18 0 314 KB
LAPORAN UJIAN NASIONAL BERBASIS KOMPUTER (UNBK) TAHUN PELAJARAN 2018/2019
SMP NEGERI 280 JAKARTA Jl. Cilacap No. 5, Menteng. Jakarta Pusat
1
DAFTAR ISI
2 3 4 4 I.
Dasar Hukum4
4 5 IV.
Peserta UNBK 5
V.
Pendaftaran Peserta Ujian5
VII.
Penyiapan Bahan UNBK 7
8 IX.
JADWAL UNBK 9
XI.
KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN10
10 11 11 12 Surat tugas kepanitiaan UNBK Daftar peserta ujian Tata tertib peserta ujian Tata tertib pengawas ujian Surat Tugas Mengawas Pakta Integritas Panitia Pakta Integritas Pengawas Denah ruang UNBK
2
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa , yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan laporan pelaksanaan UNBK Tahun Pelajaran 2018/2019. Laporan pelaksanaan UNBK Tahun Pelajaran 2018/2019 di tingkat sekolah ,bertujuan untuk memberikan umpan balik sebagai acuan tingkat keberhasilan sehingga menjadi pedoman penetapan tujuan pada program selanjutnya. UNBK yang diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta
Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Untuk Pelaksanaan UNBK Pemerintah menetapkan Peraturan BNSP Nomor: 0047/P/BSNP/XI/2018 tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019. POS memuat pedoman pelaksanaan dan petunjuk teknis penyelenggaraan UNBK, baik penyelenggaraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun pada tingkat Sekolah, serta memuat persyaratan peserta, bahan ujian, pelaksanaan ujian, pemeriksaan hasil, kelulusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta biaya penyelenggaraan UNBK. POS juga memuat sanksi terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan UNBK. Diharapkan penyelenggara UNBK dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebaik-baiknya, sehingga UNBK
terlaksana sacara objektif,
berkeadilan dan akuntabel. Penyusunan program ini dengan tujuan sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan UNBK Tahun Pelajaran 2018/2019. Di samping itu juga sebagai perbendaharaan acuan untuk UNBK tahun-tahun berikutnya. Kami menyadari laporan ini sangat sederhana, untuk itu masukan dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi sempurnanya laporan ini.Semoga laporan kerja ini dapat bermanfaat . Amin.
Penyusun
3
LAPORAN KEGIATAN UNBK TAHUN PELAJARAN 2018/2019
I. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Nomor: 0047/P/BSNP/IX/2018 Tentang Prosedur Operasi Standar (POS) UNBK SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2018/2019;
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
II. Tujuan 1.
UNBK bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.
Hasil UNBK digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : a. Pemetaan mutu satuan dan atau program pendidikan b. Seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya c. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu Pendidikan 4
III. Jadwal Kegiatan No 1
2
3
4
5
Tanggal
Kegiatan
4 Februari
Rapat pembentukan Panitia USBN
2019
dan UNBK
22-25 April
Pelaksanaan UNBK
Pelaksanaan UNBK Susulan
2019 27-28 Mei
Penerimaan Hasil UNBK
2019 29 Mei 2019
KS, Guru dan TU
Panitia
2019 29-30 April
Pelaksana
Pengumuman kelulusan
Panitia
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
IV. Peserta UNBK 1.
Peserta UNBK adalah seluruh siswa kelas IX SMP Negeri 280 Jakarta sebanyak 190 siswa Tahun Pelajaran 2018/2019.
2.
Persyaratan Peserta UNBK a. Peserta didik yang belajar pada tahun terakhir di satuan pendidikan berhak mengikuti UNBK. b. Peserta didik yang memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada satuan pendidikan mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester I tahun terakhir.
V. Pendaftaran Peserta Ujian 1.
Sekolah
penyelenggara
UNBK
melaksanakan
pendataan
calon
peserta. 2.
Sekolah penyelenggara UNBK mengirimkan data calon peserta ke Penyelenggara UNBK Tingkat Provinsi
3.
Penyelenggara UNBK Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dengan menggunakan perangkat lunak sesuai dengan POS pendataan peserta yang diterbitkan oleh BSNP.
5
4.
Penyelenggara UN Tingkat Provinsi mencetak dan mendistribusikan daftar nominasi sementara (DNS) ke Sekolah.
5.
Sekolah melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
6.
7.
Penyelenggara UNBK Tingkat Provinsi melakukan: a.
pemutakhiran data;
b.
pencetakan daftar nominasi tetap (DNT);
c.
pengiriman DNT peserta UNBK ke satuan pendidikan
Kepala Sekolah penyelenggara UNBK menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel Sekolah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.
VI. Penyelenggaraan UNBK 1. Sekolah yang dapat menyelenggarakan UNBK adalah: a. Sekolah yang memiliki peserta UN minimal 20 peserta didik atau terakreditasi dan
memiliki fasilitas ruang yang layak,
serta
persyaratan lainnya ditetapkan oleh Penyelenggara UN Tingkat Provinsi 2. Penyelenggara UNBK Tingkat Satuan Pendidikan ditetapkan oleh Penyelenggara
3.
UNBK tingkat Provinsi
Penyelenggara UNBK Tingkat Satuan Pendidikan mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. merencanakan penyelenggaraan UNBK di Sekolah; b. memiliki dan memahami Permendikbud UN dan POS UN serta melakukan
sosialisasi kepada guru, peserta ujian, dan orang tua
peserta; c.
mengirimkan data calon peserta UN yang dilakukan oleh Sekolah ke Penyelenggara UN Tingkat Provinsi.
d. memberikan penjelasan tentang tata tertib pengawasan dalam pelaksanaan UNBK e. mengirimkan
nilai
Sekolah
Kabupaten/Kota; 6
ke
Penyelenggara
UN
Tingkat
f.
melaksanakan UNBK sesuai dengan POS UN
g. menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan UNBK
VII. Penyiapan Bahan UNBK A. UNBK Sarana dan prasarana UNBK yang meliputi: 1. Ruang UNBK terdiri dari tiga ruang dengan kapasitas minimal 25 siswa 2. Computer server sebanyak 4 yang terdiri dari 3 server utama dan 1 server cadangan 3. Computer client sebanyak 105 yang terdiri dari 95 utama dan 10 cadangan 4. UPS minimal 3 buah 5. Jaringan internet yang memadai 6. Jaringan LAN yang memadai 7. Ruangan yang nyaman
c.
Mata Pelajaran yang diujikan dalam UNBK untuk jenjang SMP, MTs dan SMPLB adalah : -
Bahasa Indonesia
-
Matematika
-
Bahasa Inggris
-
IPA
3. Penyiapan Bahan Ujian UNBK a. Soal UNBK diambil dari bank soal dengan memperhatikan standar kompetensi kelulusan. b. Bank soal pada butir a terdiri bank soal yang disusun berdasarkan kurikulum 2006 dan 2013 c. Yang dimaksud bank soal butir b dikembangkan dan dikelola oleh BSNP. d. Penyelenggara
UN
Tingkat
Pusat
menyusun
kisi-kisi
soal
berdasarkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam 7
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) menetapkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan untuk menyusun kisi-kisi soal; 2) melakukan validasi kisi-kisi soal dengan melibatkan dosen, guru, dan pakar penilaian pendidikan; 3) menetapkan kisi-kisi soal UN yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan soal UN pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019.
VI. Pelaksanaan 1. Waktu Pelaksanaan Ujian a. UNBK dilaksanakan satu kali dalam satu tahun pelajaran sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional. c. Jadwal pelajaran ujian terlampir.
2. Peserta UNBK
a. Ruang Laboratorium Bahasa terdiri dari: sesi I = 36 siswa II = 36 siswa b. Ruang Perpustakaan Digital terdiri dari: sesi I = 36 siswa II = 36 siswa c. Ruang Laboratorium IPA terdiri dari:
sesi I = 23 siswa II = 23 siswa
3. Pengawasan a. Untuk UNBK Penyelenggara Tingkat Kabupaten/Kota menetapkan pengawas ruang di satuan pendidikan SMP, MTs, SMPLB, dan SMALB, sedangkan pada USBN ditetapkan oleh Kepala Sekolah. b. Pengawas ruang adalah guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.
8
c. Pengawas ruang adalah guru yang memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan. d.
Pengawas ruang harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus hadir 45 menit sebelum ujian dimulai di lokasi Sekolah penyelenggara UNBK
e. Pengawas
ruang
tidak
diperkenankan
untuk
membawa
alat
komunikasi elektronik ke dalam ruang ujian. f.
Penempatan pengawas ruang ditentukan dengan sistem silang dalam satu kecamatan (UNBK).
g. Setiap ruang diawasi oleh dua orang pengawas. h. Pengawasan
dapat
dilaksanakan
sesuai
standart
yang
telah
ditetapkan. Daftar hadir pengawas terlampir
JADWAL UNBK
VII.
No
Hari dan Tanggal
Jam
1
UN: Senin, 22 April 2019 UN Susulan: Senin, 29 April
07.30 –
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
09.30
2019 2
UN: Selasa, 23 April 2019 UN Susulan: Senin, 29 April
07.30 –
Matematika
09.30
2019 3
07.30 –
UN: Rabu, 24 April 2019 UN Susulan: Selasa, 30 April
Bahasa Inggris
09.30
2019 4
UN: Kamis, 25 April 2019 UN Susulan: Selasa, 30 April 2019
9
07.30 – 09.30
IPA
X. PEMERIKSAAN HASIL UNBK 1.
UNBK diperiksa langsung melalui system yang dibuat oleh TIM UNBK PUSPENDIK
XI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat Dewan Guru dengan menggunakan kriteria sebagai berikut: 1) Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX 2) Memperoleh nilai sikap/ prilaku minimal baik 3) Lulus USBN 4) Mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal
Lulus USBN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Nilai kelulusan setiap mata pelajaran serendah-rendahnya 55 yang diperoleh dari hasil US-BN tertulis dan/ atau praktik, dan rata-rata nilai seluruh mata pelajaran minimal 60 b. Nilai US-BN diperoleh dari 50 % nilai praktik dan 50 % nilai ujian tulis c. Untuk mata pelajaran yang tidak ujian praktek nilai US-BN 100 % dari ujian tulis
VIII. Biaya Penyelenggaraan 1. Biaya penyelenggaraan UNBK diambil dari dana BOS.
10
IX. Laporan Laporan
Ujian
Nasional dilaksanakan
secara
lengkap
setelah
penyelenggaraan berakhir.
X. Penutup -
Keberhasilan pelaksanaan program ini diperlukan partisipasi, kedisiplinan dan tanggung jawab dari semua pihak yang terkait.
-
Jika dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan UNBK terdapat hal-hal yang belum diatur dan ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan pengaturan dan pembetulan.
Jakarta,
Mei 2019
Kepala Sekolah
Yayuk Sri Widayanti, M.Pd NIP. 196210141983032009
11
LAMPIRAN-LAMPIRAN
12