Larangan Merokok [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LARANGAN MEROKOK Nomor Dokumen:



Nomor Revisi:



Halaman: 1/2



RUMAH SAKIT ISLAM AT-TAQWA GUMAWANG Tanggal Terbit:



Ditetapkan,



PROSEDUR



Direktur Rumah Sakit Islam AT-



TETAP



Taqwa Gumawang



Dr. Fahrizal PENGERTIAN



TUJUAN



1. Rokok merupakan salah satu zat adiktif yang bila digunakan dapat mengakibatkan bahaya kesehatan bagi individu dan masyarakat baik selaku perokok aktif maupun perokok pasif, oleh sebab itu diperlukan perlindungan terhadap bahaya rokok bagi kesehatansecaramenyeluruh, terpadu, danberkesinambungan. 2. Pengamanan rokok adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka mencegah dan / atau menangani dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan. 3. Kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan / atau penggunaan rokok. Sebagai acuan dalam pelaksanaan larangan merokok.



KEBIJAKAN



PROSEDUR



1. Setiap orang (pasien, keluarga, pengunjung, staf dan unit independen) dilarang merokok di seluruh area rumah sakit. 2. Rumah sakit tidak menyediakan tempat khusus untuk merokok. 3. Seluruh personel harus mengingatkan / menegur dan / atau memperingatkan dan / atau mengambil tindakan seperlunya kepada orang lain tentang adanya larangan merokok di lingkungan rumah sakit. 4. Pasien, keluarga, pengunjung dan / atau unit dapat memberikan teguran dan / atau melaporkan kepada pimpinan atau penanggungjawab apabila ada yang merokok di lingkungan rumah sakit. 5. Pimpinan, penanggungjawab tempat pelayanan dan / atau personel mengambil tindakan atas adanya laporan yang disampaikan.



LARANGAN MEROKOK Nomor Dokumen:



Nomor Revisi:



Halaman:



6. Tindakan pembinaan dengan memberikan saran / teguran lisan untuk mengakhiri kegiatan merokoknya 7. Pejabat yang melaksanakan proses penjatuhan sangsi adalah bekerja bersama dengan Koordinator Unit , diteruskan oleh dan diputuskan oleh rumah sakit 8. Satpam melakukan monitoring setiap melakukan patroli di lingkungan dan mencatat di dalam buku ekspedis



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5.



Direktur Rumah Sakit Satpam Semua Unit Pasien, keluarga, pengunjung. Instansi eksternal yang terkait.