Lembaga Pasar Modal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lembaga Pasar Modal 1. Menteri Keuangan Menteri Keungan berperan menentukan kebijakan umum penyelenggaran pasar modal. 2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Sesuai dengan PMK Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan Bab XIII pasal 1495, Bapepam-LK adalah sebuah lembaga di bawah Kementrian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. Dalam melaksanakan tugasnya Bapepam LK mempunyai fungsi (pasal 1496) : a. Penyusunan peraturan di bidang pasar modal b. Penegakan peraturan di bidang pasar modal c. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal d. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik e. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. f. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal g. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan h. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan i. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan j. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan k. Pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Bapepam LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini Bapepam LK digantikan



oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlaku Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011. 3. Bursa Efek Bursa efek adalah pihak yang menyelenggaran dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sedangkan fungsinya yaitu : a. Menjaga kontinuitas pasar. b. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran. Pada saat ini, di Indonesia memiliki satu bursa efek yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI). 4. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. “Kliring Transaksi Bursa” adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi bursa. Sedangkan “penjaminanpenyelesaian transaksi bursa” adalah pemberian kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. Tugas LKP dilakukan oleh KPEI yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia. UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa tugas LKP adalah menyediakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian tranaksi bursa yang teratur, wajar, dan efisien serta jasa lain berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam/OJK. 5. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lain. UU Pasar Modal No 8 Tahun 1995, menyebutkan bahwa tugas LPP adalah menyediakan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai LPP adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).



6. Perusahaan Efek Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin OJK sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI). a. Penjamin Emisi Efek (underwriter) Perusahaan efek yang berlaku sebagai penjamin emisi efek, perusahaan melakukan kontrak dengan calon emiten dalam melakukan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/ IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal dengan nama go public (emiten). b. Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) Perusahaan efek yang berlaku sebagai perantara pedagang efek melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll). c. Manajer Investasi (Fund Manager, Investment Company) Perusahaan efek yang berlaku sebagai manajer investasi melakukan kegiatan usaha mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 7. Lembaga Penunjang Pasar Modal Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang uang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal dan bertugas dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Menurut UU No 8 Tahun 1995, Lembaga penunjang pasar modal adalah : 1. Kustodian Yang menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapatkan persetujuan Bapepam. 2. Biro Administrasi Efek



Lembaga Penunjang Pasar Modal yang berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Ada beberapa kegiatan yagn sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya : a. Membantu emiten dan unterwriter dalam rangka emisi efek b. Melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor c. Menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftra Pemegang Saham) atas permintaan emiten d. Menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumuman pembayaran deviden atas nama emiten e. Membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berwewenang seperti Bapepam/OJK. 3. Wali Amanat (Trustee) Lembaga Penunjang di Pasar Modal yang diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertinfak sebagai wali pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah : a. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten b. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan c. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten d. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten e. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi f. Sebagai agen utama pembayaran. 8. Profesi Penunjang Pasar Modal Profesi Penunjang adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan



pemerintah. Profesi Penunjang ini terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain. a. Akuntan Akuntan adalah pihak yang bertugas menyusun, membimbing, mengawasi, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 1. Nomor Izin Usaha KAP 2. Alamat KAP 3. Nama Pimpinan 4. Kontak / email 5. Daftar Rekan b. Konsultan Hukum Konsultan Hukum adalah ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada pihak lain dalam bentuk konsultasi, dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 1. Alamat Kantor Konsultan 2. Nama Rekan c. Penilai Penilai adalah pihak yang memberikan penilaian atas aset perusahaan dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 1. Nomor STTD 2. Nomor Izin Usaha 3. Alamat Kantor 4. Jenis Kegiatan Usaha Penilai d. Notaris Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Data dan informasi yang tercakup meliputi: 1. Alamat Kantor



2. Wilayah Kerja 3. Nomor STTD 4. Sertifikasi 9. Emiten Emiten merupakan pelaku utama dalam pasar modal yang melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. a. Perusahaan publik Perusahaan yang sahamnya telah dimiliki oleh 300 pemegang saham atau lebih dan telah memiliki modal disetor 3 miliyar atau lebih. Perusahaan dapat dimiliki oleh masyarakat umum. b. Reksadana Emiten yang menerbitkan unit-unit sertifikat saham dan kegiatan utamanya melakukan investasi dalam efek.   10. Investor (Pemodal) Investor adalah pemodal yang membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga. Investor dapat berasal dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri (asing).



Sumber-sumber referensi Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 (online) Harahap, Ardhansyah Putra, dan Dwi Saraswati. 2020. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA.



Surabaya:



CV



Jakad



Media



Publishing.



(online),



(https://www.researchgate.net/publication/342765463_Bank_dan_Lembaga_Keuangan_Lainnya) diakses pada 22 Februari 2021. http://www.pasarinvestasi.com/library.php?page=struktur_pasar_modal https://www.sahamok.net/pasar-modal/uu-nomor-8-tahun-1995-tentang-pasar-modal/bab-iiibursa-efek-lembaga-kliring-penjaminan-lembaga-penyimpanan-penyelesaian/ https://www.sahamok.net/pasar-modal/lembaga-penunjang-di-pasar-modal/ https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/35