12 0 1 MB
PEMERINTAH KABUPATEN LINGGA
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BENCANA
Kewajiban Petugas :
Hak Pasien :
PUSKESMAS SENAYANG
Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan
tanpa diskriminasi
standard
profesi
dan
standar
Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang
di
Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata
indentitas
(KTP)
dan
Membawa
kartu
berobat
Puskemas
Menghormati
hak-hak
pasien
lain,
petugas lainnya yang bekerja di puskesmas
Memberikan informasi yang jujur, lengkap akurat
Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan
sesuai
pengetahuannya
yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit
membahayakan masyarakat
kartu
pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta
perkiraan biaya pengobatan
yang dideritanya kecuali untuk kasus yang dapat
Membawa
(BPJS,KIS,dll) setiap beobat
tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, serta prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta
Menggunakan fasilitas Puskesmas secara
Senayang dan Kartu Jaminan Kesehatan
cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif
berlaku
fotocopy KK untuk kunjungan pertama
diderita termasuk data-data medisnya
yang
bertanggung jawab
Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter
prosedur
operasional
peraturan
puskesmas
Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan
Mematuhi
kemampuan tentang
dan masalah
kesehatanya kepada petugas kesehatan
Memberi imbalan jkasa atas pelayanan yang diterima sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lingga No. 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Terima Kasih
Bersahabat “Berupaya sehat bersama masyarakat“