Laporan Siswa d3 Yang Benar [PDF]

  • Author / Uploaded
  • nurul
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Kesehatan merupakan hak azasi setiap manusia. Kesehatan adalah keadaan



sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis (UU Kesehatan, 2009). Upaya kesehatan perlu diselenggarakan



untuk memelihara dan



meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi perseorangan dan masyarakat dengan pendekatan pencegahan penyakit (preventif), peningkatan kesehatan (promotif), pengobatan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif),



yang



dilaksanakan



secara



terpadu,



menyeluruh,



dan



berkesinambungan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pelayanan kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan rumah sakit yang berorientasi kepada palayanan pasien, penyediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk pelayanan farmasi klinik. Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai di rumah sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat dan keamanannya (Permenkes RI No.58 tahun 2014).



1



Calon Ahli Madya Farmasi perlu mengenal dan memahami peranannya di Instalasi Farmasi Rumah Sakit, sehingga lulusan Ahli Madya Farmasi Helvetia memiliki bekal teori dan praktik kefarmasian di rumah sakit. Akademi Farmasi Helvetia bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Haji Medan dalam mengadakan Praktik Kerja Lapangan tersebut. 1.2 Tujuan Praktik Kerja Lapangan Praktik Kerja Lapangan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit bertujuan: a. Praktik kerja lapangan bertujuan untuk membekali calon Ahli Madya Farmasi dengan wawasan pengetahuan dan keterampilan mengenai Rumah Sakit khususnya di Instalasi Farmasi. b. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja yang nyata dan langsung secara terpadu dalam melaksanakan kegiatan kefarmasian baik di Rumah Sakit, khususnya di Instalasi Farmasi. c. Membandingkan antara ilmu pengetahuan yang didapatkan di Akademi dengan keadaan sebenarnya di Rumah Sakit khususnya Instalasi Farmasi.



1.3 Manfaat Praktik Kerja Lapangan Manfaat Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang dilakukan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit yaitu : menambah ilmu pengetahuan tentang distribusi obat, peracikan, penyimpanan obat, alat kesehatan, memahami prosedur pengadaan dan sistem pemberian obat secara one unit dose dispensing (OUDD) atau One Day Dose Dispensing (ODDD) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit baik pasien rawat inap maupun rawat jalan dan pengelolahan limbah di Rumah Sakit Umum Haji Medan.



2



BAB II TINJAUAN UMUM RUMAH SAKIT



2.1. Definisi Rumah Sakit Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat (Permenkes RI No. 72 tahun 2016). Upaya Kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatkan



kesehatan



(promotif),



pencegahan



penyakit



(preventif),



penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan. Pembangunan



kesehatan



diselenggarakan



dengan



berasasikan



perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama (UU No. 36 Tahun 2009, Pasal 2). Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis (UU No. 36 Tahun 2009, Pasal 2). Sumber daya dibidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.



3



Seorang farmasis, khususnya Tenaga Teknis Kefarmasian atau Ahli Madya Farmasi harus mengetahui dan memahami tugas dan fungsinya di Rumah Sakit, khususnya di Instalasi Farmasi. Hal ini penting untuk diketahui bagi lulusan Ahli Madya Farmasi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. 2.2 Tugas dan Fungsi Rumah Sakit 2.2.1 Tugas Rumah Sakit Rumah sakit mempunyai tugas menyediakan keperluan untuk pemeliharaan dan pemulihan kesehatan secara paripurna. Menurut Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Rumah Sakit mempuyai tugas sebagai berikut: a.



Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan



kesehatan. b. Meningkatkan dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit. c. Memberikan pelayanan kesehatan secara paripurna. 2.2.2 Fungsi Rumah Sakit Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif (UU RI No.44 tahun 2009). Rumah sakit umum mempunyai fungsi menurut (UU RI No.44 tahun 2009) yaitu: a. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemilihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit. b. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna. c. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan. 4



d. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan. 2.3



Klasifikasi Rumah Sakit



2.3.1 Klasifikasi Rumah Sakit Umum Menurut Permenkes RI No.56 Tahun 2014 Klasifikasi Rumah Sakit adalah sebagai berikut: a. Klasifikasi Rumah Sakit Umum i. Rumah Sakit Umum kelas A ii. Rumah Sakit Umum kelas B iii. Rumah Sakit Umum kelas C iv. Rumah Sakit Umum kelas D b. Klasifikasi Rumah Sakit Khusus i. Rumah Sakit Khusus kelas A ii. Rumah Sakit Khusus kelas B iii. Rumah Sakit Khusus kelas C c. Klasifikasi secara umum i. Berdasarkan kepemilikan Berdasarkan kepemilikannya, Rumah Sakit dapat dikelompokkan menjadi: i.



Rumah Sakit pemerintah, yaitu Rumah Sakit milik pemerintah seperti Rumah Sakit yang dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah negara bagian dan pemerintah kota praja, termasuk rumah sakit yang dikelola oleh angkatan bersenjata, veteran, pelayanan kesehatan masyarakat maupun Rumah Sakit yang dikelola oleh pemerintah daerah. Rumah Sakit pemerintah mendapatkan dana dari pemerintah dan bertanggung jawab



terhadap dana tersebut. ii. Rumah Sakit Daerah, a. Berdasarkan jenis pelayanan



5



Berdasarkan jenis pelayanannya, Rumah Sakit terbagi menjadi: i. Rumah Sakit Umum, yaitu Rumah Sakit yang memberikan pelayanan pengobatan terhadap bermacam-macam penyakit, seperti pelayanan medik dan perawatan serta pelayanan penunjang, bedah, penyakit dalam anak-anak, dan lain-lain. ii. Rumah Sakit Khusus, yaitu Rumah Sakit yang membatasi pelayanan pengobatan terhadap penyakit tertentu misalnya kanker, anak, kejiwaan dan sebagainya. iii. Berdasarkan lama perawatan penderita Berdasarkan lamanya perawatan, rumah sakit dapat dikelompokkan menjadi: i. Rumah Sakit perawatan jangka pendek untuk penyakit akut, lamanya perawatan adalah kurang dari 30 hari. ii. Rumah Sakit perawatan jangka panjang, lamanya perawatan adalah 30 hari hari atau lebih. Rumah Sakit ini memberikan perawatan bagi penderita dengan penyakit kronik seperti perawatan psikiatrik atau penyakit kejiwaan. d. Berdasarkan fungsi pendidikan Berdasarkan fungsi pendidikan, Rumah Sakit dapat digolongakan dalam: i. Rumah sakit pendidikan, yaitu rumah sakit yang melaksanakan program pelatihan bagi residen di bidang kedokteran, bedah, spesialis dibawah pengawasan staf medik rumah sakit. ii. Rumah sakit afilisasi pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak melaksanakan program pelatihan residen tersendiri. Tetapi menyediakan sarana untuk pelatihan mahasiswa dan residen. iii. Rumah sakit non pendidikan, yaitu rumah sakit yang tidak melaksanakan program pelatihan



bagi residen dan tidak



mempunyai afiliasi dengan perguruan tinggi.



6



e. Berdasarkan jumlah tempat tidur Berdasarkan jumlah tempat tidur yang tersedia di rumah sakit digolongkan menjadi rumah sakit dengan jumlah kurang dari 50 tempat tidur, 50-99 tempat tidur, 100-199 tempat tidur, 200-299 tempat tidur, 300-399 tempat tidur, 400-499 tempat tidur, serta rumah sakit dengan jumlah lebih dari 500 tempat tidur. d. Berdasarkan status akreditasi Status akreditasi suatu Rumah Sakit dinilai oleh gabungan akreditasi Rumah Sakit yang diakui dan dibedakan menjadi Rumah 2.3.2



Sakit yang terakreditasi dan Rumah Sakit yang tidak terakreditasi. Klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia Berdasarkan fasilitas pelayanannya, ketenagaan, fisik,



dan



peralatan rumah sakit umum pemerintah di klasifikasi menjadi, terbagi atas: 1. Rumah Sakit umum kelas A adalah Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik luas dan subspesialistik luas. Rumah Sakit Umum kelas A juga merupakan Rumah Sakit pendidikan. 2. Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik sekurangkurangnya 11 rumah sakit spesialistik dan subspesialistik terbatas. Rumah sakit umum kelas B dibagi menjadi Rumah Sakit Umum kelas B pendidikan dan non pendidikan. 3. Rumah Sakit Umum kelas C adalah Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar yaitu bedah, pengobatan anak-anak, penyakit dalam dan pelayanan ibu melahirkan. 4. Rumah Sakit Umum kelas D adalah Rumah Sakit Umum yang memiliki fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar.



7



BAB III TINJAUAN UMUM INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT



3.1



Definisi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) adalah unit pelaksana fungsional



yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di rumah sakit (Permenkes 72 Tahun 2016). Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS)



dapat



didefinisikan sebagai unit atau bagian disuatu Rumah Sakit dibawah pimpinan seorang Apoteker dan dibantu oleh beberapa orang apoteker dan rekan kerja yang memahami farmasi dan memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kompeten secara profesional. Tempat atau fasilitas penyelenggaraan yang bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan serta pelayanan kefarmasian,



mencakup



perencanaan,



produksi,



penyimpanan



perbekalan



kesehatan/sediaan farmasi, pelayanan resep bagi penderita rawat inap dan rawat jalan, pengendalian mutu dan pengendalian distribusi dan penggunaan seluruh perbekalan kesehatan di Rumah Sakit. 3.2



Tugas dan Tanggung Jawab Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tugas utama Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah pengelolaan mulai dari



perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penyiapan, peracikan, pelayanan langsung kepada penderita sampai dengan pengendalian semua perbekalan kesehatan yang beredar dan digunakan dalam rumah sakit baik untuk penderita rawat tinggal, rawat jalan maupun untuk semua unit termasuk poliklinik Rumah Sakit.



8



Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah satu-satunya unit di Rumah Sakit yang bertugas dan bertanggung jawab sepenuhnya pada pengelola semua aspek yang berkaitan dengan obat atau alat kesehatan yang beredar dan digunakan di Rumah Sakit tersebut. Instalasi Farmasi Rumah Sakit bertanggung jawab mengembangkan suatu pelayanan farmasi yang luas dan terkoordinasi dengan baik dan tepat, untuk memenuhi kebutuhan berbagai bagian atau unit diagnosis dan terapi, unit pelayanan keperawatan, staf medik dan Rumah Sakit keseluruhan untuk kepentingan pelayanan penderita yang baik. 3.3



Tujuan Instalasi Farmasi Rumah Sakit Tujuan Instalasi Farmasi Rumah Sakit antara lain:



a. Memberi manfaat kepada penderita, Rumah Sakit, sejawat profesi kesehatan dan profesi farmasi oleh Apoteker Rumah Sakit yang kompeten dan memenuhi syarat. b. Membantu dalam penyediaan perbekalan yang memadai oleh Apoteker Rumah Sakit yang memenuhi syarat . c. Menjamin praktek profesional yang bermutu tinggi melalui penetapan dan pemeliharaan standart etika professional pendidikan dan pencapaian dan melalui peningkatan kesejahteraan ekonomi. d. Meningkatkan penelitian dalam praktek farmasi Rumah Sakit dan dalam ilmu farmasetika pada umumnya. e. Menjabarkan pengetahuan farmasi dengan mengadakan pertukaran informasi antara Para Apoteker Rumah Sakit Anggota Profesi dan Spesialisnya. f. Memperluas dan memperkuat kemampuan Apoteker Rumah Sakit: -



Secara efektif mengelola suatu pelayanan farmasi yang terorganisasi.



9



-



Mengembangkan dan memberikan pelayanan klinik.



-



Melakukan dan berpartisipasi dalam penelitian klinik dan farmasi dalam program edukasi kesehatan, penderita, mahasiswa dan masyarakat.



g. Meningkatkan pengetahuan dan pengertian praktek farmasi Rumah Sakit bagi masyarakat, pemerintah, industri farmasi dan profesional kesehatan lainnya. h. Membantu menyediakan personil pendukung yang bermutu untuk Instalasi Farmasi Rumah Sakit. i. Membantu dalam pengembangan dan kemajuan profesi kefarmasian. 3.4 Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Instalasi Farmasi Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang pasti dan sesuai dengan kebutuhan sekarang dan perkembangan di



masa depan dan



mengikuti visi yang telah di tetapkan pimpinan rumah sakit dan para apoteker rumah sakit agar semua pelaksanaan sesuai dengan direncanakan dengan begitu visi dan misi rumah sakit bisa dicapai. 3.5



Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan



apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan resiko terjadinya efek samping karena obat, untuk tujuan keselamatan pasien (patient safety) sehingga kualitas hidup pasien (quality of life) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi : 1. Pengkajian dan pelayanan resep 2. Penelusuran riwayat penggunaan obat 3. Rekonsiliasi obat



10



4. Pelayanan informasi obat (PIO) 5. Konseling 6. Visite 7. Pemantauan terapi obat ( PTO) 8. Monitoring efek samping obat (MESO) 9. Evaluasi penggunaan obat (EPO) 10. Dispensing sediaan steril 11. Pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) 3.6



Formularium Rumah Sakit Formularium adalah produk utama dari Komite Farmasi dan Terapi (KFT)



yang merupakan sarana dan acuan komunikasi dan perawatan dalam Instalasi Farmasi Rumah Sakit. Berdasarkan KepMenkes Nomor 1197/MenKes/SK/X/2004 Formularium Rumah Sakit adalah himpunan obat yang diterima atau disetujui oleh panitia farmasi dan terapi untuk digunakan di Rumah Sakit pada batas waktu tertentu. Sasaran utama Formularium Rumah Sakit adalah : a. Informasi mengenai obat yang sudah disetujui Komite Farmasi dan Terapi. b. Informasi dasar mengenai khasiat obat. c. Informasi mengenai kebijakan dan kebutuhan obat di Rumah Sakit yang dituangkan dalam prosedur tetap (Protap). d. Informasi khusus mengenai obat seperti takaran dosis, singkatan dan 3.6.1 a. b. c. d. e. f. g.



kandungan obat, Format Formularium Rumah Sakit di susun sebagai berikut: Sampul luar dengan judul formularium Daftar isi Sambutan Kata pengantar Petunjuk penggunaan formularium Informasi tentang kebijakan dan prosedur Rumah Sakit tentang obat Monografi obat



11



h. Informasi khusus i. Lampiran 3.7



Distribusi Obat dan Bahan Medis Habis Pakai Di rumah sakit obat-obatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP)



merupakan bagian penting dalam perawatan pasien. Pada umumnya setiap pasien memperoleh obat-obatan selama perawatan. Karena itu distribusi obat harus dapat menjamin bahwa obat diberikan secara benar kepada pasien tertentu sesuai dengan dosis dan jumlah yang tertulis pada resep yang diberikan pada waktu yang tepat serta dilengkapi dengan informasi yang jelas dan dalam kemasan yang dapat mempertahankan khasiat obat tersebut. 3.7.1 Sistem Distribusi Obat untuk Pasien Rawat Inap ada dua: a. One Unit Dose Dispensing (OUDD) One Unit Dose Dispensing adalah suatu sistem pemberian obat kepada pasien untuk 1 (satu ) Unit Dosis sekali minum atau 1 ( satu ) dosis untuk setiap kali injeksi atau suntik dan infus. b. One Day Dose Dispensing ( OUDD ) One Day Dispensing adalah suatu sistem pemberian obat kepada pasien untuk pengobatan selama satu hari ( 24 jam ) .



3.7.2 Sistem Distribusi Obat untuk Pasien Rawat Jalan Prinsip sistem distribusi obat untuk pasien rawat jalan yaitu pasien harus diberikan informasi mengenai obat baik itu cara pemakaian, dosis pemakaian, waktu penggunaan obat dan lain-lain, karena pasien sendiri yang akan bertanggung jawab terhadap penggunaan obat tanpa ada pengawasan dari pihak



12



rumah sakit. Apoteker juga harus bertindak sebagai konsultan obat bagi pasien yang melakukan upaya swamedikasi dan bagi pasien yang mendapatkan obat dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit agar mengerti cara pengunaan, dosis pemakaian, waktu pengunaan obat serta khasiat obat. Sistem distribusi ini menggunakan sistem distribusi resep perorangan.



BAB IV TINJAUAN KHUSUS RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN 4.1. Sejarah Rumah Sakit Umum Haji Medan Sejak awal Tahun 1960-an sudah mulai terdengar suara dari kalangan Umat Islam di Sumatera Utara, khususnya di Kotamadya Medan, yang mendambakan



13



sebuah rumah sakit yang benar-benar bernafaskan Islam. Hal ini disebabkan karena rumah sakit yang telah ada dirasakan belum mampu membawakan dakwah atau misi Islam secara menyeluruh. Sementara itu beberapa rumah sakit yang membawakan misi dari agama lain sudah lebih dulu ada di kota Medan. Sementara gagasan mendirikan rumah sakit yang bernafaskan Islam terus berkembang. Pada musim haji tahun 1990 terjadi musibah terowongan Mina yang banyak menimbulkan korban Jemaah Haji Indonesia.Kebetulan sekali gagasan dan pelaksanaan pembangunan rumah sakit ini sejalan pula dengan niat pemerintah untuk membangun Rumah Sakit Haji di empat embarkasi calon jemaah haji Indonesia.Gagasan mendirikan sebuah rumah sakit yang bernafaskan Islam dicetuskan pula oleh Bapak Gubernur Propinsi Sumatera Utara pada kegiatan Safari Ramadhan 1410 H yang lalu. Oleh sebab itu rencana membangun rumah sakit yang bernafaskan Islam di Sumatera Utara, yang pada waktu itu sedang dalam proses, segera mendapat persetujuan dan dukungan nyata dari pemerintah pusat yakni berupa penyaluran bantuan Garuda Indonesia, Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila bahkan bantuan-bantuan dari tiap Pemda Tk. Seluruh Sumatera Utara, Instansi-instansi Pemerintah dan Swasta. Juga dukungan masyarakat melalui infaq para jemaah haji dan infaq pegawai negeri yang beragama Islam. Pada tanggal 28 Februari 1991 di Jakarta, Presiden Republik Indonesia menandatangani Prasasti untuk keempat Rumah Sakit Haji, yakni Jakarta, Surabaya, Ujung Pandang dan Medan. Melalui Surat Keputusan Gubernur Propinsi Sumatera Utara No. 445.05/712.K, tanggal 7 Maret 1991 dibentuk Panitia Pembangunan Rumah Sakit Haji Medan dan akhirnya diletakkan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Haji Medan oleh Bapak Menteri Agama



14



Republik Indonesia (Bapak H. Munawir Sjadzali) dan Bapak Gubernur Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 11 Maret 1991. Pada tanggal 4 Juni 1992, Bapak Presiden Soeharto berkenan meresmikan Rumah Sakit Haji Medan. Pada tanggal 3 Juni 1998 dibentuk Yayasan Rumah Sakit Haji Medan dengan Ketua Umum Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Dan pada tanggal 30 November 2011 Yayasan Rumah Sakit Umum Haji Medan dibubarkan/dilikuidasi berdasarkan persetujuan Rapat Koordinasi dan Rapat Paripurna Badan Pengurus Yayasan Rumah Sakit Haji Medan. Pada tanggal 29 Desember 2011 secara resmi dilakukan acara Pengalihan Yayasan Rumah Sakit Haji Medan menjadi Rumah Sakit Umum Haji Medan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. 4.2



Lokasi Rumah Sakit Umum Haji Medan Rumah Sakit Umum Haji Medan mempunyai lokasi yang terletak di Jalan



Rumah Sakit Umum Haji Medan-Medan Estate. Dapat dilihat pada gambar 1.



Apotek



U



Jl.Williem Iskandar



Jl. Rumah Sakit Umum Haji Medan



RSU. HAJI



UNIMED 15



Jl. Selamat Kataren



Jl. Williem Iskandar



Jln. Letda Sujono



Gambar 4.1. Denah Lokasi RSU. Haji Medan



16



4.3



Struktur Oranisasi RSU Haji Medan Pemprovsu RSU Haji Medan Pemprovsu mempunyai struktur organisasi yang dapat dilihat dari gambar 2.



DIREKTUR



KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL



WAKIL DIREKTUR PELAYANAN MEDIS



WAKIL DIREKTUR ADMINISTRASI DAN UMUM



BAGIAN UMUM SUB BAGIAN KETATAUSAHAAN SUB BAGIAN RUMAH TANGGA DAN SUB BAGIAN PERLENGKA KEPEGAWAI PAN AN



BAGIAN PENGKAJIAN & PENGEMBANGAN SUB BAGIAN PERENCAAN & PENGKAJIAN SUB BAGIAN EVALUASI & PEMBERDAYASUB BAGIAN AN PELAPORAN



BIDANG PELAYANAN MEDIS SEKSI PELAYANAN MEDIS INAP,JALAN & UGD



BAGIAN KEUANGAN & AKUTANSI SUB BAGIAN ANGGARAN & VERIFIKASI SUB BAGIAN MOBILISASI DANA



SEKSI PENGEMBANGAN MUTU PELAYANAN MEDIK DAN REHABILITASI



SUB BAGIAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN



SATUAN PEMERIKSAAN INTERNAL



KOMITE MEDIS



BIDANG PELAYANAN KEPEREWATAN SEKSI ASUHAN KEPERAWATAN SEKSI ETIKA DAN MUTU KEPERAWATAN



INSTALASI



17



WAKIL DIREKTUR PENUNJANG MEDIS DAN AKADEMIK BIDANG PENUNJANG MEDIS SEKSI LABORATORIUM FARMASI & GIZI



BIDANG AKADEMIK & PENDIDIKAN SEKSI AKADEMIK DAN KEBIDANAN



SEKSI ELEKTROMED & INSTALASI PENGELOLAAN AIR



SEKSI PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN



Gambar 4.2. Stuktur Organisasi RSU Haji Medan Pemprovsu



4.4 Klasifikasi Rumah Sakit Umum Haji Medan Rumah Sakit Umum Haji Medan termasuk Rumah Sakit Umum dari segi pelayanannya, dan jika dilihat dari kepemilikannya Rumah Sakit Umum Haji Medan termasuk Rumah Sakit pemerintah yang di kelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara. Apabila ditinjau dari jumlah tempat tidur dan jumlah dokter spesialis maka Rumah Sakit Umum Hajidiklasifikasikan menjadi rumah sakit umum tipe B yaitu rumah sakit yang mempunyai tempat tidur 253 buah dan memiliki dokter spesialis dan subspesialis. Dokter spesialis yang ada di Rumah Sakit Umum Haji antara lain: a. b. c. d. e. f. g. h. i. j. k. l. m. n. o. p.



Sp. A (spesialis Anak) Sp.An (Spesialis Anastesi) Sp.B (Spesialis Bedah) Sp.KK (Penyakit Kulit dan Kelamin) Sp. M (Spesialis Mata) Sp. PD (Spesialis Penyakit Dalam) Sp. OG (Spesialis Kandungan) Sp. THT (Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan) Sp. Kj (Spesialis Kedokteran Jiwa) Sp. JP (Spesialis Jantung dan Pembuluh darah) Sp.Or (Spesialis Orthopedi dan traumatologi) Sp. S (Spesialis Saraf atau Neurologi) Sp. P (Spesialis Paru atau Pulma) Sp. PK (Spesialis Patologi Klinik) Sp. PA (Spesialis patologi anatomi) Spesialis Gigi Dokter subspesialis yang ada di Rumah Sakit Umum Haji Medan antara



lain : Bedah Orthopedi, Poli anak ada dua yaitu Sub prematur dan sub neurologi anak. 4.5 Visi dan Misi Rumah Sakit Umum Haji Medan Rumah Sakit Umum Haji Medan mempunya VISI yaitu: VISI



18



“Sebagai Rumah Sakit unggulan dan pusat rujukan dengan pelayanan bernuansa Islami, ramah lingkungan, berdaya saing sesuai standart Nasional dan Internasional” Rumah Sakit Umum Haji Medan mempunyai MISI, yaitu : MISI a. Meningkatkan Profesionalisme, Kompetensi Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara. b. Meningkatkan Kualitas Sarana Dan Prasarana Rumah Sakit Umum Haji Medan Sesuai Standart Nasional Dan Internasional Dengan Prinsip Kenyamanan Dan Keselamatan. c. Meningkatkan Kesejahteraan Sumber Daya Manusia Rumah Sakit Umum Haji Medan Melalui Pola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. d. Meningkatkan Kemudahan Jangkauan Pelayanan Kesehatan. e. Meningkatkan Pelayanan Yang Berkualitas, Transparan, Bersih, Ramah, Aman Dan Nyaman Serta Lingkungan Yang Sehat Bernuansa Go Green.



4.6 Fungsi Rumah Sakit Umum Haji Medan Rumah Sakit Umum Haji Medan Mempunyai fungsi sebagai berikut: a. Memberikan pelayanan kesehatan yang sempurna kepada masyarakat umum. b. Sebagai pusat rujukan dari pelayanan kesehatan di Sumatera Utara. c. Sebagai tempat pendidikan untuk institusi pendidikan kesehatan dalam rangka meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan. d. Meningkatkan derajat kesehatan pegawai Rumah Sakit untuk mencapai produktifitas optimum dengan usaha preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.



19



e. Menyelenggarakan sistem manajemen profesional. 4.7



Fasilitas Rumah Sakit Umum Haji Medan Fasilitas yang dimiliki oleh Rumah Sakit Umum Haji Medan meliputi:



instalasi rawat jalan, instalasi rawat inap, instalasi OK, instalasi gawat darurat, instalasi farmasi, laboratorium, radiologi, instalasi kamar bedah, instalasi rehabilitasi medik, instalasi hemodialisa, instalasi gizi, unit ambulan dan laundry. Sarana penunjang lainnya yang terdiri dari; Rekam medik, administrasi dan keuangan, sarana peribadahan, toko koperasi, warung makanan dan minuman, dan sarana pengolahan limbah. 4.8



Pengolaan Limbah Di Rumah Sakit Umum Haji Medan Pengelolaan limbah di Rumah Sakit Umum Haji Medan terdiri dari 2 bagian



yaitu : 1.



Limbah Cair Limbah cair yang berasal dari seluruh ruangan antara lain ruang bedah, ruang



kebidanan atau ruang fitrah bersalin, laboratorium, instalasi gizi, laundry, ruang radiologi, ruang operasi, rawat inap, farmasi, kantin, dan kamar mandi dialirkan dan diolah melalui Instalasi Pengelolaan Air Limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). 2. Limbah Padat Beberapa contoh limbah padat pada Rumah Sakit Umum Haji Medan dibagi menjadi 2 bagian yaitu : a.



Limbah Klinis, yaitu jarum suntik, pecahan ampul, kain kasa, botol infuse, pembalut jaringan tubuh, obat kadaluarsa dan lain-lain.



b.



Limbah Non Klinis, yaitu karton, kemasan, tissue, bekas-bekas alat tulis dan lain-lain.



20



c.



Bioklinis, janin yang telah menjadi embrio, darah yang membeku.



4.8.1. Pengelolaan Limbah Cair 1.



Bak Control Seluruh limbah cair di Rumah Sakit dialirkan dan ditampung pada bak



control, air limbah berasal dari seluruh kamar mandi, klinik, ruang operasi, laboratorium, radiology, laundry, kantin dan Instalasi gizi. Limbah rumah sakit tergolong infeksius sehingga operator limbah harus memakai peralatan seperti : sarung tangan karet, masker dan sepatu karet. Air limbah selanjutnya mengalir ke bak penyaringan kasar. 2.



Bak Penyaringan Kasar Air limbah yang masuk ke bak penyaringan kasar berguna untuk menyaring



limbah yang akan dialirkan ke bak penyaringan halus. Selanjutnya dialirkan ke bak penyaringan halus.



3.



Bak Penyaringan Halus Air limbah yang masuk ke bak penyaringan halus berguna untuk menyaring



limbah kasar yang akan dihaluskan. Selanjutnya limbah dialirkan ke kolam aerasi. 4.



Kolam High Equalisasi Air limbah yang masuk ke kolam high equalisasi adukkan dengan biakan



bakteri aerob yang sudah disiapkan sebelumnya, bakteri dipelihara dengan jumlah yang cukup dan sehat dengan cara menjaga dan memenuhi kebutuhan makanan serta oksigen secara seimbang, makanan diharapkan dapat terpenuhi dari zat-zat organik yang terdapat dalam air limbah dan oksigen dengan menginjeksi udara



21



secara terus menerus dengan menggunakan blower. Air limbah yang sudah di adukkan dengan biakan bakteri akan dialirkan ke reaktor. 5.



Kolam Reaktor Terdapat tiga reaktor yaitu reaktor satu, reaktor dua, dan reaktor tiga. Reaktor



satu adalah reaktor yang berisikan air limbah yang sudah tersatu dengan bakteri aerob dan reaktor dua yang sudah tersatu dengan bakteri anaerob. Masing – masing bakteri tersebut akan mencari tempat yang sesuai untuk bertahan hidup. Kemudian dari reaktor satu dan dua akan dialirkan ke reaktor tiga. Pada reaktor ini terdapat mesin yang disebut membran yang berfungsi menjenihkan air. Selain itu, pada reaktor tiga pH air di ukur dan harus sesuai dengan pH air netral yaitu 7. 6.



Sand Filter ( Penyaring Pasir ) Bak sand filter berfungsi sebagai penyaring air. Air akan mengalir melalui



saringan pasir menuju bak carbon filter, kemudian air dari sand filter ini akan dialirkan menuju bak carbon filter.



7.



Carbon Filter Air yang sudah disaring pada bak sand filter akan dialirkan menuju bak



karbon filter. Bak ini berisi karon aktif yang berfungsi menjernihkan air. Kemudian air yang sudah jernih tersebut akan dialirkan menuju bak alchimea 8.



Bak Alchimea Berfungsi sebagai penangkap buih sabun sisa dari ruang cucian sehingga



tidak terikut pada kolam penampungan. Pada bak ini air akan dibebaskan dari busa, lemak, dan juga menurunkan kadar amoniak . 9.



Bak Penampungan



22



Bak penampungan merupakan bak penampungan dari limbah yang dianggap sudah layak untuk dibuang ke lingkungan. Pada bak ini dipelihara juga ikan yang memiliki daya tahan yang rendah terhadap lingkungan yang tercemar seperti ikan mas. Tujuannya adalah untuk mengetahui keamanan dari air yang ditampung di kolam ini, apabila ikan mati artinya air yang yang ditampung masih tercemar dan belum layak untuk dibuang untuk ke lingkungan. Apabila ikan tidak mati, maka air tersebut dialirkan ke kolam klorinisasi. 10. Kolam Klorinisasi Kolam klorinisasi merupakan kolam penampungan akhir sebelum air dilepas ke lingkungan. Pada kolam ini air akan diberikan klorin dengan tujuan untuk membunuh sisa bakteri yang masih ada di air. Setelah melalaui kolam klorinisasi, maka air sudah bisa dialirkan ke selokan umum.



4.8.2 Pengolahan Limbah Padat Masing-masing unit penghasil limbah padat rumah sakit agar menyediakan penampungan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, mampunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya dan tertutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan. Jumlah wadah yang harus disediakan tiga (3) buah. Antara sampah padat klinis dan nonmedis dipisahkan dalam wadah yang berbeda warna yaitu : a. Wadah kuning untuk limbah padat klinis (infeksius)



23



b. Wadah merah untuk limbah padat non medis (toilet) c. Wadah hijau untuk limbah padat biasa Limbah padat yang telah dikumpulkan dalam wadah sesuai dengan warna dan kegunaanya diangkut setiap pagi (sekali sehari) ke tempat penampungan sementara. Pada tempat penampungan sampah sementara , sampah dibedakan berdasarkan jenisnya yaitu limbah infeksius, limbah korosif, limbah beracun, limbah berbahaya terhadap lingkungan, limbah padatan mudah terbakar, dan limbah campuran. Di Rumah Sakit Haji, pengolahan limbah padat diserahkan kepada pihak ketiga dikarenakan belum adanyan izin untuk melakukan pemusnahan menggunakan incinerator.



BAB V TINJAUAN KHUSUS INSTALASI FARMASI RUMAH SAKIT UMUM HAJI MEDAN PEMPROVSU



5.1



Struktur Organisasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) harus mempunyai struktur



organisasi yang jelas dan memadai serta dipimpin oleh seorang Apoteker yang mampu dan profesional, karena Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) memiliki



24



bagian-bagian dengan fungsinya masing-masing. Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) Umum Haji Medan mempunyai struktur organisasi yang dapat dilihat pada gambar 5.1.



TFT (Tim Farmasi dan Terapi)



PJ.Depo Farmasi Rawat Jalan “Nurul Ulfah Hsb.,S.farm. Apt”



A. TTK 1.Reni Utami 2.Nindya 3.Nur Latifah



s



B. TA 1.M.Syaiful 2.Rosdewan 3.Feri Puspita



Ka.Instalasi Farmasi Nuning Sundari,S.Si.,Apt



PJ.Depo Farmasi Rawat Inap “Nengsih Sinuraya.S.Si, Apt”



A.TTK 1Gustiati 2.Nurharita 3.zulaiha 4.Faridah 5.Syafrida 6.Faisal 7.Anggi B.TA 1.Syawaluddin



PJ.Depo Farmasi Kamar Operasi “Ika Harnita S.Si,Apt”



PJ.Gudang Farmasi “Sri Bangun Rahayu Pohan,S.Si.,Apt.



TTK 1.Qomariah 2.Ertika Dewi 3.Nurul Huda 4.Waridah 5.Annisa



A. TTK 1.Nurdantini 2.Syahrizal,Am d



Fauziah



B. TA 1. Khalizah Srg 2. M.Safii Lbs 3.Riswan



Gambar 5.1. Struktur Organisasi IFRS RSU. Haji Medan



5.2



Tugas dan Fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan Tugas dan fungsi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan dalam



menunjang pelayanan kesehatan Rumah Sakit kepada pasien meliputi bidang antara lain: a. Mengelola unit organisasi secara efektif dan efesien. b. Mengelola persediaan dan pengadaan perbekalan farmasi yang efektif dan efesien c. Pelayanan yang berorientasi kepada seluruh pasien. d. Mengelola formulasi produk dan kemasan ulang. 25



e. Menyediakan informasi obat yang lengkap dan akurat kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Rumah Sakit maupun lingkungan Rumah Sakit. f. Kegiatan pelatihan dan pembinaan Sumber Daya Manusia. g. Menggalang kerja sama koordinatif dengan unit-unit lain. 5.3



Perencanaan Perbekalan Farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan Perencanaan memiliki tim khusus yang bertugas menyusun kebutuhan



yang direncanakan untuk pengadaan perencanaan. Penyusunan perencanaan dilakukan setiap bulan agustus setiap tahunnya. Untuk menyusun kebutuhan perencaan tahun yang akan datang dilakukan pada tahun sebelumnya. Adapun cara-cara untuk menyusun perencanaan adalah: a.



Melakukan evaluasi pengadaan perbekalan farmasi tahun sebelumnya.



b.



Menghitung sisa stok di akhir tahun



c.



Menyusun item berdasarka usulan dari pihak-pihak SMF terkait yaitu dokter, perawat, bagian radiologi, bagian laboratorium, dan CSSD.



d.



Sesuai dengan anggaran yang tersedia.



e.



Khusus untuk obat-obatan harus terdaftar di formularium nasional atau sekurang-kurangnya terdaftar di formularium rumah sakit. Obat-obatan yang tidak terdaftar di formularium nasional namun dibutuhkan



untuk pengobatan akan dimasukkan ke dalam formularium rumah sakit. Adapun cara menyusun formularium rumah sakit sebagai berikut: a. Obat yang tidak terdaftar di formularium nasional diusulkan oleh SMF yang terkait ke ketua komite farmasi terapi (tim farmasi terapi). b. Setelah usulan diterima oleh ketua komite akan dilakukan musyawarah.



26



c. Apabila disetujui oleh direktur, maka obat tersebut dimasukkan ke daftar formularium rumah sakit. d. Obat tersebut masuk kedalam daftar perencanaan pengadaan untuk tahun yang akan datang. 5.4



Pengadaan Perbekalan Farmasi Pengadaan perbekalan farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum



Haji Medan ada lima sumber yaitu pengadaan melalui pembelian langsung, penunjukan langsung, E-Katalog, tender, dan pengadaan melalui Pihak ke III. 5.4.1 Pengadaan Melalui Pembelian Langsung Pembelian langsung dilakukan untuk pembelian barang dengan kisaran harga Rp 0 – Rp 50.000.000.



5.4.2 Pengadaan Melalui Penunjukkan Langsung Pengadaan barang melalui penunjukkan langsung dilakukan pada total harga barang senilai Rp 51.000.000 – Rp 200.000.000. 5.4.3 Pengadaan Melalui E-Katalog Instalasi Farmasi RSU Haji Medan dalam penyusunan dan perencanaan obat dan bahan medis habis pakai dikelompokkan berdasarkan masuk atau tidaknya obat serta bahan medis habis pakai tersebut didalam E-Katalog. Adapun pengadaan melalui E-Katalog sebagai berikut : 1. Membuat dan menyusun kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai ekatalog yang di butuhkan instalasi farmasi. 2. Bagian pengadaan memesan obat yang dibutuhkan secara online ke LKPP 3. 4. 5. 6.



(Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Situs akan menentukan distributor sesuai dengan daerah masing-masing. Bagian pengadaan mencetak ID paket pesanan. Surat pesanan dan ID paket pesanan akan dijemput oleh salesman. Pihak distributor akan menyiapkan pesanan.



27



7. Salesman mengantar barang, dan pihak gudang memeriksa faktur, nomor batch, jumlah, dan tampilan fisik barang dan menyesuaikan dengan surat pesanan. 8. Barang yang telah diterima disusun dan ditambahkan ke kartu stock. 5.4.4



Pengadaan Melalui Tender Adapun pengadaan obat dan bahan medis habis pakai melalui tender untuk



pemesanan sediaan farmasi dengan jumlah pembayaran diatas Rp 200.000.000. 5.4.5 Pengadaan Melalui Pihak ke Tiga Dimana pengadaan melalui pihak ketiga ini dilakukan apabila bagian pengadaan telah melakukan pengadaan sesuai dengan kebutuhan E-Katalog ternyata obat serta bahan medis habis pakai tidak dapat dikirim oleh penyedia atau Pedagang Besar Farmasi (PBF) ke Instalasi Farmasi Rumah Sakit (IFRS) Umum Haji Medan, maka untuk menyiapkan atau mengadakan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan tersebut maka bagian pengadaan melakukan pemesanan ke Pihak ketiga yang telah melakukan MOU dengan pihak RSU Haji Medan Pemprovsu. 5.5 Penerimaan Barang Hal-hal yang harus diperhatikan oleh pihak gudang ketika menerima barang adalah:  Cek penampilan fisik dan jumlah, sesuaikan dengan surat pesanan dan   



faktur. Perhatikan exp.date dan no. batch sesuaikan dengan faktur. Perhatikan harga sesuaikan dengan e-katalog Untuk obat khusus yang bersifat thermolabil suhu sediaan harus dicek untuk memastikan masih sesuai dengan range suhu penyimpanannya.



5.6



Penyimpanan Perbekalan Farmasi Penyimpanan adalah suatu kegiatan pengamanan dengan cara menempatkan



perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman. Fasilitas penyimpanan dan pengiriman merupakan salah satu bagian dari sistem supplay



28



persediaan di rumah sakit, gudang merupakan tempat pemberhentian sementara barang-barang sebelum didistribusikan dan berfungsi mendekatkan barang kepada pemakai hingga dapat menjamin kelancaran permintaan dan keamanan persediaan farmasi. Tujuan dari penyimpanan pelayanan farmasi : a.



Memelihara mutu obat tetap baik.



b.



Pelayanan yang cepat dan tepat.



c.



Memudahkan pengawasan persediaan/stok barang untuk keamanan baik faktor internal maupun eksternal. Cara penyimpanan perbekalan farmasi dirumah sakit haji dilakukan dengan



beberapa cara yaitu: a.



Berdasarkan bentuk sediaan dan jenisnya Penyimpanan perbekalan farmasi berdasarkan bentuk sediaan meliputi: 



Tablet, kaplet, kapsul, dan puyer, sirup dan larutan obat minum, injeksi dan infus obat, salep, cream, lotion, dan powder, tetes mata dan salep mata, tetes telinga ditata sesuai abjad.







Infus dasar ditata diatas palet.







Alkes



ditata



terpisah



dari



obat



disesuaikan



dengan



tempat



penyimpanannya dan disusun sesuai abjad. 



Bahan-bahan kimia yang termasuk B3 ditata tersendiri terpisah dengan obat dan alkes.



Penyimpanan perbekalan farmasi berdasarkan jenisnya meliputi: 



Obat high alert dan LASA disimpan terpisah. Obat high alert adalah obat yang apabila penggunaannya tidak sesuai aturan maka akan



29



beresiko tinggi terhadap kesehatan pasien. Obat high alert disimpan dilemari tersendiri dan diberi list merah pada lemari obat tersebut, sedangkan LASA merupakan singkatan dari look alike sound alike yang artinya adalah obat tersebut memiliki penampilan yang mirip dan pengucapannya juga mirip. Obat yang tergolong LASA disusun dilemari khusus obat LASA dan dibeli list kuning pada lemari obat tersebut. Untuk obat high alert dan LASA harus dilakukan double check dalam proses penyiapan obatnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya kesalahan dalam pemberian obat kepada pasien. Untuk obat-obatan yang tergolong high alert harus diberi label yang beruliskan high alert. Contoh obat yang tergolong high alert misalnya: - Insulin Flex pen. - Obat-Obat jantung. Contoh obat yang tergolong dalam obat LASA - Asam Mefenamat LASA dengan Asam Traneksamat - Lansoprazole LASA dengan Omeprazole - Rifampicin 450 mg LASA dengan Rifampicin 600 mg



b.







Obat Generik







Obat HIV







Obat TBC



Berdasarkan Suhu dan Kestabilan Suhu penyimpanan perbekalan farmasi meliputi:



30



 Suhu ruang terkontrol (200C - 250C)  Suhu Refrigerator (20C - 80C) Untuk memantau suhu penyimpanan perbekalan farmasi, maka: 



Setiap tempat dan atau ruang penyimpanan perbekalan farmasi harus dipasang termometer ruangan dan pengukur kelembaban udara.







Suhu ruangan dan suhu kulkas dicek dan dicatat pada blanko pencatatan suhu yang ditempatkan di dekat termometer suhu.







Pemantauan suhu ruang dan suhu kulkas penyimpanan obat dilakukan setiap hari oleh asisten apoteker atau staf terlatih yang ditunjuk secara sah.







Pada kondisi suhu ruang atau suhu kulkas penyimpanan perbekalan farmasi diluar rentang suhu yang seharusnya, maka petugas harus segera menghubungi unit pemeliharaan alat rumah sakit. Penyimpanan perbekalan farmasi juga dilakukan menggunakan sistem



FEFO (first expired first out ) dan FIFO (first in first out). 5.7



Distribusi Perbekalan Farmasi Distribusi secara langsung dilakukan oleh bagian gudang menuju depo-depo



maupun ruangan perawatan dan bagian-bagian medik dan lainnya, yang berhubungan yaitu:  Rawat jalan  Rawat inap  Kamar operasi  Seluruh ruangan perawatan Adapun pendistribusian/pengamprahan dilakukan seminggu 3 kali yaitu pada hari senin, rabu dan jumat. Cara melakukan pendistribusian sebagai berikut:



31



 Setiap depo dan bagian-bagian medik lainnya membawa surat permintaan kegudang.  Bagian gudang akan mengevaluasi permintaan tersebut, apabila stock mencukupi bagian gudang akan langsung memberikan sesuai surat permintaan. Apabila stock terbatas maka pihak gudang berwenang mengurangi permintaan.  Kemudian perbekalan farmasi disiapkan oleh pihak gudang. Saat penyiapan barang pihak gudang bertugas memeriksa jumlah yang diambil kemudian mencatatnya dikartu stock.  Sebelum meninggalkan gudang setiap ruangan yang mengajukan amprahan harus memeriksa barang yang diterima dan menyesuaikannya dengan permintaan. 5.8



Administrasi Instalasi Farmasi Rumah Sakit Haji Administrasi merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh instalasi farmasi



untuk melaporkan seluruh data dan kegiatan yang telah dilakukan. Adapun jenisjenis laporan yaitu: 



Laporan harian antara lain: - Laporan harian distribusi obat dan BHP baik disetiap depo-depo rawat jalan dan rawat inap. Yakni setiap laporan ini diinput kedalam SIR (Sistem Informasi Rumah Sakit) oleh masing-masing depo. Sehingga pihak farmasi dapat langsung mengetahui obat yang akan expired dan jumlah stock obat yang tersisa. - Laporan resep yang tidak terlayani. - Khusus OK membuat laporan jumlah tindakan operasi perhari.



32







Laporan sisa persediaan.







Laporan obat-obat yang kurang lancar selama tiga bulan terakhir.



5.9



Pelayanan Kefarmasian di IFRS Umum Haji Medan Instalasi Farmasi Rumah Sakit merupakan salah satu instalasi yang



memiliki peranan penting di Rumah Sakit karena berfungsi untuk melayani pelayanan resep baik dari pasien rawat jalan, rawat inap maupun pasien gawat darurat. Pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi meliputi pemberian obat dan alat kesehatan baik dari pasien Umum maupun BPJS dan resep untuk pasien rawat jalan dan rawat inap. 1. Rawat Jalan a. SOP Pelayanan Pasien Umum 1. Pasien diperiksa oleh dokter. 2. Dokter selesai mendiagnosa menuliskan resep dan resep diserahkan ke IFRS. 3. Resep di terima dilakukan pemeriksaan resep dan ketersediaan obat. 4. Jika obat tersebut sudah lengkap maka diberi harga dan menginformasikan harga obat kepada pasien. 5. Apabila pasien setuju maka resep dibawa ke ruang peracikan, di ruang peracikan resep dinomori. 6. Dilakukan skrinning awal yang berkaitan dengan kejelasan tulisan dokter, nama pasien benar, nama obat benar, dosis obat yang diberikan benar, dan benar waktu dan cara pemberian, indikasi, benar pendokumentasian, ada tidaknya reaksi alergi, dan efek samping yang terjadi. 7. Obat diberi etiket dan dilakukan verifikasi akhir dan diserahkan ke pasien Prosedur pelayanan resep umum dapat dilihat pada gambar 4:



Pasien



I



Memberi Petugas IFRS menerima R/



Periksa



33



harga/Peracikan



ACC II



Petugas IFRS menerima R/



Menyerahkan Obat



III



Gambar 5.2. Alur Pelayanan Resep Umum



b. SOP Pelayanan Pasien BPJS Pasien datang ke Rumah Sakit membawa kelengkapan yaitu surat rujukan dari puskesmas, KTP asli, serta kartu BPJS kesehatan yang asli. Lalu pasien mendaftar di BPJS Center dan melakukan pendaftaran kemudian dokter akan mendiagnosa dan memberikan resep. Resep tersebut dibawa menuju



IFRS,



kemudian bagian administrasi akan mengecek kelengkapan berkas yang meliputi: a. Kartu eligibitas b. Kartu kendali untuk pasien kronis c. Kelengkapan administrasi seperti foto jantung untuk penderita jantung dan hasil laboratorium untuk penderita diabetes, serta protokol terapi. d. Setelah itu resep dibawa ke ruang peracikan dan dinomori. Setelah dinomori dilakukan skrinning awal resep dan penyiapan obat. e. Setelah obat siap, maka akan dilakukan pengecekan obat oleh TTK yang lain dan melakukan verifikasi akhir. Setelah obat siap maka obat akan diserahkan ke pasien.



Alur pasien BPJS dapat dilihat di gambar 5.3 Pasien bawa Resep



Petugas IFRS menerima R/ 34



R/ diperiksa oleh petugas  Kartu eligibilitas  Kelengkapan Resep  Kartu kendali  Foto jantung dan hasil lab bagi pasien tertentu  Protokol terapi



Peracikan dan verifikasi akhir



Penyerahan obat disertai dengan informasi



Penomoran resep dan skrinning awal



Gambar 5.3. Alur Pelayanan Resep BPJS



Penyimpanan obat di rawat jalan berdasarkan:  Berdasarkan jenisnya misalnya obat generik, high alert, lasa, obat TBC, dan obat ARV.  Berdasarkan suhu penyimpanan misalnya obat-obat insulin disimpan di kulkas.  Berdasarkan abjad obat-obat yang generik disusun berdasarkan abjadnya. Sedangkan laporan- laporan yang ada di rawat jalan adalah:    



Laporan jumlah resep harian. Laporan obat kosong. Laporan obat tidak terlayani. Laporan narkotika dilaporkan secara online ( SIPNAP ) ke BPOM



 



Dinkes. Laporan psikotropika dilaporkan secara online ke BPOM Dinkes. Laporan obat ARV ( Anti Retroviral ) dilaporkan secara online ke Dinkes.



35







Laporan obat OAT ( Obat Anti Tuberkulosis ) dilaporkan secara online



  



ke Dinkes. Laporan StokOpname dilaporkan ke SPI ( Satuan Pengawas Internal ). Laporan obat TBRO ( TB Resisten Obat ) Laporan permasalahan ( Insiden Report ) ditandatangani oleh kepala







instalasi dan dilaporkan kebagian mutu rumah sakit . Laporan pemakaian obat Generik dan Non Generik setiap bulan untuk







dilaporkan ke Dinkes dalam bentuk rekapitulasi pertahun. Laporan distribusi dari Gudang Farmasi.



2. Rawat Inap a. SOP Pelayanan Pasien Umum di Rawat Inap Pasien datang ke IGD lalu diperiksa oleh dokter, dokter selesai mendiagnosa menuliskan resep. Pasien umum tunai memakai blanko resep rutin R.S. Umum Haji Medan ( bewarna putih dan kuning). Pasien setelah mendapat resep, resep dibawa ke IFRS lalu dilakukan skrining awal oleh petugas, hitung harga obat lalu konfirmasi harga kepada pasien, apabila pasien setuju maka resep dibawa ke ruang peracikan, di ruang peracikan resep dikerjakan, obat yang sudah selelsai diberi etiket. Obat yang sudah siap kemudian diperiksa oleh TTK yang lain setelah obat sudah benar, maka obat akan diserahkan kepada pasien. Lalu pasien membayarnya.



Pasien menerima obat



Pasien



36



IFRS  Resep di cek oleh petugas (diskrining awal)  Dihitung berapa harga resep  Konfirmasi kepada pasien  Resep diberi nomor  Di input di SIR  Jika pasien setuju maka resep dikerjakan  Dilakukan Peracikan  Pemberian etiket dan pemeriksaan obat  Dilakukan verifikasi akhir Pasien - Menerima obat - Membayar harga obat



Gambar 5.4. Pelayanan Resep Pasien Umum Tunai



b.



SOP Pasien Inap BPJS Pasien datang ke Rumah Sakit membawa kelengkapan yaitu fotocopy



Kartu Kelarga, fotocopy KTP, fotocopy pembayaran BPJS bulan terakhir. Pendaftaran resep yang masuk ke depo obat, diterima oleh petugas lalu dilakukan skrining awal. Setelah sesuai resep diberi penomoran dan di input ke SIR. Kemudian diambil obat sesuai permintaan dan diberi etiket. Obat yang sudah selesai disiapka dilakukan verifikasi akhir. Obat dicek oleh perawat lalu diberikan kepada pasien.



IFRS  Resep di cek oleh petugas (diskrining awal)  Dihitung berapa harga resep  Konfirmasi kepada pasien Pasien  Resep diberi nomor Perawat menerima Ruangan  Di input di SIR obat  Jika pasien setuju maka resep dikerjakan  Dilakukan Peracikan  Pemberian etiket dan pemeriksaan obat Gambar 5.5. Pelayanan ResepPasien BPJSverifikasi akhir Dilakukan



Di rawat inap, pencatatan administrasi meliputi pencatatan pada kartu stok, Pasien - Menerima obat buku stok daftar obat dan perbekalan kesehatan yang dipesanharga secara - mau Membayar obatSIR.



37



Resep yang mengandung narkotika harus dilaporkan setiap bulan secara online melalui SIPNAP (sistem pelaporan narkotika dan psikotropika). Laporan ini harus sudah diterima selambat-lambatnya setiap tanggal 10 setiap bulannya. Adapun laporan-laporan yang ada di rawat inap adalah:  Laporan obat kosong  Laporan pertukaran dinas  Laporan jumlah resep  Laporan permasalahan pegawai dan resep  Laporan obat tidak jalan/ slow moving  Laporan KNC (Kejadian Nyaris Cedera)  Laporan KTD (Kejadian Tidak Diharapkan)  Laporan generik dan nongenerik  Laporan narkotik  Laporan obat expired date 3. Ruang Ok a. SPO ( Standar Prosedur Operasional) Standart prosedur operasional amprahan obat alkes dan BHP untuk pasien yang mau dioperasi adalah sebagai berikut: 1. Diterima resep amprahan dari perawat kamar operasi pada sore hari (untuk operasi besok), dan diperiksa kelengkapan resep amprahan 2. Diperiksa kelengkapan resep amprahan (nama pasien, umur, jenis kelamin, alamat, ruangan tanggal atau jam operasi diagnosa, nama dokter yang melakukan operasi dan dokter anestesi). 3. Menyiapkan dan menyediakan obat, alkes dan BHP sesuai dengan resep amprahan untuk digunakan atau di berikan pada pasien yang akan dioperasi 4. Bagi yang dinas pagi menyiapkan dan menyediakan obat-obat injeksi dan obat yang didalam kulkas 5. Dilakukan pengecekan kembali amprahan oleh perawat kamar operasi dan petugas depo farmasi kamar operasi, pada pagi hari sebelum diberikan dan digunakan 6. Perawat kamar operasi mengambil amprahan pasien untuk operasi dengan menandatangani dan menulis nama jelas di resep amprahan.



38



7. Selama berjalan nya operasi ada obat, alkes dan BHP yang diperlukan, petugas depo farmasi kamar operasi memberikan kepada perawat kamar operasi lalu menambahakan permintaan diresep amprahan 8. Selesai operasi, obat, alkes dan BHP yang tidak digunakan dikembalikan perawat kamar operasi kepada petugas depo farmasi kamar operasi 9. Diperiksa sisa obat, alkes dan BHP oleh petugas depo farmasi kamar operasi Sedangkan standart prosedur operasional pengamprahan dari gudang farmasi ke depo farmasi kamar operasi adalah sebagai berikut : 1. Memeriksa dan mencatat obat, alkes dan BHP yang kosong dan mendekati kosong didepo farmasi kamar operasi 2. Ditulis dalam kertas amprhan kemudian amprahan harus ditanda tangani 3. 4. 5. 6. 7. 8.



kepala instalasi Diamprah kegudang farmasi setiap hari ( senin, rabu, dan sabtu ) Lalu amprahan diserahkan oleh petugas gudang farmasi Lalu diambil amprahan digudang farmasi Dicek sebelum disimpan pada tempatnya Ditulis dalam buku stok Disimpan kertas amprahan dalam file amprahan



Cara penyimpanan obat, alkes dan BHP didepo farmasi kamar operasi 1. Disimpan obat, alkes dan BHP pada tempat yang telah disediakan berdasarkan, jenis sediaan, dan cara penyimpanan berdasarkan FIFO ( frist in first out) dan FEFO ( first expired and first out ) 2. Dilakukan pengecekan suhu secara berkala suhu pagi, sore dan malam berdasarkan pergantian jam dinas petugas depo farmasi kamar operasi Laporan - laporan yang ada di ruang ok adalah : 1. Laporan jumlah tindakan operasi perhari. 39



2. Laporan pemakaian alkes. 4. Gudang Gudang merupakan tempat penyimpanan obat terbesar yang ada di rumah sakit. a. Standart Prosedur Operasional di Gudang Prosedur operasional penerimaan barang/obat di gudang adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5.



Cek faktur (rangkap 4 ), surat pesanan (SP), E-purchasing. Sesuaikan no batch, expired, jumlah, harga satuan, harga seluruhnya Jika sesuai maka barang bisa diterima Simpan barang/obat sesuai petunjuk yang ada pada kemasan Kemudian dimasukan dalam SIRS



b. Laporan Administrasi yang Ada di Gudang Laporan administrasi yang ada di gudang adalah sebagai berikut: 1. 2.



Laporan obat kosong Laporan obat dari dinas, laporan ini di buat pada tahun sebelumnya karena



3. 4. 5. 6.



stok obat digudang ada yang kosong dilaporkan tergantung keadaan Laporan slow moving yaitu dilakukan setiap tiga bulan Laporan permasalahan obat Laporan obat expired date Laporan pemusnahan obat-obatan.



40



BAB VI PERMASALAHAN DAN PEMBAHASAN Praktik Kerja Lapangan merupakan salah satu syarat bagi mahasiswa yang akan menyelesaikan pendidikannya di Akademi Farmasi Helvetia Medan. Selama mengikuti Praktek Kerja Lapangan di Rumah Sakit Umum Haji Medan terdapat beberapa permasalahan, antara lain: 6.1



Sistem Pemberian Obat Secara One Unit Dose Dispensing (OUDD) dan One Day Dose Dispending (ODDD) Pemberian obat secara One Unit Dose Dispensing (OUDD) dan One Day



Dose Dispending (ODDD) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan sudah dilakukan, tetapi masih belum sepenuhnya dijalankan dan belum berjalan dengan baik. Hal ini di sebabkan karena kekuranganya sumber daya manusia atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK). 6.2



Penyimpanan Perbekalan Farmasi Meski gudang penyimpanan berbekalan farmasi di Instalasi Farmasi Rumah



Sakit Umum Haji Medan telah memadai ada beberapa hal yang masih belum sesuai standard yaitu : a. Belum ada pemisahan sediaan farmasi yang mudah terbakar seperti zat-zat yang digunakan untuk laboratorium.



41



b. Tidak banyak tersedia



palet yang mengakibatkan obat harus



berkontak langsung dengan lantai.



6.3



Kekosongan Obat di Instalasi Farmasi Kekosongan obat di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan



mengakibatkan obat tidak dapat diberikan kepada pasien, hal ini tidak efesien. Tetapi obat-obatan yang bersifat CITO akan diusahakan pengadaannya misalnya dengan pembelian di Apotek yang memiliki MOU dengan Rumah Sakit Umum Haji Medan.



42



BAB VII KESIMPULAN DAN SARAN



7.1



Kesimpulan 1. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan kekurangan sumber daya manusia atau Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK)



sehingga



pemberian obat secara One Unit Dose Dispensing (OUDD) dan One Day Dose Dispensing (ODDD) di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan belum berjalan dengan baik dan belum terlaksana sepenuhnya. 2. Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Haji Medan masih mengalami kekosongan sediaan farmasi sehingga obat mengalami keterlambatan diberikan kepada pasien (Karena pengadaannya diusahakan oleh Apotek pihak ke III).



7.2



Saran Saran untuk kemajuan IFRS Haji Medan adalah:



1. Perlunya penambahan sumber daya manusia atau karyawan-karyawati agar sistem One Unit Dose Dispensing (OUDD) dapat dijalankan sepenuhnya.



43



2. Sebaiknya pemesanan obat dilakukan ketika stok obat di gudang mulai berkurang dan segera menghubungi PBF tentang ketersediaan obat/alat kesehatan yang dibutuhkan. 3. Perlu peningkatan controlling obat dan obat yang hampir expired date sehingga tidak terjadi kerugian di IFRS dan bagi pasien, serta controlling data stock obat sehingga selalu terjaga ketersediaan obat. 4. Melakukan pelayanan home care 5. Jumlah pallet yang ada di gudang sebaiknya di perbanyak agar cairan seperti infus tidak melewati batas yang di tentukan dalam penyusunannya 6. Perlu di buat lemari khusus untuk obat narkotika dan psikotropika yang terdapat di depo rawat inap 7. Perlu dibuat ruangan khusus untuk zat-zat yang berbahaya 8. Harus dibuat tempat-tempat untuk penyimpanan obat yang expired 9. Memperluas ruangan depo ok dan rawat inap



44



DAFTAR PUSTAKA Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1992, tentang Kesehatan. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.Nomor.983/Menkes/SK/XI/1992. Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit. Departemen Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia. 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit. Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia. 2001. Diklat Pedoman Pelayanan Farmasi Rumah Sakit. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Keputusan Mentri Kesehatan Nomor 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit. Presiden RI (2009) Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia. Presiden RI (2009) Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan, Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia. Peraturan pemerintahan Nomor 51 tahun 2009 tentang pekerjaan kefarmasian. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2014 , tentang standart pelayanan kefarmasian di rumah sakit Siregar, Charles J.P. 2004. Farmasi Rumah Sakit Teori & Penerapan.Jakarta:



45



EGC.



46