkir kendaraan umum yang dapat dipakai bersama kegiatan lain pada pusat lingkungan 2) sarana-sarana lain yang erat kaitannya dengan kegiatan warga; 3) pos keamanan. c. Pusat pertokoan dan atau pasar lingkungan (skala pelayanan unit kelurahan ≈ 30.000
penduduk). Luas tanah yang dibutuhkan: 10.000 m2. Bangunan pusat pertokoan / pasar lingkungan ini harus dilengkapi dengan: 1) tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; 2) terminal kecil atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan; 3) pos keamanan; 4) sistem pemadam kebakaran; 5) musholla/tempat ibadah. d.
Pusat perbelanjaan dan niaga (skala pelayanan unit kelurahan ≈ 120.000 penduduk) Luas tanah yang dibutuhkan adalah 36.000 m2. Bangunan pusat perbelanjaan harus dilengkapi:
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 1) tempat parkir umum, sudah termasuk kebutuhan luas tanah; 2) terminal atau pangkalan untuk pemberhentian kendaraan; 3) pos keamanan; 4) sistem pemadam kebakaran; 5) musholla/tempat ibadah. 2.4.6 Standar Sarana Kebudayaan dan Rekreasi Menurut SNI 03-1733-004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, sarana kebudayaan dan rekreasi merupakan sarana yang menunjang berbagai aktivitas kebudayaan ataupun rekreasi. Contoh dari sarana kebudayaan adalah Gedung kesenian atauapun Gedung balai kota. Contoh yang lain dari sarana rekreasi adalah bangunan bioskop. Fungsi dan pengelolaan gedung gedung tersebut tergantung dari kepentingan pada waktu penggunaan. Jenis dan macam dari sarana kebudayaan dan rekreasi dapat dilihati dari dua faktor yaitu faktor tata kehidupan masyarakat sekitar dan struktur sosial masyarakat. Sedangkan standar sarana kebudayaan dan rekreasi dapat dilihati dari lingkup pelayanannya. Berikut adalah standar sarana kebudayaan dan rekreasi berdasarkan SNI 03-1733-004. 1. Gedung balai warga atau balai pertemuan memiliki lingkup pelayanan sebesar 2.500 penduduk untuk skala pelayanan unit RW 2. Gedung balai serbaguna memiliki lingkup pelayaanan sebesar 30.000 penduduk untuk skala pelayanan unit kelurahan 3. Gedung pertemuan atau serbaguna memiliki lingkup pelayanan sebesar 120.000 penduduk untuk skala pelayanan unit kecamatan 4. Gedung bioskop memiliki lingkup pelayanan sebesar 120.000 penduduk untuk skala pelayanan unit kecamatan. Tabel 2.6 Kebutuhan Sarana dan Kebudayaan dan rekreasi
No.
Jenis Sarana
1
Gedung Balai Warga / Balai Pertemuan
Jumlah Penduduk Penduduk (Jiwa) 2,500
Kebutuhan Lahan per Sarana Luas Luas Lantai Lahan Minimal Minimal (𝒎𝟐 ) (𝒎𝟐 ) 150 300
Kriteria Standard (𝒎𝟐 / 𝒋𝒊𝒘𝒂) 0,12
Radius Pencapaian
Lokasi dan Penyelesaiaan
100 𝑚2
Di tengah kelompok tetangga dam dapat merupakan bagian dari bangunan sarana lain
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Jumlah Penduduk Penduduk (Jiwa)
Kebutuhan Lahan per Sarana Luas Luas Lantai Lahan Minimal Minimal (𝒎𝟐 ) (𝒎𝟐 ) 250 500
No.
Jenis Sarana
2
Gedung Balai Serbaguna / Balai Karang Taruna
30.000
3
Gedung Serbaguna
120.000
1.500
4
Gedung Bioskop
120.000
1.000
Kriteria Standard (𝒎𝟐 / 𝒋𝒊𝒘𝒂)
Radius Pencapaian
Lokasi dan Penyelesaiaan
0,017
100 𝑚2
Di pusat lingkungan
3.000
0,025
100 𝑚2
Dapat dijangkau dengan kendaraan umum
2.000
0.017
100 𝑚2
Terletak di jalan utama dan merupakan bagian dari pusat perbelanjaan
Sumber: SNI 03-1733-2004
2.4.7 Standar Sarana Ruang Terbuka, Taman, dan Lapangan Olahraga Menurut SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan, sarana ruang terbuka merupakan gabungan dari beberapa komponen. Komponen komponen tersebut adalah lansekpa, hardscape, taman atau ruang rekreasi. Fungsi dari ruang terbuka hijau juga untuk menjadi tempat bersosialiasi. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 pasal 69 menjelaskan bahwa setiap fasilitas umum wajib untuk menyediakan ruang terbuka hijau. Besar lahan dari ruang terbuka hijau adalah minimal sebesar 20%. Berikut adalah standar dari sarana ruang terbuka, taman dan lapangan olahraga menurut SNI 03-1733-2004. 1. Untuk ruang lingkup RT yang berpenduduk 250 jiwa diperlukan minimal 1 taman untuk memberikan kesegaran udara, cahaya matahari, dan sebagai tempat bermain anak anak. 2. Untuk ruang lingkup RW yang berpenduduk 2.500 jiwa diperlukan minimal satu di setiap kelompok 250 penduduk untuk tempat bermain anak anak dan lapangan olah raga. 3. Untuk ruang lingkup kelurahan yang berpenduduk 30.000 jiwa diperlukan lapangan olahraga dan taman untuk mewadahi kebutuhan dan aktivitas warga. 4. Untuk ruang lingkup kecamatan yang berpenduduk 120.000 jiwa diperlukan minimal 1 lapangan olahraga.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 5. Untuk ruang lingkup kecamatan yang berpenduduk 120.000 jiwa diperlukan minimal 1 ruang terbuka hijau yang diperuntukan sebagai kuburan atau permakaman umum. 6. Jalur hijau merupakan salah satu cadangan untuk memfilter kawasan dari polusi sekitar. 7. Jalur hijau digunakan untuk jalur pengaman lintasan kereta api dan jalur pengaman bagi penempatan utilitas kota. 8. Untuk kasus tertentu diperlukannya pemanfaatan bantaran sungai sebagai ruang terbuka hijau ataupun ruang interaksi sosial serta tempat olahraga. Tabel 2.7 Kebutuhan Sarana Ruang Terbuka, Taman dan Olahraga No
Jenis Sarana
Jumlah Penduuduk Pendukung (Jiwa)
Kebutuhan Luas Lahan Minimal (𝒎𝟐 )
Standard (𝒎𝟐 / 𝒋𝒊𝒘𝒂)
Radius Pencapaian (m)
1
Taman / Tempat Bermain
250
250
1
100
2
Taman / Tempat Bermain
250
1.250
0,5
1.000
3
Taman dan Lapangan Olahraga
30.000
9.000
0,3
4
Taman dan Lapangan Olahraga
120.000
24.000
0,2
5
Jalur Hijau
15 m
Kriteria Lokasi dan Penyelesaian Di tengah kelompok tetangga Di pusat kegiatan lingkungan Sedapat mungkin berkelompok dengan sarana pendidikan Terletak di jalan utama dan sedapat mungkin berkelompok dengan sarana pendidikan Terletak menyebar
Sumber: SNI 03-1733-2004
Sarana ruang terbuka hijau, taman, dan olahraga mempunyai standar untuk fasilitas pelayanannya. Berdasarkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, sarana ruang terbuka hijau, taman, dan olahraga mempunyai beberapa fasilitas pelayanan yang wajib dimiliki oleh sarana tersebut agar menjadi sarana yang memadai. Berikut adalah beberapa fasilitas pelayanan yang wajib dimiliki oleh sarana ruang terbuka hijau, taman, dan olahraga. 1.
Tiang bendera
2.
Peralatan atletik
3.
Peralatan senam
4.
Peralatan bola basket
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 5.
Peralatan keterampilan
6.
Peralatan bola voli
7.
Peralatan senam
8.
Tape recorder
9.
Pengeras suara
2.4.8 Sarana Pemakaman Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemakaman diartikan sebagai proses penguburan atau tempat mengubur. Kawasan yang berpenduduk 120.000 jiwa, harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) unit lahan terbuka yang berfungsi untuk kuburan/pemakaman umum. Besarnya lahan kuburan/pemakaman umum tergantung dari sistem penyempurnaanyang dianut sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Acuan perhitunganluasan berdasarkan angka kematian setempat dan/atau sistem penyempurnaan. Tabel 2.8 Kebutuhan Sarana dan Kebudayaan dan rekreasi No
Jenis Sarana
Jumlah Penduuduk Pendukung (Jiwa)
1
Kuburan / Pemakaman Umum
120.000
Kebutuhan Luas Lahan Minimal (𝒎𝟐 )
Standard (𝒎𝟐 / 𝒋𝒊𝒘𝒂)
Radius Pencapaian (m)
Kriteria Lokasi dan Penyelesaian
Mempertimbangkan radius dan area yang ingin dilayani
Sumber: SNI 03-1733-2004
2.4.9 Sarana Perindustrian dan Pergudangan Letak sarana industri dan pergudangan harus jauh dari permukiman agar tidak mengganggu masyarakat. Limbah yang dihasilkan dari industri maupun pergudangan harus diolah terlebih dahulu sebelum di alirkan ke sungai ataupun diresapkan ketanah.Hal ini dimaksudkan agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat disekitarnya Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 90/MDAG/PER/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gedung, gudang terdiri gudang tertutup dan gudang terbuka. Gudang tertutup digolongkan menjadi empat dengan kriteria masingmasing, yaitu : 1.
2.
Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria: a.
Luas antara 100 m2 sampai dengan 1000 m2
b.
Kapasitas penyimpanan antara 360 m3 sampai dengan 3600 m3
Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria: a.
Luas di atas 1000 m2 sampai dengan 2500 m2
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG b. 3.
4.
Kapasitas penyimpanan antara 3600 m3 sampai dengan 9000 m3
Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria: a.
Luas di atas 2500 m2
b.
Kapasitas penyimpanan di atas 9000 m3
Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria: a.
Gudang berbentuk silo atau tangki
b.
Kapasitas penyimpanan paling sedikit 762 m3 atau 500 ton
Sedangkan gudang terbuka memiliki kriteria luas paling sedikit 1000 m2 Terdapat infrastruktur penunjang sarana perindustrian berdasarkan Peraturan Mentri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri. Infrastruktur penunjang sarana perindustrian yaitu: 1.
Instalasi pengolahan air baku
2.
Instalasi pengolahan air limbah
3.
Instalasi penerangan jalan
4.
Pemadam kebakaran
5.
Tempat pembuangan sampah
6.
Kantor pengelola
7.
Sarana ibadah
8.
Sarana olahraga
9.
Kesehatan
2.5
Intensitas Bangunan Intensitas bangunan adalah tingkat pemanfaatan ruang yang dapat diukur dari
Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, dan Koefisien Dasar Hijau (Wisur, 2016). Penetapan dari Koefisien Dasar Bangunan, Koefisien Lantai Bangunan, dan Koefisien Dasar hijau diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Peraturan tersebut membahas intensitas bangunan dalam bahasan bangunan umum, baik bangunan perumahan ataupun sarana. Tabel 2.9 Ketentuan Intensitas Bangunan Pasal Pasal 66 (4)
Jenis Sarana Perdagangan dan Jasa
Kriteria Bangunan 1. Perdagangan di kawasan pusat kota 2. Jasa komersial di kawasan pusat kota
KDB (%) 90-100 90-100
KLB 1,0-3,0 0,9-3,0
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG Pasal
Jenis Sarana
Kriteria Bangunan
3. Perdagangan dan jasa di sepajang jalan utama, tetapi tidak termasuk dalam pusat kota 4. Perdagangan dan jasa yang terdapat pada pusat lingkungan dan yang tersebar Fasilitas umum lainnya, 2. Bangunan untuk kegiatan fasilitas yakni: umum di pusat kota 1. Sarana pemerintahan dan pelayananan umum Pasal 69 (2) 2. Sarana pendidikan 3. Sarana peribadatan 3. Bangunan untuk kegiatan fasilitas 4. Saranan kesehatan umum di luar pusat kota 5. Sarana kebudayaan dan rekreasi 6. Sarana keamanan Sumber: Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2010 - 2030
KDB (%)
KLB
90-100
0,9-3,0
70-80
0,7-1,6
50-60
0,5-1,8
50-60
0,5-1,8
2.5.1 Koefisien Dasar Bangunan Berdasarkan Pd-T-5-C Badan Litbang PU menjelaskan bahwa koefisien dasar bangunan adalah perbandingan luas dasar bangunan dan luas persil tanah. Fungsi ditentukan koefisen dasar bangunan adalah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan yang terdapat di wilayah tersebut. Berikut adalah rumus untuk perhitungan koefisen dasar bangunan. Presentase KDB=
Luas Dasar Bangunan x 100 Luas Lahan
………..(2-3)
Ketentuan umum koefisein dasar bangunan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencata Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. Pada peraturan tersebut disebutkan ketentuan umum KDB untuk sarana perdagangan dan jasa, industri, perkantoran, dan fasilitas umum. Klasifikasi KDB untuk sarana sebagai berikut. 1.
KDB untuk kegiatan perdangan dan jasa pada kawasan pusat kota adalah 90-100%
2.
KDB untuk kegiatan jasa komersial pada kawasan kota adalah 90 -100%
3.
KDB untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang terletak pada sepanjang jalan utama kota tetapi tidak termasuk dalam pusat kota adalah 90 – 100%
4.
KDB untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang terletak pada pusat lingkungan yang tersebar adalah 70 -80%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 5.
KDB untuk industri yang mempunyai skala pelayanan besar dan memiliki dampak yang besar adalah 40 -50-%
6.
KDB untuk industri yang mempunyai skala pelayanan sedang adalah 40 -60%
7.
KDB untuk industri rumah tangga dalam kawasan perumahan adalah 50 -70%
8.
KDB untuk kegiatan perkantoran di pusat kota adalah 40-60%
9.
KDB untuk kegiatan perkantoran di luar pusat kota adalah 40-60%.
10. KDB untuk kegiatan fasilitas umum di pusat kota adalah 50 -60% 11. KDB untuk kegiatan fasilitas umum di luar pusat kota adalah 50 -60% 2.5.2 Koefisien Lantai Bangunan Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Pasal 12 Ayat 1, yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan (KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan gedung dan luas persil/kavling/blok peruntukan. KLB dinyatakan dalam bentuk desimal.Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk menciptakan keseimbangan antara luas lahan terbangun dengan luas lahan kosong yang dapat untuk keperluan pertamanan, parkir kendaraan, dan sebagainya. Secara matematis, untuk menentukan angka KLB bangunan rumah dapat dirumuskan sebagai berikut: KLB = Jumlah Lantai x KDB …………………………………………………………………..(2-4)
Ketentuan mengenai KLD dan KLB untuk sarana permukiman di Kota Malang terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030. 1. Pasal 66 Angka 4 mengenai ketentuan umum intensitas bangunan di kawasan perdagangan dan jasa yang meliputi: a. Bangunan untuk kegiatan perdagangan pada kawasan pusat kota ditentukan KDB = 90 - 100 %, KLB = 1 - 3,0. b. Bangunan untuk kegiatan jasa komersial pada kawasan pusat kota ditentukan KDB = 90 - 100 %, KLB 0,9 - 3,0. c. Bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang terletak pada sepanjang jalan utama kota tetapi tidak termasuk dalam kawasan pusat kota ditentukan KDB = 90 - 100 %, KLB = 0,9 - 3,0. d. Bangunan untuk kegiatan perdagangan dan jasa yang terletak pada pusat lingkungan dan yang tersebar ditentukan KDB = 70 - 80 %, KLB = 0,7 - 1,6.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG 2. Pasal 67 Angka 3 mengenai ketentuan umum intensitas bangunan untuk kegiatan industri dan pergudangan yang meliputi: a. Industri yang mempunyai skala pelayanan besar dengan dampak yang besar, maka intensitas kegiatannya tinggi maka harus menyediakan ruang terbuka hijau yang luas dan ditentukan KDB = 40 - 50 %, KLB = 0,4 - 1,0. b. Industri yang memiliki skala pelayanan sedang dengan intensitas kegiatan sedang, maka harus menyediakan ruang terbuka hijau yang cukup dan ditentukan KDB = 40 - 60 %, KLB = 0,4 - 1,2. c. Industri rumah tangga yang berada pada kawasan perumahan, ditentukan KDB = 50 - 70 %, KLB = 0,5 - 1,4. 3. Pasal 69 Angka 3 mengenai ketentuan umum intensitas bangunan untuk kawasan kegiatan fasilitas umum yang meliputi: a. Bangunan untuk kegiatan fasilitas umum di pusat kota ditentukan KDB = 50 60%, KLB = 0,5 - 1,8. b. Bangunan untuk kegiatan fasilitas umum di luar pusat kota ditentukan KDB = 5060%, KLB = 0,5 - 1,8 2.5.3 Koefisien Dasar Hijau Berdasarkan
Pd-T-2005-C,
koefisien
dasar
hijau
merupakan
presentase
perbandingan minimal luas dasar penghijauan yang terdapat di tapak dengan luas tanah daerah perencanaan. Untuk menghitung perbandingan minimal luas dasar hijau dapat dihitung dengan rumus sebagai berikut: KDH=
Luas Dasar Hijau x 100 Luas Lahan
2.5.4 Koefisien Tapak Basement Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang, kebutuhan basement dan besaran dari Koefisien Tapak Basement (KTB) ditetapkan berdasarkan peraturan rencana untuk peruntukan lahan. Ketentuan teknis dan kebijakan dari koefisien tapak basement ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung menjelaskan bahwa koefisein tapak basemen merupakan angka presentase perbandingan dari luas tapak basemen dengan luas tanah yang dibangun. Peraturan tentang Koefisien tapak basemen berdasarkan rencana tata ruang dan rencana tata
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG bangunan dan lingkungan. Koefisien tapak bangunan perlu diketahui untuk mengetahui apakah bangunan tersebut mempunyai lahan resapan air yang cukup jika mempunyai basemen. Luas tapak basemen dalam suatu bangunan lebih baik unutk tidak lebih besar dari luas lantai dasar bangunan. Hal tersebut dikarenakan agar adanya sisa lahan untuk resapan air. 2.5.5 Garis Sempadan Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman yang ditetapkan dalam mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ atau rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis garis sempadan yang dicantumkan. Di bagian luar dari garis ini, pemilik tanah tidak diperkenankan untuk mendirikan bangunan. A.
Garis Sempadan Bangunan Pasal 13 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 menjelaskan bahwa Garis Sempadan
Bangunan atau GSB adalah sebuah garis yang menjadi batas jarak bebas minimum dari sisi paling luar sebuah massa bangunan terhadap batas lahan yang dikuasai. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Bangunan, Garis Sempadan Bangunan yang disingkat GSB atau Garis Sempadan Pondasi Bangunan terluar adalah merupakan jarak bebas minimum dari bidang-bidang terluar suatu massa bangunan terhadap batas tepi daerah milik jalan (DAMIJA), batas lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antar massa bangunan lainnya, rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas dan sebagainya. Sementara berdasarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, garis sempadan bangunan yang disingkat GSB adalah garis pada kavling yang ditarik sejajar garis batas jalan, tepi sungai, atau batas pagar dan merupakan batas anatar bagian kapling yang boleh dibangun dan yang tidak boleh dibangun. Ketentuan mengenai Garis Sempadan Bangunan terdapat dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 tahun 2004 ialah sebagai berikut: 1.
Garis sempadan bangunan gedung terhadap batas jalan jika tidak ditentukan lain, ditetapkan dengan ketentuan minimal: a. Bangunan di tepi jalan arteri 20 meter; b. Bangunan di tepi jalan kolektor primer 15 meter dan kolektor sekunder 7 meter;
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG c. Bangunan di tepi jalan antar lingkungan (lokal) primer 10 (sepuluh) meter dan lokal sekunder 6 meter; d. Bangunan di tepi jalan lingkungan 5-6 meter; e. Bangunan di tepi jalan gang 4 meter; dan f. Bangunan di tepi jalan tanpa perkerasan 4 meter 2.
Jarak antar bangunan gedung ditetapkan dengan ketentuan minimal: a. Bangunan gedung rendah (maksimal 4 lantai) ditetapkan sekurang-kurangnya 7 meter; b. Bangunan gedung sedang (antara 5-8 lantai) ditetapkan sekurang-kurangnya antara 9 meter - 11 meter; dan c. Bangunan gedung tinggi (lebih dari 8 lantai) menggunakan rumus : (ketinggian bangunan/2) 1 meter
3.
Jarak antar bangunan dalam suatu kapling diatur, sebagai berikut : a. Kedua-duanya memiliki bidang bukaan yang saling berhadapan, maka jarak antara dinding atau bidang tersebut minimal 2 kali jarak bebas yang ditetapkan; b. Salah satu dinding yang berhadapan merupakan dinding tembok tertutup dan yang lain merupakan bidang terbuka dan/atau berlubang, maka jarak antara dinding tersebut minimal 1 kali jarak bebas yang ditetapkan; c. Kedua-duanya memiliki bidang tertutup yang saling berhadapan, maka jarak dinding terluar minimal ½ kali jarak bebas yang ditetapkan.
4.
Jarak antara batas-batas jalan dengan pagar ditetapkan dengan ketentuan minimal : a. Bangunan di tepi jalan arteri primer 9 meter dan arteri sekunder 8 meter; b. Bangunan di tepi jalan kolektor primer 8 meter dan kolektor sekunder 6 meter; c. Bangunan di tepi jalan antar lingkungan (lokal) primer 6 meter dan lokal sekunder 5 meter; d. Bangunan di tepi jalan lingkungan 5 meter; e. Bangunan di tepi jalan gang 3 meter; f. Bangunan di tepi jalan tanpa perkerasan 2 meter dan 3 meter.
B.
Garis Sempadan Sungai Sempadan sungai memiliki fungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai
dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011. Sempadan sungai dapat
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG dibedakan pada sungai bertanggul, sungai tidak bertanggul, dan sungai yang terpengaruh oleh pasang surut dan tsunami, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 tahun 2011. Kriteria dan batas sempadan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 2.9 Kriteria dan Batas Sempadan Sungai Lebar Sempadan Sungai (LS) Sungai bertanggul
Sungai tidak bertanggul
Sungai terpengaruh pasang surut dan tsunami
Kawasan Perkotaan Kriteria
Kawasan Perkotaan
LS
Kriteria
LS
Dari kaki tanggul luar
5m
Dari kaki tanggul luar
3m
Sungai besar, DAS > 300 km2
100 m
Lebar sungai (L) > 15 m
50 m
Tinggi tebing (H) > 20 m
30 m
Sungai sedang, 50 2
2 m
0
0 Dalam kelurahan
101 siswa
Pribadi 08.0012.00 pribadi
Dalam kelurahan 2 m
0
08.0012.00
Dalam dan luar kelurahan
20 siswa
Dalam lingkup perumahan polinema
253 anak
07.3011.30 07.0014.00
Pribadi Pemerint ah
Fasilitas Penunjang
Perpustakaan, ruagn kelas, toilet, wifi
R W
Nama Sarana
07
TPA Pasir Putih
251
12
13
07
PAUD Nada
60
70
85%
0,85
161
83%
0,83
08
TK Bhima Putra
134
14
15
08
PAUD Mentari
104
16
09
SDN 04 Lowokw aru
17
09
STP-IPI Malang
18
12
19
12
KDB
KL B
JmlL antai
> 2
0
0
0
3,5
2 m
0
0
0
3,5
< 2
0
0
0
4 1
1
1 355
29%
0,29
2501
41%
0,41
1015
1
Garis Sempadan
Kiri
No
Ting gi Bang unan
Kanan
-
Luas Hijau (m2)
Belakang
Luas Laha n (m2)
Depan
Luas Bang unan (m2)
3
1 87%
500
572
SDN 05 Lowokw aru
586
1420
TK AlKautsar
100
131
1,74 2
41%
76%
Daya Tampu ng
Waktu Operasi onal
Status Kepemil ikan
Dalam kelurahan
100 anak
15.0016.30
Swasta
Dalam dan luar kelurahan
35 siswa
08.0010.30
Swasta
Dalam kelurahan
65 siswa
07.3012.00
Pribadi
Dalam kelurahan
50 siswa
07.3010.00
pribadi
Dalam dan luar kelurahan
300 sswa
06.0015.00
Pemerint ah
Dalam dan luar Kelurahan
250 siswa
06.0017.00
Swasta
Skala Pelayanan
0,4 1
1
5m
> 2 m
-
-
-
Dalam dan luar kelurahan
700 siswa
07.0014.00
pemerint ah
0,7 6
1
3,5 m
> 2 m
-
-
-
dalam kelurahan
45
15.3016.00
pemerint ah
Fasilitas Penunjang
13
TK Alghoniy a
21
22
75
KL B
6%
0,0 6
1342
JmlL antai
1
4m
Garis Sempadan
Kiri
20
KDB
Ting gi Bang unan
Kanan
Nama Sarana
Luas Hijau (m2)
Belakang
R W
Luas Laha n (m2)
Depan
No
Luas Bang unan (m2)
Skala Pelayanan
Dalam kelurahan
Daya Tampu ng
Waktu Operasi onal
159 siswa
08.0012.30
Status Kepemil ikan
Swasta
13
SDI Moham mad Hatta
335
1343
25%
0,5
2
7,5 m
Dalam dan luar kelurahan
485 siswa
06.0014.00
swasta
13
SDSMPSMALB Putra Jaya
100
325
31%
0,31
1
5m
Dalam dan luar kelurahan
150 siswa
07.3012.00
swasta
JUMLA H
11.24 1
23.67 1
Sumber: Survei Primer, 2019
Fasilitas Penunjang
Peta 4.5. Persebaran Sarana Pendidikan
Sumber: Survei Primer (2019)
Gambar 4.12. Photomapping Persebaran Sarana Pendidikan Sumber: Survei Primer (2019)
4.2.3. Sarana Kesehatan Sarana kesehatan merupakan sarana yang berfungsi sebagai tempat pengobatan atau hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Sarana kesehatan di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terdapat 17 sarana. Pembagian sarana kesehatan dibagi menjadi tiga yaitu posyandu, apotek, dan praktik dokter. Penjelasan lebih jelas adalah sebagai berikut. Tabel 4.9 Jumlah Sarana Kesehatan di Kelurahan Lowokwaru No 1. 2 3. 4. 5.
Jenis Sarana Kesehatan Apotek Posyandu Klinik Praktik dokter Bidan Jumlah Sumber: Survei Primer, 2019
Luas Lahan (m2) 1188 515 3010 3401 64 8178
Jumlah 6 5 4 3 1 19
Berdasarkan Tabel 4.13 , dapat diketahui bahwa sarana kesehatan di Kelurahan Lowokwaru menyediakan berbagai layanan kesehatan. Terdapat Posyandu, Apotek, praktik bidan, dan praktik dokter yang melayani masyarakat Kelurahan Lowokwaru. Jumlah keseluruhan sarana kesehatan di Kelurahan Lowokwaru adalah 19 unit. A.
Posyandu Posyandu merupakan salah satu sarana kesehatan yang terdapat di Kelurahan
Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Jumlah posyandu adalah lima unit posyandu. Lima unit posyandu tersebut adalah posyandu di RW 15, posyandu di RW 14, posyandu lansia di RW 12, posyandu lansia di RW 5 dan Posyandu Setaman Asri di RW 15. Tabel 4.10 Persebaran Posyandu di Kelurahan Lowokwaru Luas Lahan (m2)
No
RW
Nama Sarana
1
15
Posyandu Setaman Asri
2
05
Posyandu Lansia RW 05
131
3
12
Posyandu Lansia RW 12
95
4
15
Posyandu Melati
64
5
14
Posyandu
363
225
Fasilitas Penunjang Ruang timbang badan, ruang tunggu, ruang menyusui Ruang cek kesehatan, ruang tunggu, parkir Ruang cek kesehatan, ruang tunggu, parkir Ruang timbang badan, ruang tunggu, ruang menyusui Ruang cek kesehatan, ruang tunggu, parkir
No
RW
Jumlah Sumber: Survei Primer, 2019
Nama Sarana
Luas Lahan (m2)
Fasilitas Penunjang
878
Gambar 4.13 Posyandu RW 08 Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.7 adalah salah satu contoh dari Posyandu Mentari yang terletak di RW 08 Jalan Selorejo Nomor 32B Malang. Kegiatan posyandu dilakukan setiap hari Kamis dengan jadwal pengecekan berat badan balita maupun anak usia 5-7 tahun. Posyandu menunjang kesehatan warga umumnya untuk anak usia balita yang membutukan informasi untuk tumbuh kembangnya. Selain itu, fasilitas yang tersedia juga menyokong kegiatan tersebut setiap minggunya. B.
Apotek Apotek merupakan salah satu jenis sarana kesehatan. Apotek juga disebut sebagai
rumah obat yang menyediakan beberapa jenis obat untuk masyarakat sekitar. Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terdapat lima apotek. Lima apotek tersebut adalah Apotek Sarangan Medika, Viva Apotek, Apotek Pelita Jaya, Kimia Farma, dan Apotek MAL 24.
Tabel 4.11 Persebaran Apotek di Kelurahan Lowokwaru No
RW
1
01
2
01
3
08
4
11
5
11
6
02
Luas Lahan (m2)
Fasilitas Penunjang
Apotek Viva
190
Parkir, Ruang Tunggu
Apotek Sarangan Medika
214
Parkir, Ruang Tunggu
269
Parkir, Ruang Tunggu,
Nama Sarana
Apotek Kimia Farma
KM
Apotek Pelita Jaya
232
Apotek MAL 24
53
Apotek Pelita Sari
230
Jumlah
6
Parkir, Ruang Tunggu Parkir, Ruang Tunggu
Parkir, Ruang Tunggu
1188
Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.14 Apotek Viva Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.14, menunjukan Apotek Viva yang berada di Jalan Kaliurang dengan luas lahan 65,5 m2. Apotek Viva menjual berbagai macam obat dan minuman herbal alami. Apotek K24 memiliki jangka waktu pelayanan lebih dari 10 jam dengan dibantu 5 orang karyawan. C.
Praktik Dokter Praktik dokter merupakan jenis sarana yang merupakan tempat berobat. Praktik
dokter di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, umumnya berada di suatau rumah ataupun klinik. Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota
Malang terdapat delapan sarana praktik dokter. Delapan sarana tersebut adalah Laboratorium Parahita, Flonura Skin Center, Klinik Bimbingan Bhaki Luhur, Klinik Bimbingan Balai Psikodiagnostik dan terapi, Praktek Dokter Bersama, Praktek Dokter Pande, Klinik Akupuntur Dr. Hery Kurniawan. Tabel 4.12 Persebaran Praktek Dokter di Kelurahan Lowokwaru Nama Sarana
Luas Lahan (m2)
Laboratorium Parahita
95
Flonura Skin Center
451
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
Klinik Bimbingan Balai Psikodiagnostic
323
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
12
Klinik Bimbingan Bhakti Luhur
2565
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
5
02
Praktek Dokter Bersama
206
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
6
13
Klinik Asuransi Sampah
535
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
7
01
80
Parkir, Ruang Tunggu, KM, Tempat Praktek
No
RW
1
01
2
02
3
09
4
Klinik Akupuntur Dr.Herry Jumlah 7 Sumber: Survei Primer, 2019
Fasilitas Penunjang
4255
Tabel 4.12 menunjukkan bahwa terdapat delapan praktik dokter di Kelurahan Lowokwaru dengan spesialiasi berbeda-beda. Hal ini dapat menunjang kebutuhan akan kesehatan masyarakat dengan hadirnya Praktik Dokter.
Gambar 4.15 Klinik Akupuntur Dokter Herry Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.15 menunjukkan praktik dokter Herry akupuntur yang terdapat di RW 01 Praktik akupuntur milik dokter Herry beroperasional pada pukul 17.00-20.00. Praktik dokter Herry dapat melayani pasien dari dalam maupun luar kelurahan dengan daya tampung sebanyak 25 orang tiap harinya. Dokter Harry melayani akupuntur untuk segala macam penyakit dilengkapi oleh ruang tunggu, ruang praktek, dan tempat administrasi pasien. D.
Praktik Bidan Praktik bidan merupakan jenis sarana yang merupakan tempat berobat dan juga untuk
jasa persalinan seorang ibu. Praktik bidan di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, umumnya berada di suatu rumah. Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terdapat satu sarana praktik bidan.
Gambar 4.16 Rumah bidan Ny.Hj.Indriati Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.16 menunjukkan praktik bidan Ny.Hj.Indriati yang terdapat di RW 10 Kelurahan Lowokwaru.Praktik bidan Ny.Hj.Indriati beroperasional pada pukul 09.00-22.00. Dan dapat melayani sewatu-waktu apabila ada pasien yang akan melakukan persalinan. Praktik bidan Ny.Hj.Indriati dapat melayani pasien dari dalam maupun luar kelurahan dengan daya tampung sebanyak 25 orang tiap harinya.
Tabel 4.13 Sarana Kesehatan KD B
KL B
Garis Sempadan Jumla h lantai
Tinggi Banguna n
Daya Tampun g
Waktu Operasion al
1
3m
35 orang
06.0024.00
1
3m
60 orang
07.0020.00
20 orang
08.0024.00
14 orang
09.0021.00
40 orang
09.0017.00
45 orang
08.3016.00
Dalam kelurahan
12 orang
08.0014.00
4,5 m
Dalam kelurahan
48 orang
16.0023.00
Pribadi
3m
Dalam kelurahan
22 orang
09.0021.30
Pemerintah
R W
1
1 4
Posyandu
50
53
2
1 5
Posyandu Setaman Asri
136
232
66%
3
0 1
Apotek Viva
127
190
67%
0,67
1
3m
4
0 1
Apotek Sarangan Medika
77
214
36%
0,72
2
7,5 m
5
1 1
Apotek Pelita Jaya
50
53
94%
0,94
1
3m
6
1 1
95
269
35%
0,35
1
3m
7
1 3
283
535
1
5m
8
0 1
Apotek MAL 24 Klinik asuransi sampah Laboratorium Parahita
338
778
43%
0,43
1
9
0 2
Flonura Skin Center
283
535
53%
0,53
1
Depan
N o
Skala Pelayana n
Status Kepemilika n
Kiri
Luas Hija u (m2)
Kanan
Luas Laha n (m2)
Belakang
Nama Sarana
Luas Banguna n (m2)
Dalam kelurahan Dalam dan luar kelurahan Dalam dan luar kelurahan Dalam dan luar kelurahan Dalam dan luar kelurahan Dalam kelurahan
Tinggi Banguna n
Skala Pelayana n
Daya Tampun g
Waktu Operasion al
Status Kepemilika n
0,56
1
7m
Dalam kelurahan
20 orang
09.0017.00
Pemerintah
Kiri
56%
115
Garis Sempadan Jumla h lantai
Kanan
205
Nama Sarana
Luas Hija u (m2)
Belakang
R W
KL B
Luas Laha n (m2)
Depan
N o
KD B
Luas Banguna n (m2)
10
0 9
Klinik Bimbingan Balai Psikodiagnost ic
11
1 2
Klinik Bimbingan Bhakti Luhur
561
2565
22%
0,22
1
3,5 m
Dalam dan luar kelurahan
30 orang
08.3017.30
Pemerintah
12
0 2
Praktek Dokter Bersama
92
157
59%
0,59
2
3,5 m
Dalam kelurahan
30 orang
24 jam
Pemerintah
13
0 2
Apotek Pelita sari
136
232
59%
0,59
1
3,5 m
Dalam kelurahan
75 orang
13.0011.30
Pemerintah
14
0 1
Klinik Akupuntur Dr.Herry
35
81
1
3,5 m
Dalam kelurahan
10 orang
24 jam
Swasta
KD B
KL B
0,84
Skala Pelayana n
Daya Tampun g
Waktu Operasion al
Status Kepemilika n
3,5 m
Dalam dan luar kelurahan
35 orang
09.0015.00
Pemerintah
1
3,5 m
Dalam kelurahan
35 orang
24 jam
Pemerintah
0,34
1
5m
Dalam kelurahan
35 orang
24 jam
pribadi
62%
0,62
1
5m
Dalam kelurahan
35 orang
08.0016.00
Pemerintah
51%
0.51
1
5m
Dalam kelurahan
35 orang
08.0017.00
Pemerintah
R W
15
0 8
Apotek Kimia Farma
80
95
84%
16
1 5
Posyandu melati
45
131
63%
17
1 2
Posyandu Lansia
45
131
34%
18
1 0
Praktek bidan Ny.Hj.Indriati
104
168
19
0 5
Posyandu Lansia
115
225
Jumlah
2767
6849
Tinggi Banguna n
1
Depan
N o
Sumber: Survei Primer, 2019
Garis Sempadan Jumla h lantai
Kiri
Luas Hija u (m2)
Kanan
Luas Laha n (m2)
Belakang
Nama Sarana
Luas Banguna n (m2)
Peta 4.6. Persebaran Sarana Kesehatan
Sumber: Survei Primer (2019)
Gambar 4.17. Photomapping Persebaran Sarana Kesehatan Sumber: Survei Primer (2019)
4.2.4
Sarana Peribadatan Sarana peribadatan merupakan fasilitas yang menjadi tempat untuk beribadah.
Sarana peribadatan di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, terdiri dari masjid, musholla, dan gereja. Tiga belas masjid yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yaitu Masjid Darul Muttaqin, Masjid Pangeran Diponegoro, Masjid Al Barokah, Masjid Fadhilah, Masjid Perahu, Masjid Sunan Kalijaga, Masjid Muhammad Hatta, Masjid Al Mukhlisin, Masjid Miftahul Jannah, Masjid AlMu’minin, Masjid Ali Sarbawi, Masjid Mujahidin, Masjid Al-Amin. Empat musholla yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang yaitu Musholla Nur Aini, Musholla At-Thawabun, Musholla RT 4 RW 4, Musholla An-Nur. Satu gereja yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yaitu Gereja Advent Jemaat Cempaka Putih. Tabel 4.14 Jumlah Sarana Peribadatan di Kelurahan Lowokwaru No
Jenis Sarana
Jumlah (unit) 19
Luas Lahan (m2)
1
Masjid
2
Mushalla
2
4727 143
3
Gereja
3
5521
Jumlah
24
10388
Sumber: Survei Primer, 2018
Tabel 4.14 Menjelaskan bahwa peribadatan di Kelurahan Lowokwaru terdiri atas tiga jenis, yaitu masjid, mushalla dan gereja. Jumlah unit peribadatan paling banyak di Kelurahan Lowokwaru adalah masjid, yaitu 19 unit. Selain itu, terdapat musholla sebanyak dua unit dan tiga gereja Persebaran sarana peribadatan tersebut dijelaskan di bawah ini. A.
Masjid
Masjid merupakan tempat ibadah bagi pemeluk agama islam atau orang muslim. Menurut SNI 03-1733-2004 Tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dijelaskan bahwa pada kelompok penduduk 2.500 jiwa, disediakan masjid dengan luas lahan minimal 300 m2. Persebaran masjid di Kelurahan Lowokwaru dijelasakan sebagai berikut.
Tabel 4.15 Persebaran Sarana Peribadatan Masjid di Kelurahan Merjosari No RW
1 2 3 4 5
6 7 8 9
10 11
01 01 02 03 04 06 07 08 08 08 09
Nama Sarana Masjid AlMukhlisin Masjid AlBarokah Masjid Sunan Kalijaga Masjid Pangeran Diponegoro Masjid AtThawabun Masjid Ali Sarbawi Masjid Perahu Masjid Nur Aini Masjid Darul Abror Masjid Darul Muttaqin Masjid Fadhilah
Masjid Raudhatul Jannah Masjid 13 10 Mohammad Hatta Masjid Al11 14 Amien Masjid Al12 15 Muminun Masjid Miftahul 12 16 Jannah Masjid 13 17 Mujahiddin Masjid Baitul 14 18 Mu’minin Jumlah Sumber: Survei Primer, 2019 12
10
Jumlah (unit) 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1
Luas lahan (m2) 155 270 261 224 216 156 146 221 58 275 280 236
1
Fasilitas Penunjang Kamar mandi, kamar takmir, karpet, tempat wudhu, lahan parkir, jam pengingat waktu sholat lahan parkir,tempat wudhu,MCK lahan parkir,MCK,tempat wudhu Tempat wudhu, MCK, alat sholat, speaker lahan parkir,tempat wudhu,MCK Kamar mandi, kamar takmir, karpet, tempat wudhu, lahan parkir, jam pengingat waktu sholat MCK,Tempat Wudhu, Parkir MCK,Tempat Wudhu, Parkir MCK, alat sholat, tempat wudhu, speaker, timer adzan kamar mandi, lahan parkir, ruang takmir, tempat wudhu, karpet, mikrofon, kipas angin Parkir, tempat wudhu parkir, tempat wudhu, mck, alat sholat, speaker, pembatas
958 1 1 1 1 1 1 18
lahan parkir,tempat wudhu,MCK 220 129 342 300 50
MCK,tempat wudhu,kipas angin,alat sholat parkir, tempat wudhu, mck, alat sholat Parkir, Setiap Jumat makan Gratis,mck,tempat wudhu Parkir, Setiap Jumat makan Gratis,mck,tempat wudhu Parkir, Setiap Jumat makan Gratis,mck,tempat wudhu
4727
Dari Tabel 4.16, dapat diketahui bahwa sarana peribadatan di Kelurahan Lowokwaru khususnya masjid memiliki jumlah yang hampir merata di setiap RW nya, akan tetapi di beberapa RW masih belum ada sarana ini karena memiliki musholla ataupun lebih memilih sarana di luar Kelurahan karena jaraknya yang dekat.
Gambar 4.18 Masjid Al-Mukhlisin Sumber: Survei Primer, 2019
Gambar 4.19 menunjukkan masjid Al-Mukhlisin di RW 01. Masjid Al-Isti’dad dalam keadaan baik dan terawat. Masjid Al-ukhlisin dibuka 24 jam bagi setiap muslim yang ingin beribadah di masjid Al-Mukhlisin. Fasilitas yang terdapat di dalam masjid terdiri dari tempat wudhu, kamar mandi, lahan parkir yang luas, kantor pengurus masjid, serta disediakan pula alat sholat. Masjid Al-Mukhlisin dapat melayani warga di sekitar RW 01 dan sekitarnya
dapat menampung sebanyak 500 jiwa. Masjid Al-Mukhlisin
menyelenggarakan kegiatan hari besar agama Islam dan menyelenggarakan sholat hari raya bersamaan. B.
Mushalla
Mushalla juga merupakan salah satu tempat ibadah bagi umat muslim. Berdasarkan SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan dijelaskan bahwa pada kelompok penduduk 250 jiwa diperlukan mushalla atau langgar.Musholla adalah tempat ibadah umat Islam, sama seperti masjid, tetapi musholla secara umum memiliki bangunan dengan luas yang lebih kecil karena skala pelayanannya yang kecil.
Mushalla atau langgar memiliki luas lahan minimal 45 m2. Berikut ini
persebaran mushalla di Kelurahan Lowokwaru.
Tabel 4.16 Persebaran Sarana Peribadatan Mushalla di Kelurahan Lowokwaru RW 06
Nama Sarana
Mushalla Yaasiin 11 Mushalla AlBadrun Jumlah Sumber: Survei Primer, 2019
Jumlah (unit) 1 1 2
Luas lahan (m2) 45
alat mushola, tempat wudhu
98
Parkir, Mck, tempat wudhu
Fasilitas Penunjang
143
Dari Tabel 4.16, dapat diketahui bahwa Musholla persebarannya tidak merata. Hal ini dikarenakan sarana Masjid yang ada di setiap RW telah terpenuhi sehingga banyak masyarakat yang lebih memilih beribadah di masjid.
Gambar 4.19 Mushalla RW 11 Sumber: Survei Primer,2019
Gambar 4.20 merupakan gambar MushallaAn-Nuur yang berada di RW 11. Mushalla An-Nuur terlihat dalam keadaan baik. Mushalla An-Nuur memiliki daya tampung sebanyak 20 jiwa. Mushalla An-Nuur dapat melayani warga sekitar RW 11 RT 06. Mushalla An-Nuur dibuka 24 jam bagi setiap muslim yang ingin beribadah di mushalla ini. Selain untuk beribadah, Mushalla An-Nuur juga menjadi wadah anak anak usia sekolah dasar untuk mendapatkan ilmu agama yaitu TPA.
C.
Gereja Gereja adalah tempat ibadah bagi masyarakat yang menganut agama kristiani. Sarana
peribadatan gereja yang ada di Kelurahan Lowokwaru terdapat tiga Gereja, yaitu dua gereja Kristen Protestan dan satu gereja Katolik. Tabel 4.17 Persebaran Sarana Peribadatan Gereja di Kelurahan Lowokwaru RW 09 09
Nama Sarana GKIN Sikhar
Jumlah (unit) 1
Gereja Katolik Maria Diangkat 1 Ke Surga 12 Gereja Advent Jemaat 1 Cempaka Putih 3 Jumlah Sumber: Survei Primer, 2019
Luas lahan (m2) 471
Fasilitas Penunjang Parkir, tempat peribadahan, kamar mandi
4825
Parkir, Tempat peribadahan, kamar mandi, tempat baksos
225
Parkir, tempat peribadahan, kamar mandi
5521
Gambar 4.20 Gereja Katolik Maria Diangkat Ke Surga Sumber:Survei Primer (2019)
Gereja Katolik Maria diangkat Ke Surga merupakan salah satu Gereja Katolik yang ada di kelurahan Lowokwaru. Gereja ini menunjang tiap masyarakat yang beragama Kristiani untuk beribadah tiap minggunya. Gereja ini dibuka setiap hari, melakukan ibadah hari minggu setiap hari sabtu pukul 17.00 WIB dan hari minggu sebanyak tiga kali yaitu pukul 05.30, 08.00, dan 17.00 WIB.
Tabel 4.18 Sarana Peribadatan
01
2
01
3
02
4
03
5
04
6
06
7
07
8
08
9
08
Masjid AlMukhlisin Masjid AlBarokah Masjid Sunan Kalijaga Masjid Pangeran Diponegor o Masjid AtThawabun Masjid Ali Sarbawi Masjid Perahu Masjid Nur Aini Masjid Darul Abror
143
155
92%
0,92
1
258
270
96%
0,96
1
165
261
63%
0,63
1
224
89%
0,89
1
216
58%
1,17
2
156
156
100 %
0,02
2
55
58
94%
0,94
1
156
100 %
0,01
1
221
66%
1,32
2
200
126
146
146
Jumla h lantai
Tinggi Banguna n
Skala Pelayana n
Daya Tampun g
Waktu Operasion al
Status Kepemilika n
45 orang
24 jam
Wakaf
60 orang
24 jam
Wakaf
Dalam kelurahan
450 orang
24 jam
Wakaf
Dalam kelurahan
150 orang
24 jam
Wakaf
20 orang
24 jam
Wakaf
60 orang
24 jam
Wakaf
80 orang
24 jam
Wakaf
350 orang
24 jam
Wakaf
90 orang
24 jam
Wakaf
Kiri
1
Nama Sarana
Kanan
RW
Garis Sempadan
Belakang
No
Luas Hija u (m2)
KL B
Luas Laha n (m2)
Depan
KDB Luas Banguna n (m2)
Dalam kelurahan Dalam kelurahan
Dalam kelurahan Dalam kelurahan Dalam kelurahan Dalam kelurahan Dalam kelurahan
KDB
11
09
12
10
13
10
14
11
15
12
16
12
17
13
18
14
Masjid Darul Muttaqin Masjid Fadilah Masjid Raudhatul Jannah Masjid Mohamma d Hatta Masjid AlAmien Masjid AlMuminun Masjid Miftahul Jannah Masjid Mujahiddi n Masjid Baitul Mu’minin
320
1020
31%
0,63
181
275
66%
80
236
438
Tinggi Banguna n
Skala Pelayana n
Daya Tampun g
Waktu Operasion al
Status Kepemilika n
2
Dalam kelurahan
120 orang
24 jam
Wakaf
0,66
1
Dalam kelurahan
90 orang
24 jam
Wakaf
34%
0,66
2
Dalam kelurahan
40 orang
24 jam
Wakaf
958
46%
0,91
2
Dalam kelurahan
40 orang
24 jam
Wakaf
214
270
97%
0,97
1
50 orang
24 jam
Wakaf
30
129
23%
0,23
1
100 orang
24 jam
Wakaf
320
342
94%
0,94
1
Dalam kelurahan
40 orang
24 jam
Wakaf
268
300
89%
0,89
1
Dalam kelurahan
30 orang
24 jam
Wakaf
50
50
100 %
0,1
1
Dalam kelurahan
35 orang
24 jam
Wakaf
Kiri
08
Garis Sempadan Jumla h lantai
Kanan
10
Nama Sarana
Luas Laha n (m2)
Belakang
RW
Luas Banguna n (m2)
Depan
No
Luas Hija u (m2)
KL B
Dalam kelurahan Dalam kelurahan
09
20
09
21
12
22
06
23
15
Jumla h
GKIN Sikhar Gereja Katolik Maria Diangkat Ke Surga Gereja Advent Jemaat Cempaka Putih Mushalla Yaasiin Mushalla Al-Badrun 23
220
471
1461
4825
120
Garis Sempadan Jumla h lantai
47%
0,47
1
30%
0,3
1
225
53%
0,53
1
45
45
100 %
0,1
1
92
98
94%
0,94
1
5234
173
10961
Tinggi Banguna n
Skala Pelayana n
Daya Tampun g
Dalam kelurahan Dalam kelurahan
300 orang 100 orang
Waktu Operasion al
Status Kepemilika n
24 jam
Wakaf
24 jam
Wakaf
Kiri
19
Nama Sarana
Luas Hija u (m2)
Kanan
RW
Luas Laha n (m2)
Belakang
No
Luas Banguna n (m2)
KL B
Depan
KDB
Peta 4.7 Persebaran Sarana Peribadatan Sumber: Survei Primer (2019)
Gambar 4.21. Photomapping Persebaran Sarana Peribadatan Sumber: Survei Primer (2019)
4.2.5. Sarana Perdagangan dan Jasa Sarana perdagangan dan jasa merupakan salah satu jenis sarana yang berfungsi sebagai fasilitas penunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Sarana perdagangan dan jasa bertambah atau berkembang sesuai jumlah penduduk yang berada di suatu wilayah. Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang terdapat 176 sarana perdagangan dan jasa. Pembagian sarana perdagangan dan jasa adalah sebagai berikut. Tabel 4.19 Jumlah Sarana Perdagangan dan Jasa No 1
Jenis Sarana Perdagangan
Jumlah (unit) 122
Luas Lahan (m2) 49.467
56 178
31.801 81.268
2
Jasa Jumlah Sumber: Survei Primer (2019)
Berdasarkan tabel di atas, sarana perdagangan dan jasa di Kelurahan Lowokwaru sejumlah 179 unit. Dominasi sarana tersebut adalah sarana perdagangan. Dominasi lahan perdagangan sebesar 49.467 m2 dan jasa sebesar 31.801 m2. A.
Sarana Perdagangan Sarana perdagangan merupakan sarana yang berfungsi sebagai tempat jual barang.
Sarana perdagangan di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang sebanyak 122 sarana. Seratus dua puluh dua sarana tersebut tersebar di Kelurahan Lowokwaru. Tabel 4.20 Jumlah dan Persebaran Sarana Perdagangan RW
Nama Sarana
01 01 01
Toko/Warung Pertokoan Pasar Lingkungan
02
Toko/Warung
02
Pertokoan
03
Pertokoan
04
04
Jumlah (unit)
Luas lahan (m2)
Fasilitas Penunjang
17 21
4.020 7.842
1
7.395
Parkir, tempat duduk, mck Parkir, mck Parkir
2
442
11
5.249
3
1.042
8
1.372
6
1.383
Parkir, tempat duduk, mck
Parkir, tempat duduk, mck
Toko/Warung
Pertokoan
Parkir, mck
Parkir, tempat duduk, mck
Parkir, mck
RW 05
06
Nama Sarana
Jumlah (unit)
Luas lahan (m2)
3
2.550
1
256
5
4.620
1
399
Pertokoan
Parkir, tempat duduk, mck
Toko/Warung
06
Pertokoan
07
Pertokoan
Fasilitas Penunjang
Parkir, tempat duduk, mck
Parkir, mck Parkir, tempat duduk, mck
08
Toko/Warung
1
49
08
Pertokoan
3
2.237
09
Toko/Warung
5
885
09
Pertokoan
15
3.441
11
Toko/Warung
1
121
11
Pertokoan
13
4.088
14
Toko/Warung
1
106
Parkir, tempat duduk, mck
14
Pertokoan
2
277
Parkir, mck
15
Pertokoan
2
1.333
Parkir, mck
122
49.467
Jumlah
Parkir, tempat duduk, mck Parkir, mck Parkir, tempat duduk, mck Parkir, mck Parkir, tempat duduk, mck Parkir, mck
Sumber: Survei Primer (2019)
Berdasarkan Tabel 4.20, dapat diketahui bahwa di Kelurahan Lowokwaru sarana perdagangan yaitu sebanyak 122 unit. Warung atau toko terbanyak di RW 17 sedangkan tidak terdapat sarana warung atau toko di RW 03, 05, dan 07. Hanya terdapat pasar lingkungan di RW 01 yaitu Passar tawamangu.
Gambar 4.22 Pasar Tawangmangu RW 11 Sumber: Survei Primer,2019
Pasar tawangmangu merupakan sentra perekonomian di Kelurahan lowokwaru yang menjadi salah satu tempat perdagangan utama di Kelurahan ini. Terletak di Jalan Tawangmangu No.8 Malang dan beroperasi selama kurang lebih 12 jam, pasar Tawangmangu menjadi tempat warga sekitar Lowokwaru untuk berebelanja kebutuhan rumah tangga dan dapur. B.
Sarana Jasa Sarana Jasa merupakan sarana yang berfungsi untuk menjadi tempat penawaran jasa.
Sarana jasa dapat berupa bengkel, salon, servis, kantor pos, penjahit, dan lain-lain. Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang mempunyai 57 sarana jasa. Lima puluh tujuh sarana tersebut tersebar di Kelurahan Lowokwaru. Tabel 4.21 Jumlah dan Persebaran Sarana Jasa RW 01
Luas Lahan (m2)
Jumlah (unit)
19
315 384 275 186 150 180 77 96 221 39 395
Fasilitas Penunjang Parkir, tempat duduk Parkir Parkir Parkir, tempat duduk Parkir, MCK Parkir Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk
RW
02
12
03 3 04 3 05 3 06
1
08 4 09
Luas Lahan (m2)
Jumlah (unit)
2
11
7
15 2 Sumber, Survei Primer (2019)
474 1028 853 1128 109 153 210 170
Fasilitas Penunjang Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parker Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk
1742 458 524 394 2604 3062 715 627 352 315 230 355 221 204 221 327 40 32
Parkir Parkir, tempat duduk Parkir, MCK Parkir, MCK Parkir, MCK tempat duduk, parkir tempat duduk parkir Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, MCK Parkir, MCK Parkir, tempat duduk, MCK Parkir, tempat duduk, MCK Parkir, tempat duduk, MCK Parkir, tempat duduk Parkir, MCK -
6487 888 738 1045
Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk, MCK
287 204 170 197 159 77 899 242 382 139 162 361 154 214 130
Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Tempat duduk, MCK Parkir, tempat duduk Tempat duduk, MCK Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Parkir, MCK Parkir, MCK Parkir, tempat duduk Parkir, tempat duduk Tempat duduk, MCK Parkir, MCK
Tempat duduk, MCK
Berdasarkan Tabel 4.21, sarana jasa dominan yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru antara lain laundry, Guest House, dan salon. Sarana jasa terbanyak yang ada di Kelurahan Lowokwaru adalah sarana berupa salon. Salon dapat di temui de berbagai tempat di Lowokwaru.
Gambar 4.23 Salon Sari Sumber: Survei Primer,2019
Salon sari terletak di Jalan Tawangmangu RT 03 merupakan salah satu contoh dari sarana jasa yang ada di Kelurahan Lowokwaru. Kondisi bangunan masih baik dan terawat. Beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.
Tabel 4.22 Persebaran Sarana Perdagangan dan Jasa Kelurahan Lowokwaru
37 ,0 0 %
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
1
BURGER BUTO
340
80 7
1
2
TOKO MERPATI
130
21 5
1
4,5 m
3
VELG BIG RIMS
234
2
10 m
>2 m > 2 m
1 4
5
6
7
PIRANHA VAPE
TOKO KRIUK
WARUNG BU TUTIK PASAR TAWANGMA NGU
daya tamp ung
skala pelayanan
-
priba di
75
Kota Malang dan sekitarnya
-
-
-
priba di
50
satu kelurahan
2 m
-
-
-
priba di
30
Kota Malang
> 2 m
-
-
-
priba di
50
satu kelurahan Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
200
216
21 6
248
24 8
1
4m
342 2
34 22
1
3 m
1
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
2m
20 0
1
Sa mp ing Ki ri
2m
5m
2 m
Sa mp ing Ka na n
pemerintah
wak tu oper asio nal
11.3 021.0 0 08.0 0221. 00 09.3 010.0 024.0 0 08..0 017.0 0 07.0 022.3 0
fasilitas
area parkir, toilet, mushola
area parkir
toilet , mushola, parkir
parkiran , toilet
parkiran, tempat ibadah, toilet
parkiran, toilet
05.00--17.00
8
SWALAYAN IKAN
9
Citra Minang RM.Padang
1 0
TOKO PLASTIK ASTAKI
1 1
1 2 1 3
Frentshop
258
100
128
85
25 8
2
1
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
12 m
> 2 m
-
-
3m
> 2 m
>2 m
-
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
-
stat us kepe mili kan
priba di
150
Kota Malang dan sekitarnya
20
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
65
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
10
Kota Malang
Kelurahan Lowokwaru dn sekitarnya Kelurahan Lowokwaru dn sekitarnya 09.00-00.00
1
3m
priba di
3,5 m
95
1
127
1
1 4
45
1
3m
1 5
toko samara
50
1
3m
< 2 m > 2 m
fasilitas
pemerintah
1
PLANET INK PANGKALAN GAS 3 KG TOKO DAGING HJ MUDHOLI
skala pelayanan
wak tu oper asio nal
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
priba di
> 2 m
daya tamp ung
>2 m
-
-
priba di priba di
-
-
-
priba di
25
-
-
-
priba di
20
06.00-21.00 07.3 020.3 Tempaat ibadah, toilet, kipas 0 angin 08..0 021.0 parkiran 0 motor 09.3 021.0 0 toilet 08.0 016.3 0 parkiran
1 6
TOKO PAKAN BURUNG
1 7
ALFAMIDI KALIURANG
1 8
BERYL COFFEE
1 9
SE'I SAPI MAMTUA
2 0
TOKO KUE BU ANIK
2 1 2 2
ALAM RAYA SEDIA MUR BAUT
60
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
0 , 6 7
3,2 m
> 2 m
1
3m
> 2 m
2
8,5 m
> 2 m
-
107
2
10, 2
> 2 m
-
101
2
73
83
48 0
1
1
stat us kepe mili kan
priba di > 2 m
45
Bel aka ng
1
3,5 m
322
Sa mp ing Ki ri
67 %
-
-
-
-
swas ta
-
priba di
-
priba di
-
-
priba di
-
-
-
-
-
priba di priba di
daya tamp ung
skala pelayanan
30
Kota Malang
75
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
50
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
35
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
10
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
25
Kota Malang
wak tu oper asio nal
fasilitas
08.00-18.00
24 jam 09.0 023.0 0 11.3 021.3 0 06.0 017.0 0 09.0 017.0 0
toilet, rest area,parkiran, ATM
parkir, toilet
parkir, toilet
parkir
parkir
2 3
2 4 2 5
PECEL MALAM "MBAK PIT"
LESEHAN "MBA SOE" BAZAAR TOYS & HOBBY
70
1
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
3m
> 2 m
-
-
-
priba di
25
Kellurahan Lowokwaru
-
-
-
priba di
55
Kota Malang
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
80
1
3m
< 2 m
24
1
3
2 m
-
-
-
priba di
12
Kota Malang
3m
2 m
-
-
-
priba di
25
Kellurahan Lowokwaru
8,3 m
-
-
-
-
priba di
30
Kota Malang
3m
-
-
-
-
priba di
15
Kota Malang
3,3 m
< 2 m
-
-
-
priba di
45
Kota Malang
2 6
HANIFAH BAKERY
114
17 5
1
65 %
2 7
Harco Computer
152
26 1
2
58 %
2 8
pazzoleon
85
18 3
1
46 %
2 9
SAYAP GRAK!!!
125
18 1
1
69 %
0 , 6 5 1 , 1 6 0 , 4 6 0 , 6 9
wak tu oper asio nal
17.0 023.0 0 17.0 000.0 0 09.017.0 0 07.0 021.0 0 09.0 017.0 0 10.0 009.0 0 10.0 021.0 0
fasilitas
parkir, toilet
toilet, tempat ibadah
parkir
parkir
parkir
parkir
parkit, toilet
3 0
RM Kaliurang
343
50 0
2
69 %
3 1
SAPILOGY
90
16 4
1
55 %
3 2
Ayam lodho
3 3
BAKSO KALIURANG SPESIAL IGA
3 4
SATRYA MOTOR
3 5 3 6
COFFEE TASTE Hisana Fried Chicken
140
30 9
190
28 7
612
124 64
1
45 %
2
66 %
1 , 3 8 0 , 5 5 0 , 4 5 1 , 3 2
2
21 5
2 1
58 %
1 , 1 6
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
12 m
> 2 m
Sa mp ing Ka na n
-
Sa mp ing Ki ri
-
Bel aka ng
-
stat us kepe mili kan
priba di
daya tamp ung
120
skala pelayanan
Kota Malang dan seitarnya
wak tu oper asio nal
07.3 012.0 0
fasilitas
parkir, toilet, tempat ibadah, kipas angin
priba di
3,3 m
> 2 m
-
-
-
priba di
75100
Kota Malang
11, 5 m
> 2 m
-
-
-
priba di
75
Kota Malang
14 m
> 2 m
-
-
-
priba di
60
kota Malang
> 2 m
-
0,5 m
-
-
-
-
-
12 m 3,5 m
priba di priba di
200 50
Kota Malang dan luar kota Kelurahan lowokwaru
07.0 021..0 0 10.0 022.0 0 08.0 016.0 0 10.0 024.0 0 06.0 0-
parkir, toilet, tempat ibadah
parkir, toilet
toilet, parkr
toilet, ruang bebas rokok, ruang rokok, ac, parkir toilet, tempat ibadah
3 7 3 8 3 9
4 0
BIZNET STORE warung bu mariam
77
10 64
3
KDH
KLB
Ju ml ah La nt ai
Tin ggi ban gun an
14
D ep an
> 2 m
Sa mp ing Ka na n
-
Sa mp ing Ki ri
-
Bel aka ng
--
1
amo cell
RIEN TAILOR
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
1
100
66 0
1
15 %
1
50 %
4 1
WIJAYA II
125
24 9
4 2
BENGKEL
166
97 1
1
17 %
4 3
SULTAN LAUNDRY
103
51 4
1
20 %
0 , 1 5 0 , 5 0 , 1 7 0 , 2
3m
3 m
2 m
-
-
-
-
-
stat us kepe mili kan
priba di priba di priba di
-
priba di
-
priba di
priba di priba di
daya tamp ung
skala pelayanan
75
Kota Malng
15
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
100
Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
wak tu oper asio nal
21.0 0 08.3 017.3 0
08.0 016.0 0 08.0 020.0 0
fasilitas
toilet, parkir
parkir
ruang sholat, toilet
4 4 4 5
KOKO SALON PETSHOP WIJAYA
4 6
PEGADAIAN TAWANGMA NGU
4 7
ROSADERM A SALON
4 8
LOVELY CORPIN
4 9
HAIR FACTOR
5 0
ERWIN CHOW
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
1
46
1
priba di priba di
1
-
pem erint ah
60
115
33
153
39 6
2 m
Sa mp ing Ki ri
62
42
3 m
D ep an
Sa mp ing Ka na n
-
-
-
3m
-
-
1
3m
2 m
-
-
2
8,5 m
> 2 m
-
1
3,5 m
> 2 m
-
1
3,5 m
> 2 m
2,5 m
-
daya tamp ung
20
skala pelayanan
Kelurhan Lowokwaru dan sekitarnya
15
Kota Malang
-
priba di
6-10
Kelurahan Lowokwaru dan sektarnya
-
-
priba di
35
Kota Malang
-
-
priba di
10
Kota Malang
-
priba di
1015
Kelurahan Lowokwaru dan sektarnya
-
wak tu oper asio nal
09.3 006.3 00
07.3 016.0 0 08.0 019.0 0 08.3 017.0 0 10..0 021.0 0 10.0 019.0 0
fasilitas
toilet
parkir, toilet, kursi tunggu
parkir, toilet
parkir, toilet
parkir, toilet
parkir, toilet
5 1
G+ CARWASH
334
5 2
GARDA OTO
526
5 3
BENGKEL ASIA BARU
5 4
ARMADA FINANCE
445
5 5
BRI SARANGAN
72
5 6
SALON SARI
91
5 7
KRISNA FC
47 7
403
124
21 5
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
1
8m
3
12 m
> 2 m > 2 m
2
10 m
< 2 m
1
3,3 m
2
7m
1
3m
1
> 2 m > 2 m < 2 m > 2 m
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
-
-
-
priba di
35
Kelurahan Lowokwaru dan sektarnya
2 m
-
-
swas ta
75
Kota Malang
-
-
-
-
-
priba di
-
swas ta pem erint ah priba di
-
-
-
priba di
4560
Kota Malang
60
Kota Malang
75
Kota Malang Kelurahan Lowokwaru dan sekitarnya
5-10
Kota Malang
wak tu oper asio nal
07.0 017.0 0
fasilitas
rest area, toilet kursi tunggu, toilet, parkir
07.3 016.3 0 08.0 016.0 0
area tunggu,toilet
parkir, toilet, kursi parkir, toilet, kursi tunggu
08.00-21.00 08.0 015.0 parkir, tempat duduk, 0 toilet
TOYOTA AUTO FINANCE
5 8
1
Malang Revolution
2
3
4
5
6
2
91
KDH
KLB
Tin ggi ban gun an
D ep an
8m
> 2 m
-
5m
> 2 m
>2 m
3,5 m
> 2 m
-
1
38 %
112
14 6
1
77 %
236
48 2
1
49 %
127
18 8
1
68 %
0 , 3 8 0 , 7 7 0 , 4 9 0 , 6 8
98
14 0
1
70 %
0 , 7
7,5 m
127
18 7
1
68 %
0 ,
6,3 m
271
SOTO SARANGAN
agent resmi zoya
TOKO KARYA MULIA TOKO SURYA KENCANA
Ju ml ah La nt ai
2
71 5
toko sumber jaya
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
7,5
> 2 m > 2 m > 2 m
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
-
-
Bel aka ng
-
-
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
swas ta
6075
Kota Malang dan luar kota
priba di
112
Kota malang
priba di
80
Kota malang
swas ta
50
luar Kota Malang
wak tu oper asio nal
08.0 015.0 0 06.0 024.0 0 07.0 020.0 0
fasilitas
parkir, tempat duduk, toilet
toilet. tv.ruang tunggu, wifi
toilet, tv, wifi,tempat parkir
-
-
-
priba di
50
-
-
-
priba di
30
Kecamatan Lowokwaru dan sekitarnya 09.0 0dalam 17.0 lowokwaru 0 toilet, tempat parkir
-
-
-
priba di
45
Kecamatan Lowokwaru dan sekitarnya
7
DELTA VARIASI
128
21 8
414
67 8
9
GLAMOUR FO
1 0
cahaya listrik
1 1
sony service center
1 2
lion air ticketing
8
FAT TRUCK
1
59 %
1
61 %
668
14 13
1
47 %
127
29 0
1
44 %
114
25 5
1
45 %
113
26 3
1
43 %
6 8 0 , 5 9 0 , 6 1 0 , 4 7 0 , 4 4 0 , 4 5 0 , 4 3
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
6,3 m
> 2 m
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
-
-
-
priba di
daya tamp ung
skala pelayanan
priba di
100
Kota malang
4m
> 2 m
-
-
-
priba di
40
luar kota malang
7m
>2 m
-
-
-
priba di
30
dalam lowokwaru
6,5 m
> 2 m
-
-
-
swas ta
30
dalam lowokwaru
6,5 m
> 2 m
-
-
-
swas ta
wak tu oper asio nal
16.0 023.0 0 09.0 021.3 0 09.0 017.0 0 08.3 017.3 0
fasilitas
toilet, tempat parkir, wifi, tv
tempat parkir, tempat ibadah, toilet
tempat parkir, toilet
tempat parkir, toilet
1 3
1
2 3
AMORE
63
46 1
amaris
117 0
17 24
asia finance REDOORZ HOTEL
271
45 1 55 3
270
1
14 %
5
68 %
3
60 % 67 %
1
58 %
1
4
gues h bu mas
230
39 4
5
PERDANA MOTOR (SUZUKI)
177 1
26 04
2
68 %
6
AUTO2000 SUTOYO
127 4
28 04
2
45 %
0 , 1 4 3 , 3 9 0 , 6 2 0 , 5 8 1 , 3 5 0 , 9 1
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
3m
> 2 m
-
-
-
priba di
23 m
> 2 m
>2 m
>2 m
>2 m
swas ta
7,5 m
> 2 m
-
-
-
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
priba di swas ta
daya tamp ung
50
skala pelayanan
Kota malang
250
Nasional
30
08.00-17.00
200
Nasional
4m
> 2 m
-
2 m
>2 m
priba di
100
Kota malang
10 m
> 2 m
-
-
-
priba di
20
Kota malang
priba di
30
Kota malang
wak tu oper asio nal
13.0 011.3 0
24 jam 09.0 015.0 0 24 jam
24 jam 08.0 016.0 0 08.0 016.0 0
fasilitas
AC, kursi, toilet, tempat parkir tempat parkir, ruang tunggu, toilet, kolam renang, wifi, restoran, tempat ibadah
tempat parkir, toilet, ruang tunggu tempat parkir, toilet, wifi, ruang tunggu,
tempat parkir, toilet, wifi, ruang tunggu,
tempat parkir, servis mobil, ruang tunggu, toilet
tempat parkir, servis mobil, ruang tunggu, toilet
7
JTO FINANCE
170
71 3
8
Kurnia Motor bengkel
9
shop n drive
1 0
pratama finance
0 , 7 2 1 , 0 4 0 , 6 8 0 , 9 1
24 %
325
62 8
2
52 %
241
35 2
1
68 %
104
22 9
2
45 %
105
35 5
1
30 %
3
50 %
0 , 3 1 , 5 1
3
27 %
0 ,
FM salon
1 2
Bank Woori Saudara
159
31 5
Mie Sutoyo
111
41 2
3
KDH
KLB
Ju ml ah La nt ai
3
1 1
1
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
9m
> 2 m
-
-
-
priba di
20
Kota malang
10 m
> 2 m
-
-
-
Prib adi
40
Kota malang
swas ta
30
Kota malang
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
wak tu oper asio nal
7,5 m
> 2 m
-
-
-
Prib adi
20
kota malang
7,5 m
> 2 m
-
-
-
Prib adi
30
kota malang
-
-
-
swas ta
75100
luar Kota Malang
08.0 016.0 0 08.0 016.0 0 08.0 019.0 0 08.0 017.0 0 09.0 020.0 0 08.0 016.0 0
-
-
-
priba di
80
kota malang
09.0 0-
10 m 12 m
> 2 m > 2 m
fasilitas
tempat parkir, toilet, ruang tunggu, ac
tempat parkir, toilet, ruang tunggu
tempat parkir, toilet, ruang tunggu
tempat parkir, toilet, ruang tunggu, ac
tempat parkir, toilet, ruang tunggu, ac
tempat parkir, toilet, ruang tunggu tempat parkir, toilet, kipas angin, tv
Dunia Kimia Lestari
2
65
16 5
157
46 5
3
Sahabat Motor
1
Sinar Mulia Honda
125
32 2
2
Panorama Express
81
20 3
3
1 2
Pijat Tunanetra
4
84
TB. Sinar Mawar
400
Larissa Bakery
82
22 1
60 0 15 3
3
39 %
2
40 %
1
39 %
3
40 %
3
1 2
38 %
67 % 54 %
8 1 1 , 1 8 0 , 7 9 0 , 3 9 1 , 2 1 , 1 4 0 , 6 7 1 ,
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
10
> 2 m
-
-
-
priba di
30
kota malang
10 m
> 2 m
-
-
-
priba di
30
kota malang
-
-
-
priba di
40
kota malang
-
-
-
priba di
12 m
> 2 m > 2 m
12 m
> 2 m
5m 7,5 m
> 2 m 2 m
6m
-
-
-
-
-
2
0
0
0
priba di
100
dalam lowokwaru
>2
0
0
0
swas ta
100
luar lowokwaru
priba di
30
dalam lowokwaru
priba di
30
dalam lowokwaru
priba di priba di
30 50
dalam lowokwaru dalam lowokwaru
wak tu oper asio nal
24 jam 15.0 021.0 0
24 jam 08.0 021.0 0 09.0 020.0 0 09.0 020.0 0 09.0 0-
fasilitas
toilet
counter, toilet, tempat bermain, wastafel
toilet, atm
toilet, tempat parkir
toilet, tempat parkir
toilet, tempat parkir tempat parkir
2
Purnama Laundry
33
48
1
69 %
3
Etsy Salon
26
38
1
68 %
5 5 0 , 6 9 0 , 6 8
1
Honda Mandalasena
128 7
21 44
1
60 %
2
Alfamart Letjen Sutoyo
63
15 5
1
41 %
Herbal Bagoes
26
39
2
67 %
Hotel Santika
397 3
6. 54 9
5
61 %
N R Nama Sarana o W
3
1
5
0 , 6 0 , 4 1 1 , 3 3 3 , 0 3
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
priba di
20
dalam lowokwaru
priba di
30
dalam lowokwaru
wak tu oper asio nal
18.0 0 10.0 017.0 0 10.0 021.0 0 08.0 016.0 0
> 2
-
-
-
swas ta
Luar Lowokwaru
> 2
-
-
-
swas ta
Luar Lowokwaru
>2
-
-
-
Prib adi
Luar Lowokwaru
24 jam 08.0 020.0 0
>2
>2
>2
>2
swas ta
Luar Lowokwaru
24 jam
fasilitas
toilet, ruang tunggu
toilet, ruang tunggu, tempat parkir
showroom, tempat menunggu, ac, tv, toilet, parkir
toilet, tempat parkir,
Tempat parkir, toilet
toilet, tempat parkir, tempat menunggu, penginapan
2
Mandiri Syariah
466
82 3
1
57 %
3
Victory International Futures
450
82 4
2
55 %
92
30 0
1
31 %
332
68 7
2
48 %
1
51 %
0 , 5 7 1 , 0 9 0 , 3 1 0 , 9 7 0 , 5 1 1 , 1 4 1 ,
1
Warung 85
2
Mahkota Cita Motor 6
3
4
5
Cobra Motor Suzuki
Motor Bintang Indomaret Letjen Sutoyo 24
4 5 0 3
661
12 93
702
12 31
2
57 %
302
67 9
3
44 %
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
>2
-
-
-
swas ta
Luar Lowokwaru
>2
-
-
-
swas ta
Luar Lowokwaru
4m
> 2 m
-
-
-
priba di
50
dalam kelurahan
8m
> 2 m
-
-
-
priba di
35
Kota Malang
9m
> 2 m
-
-
-
priba di
15
Kota Malang
-
-
-
priba di
-
-
-
swas ta
9m
9m
> 2 m > 2 m
3540 satu kelur ahan
wak tu oper asio nal
08.0 015.0 0 08.0 017.0 0
fasilitas
toilet, tempat parkir, atm
toilet, tempat parkir, tempat tunggu.
Kota Malang
07.00-15.00 08.0 017.0 mck, 0 parkiran 08.0 017.0 0 ruang tunggu, toilet, parkiran 08.0 016.3 toilet, 0 parkiran
dalam kelurahan
24 jam
rest area, parkiran, toilet
6
Istana Jaya Karpet
1
Asuransi Jasindo
1
2
selorejo cell
8
Ideal Motor
3
Sumber Makmur
4
Cipta Guna Motor
218
61 3
328
52 1
46
52
171
24 8
198
25 7
500
12 85
2
36 %
2
63 %
1
88 %
1
69 %
1
77 %
2
39 %
3 3 0 , 7 1 1 , 2 6 0 , 8 8 0 , 6 9 0 , 7 7 0 , 7 8
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
7m
> 2 m
-
-
-
priba di
7m
> 2 m
2 m
-
>2 m
swas ta
3m
> 2 m
-
-
-
priba di
15
dalam kelurahan
5,5 m
> 2 m
-
-
-
priba di
12
luar kelurahan
5m
> 2 m
-
-
-
priba di
35
Kota Malang
8m
> 2 m
-
-
-
priba di
35
Kota Malang
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
25
skala pelayanan
kota Malang
kota Malang
wak tu oper asio nal
08.0 017.0 0 08.0 017.0 0 09.0 021.0 0 08.0 016.3 0 08.3 016.3 0 07.3 017.0 0
fasilitas
gudang, toilet
toilet, parkiran, tempat ibadah, ruang tunggu
toilet
toilet
toilet, parkiran
toilet,, parkiran
5
Kusubur jaya
1
MNC Finance
2
Bank BRI
3
DHL
4
Adira Insurance
1 2
9
Depot Manggar HKS Audio dan AC
118
19 3
176
28 1
275
34 5
73
16 3
98
19 3
108 200
1
61 %
2
63 %
2
80 %
2
45 %
2
51 %
0 , 6 1 1 , 2 5 1 , 5 9 0 , 9 1 , 0 2
1 37 1
1
54 %
0 ,
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
4,5 m
2 m
-
-
-
priba di
50
luar kelurahan
6,5 m
> 2 m
-
-
-
swas ta
25
Kota Malang
8m
> 2 m
-
-
-
pem erint ah
75100
Kota Malang
7 m
> 2 m
-
-
-
swas ta
25
Kota Malang
6,5 m
> 2 m
-
-
-
swas ta
35
Kota Malang
priba di priba di
wak tu oper asio nal
08.0 017.0 0 08.3 016.0 0 08.0 015.0 0 09.0 017.0 0 08.3 017.0 0 15.0 021.0 0
fasilitas
tempat parkir
parkir, toilet, tempat tunggu
parkir, toilet, tempat tunggu
parkir, toilet
parkir, toilet, tempat tunggu
toilet
08.30-17.00
3
Esther
85
11 5
1
74 %
4
Alfamart Bungur
160
25 2
1
63 %
5
Tambang Hijab
55
12 3
2
45 %
6
Indomaret Bungur
142
28 5
1
50 %
7
Toko Keraba 1
206
29 7
1
69 %
8
Tsunamie Pujasera
128
9
Teko'o
150
26 2 31 8
1 1
49 % 47 %
5 4 0 , 7 4 0 , 6 3 0 , 9 0 , 5 0 , 6 9 0 , 4 9 0 ,
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
priba di
swas ta priba di swas ta
priba di
priba di priba di
daya tamp ung
skala pelayanan
wak tu oper asio nal
fasilitas
1 0
Roemah Legenda
153
36 5
1
42 %
1 1
Abresot
120
24 9
1
48 %
1 2
Marvel Net
70
19 7
1
36 %
1 3
Dijbriel
61
11 3
1
54 %
1 4
Indomaret Bungur
106
24 6
1
43 %
1 5 1 6
Djadjan Apel CV Asia Teknik
86
12 3
2
50
74
2
70 % 68 %
4 7 0 , 4 2 0 , 4 8 0 , 3 6 0 , 5 4 0 , 4 3 1 , 4 1 ,
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
priba di
priba di
priba di
priba di
swas ta priba di swas ta
daya tamp ung
skala pelayanan
wak tu oper asio nal
fasilitas
1 7
Eleven Clowns
52
12 3
2
42 %
1 8
Fla Hotplate
80
11 7
2
68 %
1 9
Toko Listrik Anugrah
80
11 6
2
69 %
2 0
Kwood Store
70
11 3
2
62 %
1
ENS STAN
83
12 7
1
65 %
2
Motor Kerabat Rust Bar & Cafe
32
1
1 1
93
46 21 6
1 2
70 % 43 %
3 6 0 , 8 4 1 , 3 6 1 , 3 8 1 , 2 4 0 , 6 5 0 , 7 0 ,
KDH
Ju ml ah La nt ai
KLB
lu a s hi ja u
Jarak Sempadan Bangunan
KDB
N R Nama Sarana o W
Lua s Ban gun an
L ua s L ah an ( m 2)
Tin ggi ban gun an
D ep an
Sa mp ing Ka na n
Sa mp ing Ki ri
Bel aka ng
stat us kepe mili kan
daya tamp ung
skala pelayanan
wak tu oper asio nal
fasilitas
priba di
priba di
priba di
priba di
priba di
8
>2
10% untuk KDH. Berdasarkan hasil analisis intensitas bangunan pada bab fakta dan analisis, sebesar 48% sarana peribadatan sudah sesuai standar KDB dan 52% sarana peribadatan belum memenuhi standar. Sebesar 74% saranr peribadatan sudah memenuhi standar KLB dan 26% belum memenuhi standar. Sebesar 34% sarana sudah memenuhi standar KDH dan 66% belum memenuhi standar. Berikut adalah tabel arahan pengembangan intensitas bangunan sarana peribadatan di Kelurahan Lowokwaru.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Tabel 6.5 Intensitas Bangunan Sarana Peribadatan Kelurahan Lowokwaru K D N o.
R W
Nama Sarana
B ( % )
Sta nda r (% )
Keterangan
5080
Tidak Memenuhi
K Rencana
K
H (%)
Sta nd ar (% )
Keteranga n
5
10
Tidak Memenuhi
Sta nda r
Keteranga n
Rencana
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
5
10
Tidak Memenuhi
L B
D
Rencana
1
Masjid AlMukhlisi n
2
1
Masjid AlBarokah
96
5080
Tidak Memenuhi
3
2
Masjid Sunan Kalijaga
63
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,6
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
0
10
Tidak Memenuhi
4
3
Masjid Pangeran Diponego ro
89
5080
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDB maksimal 80%
0,8
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
10
10
Memenuhi
Memenuhi
4
Masjid AtThawabu n
58
5080
Memenuhi
Memenuhi
1,1
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
10
10
Memenuhi
Memenuhi
1
5
92
Penyesuaian KDB maksimal 80%
Penyesuaian KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
K D N o.
R W
Nama Sarana
B ( % )
Sta nda r (% )
Keterangan
K Rencana
Keteranga n
Rencana
H (%)
Sta nd ar (% )
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
0
10
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDH minimal 10%
Memenuhi
Memenuhi
0
10
Tidak Memenuhi
0,5 – 1,7
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
5
10
Tidak Memenuhi
Keteranga n
0,02
0,5 – 1,7
Tidak Memenuhi
0,9
0,5 – 1,7
0,01
L B
Penyesuaian KDB maksimal 80%
K Sta nda r
Rencana
D
6
6
Masjid Ali Sarbawi
10 0
5080
Tidak Memenuhi
7
7
Masjid Perahu
94
5080
Tidak Memenuhi
8
8
Masjid Nur Aini
10 0
5080
Tidak Memenuhi
9
8
Masjid Darul Abror
66
5080
Memenuhi
Memenuhi
1,3
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
10
10
Memenuhi
1 0
8
Masjid Darul Muttaqin
31
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,6
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
3
10
Tidak Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
5
10
Tidak Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
3
10
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDB maksimal 80%
1 1
9
Masjid Fadilah
66
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,6
0,5 – 1,7
1 2
1 0
Masjid Raudhatu l Jannah
34
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,6
0,5 – 1,7
Penyesuaian KDH minimal 10%
Memenuhi
Penyesuaian KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
K D N o.
R W
Nama Sarana
B ( % )
Sta nda r (% )
Keterangan
K Rencana
L B
K Sta nda r
Keteranga n
Rencana
Keteranga n
Rencana
H (%)
Sta nd ar (% )
D
1 3
1 0
Masjid Mohamm ad Hatta
46
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
15
10
Memenuhi
Memenuhi
1 4
1 1
Masjid AlAmien
97
5080
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDB maksimal 80%
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
5
10
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDH minimal 10%
1 5
1 2
Masjid AlMuminun
23
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,2
0,5 – 1,7
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
10
10
Memenuhi
Memenuhi
1 6
1 2
Masjid Miftahul Jannah
94
5080
Tidak Memenuhi
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
10
10
Memenuhi
Memenuhi
1 7
1 3
Masjid Mujahidd in
89
5080
Tidak Memenuhi
0,8
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
5
10
Tidak Memenuhi
1 8
1 4
Masjid Baitul Mu’mini n
10 0
5080
Tidak Memenuhi
0,1
0,5 – 1,7
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
0
10
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDB maksimal 80%
Penyesuaian KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
K D N o.
1 9
R W
Nama Sarana
B ( % )
Sta nda r (% )
Keterangan
5080
Memenuhi
K Rencana
K
H (%)
Sta nd ar (% )
Keteranga n
Memenuhi
5
10
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
20
10
Memenuhi
Memenuhi
Memenuhi
Sta nda r
Keteranga n
Rencana
0,4
0,5 – 1,7
Memenuhi
Tidak Memenuhi
L B
D
9
GKIN Sikhar
2 0
9
Gereja Katolik Maria Diangkat Ke Surga
30
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,3
0,5 – 1,7
2 1
1 2
Gereja Advent Jemaat Cempaka Putih
53
5080
Memenuhi
Memenuhi
0,5
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
10
10
Memenuhi
2 2
6
Mushalla Yaasiin
10 0
5080
Tidak Memenuhi
0,1
0,5 – 1,7
Tidak Memenuhi
Penyesuaian KLB maksimal 1,7
0
10
Tidak Memenuhi
2 3
1 5
Mushalla AlBadrun
Penyesuaian KDB maksimal 80%
94
5080
Tidak Memenuhi
0,9
0,5 – 1,7
Memenuhi
Memenuhi
0
10
Tidak Memenuhi
47
Sumber: Hasil Rencana, 2019
Memenuhi
Rencana
Penyesuaian KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Berdasarkan Tabel 6.5, arahan pengembangan sarana peribadatan dilakukan dengan melakukan penyesuaian intensitas bangunan pada sarana peribadatan yang melebihi standar. Penyesuaian dilakukan dengan mengarahkan intensitas bangunan menjadi standar maksimal intensitas bangunan tersebut. Terdapat
12 unit sarana peribadatan yang diarahkan untuk
melakukan penyesuaian KDB maksimal 80% karna pada eksisting KDB sarana peribadatan tersebut melebihi standar. Terdapat enam unit sarana peribadatan yang diarahkan melakukan penyesuaian KLB maksimal yaitu 1,7 dikarnakan pada eksistingnya bangunan sarana tersebut melebihi standar KLB yang telah ditetapkan. Terdapat 15 unit sarana peribadatan yang diarahkan untuk melakukan penyesuaian KDH minimal 10% dikarnakan eksistingnya tidak sesuai dengan standar.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
E. Sarana Perdagangan dan Jasa Sarana perdagangan dan jasa yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru memiliki beberapa intensitas bangunan yang memenuhi dan yang tidak memenuhi. Koefisien dasar bangunan untuk sarana perdagangan dan jasa di Kelurahan Lowokwaru seluruhnya memenuhi. standar. Koefisien lantai bangunan untuk sarana perdagangan dan jasa di Kelurahan Lowokwaru mempunyai 1% sarana yang tidak memenuhi dan 99% sarana yang memenuhi standar. Sedangkan untuk koefisien dasar hijau, sarana perdagangan dan jasa yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru rata rata tidak emmenuhi dengan presentase 85% sarana tidak memenuhi dan 15% sarana memenuhi standar.Berikut adalah arahan pengembangan intensitas bangunan untuk sarana perdagangan dan jasa di Kelurahan Lowokwaru.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Tabel 6.6 Intensitas Bangunan Sarana Perdagangan dan Jasa Kelurahan Lowokwaru Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
1
BURGER BUTO
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,42
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
2
TOKO MERPATI
24 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,24
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
3
VELG BIG RIMS
47 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,94
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
PIRANHA VAPE
69 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,69
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
5
TOKO KRIUK
70 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,7
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
6
WARUNG BU TUTIK
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,45
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
7
PASAR TAWANGMAN GU
46 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
4
1
Rencana
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
8
SWALAYAN IKAN
20 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,4
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
9
Citra Minang RM.Padang
29 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,29
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
10
TOKO PLASTIK ASTAKI
29 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,29
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
11
Frentshop
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,6
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
12
PLANET INK
49 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,49
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
13
PANGKALAN GAS 3 KG
44 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,44
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
14
TOKO DAGING HJ MUDHOLI
44 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,44
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
15
ook samara
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,45
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
16
TOKO PAKAN BURUNG
41 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,41
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
17
ALFAMIDI KALIURANG
69 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,69
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
18
BERYL COFFEE
20 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,2
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
19
SE’I SAPI MAMTUA
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,6
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
20
TOKO KUE BU ANIK
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,84
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
21
ALAM RAYA
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,19
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
22
SEDIA MUR BAUT
51 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,02
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
23
PECEL MALAM “MBAK PIT”
72 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,72
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
24
LESEHAN “MBA SOE”
66 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,66
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
25
BAZAAR TOYS & HOBBY
62 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,62
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
26
HANIFAH BAKERY
69 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,69
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
27
Harco Computer
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,19
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
28
pazzoleon
46 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
29
SAYAP GRAK!!!
63 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,63
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
30
RM Kaliurang
69 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,37
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
31
SAPILOGY
56 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,56
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
32
Ayam lodho
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,45
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
33
BAKSO KALIURANG SPESIAL IGA
66 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,33
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
34
SATRYA MOTOR
53 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,07
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
35
COFFEE TASTE
35 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,69
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
36
Hisana Fried Chicken
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
37
BIZNET STORE
51 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,52
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
38
warung bu mariam
26 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,26
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
39
amo cell
83 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,83
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
40
RIEN TAILOR
15 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,15
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
2%
10%
Tidak Memenuh i
41
WIJAYA II
50 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,5
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
8%
10%
Tidak Memenuh i
42
BENGKEL
17 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,17
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
43
SULTAN LAUNDRY
20 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,2
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
2%
10%
Tidak Memenuh i
44
KOKO SALON
41 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,41
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
45
PETSHOP WIJAYA
26 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,26
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
46
PEGADAIAN TAWANGMAN GU
55 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,55
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
47
ROSADERMA SALON
63 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,63
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
48
LOVELY CORPIN
52 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,04
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
49
HAIR FACTOR
85 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,85
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
50
ERWIN CHOW
39 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,39
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
Memenuh i
51
G+ CARWASH
70 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,7
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
29%
10%
Memenuh i
Memenuh i
52
GARDA OTO
51 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,54
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
53
BENGKEL ASIA BARU
47 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,94
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
54
ARMADA FINANCE
39 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,39
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Rencana
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
55
BRI SARANGAN
66 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,32
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
56
SALON SARI
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
57
KRISNA FC
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
Memenuh i
58
TOYOTA AUTO FINANCE
54 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,07
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
1
Malang Revolution
38 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,38
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
17%
10%
Memenuh i
Memenuh i
2
SOTO SARANGAN
75 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,75
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
40%
10%
Memenuh i
Memenuh i
3
agent resmi zoya
49 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,49
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
4
ook sumber jaya
67 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,67
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
16%
10%
Memenuh i
Memenuh i
No .
R W
2
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencana
5
TOKO KARYA MULIA
69 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,69
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
14%
10%
Memenuh i
Memenuh i
6
TOKO SURYA KENCANA
67 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,67
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
7
DELTA VARIASI
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
9%
10%
Tidak Memenuh i
8
FAT TRUCK
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,42
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
9
GLAMOUR FO
50 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,5
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
12%
10%
Memenuh i
10
cahaya listrik
43 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,43
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
11
sony service center
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,45
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
12
lion air ticketing
43 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,43
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencana
AMORE
14 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,14
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
54%
10%
Memenuh i
Memenuh i
amaris
67 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,8-1,8
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KLB maksimal 1,8
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
15
asia finance
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
16
REDOORZ HOTEL
52 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,55
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
15%
10%
Memenuh i
Memenuh i
17
gues h bu mas
58 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,58
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
30%
10%
Memenuh i
Memenuh i
18
PERDANA MOTOR (SUZUKI)
68 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,36
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
19
AUTO2000 SUTOYO
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,83
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
20
JTO FINANCE
24 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,71
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No . 13
14
R W
3,36
2%
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
21
Kurnia Motor bengkel
52 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,04
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
22
shop n drive
68 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,68
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
23
pratama finance
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,91
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
13%
10%
Memenuh i
24
FM salon
30 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,3
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
25
Bank Woori Saudara
50 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,51
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
1
Mie Sutoyo
27 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,81
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
Memenuh i
Dunia Kimia Lestari
39 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,18
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
12%
10%
Memenuh i
Memenuh i
Sahabat Motor
34 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,68
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH
No .
2
3
R W
3
Rencana
Memenuh i Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
4
Sinar Mulia Honda
5
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
Stand ar
Keterang an
Rencana
57 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,57
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
Panorama Express
40 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,19
0,8-1,8
Memenuh i
6
Pijat Tunanetra
38 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,14
0,8-1,8
1
TB. Sinar Mawar
63 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,63
2
Larissa Bakery
68 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
Warung Mawar Indah
40 %
85-95
Memenuh i
4
Toko Bintang Fajar
47 %
85-95
5
RM Padang Baru
48 %
85-95
No .
3
R W
4
KL B
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
5%
10%
Tidak Memenuh i
minimal 10%
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
Memenuh i
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
1,36
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Memenu hi
0,4
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Memenuh i
Memenu hi
0,47
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Memenuh i
Memenu hi
0,48
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Rencana
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
6
FE Cell
51 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,51
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
7
Warung Mawar
21 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,21
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
8
Toko Kerabat
66 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,66
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
9
Indomaret Sarangan
55 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,55
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
10
Miami Chicken Sarangan
65 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
1,3
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
11
Alfamart Sarangan
64 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,64
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
7%
10%
Tidak Memenuh i
12
Warung Mawar
66 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,66
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
13
Tyara Snacks
80 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,8
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
14
Tyara Computer
76 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,76
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
15
Bengkel Motor
46 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
16
Purnama Laundry
83 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,83
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
17
Etsy Salon
81 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,81
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
1
Honda Mandalasena
56 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,56
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
2
Alfamart Letjen Sutoyo
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,6
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
10%
10%
Memenuh i
Herbal Bagoes
20 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,4
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
8%
10%
Tidak Memenuh i
Hotel Santika
61 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,8-1,8
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KLB maksimal 1,8
4%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
5 3
4
3,06
Rencana
Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
5
Mandiri Syariah
52 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,52
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
6
Victory International Futures
61 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,22
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
1
Warung 85
36 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,36
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
2
Mahkota Cita Motor
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,9
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
3
Cobra Motor Suzuki
46 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
4
Motor Bintang
57 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,14
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
5
Indomaret Letjen Sutoyo 24
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,35
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
6
Istana Jaya Karpet
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,83
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
6
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Asuransi Jasindo
31 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,63
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
Batoe Gaja
44 %
80-95
Memenuh i
Memenu hi
0,44
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
15%
10%
Memenuh i
selorejo cell
94 %
70-80
Memenuh i
Memenu hi
0,94
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Ideal Motor
46 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
3
Sumber Makmur
77 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,77
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
4
Cipta Guna Motor
35 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,71
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
5
Kusubur jaya
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,6
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
6
MNC Finance
61 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,23
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
7
1
7
1
2
8
Rencana
Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
7
Bank BRI
82 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,65
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
8
DHL
43 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,86
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
9
Adira Insurance
50 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,99
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
1
Depot Manggar
82 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,82
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
2
HKS Audio dan AC
57 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,57
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Esther
56 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,56
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
4
Alfamart Bungur
62 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,62
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
8%
10%
Tidak Memenuh i
5
Tambang Hijab
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,2
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
No .
3
R W
9
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
6
Indomaret Bungur
55 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,55
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
7
Toko Keraba 1
60 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,6
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
8
Tsunamie Pujasera
49 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,49
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
8%
10%
Tidak Memenuh i
9
Teko’o
46 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
10
Roemah Legenda
43 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,43
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
11%
10%
Memenuh i
11
Abresot
45 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,45
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
12
Marvel Net
32 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,32
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
13
Dijbriel
47 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,47
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Rencana
Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
14
Indomaret Bungur
34 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,34
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
15
Djadjan Apel
55 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,1
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
16
CV Asia Teknik
21 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,42
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
17
Eleven Clowns
50 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,01
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
18
Fla Hotplate
63 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,25
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
19
Toko Listrik Anugrah
63 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,25
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
20
Kwood Store
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,19
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
21
ENS STAN
52 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,52
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
13%
10%
Memenuh i
No .
R W
Rencana
Memenuh i
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
22
Motor Kerabat
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,42
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
1
Rust Bar & Café
42 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,85
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
2
Citra Motor
36 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,36
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
1%
10%
Tidak Memenuh i
3
Farah’s Karpet
63 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,26
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
3%
10%
Tidak Memenuh i
Unicorn Interior
80 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
2%
10%
Tidak Memenuh i
5
Wira Mobil
33 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,66
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
5%
10%
Tidak Memenuh i
6
Kompas Kedawung
41 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,41
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
7
Indomaret
18 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,18
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
2%
10%
Tidak Memenuh i
No .
4
R W
11
Rencana
Penyesuai an KDH minimal 10%
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
8
Yamaha
51 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,51
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
9
Padi Net
20 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,4
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
10
Pusat Oleh-oleh
72 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,72
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
11
Monica Motor
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
12
Herry Brothers
87 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,74
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
9%
10%
Tidak Memenuh i
13
DASTER
85 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,85
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
14
Dr. Kaca
7%
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,07
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
60%
10%
Memenuh i
Memenuh i
15
BRI Life
44 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,44
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
9%
10%
Tidak Memenuh i
Penyesuai an KDH minimal 10%
No .
R W
Rencana
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencana
16
AIA
40 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,81
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
12%
10%
Memenuh i
Memenuh i
17
DAMRI
53 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,06
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
45%
10%
Memenuh i
Memenuh i
18
Bank Sulutgo
72 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
1,43
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
19%
10%
Memenuh i
Memenuh i
19
AIA Trust Agency
17 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,33
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
20
JNE
59 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,59
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
7%
10%
Tidak Memenuh i
No .
R W
21
JNE. S Parman
64 %
80-90
Memenuh i
Memenu hi
0,64
0,8-1,8
Memenuh i
Memenuh i
6%
10%
Tidak Memenuh i
1
Sendiko Aki
55 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
1,09
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
7%
10%
Tidak Memenuh i
Warung Asri
48 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,48
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
0%
10%
Tidak Memenuh i
Jaya Teknik
63 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
1,25
0,8-1,9
Memenuh i
Memenuh i
28%
10%
Memenuh i
2
3
14
Penyesuai an KDH minimal 10%
Memenuh i
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
No .
R W
1
Nama Sarana
KD B (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Rencan a
KL B
Stand ar
Keterang an
Rencana
KD H (%)
Stand ar (%)
Keterang an
Jamu Kencono Wungu
46 %
50-80
Memenuh i
Memenu hi
0,46
0,5-1,7
Memenuh i
Memenuh i
4%
10%
Tidak Memenuh i
Mie Galau
53 %
85-95
Memenuh i
Memenu hi
0,53
0,8-1,7
Memenuh i
Memenuh i
8%
10%
Tidak Memenuh i
3
Bengkel LAS
51 %
50-80
Memenuh i
Memenu hi
0,51
0,5-1,7
Memenuh i
Memenuh i
7%
10%
Tidak Memenuh i
4
Koperasi Mentari Sejati
48 %
50-80
Memenuh i
Memenu hi
0,48
0,5-1,7
Memenuh i
Memenuh i
15%
10%
Memenuh i
2 15
Sumber: Hasil Rencana, 2019
Rencana
Penyesuai an KDH minimal 10%
Memenuh i
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Berdasarkan Tabel 6.6, koefisien dasar bangunan sarana perdagangan dan jasa yang terdapat di Kelurahan Lowokwaru 100% memenuhi. koefisien lantai bangunan untuk sarana perdagan dan jasa terdapat dua sarana yang tidak memenuhi. Standar koefisien lantai bangunan untuk kedua sarana tersebut adalah 0,8-1,8 karena itu arahannya merupakan penyesuaian koefisien lantai bangunan maksimal 1,8. Sedangkan untuk koefisein dasar hijau, arahan untuk sarana yang tidak memnuhi standar adalah untuk peneyesuian KDH minimal 10%.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
F.
Sarana Kebudayaan dan Rekreasi
Berdasarkan RDTRK Kecamatan Lowokwaru , standar KDB untuk sarana kebudayaan dan rekreasi adalah 40-60%, KLB dengan standar 0,4-0,6 dan KDH minimal 10%.
Berdasarkan hasil analisis intensitas
bangunan, sebesar 33% sarana kebudayaan dan rekreasi sudah memenuhi standar KDB dan 67% belum memenuhi standar KDB. Sebesar 67% sarana kebudayaan dan rekreasi sudah memenuhi standar KLB dan 33% sarana kebudayaan dan rekreasi belum memenuhi standar KLB. Sebesar 33% sarana kebudayaan dan rekreasi sudah memenuhi standar KDH dan 67% sarana kebudayaan dan rekreasi belum memenuhi standar KDH. Dalam menanggulangin hal tersebut, maka dilakukan arahan pengembangan intensitas pada bangunan sarana yang belum
memenuhi standar intensitas bangunan. Berikut adalah tabel arahan
pengembangan intensitas bangunan sarana kebudayaan dan rekreasi di Kelurahan Lowokwaru.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Tabel 6.7 Intensitas Bangunan Sarana Kebudayaan dan Rekreasi di Kelurahan Lowokwaru N O
K D B ( % )
St a n d ar 40 60
RW
Nama Sarana
10
Balai Serbaguna
36
08
Balai RT 01
76
10
Balai RW
65
Sumber: Hasil Rencana, 2019
40 60 40 60
Keteranga n
Rencana
K L B
Sta nda r
Memenuhi
0, 3
0,40,6
Memenuhi
0, 7
0,40,6
Tidak Memenuhi
0, 6
0,40,6
Memenuhi
Keteranga n
Rencana
K D H ( % )
Sta nda r
Keteranga n
10 Memenuhi
Tidak Memenuhi Tidak Memenuhi
Penyesuaian KDB maksimal 60%
Memenuhi Penyesuaian KLB maksimal 0,6
Tidak Memenuhi
0 10 5
Rencana
Penyesuaian KDH minimal 10%
Tidak Memenuhi
10 Memenuhi
10
Memenuhi
Memenuhi
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG
Berdasarkan Tabel 6.7, arahan pengembangan sarana kebudayaan dan rekreasi dilakukan dengan melakukan penyesuaian intensitas bangunan pada sarana kebudayaan dan rekreasi yang melebihi standar.
Penyesuaian dilakukan dengan mengarahkan intensitas bangunan menjadi standar
maksimal intensitas bangunan tersebut. Terdapat dua unit sarana kebudayaan dan rekreasi yang diarahkan untuk melakukan penyesuaian KDB maksimal 60% karna pada eksisting KDB sarana kebudayaan dan rekreasi tersebut melebihi standar. Terdapat satu unit sarana kebudayaan dan rekreasi yang diarahkan melakukan penyesuaian KLB maksimal yaitu 1,7 dikarnakan pada eksistingnya bangunan sarana tersebut melebihi standar KLB yang telah ditetapkan. Terdapat dua unit sarana kebudayaan dan rekreasi yang diarahkan untuk melakukan penyesuaian KDH minimal 10% dikarnakan eksistingnya tidak sesuai dengan standar.
STUDIO PERMUKIMAN KOTA 2019 SEKTOR SARANA KELURAHAN LOWOKWARU KECAMATAN LOWOKWARU KOTA MALANG