Laporan Tahunan SPM 2018 Ok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAii PUDltl'lt6Ullltltll ltPltltltTUR IWIOll6AII Laporan S~tanda~l<lr Pelayanalff~Ltl!!!!,~n Minimal (SPM) .~



..... Vl~~inMlllft.lK



KATA PENGANTAR Percepatan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut oleh Pemerintah Daerah. Oleh Karena itu Pemerintah Kabupaten Kuningan telah melakukan langkah-langkah untuk percepatan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM). Laporan Tahunan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ) ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyusunan Laporan Umum Tahunan Penerapan dan Pencapaian SPM Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ). Laporan Standar Pelayanan Minimal ini tersusun atas kerjasama tim yang telah banyak mencurahkan waktu, tenaga dan pikiran baik di seluruh jajaran Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka percepatan penerapan dan pencapaian SPM untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dalam penyajian laporan ini masih banyak kekurangan dan kelemahan. Kritik dan saran sangat diharapkan demi kesempurnaan laporan SPM ini. Atas bantuan dan kerjasamanya dari berbagai pihak kami mengucapkan banyak terimakasih.



Kuningan,



Desember 2018



a.n. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI, CAP/TTD H. NANA SUGIANA, SE., M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19640504 199102 1 001



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



i



DAFTAR ISI Kata



Pengantar



......................................................................................................



Daftar



Isi



................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN A.



LATAR BELAKANG .........................................................................



1



B.



DASAR HUKUM ...............................................................................



2



C.



KEBIJAKAN UMUM .........................................................................



3



D.



ARAH KEBIJAKAN ..........................................................................



4



BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM A.



Bidang Urusan Kesehatan ................................................................



5



B.



Bidang Urusan Sosial.........................................................................



10



C.



Bidang Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas.............



19



D.



Bidang Urusan Pendidkan ................................................................



29



E.



Bidang Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ...................



37



F.



Bidang Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman .......



47



BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN I.



Bidang Kesehatan ............................................................................



49



II.



Bidang Sosial ...................................................................................



49



III.



Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas .......................



58



IV.



Bidang Pendidkan ............................................................................



59



V.



Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ..............................



63



VI.



Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ..................



65



BAB IV PENUTUP............................................................................................................... 66



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



ii



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, desentralisasi diselenggarakan dengan pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah untuk mengurus sendiri urusan pemerintahannya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemberian



otonomi



yang



seluas-seluasnya



kepada



daerah



antara



lain



dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat. Sejalan dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab, dengan pengertian bahwa penanganan urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah dalam rangka memberdayakan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Agar otonomi daerah dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan berupa pemberian pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Hal ini dimaksudkan agar kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka SPM tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Dalam penerapannya, SPM harus menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari Pemerintahan Daerah sesuai dengan ukuranukuran yang ditetapkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu, baik dalam perencanaan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



1



maupun penganggaran, wajib diperhatikan prinsip-prinsip SPM yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian. SPM



juga



diposisikan



untuk



menjawab



isu-isu



krusial



dalam



penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dalam pelayanan dasar yang bermuara pada terciptanya kesejahteraan masyarakat. Upaya ini sangat sesuai dengan apa yang secara normatif dijamin dalam konstitusi sekaligus untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal kepada masyarakat, yang berorientasi terhadap terwujudnya pelayanan publik yang prima, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dengan tujuan peningkatan pelayanan prima yang secara langsung menyentuh kepentingan masyarakat umum sehingga terwujud suatu pelayanan prima menuju Good Governance. Penerapan SPM juga dianggap sebagai tindakan yang logis bagi Pemerintah Daerah karena: 1. Kemampuan masing-masing daerah sangat berbeda, sehingga sulit bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan semua kewenangan/fungsi yang ada. Keterbatasan dana, sumber daya aparatur, kelengkapan, dan faktor lainnya membuat Pemerintah Daerah harus mampu menentukan jenis-jenis pelayanan yang minimal harus disediakan bagi masyarakat. 2. Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah menjadi lebih terukur SPM yang disertai tolok ukur pencapaian kinerja yang logis dan riil akan memudahkan bagi masyarakat untuk memantau kinerja aparatnya sebagai salah satu unsur terciptanya penyelenggaraan yang baik. B. DASAR HUKUM Dasar hukum penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal adalah sebagai berikut : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;



2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2012 tentang SPM Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota; 4. Keputusan Menteri Sosial Nomor 80/HUK/2010 tentang Panduan Perencanaan Pembiayaan Pencapaian SPM Bidang Sosial Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2016 tentang SPM Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota; 6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PERMENDIKNAS Nomor 15 Tahun 2010 tentang SPM Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014 tentang SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Provinsi dan Kabupaten/Kota); 8. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. C. KEBIJAKAN UMUM Strategi



pembangunan



daerah



yang



ditetapkan



oleh



Pemerintah



Kabupaten Kuningan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan program-program. Kebijakan merupakan arah/ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar untuk dijadikan pedoman, pegangan/petunjuk dalam melaksanakan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran. Kebijakan dan program pembangunan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten



Kuningan



untuk



mencapai



sasaran



meningkatnya



aksesbilitas



masyarakat terhadap pelayanan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan kebijakan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, dengan program penyempurnaan sistem manajemen pelayanan publik. Sistem yang demikian diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan data dan informasi



diberbagai tingkatan administrasi dalam rangka peningkatan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah. SPM yang ditelah ditetapkan Pemerintah menjadi salah satu acuan bagi Pemerintah



Kabupaten



Kuningan



untuk



menyusun



perencanaan



dan



penganggaran penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan menyusun rencana pencapaian SPM yang memuat target tahunan pencapaian SPM dengan mengacu pada batas waktu pencapaian SPM sesuai dengan Peraturan/Keputusan Menteri. Rencana pencapaian SPM dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategi Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD). Target tahunan pencapaian SPM dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) sesuai klasifikasi belanja daerah dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah D. ARAH KEBIJAKAN Strategi pembangunan daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran diwujudkan dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan program-program. Kebijakan merupakan arah/ketentuan yang ditetapkan oleh instansi pemerintah sebagai dasar untuk dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk dalam melaksanakan program/kegiatan guna tercapainya kelancaran dan keterpaduan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi kumpulan beberapa kegiatan yang sistematis dan terpadu yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang dikoordinasakan oleh instansi pemerintah untuk mencapai tujuan dan sasaran.



BAB II PENERAPAN DAN PENCAPAIAN SPM A. Bidang Urusan Kesehatan 1. Jenis Pelayanan Dasar Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota Jenis pelayanan dasar yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang kesehatan sebagai berikut : ➢ Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil ➢ Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin ➢ Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir ➢ Pelayanan Kesehatan Balita ➢ Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar ➢ Pelaynan Kesehatan pada Usia Produktif ➢ Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut ➢ Pelayanan Kesehatan pada Penderita Hypertensi ➢ Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus ➢ Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat ➢ Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB ➢ Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV 2. Indikator dan Nilai SPM Capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/Kota dalam memberikan standar pelayanan Minimal bidang kesehatan dengan target capaian kinerja pemerintahan dalam pelayanan adalah 100 persen (%) 1. Target SPM Standar Pelayanan Minimal NO 1 2



Kesehatan



Ibu



Nilai (%) 100



Kesehatan



Ibu



100



Indikator Pelayanan Hamil Pelayanan bersalin



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018 2018



Satuan Kerja/ Lembaga Penanggung Jawab Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan



Standar Pelayanan Minimal NO 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12



Indikator Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Pelayanan Kesehatan Balita



Nilai (%) 100



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018



100



2018



Pelayanan Kesehatan pada Usia Pendidikan Dasar Pelaynan Kesehatan pada Usia Produktif Pelayanan Kesehatan pada Usia Lanjut Pelayanan Kesehatan pada Penderita Hypertensi Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Militus



100



2018



100



2018



100



2018



100



2018



100



2018



Pelayanan Kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa Berat Pelayanan Kesehatan Orang dengan TB Pelayanan Kesehatan Orang dengan Resiko Terinfeksi HIV



100



2018 2018



100



2018



Satuan Kerja/ Lembaga Penanggung Jawab Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan Dinkes Kab.Kuningan



3. Realisasi Realisasi Pencapaian SPM Pelayanan Dasar Kesehatan Kabupaten Kuningan tahun 2018 adalah sebagai berikut : No 1



2



3



INDIKATOR PELAYANAN KESEHATAN IBU HAMIL Jumlah Ibu hamil yang mendapatkan pelayanan K4 di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta PELAYANAN KESEHATAN IBU BERSALIN Jumlah ibu bersalin yang mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar di fasilitas kesehatan



Sasaran Dalam Tahun



Target Dalam Tahun



Jumlah Absolut



%



20,873



100



18,869



90,4



19,421



100



19,689



101,38



19,825



100



19,447



98,09



PELAYANAN KESEHATAN BAYI BARU LAHIR Jumlah bayi baru lahir usia 0 – 28 hari yang mendapatkan pelayanan



No



INDIKATOR



Sasaran Dalam Tahun



Target Dalam Tahun



Jumlah Absolut



%



87,716



100



77,793



88,7



41,043



100



38,949



94,92



662,411



100



356,237



53,78



146,640



100



109,169



74,45



70,387



100



52,680



30,5



55,825



100



14,253



25,5



2,232



100



1,348



60,39



kesehatan bayi baru lahir sesuai dengan standar



4



5



6



7



8



9



10



PELAYANAN KESEHATAN BALITA Jumlah balita 0 – 59 bulan yang mendapatkan pelayanan kesehatan belita sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PENDIDIKAN DASAR Jumlah anak usia pendidikan dasar kelas 1 dan 7 yang mendapatkan pelayanan skrining kesehatan di satuan pendidikan dasar PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA PRODUKTIF Jumlah pengunjung usia 15-59 tahun mendapatkan pelayanan skrining kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN PADA USIA LANJUT Jumlah pengunjung usia 60 tahun ke atas mendapatkan skrining kesehatan sesuai standar minimal 1 kali dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN PADA PENDERITA HYPERTENSI Jumlah penderita hipertensi yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN PENDERITA DIABETES MILITUS Jumlah penyandang DM yang mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN ORANG DENGAN GANGGUAN JIWA (ODGJ) BERAT Jumlah ODGJ berat di kab/kota yang mendapatkan pelayanan



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



7



No



11



12



Sasaran Dalam Tahun



INDIKATOR kesehatan jiwa promotif preventif sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN ORANG DENGAN TB Jumlah orang yang mendapatkan pelayana TB sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun PELAYANAN KESEHATAN ORANG DENGAN RESIKO TERINFEKSI HIV Jumlah orang beresiko terinfeksi HIV yang mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar di fasyankes dalam kurun waktu satu tahun



Target Dalam Tahun



Jumlah Absolut



%



2,626



100



2,152



81,95



23,963



100



13,601



56,76



4. Alokasi Anggaran Alokasi anggaran tahun 2018 di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dalam rangka pencapaian target Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Kuningan berjumlah Rp. 170.201.611.143,- dengan rincian sebagai berikut : 1) APBD Kabupaten Kuningan



: Rp. 95.798.915.088,-



2) DAK (DAK FISIK)Bidang Kesehatan



: Rp. 10.598.650.000,-



3) APBD Provinsi Jawa Barat



: Rp.



4) APBN (dak non Fisik)



799.958.400,-



:



BOK



: Rp. 17.793.847.000,-



AKREDIATSI PUSKESMAS



: Rp. 2.320.000.000,-



JAMPERSAL



: Rp. 2.201.660.000,-



AKREDITASI LABKESDA



: Rp.



137.254.000,-



5) Sumber lain yang sah ( Dana Kapitasi JKN)



: Rp. 42.752.989.655,-



5. Dukungan Personil Jumlah pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan Tahun 2018 sebanyak 1.212 orang dengan perincian :



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



8



a)



PNS/ CPNS



:



1.016 orang



b)



PTT Pusat dan Provinsi



:



91 orang



c)



PTT Kabupaten (daerah)



:



57 orang



d)



Sukwan Katagori II



:



48 orang



Jumlah tenaga PNS/ CPNS sebanyak 1016 orang, berdasarkan pendidikan formal dengan perincian sebagai berikut : a) b) c) d) e) f) g) h) i)



S2 S1 D4 D3 D2 D1 SLTA, SMF, SMAK, SPRG, SPK SLTP SD



: : : : : : : : :



31 286 32 469 1 28 164 3 2



6. Permasalahan dan Solusi SPM Bidang Urusan Kesehatan Masalah : Ada Beberapa Indikator SPM Bidang Kesehatan yang tidak mendapatkan dukungan dana untuk pelaksanaan kegiatan/ program sehingga target tidak tercapai, beberapa indikator SPM yang tidak mencapai target salah satunya yaitu pelayanan kesehatan pada usia produktif (53,78)%, pelayanan kesehatan hipertensi (30,5)%, pelayanan kesehatan DM (25,5)%, pelayanan kesehatan yang terinfeksi HIV (56,76)% yang sangat jauh dari target. Solusi



: memaksimalkan kegiatan/ program yang mendapat dukungan dana dan melaksanakan kegiatan dengan membuat evaluasi pertemuan untuk pemahaman definisi operasional (DO) dan melakukan skrining ke sasaran lebih di tingkatkan. Kegiatan lebih banyak didanai oleh bantuan operasional kesehatan (BOK) untuk puskesmas yang bersumber dari APBN. Pemanfaatan yang lebih efektif dan efisien dengan tetap mengedepankan akuntabilitas.



orang orang orang orang orang orang orang orang orang



B. Bidang Urusan Sosial 1. Jenis Pelayanan Dasar Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa jenis pelayanan dasar yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang sosial adalah sebagai berikut : ➢ Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti; ➢ Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti sosial; ➢ Rehabilitasi sosial dasar lanjut usia terlantar di luar panti; ➢ Rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti sosial; ➢ Perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana daerah kabupaten/kota. 2. Indikator dan Nilai SPM serta Batas Waktu Pencapaian SPM secara Nasional Dalam penerapan dan pencapaian SPM pemerintah daerah mengacu kepada penerapan dan pencapaian SPM pusat yaitu kepada Kementerian Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dimana kementerian telah menetapkan indikator sebagaimana pada tabel berikut ini : No. 1



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan



Nilai (%)



Batas Waktu Pencapaian (Tahun)



80



2018



Standar Pelayanan Minimal Indikator



Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial: a. Pemberian bantuan 1 Persentase (%) sosial bagi PMKS skala Penyandang Masalah kab/kota yang Kesejahteraan Sosial memperoleh skala Kabupaten/ Kota bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.



No.



b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial skala Kabupaten/Kota



2



Penyediaan sarana dan prasarana sosial: a. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala kabupaten/kota



b Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala Kabupaten/Kota



3



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan



Penanggulangan korban Bencana: a. Bantuan sosial bagi korban bencana skala Kabupaten/Kota



Indikator 2 Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya.



Nilai (%) 80



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018



3 Presentase (%) panti sosial skala kabupaten/ kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.



80



2018



4



Presentase (%) wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.



60



2018



5



Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat



80



2018



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



11



No.



b. Evakuasi korban bencana skala Kabupaten/kota



4



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan



Indikator 6



Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap



7



Presentase (%) penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial



Nilai (%) 80



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018



Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial: - Penyelenggaraan jaminan sosial skala Kabupaten/Kota



40



2018



3. Target Pencapaian SPM Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan



No. 1



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan Pelaksanaan program/kegiatan bidang sosial: a. Pemberian bantuan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial skala Kabupaten/ Kota



Standar Pelayanan Minimal Indikator



1 Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar.



Nilai (%)



80



Batas Waktu Pencapaian (Tahun)



2018



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



12



No.



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan b. Pelaksanaan kegiatan pemberdayaan sosial skala Kabupaten/Kota



2



b. Penyediaan sarana prasarana pelayanan luar panti skala Kabupaten/Kota



Penanggulangan korban Bencana: a. Bantuan sosial bagi korban bencana skala Kabupaten/Kota



b. Evakuasi korban bencana skala Kabupaten/kota



4



Indikator 2 Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui Kelompok Usaha Bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya.



Nilai (%) 80



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018



Penyediaan sarana dan prasarana sosial: a. Penyediaan sarana prasarana panti sosial skala kabupaten/kota



3



Standar Pelayanan Minimal



3 Presentase (%) panti sosial skala kabupaten/ kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial. 4 Presentase (%) wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat (WKBSM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial.



80



2018



60



2018



5 Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat



80



2018



6 Presentase (%) korban bencana skala kabupaten/kota yang dievakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap



80



2018



Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial:



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



13



No.



Jenis Pelayanan Dasar & Sub Kegiatan - Penyelenggaraan jaminan sosial skala Kabupaten/Kota



Standar Pelayanan Minimal Nilai (%) 40



Indikator 7 Presentase (%) penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial



Batas Waktu Pencapaian (Tahun) 2018



4. Realisasi Pencapaian SPM Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan SPM No. 1



Jenis Pelayanan Dasar Pelaksanaan program / kegiatan bidang sosial a. Pemberian bantuan sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial skala kab./Kota b. Pelaksana kegiatan pemberdayaan sosial



2



Penyediaan sarana dan prasarana sosial a. Penyediaan sarana dan prasarana panti sosial



b. Penyediaan sarana pelayanan luar panti



Indikator



Nilai Capaian (%)



Batas Waktu Pencapaian



Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang memperoleh bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar Persentase (%) PMKS skala kab/kota yang menerima program pemberdayaan sosial melalui kelompok usaha bersama (KUBE) atau kelompok sosial ekonomi sejenis lainnya



62,66



2018



0,51



2018



Persentase (%) panti sosial skala kab/kota yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial



71,43



2018



-



2018



Persentase (%) wahana kesejahteraan sosiam berbasis masyarakat (WKSBM) yang menyediakan sarana prasarana pelayanan kesejahteraan sosial



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



14



SPM No.



Jenis Pelayanan Dasar



3



Penanggulangan korban bencana a. Bantuan sosial bagi korban bencana kab/kota



b. Evakuasi korban bencana



4



Nilai Capaian (%)



Indikator



Persentase (%) korban bencana skala kab/kota yang menerima bantuan sosial selama masa tanggap darurat Persentase (%) korban bencana skala Kabupaten/kota yang di evakuasi dengan menggunakan sarana prasarana tanggap darurat lengkap



Pelaksanaan dan pengembangan jaminan sosial bagi penyandang cacat fisik dan mental serta lanjut usia tidak potensial a. Penyelenggaraan jaminan Persentase (%) sosial Penyandang cacat fisik dan mental, serta lanjut usia tidak potensial yang telah menerima jaminan sosial



Batas Waktu Pencapaian



100



2018



100



2018



59,52



2018



5. Alokasi Anggaran Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2018, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan memiliki anggaran sebesar Rp. 12.777.879.851 ( dua belas milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Belanja tidak langsung -



Belanja gaji dan tunjangan



Tambahan penghasilan PNS



langsung



Rp. 4.351.457.933,Rp. 3.348.357.933,-



Rp. 1.003.100.000,- b. Belanja



Rp. 6.559.000.000,-



Belanja pegawai



Rp. 1.424.280.000,-



-



Belanja barang dan jasa



Rp. 4.984.720.000,-



-



Belanja modal



Rp.



150.000.000,-



Berdasarkan hasil realisasi anggaran sampai dengan bulan desember 2018, maka diperoleh data sebagai berikut :



Belanja Tidak Langsung



Pagu Anggaran 4.351.457.933



Realisasi Anggaran 4.332.395.531



99



1.1



Gaji dan Tunjangan



3.348.357.933



3.333.595.531



99



1.2



Tambahan Penghasilan PNS



1.003.100.000



998.800.000



99



Belanja Langsung



6.559.000.000



6.418.124.800



97



2.1



Belanja Pegawai



1.424.280.000



1.424.280.000



10



2.2



Belanja Barang dan Jasa



4.984.720.000



4.843.844.800



97



2.3



Belanja Modal



150.000.000



150.000.000



1



10.910.457.933



10.750.520.331



98



No. 1.



2.



Uraian



Jumlah



6. Dukungan Personil Pada aspek internal organisasi yang menyangkut kepegawaian, saat ini Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan didukung 70 orang, terdiri 53 orang PNS, 17 orang PTT. Keadaan pegawai dilihat dari kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan serta jabatan struktural dan fungsional sebagaimana tabel - tabel berikut : Tabel 1 Keadaan PNS Dan PTT Tahun 2018 NO



PENDIDIKAN



1. 2. 3 4 5 6 7



S2 S1 AKADEMI / D3 D2 SLTA SLTP SD JUMLAH



I



PNS GOLONGAN II III 1 17 1 12



9



12



28



IV 9 4



13



PTT



JUMLA



8



10 29 1



7 1 1



28 1 1



17



70



Tabel 2 Keadaan PNS Menurut Pangkat / Golongan Tahun 2018 NO



PANGKAT / GOL



JUMLAH



1.



Pembina (Gol. IV.c)



2



2.



Pembina Tk I (Gol. IV.b) Pembina



-



3.



(Gol. IV.a) Penata Tk. I (Gol. III.d)



11



4.



Penata (Gol. III.c)



4



5.



Penata Muda Tk. I (Gol. III.b) Penata



8



6.



Muda (Gol. III.a) Pengatur Tk I (Gol.



14



7.



II.d) Pengatur (Gol. II.c)



2



8.



Pengatur Muda Tk. I (Gol. II.b) Pengatur



1



9.



Muda (Gol. II.a)



7



10.



4



11.



JUMLAH



53



Tabel 3 Keadaan Pegawai Berdasarkan Esselonering Tahun 2018



1



Kepala Dinas



1



-



-



-



PTT/ SUK WAN -



2



Sekretariat



-



1



3



9



17



-



3



Bidang



-



1



2



4



-



-



-



1



2



4



-



-



-



1



2



4



-



-



NO



BIDANG TUGAS



ESSELON II



III



IV



PELAK SANA



FUNGS IONAL -



Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin 4



Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial



5



Bidang Rehabilitasi Sosial



JM



3



NO 6



BIDANG TUGAS Bidang



ESSELON



PELAK SANA



PTT/ SUK WAN -



FUNGS IONAL



II



III



IV



-



1



2



4



-



1



2



3



-



-



-



-



-



-



-



6



1



6



13



27



17



6



JM



-



Pemberdayaan Perempuan 7



Bidang Perlindungan Perempuan dan anak



8



Fungsional Tertentu JUMLAH



7. Solusi dan Pemecahan Masalah Masalah yang dihadapi selama tahun 2018 antara lain adalah, besarnya jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yang mengakibatkan tingginya angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan. Adapun upaya dan solusi yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah : Solusi



dalam



mengatasi



penyadang



masalah



kesejahteraan



sosial



adalah



Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial dengan upaya peningkatan pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS), Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial



Pemberdayaan



Fakir



(PMKS) lainnya, Pembinaan



Panti Asuhan / Panti Jompo, Penangulangan Bencana Alam dan Sosial serta melaksanakan kegiatan pelayanan / rehabilitasi kesejahteraan sosial, baik yang bersifat pelayanan publik diantaranya, pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), maupun



pemberian bantuan langsung serta pelaksanaan program dan kegiatan



yang bersifat stimulant untuk usaha ekonomi produktif para penyandang masalah kesejahteraan sosial. Berdasarkan hasil pendataan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) terutama Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) tahun 2018 PMKS yang terdiri dari 26 kategori di Kabupaten adalah sebagai berikut :



7



No



Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)



Jumlah



1



Anak balita terlantar



309



Satuan Orang



2



Anak terlantar



904



Orang



3



Anak Berhadapan dengan Hukum



21



Orang



4



Anak jalanan



22



Orang



5



Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK)



1.178



Orang



6



Anak yang menjadi korban tindak kekerasan



22



Orang



7



Anak yang memerlukan perlindungan khusus



446



Orang



8



Lanjut Usia Terlantar



3.238



Orang



9



Penyandang Cacat / Disabilitas



3.505



Orang



21



Orang



156



Orang



10



Tuna Susila



11



Gelandangan



12



Pengemis



28



Orang



13



Pemulung



454



Orang



14



Kelompok minoritas



23



Orang



15



Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)



349



Orang



16



Orang Dengan HIV / AIDS (ODHA)



42



Orang



17



Korban Penyalahgunaan NAPZA



97



Orang



18



Korban trafficking



19



Korban Tindak Kekerasan



12



Orang



20



Pekerja Migran Bermasalah Sosial



10



Orang



21



Korban Bencana Alam



117



Orang



22



Korban Bencana Sosial



23



Perempuan Rawan Sosial Ekonomi



24



Fakir Miskin



25



Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis



26



Komunitas Adat Terpencil



5



9



Orang



7.177



Orang



94.752



Orang



230



Orang 0



Jumlah



Orang



113.127



C. Bidang Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Linmas 1. Jenis Pelayanan Dasar Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 tentang Perubahan Atsa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan



Orang Orang



Dalam Negeri di Kabupaten/Kota, Jenis pelayanan dasar yang tertuang dalam standar pelayanan minimal bidang Pemerintahan Dalam Negeri sebagai berikut : ➢ Cakupan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota; ➢ Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; ➢ Cakupan rasio petugas ketertiban perlindungan masyarakat (LINMAS) di Kabupaten/Kota; ➢ Cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten/Kota; ➢ Tingkat waktu tanggap (response time rate); ➢ Persentase



aparatur



pemadam



kebakaran



yang



memenuhi



standr



kualifikasi;dan ➢ Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000 liter pada WMK (Wilayah Manajemen Kebakaran). 2. Target Pencapaian SPM Kabupaten Kuningan Satpol PP Kabupaten telah memasukan target SPM pada RPJMD dengan program ketertiban



umum,



penanggulangan



ketentraman bencana



masyarakat



kebakaran



dan yang



perlindungan masyarakat



serta



disesuaikan dengan kemampuan



keuangan daerah kabupaten kuningan dari segi penganggarannya pada tahun anggaran 2018 adalah sebagai berikut : No 1.



2.



Program



Indikator



Pemeliharaan ketentraman 1). Cakupan penegakan dan ketertiban masyarakat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kab/kota 2). Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 3). Cakupan rasio petugas perlindungan masyarakat (linmas) di kab/kota Penanggulangan kebakaran



Target



Anggaran



100 %



175.000.000



3x sehari



150.000.000



1 orang setiap RT atau sebutan lainnya 80% bencana 1). Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kab/kota 2). Tingkat waktu 75% tanggap



700.000.000



100.000.000 -



No



Program



Indikator



Target



3). Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi 4). Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000-5000ltr pada WMK



Anggaran



85%



-



90%



-



3. Realisasi pencapaian SPM bidang ketentraman dan ketertiban umum Realisasi pencapaian SPM jenis pelayanan dasar pemeliharaan ketertiban umum,



ketentraman



masyarakat



dan



perlindungan



masyarakat



serta



penanggulangan bencana kebakaran oleh satpol PP kabupaten Kuningan pada tahun 2018 tidak terlepas dari peran serta positif dari pemerintah daerah maupun masyarakat di kabupaten kuningan terhadap pemenuhan SPM yang direalisasikan alokasi/pagu anggaran adalah sebagai berikut :



No



Jenis Pelayanan Dasar



Indikator



1



Pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat



1). Cakupan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di kab/kota 2). Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat 3). Cakupan rasio petugas perlindungan masyarakat (linmas) di kab/kota 1). Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kab/kota 2). Tingkat waktu tanggap



2



Penanggulangan kebakaran



bencana



3). Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi 4). Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 30005000ltr pada WMK



Anggaran 175.000.000



150.000.000 700.000.000 100.000.000 -



-



HASIL CAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMALKETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT KABUPATEN KUNINGAN PADA TAHUN 2018 NO



PROGRAM



INDIKATOR



1.



Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat



1. Cakupan penegakan Peraturan Daerah dan peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota 2. Cakupan patroli siaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat 3. Cakupan rasio petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten /Kota



2



Penanggulangan Bencana Kebakaran



TARGET KOTA 144 kasus pelanggaran yang ditangani



Jml Pelanggaran Perda yang ditangani x 100% Jumlah Pelangggaran



44 kelompok Di 32 Kecamatan



Jumlah Kelompok Patroli x 3 Jumlah Kecamatan



3.420 Orang Laporan bidang tibumtranmas tahun 2018



1. Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten kuningan



14,92%



2. Tingkat waktu tanggap



26.92%



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2018



TARGET NASIONAL



PENGHITUNGAN



Jumlah Linmas Jumlah Rt



Luas W MK x 100% Luas potensi kebakaran



Kasus kebakaran di W MK yang tertangani dlm waktu X 100% Kasus kebakaran dalam jangkauan WMK



144 x 100% 144



100 %



44 klp x 3 32



= 4.13



3 x Patroli dalam sehari



3.420 6.113



= 0,56



1 Orang setiap Rt atau sebutan lainnya



176.6 x 100% = 14,92% 1.197.***



80%



56 x 100% = 26.29% 213



75%



22



NO



PROGRAM



INDIKATOR



TARGET KOTA



TARGET NASIONAL



PENGHITUNGAN



3. Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi



51,72%



Satgas damkar memiliki sertifikasi sesuai kaulifikasi x 100% Satgas damkar



15 x 100% = 51,72% 29



85%



4. Jumlah mobil pemadam kebakaran di atas 3000 s.d 5000 ltr pada WMK ( Wilayah Manajemen Kebakaran)



57,14%



WMK memiliki mobil/mesin damkar yg layak pakai WMK/lingkungan dan/ kawasan potensi kebakaran



4 x 100% = 57,14% 7



90%



Ket. •



Data Bidang Penegakan Perda Satpol PP







Data Bidang Tibumtranmas Satpol PP







Data Bidang Linmas Satpol PP







Data KSD 2018







Data UPT Damkar



X 100%



Salah satu gambaran pemenuhan indikator SPM bidang ketentraman Umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat serta penanggulangan bencana kebakaran oleh Satpol PP tahun 2018 adalah sebagai berikut : a. Cakupan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota : Pada tahun 2018 data dari bidang Gakda Satpol PP telah terjadi pelanggaran Perda dan/atau peraturan kepala daerah yang diselesaikan sebanyak 144 kasus. Pelanggaran



Perda/Perkada



yang



diselasaikan



dibagi



pelanggaran



Perda/Perkada yang dilaporkan/dipantau dikali 100% Pelanggaran Perda/Perkada yang dilaporkan/dipantau X 100 Pelanggaran Perda/Perkada yang diselasaikan 144 X 100 144 b. Cakupan patroli siaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Pada tahun 2018 data dari bidang tibumtransmas kelompok patroli sebanyak 44 kelompok berpatroli wilayah kecamatan 1 kali sehari di 32 kecamatan dan patroli tiap-tiap pos dilaksanakan 3 kali dalam sehari. Rasio kelompok patroli : Kelompok patroli dikali 3 patroli dalam sehari Kelompok kecamatan (jumlah kecamatan)



44 x 3



= 4,13



32



c. Cakupan rasio petugas LINMAS Rasio Jumlah Linmas Per-Rt Menghitung rasio Linmas per – Rt digunakan rumus sebagai berikut : Jumlah Linmas Jumlah RT



3.420 = 0,56 6.113



d. Cakupan Rasio Pelayanan Bencana Kebakaran di Kabupaten Cakupan pelayanan bencana kebakaran di Kabupaten Kuningan adalah 14,75%. Hal ini berdasarkan pada luas potensi kebakaran di Kabupaten



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



24



Kuningan 1,197 Km2 dan wilayah manajemen kebakaran 176,62 Km 2. Untuk rencana kedepan agar capaiannya meningkat atau setidknya mendekati nilai nasional, UPT Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan harus mengembangkan 5 wilayah manajemen kebakaran di tiap kewadanan se kabupaten kuningan. e. Cakupan Rasio Tingkat Waktu Tanggap (Respon Time Rate) Dari 213 kejadian, tingkat waktu tanggap mencapai 26,29%. Capaian indikator kedua ini belum mencapai nilai nasional karena berdasarkan analisis di Kabupaten Kuningan baru ada 1 WMK, seharusnya menurut perhitungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 62 Tahun 2012 harus ada 7 WMK, sehingga 213 kasusu kebakaran yang tertangani dengan tingat waktu tanggap adalah 65 kasus berada di dalam WMK sedangkan sisanya 157 kejadian kebakaran berada diluar WMK. f. Cakupan Rasio Persentase Memenuhi Standar Kulaifikasi



Aparatur



Pemadam



Kebakaran Yang



Berdasarkan sertifikasi standar yang dilegalisasi Kementerian Dalam Negeri capaiannya adalah 51,72% atau baru ada 15 aparat dari 29 aparat pemadam kebakaran kabupaten kuningan yang memenuhi standar kualifikasi pada tahun 2018. g. Cakupan Rasio Jumlah Mobil Pemadam Kebakaran Diatas 3.000 – 5.000 Liter pada WMK Saat ini baru ada 4 unit mobil pemadam kebakaran dan 1 WMK/pos pemadam kebakaran, sedangkan untuk kebutuhan WMK di Kabupaten Kuningan minimal 5 WMK kalau mengacu ke target nasional. Untuk itu mobil pemadam kebakaran 3.000 – 5.000 liter WMK perlu ditambah agar capainnya bisa mendekati target nasional.



4. Alokasi Anggaran Alokasi



anggaran



Satpol.



PP



Kabupaten



Kuningan



untuk



mendukung penerapan percepatan SPM berkaitan dengan tugas pokoknya yang bersifat pelayanan pada urusan bidang Pemeliharaan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana Kebakaran Tahun 2018 baik secara langsung maupun tidak langsung sebesar. Rp 1.125.000.000,-(satu milyar seratus dua puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 4.1. APBD Kabupaten Kuningan



: Rp.1.125.000.000,-



1) Cakupan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota. Rp.175.000.000,2) Cakupan Patroli Siaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Rp. 150.000.000,3) Cakupan Rasio Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kabupaten / Kota. Rp 700.000.000,4) Cakupan pelayanan bencana kebakaran di kabupaten/kota Rp. 100.000.000,5)



Tingkat Waktu Tanggap Rp. 0,- (tidak ada alokasi anggaran)



6) Persentase aparatur pemadam kebakaran yang memenuhi standar kualifikasi Rp. 0,- (tidak ada alokasi anggaran) 7) Jumlah mobil pemadam kebakaran diatas 3000 s.d 5000 liter pada WMK ( Wilayah Manajemen Kebakaran) Rp. 0,- (tidak ada alokasi anggaran) 4.2. APBD I Propinsi Jawa Barat : Rp. 4.3. APBN



: Rp. -



4.4. Sumber dana lain



: Rp. -



5. Dukungan Personil Pelaksanaan SPM Pemeliharaan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana Kebakaran pada Tahun 2018 didukung oleh personil sebanyak 293 orang.



5.1. Jumlah Pegawai Satpol PP Januari s.d bulan Desember 2018 adalah 293 Orang dengan status sebagai berikut : a)



Pegawai Negeri Sipil



: 152 Orang



b)



Non Pegawai Negeri Sipil



: 141 Orang



c)



PPNS Satuan Polisi Pamong Praja



:



d)



PPNS Unit Kerja lainnya



: 23 Orang



8 Orang



5.2. Rincian Pegawai Satpol PP dengan tingkat pendidikan a)



Tingkatan Pendidikan status PNS NO



PENDIDIKAN



1



S2



8



2



S1



3



D4



1



4



D3



1



5



SLTA



6



SLTP



1



7



SD



3



38 orang



Jumlah Keseluruhan b)



JUMLAH



100 orang



152orang



Kepangkatan/Golongan NO 1



GOLONGAN I



2



II



98 orang



3



III



46 orang



4



IV Jumlah Keseluruhan



JUMLAH 1



7 152 orang



c)



Jenis Kediklatan No 1



Golongan Diklat STRUKTURAL



Jumlah 20 Orang



2



Diklat FUNGSIONAL



71 Orang



3



Diklat PEMERINTAHAN



4



Diklat TEKNIS



5



Diklat Dasar POL. PP Jumlah Keseluruhan



5.3.



2O



93 Orang



Jumlah eselon : a) Eseon II



:



1 orang



b) Eselon III



:



4 orang



c) Eselon IV



: 12 orang



6. Permasalahan dan Solusi. Permasalahan -



Kurangnya sarana mobilitas yang cukup memadai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Patroli wilayah se kabupaten kuningan.



-



Jumlah PPNS dalam lingkup Satpol PP yang minim/kiurang memadai.



Solusi -



Mengajukan alokasi anggaran berkaitan sarana mobilitas tersebut dengan berkoordinasi dan berkonsultasi pada pihak pemerintah kabupaten kuningan maupun pemerintah provinsi/pusat melalui bantuan keuangan/hibah.



-



Merencanakan penambahan personil anggota Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk mengikuti pendidikan PPNS.



D. Bidang Urusan Pendidikan 1. Jenis Pelayanan Dasar



Penyelenggaran



pembangunan



bidang



pendidikan



di



Kabupaten



Kuningan yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan



memiliki



tugas



didalam



pengelolaan



Pendidikan



Dasar,



Pendidikan Menengah, dan Kebudayaan serta pengelolaan sarana prasarana pendidikan, namun demikian dalam pelaksanaannya baru Pendidikan Dasar yang sudah memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu : a. Pendidikan anak usia dini; b. Pendidikan dasar; dan c. Pendidikan kesetaraan 2. Indikator Dan Realisasi Pencapaian SPM Beberapa indikator tingkat pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2018 dapat digambarkan sebagai berikut a. Indikator 1 Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki yaitu maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di daerah terpencil. Berdasarkan hasil isian SPM, terdapat minimal 1 SD dalam jarak 3 KM dan 1 SMP dalam jarak 6 KM, sehingga terpenuhi 100%. b. Indikator 2 Jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang.Untuk setiap rombongan belajar tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk peserta didik dan guru, serta papan tulis. Berdasarkan hasil isian SPM, terdapat 482 SD dan 84 SMP



yang memenuhi sehingga capaian SD sebesar 74,25 % dan SMP sebesar 88%. c. Indikator 3 Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan kursi yang cukup untuk 36 siswa dan minimal 1 (satu) set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen peserta didik. Berdasarkan hasil isian SPM, terdapat 20 SMP yang memenuhi sehingga capaian SMP sebesar 1,06%. d. Indikator 4 Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP dan MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 214 SD dan 62 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 30,92 % dan SMP sebesar 26,6 %. e. Indikator 5 Di setiap SD dan MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 peserta didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk daerah khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 606 SD yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 95,66 %. f.



Indikator 6 Di setiap SMP dan MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 18 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SMP sebesar 19,15 %.



g. Indikator 7 Di setiap SD dan MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah



memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 648 SD yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 98 %. h. Indikator 8 Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau DIV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah memiliki sertifikat pendidik, untuk daerah khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 93 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SMP sebesar 92,89 %. i. Indikator 9 Di setiap SMP dan MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 50 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SMP sebesar 52,53 %. j. Indikator 10 Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD dan MI berkualifikasi akademik



S-1



atau D-IV



dan



telah



memiliki sertifikat



pendidik.



Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 596 SD yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 92,77 %. k. Indikator 11 Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SMP dan MTs berkualifikasi akademik



S-1



atau D-IV



dan



telah



memiliki sertifikat



pendidik.



Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 82 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SMP sebesar 86,31%. l. Indikator 12 Di setiap Kabupaten/Kota semua pengawas sekolah dan madrasah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah memiliki sertifikat pendidik. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 146 pengawas SD dan 1



Pengawas SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 100%. m.Indikator 13 Pemerintah



Kabupaten/Kota



memiliki



rencana



dan



melaksanakan



kegiatan untuk membantu satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat SD 1 dan SMP 1 yang memenuhi sehingga capaian SPM SD dan SMP sebesar 100%. n. Indikator 14 Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melakukan supervisi dan pembinaan. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 349 SD dan 50 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 51,08 % dan SMP sebesar 53%. o. Indikator 15 Setiap SD dan MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup mata pelajaran Bhs. Indonesia, IPA, IPS dan Pkn dengan perbandingan 1 (satu) set untuk setiap perserta didik. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 143 SD yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 22,03 %. p. Indikator 16 Setiap SMP dan MTS menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah mencakup semua mata pelajaran dengan perbandingan 1 (satu) set untuk setiap peserta didik. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 6 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SMP sebesar 6,31%. q. Indikator 17 Setiap SD dan MI menyediakan satu set peraga IPA dan bahan yang terdiri dari model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia



(globe), contoh peralatan optik, KIT IPA untuk eksperimen dasar dan poster/carta IPA. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 149 SD yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 22,95 %. r. Indikator 18 Setiap SD dan MI memiliki 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP dan MTs memiliki 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 217 SD dan 38 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 37,43 % SMP sebesar 40 %. s. Indikator 19 Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per minggu di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih peserta didik dan melaksanakan tugas tambahan. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 311 SD dan 13 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 47,91 %.dan SMP sebesar 13,68 %. t. Indikator 20 Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 minggu per tahun dengan kegiatan pembelajaran sebagai berikut : Kelas 1-2 : 18 Jam per minggu Kelas 3 : 24 Jam per minggu Kelas 4-6 : 27 Jam per minggu Kelas 7-9 : 27 Jam per minggu Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 256 SD



dan 49 SMP yang



memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 39,44 % dan SMP sebesar 52 %. u. Indikator 21 Satuan pendidikan menerapkan Kurikulum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 608 SD dan 86 SMP yang



memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 93,54 % dan SMP sebesar 90,43%. v. Indikator 22 Setiap guru menerapkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang disusun berdasarkan silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 525 SD dan 57 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 80,8 % dan SMP sebesar 60 % w. Indikator 23 Setiap guru mengembangkan dan menerapkan program penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 520 SD dan 57 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM



SD



sebesar 80,12 % dan SMP



sebesar 60 %. x. Indikator 24 Kepala sekolah melakukan supervisi kelas dan memberikan umpan balik kepada guru dua kali setiap semester. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 487 SD dan 16 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 75,03 % dan SMP sebesar 18,84 %. y. Indikator 25 Setiap guru menyampaikan laporan hasil evaluasi mata pelajaran serta hasil penilaian setiap peserta didik kepada Kepala Sekolah pada akhir semester dalam bentuk laporan hasil belajar. Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 496 SD dan 58 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 92,92 % dan SMP sebesar 92,63 %. z. Indikator 26 Kepala Sekolah atau Madrasah menyampaikan laporan hasil UAS, UKK serta Ujian Akhir (US/UN). Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 604 SD



dan 88 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 92,92 % dan SMP sebesar 89,36 %. aa. Indikator 27 Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Berdasarkan hasil isian SPM terdapat 613 SD dan 89 SMP yang memenuhi sehingga capaian SPM SD sebesar 94,96 % dan SMP sebesar 93,53 %.



3. Alokasi Anggaran Urusan Pendidikan selama tahun 2018 (sampai dengan bulan November) telah dialokasikan dana sebesar Rp. 180.603.460.188 dengan realisasi sebesar Rp. 171.023.022.988, dengan rincian sebagai berikut: Tahun S 2018 s.d Bulan



Belanja Realisasi



Sisa



171.023.022.988



9.580.437.200



Anggaran 180.603.460.188



November e selain realisasi anggaran, berikut adalah rincian total APBD, total anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta peresentase tahun 2018. Tahun 2018



Perbandingan Anggaran APBD dan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Total Anggaran Total APBD Persentase Dinas 2.647.141.947.477



175.589.560.188



6.63%



4. Dukungan Personil Dalam Upaya mendorong pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kondisi Sumber daya Manusia (SDM) yang



ada di lingkungan Dinas



Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten kuningan adalah sebagai berikut :



No 1



Jumlah Pegawai 132



Kualifikasi Pendidikan S3



Pangkat / Gol



: - orang S2



: 14 orang S1



:



Pejabat Struktural



Gol I



:



- orang



Esl.II : 1



Gol II



: 47 orang



Esl.III : 6



53 orang D3



: 8



Gol III : 73 orang



orang D2



:



-



Gol IV : 12 orang



orang D1



:



-



orang SMA



: 57



orang SMP



:



-



orang SD



:



-



Esl.IV : 14 orang



orang



5. Permasalahan dan Solusi Pembangunan bidang pendidikan di Kabupaten Kuningan secara umum mengalami perkembangan kea rah yang lebih baik. Hal tersebut ditandai dengan meningkatnya pencapaian Angka Partisipasi Murni dan Angka Partisipasi Kasar, serta pencapaian Rata-rata Lama Sekolah setiap tahunnya mengalami peningkatan yang cukup menggembirakan. Namun demikian, dalam penyelenggaraannya dengan perubahan yang sangat pesat di bidang pendidikan mengakibatkan adanya permasalahan yang harus dicarikan alternatif pemecahannya. Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan adalah sebagai berikut: Permasalahan 1. Kondisi bangunan ruang kelas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah



Pertama (SMP) terdapat bangunan yang rusak, kondisi



tersebut secara langsung berdampak pada kelancaran proses belajar mengajar; 2. Berdasarkan Standar kualifikasi tenaga pendidik secara formal di SD dan SMP masih terdapat guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan S-1;



Pejabat Fungsional 154 orang



3. Pemerataan guru, belum sepenuhnya dapat dilaksanakan khususnya pada jenjang Sekolah Dasar, untuk sekolah-sekolah yang berlokasi didaerah terpencil kebutuhan guru belum sepenuhnya terpenuhi; 4. Standar Kompetensi tenaga Pendidik dan Kependidikan masih perlu diupayakan standar Nasional; 5. Pencapaian Rata-Rata Lama Sekolah berdasarkan metode penghitungan baru belum mencapai angka 7,58 Tahun sebagai indikasi penuntasan wajib Belajar Pendidikan dasar 9 Tahun. Solusi 1. Optimalisasi penggunaan dana, baik yang bersumber dari APBD Kabupaten, Provinsi maupun APBN serta mendorong peran serta masyarakat agar peduli terhadap kondisi sekolah; 2. Memberikan kesempatan pendidikan penyetaraan S-1, baik yang dibiayai pemerintah maupun swadaya murni para guru; 3. Melalui



pemeratan



perpindahan dari



di



tingkat



kecamatan



SD yang kurang



dan



menekan



adanya



guru ke sekolah yang sudah



memenuhi kecukupan guru; 4. Melakukan optimalisasi kegiatan PKG dan PKB; 5. Melakukan



inventarisasi



dan



penyisiran



ke



daerah-daerah



yang



pencapaian angka partisipasi sekolahnya masih rendah. E. BIDANG URUSAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG 1. Jenis Pelayanan Dasar Kebijakan



umum



pembangunan



daerah



Tahun



2014



-



2018



menggambarkan arah kebijakan pembangunan berdasarkan strategi yang dipilih



dengan



target



capaian



indikator



kinerja.



Dalam



mewujudkan



keberhasilan pembangunan tahun 2014-2018, Pemerintah Daerah telah menetapkan rangkaian program sesuai dengan Urusan Wajib dan Urusan Pilihan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.



Program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi pembangunan Kabupaten Kuningan tahun 2014-2018 berjumlah 189 (Seratus Delapan Puluh Sembilan ) Program, yang terbagi kedalam 158 program urusan wajib dan 31 program urusan pilihan, dan yang berkaitan dengan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang



adalah



sebagai berikut: ➢ Pekerjaan Umum a. Program pembangunan jalan dan jembatan; b. Program peningkatan jalan dan jembatan; c. Program rehabilitasi jalan dan jembatan; d. Program



peningkatan/pemeliharaan



sarana



dan



prasarana



kebinamargaan; e. Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya; f. Program pengembangan dan pengelolaan sungai, danau dan konservasi sumberdaya air lainnya; g. Program pengembangan dan penyediaan air baku; h. Program pengendalian banjir; i. Program pengembangan kinerja pengelolaan air minum dan air limbah; j.



Program pembangunan saluran drainase dan sanitasi lingkungan;



k. Program peningkatan sarana aparatur pemerintah. ➢ Penataan Ruang a. Program perencanaan tata ruang; b. Program pengendalian pemanfaatan ruang; Jenis-jenis pelayanan dasar berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Renataan Ruang adalah sebagai berikut:



No I



II



Sumber Daya Air Jalan



Prioritas Utama penyediaan Air untuk kebutuhan masyarakat Jaringan Aksesbilitas



Ruas



III



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan Dasar



Air minum



Indikator 1 2 3



Mobili tas



4



Keselamatan



5



Kondisi Jalan



6



Kecepatan



7



Cluster Pelayanan



8



Sangat buru



Tersedianya air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari. Tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada. Tersedianya jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota. Tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat perindividu melakukan perjalanan. Tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan selamat Tersedianya jalan yang menjamin kendaraan dapat berjalan dengan selamat dan nyaman. Tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/ hari



Buruk Sedang Baik Sangat Baik



IV



Penyehatan Lingkungan Pemukiman (Sanitasi Lingkungan dan Persampah-an



9



Tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai.



10



Tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota



11



Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan.



12



Tersedianya sistem penanganan sampah di perkotaa n.



13



Tersedianya sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota



13



Tersedianya sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun



Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)



15



Penerbitan IUJK dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan lengkap.



Sistem Informasi Jasa Konstruksi



16



Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi setiap tahun



Informasi Penataan Ruang



17



Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog



Air Limbah Permukiman



Pengelolaan Sampah



Drainase



V



VI



Jasa Konstruksi



Penataan Ruang



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



39



No



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan Dasar



Indikator 18



Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog



19



Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap disusunnya RTR



20



Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan program pemanfaatan ruang.



Izin Pemanfaatan Ruang



21



Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya



Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang



22



Terlaksanakannya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang, dalam waktu 5 (lima) hari kerja



Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik



23



Tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan.



Pelibatan Peran Masyarakat Dalam Proses Penyusunan RTR



2. Indikator dan Nilai SPM serta Batas Waktu Pencapaian SPM secara Nasional



No II



Standar Pelayanan Minimal



Jenis Pelayanan Dasar Jalan



Jaringan



Ruas



Indikator



Nilai



Batas Waktu Pencapaian



Keterangan



Aksesbilitas



1



Tersedianya jalan yang menghubungkan pusatpusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota.



100%



2019



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Mobilitas



2



Tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat perindividu melakukan perjalanan.



100%



2019



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Keselamatan



3



Tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan selamat



60%



2019



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Kondisi Jalan



4



Tersedianya jalan yang menjamin kendaraan dapat berjalan dengan selamat dan nyaman.



60%



2019



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Kecepatan



5



Tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana



60%



2019



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



40



3. Target Pencapaian SPM oleh Daerah Target pencapaian SPM bidang Pekerjaan Umum pada tahun 2018 di Kabupaten Kuningan berdasarkan RPJMD/Renja. Standar Pelayanan Minimal Jenis Pelayanan Dasar



No I



II



Sumber Daya Air



Jalan



Indikator



Target



1



Tersedianya air baku untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari.



100%



2



Tersedianya air irigasi untuk pertanian rakyat pada sistem irigasi yang sudah ada.



75%



Aksesbilitas



3



Tersedianya jalan yang menghubungkan pusat-pusat kegiatan dalam wilayah kabupaten/kota.



100%



2018



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Mobilitas



4



Tersedianya jalan yang memudahkan masyarakat perindividu melakukan perjalanan.



100%



2018



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Keselamatan



5



Tersedianya jalan yang menjamin pengguna jalan berkendara dengan selamat



79%



2018



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Kondisi Jalan



6



79%



2018



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



Kecepatan



7



Tersedianya jalan yang menjamin kendaraan dapat berjalan dengan selamat dan nyaman. Tersedianya jalan yang menjamin perjalanan dapat dilakukan sesuai dengan kecepatan rencana



75%



2018



Dilaksanakan oleh PEMDA kab./kota



40%



2018



Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum



50%



2018



70%



2018



Baik



80%



2018



Sangat Baik



100%



2018



63%



2018



Prioritas Utama penyediaan Air untuk kebutuhan masyarakat



Jaringan



Ruas



III



Air minum



Cluster Pelayanan



8



Sangat buruk Buruk Sedang



IV



Penyehatan Lingkungan



Batas Waktu Keterangan Pencapai an 2018 Berdasarkan atas target minimal kebutuhan air bersih di tiap kabupaten/ kota Dinas yg 2018 membidangi Pekerjaan Umum



Air Limbah Permukiman



9



Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan kebutuhan pokok minimal 60 liter/orang/ hari



Tersedianya sistem air limbah setempat yang memadai.



Dinas yang membidangi



Standar Pelayanan Minimal No



Jenis Pelayanan Dasar Indikator Pemukiman (Sanitasi Lingkungan dan Persampahan



10



Tersedianya sistem air limbah skala komunitas/kawasan/kota



15%



2018



11



Tersedianya fasilitas pengurangan sampah di perkotaan. Tersedianya sistem penanganan sampah di perkotaan.



45%



2018



75%



2018



13



Tersedianya sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun



100%



2018



Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan



14



15%



2018



Penataan Bangunan dan Lingkungan



Izin Mendirikan Bangunan



15



100%



2018



Harga Standar Bangunan Gedung Negara (HSBGN)



16



Berkurangnya luasan permukiman kumuh di kawasan perkotaan. Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan IMB di kabupaten/kota. Tersedianya pedoman Harga Standar Bangunan Gedung Negara di Kabupaten /kota



100%



2018



Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)



17



Penerbitan IUJK dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah persyaratan lengkap.



100%



2018



Unit yang melakukan Pembinaan Jasa konstruksi



Sistem Informasi Jasa Konstruksi



18



Tersedianya Sistem Informasi Jasa Konstruksi setiap tahun



100%



2018



Unit yang melakukan Pembinaan Jasa konstruksi



Informasi Penataan Ruang



19



Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya melalui peta analog dan peta digital



100%



2018



Dinas/SKPD yang membidangi Penataan Ruang



100%



2018



Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua) kali setiap disusunnya RTR dan program pemanfaatan ruang.



100%



2018



12 Drainase



VI



VII



VIII



Keterangan Pekerjaan Umum



Pengelolaan Sampah



V



Target



Batas Waktu Pencapai an



Jasa Konstruksi



Penataan Ruang



Pelibatan Peran Masyarakat Dalam Proses Penyusunan RTR



20



Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum



Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum



Dinas/SKPD yang membidangi Penataan Ruang



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



42



Standar Pelayanan Minimal No



Jenis Pelayanan Dasar Indikator



Target



Batas Waktu Keterangan Pencapai an Dinas/SKPD 2018 yang membidangi Penataan Ruang



Izin Pemanfaatan Ruang



21



Terlayaninya masyarakat dalam pengurusan izin pemanfaatan ruang sesuai dengan Peraturan Daerah tentang RTR wilayah kabupaten/kota beserta rencana rincinya



100%



Pelayanan Pengaduan Pelanggaran Tata Ruang



22



Terlaksanakannya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran di bidang penataan ruang, dalam waktu 5 (lima) hari kerja



100%



2018



Dinas/SKPD yang membidangi Penataan Ruang



Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik



23



Tersedianya luasan RTH publik sebesar 20% dari luas wilayah kota/kawasan perkotaan.



100%



2018



Dinas/SKPD yang membidangi Penataan Ruang



4. Realisasi Realisasi adalah target yang dicapai atau direalisasikan oleh Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun anggaran dan membandingkannya dengan rencana target yang ditetapkan sebelumnya oleh Pemerintahan Daerah yang bersangkutan dapat dilihat pada Tabel berikut ini : 4.1.



Kondisi Ruas Jalan Kabupaten Kuningan No



4.2.



Kondisi



Tahun 201



1



Baik



192



2



Sedang



67



3



Rusak



40



Jumlah



300



Kondisi Jembatan Kabupaten Kuningan No



Kondisi



Tahun 201



1



Baik



3



2



Sedang



8



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



43



3



4.3.



Rusak



14



Jumlah



430



Jaringan irigasi dengan kondisi baik No



Jaringan Irigasi



Tahun 2018



1



Bendung



738 buah



2



Bangunan



1484 buah



3



Panjang saluran primer dan sekunder



468,168 m2



5. Alokasi Anggaran Realisasi anggaran kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan Tahun 2018 dalam penerapan pencapaian SPM adalah sebagai berikut : 5.1.



APBD Kabupaten



No



Kegiatan



1



Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan program rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan program peningkatan jalan dan jembatan program peningkatan / pemeliharaan sarana dan prasarana kebinamargaan Bidang Pengelolaan SDA program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya program pengembangan dan pengelolaan sungai, danau dan konservasi sumber daya air lainnya Program pengembangan



2



Pagu Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



(%)



8.250.000.000



7.925.740.000



96



15.447.660.000



14.786.474.600



95



9.261.050.000



8.914.941.000



96



8.650.000.000



8.526.387.130



98,5



4.700.000.000



4.596.726.700



97,8



3.800.000.000



3.670.283.000



96,5



200.000.000



191.430.000



95,7



dan penyediaan air baku



No 3



5.2.



Kegiatan Bidang Tata Ruang Program perencanaan tata ruang Program pengendalian pemanfaatan ruang



Kegiatan



1



Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan program rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan



(%)



500.000.000



492.704.000



98,5



100.000.000



99.553.060



99



Pagu Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



(%)



11.200.000.000



10.757.287.000



96



150.000.000



147.460.000



98,3



Pagu Anggaran (Rp)



Realisasi (Rp)



(%)



17.713.081.000



17.634.990.500



99,5



7.068.958.000



6.546.684.000



92,6



APBN / DAK



No



Kegiatan



1



Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan Bidang Pengelolaan SDA Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya



2



Realisasi (Rp)



APBD Provinsi



No



5.3.



Pagu Anggaran (Rp)



6. Dukungan Personil Jumlah seluruh Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kuningan telah dibagi dan ditempatkan mengisi struktur organisasi dinas.Jumlah keseluruhan Pegawai Negeri Sipil yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Kuningan adalah sebanyak 251 orang.dengan rincian sebagai berikut :



1. Jumlah Pegawai keseluruhan No



Bidang Tugas



1 2 3 4 5 6



Kepala Dinas Sekretariat Bid. Perencanaan Teknik Bid. Pengelolaan SDA Bidang Bina Marga Bidang Penataan Ruang UPTD Penelitian dan Pengujian UPTD Peralatan dan Perbengkelan UPTD Wil. PUPR Jumlah



7 8 9



II -



Eselon III IV 1 2 1 3 1 3 1 3 1 3



Staf



Jafung



Jumlah



Ket.



19 17 16 23 13



1 -



23 21 20 27 17



Pensiun



-



-



1



12



-



13



-



-



2



21



-



23



-



5



13 30



94 215



1



107 251



2. Jumlah pegawai berdasarkan jabatan No 1 2 3 4 5 6



Jabatan Kepala Dinas Sekretaris Kepala Bidang Kasi/Kasubag UPTD Kasubag TU UPTD



Eselon II/b III/a III/b IV/a IV/a IV/b



Jumlah 1 4 14 7 9



Ket Pensiun



3. Komposisi pegawai berdasarkan tingkat pendidikan No 1 2 3 4 5 6 7 8



Jenjang Pendidikan S.2. S.1. D.3. SMU STM SMEA SLTP SD JUMLAH



Teknik 6 32 3 37 78



Non Teknik 18 64 65 0 11 11 4 173



Jumlah 24 96 3 65 37 11 11 4 251



Ket.



7. Permasalahan yang dihadapi Secara umum permasalahan yang dihaddapi pemerintah kabupaten kuningan terkait implementasi kebijakan standar pelayanan minimal antara lain : a. Belum semua urusan dan program yang telah ditargetkan dapat dilaksanakan karena terbatas anggaran / APBD; b. Masih terbatasnya SDM dalam menunjang pelaksanaan kegiatan; c. Belum sinerginya upaya implementasi SPM



F. BIDANG URUSAN PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN a. Jenis Pelayanan Dasar Indikator kinerja Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan rakyat adalah tolok ukur prestasi kuantitatif dan kualitatif di bidang perumahan rakyat yang digunakan untuk menggambarkan besaran sasaran yang hendak dipenuhi dalam pencapaian Standar Pelayanan Minimal bidang perumahan rakyat yang tercantum dalam Peraturan Menteri Menteri Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 22/PERMEN/M/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Standar Pelayanan Minimal Bidang Perumahan Rakyat di Kabupaten/Kota mencakup 2 (dua) jenis pelayanan dasar, terdiri dari : 1. Rumah layak huni dan terjangkau 2. Lingkungan yang sehat dan aman yang didukung prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). b. Indikator Batas Waktu Pencapaian SPM Secara Nasional NO



Jenis Pelayanan Dasar



Standar Pelayanan Minimal Indikator



Nilai



Batas Waktu Pencapaian



NO 1



Jenis Pelayanan Dasar



Indikator



Nilai



Batas Waktu Pencapaian



100% a. Cakupan ketersediaan rumah layak huni b. Cakupan layanan rumah 70% layak huni yang terjangkau



2009 – 2025



Lingkungan yang c. Cakupan lingkungan 100% sehat dan aman yang yang sehat dan aman yang di dukung dengan di dukung dengan PSU prasarana, sarana dan utilitas umum



2009 – 2025



Rumah layak huni dan terjangkau



2



Standar Pelayanan Minimal



2009 – 2025



c. Pencapaian SPM Kabupaten Kuningan



NO 1



2



Jenis Pelayanan Dasar Rumah layak huni dan terjangkau



Lingkungan yang sehat dan aman yang di dukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum



Standar Pelayanan Minimal Indikator



Nilai



Waktu Pencapaian



84% a. Cakupan ketersediaan rumah layak huni b. Cakupan layanan 91% rumah layak huni yang terjangkau c. Cakupan lingkungan 100% yang sehat dan aman yang di dukung dengan PSU



2018 2018 2018



d. Jumlah Personil Jumlah seluruh Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Kuningan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang adalah sebanyak 176 orang.dengan rincian sebagai berikut : Eselon II/b



:



1 orang



Eselon III/a :



1 orang



Eselon III/b :



4 orang



Eselon IV/a : 16 orang Eselon IV/b :



5 orang Staf (PNS)



121 orang Staf (THL)



: 28 orang



:



BAB III PROGRAM DAN KEGIATAN



I.



Bidang Urusan Kesehatan Berdasarkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kuningan Tahun 2013 - 2018 dan Rencana Strategis Dinas Kesehatan, program dan kegiatan yang tercakup adalah sebagai berikut : 1. Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan 2. Program Lintas Batas Bidang Kesehatan 3. Program Pengadaan, Peningkatan dan Perbaikan Sarana dan Prasarana Puskesmas/ Pembantu dan Jaringannya 4. Program Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak serta KB 5. Program Surveillans dan Imunisasi 6. Program Perbaikan Gizi Masyarakat 7. Program Pengembangan Lingkungan Sehat 8. Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular 9. Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 10. Program Obat dan Perbekalan Kesehatan 11. Program Pengawasan Obat dan Makanan 12. Program Upaya Kesehatan Masyarakat 13. Program Kesehatan Khusus



II. Bidang Sosial Program kerja Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2018 seperti diuraikan diatas



tidak terlepas dari tujuan, sasaran dan



kebijakan yang tertuang dalam Rencana Strategis Dinas Sosial Pemberdayaan



Perempuan dan Perlindungan Anak 2017 - 2018. Untuk dapat merealisasikan tujuan, sasaran dan kebijakan tersebut, maka perlu disusun program dan kegiatan. Adapun sumber dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan program dan kegiatan tersebut diatas berasal dari APBD Kabupaten Kuningan dan Bantuan dari Pemerintah Pusat/ APBN (Kementrian Sosial, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia). Sesuai dengan prioritas dan strategi pelaksanaan yang telah ditetapkan maka rencana



Program dan Kegiatan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan



Perlindungan Anak Kabupaten Kuningan Tahun 2018 yang telah diuraikan diatas dapat digambarkan dalam tabel Sebagai berikut : PROGRAM DAN KEGIATAN DINAS SOSIAL PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN KUNINGAN TAHUN 2018



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



A.



Program/ Kegiatan APBD Kabupaten



1.



Pelayanan Administrasi Perkantoran



1. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik 2. Penyediaan alat tulis kantor



Terpenuhinya 3 jenis jasa, air komunikasi dan listrik Tersedianya alat tulis kantor



3. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan 4. Penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan kantor 5. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundangundangan



Tersedianya 21 jenis barang cetakan dan penggandaan Tersedianya 14 jenis komponen listrik



Tersedianya 96 exemplar bahan bacaan dan peraturan perundang-



Meningkatnya komunikasi dan penerangan



100.000



Lancarnya administrasi kantor Meningkatnya adminitrasi kantor



80.000



Meningkatnya penerangan kantor



15.000



Meningkatnya pengetahuan dan informasi



40.000



80.000



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



undangan



2.



3.



4.



6. Penyediaan makanan dan minuman



Tersedianya kebutuhan makanan dan minuman



Meningkatnya pelayanan administrasi kantor



75.000



7. Rapat-Rapat Koordinasi dan Konsultasi



Terlaksananya koordinsi dan konsultasi



Meningkatnya Sinergitas perencanaan dan pembangunan bidang sosial PP dan PA



85.000



Terlaksananya pengadaan perlengkapan dan peralatan kantor Terpeliharanya gedung kantor



Terpenuhinya kebutuhan perlengkapan dan peralatan kantor Meningkatnya kondisi gedung kantor Meningkatnya kondisi kendaraan dinas operasional yang terpelihara



150.000



Meningkatnya kualitas perlengkapan kantor Meningkatnya kualitas peralatan kantor Tersedianya data perencanaan dan pelaporan kinerja Dinas



10.000



Meningkatnya sarana informasi pembangunan bidang sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak



40.000



Peningkatan 1. Pengadaan Sarana dan perlengpakan dan peralatan Prasarana Aparatur gedung kantor 2. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor 3. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional 4. Pemeliharaan rutin /berkala perlengkapan gedung kantor 5. Pemeliharaan rutin peralatan gedung kantor Program Penyelenggaran Peningkatan Perencanaan, pemngembangan Monitoring dan Sistem pelaporan Pelaporan Capaian kinerja Keuangan dan Keuangan Peningkatan Pameran Informasi Pembangunan Tahunan dan Pembangunan Hari Jadi Kuningan



Terpeliharanya kendaraan dinas operasional



Terpeliharanya perlengkapan gedung kantor Terpeliharanya peralatan kantor Terlaksananya perencanaan dan pelaporan Dinas



Terlaksananya penyampaian informasi pembangunan bidang sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan



320.000



125.000



10.000



25.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



51



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



Terlaksananya Bintek dan Pemenuhan kebutuhan sarana prasarana ternak domba bagi 12 Kube FM Terlaksananya Bintek UEP bagi 20 orang lansia



Terpenuhinya kebutuhan sarana prasarana ternak domba dan Terciptanya pengelolaan Kube FM yang baik Terciptanya UEP bagi 20 orang Lansia



200.000



Terlaksananya Pemutahiran data PMKS dan PSKS



Terciptanya optimalisasi kepemilikan data PMKS dan PSKS Tercapainya KUBE Memiliki Manajemen Yang Baik Terwujudnya Sinergitas Pengelolaan PKH



150.000



Terciptanya kemandirian usaha bagi penyandang disabilitas



100.000



Terciptanya emandirian usaha bagi Orang Dengan HIV/AIDS



100.000



Terciptanya sinergitas upaya Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)



200.000



Anak 5



Program Pemberdayaan Fakir Miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)



1. Penunjang Program Kelompok Usaha Bersama Fakir Miskin (KUBE-FM) 2. Usaha Ekonomi Produktif Lanjut Usia (UEP Lansia) 3. Pendataan PMKS dan PSKS 4. Pembinaan lanjut keluarga fakir miskin



6



Program Pelayanan dan Rehabilitasi kesejahteraan Sosial



1. Penunjang Program Keluarga Harapan (PKH)



2. Bimbingan sosial keterampilan bagi penyandang disabilitas



3. Bimbingan Sosial dan Keterampilan Bagi Orang Dengan HIV/AIDS 4. Temu Konsultasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum



Terbinanya Manajemen KUBE Mandiri bagi 60 kelompok Terlaksananya bimbingan teknis dan evaluasi pengelolaan Program Keluarga Harapan (PKH) Terlaksananya bimbingan teknis dan penyaluran bantuan modal usaha bagi 15 orang penyandang disabilitas Terlaksananya bimbingan teknis dan penyaluran bantuan modal usaha bagi 15 orang dengan HIV/AIDS Terlaksananya temu konsultasi Penanganan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)



100.000



100.000



674.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



52



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



(ABH) 5. Pemberian Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas



6. Peningkatan Usaha Ekonomi Produktif Bagi Orang Tua/Wali ODK Berat



7. Fasilitasi Pengiriman Klien PMKS Ke Balai/Panti Rehabilitasi Sosial dan Daerah Asal 8. Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni



9. Bimbingan UEP Bagi Eks Korban Penyalahgunaan NAPZA



7



Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial



10.Penunjang Lembaga Konsultasi Kesejahteeraan keluarga (LK3) 1. Peningkatan Kualitas SDM Kesejahteraan Sosial Masyarakat



Terlaksananya pemenuhan kebutuhan alat bantu bagi 30 orang penyandang disabilitas Terlaksananya bimbingan teknis usaha ekonomi produktif bagi 15 orang tua/wali ODK Berat



Terpenuhinya kebutuhan alat bantu bagi penyandang disabilitas



100.000



Terciptanya pemahaman tentang manajemen usaha ekonomi produktif bagi 15 orang tua/wali ODKB



100.000



Terlaksananya Pengiriman 50 Klien PMKS dan 15 Anak OTDP ke Balai/ Panti Rehabilitasi Sosial, Rumah Sakit Jiwa dan Daerah Asal Terlaksananya Rehabilitasi 50 unit Rumah tidak layak huni



Terlatihnya Klien PMKS pada Panti rehabilitasi Sosial dan dipertemukan nya kembali OT dengan keluarganya



100.000



Terpeliharanya Rumah Tidak Layak huni bagi keluarga tidak mampu Terciptanya UEP bagi eks korban penyalahgunaan NAPZA



400.000



Terpecahkanya permaslahan keluarga



100.000



Terciptanya pemahaman bagi 100 orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) tentang tugas pokoknya dalam penanganan



100.000



Terlaksananya Bimbingan Teknis UEP Bagi Eks Korban Penyalahgunaan NAPZA Terlaksananya pelayanan bagi keluarga yang bermasalah Terlaksananya Bimbingan Teknis bagi 100 orang Pekerja Sosial Masyarakat (PSM)



100.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



53



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



PMKS 2. Optimalisasi forum karang taruna Kabupaten Kuningan 3. Pemberdayaan advokasi dan pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) 4. Bimbingan sosial usaha ekonomi produktif karang taruna 5.



8



Program Kelestarian Nilainilai Kepahlawanan



9



Program Pembinaan Panti Asuhan dan Panti Jompo



1.



2.



Pelatihan dan pengerahan TAGANA dalam Penanggulang an Bencana Pemeliharaan Taman Makam Pahlawan Haur Duni Penunjang pemenuhan kebutuhan dasar anak dalam panti Pemeliharaan sarana dan prasarana panti asuhan / jompo



Terlaksananya bimbingan teknis bagi 50 orang pengurus karang taruna Terlaksananya bimbingan teknis bagi 100 orang relawan dan 200 orang PMKS



Terciptanya optimalisasi forum karang taruna



150.000



Terciptanya sinergitas relawan dalam upaya penanganan PMKS



100.000



Terlaksananya bimbingan teknis bagi 15 karang taruna dalam menciptakan usaha ekonomi produktif Terlaksanannnny a pelatihan dan pengerahan bagi anggota TAGANA dalam penanggulangan bencana Terlaksanannya pemeliharaan 1 unit Taman Makam Pahlawan haur Duni Terlaksananya penyaluran pemenuhan kebutuhan dasar anak bagi 454 anak dalam panti Terlaksananya pemeliharaan sarana dan prasarana bagi 10 panti asuhan asuhan / panti jompo



Terciptanya usaha ekonomi produktif bagi 15 karang taruna



200.000



Terlatihnya keterampilan 60 orang anggota TAGANA dalam penanggulangan bencana



200.000



Terpeliharanya kebersihan dan keindahan Taman Makam Pahlawan Haur Duni Tersalurkannya bantuan pemenuhan Kebutuhan Dasar bagi 454 Anak Dalam Panti Tersedianya sarana prasarana bagi 10 panti yang memadai



75.000



100.000



100.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



54



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



3.



10



11



Program Penyediaan Sarana Prasarana dan Logistik Penanggulangan Bencana



Bimbingan sosial dan kewirausahaa n panti asuhan/ jompo 1. Pengadaan bufferstock tanggap darurat bencana



Teraksananya bimbingan teknis kewirausahaan bagi 10 panti asuhan dan jompo Terlaksananya pembangunan gudang logistik bufferstock



2. Penunjang pelayanan SKTM dan OTDP



Terlayaninya permohonan rekomendasi surat keterangan tidak mampu 100 orang dan orang terlantar dalam perjalanan 100 orang Terselenggara nya Bimtek manajemen Organisasi Wanita bagi 38 Organisasi



Program 1. Pembinaan organisasi Peningkatan Peran perempuan Serta dan Kesetaraan Gender dalam Pembangunan



2. Peningkatan peran perempuan dalam politik



Terlaksananya bimtek Peningkatan Peran Perempuan dalam Politik



3. Pemberdayaan ekonomi perempuan (PEKKA)



Terlaksananya bimtek bagi 8 kelompok PEKKA



Terwujudnya kewirausahaan panti asuhan dan panti jompo



100.000



Terpenuhinya kebutuhan gudang bufferstock tanggap darurat bencana Terpenuhinya kebutuhan SKTM bagi 100 orang pemohon dan terpenuhinya kebutuhan OTDP 100orang



250.000



Terciptanya kemampuan Anggota dan Pengurus Organisasi Wanita dalam memanajemen pelaksanaan acara kegiatan organisasi Dimilikinya pengetahuan dan keterampialan aktifis perempuan dalam pengambilan keputusan politik bagi kepentingan perempuan Terciptanya kewirausahaan bagi 8 kelompok PEKKA



90.940



100.000



175.045



100.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



55



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



Terlaksananya Peningkatan Peran Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS) Terlaksananya bimibingan teknis kewirausahaan bagi 30 orang perempuan Teraihnya penghargaan APE (Anugra Parahita Eka Praya)



Terciptanya perempuan dalam pembangunan keluarga berkualitas



225.000



Terciptanya usaha ekonomi peroduktif bagi 30 orang perempuan



89.015



Meningkatnya standarisasi Implementasi PUG pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kab. Kuningan Meningkatnya sinergitas dan kualitas perencanaan pembangunan responsif gender Terbentuknya 32 Forum Anak Tingkat Kecamatan



100.000



Tersedianya Dokum evaluasi indikator KLA



89.000



4. Peningkatan peran wanita dan keluarga sehat sejahtera (P2WKSS) 5. Peningkatan Produktivitas Ekonomi Perempuan 6. Fasilitasi peraihan penghargaan APE (Anugra Parahita Ekapraya)



12



7. Penguatan Tim Fungsional Focal Point PUG (pengarusutam aan Gender) Program Penguatan 1. Pengembangan Kelembagaan PUG kelembagaan dan Anak forum anak 2. Pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA) 3. Pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A)



Tersedianya dokumen inventarisasi hasil pemabangunan PUG Terlaksananya bimtek pengembangan kelembagaan forum anak Terlaksananya Evaluasi pengembangan KLA Terlaksananya pembinaan terhadap 100 orang perempuan dan anak korban kekerasan



Terbinanya 100 orang perempuan dan anak korban kekerasan serta terlatihnya SDM P2TP2A dalam mengelola kasus kekerasan perempuan dan anak



200.000



100.000



143.000



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



56



No



Program



Kegiatan



Indikator Kinerja Output



Indikator Kinerja Outcome



Anggaran (Rp 000,-)



1



2



3



4



5



6



4. Fasilitasi penanganan KDRT dan human traficking



Terlaksananya bimtek upaya pencegahan tindak KDRT dan traficking



Terciptanya upaya pencegahan tindak KDRT dan traficking serta terfasilitasinya 224 orag korban KDRT dan traficking



6.559.000



Jumlah A



B



Program dan Kegiatan APBN



1



Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial



1. Penyelenggaraan Program Keluarga harapan (PKH)



Terselenggaranya Program Keluarga Harapan bagi 29.000 KSM



2



Perlindungan dan Jaminan Kesejahteraan Sosial



2. Asistensi Orang Dengan Kecacatan (ASODK)



Tersedianya kebutuhan dasar hidup bagi 75 orang dengan kecacatan berat Tersedianya kebutuhan dasar hidup bagi 81 orang lanjut usia



3. Asostensi Sosial Lanjut Usia Telantar (ASLUT)



3



Prongram Pembinaan Panti Asuhan / Jompo



Bantuan Sosial Tersedianya Dukungan kebutuhan dasar hidup bagi 290 Tabungan Anak dan Bantuan Sosial orang anak dalam Tabungan Sosial panti Anak Pada Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA) Jumlah B



93.000



Meningkatnya kesejahteraan bagi 29.000 Keluarga Sangat Miskin dengan terpenuhinya fasilitas pendidikan dan kesehatan Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup bagi 75 orang dengan kecacatan berat Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup bagi 81 orang lanjut usia



Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup anak dalam panti



55.853.280



270.000



194.900



290.000



56.608.180



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



57



Jumlah A + B



63.167.180



III. Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat serta Penanggulangan Bencana Kebakaran Program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk menunjang pelaksanaan SPM program



pemeliharaan



ketertiban



umum,



ketentraman



masyarakat



dan



perlindungan masyarakat serta penanggulangan bencana kebakaran yang tertuang dalam Rencana Strategis Satpol PP Kabupaten Kuningan Tahun 20142018 sebagai berikut : Program dan Kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan Tahun 2018 NO 1.



PROGRAM



KEGIATAN



Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan



Rp. 250.000.000,a. Patroli Pengamanan Wilayah b. Evaluasi dan Monitoring Pencegahan Bahaya Kebakaran



2.



Program Pemeliharaan Kantramtibmas dan Pencegahan Tindakan Kriminalitas



Rp. 150.000.000,Rp. 100.000.000,-



Rp. 175.000.000,-



a. Pemberdayaan PPNS dalam penegakan Perda b. Pembinaan pengawasan dan penyuluhan dalam rangka penegakan peraturan perundangundangan 3.



ANGGARAN



Program Pemberdayaan Masyarakat untuk Menjaga Ketertiban dan Keamanan



Rp. 100.000.000,Rp. 75.000.000,-



Rp. 700.000.000,-



a. Pemutakhiran data anggota Linmas se Kabupaten Kuningan



Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018



Rp. 50.000.000,-



58



NO



PROGRAM



KEGIATAN



ANGGARAN



b. Pemberdayaan anggota Linmas Desa/Kelurahan



Rp. 150.000.000,-



c. Pengukuhan anggota Satlinmas se Kabupaten Kuningan a. Pembinaan anggota Satlinmas dalam menghadapi Pemilukada



Rp. 400.000.000,Rp. 100.000.000,-



IV. Bidang Pendidikan Dasar Program dan Kegiatan Urusan Pendidikan Tahun 2018 1. Program Pendidikan Anak Usia Dini (1) Rehabilitasi TK Negeri (2) Peningkatan Kompetensi Penilik (3) Gebyar PAUD (4) Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik PAUD Formal dan Non Formal (5) Pengadaan Sarana Prasarana APE PAUD Non Formal (6) Pengadaan Sarana Prasarana APE PAUD Formal (7) Bimbingan Teknis Kurikulum 2013 PAUD (8) Manajemen Pengelolaan dan Pengawasan DAK BOP PAUD (9) Pengadaan Laptop dan Infocus untuk TK dan PAUD se-Kecamatan Pasawahan 2. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun (1) Lomba Karya Ilmiah Pelajar (2) Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) (3) Pengembangan Sekolah Literasi (4) Pengadaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) (5) Pengadaan Ujian Berbasis Komputer (UNBK)



(6) Rehab Kelas 3 Lokal Rusak Berat dan 1 Lokal Rusak Ringan SD 2 Sumberjaya (7) Pengadaan Mebelair SDN 6 Cibingbin Kec. Cibingbin (8) Rehab Ruang Kelas SDN 2 Citenjo Kec. Cibingbin (9)



Rehab Ruang Kelas SDN 1 Sindangjawa Kec. Cibingbin



(10) Rehab Gedung SDN Widarasari di Dusun Puhun Desa Widarasari Kec. Kramatmulya (11) Pembangunan



Gedung



Sekolah



SDN



Cikubangsari



Kec.



Kramatmulya (12) Rehab SDN IV Cimara Kec. Cibingbin (13) Pembangunan RKB 1 Lokal SDN Tarikolot Kec. Cibeureum (14) TPT dan Pemagaran SDN 1 Ciangir Kec. Cibingbin (15) Penyelenggaraan Sapta Lomba Pendidikan Agama Islam SD (16) Penyelenggaraan Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) (17) Penyelenggaraan Lomba Baca Tulis, Hitung (Calistung) SD (18) Penyelenggaraan Olimpiade Sains (OSN) SD (19) Pelatihan Gerakan Pengembangan Kemampuan Baca Tulis Qur’an SD (20) Diklat Kepala Sekolah Dasar (21) Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik SD (22) Rehab Toilet Sekolah SDN Cikubangsari Kec. Kramatmulya (23) Pemagaran SDN II Ciangir Kec. Cibingbin (24) Pemagaran SDN 3 Selajambe Desa/ Kecamatan Selajambe (25) Pemagaran SDN 2 Japara (26) Rehab Ruang Kelas 2 Lokal SDN Cikahuripan (27) Rehab Ruang Kelas 2 Lokal SDN Galaherang (28) Rehab Ruang Kelas MI Sidaraja (29) Perbaikan Sekolah SDN 2 Manis Kidul Kec. Jalaksana (30) Pemagaran SD Maniskidul 2 Desa Maniskidul Kec. Jalaksana (31) Pemagaran SDN Cahiyangan Kec. Pancalang (32) Pembuatan Pagar Sekolah SD 1 Manggasari Desa Manggari Kec. Lebakwangi



(33) Pembangunan Ruang Kelas Baru SMP IT Desa Cihirup Blok Manis Kec. Ciawigebang (34) Rehab Ruang Kelas Sekolah Madrasah Kelurahan Sukamulya Kec. Cigugur (35)



Pengadaan Drum Band MI Fatahilah, MI Susukan dan Kapandayan



(36)



Pemagaran SDN 1 Sindangjawa Kecamatan Cibingbin



(37)



Rehab 2 Lokal SDN Sukamukti Kecamatan Jalaksana



(38)



Renovasi Ruang Belajar SD Negeri 1 Peusing



(39)



Pengadaan Sarana Prasarana SMPN 1 Cilimus Kec. Cilimus



(40)



Penataan Lingkungan SDN 1 Galaherang



(41)



Rehab Kantor UPTD Pendidikan Pasawahan Kec. Pasawahan



(42)



Rehab Kantor UPTD Pendidikan Cilebak Kec. Cilebak



(43)



Rehab Ruang Kelas SDN 2 Bakom Kecamatan Darma



(44)



Rehab Ruang Kelas SDN 1 Sagarahiang KEc. Darma



(45)



Pembangunan RKB SDN Karangsari Kec. Darma



(46)



Penyelenggaraan Ujian Sekolah Dasar



(47)



Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD



(48)



Pemagaran SDN Kutamandarakan Kecamatan Maleber



(49)



Bimbingan Teknis Penyusunan RKS dan RKAS Sekolah Dasar



(50)



Rehabilitasi Gedung Sekolah Dasar



(51)



Pemagaran SDN 2 Cikubangmulya



(52)



Pemagaran SDN 1 Manggari



(53)



Pemagaran SDN Ciwiru 2 Kec. Pasawahan



(54)



Pemagaran SMPN 2 Kuningan



(55)



Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Cilimus



(56)



Rehab Ruang Kelas SDN 1 Kasturi



(57)



Rehab Ruang Kelas SDN 1 Winduherang



(58)



Rehab Ruang Kelas SDN 2 Winduherang



(59)



Pemagaran SDN 1 Sukadana Kec. Cibeureum



(60)



Pemagaran SDN Garahaji Kec. Maleber



MI



(61) Pemagaran SDN Kutaraja Kec. Maleber (62) Pemagaran SDN 1 Padamulya Kec. Maleber (63) Pemagaran SDN 2 Citenjo Kecamatan Cibingbin (64) Peningkatan Kompetensi Tenaga Pendidik SMP (65) Sapta Lomba Pendidikan Agama Islam (PAI) SMP (66) Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) (67) Pemagaran SD Dukuh Dalam Desa Dukuh Dalam Kec. Japara (68) Pemagaran SDN Buniasih Desa Buniasih Kec. Maleber (69) Pemagaran SDN II Sidaraja Kec. Ciawigebang (70) Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Satdik SD Negeri (71) Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Satdik SMP Negeri (72) Luncuran Dana Belanja Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2017 (73) Pembangunan RKB SD NEgeri 1 Ciawigebang Kec. Ciawigebang (74) Pemagaran SD Negeri 1 Margamukti Kec. Cimahi (75) Penyelesaian Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD (76) Pengadaan Mebelair SD Tersebar (77) Rehabilitasi Ruang Laboratorium SMPN 2 Kuningan (78) Pemegaran SD Negeri 1 Kalimanggiswetan Kec. Kalimanggis 3. Program Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) (1)



Peningkatan Kompetensi Pendidik Kesetaraan PKBM



(2)



Gelar Karya Program Pendidikan Masyarakat



(3)



Lomba Apresiasi PTK dan Lembaga PAUD dan DIKMAS



(4)



Penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket C



(5)



Penyelenggaraan Kelompok Belajar Paket B



(6)



Penyelenggaraan UNPK Paket B dan C



(7)



Pendataan DAPODIK DIKMAS dan Kursus



(8)



Gerakan Indonesia Membaca



(9)



Penyelenggaraan Keaksaraan Usaha Mandiri (KUM)



4. Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (1)



Fasilitas Kenaikan Pangkat



(2)



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Pengawas SMP



(3)



Penilaian Kinerja Kepala Sekolah dan Pengawas SD



(4)



Fasilitas Sidang Angka Kredit (FAK) SMP



(5)



Fasilitas Sidang Angka Kredit (FAK) SD



(6)



Fasilitas Sidang Angka Kredit (FAK) TK



(7)



Pelaksanaan PKG dan PKB Guru SMP



(8)



Pelaksanaan PKG dan PKB Guru SD



(9)



Lomba Guru Berprestasi dan Dedikasi Tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional untuk jenjang SMP



(10) Lomba Guru Berprestasi dan Dedikasi Tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi dan Tingkat Nasional untuk jenjang SD (11) Pelaksanaan Sertifikasi Pendidik SMP (12) Pelaksanaan Sertifikasi Penduduk SD (13) Pelaksanaan PKG dan PKB Guru TK (14) Lomba Guru Berprestasi dan Dedikasi Tingkat Kabupaten, Tingkat Provinsi, dan Tingkat Nasional untuk jenjang TK (15) Penilaian Kinerja Kepala TK, Penilik, Pamong Belajar dan Pamong Budaya 5. Program Manajemen Pelayanan Pendidikan (1)



Rembug Daerah Bidang Pendidikan



(2)



Pengelolaan dan Pengembangan Jardiknas



(3)



Penyelenggaraan Bimbingan Bagi Tenaga Pengolah Data UPTD Pendidikan Kecamatan



V.



(4)



Pengelolaan Data Pokok Pendidikan Melalui Sistem dan Informasi



(5)



Inventarisasi Barang Milik Negara Sektor Pendidikan



(6)



Penyusunan Profil Pendidikan dan Buku Saku



Bidang urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun 2018 adalah sebagai berikut :



APBD Kabupaten No



Kegiatan



1



Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan program rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan program peningkatan jalan dan jembatan program peningkatan / pemeliharaan sarana dan prasarana kebinamargaan Bidang Pengelolaan SDA program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya program pengembangan dan pengelolaan sungai, danau dan konservasi sumber daya air lainnya Program pengembangan dan penyediaan air baku Bidang Tata Ruang Program perencanaan tata ruang Program pengendalian pemanfaatan ruang



2



3



7.1.



Kegiatan



1



Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan program rehabilitasi / pemeliharaan jalan dan jembatan



No 1 2



8.250.000.000 15.447.660.000 9.261.050.000 8.650.000.000



4.700.000.000 3.800.000.000 200.000.000 500.000.000 100.000.000



APBD Provinsi



No



7.2.



Pagu Anggaran (Rp)



Pagu Anggaran (Rp) 11.200.000.000 150.000.000



APBN / DAK Kegiatan Bidang Bina Marga program pembangunan jalan dan jembatan Bidang Pengelolaan SDA Program pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, rawa dan jaringan pengairan lainnya



Pagu Anggaran (Rp) 17.713.081.000



7.068.958.000



VI.



Bidang urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman 1) Melakukan sosialisasi dan bantuan teknis kepada masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat melalui pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan; 2) Melakukan pendataan dan pemutakhiran data lingkungan perumahan secara berkala; 3) Melakukan pembentukan pusat informasi bidang perumahan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi lingkungan yang sehat dan aman yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) 4) Perizinan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU); 5) Melakukan pengawasan, pengendalian, koordinasi serta sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan pelaporan penyelenggaraan pelayanan bidang perumahan rakyat kepada provinsi. .



BAB IV PENUTUP



Dalam melaksanakan SPM yang merupakan bagian dari pelayanan dasar dalam urusan wajib, selain sosialisasi konsep penetapan dan petunjuk teknis pelaksanaannya yang dilakukan, juga diperlukan pemetaan kondisi awal SPM di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, khususnya pada



SKPD terkait untuk



menentukan penetapan target pencapaian sasaran SPM pada tahun berjalan dan tahun berikutnya hingga memenuhi standar capaian SPM secara nasional, penghitungan rencana pembiayaan untuk sasaran capaian tiap tahunnya, dan mengintegrasikan SPM tersebut ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu prasyarat agar SPM dapat diterapkan secara utuh untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya sebagai bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar padatahun berikutnya. Demikian Laporan Penerapan Percepatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Kuningan Tahun 2018 ini dibuat dan dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat sehingga pelayanan prima yang kita harapkan dapat terwujud.



Kuningan,



Desember 2018



a.n. SEKRETARIS DAERAH ASISTEN ADMINISTRASI,



H.NANA SUGIANA, SE., M.Si. Pembina Utama Muda NIP. 19640504 199102 1 001