LK - Fiqih KB 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resume Modul) A. Judul Modul : FIQIH B. Kegiatan Belajar : BANK, RENTE DAN FEE KB 3 C. Refleksi Bank dan Rente



Pengertian Bank



bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain



Perbankan Syariah bahwa Bank adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat



Prinsip perbankan syariah



Jenis-jenis Bank



bank konvensional



lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga



bank syariah



suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Wadiah Mudharabah Musyarakah/syirkah Murabahah Qard hasan Ijarah Hiwalah Bank Islam boleh mengelola zakat di Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. 9. Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.



Pengertian Rente



keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan bank karena jasanya meminjamkan uang untuk melancarkan perusahaan orang yang meminjam



Riba



Pengertian



riba adalah tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman



hukumnya



Haram



Macam-macam riba



Hikmah Keharaman Riba



riba nasiah



riba fadhal



dalam praktek riba terdapat kezaliman



riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam



riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah



dalam praktek riba terkandung potensi secara psikologis yang dapat melemahkan kreativitas manusia untuk bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya dan aktifitas ekonomi lainnya yang mampu memutus kreativitas hidupnya



riba nasiah=riba duyun= riba jahiliyah= riba jali atau qath’i,



dalam praktek riba berpotensi besar untuk menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang



Tahapan pelarangan riba



riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-Rum: 39) pada awal periode Madinah, praktik riba dikutuk dengan keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda



merupakan tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas Allah mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba dan menuntut kaum Muslimin agar menghapuskan seluruh hutang-pihutang yang mengandung riba



Ikhtilaf Hukum Bunga Bank



kelompok muharrimun (kelompok yang menghukuminya haram secara mutlak)



Abu Zahra, Abu A’la alMaududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin bunga bank itu riba nasiah yang mutlak keharamannya oleh karena itu, umat Islam tidak boleh berhubungan dengan bank yang memakai sistem bunga, kecuali dalam keadaan darurat



kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif



Mustafa A. Zarqa riba yang diharamkan adalah yang bersifat konsumtif seperti yang berlaku pada zaman jahiliyah sebagai bentuk pemerasan kepada kaum lemah yang konsumtif berbeda yang bersifat produktif tidaklah termasuk haram



Yusuf Qardhawi berbeda dengan yang lainnya menurutnya tidak dikenal istilah darurat dalam keharaman bunga bank, keharamannya bersifat mutlak..



Kelompok muhallilun (kelompok yang menghalalkan)



A.Hasan (persis) bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda



kelompok yang menganggapnya syubhat



Majlis Tarjih Muhammadiyah bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk perkara syubhat (belum jelas keharamannya). Karena yang diharamkan, riba yang mengarah kepada pemerasan



Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain



FEE



mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional



ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh



NO



BUTIR REFLEKSI



RESPON/JAWABAN A. Konsep Bank Dalam Ajaran Islam



Bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memenuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain. Dalam Undang-undang No. 21 Tahaun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Bank adalah adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.



1



Kosep (Beberapa istilah dan definisi) di KB



Ada dua jenis Bank di Indonesia, yaitu : 1. bank konvensional adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri atas Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Konvensional (bank non Islam) adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dana yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga. 2. bank syariah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga Asas dari Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya adalah Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Adapun yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah prinsip-prinsip yang yang sejalan dengan tuntuna ekonomi islam seperti menghindari riba, gharar (tipuan) dan maysir (judi). Perbankan Syariah juga bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. prinsip-prinsip syariah yang dikembangkan dalam rangka menghindari bunga bank adalah sebagai berikut : a. Wadiah yaitu titipan uang, barang dan surat-surat berharga). b. Mudharabah (kerja sama antara pemilik modal dengan pelaksana) c. Musyarakah/syirkah (persekutuan) d. Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur). e. Qard hasan (pinjaman yang baik) f. Ijarah, yaitu akad sewa-menyewa antara satu atau dua orang, atau antara satu lembaga dengan lembaga lain berdasarkan prinsip syariah. g. Hiwalah, yaitu akad perpindahan utang dari si A kepada B atau C yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.



h. Bank Islam boleh mengelola zakat di Negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung. i. Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya. B. Rente atau Bunga Bank 1. Pengertian rente atau bunga bank



Rente adalah istilah yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti bunga Bunga adalah sejumlah uang yang dibayar atau tambahan untuk penggunaan modal 2. Hukum Rente atau Bunga Bank Rentenir (lintah dara) merupakan praktek memberi pinjaman dan mesti membayar lebih untuk pengembalian dan sekaligus ada unsur pemaksaan , penganiayaan dan penindasan dalam hal ini outomatis hukumnya haram, karena ada unsur riba. Bank merupakan lembaga penting dan sistem bunganya merupakan satu mekanisme bank untuk mengelola peredaran modal masyarakat. Dengan fungsi ini, masyarakat dapat menitipkan modalnya kepada bank dan di sisi lain pihak bank pun dapat meminjamkan dana itu kepada anggota masyarakat lain yang membutuhkan. Salah satu keberatan yang muncul terhadap sistem bunga bank adalah ketentuan jumlah atau persentase bunga yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Untuk mengatasi persoalan ini ditawarkan alternatif sistem bagi hasil yang berarti nanti diperhitungkan untung dan rugi perusahaan, kemudian dibagi antara pemilik asli dan pengguna modal, baik keuntungannya maupun kerugiannya 3. Ikhtilaf Hukum Bunga Bank Terhadap konsep bunga bank terdapat perbedaan sikap para ulama dalam menghukuminya, diantaranya : a. kelompok muharrimun (kelompok yang menghukuminya haram secara mutlak). Ulama yang termasuk kedalam kelompok antara lain Abu Zahra, Abu A’la alMaududi, M. Abdullah al-Araby dan Yusuf Qardhawi, Sayyid Sabiq, Jaad al-Haqq Ali Jadd al-Haqq dan Fuad Muhammad Fachruddin b. kelompok yang mengharamkan jika bersifat konsumtif. Yang termasuk ke dalam kelompok yang kedua ini antara lain Mustafa A. Zarqa. c. muhallilun (kelompok yang menghalalkan) Yang termasuk kepada kelompok ketiga antara lain A. Hasan (persis) Beliau berpendapat bahwa bunga bank (rente) seperti yang belaku di Indonesia bukan termasuk riba yang diharamkan karena tidak berlipat ganda d. kelompok yang menganggapnya syubhat. Yang termasuk ke dalam kelompok keempat adalah Majlis Tarjih Muhammadiyah, bunga yang diberikan oleh bank kepada para nasabahnya atau sebaliknya termasuk perkara syubhat (belum jelas keharamannya). Karena yang diharamkan, menurut Muhammadiyah riba yang mengarah kepada pemerasan C. Konsep Riba dalam Ajaran Islam 1. Pengertian, Jenis dan Hukum Riba Secara bahasa, kata riba berarti tambahan, Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda,



maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada waktu pengembalian uang pinjaman, riba semacam ini disebut dengan riba nasiah



Hukum riba secara jelas adalah haram. Keharaman riba, pada hakekatnya adalah penghapusan ketidakadilan dan penegakan keadilan dalam ekonomi. Penghapusan riba dalam ekonomi Islam dapat dimaknai sebagai penghapusan riba yang terjadi dalam jual beli dan hutang-pihutang. Menurut Satria Effendi, riba nasiah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba nasiah ini terjadi dalam hutang piutang, oleh karena itu disebut juga dengan riba duyun dan disebut juga dengan riba jahiliyah, disebut dengan riba jali atau qath’i, sebab dasar hukumnya disebut secara jelas dan pasti.



riba nasiah mengandung tiga unsur. a. terdapat tambahan pembayaran atau modal yang dipinjamkan. b. tambahan itu tanpa resiko kecuali sebagai imbalan dari tenggang waktu yang diperoleh si peminjam. c. tambahan itu disyaratkan dalam bentuk pemberian piutang dan tenggang waktu.



Menurut Ibnu Qayyum, riba fadhal ialah riba yang kedudukannya sebagai penunjang keharaman riba nasiah. Dengan kata lain bahwa riba fadhal diharamkan supaya seseorang tidak melakukan riba nasiah yang sudah jelas keharamannya. 2. Tahapan Pengharaman Riba



Adapun tahap-tahap pelarangan riba dalam al-Qur'an dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Riba akan menjauhkan kekayaan dari keberkahan Allah, sedangkan shodaqoh akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda (QS. Ar-Rum: 39) b. Pada awal periode Madinah, praktik riba dikutuk dengan keras, sejalan dengan larangan pada kitab-kitab terdahulu. Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa Allah yang pedih (QS. An-Nisa’: 160-161) c. Keharaman riba dikaitkan pada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Ali Imron: 130). d. Merupakan tahap terakhir yang dengan tegas dan jelas Allah mengharamkan riba, menegaskan perbedaan yang jelas antara jual beli dan riba dan menuntut kaum Muslimin agar menghapuskan seluruh hutangpihutang yang mengandung riba 3. Hikmah Keharaman Riba a. Dalam praktek riba terdapat kezaliman yaitu dalam bentuk pengambilan harta orang lain tanpa hak. b. Dalam praktek riba berpotensi besar untuk menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam hutang piutang.



c. Riba sangat tidak memiliki nilai kemanusiaan karena di dalamnya terdapat eksploitasi terhadap kaum lemah d. Praktek riba akan memunculkan permusuhan e. Praktek riba berpotensi untuk melahirkan mental hidup mewah (pemboros), pemalas yang tidak mau bekerja dan menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha f. praktek riba merupakan salah satu cara penjajahan D. Konsep Fee dalam Ajaran Islam Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional, dan lain-lain. Bagi kelompok ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional. Sedangkan ulama yang menghalalkan bunga bank dengan alasan keadaan bank itu darurat atau alasan lainnya, mereka pun mengatakan bahwa fee bukan termasuk riba, oleh karena itu hukumnya boleh selain alasan bahwa tanpa fee, maka bank tidak bisa beroperasi maka keberadaan sesuatu sebagai alat sama hukumnya dengan keberadaan asal. Dalam hal ini, hukum fee sama dengan bunga bank, yaitu boleh



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



3



Daftar materi yang sering mengalami miskonsepsi dalam pembelajaran



Istilah-istilah yang digunakan dalam perbankan syariah



Perbedaan pendapat ulama tentang keharaman bunga bank