12 0 2 MB
SOSIALISASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NONB3 DALAM PP 22 / 2021 Sayid Muhadhar, Sekretaris Direktorat Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
pslb3.menlhk.go.id
ditjen.pslb3_klhk
DITJEN PSLB3 KLHK
LATAR BELAKANG UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: memperpendek birokrasi perizinan dengan tujuan mempermudah proses investasi tanpa mengurangi fungsinya perlindungan lingkungan (Integrasi Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha)
PP 5 / 2021
PP 22 / 2021
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
MELINDUNGI KUALITAS LINGKUNGAN DAN MEMPERMUDAH KEGIATAN BERUSAHA
LATAR BELAKANG UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
memperpendek birokrasi perizinan
Dalam UU 32/2009 Menjadi 3 tahapan : ada 4 tahapan : 1. Proses Dokumen 1. Proses Dokumen lingkungan lingkungan (Amdal, menjadi (Amdal, UKL/UPL) UKL/UPL) 2. Persetujuan 2. Persetujuan Lingkungan Lingkungan 3. Izin Lingkungan 3. Perizinan 4. Izin Usaha Berusaha
memperkuat penegakan hukum
Jika ada pelangaran, yang akan terkena adalah Izin Lingkungan. menjadi Selama Izin Usaha tdk dicabut , maka kegiatan dapat tetap berjalan
Jika ada pelanggaran, yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha
MELINDUNGI KUALITAS LINGKUNGAN DAN MEMPERMUDAH KEGIATAN BERUSAHA
PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup RENDAH MENENGAH RENDAH
Non KBLI untuk penghasil LB3
PengajuanPerizinan Berusaha SYARAT :
MENENGAH TINGGI KBLI
✓ Persetujuan Lingkungan (PL) * ✓ Surat Persetujuan Operasional (SLO) * ✓ Standart Teknis (sesuai kegiatannya)
TINGGI ✓ ✓ ✓ ✓
Diatur dalam PP 5 / 2021
Pengumpulan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan
Diatur dalam PP 22 / 2021
Perubahan UU 32 / 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja
Perubahan UU 32/2009 melalui UU/11 2020 Dari total 127 Pasal yang terdapat dalam UU 32/2009 Dirubah
Ditambah
Dihapus
27 Pasal
4 Pasal
10 Pasal
1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109, 111, dan 112
61A, 82A, 82B, dan 82C
29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, dan 110
Pasal-pasal dengan amanat yang perlu ditindaklanjuti dalam PP
PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setiap pemohon yang akan mengajukan perizinan berusaha harus memahami jenis usaha/kegiatan didalam sub sistem sistem OSS yang mengatur resiko berbasis analisis (RBA) Persiapan, operasional dan/atau komersial Pengajuan fasilitas berusaha
Operasional dan komersial Apabila membutuhkan
Pengajuan fasilitas berusaha
Catatan: *) Untuk kegiatan dengan tingkat risiko ti nggi ya ng berlokasi di KEK, KPBPB, da n KI atau PSN, da lam ra ngka percepatan penerbitan, i zi n terbit dahulu baru kemudian dilakukan pemenuhan pers yaratan; **) Da l am hal di s yaratkan, untuk risiko ti nggi juga dapat memohonkan Sertifikat Sta ndar Usaha s esuai NSPK.
Operasional dan komersial Pengajuan fasilitas berusaha
Operasional dan komersial Pengajuan fasilitas berusaha
Persandingan Amdal, UKL-UPL, SPPL, Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Norma Perizinan (UU 32/2009)
Dampak
Jenis Dokumen Lingkungan
Dampak Penting
AMDAL
Persetujuan Lingkungan
Jenis Perizinan Berusaha
PENGAWASAN
Dampak Tidak Penting
Izin Lingkungan UKL-UPL
Dampak Tidak Penting, kegiatan Skala kecil
SPPL
PEMBINAAN
Konsep Perizinan RBA (UU CK) Tingkat Risiko Kriteria Risiko (dasar)
IZIN Usaha dan/atau Kegiatan
Jenis Dokumen Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
Jenis Perizinan Berusaha PENGAWASAN
Tinggi
AMDAL
SKKL
IZIN
Menengah Tinggi
Menengah Rendah
Rendah
UKL-UPL
PKPLH
SPPL
NIB
Pasal 1, 36, 37, 38, dan 40 RUU CK • •
IZIN
SERTIFIKAT STANDAR
NIB PEMBINAAN
Penetapan jenis Perizinan Berusaha menggunakan konsep RBA, sementara penetapan jenis dokumen lingkungan menggunakan kriteria Dampak Penting; Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha.
7
Perizinan Berusaha Pasal 1 dan 37 UU CK
Kondisi Eksisting Izin Lingkungan
“Pelaku Usaha tidak perlu mengurus banyak Perizinan, Cukup mengurus Perizinan Berusaha
Izin Mendirikan Bangunan Izin Usaha Izin PPLH Andalalin Izin Lokasi
Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan “Diintegrasikan”
Perizinan Berusaha “Semangat UU Cipta Kerja adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan”
“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha” 8
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha • Persetujuan Lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah, dengan demikian Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah tidak bisa diterbitkan jika tidak ada Persetujuan Lingkungan; • Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang terdapat dapat Persetujuan Lingkungan dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan termuat dalam Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan; • Matrik RKL-RPL yang termuat dalam Perizinan Berusaha menjadi dasar pelaksanaan pengawasan perizinan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha. • Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya namun tetap memberi ruang kewenangan bagi Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menteri (second line enforcement) untuk dapat melakukan pengawasan lingkungan terhadap pelanggaran yang sifatnya serius yang kewenangan pengawasannya dilakukan gubernur atau bupati/walikota.
Tujuan dan Fungsi Persetujuan Lingkungan sebagai Prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha 9
Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha Pengawasan
Dokumen Lingkungan
Persetujuan Lingkungan
AMDAL
SKKL
UKL-UPL
PKPLH
SPPL
NIB (Psl. 1, angka 35, UU CK)
(Psl. 63, UU CK)
Perizinan Berusaha : Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha (Psl. 24 ayat (5), UU CK)
• Izin • Sertifikat Standar • NIB Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha (Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)
Penegakan Hukum: • Administrasi (Psl. 77, UU CK)
• Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha; • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha. (Psl. 72 & 76, UU CK)
10
Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan dalam UU CK Pengintegrasian kembali “Izin Lingkungan” kedalam Perizinan Berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup
UU 23 Tahun 1997 dg turunannya PP 27/1999 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomedasi UKL-UPL
Izin Usaha
Pejabat Penerbit Izin Usaha memasukkan persyaratan Lingkungan dalam Izin Usaha
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tidak dapat di enforce (tidak masuk dalam Izin Usaha)
Dalam Implementasi di lapangan Pejabat penerbit Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan dalam Izin Usaha yang diterbitkan
UU 32 Tahun 2009 dg turunannya PP 27/2012 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL
Izin Lingkungan
Izin Usaha
Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan, namun telah tercantum dalam Izin Lingkungan
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan dapat di enforce (masuk dalam Izin Lingkungan)
UU Cipta Kerja / 2020 Persetujuan Lingkungan SKKL/ PKPLH
Izin Lingkungan
Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah
Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tetap dapat di enforce (karena termuat (terintegrasi) dalam Perizinan Berusaha)
Perizinan Berusaha/ Izin Usaha/Persetujuan Pemerintah akan memuat Peryaratan kewajiban dan aspek Lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan
PP 22 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Bab VII. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3
Struktur dan Sistematika Pengaturan dalam PP
Bab I
Bab II
Bab III Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (Psl.107 - 162)
Bab IV Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (Psl.163 - 219)
Ketentuan Umum (Psl. 1 - 2)
Persetujuan Lingkungan (11 Bagian) (Psl. 3 - 106)
Bab V Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (Psl. 220 - 271)
Bab VI Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (Psl. 272 - 273)
Bab VII Pengelolaan Limbah B3 & Limbah nonB3 (Psl. 274 - 470)
Bab VIII Dana Penjaminan utk Pemulihan LH (Psl. 471 - 479)
Bab IX Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Psl. 480 - 489)
Bab X Pembinaan dan Pengawasan (Psl. 490 - 504)
Bab XI Pengenaan Sanksi Administrasi (Psl. 505 - 526)
Bab XII Ketentuan Peralihan (Psl. 527)
Bab XIII Ketentuan Penutup (Psl. 528 - 534)
UU 11/2020 merubah beberapa pasal dalam UU 32/2009 (terkait Pengelolaan Limbah B3) Pasal 22 UU 11/2020 , merubah beberapa pasal dalam UU 32 Tahun 2009 yang terkait dengan Perizinan Berusaha, antara lain ketentuan Pasal 59 dan Pasal 61
Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5):
Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3):
(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
(1)Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat
(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pasal 185 huruf b, UU 11/2020, peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU CK tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan
BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Dan Pengelolaan Limbah nonBahan Berbahaya Dan Beracun
Terdiri dari :
196 Ps (Pasal 274 – 470) Lampiran : IX, X, XI, XII, XIV Ruang Lingkup: 1. Pengelolaan Limbah 2.
B3 (Pasal 274-449) Pengelolaan Limbah nonB3 (Pasal 450-470)
PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021
“Frasa” berubah IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 IZIN LINGKUNGAN PERSETUJUAN UJI COBA
PERSETUJUAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 PERSETUJUAN LINGKUNGAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN DILAKUKAN POST AUDIT (setelah Pertek PLB3 terbit)
PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021 Penyimpanan -TPS Limbah B3 TERINTEGRASI dengan Persetujuan Lingkungan Pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi Persetujuan Teknis
diterbitkan Surat Persetujuan Operasional (SLO) kegiatan.
Jika verifikasi tidak memenuhi Persetujuan Teknis
diterbitkan surat penghentian sementara
PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021
“Dumping” ✓ Dumping hanya bisa dilakukan oleh yang Penghasil Limbah B3. ✓ Dumping membutuhkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat. (bukan Persetujuan Teknis, sesuai Pasal 22 angka 21 UUCK yang mengubah Pasal 61 UU 32/2009).
“Landfill” Khusus fasilitas Penimbusan Akhir (Landfill), verifikasi dilakukan melalui tiga tahapan: ① penentuan lokasi (syarat permeabilitas tanah sesuai dengan kelas Landfill); ② pembangunan fasilitas Penimbusan Akhir (sesuai dengan kelas Landfill); dan ③ operasional Penimbunan (tes kebocoran/leak inspection).
LIMBAH Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.
Limbah B3 pada daftar Lampiran IX
Pengelolaan Limbah B3 • Memerlukan Persetujuan Teknis • Pertek terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan
Pengelolaan Limbah nonB3 • Tidak memerlukan Persetujuan Teknis • Standar pengelolaan tercantum dalam Persetujuan Lingkungan/SK Pengecualian Menteri
Limbah nonB3 pada Lampiran XIV (9 Jenis Limbah) yang semula Limbah B3 Spesifik Khusus)
Limbah nonB3 dari Pengecualian Limbah B3 per Pelaku Usaha (Uji Karakteristik)
Prinsip Perubahan
IZIN PLB3
Diganti : Persetujuan Teknis, dan Persetujuan dari Pemerintah Pusat
Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Untuk Melindungi Kualitas Lingkungan Dan Mempermudah Kegiatan Berusaha
Diintegrasikan
PERSETUJUAN LINGKUNGAN
PERIZINAN BERUSAHA
Surat Kelayakan Operasional
Verifikasi / Pembinaan
(untuk kegiatan Dumping )
PEMENUHAN KOMITMEN PERSETUJUAN TEKNIS
PENGAWASAN
NON JASA/ PENGHASIL LB3 PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS
(KBLI mengikuti kegiatan induk)
Persetujuan Teknis untuk kegiatan penghasil LB3 mencakup: pengolahan; pemanfaatan; penimbunan; dan dumping LB3.
JASA PLB3
(KBLI – Bidang usaha pengolahan LB3)
Izin usaha di Menteri LHK
*KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
PENGELOLAAN LIMBAH B3
Ruang Lingkup Pengelolaan
Limbah B3 (Pasal 274 – 449)
a. b.
penetapan Limbah B3; Pengurangan Limbah B3;
c. d. e. f. g. h.
Penyimpanan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Pengangkutan Limbah B3; Pemanfaatan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3;
i. j. k. l.
Dumping (Pembuangan) Limbah B3; pengecualian Limbah B3; perpindahan lintas batas Limbah B3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; dan n. pembiayaan.
PENETAPAN LIMBAH B3 Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum
Memenuhi karakteristik LB3
dalam Lampiran IX
PEMERINTAH Karakteristik Limbah B3 meliputi: a. mudah meledak; b. mudah menyala; c. reaktif; d. infeksius; e. korosif; dan/atau
Melakukan Uji Karakteristik
Tidak memenuhi karakteristik LB3
+
+
f. beracun.
PEMERINTAH
data + referensi
Limbah nonB3 : slag besi, slag nikel, dan FABA (fly ash bottom ash) dari PLTU
PENGURANGAN LIMBAH B3 Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui: SUBSTITUSI BAHAN, MODIFIKASI PROSES, MENGGUNAKAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Laporan mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3. WAJIB disampaikan secara tertulis
pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku
dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3 pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien
PENYIMPANAN LIMBAH B3
Izin TPS LB3 di integrasikan ke dalam NIB atau dokumen Amdal, UKL-UPL (tergantung risiko Pelaku Usaha).
Kedepan, tidak ada lagi izin TPS LB3 berdiri sendiri
Selama ini Kewenangan izin TPS LB3 ada di Kab/Kota
Cukup dengan memenuhi persyaratan & ketentuan teknis TPS LB3 yg ditetapkan
Bila terjadi perubahan karena pengembangan kegiatan
Perubahan Dokumen Amdal, UKL-UPL, atau disesuaikan dengan peraturan
PROSES PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS UNTUK
JASA PENGELOLAAN LIMBAH B3
1. 2. 3. 4.
Pengumpulan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3.
Pemohon/ Jasa Pengelola Limbah B3
Menyampaikan Lapora Pembangunan Fasilitas dan Uji Coba
Menteri LHK
Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3
7 Hari
Proses Penerbitan 7 Hari
PERTEK diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.
Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri
Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL, kepada Menteri. (Salah satunya menguji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
Penerbitan SLO 7 Hari
Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari.
Tidak
Tidak: Disertai alasan penolakan. VERIFIKASI
Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)
VERIFIKASI 10 Hari
Ya/Sesuai
Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:
VALIDASI 2 hari
Ya
Menteri LHK, Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan Bupati/ WaliKota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).
PROSES PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS UNTUK
PENGHASIL LIMBAH B3 Menteri LHK
Penerbitan SLO
VALIDASI 2 hari
7 Hari
Tidak
Ya
VERIFIKASI 7 Hari
Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 7 hari
Pemohon/ Penghasil Limbah B3
Menolak permohonan Persetujuan Teknis. 7 hari
Pengajuan Uji Kelayakan AMDAL atau Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Salah satunya menguji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)
Ya/Sesuai
VERIFIKASI 10 Hari
Tidak
Menyampaikan Laporan Pembangunan Fasilitas dan Uji Coba
Penyampaian Surat agar Merubah PerTek
7 Hari
Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3
Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)
Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)
Kedudukan Persetujuan Teknis (Pertek) dalam Persetujuan Lingkungan
Penilaian Administratif
Menteri LHK
Gubernur
Bupati/ Wali Kota
Penilaian Substantif
Kewenangan Penerbitan “Pertek”
Pemerintah Pusat 1. Menteri: Pengumpulan LB3 skala nasional; 2. Pemanfaatan LB3; 3. Pengolahan LB3; 4. Penimbunan LB3; dan 5. Dumping LB3.
Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota)
1. Gubernur: Pengumpulan LB3 skala provinsi; dan 2. Bupati/Walikota: Pengumpulan LB3 skala Kab./Kota. >> Ps. 34
PENGELOLAAN LIMBAH Non-B3
Ruang Lingkup Pengelolaan
Limbah nonB3 (Pasal 450 – 470)
a. b. c. d. e.
pengurangan Limbah nonB3; penyimpanan Limbah nonB3; pemanfaatan Limbah nonB3; penimbunan Limbah nonB3; perpindahan lintas batas Limbah nonB3; f. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan g. pelaporan.
Pengelolaan Limbah nonB3 Pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan terhadap : ✓ Limbah nonB3 TERDAFTAR ✓ Limbah nonB3 KHUSUS
termuat dalam daftar Limbah nonB3 yang tercantum dalam Lampiran XIV
Sesuai persyaratan teknis Pengelolaan Limbah nonB3
Limbah B3 yang dikecualikan dari Limbah B3 berdasarkan penetapan pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 dari sumber spesifik
Sesuai yang tertuang dalam penetapan pengecualian Limbah B30
Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan, penghasil Limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan
Rincian pengelolaan Limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan : a. b. c. d. e.
identitas Limbah nonB3; bentuk Limbah nonB3; sumber Limbah nonB3; jumlah Limbah nonB3 yang dihasilkan setiap bulan; dan jenis pengelolaan Limbah nonB3.
Pengelolaan Limbah nonB3 MELIPUTI : terhadap Limbah nonB3 terdaftar
1. 2. 3. 4. 5.
6.
7.
pengurangan Limbah nonB3; penyimpanan Limbah nonB3; pemanfaatan Limbah nonB3; penimbunan Limbah nonB3; perpindahan lintas batas Limbah nonB3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan pelaporan.
DILARANG melakukan a. Dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burning); c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3; dan d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.
Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3, yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: ➢ Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan ➢ pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.
PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 PENGHASIL Pengajuan PL
Pengajuan Uji AMDAL atau UKL-UPL, kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Salah satunya menguji Rincian Pengelolaan Limbah nonB3: 1. Pengurangan Limbah nonB3 2. Penyimpanan Limbah nonB3 3. Pemanfaatan Limbah nonB3 4. Penimbunan Limbah nonB3
OSS
Terbit Perizinan Berusah a oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)
Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK) Penghasil Limbah B3
Kode Limbah
Daftar Limbah nonB3 (Lampiran XIV)
Jenis Limbah nonB3
Sumber Limbah nonB3
N101
Slag Besi/Baja (Steel Slag)
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja
N102
Slag nikel (slag nickel)
Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
N103
Mill scale
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola
N104
Debu EAF
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)
N105
PS ball
Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.
N106
Fly ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N107
Bottom ash
Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler
N108
Spent bleaching earth
Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %
N109
Pasir foundry (sand Proses casting logam dengan penggunaan pelarut foundry) dengan titik nyala diatas 600C
KETENTUAN PERALIHAN ✓ izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi persyaratan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;
✓ penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan;
Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup ❑ Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup;
Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan Diterapkan kepada Setiap penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.
❑ Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi : a. dokumen Lingkungan Hidup; b. pelaporan Persetujuan Lingkungan; c. status Lingkungan Hidup; d. Pengelolaan Limbah B3; e. peta rawan lingkungan; f. pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan g. informasi Lingkungan Hidup lainnya.
Laporan yang disampaikan meliputi : a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c. pengelolaan Limbah B3; d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
paling sedikit meliput i informasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan: ① kinerja Pengelolaan Limbah B3; ② penanggulangan kedaruratan Limbah B3 dan Limbah nonB3; dan ③ pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah B3.
Pembinaan & Pengawasan Menteri melakukan pembinaan kepada : a. gubernur; b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; c. pejabat pengendali Dampak Lingkungan; d. penyuluh Lingkungan Hidup;
e. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; f.
lembaga sertifikasi kompetensi Amdal;
g. lembaga pelatihan kompetensi Amdal; h. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;
i.
penyusun Amdal perorangan;
j.
penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau
k.
masyarakat.
PEMBINAAN dilakukan terkait : a. Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut; e. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau f. muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Pembinaan Pembinaan dilakukan melalui a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. ev aluasi kinerja Pemerintah Daerah; c. ev aluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. diseminasi peraturan perundangundangan; e. bimbingan teknis; f. pendidikan dan pelatihan; g. bantuan sarana dan prasarana; h. program percontohan; i. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis; j. penyuluhan; k. penelitian; l. pengembangan; m. pemberian penghargaan; dan/atau n. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penghargaan diberikan kepada : a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup; b. pemerintah kabupaten/kota melalui Program Adipura; c. indiv idu dan kelompok/lembaga masyarakat melalui Penghargaan Kalpataru; d. sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui program Adiwiyata; dan/atau e. bentuk penghargaan lain dalam peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pengawasan “Wajib” Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundangundangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengawasan dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam hal Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan mensyaratkan SLO dan belum diterbitkan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kewajiban lainnya dalam Persetujuan Lingkungan
PENGAWASAN
berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan
a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah.
a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Prov ; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Prov .
a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Kab/Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Kab/Kota.
KETENTUAN PENUTUP ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku PP 101/2014 (Lembaran Negara RI No 5617) dicabut dan undangan yang merupakan dinyatakan tidak berlaku; peraturan pelaksanaan dari PP101/ 2014 tentang ✓ Seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah Pengelolaan Limbah Bahan diterbitkan tetap berlaku sampai dengan Berbahaya dan Beracun dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran ✓ Penurunan kandungan hidrokarbon pada Limbah B3 berupa serbuk bor yang akan di dumping ke Negara Republik Indonesia laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi Nomor 5617), masih tetap dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan berlaku sepanjang tidak lumpur bor berbahan dasar sintetis (syntheticbertentangan atau belum based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) dilakukan paling lambat diganti dengan peraturan yang sampai dengan 31 Desember 2024. baru berdasarkan PP ini;
KETENTUAN PENUTUP ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; ✓ Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan Sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Terimakasih
pslb3.menlhk.go.id
ditjen.pslb3_klhk
DITJEN PSLB3 KLHK