Limbah B3 Dan Non B3 Dalam PP 22 Tahun 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SOSIALISASI PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN LIMBAH NONB3 DALAM PP 22 / 2021 Sayid Muhadhar, Sekretaris Direktorat Jenderal PSLB3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



pslb3.menlhk.go.id



ditjen.pslb3_klhk



DITJEN PSLB3 KLHK



LATAR BELAKANG UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: memperpendek birokrasi perizinan dengan tujuan mempermudah proses investasi tanpa mengurangi fungsinya perlindungan lingkungan (Integrasi Izin Lingkungan kedalam Perizinan Berusaha)



 PP 5 / 2021



 PP 22 / 2021



Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko



Tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup



MELINDUNGI KUALITAS LINGKUNGAN DAN MEMPERMUDAH KEGIATAN BERUSAHA



LATAR BELAKANG UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: 



memperpendek birokrasi perizinan



Dalam UU 32/2009 Menjadi 3 tahapan : ada 4 tahapan : 1. Proses Dokumen 1. Proses Dokumen lingkungan lingkungan (Amdal, menjadi (Amdal, UKL/UPL) UKL/UPL) 2. Persetujuan 2. Persetujuan Lingkungan Lingkungan 3. Izin Lingkungan 3. Perizinan 4. Izin Usaha Berusaha







memperkuat penegakan hukum



Jika ada pelangaran, yang akan terkena adalah Izin Lingkungan. menjadi Selama Izin Usaha tdk dicabut , maka kegiatan dapat tetap berjalan



Jika ada pelanggaran, yang akan terkena konsekuensi adalah Izin utamanya yaitu Perizinan Berusaha



MELINDUNGI KUALITAS LINGKUNGAN DAN MEMPERMUDAH KEGIATAN BERUSAHA



PP 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup RENDAH MENENGAH RENDAH



Non KBLI untuk penghasil LB3



PengajuanPerizinan Berusaha SYARAT :



MENENGAH TINGGI KBLI



✓ Persetujuan Lingkungan (PL) * ✓ Surat Persetujuan Operasional (SLO) * ✓ Standart Teknis (sesuai kegiatannya)



TINGGI ✓ ✓ ✓ ✓



Diatur dalam PP 5 / 2021



Pengumpulan Pemanfaatan Pengolahan Penimbunan



Diatur dalam PP 22 / 2021



Perubahan UU 32 / 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melalui Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja



Perubahan UU 32/2009 melalui UU/11 2020 Dari total 127 Pasal yang terdapat dalam UU 32/2009 Dirubah



Ditambah



Dihapus



27 Pasal



4 Pasal



10 Pasal



1, 20, 24, 25, 26, 27, 28, 32, 34, 35, 37, 39, 55, 59, 61, 63, 69, 71, 72, 73, 76, 77, 82, 88, 109, 111, dan 112



61A, 82A, 82B, dan 82C



29, 30, 31, 36, 38, 40, 79, 93, 102, dan 110



Pasal-pasal dengan amanat yang perlu ditindaklanjuti dalam PP



PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Setiap pemohon yang akan mengajukan perizinan berusaha harus memahami jenis usaha/kegiatan didalam sub sistem sistem OSS yang mengatur resiko berbasis analisis (RBA) Persiapan, operasional dan/atau komersial Pengajuan fasilitas berusaha



Operasional dan komersial Apabila membutuhkan



Pengajuan fasilitas berusaha



Catatan: *) Untuk kegiatan dengan tingkat risiko ti nggi ya ng berlokasi di KEK, KPBPB, da n KI atau PSN, da lam ra ngka percepatan penerbitan, i zi n terbit dahulu baru kemudian dilakukan pemenuhan pers yaratan; **) Da l am hal di s yaratkan, untuk risiko ti nggi juga dapat memohonkan Sertifikat Sta ndar Usaha s esuai NSPK.



Operasional dan komersial Pengajuan fasilitas berusaha



Operasional dan komersial Pengajuan fasilitas berusaha



Persandingan Amdal, UKL-UPL, SPPL, Persetujuan Lingkungan & Perizinan Berusaha Norma Perizinan (UU 32/2009)



Dampak



Jenis Dokumen Lingkungan



Dampak Penting



AMDAL



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan Berusaha



PENGAWASAN



Dampak Tidak Penting



Izin Lingkungan UKL-UPL



Dampak Tidak Penting, kegiatan Skala kecil



SPPL



PEMBINAAN



Konsep Perizinan RBA (UU CK) Tingkat Risiko Kriteria Risiko (dasar)



IZIN Usaha dan/atau Kegiatan



Jenis Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



Jenis Perizinan Berusaha PENGAWASAN



Tinggi



AMDAL



SKKL



IZIN



Menengah Tinggi



Menengah Rendah



Rendah



UKL-UPL



PKPLH



SPPL



NIB



Pasal 1, 36, 37, 38, dan 40 RUU CK • •



IZIN



SERTIFIKAT STANDAR



NIB PEMBINAAN



Penetapan jenis Perizinan Berusaha menggunakan konsep RBA, sementara penetapan jenis dokumen lingkungan menggunakan kriteria Dampak Penting; Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha.



7



Perizinan Berusaha Pasal 1 dan 37 UU CK



Kondisi Eksisting Izin Lingkungan



“Pelaku Usaha tidak perlu mengurus banyak Perizinan, Cukup mengurus Perizinan Berusaha



Izin Mendirikan Bangunan Izin Usaha Izin PPLH Andalalin Izin Lokasi



Persyaratan dan kewajiban Aspek Lingkungan “Diintegrasikan”



Perizinan Berusaha “Semangat UU Cipta Kerja adalah Penyederhanaan Regulasi Perizinan”



“Izin Lingkungan tidak dihilangkan namun tujuan dan fungsinya diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha” 8



Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha • Persetujuan Lingkungan menjadi persyaratan dalam penerbitan Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah, dengan demikian Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah tidak bisa diterbitkan jika tidak ada Persetujuan Lingkungan; • Persyaratan dan kewajiban aspek lingkungan yang terdapat dapat Persetujuan Lingkungan dimasukkan ke dalam persyaratan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dan termuat dalam Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah yang diterbitkan; • Matrik RKL-RPL yang termuat dalam Perizinan Berusaha menjadi dasar pelaksanaan pengawasan perizinan dan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran terhadap klausul persyaratan dan kewajiban lingkungan yang termuat dalam Perizinan Berusaha. • Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya namun tetap memberi ruang kewenangan bagi Pemerintah Pusat yang diwakili oleh Menteri (second line enforcement) untuk dapat melakukan pengawasan lingkungan terhadap pelanggaran yang sifatnya serius yang kewenangan pengawasannya dilakukan gubernur atau bupati/walikota.



Tujuan dan Fungsi Persetujuan Lingkungan sebagai Prasyarat dan termuat dalam Perizinan Berusaha 9



Integrasi Persetujuan Lingkungan ke dalam Perizinan Berusaha Pengawasan



Dokumen Lingkungan



Persetujuan Lingkungan



AMDAL



SKKL



UKL-UPL



PKPLH



SPPL



NIB (Psl. 1, angka 35, UU CK)



(Psl. 63, UU CK)



Perizinan Berusaha : Persyaratan penerbitan Perizinan Berusaha (Psl. 24 ayat (5), UU CK)



• Izin • Sertifikat Standar • NIB Matrik RKL-RPL TERMUAT dalam Perizinan Berusaha (Psl 1 angka 11 & 12, UU CK)



Penegakan Hukum: • Administrasi (Psl. 77, UU CK)



• Gubernur dan Bupati/Walikota berhak melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha; • Menteri berhak melakukan pengawasan jika dianggap terjadi pelanggaran serius terhadap Perizinan yang seharusnya dilakukan pengawasan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. • Pemerintah Pusat menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan, jika hasil pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha. (Psl. 72 & 76, UU CK)



10



Penguatan Penegakan Hukum Lingkungan dalam UU CK Pengintegrasian kembali “Izin Lingkungan” kedalam Perizinan Berusaha, memperkuat posisi perlindungan terhadap Lingkungan Hidup



UU 23 Tahun 1997 dg turunannya PP 27/1999 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomedasi UKL-UPL



Izin Usaha



Pejabat Penerbit Izin Usaha memasukkan persyaratan Lingkungan dalam Izin Usaha



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tidak dapat di enforce (tidak masuk dalam Izin Usaha)



Dalam Implementasi di lapangan Pejabat penerbit Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan dalam Izin Usaha yang diterbitkan



UU 32 Tahun 2009 dg turunannya PP 27/2012 Persetujuan Lingkungan SKKL/Rekomendasi UKL-UPL



Izin Lingkungan



Izin Usaha



Izin Usaha tidak memasukkan Peryaratan Lingkungan, namun telah tercantum dalam Izin Lingkungan



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan dapat di enforce (masuk dalam Izin Lingkungan)



UU Cipta Kerja / 2020 Persetujuan Lingkungan SKKL/ PKPLH



Izin Lingkungan



Perizinan Berusaha/Persetujuan Pemerintah



Persyaratan dan kewajiban Lingkungan tetap dapat di enforce (karena termuat (terintegrasi) dalam Perizinan Berusaha)



Perizinan Berusaha/ Izin Usaha/Persetujuan Pemerintah akan memuat Peryaratan kewajiban dan aspek Lingkungan yang dihasilkan dari proses dokumen lingkungan



PP 22 / 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) Bab VII. Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah nonB3



Struktur dan Sistematika Pengaturan dalam PP



Bab I



Bab II



Bab III Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (Psl.107 - 162)



Bab IV Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara (Psl.163 - 219)



Ketentuan Umum (Psl. 1 - 2)



Persetujuan Lingkungan (11 Bagian) (Psl. 3 - 106)



Bab V Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut (Psl. 220 - 271)



Bab VI Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup (Psl. 272 - 273)



Bab VII Pengelolaan Limbah B3 & Limbah nonB3 (Psl. 274 - 470)



Bab VIII Dana Penjaminan utk Pemulihan LH (Psl. 471 - 479)



Bab IX Sistem Informasi Lingkungan Hidup (Psl. 480 - 489)



Bab X Pembinaan dan Pengawasan (Psl. 490 - 504)



Bab XI Pengenaan Sanksi Administrasi (Psl. 505 - 526)



Bab XII Ketentuan Peralihan (Psl. 527)



Bab XIII Ketentuan Penutup (Psl. 528 - 534)



UU 11/2020 merubah beberapa pasal dalam UU 32/2009 (terkait Pengelolaan Limbah B3) Pasal 22 UU 11/2020 , merubah beberapa pasal dalam UU 32 Tahun 2009 yang terkait dengan Perizinan Berusaha, antara lain ketentuan Pasal 59 dan Pasal 61



 Pasal 59 ayat (4) dan ayat (5):



 Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3):



(4) Pengelolaan Limbah B3 wajib mendapat Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah



(1)Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari Pemerintah Pusat



(5) Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus dipenuhi dan kewajiban yang harus dipatuhi pengelola Limbah B3 dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah



(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam Peraturan Pemerintah



Pasal 185 huruf b, UU 11/2020, peraturan pelaksanaan dari UU yang telah diubah oleh UU CK tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib disesuaikan paling lama 3 bulan



BAB VII Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun, Dan Pengelolaan Limbah nonBahan Berbahaya Dan Beracun



Terdiri dari :



196 Ps (Pasal 274 – 470) Lampiran : IX, X, XI, XII, XIV Ruang Lingkup: 1. Pengelolaan Limbah 2.



B3 (Pasal 274-449) Pengelolaan Limbah nonB3 (Pasal 450-470)



PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021



“Frasa” berubah IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 IZIN LINGKUNGAN PERSETUJUAN UJI COBA



PERSETUJUAN TEKNIS PENGELOLAAN LIMBAH B3 PERSETUJUAN LINGKUNGAN KEWAJIBAN PELAPORAN, DAN DILAKUKAN POST AUDIT (setelah Pertek PLB3 terbit)



PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021 Penyimpanan -TPS Limbah B3 TERINTEGRASI dengan Persetujuan Lingkungan Pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi Persetujuan Teknis



diterbitkan Surat Persetujuan Operasional (SLO) kegiatan.



Jika verifikasi tidak memenuhi Persetujuan Teknis



diterbitkan surat penghentian sementara



PRINSIP PERUBAHAN dari PP 101 / 2014 → PP 22 / 2021



“Dumping” ✓ Dumping hanya bisa dilakukan oleh yang Penghasil Limbah B3. ✓ Dumping membutuhkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat. (bukan Persetujuan Teknis, sesuai Pasal 22 angka 21 UUCK yang mengubah Pasal 61 UU 32/2009).



“Landfill” Khusus fasilitas Penimbusan Akhir (Landfill), verifikasi dilakukan melalui tiga tahapan: ① penentuan lokasi (syarat permeabilitas tanah sesuai dengan kelas Landfill); ② pembangunan fasilitas Penimbusan Akhir (sesuai dengan kelas Landfill); dan ③ operasional Penimbunan (tes kebocoran/leak inspection).



LIMBAH Setiap Orang yang menghasilkan Limbah wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.



Limbah B3 pada daftar Lampiran IX



Pengelolaan Limbah B3 • Memerlukan Persetujuan Teknis • Pertek terintegrasi dengan Persetujuan Lingkungan



Pengelolaan Limbah nonB3 • Tidak memerlukan Persetujuan Teknis • Standar pengelolaan tercantum dalam Persetujuan Lingkungan/SK Pengecualian Menteri



Limbah nonB3 pada Lampiran XIV (9 Jenis Limbah) yang semula Limbah B3 Spesifik Khusus)



Limbah nonB3 dari Pengecualian Limbah B3 per Pelaku Usaha (Uji Karakteristik)



Prinsip Perubahan



IZIN PLB3



Diganti : Persetujuan Teknis, dan Persetujuan dari Pemerintah Pusat



Berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja, Untuk Melindungi Kualitas Lingkungan Dan Mempermudah Kegiatan Berusaha



Diintegrasikan



PERSETUJUAN LINGKUNGAN



PERIZINAN BERUSAHA



Surat Kelayakan Operasional



Verifikasi / Pembinaan



(untuk kegiatan Dumping )



PEMENUHAN KOMITMEN PERSETUJUAN TEKNIS



PENGAWASAN



NON JASA/ PENGHASIL LB3 PERSYARATAN PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS



(KBLI mengikuti kegiatan induk)



Persetujuan Teknis untuk kegiatan penghasil LB3 mencakup: pengolahan; pemanfaatan; penimbunan; dan dumping LB3.



JASA PLB3



(KBLI – Bidang usaha pengolahan LB3)



Izin usaha di Menteri LHK



*KBLI: Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia



PENGELOLAAN LIMBAH B3



Ruang Lingkup Pengelolaan



Limbah B3 (Pasal 274 – 449)



a. b.



penetapan Limbah B3; Pengurangan Limbah B3;



c. d. e. f. g. h.



Penyimpanan Limbah B3; Pengumpulan Limbah B3; Pengangkutan Limbah B3; Pemanfaatan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3; Penimbunan Limbah B3;



i. j. k. l.



Dumping (Pembuangan) Limbah B3; pengecualian Limbah B3; perpindahan lintas batas Limbah B3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; m. Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah B3; dan n. pembiayaan.



PENETAPAN LIMBAH B3 Dalam hal terdapat Limbah di luar daftar Limbah B3 sebagaimana tercantum



Memenuhi karakteristik LB3



dalam Lampiran IX



PEMERINTAH Karakteristik Limbah B3 meliputi: a. mudah meledak; b. mudah menyala; c. reaktif; d. infeksius; e. korosif; dan/atau



Melakukan Uji Karakteristik



Tidak memenuhi karakteristik LB3



+



+



f. beracun.



PEMERINTAH



data + referensi



Limbah nonB3 : slag besi, slag nikel, dan FABA (fly ash bottom ash) dari PLTU



PENGURANGAN LIMBAH B3 Pengurangan Limbah B3 dilakukan melalui: SUBSTITUSI BAHAN, MODIFIKASI PROSES, MENGGUNAKAN TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN Laporan mengenai pelaksanaan Pengurangan Limbah B3. WAJIB disampaikan secara tertulis



pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku



dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3 pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien



PENYIMPANAN LIMBAH B3



Izin TPS LB3 di integrasikan ke dalam NIB atau dokumen Amdal, UKL-UPL (tergantung risiko Pelaku Usaha).



Kedepan, tidak ada lagi izin TPS LB3 berdiri sendiri



Selama ini Kewenangan izin TPS LB3 ada di Kab/Kota



Cukup dengan memenuhi persyaratan & ketentuan teknis TPS LB3 yg ditetapkan



Bila terjadi perubahan karena pengembangan kegiatan



Perubahan Dokumen Amdal, UKL-UPL, atau disesuaikan dengan peraturan



PROSES PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS UNTUK



JASA PENGELOLAAN LIMBAH B3



1. 2. 3. 4.



Pengumpulan Limbah B3; Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, Penimbunan Limbah B3.



Pemohon/ Jasa Pengelola Limbah B3



Menyampaikan Lapora Pembangunan Fasilitas dan Uji Coba



Menteri LHK



Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3



7 Hari



Proses Penerbitan 7 Hari



PERTEK diterbitkan Menteri, Gubernur, atau Bupati / WaliKota.



Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri



Penanggung jawab Usaha/Kegiatan mengajukan permohonan Uji AMDAL atau pemeriksaan formular UKL-UPL, kepada Menteri. (Salah satunya menguji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)



Penerbitan SLO 7 Hari



Penyampaian surat agar merubah pertek. 7 Hari.



Tidak



Tidak: Disertai alasan penolakan. VERIFIKASI



Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)



VERIFIKASI 10 Hari



Ya/Sesuai



Mengajukan Permohonan Persetujuan Teknis:



VALIDASI 2 hari



Ya



Menteri LHK, Gubernur (untuk Pengumpulan Skala Provinsi); dan Bupati/ WaliKota (untuk Pengumpulan Skala Kabupaten/Kota).



PROSES PERMOHONAN PERSETUJUAN TEKNIS UNTUK



PENGHASIL LIMBAH B3 Menteri LHK



Penerbitan SLO



VALIDASI 2 hari



7 Hari



Tidak



Ya



VERIFIKASI 7 Hari



Menteri menerbitkan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3 7 hari



Pemohon/ Penghasil Limbah B3



Menolak permohonan Persetujuan Teknis. 7 hari



Pengajuan Uji Kelayakan AMDAL atau Pemeriksaan Formulir UKL-UPL, kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Salah satunya menguji Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3)



Ya/Sesuai



VERIFIKASI 10 Hari



Tidak



Menyampaikan Laporan Pembangunan Fasilitas dan Uji Coba



Penyampaian Surat agar Merubah PerTek



7 Hari



Proses pembangunan fasilitas Pengelolaan Limbah B3 atau Uji Coba oleh Penghasil Limbah B3



Terbit Perizinan Berusaha Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)



Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)



Kedudukan Persetujuan Teknis (Pertek) dalam Persetujuan Lingkungan



Penilaian Administratif



Menteri LHK



Gubernur



Bupati/ Wali Kota



Penilaian Substantif



Kewenangan Penerbitan “Pertek”



Pemerintah Pusat 1. Menteri: Pengumpulan LB3 skala nasional; 2. Pemanfaatan LB3; 3. Pengolahan LB3; 4. Penimbunan LB3; dan 5. Dumping LB3.



Pemerintah Daerah (Provinsi, Kabupaten, Kota)



1. Gubernur: Pengumpulan LB3 skala provinsi; dan 2. Bupati/Walikota: Pengumpulan LB3 skala Kab./Kota. >> Ps. 34



PENGELOLAAN LIMBAH Non-B3



Ruang Lingkup Pengelolaan



Limbah nonB3 (Pasal 450 – 470)



a. b. c. d. e.



pengurangan Limbah nonB3; penyimpanan Limbah nonB3; pemanfaatan Limbah nonB3; penimbunan Limbah nonB3; perpindahan lintas batas Limbah nonB3; f. penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup; dan g. pelaporan.



Pengelolaan Limbah nonB3 Pengelolaan Limbah nonB3 dilakukan terhadap : ✓ Limbah nonB3 TERDAFTAR ✓ Limbah nonB3 KHUSUS



termuat dalam daftar Limbah nonB3 yang tercantum dalam Lampiran XIV



Sesuai persyaratan teknis Pengelolaan Limbah nonB3



Limbah B3 yang dikecualikan dari Limbah B3 berdasarkan penetapan pengecualian dari Pengelolaan Limbah B3 dari sumber spesifik



Sesuai yang tertuang dalam penetapan pengecualian Limbah B30



Dalam hal pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan menghasilkan Limbah nonB3 baru yang tidak termuat dalam Persetujuan Lingkungan, penghasil Limbah nonB3 melakukan perubahan Persetujuan Lingkungan



Rincian pengelolaan Limbah nonB3 yang termuat dalam Persetujuan Lingkungan : a. b. c. d. e.



identitas Limbah nonB3; bentuk Limbah nonB3; sumber Limbah nonB3; jumlah Limbah nonB3 yang dihasilkan setiap bulan; dan jenis pengelolaan Limbah nonB3.



Pengelolaan Limbah nonB3 MELIPUTI : terhadap Limbah nonB3 terdaftar



1. 2. 3. 4. 5.



6.



7.



pengurangan Limbah nonB3; penyimpanan Limbah nonB3; pemanfaatan Limbah nonB3; penimbunan Limbah nonB3; perpindahan lintas batas Limbah nonB3; Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dan pemulihan fungsi Lingkungan Hidup; dan pelaporan.



DILARANG melakukan a. Dumping (pembuangan) Limbah nonB3 tanpa Persetujuan dari Pemerintah Pusat; b. pembakaran secara terbuka (open burning); c. pencampuran Limbah nonB3 dengan Limbah B3; dan d. melakukan penimbunan Limbah nonB3 di fasilitas tempat pemrosesan akhir.



Setiap Orang yang menghasilkan Limbah nonB3, yang melakukan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup wajib melaksanakan: ➢ Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan ➢ pemulihan fungsi Lingkungan Hidup.



PENGELOLAAN LIMBAH NON B3 PENGHASIL Pengajuan PL



Pengajuan Uji AMDAL atau UKL-UPL, kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Salah satunya menguji Rincian Pengelolaan Limbah nonB3: 1. Pengurangan Limbah nonB3 2. Penyimpanan Limbah nonB3 3. Pemanfaatan Limbah nonB3 4. Penimbunan Limbah nonB3



OSS



Terbit Perizinan Berusah a oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK)



Terbit Persetujuan Lingkungan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha sesuai sektor (Lihat RPP NSPK) Penghasil Limbah B3



Kode Limbah



Daftar Limbah nonB3 (Lampiran XIV)



Jenis Limbah nonB3



Sumber Limbah nonB3



N101



Slag Besi/Baja (Steel Slag)



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja



N102



Slag nikel (slag nickel)



Proses peleburan bijih nikel, yang menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



N103



Mill scale



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace/kupola



N104



Debu EAF



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi electric arc furnace (EAF)



N105



PS ball



Proses peleburan bijih dan/atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi selain teknologi induction furnace atau kupola.



N106



Fly ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas pembangkitan listrik tenaga uap PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N107



Bottom ash



Proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU, atau dari kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stoker Boiler



N108



Spent bleaching earth



Proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi dengan kandungan minyak di bawah 3 %



N109



Pasir foundry (sand Proses casting logam dengan penggunaan pelarut foundry) dengan titik nyala diatas 600C



KETENTUAN PERALIHAN ✓ izin lingkungan, izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi persyaratan serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah;



✓ penilaian Amdal, atau pemeriksaan Formulir UKL-UPL dan pengajuan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sedang dalam proses, dilanjutkan sampai dengan terbitnya Persetujuan Lingkungan;



Sistem Informasi Pengelolaan Lingkungan Hidup ❑ Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menyediakan informasi melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup;



Sistem informasi pelaporan Persetujuan Lingkungan Diterapkan kepada Setiap penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL.



❑ Sistem Informasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan terintegrasi secara elektronik yang terdiri atas sistem informasi : a. dokumen Lingkungan Hidup; b. pelaporan Persetujuan Lingkungan; c. status Lingkungan Hidup; d. Pengelolaan Limbah B3; e. peta rawan lingkungan; f. pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan g. informasi Lingkungan Hidup lainnya.



Laporan yang disampaikan meliputi : a. pengendalian Pencemaran Air; b. pengendalian Pencemaran Udara; c. pengelolaan Limbah B3; d. pengendalian kerusakan lingkungan; dan e. substansi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



paling sedikit meliput i informasi pelaksanaan Pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan: ① kinerja Pengelolaan Limbah B3; ② penanggulangan kedaruratan Limbah B3 dan Limbah nonB3; dan ③ pemulihan fungsi Lingkungan Hidup akibat terkontaminasi Limbah B3.



Pembinaan & Pengawasan Menteri melakukan pembinaan kepada : a. gubernur; b. Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup; c. pejabat pengendali Dampak Lingkungan; d. penyuluh Lingkungan Hidup;



e. Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup; f.



lembaga sertifikasi kompetensi Amdal;



g. lembaga pelatihan kompetensi Amdal; h. lembaga penyedia jasa penyusunan dokumen Amdal;



i.



penyusun Amdal perorangan;



j.



penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; dan/atau



k.



masyarakat.



PEMBINAAN dilakukan terkait : a. Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah; b. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara; d. Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Laut; e. Pengelolaan Limbah B3; dan/atau f. muatan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.



Pembinaan Pembinaan dilakukan melalui a. pemberian norma, standar, prosedur, dan kriteria; b. ev aluasi kinerja Pemerintah Daerah; c. ev aluasi kinerja penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan; d. diseminasi peraturan perundangundangan; e. bimbingan teknis; f. pendidikan dan pelatihan; g. bantuan sarana dan prasarana; h. program percontohan; i. forum bimbingan dan/atau konsultasi teknis; j. penyuluhan; k. penelitian; l. pengembangan; m. pemberian penghargaan; dan/atau n. bentuk lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



Penghargaan diberikan kepada : a. penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam pengelolaan Lingkungan Hidup; b. pemerintah kabupaten/kota melalui Program Adipura; c. indiv idu dan kelompok/lembaga masyarakat melalui Penghargaan Kalpataru; d. sekolah yang peduli dan berbudaya lingkungan melalui program Adiwiyata; dan/atau e. bentuk penghargaan lain dalam peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



Pengawasan “Wajib” Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan peraturan perundangundangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pengawasan dilakukan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Dalam hal Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan mensyaratkan SLO dan belum diterbitkan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kewajiban lainnya dalam Persetujuan Lingkungan



PENGAWASAN



berwenang melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan



a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pemerintah.



a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Prov ; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Prov .



a. Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Kab/Kota; atau b. Persetujuan Pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan yang diterbitkan oleh Pem Kab/Kota.



KETENTUAN PENUTUP ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang- ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku PP 101/2014 (Lembaran Negara RI No 5617) dicabut dan undangan yang merupakan dinyatakan tidak berlaku; peraturan pelaksanaan dari PP101/ 2014 tentang ✓ Seluruh keputusan Sanksi Administratif yang telah Pengelolaan Limbah Bahan diterbitkan tetap berlaku sampai dengan Berbahaya dan Beracun dipenuhinya kewajiban pengenaan Sanksi Administratif; dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 333, Tambahan Lembaran ✓ Penurunan kandungan hidrokarbon pada Limbah B3 berupa serbuk bor yang akan di dumping ke Negara Republik Indonesia laut dari hasil pemboran kegiatan eksplorasi Nomor 5617), masih tetap dan/atau eksploitasi di laut yang menggunakan berlaku sepanjang tidak lumpur bor berbahan dasar sintetis (syntheticbertentangan atau belum based mud) dari paling tinggi 5% (lima persen) menjadi 0% (nol persen) dilakukan paling lambat diganti dengan peraturan yang sampai dengan 31 Desember 2024. baru berdasarkan PP ini;



KETENTUAN PENUTUP ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; ✓ Dengan mempertimbangkan prioritas nasional, kesiapan kelembagaan, mekanisme dan sistem pendukung, penerapan kewajiban dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini; ✓ Pada saat PP ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengawasan dan Sanksi Administratif disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



Terimakasih



pslb3.menlhk.go.id



ditjen.pslb3_klhk



DITJEN PSLB3 KLHK