Latihan Soal SAKIP-roffi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Latihan Soal SAKIP-Roffi 1. Rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah disebut…. a. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). b. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). c. Sistem Informasi Manajemen ASN. d. Sistem Merit. e. Sasaran Kinerja Pegawai. 2. Penyelenggaraan SAKIP meliputi di bawah ini, kecuali…. a. Penelaahan Kinerja. b. Perjanjian Kinerja. c. Pengelolaan Data Kinerja. d. Pelaporan Kinerja. e. Reviu dan Evaluasi Kinerja. 3. 1) Rencana Strategis. 2) Peninjauan Kinerja. 3) Perjanjian Kinerja. 4) Pengukuran Kinerja. 5) Penelaahan Kinerja. Yang termasuk dalam penyelenggaran SAKIP ditunjukkan oleh nomor…. a. 1), 2), 3). b. 1), 4), 5). c. 2), 4), 5). d. 3), 4), 5). e. 1), 3), 4). 4. Di bawah ini yang bukan merupakan kriteria indikator kinerja pada Perjanjian Kinerja adalah…. a. Spesifik. b. Dapat terukur. c. Dapat dicapai. d. Berjangka waktu tertentu. e. Dapat ditinjau ulang. 5. Yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian Kinerja sesuai dengan lembar/dokumen Perjanjian Kinerja dan anggaran yang telah dialokasikan adalah…. a. Pejabat setempat. b. Pimpinan. c. Presiden. d. Ketua penyelenggara. e. Tim pelaksana. 6. Pengukuran Kinerja dalam SAKIP dilakukan dengan cara….



a. Membandingkan realisasi kinerja dengan kebermanfaatan yang diperoleh lembaga. b. Membandingkan realisasi kinerja lembaga dengan lembaga lainnya. c. Membandingkan realisasi kinerja dengan sasaran atau target kinerja. d. Semua benar. e. Semua salah. 7. Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja melakukan pengelolaan data kinerja. Pengelolaan data kinerja dilakukan dengan cara…. a. Mencatat, mengolah dan menyimpulkan data kinerja. b. Mengamati, mencatat dan mengolah data kinerja. c. Mencatat, mengolah dan memperbaiki data kinerja. d. Mencatat, mengolah dan melaporkan data kinerja. e. Mengamati, mencatat dan meyimpulkan data kinerja. 8. Menurut Perpres no 29 tahun 2014, pengelolaan data kinerja mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini, kecuali…. a. Kebutuhan informasi tiap organisasi. b. Kebutuhan manajerial. c. Data atau laporan keuangan. d. Statistik pemerintah. e. Laporan kinerja sebelumnya. 9. Pengelolaan data kinerja mencakup hal-hal di bawah ini kecuali…. a. Penetapan data dasar. b. Manajemen data informasi. c. Penyediaan instrument perolehan data. d. Penatausahaan dan penyimpanan data. e. Pengkompilasian dan perangkuman. 10. Laporan Kinerja terdiri dari…. a. Laporan Kinerja interim dan tahunan. b. Laporan kinerja interim dan exterim. c. Laporan kinerja bulanan dan tahunan. d. Laporan kinerja bulanan dan exterim. e. Laporan kinerja exterim dan tahunan. 11. Laporan Kinerja tingkat Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi disampaikan oleh pimpinan unit organisasi kepada…. a. Kepala satuan kerja. b. Pimpinan unit organisasi. c. Menteri/pimpinan lembaga. d. Pejabat terkait yang berwenang. e. Tim pelaksana. 12. Penyampaian Laporan Kinerja oleh menteri/pimpinan lembaga kepada Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara



dan Reformasi Birokrasi selambat-lambatnya …. bulan setelah tahun anggaran berakhir. a. 5. b. 1. c. 3. d. 2. e. 4. 13. Isi dari Laporan Kinerja adalah…. a. Ringkasan keluaran kegiatan dan hasil yang dicapai dari program. b. Hal-hal yang diperlukan dalam meningkatkan kinerja program. c. Evaluasi dari program yang telah dijalankan. d. Input dan output kegiatan. e. Kebermanfaatan kegiatan atau program. 14. Yang bertugas dalam melakukan reviu terhadap Laporan Kinerja sebelum disampaikan oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur/ Bupati/ Walikota adalah…. a. Tim evaluasi pusat. b. Aparat pengawasan internal pemerintah. c. Pimpinan Lembaga yang lebih tinggi. d. Pejabat yang berwenang. e. Tim auditor khusus kelembagaan. 15. Menurut Perpres no 29 tahun 2014, Laporan Kinerja Pemerintah Pusat yang disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lama …. bulan setelah tahun anggaran berakhir. a. 1. b. 2. c. 3. d. 4. e. 5.