LO Kasus Audrey [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENDAPAT HUKUM (LEGAL OPINION) Tentang Kasus Penganiayaan Audrey Siswi SMP di Pontianak Oleh: Surya R Malayu, S.H.



Saat ini pemberitaan nasional dan media sosial tengah diramaikan dengan kasus pengeroyokan/penganiayaan yang dilakukan oleh siswi SMA di Pontianak terhadap siswi SMP yang diketahui korban bernama Audrey (14thn). Saya sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku dengan alasan dan kondisi apapun, meski masih dalam usia anak sekalipun tidak dapat dibenarkan. Kasus ini sangat miris karna bukan hanya korban yang masih dibawah umur namun para pelaku pun masih tergolong berusia anak dibawah umur, lalu bagaimana hukum menjawab soal kasus ini? Apakah pelaku dibawah umur dapat dijerat pidana? dan berapa ancaman sanksi pidananya? Menjawab dari permasalahan diatas, pertama bahwa Peradilan untuk anak di bawah umur tunduk dalam UU No: 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Adapun Pasal 1 angka (3) UU SPPA menjelaskan kategori Anak di bawah umur yang dapat menjadi pelaku tindak pidana adalah anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun. Oleh karna itu menurut saya berdasarkan umur para pelaku yang mayoritas berumur (17 thn) dengan melihat ketentuan pasal 1angka (3) UU SPPA tersebut BUKANLAH ALASAN YANG TEPAT UNTUK TIDAK MENGADILI TERDUGA PARA PELAKU DENGAN ALASAN MASIH DIBAWAH UMUR. Menurut Pasal 69 UU SPPA, seorang pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan 2 (dua) jenis sanksi, yaitu tindakan, bagi pelaku yang berumur di bawah 14 tahun dan Pidana, bagi pelaku yang berumur 15 tahun ke atas. Kedua, Pasal tentang penganiayaan anak ini diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi: “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak”. Terkait sanksi pidana bagi pelaku dalam kasus ini yang melanggar Pasal 76C UU 35/2014 ditentukan dalam Pasal 80 UU 35/2014 ayat (1) atau ayat (2) apabila termasuk penganiayaan kategori berat, yaitu sebagai berikut:



Page 1 of 2



(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ketiga, Terkait Penahanan terhadap pelaku berdasarkan Pasal 32 ayat (2) UU SPPA, yang menyatakan bahwa penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan dengan syarat anak telah berumur 14 (empat belas) tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun atau lebih. Maka dengan melihat ketentuan Pasal tersebut diatas sebenarnya dalam kasus ini untuk kepentingan penyidikan sudah dapat dilakukan Penahanan terhadap para pelaku. Keempat, terkait kesepakatan Diversi (pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dengan membuat kesepakatan berdamai antara keluarga korban dan si keluarga pelaku) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak pada kasus ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan korban dan/atau keluarga anak korban serta kesediaan Anak dan keluarganya, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU SPPA. Kesimpulannya adalah APABILA PELAKU TERBUKTI MELAKUKAN PENGEROYOKAN/ PENGANIAYAAN TERHADAP KORBAN, MAKA PARA PELAKU SUDAH DAPAT DITAHAN DAN DIADILI MESKI MASIH DIBAWAH UMUR ASALKAN SEJALAN DENGAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.



Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). 2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”)



Page 2 of 2