Lembar Jawaban PKN TT 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • YUDI
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN TUGAS MATA KULIAH TUGAS 2



Nama Mahasiswa



: Fatma Anita Handayani Nasution



Nomor Induk Mahasiswa/ NIM



: 856014798



Kode/Nama Mata Kuliah



: PKN14317/HAK ASASI MANUSIA



Kode/Nama UPBJJ



: 12/Medan



Masa Ujian



: 2020/21.2 (2021.1)



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



1. Membicarakan mengenai peran penting HAM berarti membicarakan kelangsungan hidup setiap individu, perkembangannya, dan kemerdekaannya. Jelaskan argumen dari pernyataan tersebut!  Hak Asasi Manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan). 2. UU No 26 Tahun 2000 merupakan aturan yang mengatur tentang pengadilan HAM yang akan mengadili tentang pelanggaran HAM berat. Salah satu pelanggaran HAM berat adalah genosida. Jelaskan pendapat saudara, dab bagaimana Undang-undang ini mengatur?  Kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain. 3. War Crimes adalah kejahatan HAM yang sangat berat dalam pergaulan internasional. Bagaimana Statuta Roma mengaturnya?  Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional: genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang (war crimes), dan kejahatan agresi. Kejahatan-kejahatan tersebut "tidak menjadi subyek untuk statuta pembatasan".Di bawah Statuta Roma, ICC hanya dapat menyelidiki dan mendakwa empat kejahatan internasional inti tersebut dalam keadaan dimana negara-negara "tak mampu" atau "tak mengkehendaki" untuk melakukannya pada diri mereka sendiri. Pengadilan tersebut memiliki yuridiksi atas kejahatan yang hanya jika mereka lakukan di teritorial sebuah partai negara atau



jika tindakan tersebut dilakukan oleh sebuah partai negara; sebuah pengecualian untuk peraturan tersebut adalah bahwa ICC juga memiliki yuridiksi atas kejahatan-kejahatan tersebut jika yuridiksinya diotorisasikan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. 4. Empat proses (langkah) penyelesaian kasus pelanggaran HAM, diawali dari langkah pengkajian. Apa saja yang terjadi pada langkah awal ini?  Menurut pendapat saya Pengkajian adalah upaya mengumpulkan data secara lengkap dan sistematis untuk dikaji dan dianalisis sehingga masalah yang di hadapi bisa lebih mudah di pahami dan di selesaikan. 5. Perlindungan HAM yang terdapat dalam UUD 1945 dapat dikelompokkan menjadi 4 bagian satu diantaranya yaitu, kelompok perlindungan terhadap hak-hak sipil. Uraikan pendapat saudara  Hak sipil dan politik antara lain memuat hak – hak yang telah ada dalam perundang – undangan Indonesia seperti : a. Hak atas penentuan nasib sendiri, hak memperoleh ganti rugi bagi yang kebebasannya di langar b. Hak atas hidup, ha katas kebebasan pribadi, ha katas kebebasan berfikir, keyakinan dan beragama c. Hak yang sama antara perempuan dan laki – laki untuk menikmati hak sipil dan hak politik, hak seseorang untuk di beritahu alas an – alas an pada saat penangkapan persamaan hak dan tanggung jawab antara suami – istri, ha katas kebebasan berekspresi