LK Resume KB 3 Kode Etik Guru [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDALAMAN MATERI (Lembar Kerja Resue Modul)



A. Judul Modul



: KODE ETIK GURU PAI



B. Kegiatan Belajar : Membaca, Menelaah Modul, dan Meresume KB 3 C. Refleksi



NO



BUTIR REFLEKSI



1



Peta Konsep (Beberapa



KODE ETIK GURU PAI



istilah



A. Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi.



dan



definisi)



RESPON/JAWABAN di



modul bidang studi 1. Menurut Hornby sebagaimana yang dijelaskan Udin Saefuddin Saud (2009) kode etik secara leksikal didefinisikan sebagai berikut ”code as collection of laws arranged in a system; or system of rules and principles that has been accepted by society or a class or group of people”, dan ”ethic as system of moral principles, rules of conduct” 2. Kode etik profesi pada hakikatnya merupakan suatu sistem peraturan atau perangkat prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok orang-orang



yang



tergabung



dalam



himpunan



organisasi keprofesian tertentu. 3. Adapun tujuan dari adanya kode etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan



semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. B. Kode Etik Profesi Keguruan.  Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain: 1. Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik, 2. Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik, 3. Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik, 4.



Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik,



5.



Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain,



6. Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum, 7. Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya, 8. Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.



 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42



dinyatakan,



“Setiap



tenaga



kependidikan



berkewajiban untuk: (1)



Menciptakan



suasana



pendidikan



yang



bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; (2) Mempunyai komitmen secara profesional untuk



meningkatkan mutu pendidikan, dan (3) Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,



profesi,



dan



dengan



kepercayaan



kedudukan yang



sesuai



diberikan



kepadanya”.  Pengembangan kode etik guru dalam empat tahapan yaitu: (1) tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973), (2) tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973), (3) tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979), (4) tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989).  Kesembilan butir itu memuat hubungan guru atau tugas guru dengan: 1. pembentukan pribadi peserta didik, 2. kejujuran profesional, 3. kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik, 4. pembinaan kehidupan sekolah, 5. orang tua murid dan masyarakat, 6. pengembangan dan peningkatan kualitas diri, 7. sesama guru (hubungan kesejawatan), 8. organisasi profesi, dan 9. pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan. C. Etos Kerja dan Profesionalisme Guru  Dalam dunia keprofesian kita mengenal berbagai terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil tidak terampil, dan quasi profesi. Definisi



ini



meliputi



aspek



yaitu:



1.



Ilmu



pengetahuan



tertentu;



kemampuan/kecakapan;



3.



2.



Aplikasi



Berkaitan



dengan



kepentingan umum.  Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain seperti berikut: a. Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. b. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dan para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan. c. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama dalam hal adanya kasus-kasus penyimpangan tindakan. d. Melindungi anggota masyarakat dan praktekpraktek yang menyimpang dan ketentuan yang berlaku.  Sebagai



suatu



kondisi



internal,



etos



kerja



mengandung beberapa unsur antara lain: disiplin kerja,



sikap



terhadap



pekerjaan,



kebiasaan-



kebiasaan bekerja.  Beberapa unsur kebiasaan kerja antara lain: kebiasan



mengatur



pengembangan



diri,



waktu, disiplin



kerja,



kebiasaan kebiasaan



hubungan antarmanusia, kebiasaan bekerja keras, dan sebagainya.  Dalam aspek religi, etos kerja bersumber pada kualitas ketaqwaan seseorang yang diwujudkan



dalam keseluruhan perilakunya.  Dalam aspek sosial, etos kerja ditunjukkan dengan kualitas



kompetensi



sosial



yaitu



kemampuan



melakukan hubungan sosial secara efektif, seperti dalam



sifat-sifat



luwes,



komunikatif,



senang



bergaul, banyak hubungan, dan sebagainya.  Secara pribadi (personal), etos kerja tercermin dan kualitas



diri



yang



sedemikian



rupa



dapat



menunjang keefektivan dalam pekerjaan seperti sifat-sifat mampu mengenal dan memahami diri, penampilan diri, jujur, dan sebagainya  Secara fisik, etos kerja bersumber dan tercermin dalam kualitas kondisi fisik yang memadai sesuai dengan tuntutan pekerjaannya.  Secara moral, etos kerja bersumber dan kualitas nilai moral yang ada dalam dirinya.  Etika kerja dan etos kerja sangat menentukan prwujudan loyalitas kerja. Artinya, mereka yang menaati etika kerja dan memiliki etos kerja yang tinggi dan kuat, cenderung akan memiliki loyalitas kerja yang baik.



D. Kode Etik Guru Indonesia  Guru



Indonesia



karyanya



terpanggil



dengan



untuk



menunaikan



memedomani



dasar-dasar



sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994): 1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk



membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. 2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta



didik



sebagai



bahan



melakukan



bimbingan dan pembinaan. 4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaikbaiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan 6. Guru



secara



pribadi



mengembangkan



dan



bersama-sama,



meningkatkan



mutu



dan



martabat profesinya 7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial. 8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. 9. Guru



melaksanakan



segala



kebijakan



pemerintah dalam bidang pendidikan. E. Ikrar Guru Indonesia Selain



kode



etik



guru



Indonesia,



PGRI



juga



menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994): 1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan



pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945. 3.



Kami



Guru



Indonesia,



mewujudkan



tujuan



bertekad



nasional



bulat dalam



mencerdaskan kehidupan Bangsa. 4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan. 5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku



profesi



dalam



pengabdian



terhadap



Bangsa, Negara serta kemanusiaan.



2



Daftar materi bidang studi yang sulit dipahami pada modul



1. Pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesi agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel. 2. Rekomendasi Oktober



UNESCO/ILO



1988



tentang



tanggal



“Status



5



Guru”



menegaskan status guru sebagai tenaga profesional



yang



harus



mewujudkan



kinerjanya di atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan professional, Tetapi hal ini berbeda dengan kenyataan yang di lapangan , status guru belum semuanya di katakana professional karena keterbatasan syarat-syarat yang harus di penuhinya. 3. Ruang lingkup isi kode etik guru di Indonesia,



pada garis besarnya mencakup dua hal yaitu preambul sebagai pernyataan prinsip dasar pandangan tanggung



terhadap jawab



pernyataan



posisi,



guru,



yang



dan



berupa



tugas,



dan



pernyataan-



rujukan



teknis



operasional yang termuat dalam sembilan butir batang tubuhnya. 4. Loyalitas yang pasif dan mati hanya akan membuat kekakuan kerja dan dapat merusak integritas pribadi dan pekerjaan.



3



Daftar materi yang sering mengalami



miskonsepsi



dalam pembelajaran



1. Kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, tetapi kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan antara lain; a. Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik, b. Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik, c. Kadang-kadang



timbul



konflik



dalam



lingkup kode etik, d. da beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik, e. Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain, f. Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum, g. Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,



h. Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi. 2. Agama sebagai sumber norma dan etika kerja telah banyak dicontohkan oleh para nabi dan ulama terdahulu sehingga mampu memberikan energi dan spirit dalam melakukan pekerjaan secara professional, hal ini terkadang di bebankan hanya pada



Guru PAI yang harus menjadikan



anak didik menjadi hebat shlih Sholihah, karena sebenarnya yang menjadikan anak didik hebat Sholih Sholihah bukan hanya Guru PAI, tetapi semua faktor, orang tua, guru keseluruhan dll.



3. Rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya di atas landasan etika profesional



serta



mendapat



perlindungan



professional, Tetapi hal ini berbeda dengan kenyataan yang di lapangan , status guru belum semuanya



di



keterbatasan



katakana



professional



syarat-syarat



yang



karena



harus



di



penuhinya.



4. Dengan etos kerja yang baik dan kuat, sangat diharapkan seorang pekerja akan senantiasa melakukan produktif



pekerjaannya dalam



kondisi



secara



efektif



dan



pribadi



sehat



dan



berkembang, tetapi pada masa pandemi sekarang ini ada beberapa yang berkembang tetapi ada



yang statis dengan alasan tidak adanya tatap muka. 5. Etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal, tetapi kadang kala di lapangan penerapannya tidak sesuai etos kerja.