7 0 657 KB
Asuhan Antenatal Care?
Mempersiapkan pemeliharaan bayi & laktasi
berikan imunisasi TETANUS TOKSOID
Mengantarkan pulihnya keshehatan ibu
(TT) bila diperlukan.
optimal
6. Skrining status imunisasi tetanus dan
Menurunkan morbiditas dan mortalitas ibu dan perinatal.
7. Pemberian TABLET BESI minimal 90 tablet selama kehamilan. 8. TEST
LABORATORIUM
(rutin
dan
khusus).
10 T Dalam Antenatal Care
9. TATALAKSANA KASUS. 10. TEMU WICARA (KONSELING) termasuk
Suatu program yang terencana berupa
perencanaan
persalinan
dan
observasi, edukasi dan penanganan medik
pencegahan komplikasi (P4K) serta KB
pada ibu hamil, untuk memperoleh suatu
pasca persalinan.
proses kehamilan dan persalinan yang aman dan memuaskan.
Berapa Kali minimal kunjungan ANC?
Apa Sih Tujuan ANC?
Menjaga
agar
ibu
sehat
selama
kehamilan, persalinan dan nifas serta
badan.
mengusahakan bayi lahir dengan sehat.
2. Ukur TEKANAN DARAH.
Memantau kemungkinan adanya resiko-
3. TENTUKAN STATUS GIZI (ukur lingkar
resiko
1. TIMBANG BERAT BADAN dan ukur tinggi
kehamilan
dan merencanakan
lengan atas).
penatalaksanaan yang optimal terhadap
4. Ukur TINGGI FUNDUS UTERI.
kehamilan resiko tinggi.
5. TENTUKAN PRESENTASI JANIN DAN
Menyiapkan persalinan
DENYUT JANTUNG JANIN (DJJ).
Menurut WHO minimal 4 kali yaitu :
Minimal 1 kali selama Trimester I (14
Kunjungan / Pemeriksaan
minggu pertama)
Pertama Antenatal Care
Minimal 1 kali selama Trimester 2 (usia
bertujuan:
14-28 minggu)
Minimal 2 kali selama Trimester 3 (usia 28-36 minggu dan > 36 minggu)
Menentukan diagnosis ada/ tidaknya
PENTINGNYA ANTENATAL CARE
kehamilan
Menentukan usia kehamilan dan perkiraan persalinan
Dimana saja tempat pemberian
Menentukan status kesehatan ibu dan
pelayanan
janin
ANC?
1. Puskesmas/
Menentukan kehamilan normal
puskesmas
atau abnormal, serta
Oleh :
pembantu
ada/ tidaknya faktor
KELOMPOK 3 PENDIDIKAN NERS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
2. Pondok bersalin desa. 3. Posyandu.
risiko kehamilan
Menentukan rencana pemeriksaan/ penatalaksanaan selanjutnya
4. Rumah sakit pemerintah/ swasta 5. Rumah sakit bersalin 6. Tempat praktek swasta (bidan dan dokter). AKADEMI KEBIDANAN BHAKTI NUGRAHA SUBANG 2014