LEMBAR JAWABAN EVALUASI LATSAR 2021 Dina Erviyanti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LEMBAR JAWABAN EVALUASI PESERTA LATSAR NAMA



: Ns. Dina Erviyanti, S.Kep



NIP



: 199302012020122004



GELOMBANG : 1 (satu) OPD



: RSUD Kab.Bintan



MATERI 1 1. Sebutkan jenis PNS dan Turunannya a. Jabataan administrasi -



Jabatan administrator



-



Jabatan pengawas



-



Jabatan pelaksana



b. Jabatan fungsional -



Jabatan keahlian



-



Jabatan keterampilan



c. Jabatan pelaksanan -



Jabatan pimpinan tinggi pratama



-



Jabatan pimpinan tinggi madya



-



Jabatan tinggi utama



2. Jelaskan tentang pangkat dan kenaikan pangkat!  Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian yang digunakan sebagai dasar penggajian  Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara 3. Sebutkan jeni kenaikan pangkat PNS a. Kenaikan pangkat reguler b. Kenaikan pangkat pilihan c. Kenaikan pangkat anumerta d. Kenaikan pangkat pengadian 4. Berapa lama kewajiban mengabdi CPNS/PNS baru, sejak kapan dan apa akibatnya apabila dilanggar? -



Bersedia mengabdi pada institusi pada instansi dan tidak mengajukan pindah dengan alas an apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) Tahun sejak TMT PNS



-



Dalam hal tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri



5. Siapakah yang berhak menerima pensiunan PNS? a. Mantan PNS b. Janda/Duda PNS c. Anak Kandung PNS d. Orang Tua PNS



6. Sebutkan batas usia pensiun PNS ! a. 58 tahun pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan b. 60 tahun bagi pejabat tinggi, pejabat fungsional madya dan fungsional guru ahli pertama, muda dan madya c. 65 tahun bagi pejabat fungsional ahli utama dan dosen 7. Sebutkan persyaratan umur dan masa kerja permohonan pensiun karena atas permohonan sendiri!  Usia minimal 50 tahun dan masa kerja maksimal 20 tahun 8. Sebutkan



pesryaratan



umur



dan



masa



kerja



pensiunan



karena



perampingan



organisasi/kebijakan pemerintah!  Usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun



MATERI 2 1. Untuk mengisi kekosongan pegawai berdasarkan dokumen peta jabatan, Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan pegawai selama 5 tahun dan dirinci untuk setiap tahunnya. Usulan kebutuhan pegawai Pemerintah Daerah setiap tahunnya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui aplikasi : b. E-Formasi 2. Tahapan terakhir pada proses pengadaan CPNS setelah pelamar dinyatakan lulus adalah tahap pemberkasan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peraturan yang digunakan sebagai petunjuk teknis pengadaan Pegawai Negri Sipil adalah : a. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 3. Kondisi seorang PNS tidak masuk kerja yang diizinkan yaitu untuk melangsungkan perkawinannya, maka dapat diberikan hak cuti, yaitu : d. Cuti Karena Alasan Penting 4. Permintaan Cuti Tahunan dapat diberikan kepada PNS atau CPNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus, jumlah hari minimal yang dapat diberikan untuk cuti tahunan adalah selama : e. 1 Hari 5. Peraturan perundangan tentang Aparatur Sipil Negara adalah : b. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara



6. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi yang berikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 30 (tiga puluh) hari akumulasi selama 1 (satu) tahun adalah : c.



Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun



7. Aplikasi layanan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang digunakan oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil untuk mengelola data kepegawaiannya adalah : a. Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) 8. Pejabat Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setiap tahunnya yang disampaikan kepada : d. Komisi Pemberantasan Korupsi 9. Organisasi Profesi Pegawai Negeri Sipil adalah : C. KORPRI 10. Nama bidang yang berada pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan yang mengelola urusan penerbitan Analisa Jabatan dan Analisa Beban Kerja (ABK) sebagai salah satu persyaratan mutasi pegawai berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Taun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi adalah : c. Pengadaan, Pemberhentian, Informasi dan Korpri



MATERI 3 1. Apakah yang dimaksud dengan SKP? Jawab : Sasaran Kerja Pegawai yang disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam satu tahun 2. Apakah yang dimaksud penilaian SKP? Jawab : Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja Pegawai Negeri Sipil. 3. Apakah yang dimaksud dengan perilaku kerja? Jawab : Perilaku kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau Tindakan yang dilakukan atau tidak seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan. 4. Mengapa PNS/CPNS wajib menyusun SKP? Jawab : PNS/CPNS wajib menyunsun SKP karena sesuai Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil jadi sebagai dasar penilaian prestasi kerja. Yang mana bertujuan untuk menjamin objjektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi kerja 5. Kapankah waktu penyusnan SKP dan penilaian prestasi kerja?



Jawab : Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. -



Penyusunan SKP dibagi atas dua periode, yaitu: 1) Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. 2) Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.



-



Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu: 1) Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013.  Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. 2) Juli – Desember. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019.



6. Apakah dibenarkan pejabat penilai SKP Memiliki pangkat lebih rendah dari pejabat yang dinilai? Jawab : tidak dibenarkan 7. Apakah Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.) dapat menetapkan SKP dan melakukan penilaian prestasi kerja ? Jawab : Iya, dapat karna berdasarkan PP No. 30 tahun 2019 yang dapat melakukan penilaian adalah pejabat yang mendapatkan delegasi kewenangan. 8. Apa yang menjadi dasar saudara di dalam menetapkan sasaran kinerja tahunan? Jawab : Menetapkan sasaran kinerja tahunan dalam pelaksanaannya harus berdasarkan dengan tugas jabatan, fungsi, wewenang, tanggungjawab maupun rincian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi yang ada. 9. Bagaimana saudara menentukan kuantitas/jumlah target kinerja dari uraian kegiatan yang disusun ? Jawab : Menentukan jumlah target kinerja harus meliputi mutu hasil kerja yang terbaik, target kualitas dengan nilai tinggi. Adapun aspek kuantitas yang mendukung berupa dokumen, konsep, naskah, maupun laporan. Menentukan jumlah target kinerja juga harus memperhatikan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tersebut. 10. Apabila terdapat keberatan terhadap penilaian yang dilakukan jabatan penilai bagaimana mekanisme penyelesaiannya ? Jawab : Dalam hal keberatan terhadap hasil penilaian maka PNS yang dinilai dapat mengajukan keberatannya disertai dengan alasan-alasannya kepada Atasan Pejabat penilai secara sopan, benar dan hierarki. Atasan pejabat penilai berdasarkan keberatan yang diajukan sebagaimana tersebut wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian prestasi kerja yang disampaikan kepadanya.