Lembaga Mkwk-Pt-Esn [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMBINAAN KARAKTER KEBANGSAAN MELALUI KEBIJAKAN PENGUATAN LEMBAGA PENGELOLA MKWK-PT Oleh: Tim Sosialisasi Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi* *disampaikan dalam Acara Sosialisasi Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi, yang diselenggarakan oleh Ditjen Dikti Kemendikbud RI pada tanggal 28 Februari-1 Maret 2021



Socrates dlm The Republic Plato (5 Abad SM)



“The states are as the men are; they grow out of human character. Then if the constitutions of States are five, the dispositions of individual minds will also be five (Plato 2004:374) Jadi: Harus ada Karakter Negara ada 5 (dlm Konstitusi) Karakter Warga Negara ada 5 Socrates, mengajarkan “Pancasila”



Koherensi Karakter Negara dg Karakter Warga Negara



Pentingnya Nation and Character Building (Pidato Bung Karno, 17 Agustus 1966)



Tentu saja keahlian adalah perlu tetapi keahlian saja tanpa dilandaskan pada jiwa yang besar, tidak akan dapat mungkin akan mencapai tujuannya. Inilah perlunya, sekali lagi, mutlak perlunya, Nation and Character Building (Arsip Nasional).



MASALAH KELEMBAGAAN LEMBAGA PENGELOLA MKWK PERGURUAN TINGGI



MKWK-PT sebagai Mata Kuliah Plat Merah (Milik Negara) Psl 35 ayat (3) UU RI No. 12/2012



MKWK-PT



Jika Lembaga Pengelolanya tidak memiliki otoritas yg cukup, mungkinkah tujuan MKWK-PT tsb tercapai scr efektif?



Kurikulum PT wajib memuat mata kuliah: • Agama • Pancasila • Kewarganegaraan • Bhs Indonesia



Feed back



Organisasi/Lembaga Pengelolanya?



Terfragmentasi/ tidak memiliki otoritas yg memadai



Tabel 1 Contoh Eksisting Lembaga Pengelola MKWK- PT pada Perguruan Tinggi Negeri



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



1



Universitas Gadjah Mada https://sarjana.jteti.ugm.ac.id/media/31124/pelaksanaan_p erkuliahan_mata_kuliah_wajib_umum_mkwu_semester_gen ap_2020_2021-1.pdf



2



Institut Teknologi Bandung https://www.itb.ac.id/fakultas-seni-rupa-dan-desain



3



Universitas Pendidikan Indonesia https://www.upi.edu/profil/fakultas/fakultas-pendidikanilmu-pengetahuan-sosial Universitas Negeri Yogyakarta http://mku.lppmp.uny.ac.id/ http://lppmp.uny.ac.id/pusat-mata-kuliah-universiter



4



NAMA UNIT ORGANISASI/LEMBAGA Fakultas Filsafat



Fakultas Seni Rupa dan Desain Di bawah Dekan Departemen Sosioteknologi sebagai unit layanan untuk mata kuliah umum Fakultas Pendidikan Ilmu Di bawah Dekan Pengetahuan Sosial (Departemen Pendidikan Umum) Lembaga Pengembangan dan Di bawah Rektor Penjaminan Mutu Pendidikan (Pusat Pengembangan Mata Kuliah Universiter)



https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Negeri_Yogyakarta #LPPM



5



POSISI DALAM STRUKTUR Di bawah Dekan



Universitas Negeri Surabaya UPT Mata Kuliah Wajib Umum di https://www.academia.edu/40332476/UNIVERSITAS_NEGERI bawah LP3 _SURABAYA_UPT_MATA_KULIAH_WAJIB_UMUM



KEBIJAKAN -



-



-



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor 34 Tahun 2011, tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



Tabel 1 Contoh Eksisting Lembaga Pengelola MKWK- PT pada Perguruan Tinggi Negeri



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



1



Universitas Gadjah Mada https://sarjana.jteti.ugm.ac.id/media/31124/pelaksanaan_p erkuliahan_mata_kuliah_wajib_umum_mkwu_semester_gen ap_2020_2021-1.pdf



2



Institut Teknologi Bandung https://www.itb.ac.id/fakultas-seni-rupa-dan-desain



3



Universitas Pendidikan Indonesia https://www.upi.edu/profil/fakultas/fakultas-pendidikanilmu-pengetahuan-sosial Universitas Negeri Yogyakarta http://mku.lppmp.uny.ac.id/ http://lppmp.uny.ac.id/pusat-mata-kuliah-universiter



4



NAMA UNIT ORGANISASI/LEMBAGA Fakultas Filsafat



Fakultas Seni Rupa dan Desain Di bawah Dekan Departemen Sosioteknologi sebagai unit layanan untuk mata kuliah umum Fakultas Pendidikan Ilmu Di bawah Dekan Pengetahuan Sosial (Departemen Pendidikan Umum) Lembaga Pengembangan dan Di bawah Rektor Penjaminan Mutu Pendidikan (Pusat Pengembangan Mata Kuliah Universiter)



https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Negeri_Yogyakarta #LPPM



5



POSISI DALAM STRUKTUR Di bawah Dekan



Universitas Negeri Surabaya UPT Mata Kuliah Wajib Umum di https://www.academia.edu/40332476/UNIVERSITAS_NEGERI bawah LP3 _SURABAYA_UPT_MATA_KULIAH_WAJIB_UMUM



KEBIJAKAN -



-



-



Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor 23 tahun 2011, tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Yogyakarta, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Nomor 34 Tahun 2011, tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



Lanjutan Tabel 1 NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



NAMA UNIT ORGANISASI/LEMBAGA



6



Universitas Sumatera Utara https://www.usu.ac.id/en/political-and-social-sciences.html



Faculty of Social and Political Sciences (Department of General Basic Courses (MKDU)



7



Universitas Negeri Semarang UPT Mata Kuliah Umum di bawah LP3 https://usm.ac.id/pages/view/UPT-Mata-Kuliah-Umum http://baakk.unnes.ac.id/berita-832-perlunya-pesan-mku-dan-mkdkdan-pelayanan-2022-februari.html http://lp3.unnes.ac.id/v2/index.php/2020/08/27/rps-bahan-ajarmku-mkdk-semester-gasal-2020-2021/ Universitas Negeri Jakarta Unit Pelaksana Tugas Mata Kuliah https://uptmkuunj.wordpress.com/dosen-mku/ Umum http://fe.unj.ac.id/wp-content/uploads/2020/03/BPA-FE-2016.pdf



Di bawah Rektor



-



Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



-



Institut Teknologi Sepuluh Nopember http://www.ee.its.ac.id/webee/lang-in/akademik/ https://www.its.ac.id/teo/wpcontent/uploads/sites/52/2018/08/Peraturan-akademik-vokasi-ITSTahun-2019.pdf Universitas Tadulako https://untad.ac.id/upt-labdas-gelar-rapat-penyamaan-persepsimata-kuliah-kepada-dosen-blu-untad/



Di bawah Dekan Fakultas Peraturan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember Nomor 13 tahun 2019 tentang Peraturan Akademik Program Vokasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Peraturan Menteri Pendidikan dan Di bawah Wakil Rektor Kebudayaan RI No. 70 Tahun 2012 bidang Akademik tentang organisasi dan tatakerja UniversitasTadulako.



8



9



10



Departemen Teknik Elektro (Mata Kuliah Nasional)



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (Laboratorium Dasar)



POSISI DALAM STRUKTUR Di bawah Dekan



KEBIJAKAN Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0535/0/83 Tahun 1983 tentang Jenis dan Jumlah Jurusan yang ada di fakultas di lingkungan Universitas Sumatera Utara



Lanjutan Tabel 1



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



NAMA UNIT ORGANISASI/LEMBAGA



11



Universitas Syiah Kuala http://mku.unsyiah.ac.id/



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum



12



Universitas Hasanuddin http://www.unhas.ac.id/mku/en/ https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Hasanuddin#Unit_Pelak sana_Teknis Universitas Riau http://ppmku.lppmp.unri.ac.id/



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum



13



14



15



POSISI DALAM STRUKTUR Di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik



KEBIJAKAN Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola



Di bawah Rektor



-



Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) (Pusat Mata Kuliah Wajib Umum) Universitas Sriwijaya Unit Pelaksana Teknis Matakuliah http://mpk.unsri.ac.id/ Pengembangan Kepribadian (UPThttp://old.unsri.ac.id/download/Pedoman%20Akademik%20dan MPK) %20Kemahasiswaan%202018-2019.pdf



Di bawah Ketua LPPMP



-



Politeknik Sriwijaya Mata Kuliah Umum http://akademik.polsri.ac.id/koreksi-kurikulum-polsri-2016/ http://www.polsri.ac.id/news/announcement/circular/9672.xhtm l



Dibawah Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan



Di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik



Keputusan Rektor Universitas Sriwijaya No. 0130/UN9/SK.BAK.Ak/2018 tentang Buku Pedoman Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Sriwijaya Tahun Akademik 2018/2019 -



Lanjutan Tabel 1



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



16



Universitas Negeri Makassar https://www.unm.ac.id/unit-pelaksana-teknis.html# Universitas Negeri Padang http://bak.unp.ac.id/index.php/profil/profil-bak http://fbs.unp.ac.id/download/Peraturan_Akademik_UNP.pdf



17



NAMA UNIT ORGANISASI/LEMBAGA POSISI DALAM STRUKTUR Unit Pelaksana Tugas Mata Kuliah Di bawah Rektor Umum Lembaga Pengembangan Di bawah Rektor Pembelajaran dan Penjamin Mutu (Biro Akademik dan Kemahasiswaan (UPT MKU)



18



Universitas Sebelas Maret https://lppmp.uns.ac.id/index.php/pusatpengembangan/pppmku/



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) di P3MKU



19



Universitas Negeri Malang http://lp3.um.ac.id/wp-content/uploads/simple-filelist/Panduan-Kurikulum-UM-Tahun-2020-Program-Diploma.pdf



Matakuliah Dasar Pengembangan Karakter (MDPK)



KEBIJAKAN -



Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang Nomor: 086/UN35/AK/2015 tentang Penetapan Peraturan Akademik Universitas Negeri Padang Surat Keputusan Rektor nomor: Di bawah LPPMP 304/J27/OT/1999 tanggal 1 September 1999 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum (UPT MKU) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 82 tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata kerja Universitas Sebelas Maret Di bawah rektor melalui Peraturan Rektor Universitas Negeri Malang Nomor 20 tahun LP3 2020 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum Tahun 2020 Program Diploma Universitas Negeri Malang Diunduh tgl 12 Februari 2021



Tabel 2 Contoh Eksisting Lembaga Pengelola MKWK- PT pada Perguruan Tinggi Swasta



POSISI DALAM STRUKTUR ORGANISASI



KEBIJAKAN



Universitas Kristen Maranatha Lembaga Edukasi https://ledu.maranatha.edu/ (Mata Kuliah Umum) https://ledu.maranatha.edu/wp-content/uploads/2019/01/Pedoman-pembelajaranneo.pdf



Di bawah Rektor



2



Universitas Kristen Parahyangan https://lph.unpar.ac.id/index.php/profil/latar-belakang/



Lembaga Pengembangan Humaniora (Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian)



Di bawah Rektor



3



Universitas Nahdatul Ulama Kalimantan Barat https://www.unukalbar.ac.id/showpage/p-4 http://unukalbar.yamaha.web.id/b/2169/z-fakultas-dan-jurusanunukalbar__yamaha.html Universitas Muhammadiyah Yogyakarta http://ipirel.umy.ac.id/id/courses/ https://lpp.umy.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/1.pdf Universitas Muhammadiyah Malang http://infobaa.umm.ac.id/files/file/BUKU%20PANDUAN%23.pdf http://www.umm.ac.id/id/pages/teknik-informatika/mata-kuliah-wajib.html



Fakultas Teknik (Program Studi Teknik Lingkungan (S1))



Di bawah Dekan



Surat Keputusan Rektor Universitas Kristen Maranatha Nomor: 032/SK/AK/UKM/IV/2017 tentang Pedoman, Pelaksanaan, Pemantauan, dan Evaluasi Pembelajaran Universitas Kristen Maranatha Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 10 tahun 2012 tentang Rencana Strategis Universitas Katolik Parahyangan Tahun 2012-2015. Peraturan Pengurus Yayasan Universitas Katolik Parahyangan No. 10 Tahun 2013 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Universitas Katolik Parahyangan -



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



1



4 5



NAMA UNIT ORGANISASI



IPIREL UMY (Mata Kuliah Umum) Di bawah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Tersebar di setiap fakultas Kelompok matakuliah pengembangan kepribadian (MPK)



Di bawah Dekan, Ditindaklanjut oleh Ketua Program



Keputusan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang Nomor: 15 Tahun 2010 tentang Peraturan Akademik



Lanjutan Tabel 2



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



NAMA UNIT ORGANISASI



POSISI DALAM STRUKTUR KEBIJAKAN ORGANISASI



6



Universitas Surabaya http://www.ubaya.ac.id/2014/departments/ content/mku.html



Centre for Humanity and Social Studies. (Departemen Mata Kuliah Umum)



7



Universitas Semarang http://usm.ac.id/pages/view/UPT-Mata-Kuliah-Umum https://usm.ac.id/blog/detail/lembaga-upt



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum



Peaturan Rektor Universitas Surabaya Di bawah Ketua Nomor 408 tahun 2014 tentang Departemen Panduan Penyusunan Kurikulum Karena di universitas ini Program Sarjana di Lingkungan tidak ada fakultas, dari Rektor koordinasi langsung Universitas Surabaya ke Ketua Program Studi DIII, S1, dan S2. Di bawah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)



8



Universitas Al Azhar Indonesia https://uai.ac.id/manajemen/



Pusat Integrasi Islam & Mata Di bawah Wakil Rektor Kuliah Umum yang disebut juga bidang Akademikmata kuliah wajib nasional Manajemen 1



9



Universitas Lambung Mangkurat https://ulm.ac.id/id/2017/10/27/workshop-dosen-mku/



Lembaga Peningkatan dan Pengembangan Pembelajaran (LP3) (Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum)



Di bawah Rektor



10



Universitas Nusa Cendana https://old.undana.ac.id/index.php/en/sejarah-singkat-mku



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum



Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



-



Keputusan rektor Universitas Lambung Mangkurat Nomor: 1734/UN8/SP/2016 tentang Revisi Peraturan Akademik Program Vokasi, sarjana dan Profesi Universitas Lambung Mangkurat tahun 2016 Peraturan Rektor Universitas Nuda Cendana Nomr: 15 Tahun 2017 tentang Organisasi Tata Kerja Universitas Nusa Cendana



Lanjutan Tabel 2



NO



NAMA PERGURUAN TINGGI



NAMA UNIT ORGANISASI



POSISI DALAM STRUKTUR KEBIJAKAN ORGANISASI



11



Universitas Katolik Atmajaya https://www.atmajaya.ac.id/filecontent/ekonomi1033_kebijakantentangbelajarmengajar.pdf



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian



Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



12



Universitas Telkom http://ppdu.telkomuniversity.ac.id/galeri-ppdu/ https://telkomuniversity.ac.id/id/organizational-sctructure/ https://telkomuniversity.ac.id/wp-content/uploads/2018/04/Aturan_Akademik2014.pdf Universitas Katolik Soegijapranata http://kuliah.aptik.or.id/courses/course-v1:APTIK+APTIK01+2018_APTIK01/about http://ljmp.unika.ac.id/index.php?query=kegiatan



Keputusan Rektor Universitas Telkom Program Perkuliahan Dasar dan Di bawah Direktorat Umum (PPDU) Akademik – Wakil Rektor Nomor: KR.024/AKD27/WR1/2014 tentang Aturan Akademik Universitas bidang Akademik Telkom Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (LPPP) (Pusat Kajian mata Kuliah Umum (MKU) )



Di bawah Rektor



-



14



Universitas 17 Agustus Samarinda http://docplayer.info/41424310-Universitas-17-agustus-1945-samarinda-jl-ir-hjuanda-no-80-samarinda-telp-0541-kalimantan-timur-75124-indonesia.html



Di bawah Wakil Rektor bidang Akademik



-



15



Politeknik Ujung Pandang http://akademik.poliupg.ac.id/



Unit Pelaksana Teknis Mata Kuliah Umum yang disebut sebagau Mata Kuliah Kepribadian Mata Kuliah Umum



Di bawah Pembantu Direktur 1



-



13



Pengumuman Nomor: 1033/III/D.FEBPP.40.06/03/2020 Perihal Kebijakan tentang Kegiatan Belajar Mengajar FEB bagi Selruh Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis



Diunduh tgl 13 Februari 2021



PERSPEKTIF YURIDIS PENGUATAN LEMBAGA PENGELOLA MKWK-PT UU RI Nomor 12 Tahun 2012



1. Asas2 Pendidikan Tinggi (Pasal 3): e. Asas Mental; Perguruan Tinggi harus berorientasi untuk kemajuan peradaban & kesejahteraan manusia. f. Asas Kebajikan; Perguruan Tinggi harus mendatangkan kebaikan, keselamatan dan kesejahteraan dlm kehidupan sivitas akademik masyarakat Bangsa Negara



2. Organisasi Penyelenggaraan Perguruan Tinggi (Pasal 61)



1) Ayat (2): (1)Penyusun Kebijakan (2) Pelaksana Akademik (3) Pengawas dan Penjaminan Mutu (4) Penunjang Akademik atau sumber belajar (5) Pelaksana adm atau TU 2) Ayat (3): Organisasi Penyelenggara Perguruan Tinggi diatur dalam Statuta PT



3. Statuta (Pasal 66) : 1. Statuta PTN, ditetapkan dengan Peraturan Menteri (ayat 1) 2. Statuta PTN BH, ditetapkan dengan PP 3. Statuta PTS, ditetapkan dengan SK Badan penyelenggara



4. Pengelolaan PT (Pasal 62): 1. PT memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaga sebagai Pusat penyelenggara Tri Dharma (ayat 1) 2. Otonomi Pengelolaan tsb, dilaksanakan sesuai dengan dasar & tujuan serta kemampuan PT (ayat 2)



5. Otoritas L2 Dikti terhadap PTS 1. LL Dikti bertugas memfasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan Dikti di wilayah kerjanya (Pasal 3 Permen Ristek-Dikti Nomor 12 Tahun 2018 tentang OTK L2 Dikti). 2. Jadi LL Dikti memiliki kewajiban moral mendorong pimpinan PTS dan Yayasan sebagai Badan Penyelenggara PTS untuk membentuk lembaga khsusus pengelola MKWK-PT.



6. Prinsip Otonomi Pengelolaan PT (Pasal 63):



a. Akuntabilitas; dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis d. Penjaminan Mutu; kegiatan layanan PT sesuai SNPT e. Efektivitas & Efisiensi; kegiatan sistemik untuk memanfaatkan SD dan penyelenggaran PT, agar tepat sasaran, tidak jadi pemborosan Catatan: Perguruan Tinggi Non For Profit Organization, sehingga orientasinya Benefit, bukan Profit (bukan pada efisiensi tapi pada efektivitas.



7. Ruang Lingkup Otonomi (Pasal 64):



1) Otonomi akademik pengelolaan PT, meliputi Penetapan norma Kebijakan operasional Pelaksanaan Tridharma 2) Otonomi Non Akademik Pengelolaan PT, meliputi Organisasi Keuangan Kemhs Ketenagaan Sarpras



II PPRI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Organisasi PTN & PTS menurut Pasal 28 paling sedikit:



1) 2) 3) 4) 5)



Penyusun kebijakan Pelaksana akademik Pengawas dan penjaminan mutu Penunjang akademik atau sumber belajar Pelaksana administrasi atau tata usaha



Catatan: Pasal 31 ; Organisasi & Tata Kelola PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara, dan dicantumkan dalam Statuta PTS yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.



Tidak ditemukan constraint yuridis yang menghambat Penguatan Lembaga Pengelola MKWK-PT. Implikasinya, terdapat peluang yang besar, asal ada political will yang kuat dari Elit/Pimp.PT, untuk membentuk atau memperkuat Lembaga Pengelola MKWK-PT.



Lembaga Pengelola MKWK-PT Terfragmentasi/Otoritas Lemah



• Mitos otonomi PT • Tradisi akademik (Traditional view) • Euforia politik liberal



Lembaga Pengelola MKWK-PT Terfragmentasi



Organizational Isomorphism •Mimetic Isomorphism •Normative somorphism •Coercive Isomorphism (Jones, Gareth R, 2007:313)



Internal Chanels Misterius Kampus Guru Besar Wharton School (Dr. Peter Lorange) “Universitas-Universitas besar selama ini terlalu terbelanggu oleh kepercayaan bahwa kampus tak perlu dikelola (traditional view)”. Kepala The London School of Economics (Lord Dahrendof) “Sebuah Universitas tak ingin dikelola. Ia berjalan sendiri mengikuti irama Internal Chanels Misterius” (Renald Kasali, 2007:xxx)



Urgensi Penguatan Kelembagaan MKWK-PT



1. Good system will produce good people. Hart, David K. (2001:131) 2. An organization is a tool used by people to coordinate their actions to obtain something they desire or value (Jones, Gareth R, 2007: 2) 3. Jadi penguatan kelembagaan, sangat urgent untuk peningkatan efektivitas penyelenggaraan MKWK-PT



Kebijakan “Constructive Patriotism” Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020 ® Kebijakan yang imperatif (Coercive Isomorphism), untuk membentuk / menguatkan Lembaga Pengelola MKWK-PT.



SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 84/E/KPT/2020 tentang pedoman Pelaksanaan Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi. III



Di dalam SK tersebut terkandung spirit penguatan Lembaga Pengelola MKWT-PT, dalam rangka: 1. Secara eksplisit untuk membentuk watak dan keadaban Mahasiswa yang bermartabat 2. Secara implisit terkandung misi penguatan proses Nation and Character Building (Amanah Bung Karno) dan terwujudnya koherensi antara Karakter Negara Pancasila dengan karakter warga Negara (sesuai pandangan Socrates)



Dimensi Kelembagaan yang Diperkuat 1. 2. 3. 4. 5.



Tujuan Struktur Mekanisme/Proses untuk mengkoordinasikan SDM Manajemen (Cushway & Lodge, 1993:9)



Penguatan Lembaga Pengelola MKWK-PT Setiap Perguruan Tinggi diharapkan atau perlu membentuk/memperkuat “Lembaga Khusus” Pengelola MKWK-PT, meliputi: 1. Dimensi tujuan 1) Lembaga memiliki kapasitas untuk mendorong para Dosen menginternalisasikan tujuan substantif dari MKWK-PT. 2) Lembaga memiliki kapasitas mengakomodir tujuan komplementer para Dosen. 2. Dimensi Struktur 1) Lembaga Pengelola MKWK-PT, hendaknya tergambar dlm struktur organisasi PT, sebagai unit organisasi esensial (tercantum dalam Statuta/SOTK PT), dibuat Lex Specialis (Peraturan khusus) ttg Penguatan Kelembagaan Unit Organisasi Pengelola MKWK-PT sebagai derivasi SK Dirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020. 2) Lembaga Pengelola MKWK-PT disarankan berada di lingkungan suatu Fakultas, agar karir akademik dosennya prospektif (best practice:UGM). 3) Nama Lembaga Pengelola MKWK-PT pada prinsipnya terbuka, namun seyogyanya menggambarkan unit organisasi akademik yang esensial, bukan penunjang. 4) Lembaga Pengelola MKWK–PT, hendaknya diberi kewenangan yg identik dengan sebagian fungsi Fakultas atau fungsi Departemen/Prodi/Program Pendidikan MKWK-PT, dlm Penyelenggaraan Tri Dharma PT bagi para dosennya. 5) Lembaga Pengelola MKWK-PT diberi kewenangan & tugas sbgm dimaksud dlm SK Dirjen Dikti 84/E/KPT/2020.



3. Dimensi Mekanisme/Proses untuk mengkoordinasikan kegiatan: 1) Jalur Koordinasi Lembaga Pengelola MKWK-PT, disarankan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan suatu Fakultas 2) Pimpinan Lembaga berkewenangan mengkoordinasikan penugasan para dosennya 3) Ditentukan mekanisme koordinasi kelembagaannya dan prosedur operasional pelaksanaan tugas para dosennya. 4. Dimensi SDM: 1) Perlunya diangkat Dosen Tetap pada Unit Organisasi Pengelola MKWK-PT 2) Unit Organisasi memiliki kapasitas menjamin kesejahteraan dan pengembangan karir dosen 5. Dimensi Manajemen 1) Pimpinan Unit Organisasi memiliki kapasitas memenej lembaga yang dipimpinnya 2) Unit Organisasi memiliki sumber daya manajemen (management resources) lainnya sesuai kebutuhan;



Tugas-Tugas/Kewenangan Lembaga Pengelola MKWK-PT 1) Mengatur Perkuliahan MKWK-PT bagi seluruh Mahasiswa di Perguruan Tinggi yang bersangkutan, agar berjalan dengan baik 2) Menyelenggarakan bbg kegiatan/aktivitas untuk mengembangkan MKWK-PT (Seminar Lokakarya, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat 3) Meningkatkan mutu pembelajaran 4) Meningkatkan kompetensi Dosen (seperti mengikutsertakan Dosen dalam berbagai kegiatan kursus, pelatihan, dan studi lanjut) 5) Mengembangkan karir Dosen Tetap (membuka peluang tercapainya karir jabatan akademik tertinggi)



Diktum Autentik ttg Pengelola MKWK-PT “Penyelenggaraan MKWK dikelola oleh Perguruan Tinggi dg membentuk pengelola MKWK secara khusus atau ditugaskan kpd unit pengelola program studi yang relevan. Pengelola MKWK bertugas mengatur perkuliahan agar berjalan dg baik, menyelenggarakan bbg kegiatan/aktivitas untuk mengembangkan MKWK dalam bentuk seminar, lokakarya, penelitian, pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan kompetensi Dosen pengajar. Pengelola MKWK bersama program studi menetapkan capaian pembelajaran pada setiap MKWK”(Kepdirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020).



FOLLOW UP 1. Sebagai wujud kecintaan thd bangsa dan NKRI: a. Elit/Pimpinan Perguruan Tinggi diharapkan membentuk dan/atau memperkuat Lembaga Khusus, dibawah Fakultas/Departemen/Prodi, dengan tugas mengelola Penyelenggaraan MKWK-PT yang akuntabel (objektif/subjektif). b. Pimpinan LLDikti diharapkan mendorong para Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dan/atau Badan Penyelenggara PTS untuk membentuk dan/atau memperkuat Lembaga Pengelola MKWK-PT di PTS masing-masing. 2. Sejalan dg itu, perlu diformulasikan/diadopsi/diimplementasikan Peraturan Khusus (Lex Specialis) tentang Pembentukan dan/atau Penguatan Lembaga Pengelola MKWK-PT, di Perguruan Tinggi masing-masing, yang merupakan derivasi dari SK Dirjen Dikti Nomor 84/E/KPT/2020. 3. Spirit hal tsb sesuai dengan Perpres No.18 Th 2020, bahwa “Karakter dan sikap mental dapat menjadi faktor penentu untuk mencapai kemajuan melalui proses pembangunan dan modernisasi”. Sejalan pula dg Arahan Kebijakan dalam Permendikbud No.22 Th 2020, bahwa “Revolusi mental dan pembinaan Ideologi Pancasila memperkokoh .... mentalitas bangsa yang maju, modern, dan berkarakter”. - Selamat Berjuang -