LKTM Trisakti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB SIDANG LKMM – TM XV FAKULTAS TEKNOLOGI KEBUMIAN DAN ENERGI UNIVERSITAS TRISAKTI 2019



1. Komponen sidang pembahasan tata tertib terdiri dari: presidium sidang, anggota sidang dan tim panitia 2. Atribute sidang terdiri dari: Palu sidang, Bendera merah putih, bendera FTKE, KBBI, Meja sidang, AD/ART Universitas Trisakti 3. Seluruh perserta diwajibkan menggunakan almamater universitas trisakti. 4. Sidang pembahasan tata tertib dipimpin oleh presidium sidang yang telah ditentukan oleh tim panitia 5. Presidium sidang terdiri dari: presidium 1 sebagai pimpinan sidang, presidium 2 sebagai wakil pemimpin sidang, dan presidium 3 sebagai notulensi sidang. 6. Sidang pembahasan tata tertib dilaksanakan dengan sistem etika forum ilmiah. 7. Anggota sidang dan tim panitia dapat mengajukan pendapat/intrupsi dengan cara mengangkat tangan terlebih dahulu dan setelah dizinkan oleh pimpinan sidang 8. Intrupsi sidang di klasifikasikan sebagai berikut (dari tingkat paling rendah):  Intruption of Order: Dilakukan untuk meminta penjelasan/memberikan masukan yang berkaitan dengan jalanya persidangan (Jika pembahasan melebar/tidak konsisten). Cukup dilakukan dengan mengucapkan “intrupsi”   Intruption of Clarification: Dilakukan jika terdapat penyampaian pendapat/informasi yang butuh klarifikasi agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan/sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. Cukup dilakukan dengan mengucapkan “klarifikasi” Intruption of Personal Previllage: Dilakukan jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar substansi permasalahan. Cukup dilakukan dengan mengucapkan “Previllage” 9. Presidium sidang akan memberikan izin intrupsi mulai dari tingkat intrupsi tertinggi. 10. Pengajuan peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan atas kesepakatan anggota sidang dan tim panitia yang disetujui oleh presidium sidang



TATA TERTIB PESERTA LKMM – TM XV



FAKULTAS TEKNOLOGI KEBUMIAN DAN ENERGI UNIVERSITAS TRISAKTI 2019



1. Peserta harus berpakaian rapih dan sopan.  Bagi peserta laki – laki memakai kemeja putih polos, celana panjang bahan hitam, dan almamater  Bagi peserta Perempuan memakai kemeja putih polos, rok / celana panjang bahan hitam, almamater serta rambut yang dikuncir dan peserta perempuan yang mengenakan hijab harus berwarna hitam polos 2. Peserta dilarang membeda bedakan jurusan dan wajib untuk bergabung satu sama lain 3. Peserta harus menjaga etika selama LKMM – TM XV 4. Peserta harus berada di ruang materi 30 menit sebelum materi dimulai 5. Peserta tidak diperbolehkan membawa dan mengkonsumsi makanan/minuman selama materi berlangsung, selain yang telah disediakan oleh panitia 6. Peserta dilarang menyalahgunakan senjata tajam, senjata api, dan sejenisnya yang dapat membahayakan pihak lain. 7. Peserta dilarang mempergunakan alat kecantikan(Maskara, parfum, pensil alis,Bedak, lipstick, cream malam, cream siang, pomade bagi pria, terkecuali deodoran dan pembersih muka) 8. Selama materi peserta wanita diwajibkan menguncir rambut 9. Peserta dilarang membawa barang barang berharga (jam tangan, dompet beserta isinya, gelang, kalung, dan segala bentuk perhiasan) 10. Peserta tidak diperkenankan merokok selama proses LKMM – TM XV berlangsung, dan dikumpulkan kepada panitia 11. Peserta dilarang membawa alat komunikasi dalam bentuk apapun baik handphone maupun gadget, selama berlangsung dan dikumpulkan kepada pihak panitia. Apabila panitia mendapat kabar akan segera dikabarkan kepada peserta dan begitupun sebaliknya. Panitia menjamin privacy alat komunikasi peserta. 12. Peserta tidak diperkenankan keluar dari area LKMM – TM XV tanpa seizin panitia 13. Selama materi berlangsung peserta dilarang bercanda, tertidur, bersender pada tembok dan melakukan aktivitas yang dianggap mengganggu dan merugikan peserta lainnya 14. Peserta harus makan bersama pada waktu yang telah ditentukan 15. Peserta harus mengikuti rangkaian LKMM – TM XV sampai selesai 16. Peserta wajib mengerjakan tugas dari semua unsur LKMM – TM XV 17. Peserta diwajibkan merangkum dari hasil materi yang telah diberikan sebanyak minimal 3 halaman penuh paperline 18. Peserta dilarang membawa, memakai dan mengedarkan zat adiktif dan sejenisnya 19. Peserta wajib mengenakan nametag selama LKMM – TM XV berlangsung 20. Peserta wajib menjaga kebersihan selama LKMM – TM XV



21. Peserta yang melakukan pelanggaran yang telah disepakati, akan dikenakan dan dijatuhkan sanksi oleh tim panitia berupa peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, tidak dinyatakan lulus LKMM – TM XV (dipulangkan). 22. Hal hal yang belom diatur akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh tim panitia dan peserta