Lembaga Pembiayaan Syariah Kel.9 Yun [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA KELOLA BANK SYARIAH SEBAGAI LEMBAGA PEMBIAYAAN SYARIAH



Mata kuliah : LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DAN REGULATOR



Oleh : Yunita Laela



(041811433130)



Akmal Bowo Imanda



(041811433129)



Vera Setyawaty



(041811433123)



Nurul Qoyyimah



(041811433125)



M. Arfan Maulana



(041811433153)



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS AIRLANGGA SURABAYA 2019



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Tata Kelola Bank Syariah Sebagai Lembaga Pembiayaan Syariah”. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik. Kami mengucapkan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya atas semua bantuan yang telah diberikan, baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga makalah yang kami buat ini selesai. Makalah ini kami akui masih terdapat beberapa kekurangan baik dari segi EYD, kosa kata, tatabahasa, etika maupun isi.Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Surabaya, 12 Maret 2019



Tim Penyusun



ii



DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL.............................................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................................2



BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................3 1.1



Latar Belakang................................................................................................4



1.2



Rumusan Masalah...........................................................................................4



1.3



Tujuan Penelitian............................................................................................5



BAB II Tinjauan Pustaka / Landasan Teori.................................................................6 2.1



Pengertian Lembaga Pembiayaan Syariah........................................................6



2.2



Tujuan Pembiayaan Syariah oleh Bank Syariah...............................................7



2.3



Jenis dan Akad Pembiayaan Syariah................................................................7



2.4



Manfaat Pembiayaan Syariah...........................................................................9



BAB III HASIL DAN PEMBAHASAN..................................................................................8



3.1



Hasil................................................................................................................9



3.2



Pembahasan...................................................................................................10



BAB IV PENUTUP...............................................................................................................12



4.1



Simpulan.......................................................................................................12



4.2



Saran..............................................................................................................12



DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................13



3



BAB I



PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Pembiayaan merupakan salah satu bentuk dari solidaritas sosial. Pemiliki



modal dan orang yang membutuhkan modal untuk melakukan suatu kegiatan usaha atau untuk mengembangkan suatu usaha yang telah berjalan. Menggerakkan roda perekonomian agar lebih produktif untuk menekan tingkat pendapatan masyarakat agar mengalami peningkatan. Terciptanya lapangan pekerjaan baru dan berkurangnya angka pengangguran dengan luasnya lapangan pekerjaan yang di buka dengan adanya pembiayaan modal bagi para pebisnis. Sejak terbentuknya undang-undang mengenai perbankan syariah yang bermula dari Undang-undang No 7 Tahun 1992. Kemudian undang-undang perbankan syariah yang dipertegas kembali pada Undang-undang No. 10 Tahun 1998. Undang-undang mengenai perbankan syariah lebih memiliki titik terang ketika disahkannya Undang-undang No. 21 Tahun 2008. Akhirnya banyak dari sebagian perbankan membuka atau melakukan peralihan dengan membentuk perbankan syariah demi menjaga kondisi kestabilan keuangan. Dalam dunia perbankan dikenal dengan yang dinaman dengan produk pembiayaan. Pada dasarnya sepintas dari segi tujuan produk pembiayaan yang dilakukan pihak perbakan konvensional dan perbankan syariah memiliki persamaan yaitu melakukan pembiayaan atas barang atau jasa yang di kehendaki oleh nasabah dengan tujuan memperoleh keuntungan yang hanya dikehendaki pihak perbankan. Namun pada prinsipnya produk pembiyaan perbankan syariah lebih mengarah pada ahklak yaitu mengedepankan pemberian bantuan 4



pembiayaan untuk mensejahterakan masyarakat dengan produk pembiayaan perbankan syariah itu sendiri 1.2



Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Lembaga Pembiayaan Syariah? 2. Apa tujuan Pembiayaan Syariah? 3. Apa saja jenis dan akad dalam Pembiayaan Syariah?



1.3



Tujuan Penelitian 1. Mengetahui pengertian modal ventura. 2. Mengetahui pengertian modal ventura syariah. 3. Mengetahui penyebab tingginya risiko lembaga modal ventura syariah.



5



BAB II KAJIAN PUSTAKA 2.1



Pengertian Lembaga Pembiayaan Syariah Pembiayaan disebutkan dalam ketentuan pasal 1 angka 12 Undang-Undang No



7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998, yaitu: “Pembiayaan dengan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil”. Kemudian dapat juga dilihat dari pengertian pembiayaan yang diperjelas dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan bank Indonesia No 9/19/PBI/2007 yang menyatakan sebagai berikut : Pembiayaan adalah penyediaan dana tau tagihan/piutang yang dapat dipersamakan dengan itu dalam: a. Transaksi investasi yang didasarkan antara lain atas akad mudharabah atau musyawarah b. Transaksi sewa yang didasarkan antara lain atas akad ijarah atau akad ijarah dengan opsi perpindahan hak milik(ijarah muntahiyah bit Tamlik) c. Transaksi jual beli yang didasarkan antara lain atas akad murabahah, salam dan istishna; d. Transaksi pinjaman yang didasarkan pada akad qardh; e. Transaksi multijasa yang didasarkan antara lain atas akad ijarah atau kafalah. Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital), Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan Surat Berharga, dan Kartu Kredit (Credit Card). Kemudian untuk perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah adalah sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), dan usaha kartu kredit (credit card). 6



Mengenai perusahaan pembiayaan ini Ketua Bapepam-LK telah timbul kebijakan legislasi berupa Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Per-03/BL/2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan Ketua Bapepam dan LK Nomor Nomor Per04/BL/2007 tentang Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.



2.2



Tujuan Pembiayaan Syariah oleh Bank Syariah Pembiayaan merupakan sumber pendapatan bagi



bank syari’ah. Tujuan pembiayaan yang dilaksanakan perbankan syari’ah terkait dengan stake holder, yakni: 1.



Pemilik:



dari



sumber



pendapatan



diatas,



para



pemilik



mengharapkan akan memperoleh penghasilan atas dana yang ditanamkan pada bank tersebut. 2.



Pegawai: para pegawai mengharapkan dapat memperoleh kesejahteraan dari bak yang dikelolanya.



3.



Masyarakat: Pemilik dana, sebagai pemilik mereka mengharapkan dari dana yang diinvestasi akan diperoleh bagi hasil. Debitur yang bersangkutan, dengan menyediakan dana baginya mereka produktif)



membantu atau



guna



terbantu



menjalankan untuk



usahanya



pengadaan



(sektor



barang



yang



diinginkannya (pembiayaan konsumtif). Masyarakat umumnya-konsumen, mereka memperoleh barangbarang yang dibutuhkan. 4.



Pemerintah:



akibat



penyediaan



pembiayaan



pemerintah



terbantu dalam pembiayaan pembangunan negara, disamping akan diperoleh pajak (berupa pajak penghasilan atas keuntungan yang diperoleh bank dan juga perusahaan-perusahaan. 5.



Bank: bagi bank yang bersangkutan, hasil dari penyaluran pembiayaan,



diharapkan



bank



dapat



meneruskan



dan



mengembangkan usahanya agar tetap survival dan meluas jaringan usahanya, sehingga semakin banyak masyarakat yang dapat dilayaninya. 2.3 Jenis dan Akad Pembiayaan Syariah 7



Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentangPenyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah, yang menjelaskan bahwa penyelenggaraankegiatan pembiayaan syariah wajib memenuhi prinsip keadilan (‘adl), keseimbangan(tawazun), universalisme



(alamiyah)



serta



kemaslahatan



(maslahah),



dan



tidakmengandung gharar, masyir, riba,



zhulm, riswah, dan obyek haram.Kegiatan usaha pembiayaan syariah meliputi: 1.Pembiayaan jual beli; Kegiatan pembiayaan jual beli dilakukan dengan menggunakan akad: a.Murabahah, yaitu jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya(harga perolehan) kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan hargalebih (margin) sebagai laba sesuai dengan kesepakatan para pihak; b.Salam, yaitu jual beli suatu barang dengan pemesanan sesuai syaratsyarattertentu dan pembayaran harga barang terlebih dahulu secara penuh; c.Istishna’, yaitu jual beli suatu barang dengan pemesanan pembuatan barangsesuai dengan kriteria dan persyaratan tertentu dan pembayaran harga barangsesuai dengan kesepakatan oleh para pihak. 2.Pembiayaan investasi; Kegiatan pembiayaan investasi dilakukan dengan menggunakan akad: a.Mudharabah, yaitu akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak dimana pihakpertama (shahib mal) menyediakan seluruh modal, sedang pihak kedua(mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara merekasesuai dengan kesepakatan para pihak; b.Musyarakah, adalah pembiayaan berdasarkan akad kerja sama antara dua pihakatau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikankontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggungbersama sesuai dengan kesepakatan para pihak;



8



c.Mudharabah musytarakah, adalah bentuk Mudharabah dimana pengelola dana(mudharib) turut menyertakan modal dalam kerjasama dimana keuntungan danrisiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan para pihak; d.Musyarakah mutanaqishoh, adalah musyarakah atau syirkah yang kepemilikanaset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkanpembelian porsi kepemilikan (hishshah) secara bertahap oleh pihak lainnya 3.Pembiayaan Jasa Kegiatan pembiayaan jasa dilakukan dengan menggunakan akad:a.Ijarah, adalah pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam jangkawaktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), tanpa diikuti denganpemindahan kepemilikan barang itu sendiri; b.ijarah muntahiyah bittamlik, adalah ijarah yang disertai dengan janji pemindahankepemilikan (wa’d) setelah masa ijarah selesai; c.hawalah atau hawalah bil ujrah, adalah pengalihan utang dari satu pihak yangberutang kepada pihak lain yang wajib menanggung; d.wakalah atau wakalah bil ujrah,



adalah



pemberian



kuasa



dari



pemberi



kuasa(muwakkil) kepada penerima kuasa (wakil) dalam hal yang boleh diwakilkan,dimana



penerima



kuasa



(wakil)



tidak



menanggung



risiko



terhadap apa yangdiwakilkan, kecuali karena kecerobohan. 2.4 Fungsi Pembiayaan Syariah Ada beberapa fungsi dari pembiayaan yang diberikan oleh bank syari’ah kepada masyarakat penerimaan, diantaranya: 1.



Meningkatkan daya guna uang



2.



Meningkatkan daya guna barang



3.



Meningkatkan peredaran uang



4.



Menimbulkan kegairahan berusaha



5.



Stabiltas ekonomi



6.



Sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional



7.



Sebagai alat hubungan ekonomi internasional 9



10



BAB III PEMBAHASAN



3.1 Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Pembiayaan Fenomena penerapan prinsip syariah dalam lembaga keuangan di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Hal ini sejalan dengan semakin meningkatnya kesadaran sebagian besar masyarakat memilih bank yang memiliki prinsip syariah. Dalam hal konteks Indonesia dengan perkembangan mengenai ekonomi syariah dapat kita bagi menjadi tiga tahap, yakni: 1. Tahap pengenalan (introduction), 2. Tahap pengakuan (recognition) 3. Pemurnian (purification). Tahap pengenalan untuk perbankan syariah yakni melalui UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dengan memperkenalkan bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Tahap pengakuan mendasarkan pada UU No. 10 Tahun 1998 yang merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992, yakni menegaskan bahwa bank berdasarkan operasionalnya terdiri dari bank konvensional dan bank berdasarkan prinsip syariah. Kemudian saat ini dengan diundangkannya UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Indonesia akan memasuki tahap pemurnian. Sementara untuk LKBB, Lembaga Pembiayaan, dan Perusahaan Pembiayaan baru sampai pada tahap kedua yakni tahap pengakuan (recognition). Implikasinya secara kasat mata adalah pengaturannya menjadi satu dengan sistem konvensional, termasuk secara kelembagaan. Sehingga lembaga pembiayaan belum sepenuhnya menerapkan prinsip syariah. Hal itulah yang menjadi permasalahan daripada lembaga pembiayaan syariah. Meskipun lembaga pembiayaan merupakan lembaga keuangan bersamasama dengan lembaga perbankan, namun dilihat dari pada istilah penekanannya untuk penunjang perekonomian nasional, diperlukan dana yang cukup besar. Oleh karena itu, sarana penyediaan dana yang dibutuhkan masyarakat perlu diperluas. Secara konvensioanal dana yang diperlukan untuk menunjang pembangunan 11



tersebut disediakan oleh lembaga perbankan, akan tetapi dewasa ini lembaga perbankan saja tidak dapat mencukupi kebutuhan akan dana tersebut. Dengan alasan tersebut timbulah dana lembaga penyandang dana yang lebih dan moderat dari bank yang hal-hal tertentu tingkat resikonya lebih tinggi dan inilah yang sekarang dikenal dengan lembaga pembiayaan. Dari penerapan hal tersebut yang sebagai contoh lembaga pembiayaan leasing dengan melakukan sewa beli terhadap barang yang di jual kepada konsumen dengan berdasarkan perjanjian antara kedua belah pihak yang sesuai dengan perjanjian klausul baku dengan tempo waktu yang telah ditentukan atas kesepakatan dalam perjanjian tersebut. Melalui pelaksanaan salah satu lembaga pembiayaan leasing tersebut dapat di kaitkan dengan prinsip murabahah klausula baku sebagai akad yang diharapkan dapat menajamin kepastian hukum kedua belah pihak dan juga menjamin konsumen agar tidak mengalami kerugian yang tinggi akibat pembiayaan. 3.2 Permasalahan Tata Kelola Perbankan Syariah Industri perkembangan Sistem



tata



perbankan yang kelola



syariah



di



Indonesia



mengalami



cukup siginifikan dalam satu dasawarsa terakhir. yang



baik bagi



bank syariah bukan



hanya



dimaksudkan demi mencapai tujuan perusahaan tetapi juga sebagai sistem pertahanan atas berbagai bentuk tekanan dari internal maupun eksternal. Berdasarkan laporan Bank Dunia krisis perbankan yang terjadi di Indonesia dan keruntuhan yang terjadi pada perusahaan-perusahaan di dunia di sebabkan oleh buruknya pelaksanaan



praktik-praktik



Good



Shariah



Governance. Good shariah governance akan membawa bank-bank pada peningkatan nilai dengan cara meningkatkan nilai keuangan suatu bank itu sendiri. Karena tujuan dari shariah governance (SG)itu sendiri adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi



semua



pihak



yang



berkepentingan



(stakeholders). Konsep tata kelola syariah ini atau biasa disebut shariah governance (SG) penting bagi lembaga keuangan syariah dengan berbagai alasan. Adapun alasannya menurut Algaoud dan Lewis (2001:100) adalah: (i) Bank syariah memiliki kewajiban untukmematuhi prinsip-prinsip syariah 12



(shariah governance) dalam menjalankan bisnisnya. Karenanya, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memainkan peran yang penting dalam governance structure perbankan syariah; (ii) karena potensi terjadinya information asymmetry sangat tinggi bagi perbankan syariah maka permasalahan agency theory j menjadi sangat relevan. Hal ini terkait dengan permasalahan tingkat akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana nasabah dan pemegang saham. Dalam hal ini peranan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) sangatlah penting dalam sistem tata kelola keuangan syariah. DPS sendiri diberikan wewenang dalam melalukan penasehatan dan pengawasan agar lembaga keuangan syariah konsisten dalam menaati peraturan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Masalah yang terjadi ada pada SDM yang dimiliki masih kurang mempuni dibandingan dengan Malaysia, dengan ini diperlukan kualitas SDM untuk



meningkatkan



kualitas



shariah



governance demi meningkatkan kinerja tata kelola dan kepercayaan publik terhadapnya. Permasalahan lain yang timbul adalah belum selarasnya visi dan kurangnya koordinasi antar pemerintah dan otoritas dalam pengembangan perbankan syariah. Kedua, pengaturan dan pengawasan yang masih belum optimal. Ketiga, Kurangnya support dan dukungan pemerintah terhadap pengembangan perbankan syariah, terutama jika dibandingkan dengan negeri Jiran.



13



BAB IV



PENUTUP 4.1 Kesimpulan 4.2 Saran



14



DAFTAR PUSTAKA Abdullah bin Abdurrahman Ali Basam, Syariah Hadis Pilihan Bukhari Muslim, edisi Indonesia Karim A. Adiwarman. 2004. Bank Islam, Analis Fiqih dan Keuangan: edisi 3. Raja Grafindo Persada. Jakarta. Syafi’I Antonio, Muhammad. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Gema Insani Pers. Jakarta. Ali, Zainuddin. 2010. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika



15