3 0 8 MB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS UKMMOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb., Shalom, Om Swastyastu, Namo Buddhaya,
Segala puja dan puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebab
karena
penyertaanNya
kami
dapat
menyelesaikan
Laporan
Pertanggungjawaban Kepengurusan UKM-MOCOPLAST STHB Periode 20202021 dengan sebaik-baiknya. Meski di tengah segala keterbatasan yang ada pada masa pandemic Corona Virus Diseases 19 (COVID-19) ini, pengurus UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 dapat tiba ke penghujung kepengurusan dengan menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban
(LPJ)
ini
sebagaimana
mestinya.
Laporan
Pertanggungjawaban ini kami buat sebagai hasil kerja kami selama kami menjabat sebagai pengurus UKM-MOCOPLAST STHB. Puji syukur pula karena kami dapat melaksanakan seluruh program kerja yang telah dibuat dan dicanangkan sebelumnya,
meski
beberapa
belum
maksimal
Sehingga
Laporan
Pertanggungjawaban kami harap dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk kepengurusan ke depannya. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah bersedia membantu dan memberikan berbagai pikiran, arahan, bimbingan, nasehat, serta selalu menopang kami pengurus UKM-MOCOPLAST STHB periode 20202021 baik dukungan moral maupun materil dan imateril. Terimakasih kami ucapkan kepada: 1. Ketua STHB, Bapak Dr. Walter Wanggur, S.H., M.H. yang senantiasa telah memberi dukungan terhadap seluruh kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB. 2. Wakil Ketua I STHB, Bapak Dr. Bonarsius Saragih, S.H., M.H. yang telah banyak memberikan masukan ilmu, waktu, dan semangat serta memberikan pengarahan terhadap kegiatan-kegiatan UKM- MOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 3. Wakil Ketua II STHB, Bapak Dr. Asep Suryadi, S.H., M.H. yang senantiasa telah memberikan dukungan demi terlaksananya terhadap kegiatan-kegiatan UKM- MOCOPLAST STHB. 4. Wakil Ketua III STHB, Bapak Dr. Dasuki, S.H., M.H. yang telah memberikan nasehat- nasehat, pemikiran yang solutif dan arahan yang positif terhadap kegiatan-kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB. 5. Dosen Pendamping UKM-MOCOPLAST STHB, Dr. A. Widiada Gunakaya, SA, S.H., M.H. yang tak henti-hentinya memberikan semangat, support, doa, waktu, pikiran dan kasih sayang kepada kami pengurus dan anggota UKMMOCOPLAST STHB untuk kemajuan UKM-MOCOPLAST STHB. 6. Dosen-dosen STHB yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu, yang dengan kesabaran membimbing kami dengan filosofi keilmuan yang sangat mahal dan telah membantu serta mendukung setiap kegiatan dan Program Kerja UKMMOCOPLAST STHB periode 2020-2021. 7. Presiden Mahasiswa, Saudara Darren Reinhart Turangan yang selalu membantu memfasilitasi dan membantu memberikan solusi-solusi terhadap seluruh kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. 8. Kepada seluruh jajaran Senat Mahasiswa STHB, Kabinet Tiksna Reswara yang senantiasa mengawal setiap kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB dan memberikan fasilitas dan dukungan, serta perhatian untuk seluruh kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB. 9. Kepada seluruh rekan-rekan Unit Kegiatan Mahasiswa yang berada di STHB, terimakasih atas dukungan dan bantuan, serta partisipasinya di setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. 10. Kepada Dewan Pertimbangan UKM-MOCOPLAST STHB, Kak Sella Monica Akbar, S.H., Abang I Made Indra P. S.H., dan Abang Jeremia Taruli Frederick yang dengan senantiasa selalu membimbing, memberikan arahan dan bantuan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB, serta selalu membantu pengurus untuk mencari jalan keluar dari setiap masalah yang dihadapi selama masa kepengurusan periode 2020-2021.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 11. Kepada Himpunan Alumni Mocoplast (HAM) STHB, yang selalu setia mendukung, membantu, dan mendoakan UKM-MOCOPLAST STHB baik secara materiil maupun imateriil. 12. Kepada seluruh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB periode 2020-2021, terima kasih atas kerja sama, kerja keras, pembelajaran, dan loyalitasnya selama 1 (satu) periode kepengurusan ini. 13. Kepada seluruh anggota UKM-MOCOPLAST STHB yang juga senantiasa membantu setiap kegiatan yang dilaksanakan UKM-MOCOPLAST STHB. 14. Kepada seluruh pihak yang juga turut membantu seluruh kegiatan UKMMOCOPLAST STHB yang tidak dapat disebutkan satu persatu. Kami ucapkan terimakasih atas semua bantuan dan kerjasamanya baik secara moril, materil dan imateril bagi seluruh pihak yang telah membantu kami. Semoga Tuhan membalas dan memberkati semua hal-hal positif yang telah bersama kita lakukan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 STRUKTUR KEPENGURUSAN UKM MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021
Dewan Pertimbangan : Sella Monica Akbar, S. H. I Made Indra P. S, S. H. Jeremia Taruli F.
NPM: 4301.17.105
Director
: Yohanna Nauli Maylania
NPM: 4301.18.197
Secretary
: Luvita Putri
NPM: 4301.18.415
Financial Manager
: Stephanie Chris Tanti
NPM: 4301.19.117
Manager
: Nanda Berlianisa
NPM: 4301.18.195
Member
: Dina Febriyanti
NPM: 4301.19.094
Manager
: Yolamitaliana Br. Karo
NPM: 4301.18.196
Member
: Bellaviane Dahal
NPM: 4301.18.316
Manager
: Oliver Natanael Yo
NPM: 4301.18.036
Member
: Sefri Heri Halomoan
NPM: 4301.19.211
HRD Department
Litigation Department
Discussion Department
Communication Department
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB I PENDAHULUAN Laporan Pertanggungjawaban ini menjadi saksi dimana mimpi yang dibangun dengan harapan dan kerja keras takkan pernah salah, meski yang terbaik dan berkesan menurut kami, belum tentu sama dengan terbaik menurut pandangan orang lain. Namun kami percaya, tidak ada perjuangan dan keringat yang terbuang sia-sia. Saat ini pengurus UKM-MOCOPLAST STHB angkatan 2010 hingga 2016 sudah selesai masa baktinya. Kami kembalikan pengurus UKM-MOCOPLAST STHB angkatan 2010 hingga 2016 menjadi baru kembali dan menjadi pengingat untuk selalu konsisten dan bekerja keras demi mewujudkan mimpi menjadi yang terbaik. Dengan semangat dan doa yang diberikan abang dan kaka Alumni, kami akan terus bertumbuh semakin besar, untuk membawa lebih banyak cinta dan passion dalam secarik kertas. UKM-MOCOPLAST STHB adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang mempunyai rumusan tujuan untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Bandung. UKM-MOCOPLAST STHB berusaha untuk mencapai tujuan dengan cara membantu mahasiswa/i hukum dalam memahami bagaimana mempraktikkan proses peradilan melalui peradilan semu di tingkat internal (kampus) maupun tingkat nasional serta menyiapkan kader-kader untuk menjadi mahasiswa dapat mempertahankan argumentasi secara sistematis dan komperensif melalui debat hukum di tingkat internal kampus, tingkat regional, dan tingkat nasional. Wujud kepedulian kami selaku mahasiswa sebagai kelompok interaksi, maka UKM-MOCOPLAST STHB mewadahi mahasiswa mengadakan kajiankajian strategis, introspeksi terhadap integritas keberadaannya sebagai perwujudan dari duta kampus. Menyatukan gerak langkah memberikan rumusan yang nyata kajian serta pandangan yang konkrit untuk memajukan kampus STHB. Guna mewujudkan eksistensi dan ciri khas UKM-MOCOPLAST STHB sebagai agent of
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 change dalam berbagai kehidupan kampus STHB serta mampu menjawab tantangan masa depan bangsa dan negara. Sebagai penerus tongkat estafet pembangunan, terutama pembangunan hukum di Indonesia diatas pundak kita dibebankan tanggung jawab moral untuk menciptakan, meningkatkan, serta membangun sumber daya manusia yang ada dilingkungan STHB agar pintar berhukum. Kami
berdiri
disini
untuk
memenuhi
amanat
konstitusi
UKM-
MOCOPLAST STHB, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST STHB sebagaimana yang telah dimandatkan dari MUBES XI UKM-MOCOPLAST STHB. Pada tahun 2020, kami selaku pengurus periode tahun 2020-2021 telah menerima mandat tersebut dan seiring berkembangnya waktu, kami sadar bahwa terdapat banyak tantangan serta rintangan yang telah menanti kami di depan dalam menjalankan satu tahun periode kepengurusan UKMMOCOPLAST STHB. Di tengah pandemic COVID-19 yang terus meracau tanpa henti di Indonesia hingga saat ini, di tengah kebimbangan menunggu berakhirnya perkuliahan dan kegiatan secara dalam jaringan (daring) kami mampu melaksanakan kegiatankegiatan guna mewujudkan amanat Konstitusi dan cita-cita UKM-MOCOPLAST STHB meski di tengah keterbatasan yang ada. Akan tetapi, kami pun menyadari bahwa masih banyak hal yang belum dapat kami laksanakan dengan baik selama kepengurusan ini. Namun, dari seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB telah memberikan dinamika dalam kehadirannya di STHB. Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati kami meminta forum yang mulia untuk mau bersama-sama secara objektif dan bijak dalam pikiran untuk melakukan refleksi terhadap laporan pertanggungjawaban yang nanti akan kami paparkan didepan forum sekalian.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB II GAMBARAN UMUM PERJALANAN UKM-MOCOPLAST STHB A. Sejarah Singkat UKM-MOCOPLAST STHB Moot Court Practice for Law Students atau disingkat MOCOPLAST merupakan buah pikir dari beberapa mahasiswa-mahasiswi STHB yang pada tanggal 14 Juli 2009 yang melakukan diskusi secara rutin untuk membahas kendalakendala perkuliahan serta berbagai permasalahan hukum yang berkembang di masyarakat. Kegiatan ini dijalankan secara rutin dan berkala meski belum terikat dalam Unit Kegiatan Mahasiswa, sesuai dengan kesepakatan para anggotaanggotanya. Sehingga kemudian muncul ide untuk mengajukan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) baru di STHB yang dapat memberikan wadah untuk pengembangan intelektual serta praktiknya, yakni melalui UKM Peradilan Semu yang juga bergerak dalam bidang penalaran lainnya. Sesuai dengan kesepakatan pengajuan tersebut, maka pada bulan Juli 2009 para pemohon mengajukan permohonan secara lisan dan tertulis kepada Pengurus Senat Mahasiswa Periode 2009-2010 untuk secepatnya membentuk dan mengesahkan UKM tersebut. Namun, terdapat beberapa syarat untuk membentuk suatu UKM baru di STHB sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Nomor: 031/STHB/KEP/KET/IX/2006 tentang Organisasi dan Pembinaan Kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang disahkan pada tanggal 14 September 2006, sebagaimana telah diubah melalui Surat
Keputusan
Ketua
Sekolah
Tinggi
Hukum
Bandung
Nomor:
068/STHB/KEP/KET/VI/2013 tentang Organisasi dan Pembinaan Kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Dalam Bab III, Bagian Keempat, Pasal 18, ayat (1) dan ayat (2), diatur bahwa syarat pembentukan UKM baru adalah sebagai berikut: (1) Pembentukan UKM harus memperhatikan efisiensi dan efektifitas suatu bidang kegiatan kemahasiswaan; (2) Pembentukan UKM sekurang-kurangnya memenuhi syarat:
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 a. didukung lebih dari 5 % (lima persen) seluruh mahasiswa yang aktif; b. memiliki tata tertib organisasi; c. mempunyai Pengurus; d. Menunjukan aktifitasnya selama 1 (satu) tahun terus-menerus terhitung sejak pemberitahuan kepada Senat Mahasiswa STHB. Maka dari syarat tersebut terdapat kendala, yaitu untuk memenuhi Pasal 18 ayat (2) huruf d, sehingga para pemohon harus membuktikan dengan kegiatan latihan rutin peradilan semu dan/atau menyelenggarakan kompetisi yang berkaitan dengan peradilan semu dan kompetisi lainnya yang berkenaan dengan AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Dengan bantuan dari pengurus Senat Mahasiswa Periode 2009-2010, maka diberikanlah wadah dalam mewujudkan Visi yang diajukan dengan mengikutsertakan para pemohon dalam Kompetisi Peradilan Semu dan Debat Hukum Tingkat Internal STHB untuk berkompetisi dan ikut serta mengupayakan adanya kompetisi dalam tingkat nasional. Dengan lolosnya beberapa mahasiswa/i STHB untuk mewakili STHB ditingkat nasional yaitu memperebutkan Piala Mutiara Djokosoetono VI, maka dengan pembuktian tersebut lahir kepercayaan penuh dari pengurus Senat Mahasiswa Periode 2009-2010, yaitu dengan memberikan arahan kepada pemohon untuk sesegera mungkin memenuhi persyaratan pembentukan UKM baru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d tersebut sebelum berakhirnya kepengurusan Senat Mahasiwa Periode 2009-2010 tertanggal 9 Juli 2010. Tepatnya pada tanggal 5 Juli 2010 tim pemohon memberikan seluruh dokumen persyaratan dan harus ditindaklanjuti kembali dengan penyerahan syarat selanjutnya kepada pengurus Senat Mahasiswa Periode 2010-2011 untuk adanya Surat Keputusan (bukan rancangan). Poin-poin yang diajukan yaitu: Rancangan AD & ART; Lambang dan Bendera; Sejarah singkat pengajuan; Tanda tangan Mahasiswa/i STHB sebagai bukti dukungan; dan Tanda tangan dukungan 7 Unit Kegiatan Mahasiswa dari 10 Unit Kegiatan Mahasiswa yang ada di STHB. Karena
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 para pemohon telah memenuhi keseluruhan persyaratan, maka pengurus Senat Mahasiswa STHB Periode 2010-2011 membuat Berita Acara dalam hal rencana pengesahan UKM tersebut yang telah ditandatangani oleh Ketua Senat Mahasiswa STHB Periode 2009-2010, dan Wakil Ketua III STHB. Sehingga, pada hari Jumat tertanggal 30 Juli 2010 dan 2 Agustus 2010, para pemohon mengadakan sidang Pleno, dengan agenda: Pengesahan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga, Lambang dan Bendera, Kriteria dan Tata cara Pemilihan Badan Pengurus, Struktur dan Uraian Tugas Badan Pengurus, dan pembuatan Profil Unit Kegiatan Mahasiswa Peradilan semu STHB ini, dan dilanjutkan dengan penyerahan keseluruhan dokumen kepada Pengurus Senat Mahasiswa STHB Periode 2010-2011. Pada tanggal 18 Agustus 2010 diadakan Rapat Bersama (Ketua Senat Mahasiswa Periode 2009-2010, Ketua Senat Mahasiswa Periode 2010-2011, Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2009-2010, Ketua Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2010-2011, dan Para Pihak Pemohon guna pengesahan UKM tersebut. Dari hasil Rapat Bersama, tersebut telah ditempuh melalui kesepakatan bersama bahwa UKM-MOCOPLAST STHB (Peradilan Semu) dinyatakan sah dan ditindaklanjuti dengan pembuatan bukti tertulis yang salinannya diberikan kepada Senat Mahasiswa Periode 2010-2011, Dewan Permusyawaratan Mahasiswa Periode 2010-2011 dan Pengururs UKMMOCOPLAST STHB Periode 2010-2011. Sehingga pada akhirnya tertanggal 18 Agustus 2010 para pemohon yang sudah mendapat persetujuan oleh pihak yang berkepentingan langsung berhak menempati Ruangan SEKBER (Sekretariat Bersama).
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 B. Arah dan Tujuan UKM-MOCOPLAST STHB Arah dan tujuan UKM-MOCOPLAST STHB adalah sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semangat juang para pendiri UKM ini adalah mewujudkan cita-cita mulia di STHB yaitu membuat suatu UKM yang bergerak di bidang akademik untuk membantu akademik di STHB melaui praktik peradilan. Praktik peradilan yang di implementasikan dalam UKM-MOCOPLAST STHB ialah Mahasiswa/i STHB mampu menjadi penegak hukum yang kompeten dan memahami hukum materiil maupun formil walaupun sifatnya hanya semu (simulasi). Selain peradilan semu, UKM-MOCOPLAST STHB juga menyiapkan kader-kadernya sebagai debaters untuk mampu bersaing di tingkat nasional, hal ini telah dibuktikan dengan keikutsertaan kadernya dalam berbagai kompetisi baik tingkat kampus internal STHB maupun di tingkat nasional. Selama ini UKMMOCOPLAST STHB mengacu dan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan menilai semua aktifitas serta gerak Unit Kegiatan Mahasiswa demi mewujudkan Visi dan Misi UKM-MOCOPLAST STHB. Dalam rangka pencapaian tujuan UKM-MOCOPLAST STHB, maka kinerja aktifitas dan dinamika pengurus UKM-MOCOPLAST STHB Periode 20202021 adalah sebagai berikut: 1. Membentuk sumber daya manusia yang berintelektual, berbudaya hukum, berkompeten, berjiwa leadership dan solutif di tengah keterbatasan di masa pandemic COVID-19. 2. Memperoleh kaderisasi yang berorientasi pada minat dan bakat untuk terus belajar dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, serta berkompeten dalam bidang hukum serta memiliki loyalitas tinggi pada organisasi. 3. Menarik partisipasi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa kampus pada khususnya untuk bermoral, beretika, serta berbudaya hukum.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 4. Menjalin komunikasi dan menjaga relasi dengan organisasi yang mewadahi Peradilan Semu Tingkat Nasional (Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia) dan organisasi yang mewadahi Debat Hukum Tingkat Nasional (National Law Debate Community). Dalam tahap implementasi, pengurus UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 telah melaksanakan kegiatan-kegiatan baik yang sesuai dengan program kerja, maupun kegiatan-kegiatan yang non-program kerja. Dalam kegiatan tersebut yang diutamakan adalah intelektualisasi, kreatifitas, dan inovasi dalam menjalankan programnya sehingga program tersebut berjalan dengan baik dan mendapat apresiasi dari mahasiswa, dosen serta lembaga Sekolah Tinggi Hukum Bandung.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 C. Sasaran dan Strategi UKM-MOCOPLAST STHB 2020-2021 Berdasarkan rangkaian analisa diatas, maka sasaran yang akan dicapai UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 adalah”meningkatkan kualitas maupun kuantitas pengurus dan anggota UKM-MOCOPLAST STHB, serta memperkuat hubungan antar sesama organisasi yang memiliki lingkup akademik di setiap kampus di Indonesia.” dalam membantu STHB untuk mencapai visi dan misinya yang ditunjukkan melalui: 1. Membentuk dan melaksanakan program kerja yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dalam ilmu hukum seluruh anggota UKMMOCOPLAST STHB dalam membantu STHB untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Sekolah Tinggi Hukum Bandung; 2. Meningkatkan tanggung jawab dan partisipasi UKM-MOCOPLAST STHB dalam membantu STHB mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi di STHB; 3. Memperkuat hubungan dan komunikasi dengan organisasi yang mewadahi Peradilan Semu Tingkat Nasional (Himpunan Komunitas Peradilan Semu Indonesia) dan organisasi yang mewadahi Debat Hukum Tingkat Nasional (National Law Debate Community).
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB III GAMBARAN DAN EVALUASI PROGRAM KERJA UKM-MOCOPLAST STHB SECARA UMUM
A. Tugas dan Wewenang Director UKM-MOCOPLAST STHB Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST STHB, ditetapkan bahwa: (2) Director dan Secretary bersama-sama memiliki tugas: a. Bertanggung jawab atas kebijakan UKM-MOCOPLAST STHB kedalam dan keluar secara organisasi; b. Mengambil dan mengeluarkan keputusan melalui rapat pengurus, kecuali dalam keadaan memaksa dapat mengambil keputusan diluar rapat pengurus karena tidak dimungkinkan untuk mengadakan rapat oleh situasi dan kondisi tertentu dan wajib mempertanggungjawabkan keputusan tersebut dalam rapat pengurus berikutnya. (3) Director memiliki kewenangan sebagai berikut: a. Mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan kerja antar UKMMOCOPLAST STHB dan mengejawantahkan program lembaga STHB; b. Bersama-sama
dengan
Secretary
UKM-MOCOPLAST
STHB
mempersiapkan gagasan konsep yang merupakan kebijakan dalam menentukan prioritas program; c. Bersama-sama dengan Secretary UKM-MOCOPLAST STHB dan Financial Manager UKM-MOCOPLAST STHB mengatur sumber keuangan yang berkelanjutan; d. Menyelesaikan setiap masalah yang timbul menyangkut kepentingan UKMMOCOPLAST STHB; e. Memimpin setiap rapat pengurus dan rapat pleno UKM-MOCOPLAST STHB.
B. Laporan Kegiatan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Berdasarkan ketentuan pasal tersebut diatas, pada prinsipnya saya selaku Direktur UKM-MOCOPLAST STHB telah melaksanakan tugas dan wewenang yang telah diamanatkan oleh Anggaran Rumah Tangga semampu saya dengan baik dan benar. Dengan demikian saya akan memaparkan implementasi tugas dan wewenang saya dalam laporan pertanggungjawaban ini secara komprehensif yaitu sebagai berikut: 1. Bertanggungjawab atas kebijakan UKM-MOCOPLAST STHB ke dalam dan keluar secara organisasi. Selama satu tahun kepengurusan ini, tentu tanggung jawab tertanam di dalam diri saya selaku pemimpin dan bertindak sebagai penanggung jawab sekaligus pengambil kebijakan dalam setiap kegiatan program kerja yang dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Hal ini terbukti berdasarkan setiap kebijakan yang saya putuskan bertalian dengan lingkup internal dan eksternal Sekolah Tinggi Hukum Bandung, yaitu ketika saya memutuskan atau mengambil kebijakan. Adapun saya mengambil suatu kebijakan tentu saja bertalian dengan lingkup internal dan eksternal Sekolah Tinggi Hukum Bandung tersebut tidak dilakukan secara sepihak, akan tetapi tetap berlandaskan atas musyawarah untuk mufakat yang dilaksanakan melalui beberapa Rapat Pengurus, pertimbanganpertimbangan dari Himpunan Alumni Mocoplast STHB dan Dewan Pertimbangan UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021. 2. Mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan kerja antar UKMMOCOPLAST STHB dan mengejawantahkan program lembaga STHB. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa UKM-MOCOPLAST STHB ialah Unit Kegiatan Mahasiswa yang bergerak di bidang akademik yaitu peradilan semu, debat hukum, dan legaldrafting. Dengan demikan, tentu saja kegiatan-kegiatan tersebut akan dirumuskan dalam suatu bentuk dan jenis program kerja yang akan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 dilaksanakan oleh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB sebagai bentuk pengajawantahan program lembaga STHB dan sesuai dengan Visi STHB, yaitu “Menjadi lembaga pendidikan tinggi hukum yang mendapat kepercayaan masyarakat dan pada tahun 2025 menjadi salah satu pendidikan tinggi hukum yang terbaik di Indonesia.” Adapun program kerja yang dilaksanakan oleh UKMMOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 untuk mendukung hal tersebut adalah: a. Webinar Legal Drafting b. Kompetisi
Debat
Hukum
Tingkat
Nasional
“Jawara
Debate
Competition” yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa c. Workshop Peradilan Semu d. Kompetisi Debat Hukum Piala Ketua STHB Ke-X e. Musyawarah Besar Ke-XII UKM-MOCOPLAST STHB Dalam implementasinya program-program sebagaimana dimaksud diatas, tentu saja membutuhkan suatu pembekalan. Dengan dilandaskan pada Musyawarah Besar Ke-XI Tahun 2020 setahun ke belakang, pengurus telah dibekali dengan perangkat struktur beserta uraian tugas pengurus UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2019-2020. Ada empat bidang dalam struktur beserta UKMMOCOPLAST STHB Periode 2020-2021, yaitu: a. LITIGATION Department b. DISCUSSION Department c. HRD Departement d. COMMUNICATION Department. Berikut ini akan saya paparkan secara singkat kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan setiap department berdasarkan Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST STHB yang nantinya akan dijelaskan lebih terperinci lagi pada Laporan Pertanggungjawaban setiap department: a. Litigation Department
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 1) Litigation Department telah memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar Hukum Acara Pidana untuk anggota UKM-MOCOPLAST STHB pada tanggal 12 September 2020 yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi Hukum Acara Pidana Jilid II dengan pembahasan mengenai teori dan proses persidangan dalam Hukum Acara Pidana pada Sabtu, 27 Februari 2021. 2) Litigation
Department
bersama-sama
dengan
Secretary
UKM-
MOCOPLAST STHB mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Jawa I HKPSI pada 28 November 2020 yang pada pokoknya membahas mengenai keterlibatan UKM Peradilan Semu dalam HKPSI serta pelaksanaan NMCC anggota HKPSI di masa pandemic COVID-19. 3) Litigation Department telah memberikan pemahaman mengenai dasar-dasar Hukum Acara Perdata untuk anggota UKM-MOCOPLAST STHB pada 3 April 2021 dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai teori dan proses persidangan dalam Hukum Acara Pidana pada tanggal 8 Mei 2021. 4) Litigation Department telah memberikan pemahaman mengenai teori dan proses persidangan dalam Hukum Acara Peratun (PTUN) pada tanggal 23 Juni 2021. 5) Litigation Department telah mengadakan program kerja Workshop MCC Internal UKM-MOCOPLAST STHB selama 1 minggu dimulai pada 14 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021 dengan rangkaian pembahasan mengenai Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana, system peradilan pidana, pengembangan kasus posisi, metode pembuatan berkas, serta pemberkasan.
b. Discussion Department 1) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus “Ultra Petita Dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan” pada 18 September 2020. 2) Discussion Department telah mengadakan diskusi mahasiswa baru “Pengantar Ilmu Hukum” pada 26 September 2020. 3) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus dan anggota mengenai “Pilkada di Era New Normal” pada 2 Oktober 2020.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 4) Discussion Department telah mengadakan diskusi mahasiswa baru mengenai “Pilkada di Era New Normal” pada 9 Oktober 2020. 5) Discussion Department telah mengadakan Pelatihan Debat Anggota guna mengenal Debat Hukum pada 28 Oktober 2020. 6) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus “Perjanjian dan Kontrak” pada 7 Desember 2020. 7) Discussion Department telah menjalankan Program Kerja Webinar Legal Drafting dengan tema “Membentuk Pola Berpikir Yuris Muda yang Kritis dalam Pemahaman Pembuatan Perjanjian dan Kontrak” 8) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus dan anggota terkait mata kuliah sebagai bentuk mempersiapkan ujian mengenai “Hukum Pidana” pada 5 Maret 2021. 9) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus dan anggota mengenai “Restorative Justice” pada 20 Maret 2021. 10) Discussion Department telah mengadakan diskusi untuk mempersiapkan podcast mengenai “Pinjaman Online” pada 17 April 2021. 11) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus dan anggota mengenai “Contempt of Court” pada 17 April 2021. 12) Discussion Department telah membuat podcast Mocoplast dengan tajuk “Diskusi Dalam Jaringan: Pinjaman Online” pada 17 April 2021. 13) Discussion Department telah mengadakan Diskusi Publik dengan berkolaborasi dengan Senat Mahasiswa pada 24 April 2021. 14) Discussion Department telah mengadakan diskusi pengurus dan anggota terkait mata kuliah sebagai bentuk mempersiapkan ujian mengenai “Hukum Tata Negara” pada 25 Juni 2021. 15) Discussion Department telah membuat podcast Mocoplast dengan tajuk “Kebijakan Larangan Mudik di Era pandemi berdasarkan surat edaran kepala satgas penanganan covid-19” 16) Discussion Department telah menjalankan Program Kerja Kompetisi Debat Hukum Piala Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Ke-X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 17) Discussion Department telah menjalankan Program Kerja Kompetisi Debat Nasional “Jawara Debate Competition” yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan berhasil lolos ke babak semifinal serta “NLDC LEGION 2021” yang saat ini sedang berlangsung dan berhasil lolos ke babak perempat final.
c. HRD Department 1) HRD Department mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST yang pertama yaitu Hangout/Kumpul bareng pada 9 September 2020. 2) HRD Department mengadakan Open Recruitment pada 14 Oktober 2020. 3) HRD Department mengadakan kegiatan pertemuan dan perkenalan antara pengurus dengan anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB pada tanggal 30 Oktober 2020. 4) HRD Department mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST dengan berkolaborasi bersama SENAT MAHASISWA STHB dengan Program Kerja Senat yaitu Sharing With UKM, kegiatan yang dilaksanakan yaitu olahraga Badminton pada 6 November 2020. 5) HRD Department mengadakan Konseling untuk Pengurus pada 16-20 November 2020. 6) HRD Department mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST yang kedua yaitu Hangout/Kumpul bareng pada 21 November 2020. 7) HRD Department mengadakan Konseling untuk Anggota pada 23-27 November 2020. 8) HRD Department mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST yang ketiga yaitu Olahraga Badminton bareng pada 19 Desember 2020. 9) HRD Department mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST yang keempat yaitu Olahraga Badminton bareng pada 27 Februari 2021. 10) HRD Department mengadakan Forum bersama Anggota pada 3 Maret 2021. 11) HRD Departement mengadakan perkenalan dan Sharing Anggota Mocoplast pada 10 Maret 2021.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 12) HRD Departement mengadakan Diskusi bersama Anggota, Pengurus dan Alumni UKM-MOCOPLAST mengenai Organisasi pada 23 April 2021. 13) HRD Departement mengadakan kegiatan GET TO KNOW MOCOPLAST bersama anggota, Pengurus, dan Alumni mengenai Debat Hukum dan Peradilan Semu pada 8 Mei 2021. 14) HRD Departement mengadakan kegiatan Konseling Anggota pada 7 Juni 2021. 15) HRD Department mengadakan Kegiatan Konseling Anggota dan Kelas Pengurus untuk mempersiapkan Pengurus pada 22 Juli 2021 d. Communication Department Communication Department telah membagikan informasi secara berkala melalui media sosial ataupun media elektronik terhadap kegiatan-kegiatan UKMMOCOPLAST STHB.
3. Bersama-sama dengan Secretary UKM-MOCOPLAST STHB dan Financial Manager UKM-MOCOPLAST STHB mengatur sumber keuangan yang berkelanjutan. Terkait tugas yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (3) huruf c tersebut diatas, saya selaku Direktur UKM-MOCOPLAST STHB telah melakukan sinergitas hubungan kerja dengan baik untuk mengatur sumber keuangan dan alokasi pendanaan untuk setiap program kerja yang dilaksanakan oleh pengurus UKMMOCOPLAST STHB Periode 2020-2021. Hal ini tercantum dalam Bab V tentang Laporan Keuangan dari Financial Manager. Dalam alokasi pendanaan UKM-MOCOPLAST STHB saat ini juga difokuskan untuk mengoptimalkan kesejahteraan dan memfasilitasi anggota dan Pengurus UKM-MOCOPLAST STHB agar dapat mengikuti seluruh kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB mengingat seluruh kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB dilakukan secara virtual (daring). Tentunya dalam melaksanakan alokasi dana tersebut Director, Secretary dan Financial Manager UKM-MOCOPLAST STHB periode 2020-2021 yang
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 merupakan tim keuangan UKM-MOCOPLAST STHB (vide Pasal 27 Anggaran Rumah Tangga) berdiskusi terlebih dahulu untuk mencapai suatu mufakat. 4. Menyelesaikan setiap masalah yang timbul menyangkut kepentingan UKM-MOCOPLAST STHB. Setiap manusia yang hidup di muka bumi ini tidak akan lepas dari sebuah masalah. Walau terkadang masalah tersebut membuat seseorang merasa terpuruk dan putus asa. Namun tidak sedikit seseorang yang belajar dari masalah untuk menjadikan pribadinya menjadi lebih dewasa. Adapun
masalah
yang
timbul
menyangkut
kepentingan
UKM-
MOCOPLAST STHB periode 2020-2021 yakni seperti adanya ketidaksepahaman antara Pengurus satu dan lainnya, beberapa Pengurus yang kurang memiliki loyalitas dan dedikasi serta rasa tanggungjawab yang sama terhadap organisasi UKM-MOCOPLAST STHB, serta keadaan ekonomi yang disebabkan oleh pandemic COVID-19 yang mengharuskan Pengurus untuk bekerja dan membantu orang tua sehingga tidak dapat melakukan tugasnya dan mengikuti seluruh kegiatan UKM-MOCOPLAST
STHB
dengan
baik.
Masalah
selanjutnya
adalah
ketidakpastian kegiatan yang dapat dilakukan oleh ormawa di STHB berkaitan dengan pandemic COVID-19, misalnya pelaksanaan program kerja Kompetisi Debat Hukum Piala Ketua STHB Ke-X yang semula diperbolehkan dilaksanakan secara hybrid atau offline (luring) oleh Lembaga lantas karena angka COVID-19 yang semakin meningkat sehingga harus dilaksanakan secara daring atau virtual. Namun penyelesaian permasalahan tersebut telah saya laksanakan dengan baik selaku Director UKM-MOCOPLAST STHB periode 2020-2021 dengan memikirkan solusi konkrit sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dikemudian hari. C. Evaluasi Sebagaimana mandat dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM-MOCOPLAST STHB mengenai tugas dan wewenang Director UKM-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 MOCOPLAST STHB, pada dasarnya telah saya laksanakan sesuai kapasitas yang saya miliki selaku pemimpin dalam suatu Unit Kegiatan Mahasiswa. Keseluruhan program kerja yang terselenggara sepanjang satu tahun ini dapat terlaksana dengan baik dan seluruhnya dilaksanakan secara online (daring) sesuai amanat dari Kemahasiswaan STHB. Terdapat kendala yang seringkali terjadi dalam pelaksanaan program kerja secara daring ini, seperti sulitnya berkomunikasi apabila sinyal dan kondisi seseorang bermasalah, keterbatasan mobilitas untuk berkoordinasi, serta keterbatasan sumber daya manusia, virus Covid-19 yang sempat menjangkit beberapa sumber daya manusia yang ada, dan sebagainya, yang puji syukur dapat teratasi sehingga program kerja dapat terselenggara dengan baik. Pada bagian evaluasi ini kami akan memaparkan beberapa hal penting yang menjadi evaluasi kami selama satu periode kepengurusan yang harus diperhatikan dan dicermati untuk menjadi catatan penting bagi keberlangsungan dan kepengurusan UKM-MOCOPLAST STHB selanjutnya. Adapun beberapa hal tersebut adalah sebagai berikut: 1. Dalam mempersiapkan program kerja pengurus mengalami kendala dalam menentukan Ketua Pelaksana dikarenakan beberapa kesibukan dan keadaan di masa pandemic COVID-19, sehingga waktu pelaksanaan yang telah direncanakan harus mundur dan menyesuaikan dengan terpilihnya ketua pelaksana, meski pada akhirnya seluruh program kerja dapat terlaksana dengan baik. Untuk kepengurusan selanjutnya, perlu dipersiapkan rencana jangka pendek, menengah, dan jangka panjang termasuk dipersiapkan terkait Ketua Pelaksana sejak awal kepengurusan, sehingga Ketua Pelaksana nantinya dapat mempersiapkan program kerjanya dengan lebih siap dan lebih matang. 2. Masih berkaitan dengan keterbatasan pandemic COVID-19 yang membatasi mobilitas untuk melakukan pertemuan rutin secara langsung baik dengan pengurus maupun anggota sehingga sinergitas dan sense of belonging dari pengurus dan anggota menjadi kurang baik. Hal ini juga menyebabkan sulitnya menghubungi dan berkomunikasi dengan pengurus dan anggota yang kurang aktif dikarenakan seluruh komunikasi hanya dapat dilakukan secara online.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Karena itu, maka disarankan kepada pengurus selanjutnya untuk dapat melakukan bonding antar pengurus maupun anggota sejak awal kepengurusan serta menciptakan atmosfer yang komunikatif antar pengurus sehingga nantinya dapat saling back up dan membantu ketika salah satu pengurus mengalami masalah atau kurang aktif dalam menjalankan roda kepengurusan. 3. Dengan minimnya jumlah pengurus di kepengurusan ini, maka kemudian muncul kebijakan “Pemagangan” dimana anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB kemudian dilibatkan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing departemen. Namun, timbul beberapa kesalahan dan permasalahan yang disebabkan karena ini merupakan suatu program baru dan ketidakpahaman dan miss komunikasi antara pengurus maupun anggota akan program ini. Sehingga diharapkan apabila kepengurusan selanjutnya menjalankan kembali program ini, maka diperlukan persiapan yang matang, simulasi dan pengarahan, serta inventarisir setiap kemungkinan masalah yang akan terjadi dalam pelaksanaan program ini. 4. Sebagai salah satu cita-cita UKM-MOCOPLAST STHB yang ingin memperkenalkan STHB di tingkat nasional melalui kompetisi-kompetisi di tingkat nasional, maka kemudian dalam hal menurunkan atau menunjuk delegasi untuk mengikuti kompetisi tingkat nasional diharapkan adalah sumber daya manusia yang berkualitas dengan harapan dapat merebut atau memperoleh juara di tingkat nasional. Namun, dari tahun ke tahun, minat dan ketertarikan anggota maupun pengurus UKM-MOCOPLAST STHB terus menurun akan kompetisi tingkat nasional ini. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakpercayaan diri anggota maupun pengurus atas kemampuannya untuk bersaing di tingkat nasional. Sehingga perlu menjadi salah satu focus utama UKM-MOCOPLAST STHB untuk memunculkan ambisi dan kepercayaan diri serta kemampuan dari anggota UKM-MOCOPLAST STHB dalam kompetisi-kompetisi tingkat nasional.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 5. Kurangnya komunikasi dan keterbukaan dari pengurus UKM-MOCOPLAST STHB terhadap demisioner maupun Himpunan Alumni Mocoplast. Diharapkan untuk kepengurusan selanjutnya untuk dapat menjalin dan memperkuat komunikasi dengan demisioner maupun Himpunan Alumni Mocoplast. 6. Beberapa tahun terakhir, minat dan antusiasme mahasiswa/i STHB terhadap atmosfer akademis terus menurun, ditambah dengan munculnya kebijakan study from home yang mempengaruhi antusiasme mahasiswa/i STHB yang bukan hanya dalam segi kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB saja melainkan berpengaruh juga pada kegiatan pembelajaran dalam perkuliahan. Maka kepengurusan selanjutnya harus dapat memberikan inovasi-inovasi baru untuk dapat meningkatkan minat dan antusias mahasiswa STHB secara umum sehingga nantinya dapat memperkenalkan UKM-MOCOPLAST STHB secara lebih massif lagi. Beberapa hal di atas merupakan Laporan Pertanggungjawaban Director UKM-MOCOPLAST STHB selama masa kepengurusan periode 2020-2021. Semoga keseluruhan Laporan Pertanggungjawaban ini dapat menjadi bahan acuan, masukan, serta pertimbangan bagi kepengurusan berikutnya dalam menjalankan roda kepengurusan dan membawa UKM-MOCOPLAST STHB lebih baik lagi. Demikianlah gambaran dan evaluasi secara umum mengenai pelaksanaan program kerja UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021.
SALAM FUTURISTIK!!!
DIRECTOR UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
YOHANNA NAULI MAYLANIA
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB IV LAPORAN KESEKERTARIATAN A. Tugas dan wewenangan Secretary UKM-MOCOPLAST STHB Dalam Pasal 17 ayat (4) Secretary memiliki kewenangan sebagai berikut: a. Mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan kerja dan mengejahwantakan program sesuai dengan keputusan pada rapat pleno dan keputusan rapat pengurus UKM-MOCOPLAST STHB; b. Mengeluarkan dan menerima segala bentuk surat-menyurat yang berhubungan dengan UKMMOCOPLAST STHB baik kedalam maupun keluar; c. Mengkoordinasi, mengawasi, menganalisis, dan mengevaluasi seluruh programprogram UKM-MOCOPLAST STHB; d. Mempersiapkan agenda rapat serta membuat notulen rapat pengurus UKMMOCOPLAST STHB; e. Berinisiatif untuk bersama-sama dengan pengurus menangani masalah yang timbul menyangkut kepentingan UKM-MOCOPLAST STHB B. Surat Masuk dan Keluar Berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga UKM-MOCOPLAST STHB tentang
Kewenangan
Pengurus,
dalam
melaksanakan
roda
kepengurusan
UKM-
MOCOPLAST STHB 2019-2020 selama satu tahun, Secretary UKM-MOCOPLAST STHB telah mengeluarkan dan menerima segala bentuk surat-menyurat yang berhubungan dengan UKM-MOCOPLAST STHB baik kedalam maupun keluar. Adapun surat-surat yang tersebut adalah sebagai berikut : 1. Surat Masuk UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 Surat Masuk No.
No Surat
Asal Surat
Perihal
1.
028/INT/SEMA-STHB/IX/2020
SEMA
Diskusi Publik
2.
042/INT/SEMA-STHB/X/2020
SEMA
Rapat Anggaran
3.
050/INT/SEMA-STHB/X/2020
SEMA
SOP
4.
011/INT./Pan.Mabim/PMK-STHB/X/2020
PMK
Mabim PMK
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 5.
Surat Pengunduran Karina
Karina
Surat Pengunduran Diri
6.
010/INT/PP/TALKSHOW/HIPMI-
HIMPI
Talkshow HIPMI
FUTSAL
Pembukaan trainang
STHB/X/2020 7.
016/INT/TC/FUTSAL-STHB/XI/2020
camp futsal 8.
016/INT/PSM-STHB/KOMP/XI/2020
PSM
Pembukaan Kompetisi
9.
05/INT/PP/WEBINAR/HIPMI-STHB/XI/2020
HIPMI
Pembukaan Webinar
10.
001/KWJI/HKPSI/XI/2020
HKPSI
Rapat HKPSI
11.
009/INT/LENSA KAMPUS/SEMA-
SEMA
Pembukaan Lensa
STHB/XII/2020
Kampus
12.
076/INT/SEMA-STHB/XII/2020
SEMA
Himbauan
13.
006/INT/PMK-STHB/2021
PMK
Natal
14.
004/INT/UAM-HIPMI/2021
HIPMI
UAM Hipmi
15.
Surat Pengunduran Diri
Semadera
Pengunduran Diri
16.
Surat Pengunduran diri
Nadilla
Pengunduran Diri
17.
006/INT/AM-SEMA STHB/2021
SEMA
Abdi Masyrakat
18.
016/INT/WEB-PSM/STHB/2021
PSM
Pembukaan Webinar
19.
105/INT/FUTSAL-STHB/V/2021
FUTSAL
Pembukaan Webinar
20.
012/INT/WORKSHOP/PSM-STHB
PSM
Pembukaan Workshop
21.
Surat Pengunduran Diri
Glarin
Pengunduran Diri
22.
Surat Pengunduran diri
Hadistie
Pemgunduran Diri
23.
016/INT/PP/HIPMI-STHB/V/2021
HIPMI
Webinar Bedah buku
24.
267/NLDC/V/2021
NLDC
Kompetisi debat
25.
023/EKS/B/BDG/VI/2021
GMKI
Pelantikan Pengurus
Bandung
kom STHB
26.
Surat Pengunduran Diri
Jeremy
Pengunduran Diri
27.
10/EKS/DPM-STHB/VII/2021
DPM
Pembukaan Pembekalan DPM
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 28.
145/INT/FUTSAL-STHB/VII/2021
FUTSAL
Pembukaan Mubes Futsal
29.
007/INT/MUNAS/SEMA-STHB/VII/2021
SEMA
Webinar LEMHI
30.
004/PPU/STHB/VII/2021
PPU
Kampanye Tertutup
31.
013/PPU/STHB/VII/2021
PPU
Kampanye Tertutup
32.
009/RECHPHORIA-IV/SEMA_STHB/IV/2021
SEMA
Acara Rechphoria
33.
008/INT/Pan.Ra/PMK-STHB/VII/2021
PMK
Pembukaan Rapat Anggota
34.
063/UKM-PSM/STHB/VII/2021
PSM
Pembukaan Mubes PSM
2. Surat Peringatan No.
No surat
Tujuan Surat
Perihal
1.
01/INT/SP-
Bellaviane Novanta
Surat Peringatan
1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020
F. Dahal
Pertama
02/INT/SP-
Semadera Solichin
Surat Peringatan
1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020
Putri
Pertama
03/INT/SP-
Yolamitalia Br Karo
Surat Peringatan
2.
3.
1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020 4.
04/INT/SP-
Pertama Sefri Heri Halomoan
1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020 5.
6.
Pertama
05/INT/SP-
Jeremy Sebastian
Surat Peringatan
1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020
Sibrani
Pertama
06/INT/SP-
Maesari Nur Sapitri
Surat Peringatan
1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020 7.
Surat Peringatan
Pertama
07/INT/SP-
Semadera Solichin
Surat Peringatan
2/MOCOPLAST/STHB/II/2021
Putri
Kedua
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
9.
10.
08/INT/SP-
Bellaviane Novanta
Surat Peringatan
2/MOCOPLAST/STHB/V/2021
F. Dahal
Kedua
09/INT/SP-
Jeremy Sebastian
Surat Peringatan
2/MOCOPLAST/STHB/V/2021
Sibrani
Kedua
10/INT/SP-
Maesari Nur Sapitri
Surat Peringatan
2/MOCOPLAST/STHB/V/2021 11.
12.
Kedua
11/INT/SP-
Tresia Octavia
Surat Peringatan
2/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Sitorus
Kedua
12/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Bellaviane Novanta
Surat Pemutihan
F. Dahal 13.
13/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Maesari Nur Sapitri
Surat Pemutihan
3. Surat Keluar UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 No.
No Surat
1.
001/INT/MOCOPLAST/STHB/VIII/2020
2.
002/INT/MOCOPLAST/STHB/VIII/2020
3.
003/INT/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
4.
004/INT/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Tujuan Surat Dosen Pembimbing SEMA Dosen Pembimbing SEMA
Perihal Undangan Rapat Pleno Undangan Rapat Pleno Undangan Rapat Pleno II Undangan Rapat Pleno II
4. Surat Keputusan Direktur UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 No.
Nomor Surat
Perihal
1.
001/ MOCOPLAST / STHB / IX / 2020
SK Pengesahan Pengurus
2.
002/ MOCOPLAST / STHB / IX / 2020
SK Pengaktifan Anggota
3.
003/ MOCOPLAST / STHB / IX / 2020
SK Pengaktifan Anggota
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 4.
004/ MOCOPLAST / STHB / IX / 2020
SK Nonaktif Angota
5.
005/ MOCOPLAST / STHB / X/ 2020
SK Penerimaan Anggota Baru
6.
006/ MOCOPLAST / STHB / XI / 2020
SK Ketua Pelaksana LD
7.
007/ MOCOPLAST / STHB / XI / 2020
SK Surat Tugas
8.
008/ MOCOPLAST / STHB / XI / 2020
SK Ketua Pelaksana WS
9.
009/ MOCOPLAST / STHB / I / 2021
SK Ketua Pelaksana Debat Nasional JDC
10.
010/ MOCOPLAST / STHB / II/ 2021
SK Ketua Pelaksana Debat Internal
11.
011/ MOCOPLAST / STHB / V / 2021
SK Ketua Pelaksana Mubes
12.
012/ MOCOPLAST / STHB / VII / 2021
SK Nonaktif Anggota
13.
013/ MOCOPLAST / STHB / VII/ 2021
SK Delegasi Debat Nasioanal NLD
14
014/ MOCOPLAST / STHB / VII/ 2021
SK Pengurus
C. Daftar Inventaris UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 a. Skripsi Alumni Mocoplast STHB No.
Nama Barang
Jumlah
Keadaan
1
Skripsi Evelina
1 Buah
Baik
2
Skripsi Ryan Fani
1 Buah
Baik
3
Skripsi Bilden
1 Buah
Baik
4
Skripsi Kintan Diyanti
1 Buah
Baik
5
Skripsi Florence Margarette
1 Buah
Baik
6
Skripsi Nesa Fauzi AL-Rahmat
1 Buah
Baik
7
Skripsi Lusyana Sinaga
1 Buah
Baik
8
Skripsi Anggia Rizky Amelia
1 Buah
Baik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 9
Skripsi Millatina Fasya
1 Buah
Baik
10
Skripsi Mardongan Panjaitan
1 Buah
Baik
11
Skripsi Asep Koswara
1 Buah
Baik
12
Skrispsi Minarni Snorita Karo
1 Buah
Baik
13
Skripsi Chandra Sitorus
1 Buah
Baik
14
Skripsi Rinal Affandy
1 Buah
Baik
15
Skripsi Adelina Br. Marbun
1 Buah
Baik
16
Skripsi Magfira Fairuz
1 Buah
Baik
17
Skripsi Rini Ayu Lestari
1 Buah
Baik
18
Skripsi Putri Dafinka
1 Buah
Baik
19
Skripsi Christabella Jacinda
1 Buah
Baik
20
Skripsi Farrell Shidqi Halilintar
1 Buah
Baik
21
Skripsi Arkana Warganda
1 Buah
Baik
22
Skripsi Bernard Daniel
1 Buah
Baik
23.
Skripsi Vinny Pribadiani
1 Buah
Baik
24.
Skripsi I Made Indra
1 Buah
Baik
b. Inventaris Buku No
Nama Buku
Penulis
Keadaan
1
Practical and Useful English Usage
Dheni Budiman (STHB)
Baik
2
Hukum pemerintahan daerah di indonesia
Drs. Sarman, MH + Prof.
Baik
Mohammad Taufik Makarao, SH, MH
3
Hukum islam
Prof. H. Mohammad Daud
Baik
Ali, S.H 4
Kitab Undang-undang Hukum
M. Karjadi & R. Soesilo
Baik
Drs. C. S. T. Kansil, S.H.
Baik
Acara Pidana 5
Kitab Undang-undang Peradilan TUN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 6
KUHAP dan KUHP
Sinar Grafika
Baik
7
Ilmu Perundang-undangan 1 (Jenis,
Maria Farida Indrati S.
Baik
Fungsi, dan Materi Muatan) 8
Ilmu Perundang-undangan 2 (Proses dan teknik pembetukannya)
Maria Farida Indrati S.
Baik
9
Hukum Persaingan Usaha
Mustafa Kamal Rokan, S. H. I., M.H.
Baik
10
Sistem Peradilan Berwibawa
Prof. Dr. H. Bagir Manan SH, M. C. L.
Baik
11
Kuliah hukum Islam
Sofyan Mei Utama
Baik
12
Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah
Prof. Dr. Ateng Syafrudin., S. H.
Baik
13
Kejahatan terhadap Perbankan
Leden Marpaung
Baik
14
Hukum Persaingan Usaha
Arie Siswanto
Baik
15
Pendidikan Kewarganegaraan
Soeroto Soetedjo
Baik
16
Applied English Grammar
Dheni Budiman, S.S., M.
Baik
Hum. 17
Fotocopy BAWASLU
18
Layanan Terpadu: Pengalaman
Baik KOMNAS PEREMPUAN
Baik
Korban Mengakses Lembaga Layanan 19
Kuliah hukum Islam lanjut
Sofyan Mei Utama
Baik
20
Lets speak english
Dheni Budiman, S.S., M.
Baik
Hum. 21
Petunjuk Pelaksanaan dan administrasi tingkat penyidikan
MOCOPLAST
Baik
22
Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan dan Penyimpanan Barbuk TP yang disita oleh penyidik polri
Kepolisian
Baik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 23
Undang-Undang no 13 tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan
24
Frequently Asked Question on investment
invest indonesia
Baik
25
Praktik Hukum Acara Perdata Contoh bentuk2 surat (edisi kedua)
R. Soeroso, S.H.
Baik
26
pokok-pokok hukum perdata internasional
Dr. C. F. G. Sunaryati Hartono, S.H.
Baik
27
Dasar2 hukum perdata
Dr. Bayu Seto
Baik
internasional buku kesatu edisi
Hardjowahono, S.H., LL. M.
keempat 28
Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional
Baik
Saksi dan Korban
Huala Adofl, S.H., LL.M., Ph. D.
Baik
29
Perbandingan Hukum Pidana
Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, S.H.
Baik
30
Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya
E.Y.Kanter, S.H. + S.R.
Baik
31
Dasar2 Ilmu Politik
Prof. Miriam Budiardjo
Baik
32
Kriminologi dan Sistem Peradilan
Mardjono reksodiputro
Baik
Sianturi, S.H.
Pidana 33
Pengantar Hukum Telekomunikasi
Judhariksawan, S.H., M.H.
Baik
34
Kamus Inggris Indonesia
John M. Echols + Hassan
Baik
Shadily 35
Asas-asas Hukum Pidana
Bambang Poernomo, S.H.
Baik
36
Pengantar Ilmu Perundangundangan Indonesia
H. Rosjidi Ranggawidjaja,
Baik
Amandemen UUD 1945 Antara
Denny Indrayana, Ph. D.
Baik
Denny Indrayana, Ph. D.
Baik
37
S.H., M.H.
Mitos dan Pembongkaran 38
Indonesia optimis
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 39
Tindak Pidana di KUHP berikut
S.R. Sianturi, S.H.
Baik
Kitab Undang-undang Hukum
Prof. R. Subekti, S.H. + R.
Baik
Dagang dan Undang-undang
Tjitrosudibio
Uraiannya 40
Kepailitan 41
42
Teori dan Kapita Selekta
Baik
Kriminologi
Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M
Kuliah Pengantar Wawasan
Soeroto Soetedjono
Baik
Dr. Widiada Gunakaya,
Baik
Nusantara Ketahanan Nasional Politik Strategi Nasional 43
PIH dan PHI
S.H., M.H 44
Pengantar Hukum Pidana Internasional
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL. M.
Baik
45
Konstitusi dan Hukum dalam kontroversi isu
Moh. Mahfud MD
Baik
46
Pengantar Hukum Indonesia
R. Abdoel Djamali, S.H
Baik
47
Seluk-beluk dan asas-asas hukum perdata
H. Riduan Syahrani, S.H.
Baik
48
undang-undang no 31 tahun 1999
Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Baik
Prof. Dr. Peter Mahmud
Baik
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 49
Pengantar Ilmu Hukum
Marzuki, S. H., M.S., LL. M. 50
51
Undang-undang Tindak Pidana
Baik
Pencucian Uang
Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Pengantar Ilmu Hukum
Prof. Mr. Dr L. J. Van
Baik
Apeldoorn 52
Pokok-pokok hukum perikatan
R. Setiawan S.H
Baik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 53
Hukum Pidana 1
Sofjan Sastrawidjaja, S.H
Baik
54
Pengantar Hukum Perdata
Prof. Dr. S. Gautama S.H
Baik
Sinar Grafika
Baik
CV Pustaka Setia
Baik
Internasional Indonesia 55
UUD 1945
56
Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
57
Pengantar tentang Kriminologi
Prof. Mr. W. A. Bonger
Baik
58
Peradilan Satu Atap di Indonesia
Dr. Ahmad Mujahidin, S.H., M.H.
Baik
59
Bahasa & Produk Hukum
Lilis Hartini, M. Hum
Baik
60
Undang-undang Praktek
Baik
Kedokteran
Himpunan Peraturan Perundang-undangan
Bahasa Indonesia Hukum
Dr. Soelaeman B.
Baik
61
Adiwidjaja, Dipl.Ed., S.H. & Dra. Lilis Hartini 62
Administrasi Negara Modern
Drs. Moekijat
Baik
63
Pengantar dan Asas-asas Hukum
Baik
Adat
Soerojo Wignjodipoero, S. H.
64
Hukum Adat Sketsa Asas
Iman Sudiyat
Baik
65
Ilmu Negara
Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.
Baik
Hum. 66
Undang-Undang Larangan Praktek
Sinar Grafika
Baik
A. Widiada Gunakaya SA.
Baik
ELSAM
Baik
Monopoli dan persaingan Usaha Tidak Sehat 1999 67
Penegakan Hukum Bermoral Pancasila dalam mewujudkan Cita Negara Hukum Kesejahteraan
68
Hak Asasi Manusia Miskin Dukungan Politik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 69
70
Perlindungan Hukum terhadap
Baik
Anak
Dr. Maidin Gultom, S.H., M. Hum.
Pengantar Filsafat
Prof. Dr. Sutardjo A.
Baik
Wiramihardja, Psi. 71
Bahasa dalam Praktik Hukum
Dra. Lilis Hartini, M. Hum
Baik
72
KUHP
Prof. Moeljatno, S.H.
Baik
73
Pengantar Hukum Internasional
Mochtar Kusumaatmadja &
Baik
Etty R. Agoes 74
Kumpulan Undang-undang Sistem
Laboratorium Pusat Data
Baik
Peradilan Pidana
Hukum FH UAJY
75
Hukum Administrasi Negara
DR Ridwan HR
Baik
76
Hukum Acara Pidana Indonesia
Prof. Dr. Andi Hamzah, S.H.
Baik
77
Hukum Pidana 1
Prof. Sudarto, SH
Baik
78
Pengantar Hukum Pidana
Dr. A. Widiada Gunakaya.
Baik
Internasional
SA, SH, MH.
c. Berkas dan Bundle No
Nama Barang
Jumlah
Keadaan
1
Berkas P.N Bandung
1 Bundel
Baik
2
Berkas Putusan MK
1 Bundel
Baik
3
LPJ MCC ke-II
1 Bundel
Kurang Baik
4
LPJ Debat Nasional PLF-VIII
1 Bundel
Baik
5
LPJ Mubes V,VII,VIII, , IX, X
6 Bundel
Baik
6
Berkas Pedoman Penyelenggaraan
1 Bundel
Baik
9 Bundel
Baik
1 Buah
Baik
Administrasi Penyidikan 7
LPJ Mocoplast Periode 2011-2012 s/d Periode 2018-2019
8
Peraturan Jaksa Agung
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 9
Berkas Penilaian Mutdjok IX
1 Bundel
Baik
10
Berkas Penilaian Mutdjok VIII
1 Bundel
Baik
11
Berkas Penilaian Piala Konservasi
1 Bundel
Baik
II 12
Berkas Penilaian Piala Konservasi I
1 Bundel
Baik
13
Berkas Anatomi Of Crimes galeri di Mabes
1 Bundel
Baik
14
Berkas Duplik Wawan Darmawana
1 Bundel
Baik
15
Layanan Terpadu pengalaman korban mengakses lembaga layanan
1 Buah
Baik
16
LPJ Legal Drafting
1 Bundel
Baik
17
Berkas Kasus Pelanggaran HAM
1 Bundel
Baik
1 Bundel
Baik
Berat UNPAD 18
Berkas Nota Pembelaan Kasus TIPIKOR
19
Berkas Penilaian Debat PLF IX
1 Bundel
Baik
20
Berkas HKPSI
1 Bundel
Baik
21
Berkas Surat Dakwaan TIPIKOR
1 Bundel
Baik
22
Berkas Putusan SELA TIPIKOR
1 Bundel
Baik
23
Berkas Pledoi TIPIKOR
1 Bundel
Baik
24
Berkas Tanggapan TIPIKOR
1 Bundel
Baik
25
Penilaian Debat UPH
1 Bundel
Baik
26
Berkas Surat Dakwaan KPK tahun
1 Bundel
Baik
1 Bundel
Baik
1 Bundel
Baik
2013 27
Berkas BAP & Putusan Wawan Darmawan
28
Berkas Surat Tuntutan TIPIKOR Klaten
29
LPJ Debat SMA
1 Bundel
Baik
30
Penilaian Debat MK
1 Bundel
Baik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 31
Penilaian Debat MPR
1 Bundel
Baik
32
Penilaian Debat PLC UNPAR
1 Bundel
Baik
33
Berkas NMCC HAM UNPAD
1 Bundel
Baik
34
Berkas NMCC PIALA
6 Bundel
Baik
KONSERVASI UNNES 35
Berkas Akta Notaris
1 Bundel
Baik
36
Berkas Peradilan Semu Internal
1 Bundel
Baik
5 Bundel
Baik
5 Bundel
Baik
9 Bundel
Baik
Tahun 2010 37
Berkas Peradilan Semu Internal Tahun 2013
38
Berkas Peradilan Semu Internal Tahun 2014
39
Berkas Peradilan Semu Internal Tahun 2015
40
Berkas Hakim
1 Bundel
Baik
41
Berkas Kejaksaan
1 Bundel
Baik
42
Berkas Kepolisian
1 Bundel
Baik
43
Berkas Penasehat Hukum
1 Bundel
Baik
44
Berkas MCC Internal Piala Ketua
22 Buah
Baik
1 Buah
Baik
8 Bundel
Baik
7 Bundel
Baik
Ika ke V 45
Berkas LPJ MCC Internal Piala Ketua Ika ke V
46
Berkas Kompetisi Peradilan Semu Piala Mutiara Djokosoetono VIII FH UI
47
Berkas Kompetisi Peradilan Semu Piala Konservasi II FH UNNES
48
Berkas NMCC MUTDJOK IX UI
7 Bundel
Baik
49
Berkas kasus Money Laudry
1 Bundel
Baik
Universitas Atmajaya
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 50
Bekas MCC Internal Ke-III
2 Buah
Baik
51
Berkas MCC Internal Ke-IV
3 Buah
Baik
52
Berkas MCC Internal Ke-V
22 Buah
Baik
53
LPJ MCC Internal V
1 Buah
Baik
Jumlah
Keadaan
1 Buah
Kurang Baik
1 Set
Baik
6 Buah
Baik
d. Inventaris lainnya No 1
Nama Barang CD Katalog Buku PT Alumni Bandung
2
Papan Nama Persidangan plastik
3
Hanger
4
Palu Sidang
1 Set
Baik
5
Plakat MPR
1 Buah
Baik
6
Nampan
1 Buah
Rusak
7
Taplak Meja Merah
3 Buah
Baik
8
Taplak Meja Biru Batik
1 Buah
Baik
9
Taplak Meja Hijau
5 Buah
Baik
10
Taplak Meja Putih
1 Buah
Baik
11
Dasi Toga
13 Buah
Kurang Baik
12
Toga Hakim
4 Buah
Baik
13
Baju Petugas
2 Buah
Baik
14
Celana Petugas
3 Buah
Baik
15
Rok Petugas
1 Buah
Baik
16
Rompi Petugas
1 Buah
Baik
17
Rompi Tahanan
1 Buah
Baik
18
Kemeja Putih Wanita
1 Buah
Baik
19
Kemeja Maroon Pria
1 Buah
Baik
20
Kerudung Abu-abu
1 Buah
Baik
21
Plakat Atma Jaya
1 Buah
Kurang Baik
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 22
Plakat STHB
1 Buah
Rusak
23
Baterai AA
4 Buah
Baik
24
Papan Tulis
2 Buah
Baik
25
Bendera Time Keeper
6 Buah
Baik
26
Stopwatch
3 Buah
Kurang Baik
27
Meteran
1 Buah
Baik
28
Tempat Pengharum Ruangan
1 Buah
Kurang Baik
29
Baterai AAA
2 Buah
Baik
30
Bendera Mocoplast
1 Set
Baik
31
Pointer
1 Buah
Baik
32
Bantex
4 Buah
Baik
33
Bendera Merah Putih
1 Buah
Kurang Baik
34
Plastik Barang Bukti
3 Buah
Baik
35
Jam dinding Istana Kepresidenan
1 Buah
Rusak
36
Meja
4 Buah
Baik
37
1 Unit Dispenser
1 Paket
Rusak
38
Bingkai beserta foto pengurus Ke-I, Ke-II, Ke-III, Ke-IV, Ke-V, ke-VI, ke-VII, ke-VIII, ke-IX
9 Buah
Baik
39
Kursi
3 Buah
Baik
40
Terminal Listrik
1 Buah
Baik
41
Cermin
1 Buah
Baik
42
Bingkai Foto beserta gambar Visi
1 Buah
Baik
1 Buah
Baik
1 Paket
Baik
dan Misi UKM-MOCOPLAST STHB 43
Bingkai Foto beserta Struktur Kepengurusan 2019-2020
44
Televisi merek TCL + Antena dalam
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 45
Berkas KPK (Komisi
1 Bundel
Baik
Pemberantasan Korupsi) Tertanggal 1 Agustus 2013 46
Rak Sepatu
1 Buah
Kurang Baik
47
Piala Bergilir Debat Hukum Ketua
1 Buah
Baik
STHB 48
Lemari Besi
1 Buah
Kurang Baik
49
Kotak berisikan ATK
1 Paket
Baik
50
Lemari Baju
1 Buah
Baik
51
Harddisk
1 buah
Baik
52
Stempel
17 Buah
Baik
53
Papan Stempel
5 Buah
Baik
54
Arsip Proposal-Proposal
1 Bundel
Baik
55
Speaker Simbada
1 Buah
Rusak
56
Handphone communication
1 Buah
Rusak
57
Tempat Sampah
1 Buah
Baik
58
Schedule board
2 buah
Baik
59
Panji MOCOPLAST
1 Buah
Baik
60
Foto NMCC UNNES Piala
1 Buah
Baik
2 Buah
Baik
2 buah
Baik
1 Buah
Baik
1 Buah
Baik
2 Buah
Baik
Konservasi II 2015 61
Tulisan lambang Kejaksaan Pangkalan Balai
62
Tulisan lambang Kejaksaan negeri Palangkaraya
63
Tulisan lambang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan
64
Tulisan lambang Kejaksaan negeri Bengkalis
65
Tulisan lambang Kejaksaan negeri Nunukan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 66
Tulisan lambang Kejaksaan negeri
2 buah
Baik
Semarang 67
Kipas Angin
1 Buah
Baik
68
Piala Rechtphoria
3 Buah
Kurang Baik
69
Binder
1 Buah
Baik
70
Jam dinding
1 Buah
Baik
71
Kabel Proyektor
3 Buah
Baik
72
Dispenser
2 unit
Baik
6. Rangkuman Keadaan Inventaris No
Nama Barang
Keadaan
1
Skripsi
Baik
2
Buku
Baik
3
Berkas dan Bundle
Cukup Baik
4
Lainnya
Cukup Baik
D. Mekanisme Rapat Dalam masa kepengurusan, UKM-MOCOPLAST STHB Masa Bakti 2020-2021 telah mengadakan Rapat secara berkala guna untuk membahas, mengkoordinasikan serta mengevaluasi setiap perkembangan dan program yang sudah dilaksanakan serta yang akan dilaksanakan. Berdasarkan Pasal 24, 25, 26, 27 Anggaran Dasar UKM-MOCOPLAST STHB, rapat UKM-MOCOPLAST STHB terdiri dari: a. Rapat Pleno (pasal 24) b. Rapat Pengurus (pasal 25) c. Rapat Harian (pasal 26) d. Rapat Departemen (pasal 27) e. Rapat Tambahan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 a. Rapat Pleno 1. Rapat Pleno I Pada tanggal 26 Agustus 2020 dilaksanakan Rapat Pleno I yang dihadiri oleh 11 orang, yaitu: Yohanna Nauli M, Luvita Putri, Stephanie, Semadera Solichin P, Nanda Berlianisa, Dina Febriani, Oliver Natanael Yo, Sefri Halomoan, Yolamitalia Karo, Bellaviane, Glarin, Jeremy dan Perwakilan Senat. Adapun agenda pembahasan Rapat Pleno I adalah tentang penetapan Program Kerja UKM-MOCOPLAST STHB serta perencanaan pengalokasian dana, pembahasan dan pengesahan tata tertib dan pemberian sanksi kepada pengurus, serta pembahasan dan pengesahan Dewan Pertimbangan. Adapun hasil keputusan rapat sebagai berikut: Program Kerja: a) Kompetisi Debat Hukum Tingkat Nasional Pelaksanaan: Kondisional 2021 b) Webinar Legal Drafting Pelaksanaan: Desember 2020 c) Workshop Peradilan Semu Pelaksanaan: Maret 2021 d) Kompetisi Debat Internal Piala Ketua STHB Pelaksanaan: Mei 2021 e) Musyawarah Besar Ke- XII UKM-MOCOPLAST STHB Pelaksanaan: Juli 2021 2. Rapat Pleno II Pada tanggal 22 Juli 2021 dilaksanakan Rapat Pleno II yang dihadiri oleh oleh 12 orang, yaitu: Yohanna Nauli M, Luvita Putri, Stephanie, Nanda Berlianisa, Dina Febriani, Oliver Natanael Yo, Yolamitalia Karo, dewan pertimbangan, ketua senat dan juga mendagri. Adapun agenda pembahasan Rapat Pleno II adalah tentang Evaluasi laporan pertanggungjawaban sselama satu tahun kepenguruan dan pembahasan teknis untuk MUBES.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 b) Rapat Pengurus 1) Pada tanggal 28 Agustus 2020 diadakan Rapat Pengurus yang pertama dengan rincian sebagai berikut : -
Pelaksaan PPKMB terkait video
-
Ukm expo
-
List Time Schedule 2 minggu
-
Rencana Diskusi litigation dan discussion
2) Pada tanggal 19 September 2020 diadakan Rapat Pengurus dengan rincian sebagai berikut : -
Laporan Perdepartement
-
Pemilihan Ketuplak LD
-
Ketumplak Workshop MCC
-
Rencana aktivitas kerja selama setahun
3) Pada tanggal 27 Oktober 2020 diadakan Rapat Pengurus yang pertama dengan rincian sebagai berikut : -
Laporan Departement
-
Agenda kerja
4) Pada tanggal 28 November 2020 diadakan Rapat Pengurus yang pertama dengan rincian sebagai berikut : -
Laporan Departement
-
Agenda kerja
5) Pada tanggal 4 Januari 2021 diadakan Rapat Pengurus dengan rincian sebagai berikut : -
Akan diadakan nya Diskusi;
-
HRD akan melaksanakan Konseling dan funday;
-
Comunnication melakukan pendekatan dengann alumni dan juga mengisi feed instagram dengan materi-materi.
6) Pada tanggal 15 Februari 2021 diadakan Rapat Pengurus dan Anggota dengan rincian sebagai berikut : -
Persiapan dan pengarahan terkiat program magang anggota di setiap departement.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7) Pada tanggal 27 Februari 2021 diadakan Rapat Pengurus dan Anggota dengan rincian sebagai berikut : -
Hearing mengenai program magang maba dan evaluasi.
8) Pada tanggal 1 Maret 2021 diadakan Rapat Pengurus dengan rincian sebagai berikut : -
Laporan Departement
-
Rencana kerja
9) Pada Tanggal 1 April 2021 diadakan Rapat pengurus dengan rician sebagai berikut : -
Laporan Department
Discuss Agenda yang akan dilakukan 1. Diskusi HAP 2. Podcast 3. Diskusi Mata Kuliah HRD Bulan lalu sudah terlaksana perkenalan anggota dan anggota baru angkatan 2020. Kegiatan yang akan dilaksanakan 1. Get to Know Moco 2. Funday 3. Konseling dan Sharing Communication Pembaharuan IG dan snapgram, Q&A dan MOCO today, aktif untuk snapgram, feed dan konten-konten lain yang bisa di muat di tiktok dan juga semacam give away untuk menarik minta followers - Pembahasan ketuplak 10) Pada tanggal 10 April 2021 diadakan Rapat pengurus dan Dewan pertimbangan dengan rincian sebagai berikut :
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 -
Laporan Dept
-
Rencana kerja
Profesional dan memahami organisasi Profesional dalam hubungan internal maupun eksternal moco Apa yang dimulai diselesaikan dan di pertanggungjawabkan Dipersipakan regenerasi ke depan Masukan, pertimbangkan dan jalankan 11) Pada tanggal 30 April 2021 diadakan rapat pengurus -
Laporan Departement
-
Rencana kerja
Podcast Diskusi hukum perdata GTKM Moco Diskusi Isu Hukum 12) Pada Tanggal 31 Mei 2021 diadakan Rapat Inti dengan Dewan Pertimbangan dengan rincian sebagai berikut : 1. NMCC - Undangan NMCC yg masuk tidak memungkin untuk di ikuti tahun ini, dikarenakan waktu pendaftaran yang sudah tutup, dan yg masih buka juga harus ke luar pulau - NMCC diganti dengan semacam kegiatan seminar atau dsb untuk mewariskan ke anggota bawah - atau uang di kembalikan ke lembaga, tapi harus ngobrol dulu dengan pak wid 2. Debat Nasional ke-2 - di lihat seberapa besar peluang kita untuk bisa ikut, baik dari peserta delegasi dan kesiapan 3. Keanggotaan Mocoplast dalam HKPSI - uang kas di stop duli
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 - ngobrol dengan anggota hkpsi selain dari bendahara nya mengenai kegiatan yg ada dalam HKPSI 4. Debat Internal 5. Rapat Pleno dan Musyawarah Besar - persiapan dari setiap pengurus untuk mempertanggungjawabkan selama kepengurusan karena kondusif nya acara tergantung dari pertanggungjawaban kita - ada penilaian terkait calon direktur selanjutnya 13) Pada Tanggal 3 Juni 2021 diadakan Rapat Pengurus dengan rincian sebagai berikut : 1. HRD : Agenda Bulan Mei - Diskusi bareng demis terkait debat dan peradilan semu (Bang Mika & Bang Memi) - Halal bihalal tidak jadi dilaksanakan karena keliatannya tidak memungkinkan, ada beberapa pengurus dan anggota yang diluar bandung dan keadaan masih pandemi, kalo misalnya ngadain halal-bihalal itu ngumpul-ngumpul takutnya nanti malah nambah masalah - Oprec 2 juga batal dilaksanain karena setelah di research dan nanya ke anggota hanya ada beberapa yang minat yaitu 2 orang Agenda Bulan Juni : - Konseling Anggota perkiraan dilaksanakan tanggal 7/8 Juni (Sistem Zoom Meeting). - Konseling Pengurus di PC satu2, nanya kabar dan kesibukan aja. - Follow up anggota, udah ada beberapa yang di follow up ada yang gak gubris dan ada yang nanyain prosedur keluar dari moco, tapi masih di tahan.(zaki, dinda, tere) - Pengurus ada Jeremy yang mau keluar tapi belum ngajuin surat pengunduran diri, tinggal di follow up tp kalau blm ksh surat pengunduran diri masih jd tanggung jawab untuk COM di Mubes - Funday (weekend tgl 25/26/27 Juni) saran : nongkrong sama anggota sambil ngobrol2 aja. - SP udah dikasih listnya ke sekertaris, dan udah dibikin sp-nya 2. Discussion
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Agenda Bulan Mei : - ga ada, cuman podcast aja. Agenda Bulan Juni : - Diskusi Publik (ttg Hak Pistol) : tglnya masih belum tau, sambil cari pembicaranya - Diskusi Matkul (tglnya sesudah funday, refresh dlu baru di kasih lg diskusi) - Podcast Baru mau di luncurin - Persiapan Delegasi Debnas (mau ngutamain angkatan ‘19) 14) Pada tanggal 09 Juli diadakan Rapat Pengurus yang Terakhir dengan rincian sebagai berikut : 1. Mubes Mubes diadakan tanggal 26 juli 2021 secara online, departement ada dalam satu tempat Simulasi diadakan tanggal 18 juli 2021 2. Rapat Pleno Rapat pleno untuk memepersipakan mubes, diharapkan LPJ dicicil dari sekarang dan maksimla tanggal 20 Juli 2021 diserahkan ke sekretaris Plan A : 22 juli 2021 jam 18.30 LPJ + PPT Laporan Divisi 1. Disc Program terlaksana : Disc mata kuliah Rencana Kerja : -
Diskusi umum Live pak jos/pak zenno Tanggal 19/21 juli Pj sefri
-
Progres debnas : mosi sudah selesai Take video tanggal 13/14 Seminggu 3x mosi bersama
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Mosi babak semi final + tim research 2. Liti Program Terlaksana : Diskusi PTUN Rencana kerja : -
NMCC (diobrolkan lebih lanjut)
-
Diskusi peradilan militer Live ig Materi di obrolin ke bang made Deadline pj besok maks jam 9 malem
-
Workshop
3. HRD Program terlaksana : Konseling anggota Funday diundur karena ppkm Rencana Kerja -
Follow up anggota dan pengurus
-
Follow up bella jeremy
-
Surat SP dikordinasikan dengan sekretaris
-
Follow up maba yang potensi ke pengurus
F. Penutup Demikian laporan pertanggungjawaban ini saya susun dengan tanggungjawab dan kebenarannya. Akhir kata saya Secretary UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021, mengakhiri masa bakti ini dengan segenap kekurangan dan keterbatasan. Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam penyampaian laporan ini, kiranya atas segalanya terdapat kritik dan saran yang membangun agar UKM-MOCOPLAST STHB menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 SECRETARY UKM-MOCOPLAST PERIODE 2020-2021
LUVITA PUTRI NURYANA
Lampiran I Daftar Hadir Rapat Pleno 1 Pada Tanggal 26 Agustus 2020 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Hadir
11.
Glarin
Hadir
12.
Jeremy
Hadir
Lampiran II Daftar Hadir Rapat Pengurus 1 Pada tanggal 28 Agustus 2020 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Hadir
Lampiran III Daftar Hadir Rapat Pengurus 2 pada tanggal 19 September 2020 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran IV Daftar Hadir Rapat Pengurus 3 Pada tanggal 27 Oktober 2020 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Tidak Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran V Daftar Hadir Rapat Pengurus 4 Pada tanggal 28 november 2020 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran VI Daftar Hadir Rapat Pengurus 5 Pada tangal 04 januari 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Tidak Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Tidak Hadir
8.
Sefri Halomoan
Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran VII Daftar Hadir Rapat Pengurus 6 Pada Tanggal 15 Februari 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Semadera Solichin
Tidak Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran VIII Daftar Hadir Rapat Pengurus 7 Pada tanggal 27 Februari 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Tidak Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran IX Daftar Hadir Rapat Pengurus 8 Pada tanggal 01 Maret 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
4.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
11.
Glarin Alexa
Tidak Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran X Daftar Hadir Rapat Pengurus 9 Pada Tanggal 01 April 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Hadir
11.
Glarin Alexa
Tidak Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran XI Daftar Hadir Rapat Pengurus dan DP Pada Tanggal 10 April 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Nanda Berlianisa
Hadir
5.
Dina Febriyanti
Hadir
6.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
8.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
9.
Bellaviane
Tidak Hadir
10.
Jeremy Sebastian
TidakHadir
Lampiran XII Daftar Hadir Rapat Pengurus 10 Pada Tanggal 30 April 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
4.
Nanda Berlianisa
Hadir
5.
Dina Febriyanti
Hadir
6.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 7.
Sefri Halomoan
Hadir
8.
Yolamitalia Br Karo
Tidak Hadir
9.
Bellaviane
Tidak Hadir
10.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran XIII Daftar Hadir Rapat Pengurus dan DP Pada Tanggal 31 Mei 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
12.
Jeremy Sebastian
Tidak Hadir
Lampiran XIV Daftar Hadir Rapat Pengurus 11 Pada Tanggal 03 Juni 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
Lampiran XV Daftar Hadir Rapat Pengurus 12 Pada Tanggal 09 Juli 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
Lampiran XVI Daftar Hadir Rapat Pleno II Pada Tanggal 22 Juli 2021 No
Nama
Keterangan
1.
Yohanna Nauli Maylania
Hadir
2.
Luvita Putri N
Hadir
3.
Stephanie
Hadir
5.
Nanda Berlianisa
Hadir
6.
Dina Febriyanti
Hadir
7.
Oliver Natanael Yo
Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 8.
Sefri Halomoan
Tidak Hadir
9.
Yolamitalia Br Karo
Hadir
10.
Bellaviane
Tidak Hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB V LAPORAN KEUANGAN A. Latar Belakang Belajar dari pengalaman-pengalaman kepengurusan sebelum Periode 2020-2021, terdapat beberapa faktor yang menghambat implementasi Financial Manager. Mulai dari sulitnya memenuhi kewajiban uang kas dari masing-masing anggota dan pengurus maupun kesulitan pengkoordinasian keuangan memang masih terjadi. Namun selaku Financial manager, semaksimal mungkin hal tersebut dapat diantisipasi dan diatasi dengan baik demi mengemban amanat UKM-MOCOPLAST STHB yang telah disepakati. UKM-MOCOPLAST STHB selalu berusaha semaksimal mungkin untuk menjadi UKM yang mandiri dari berbagai sisi termasuk dalam bidang keuangan dengan cara mengelola semaksimal mungkin semua potensi yang ada untuk membiayai aktifitas organisasi. Memang sampai saat ini UKM-MOCOPLAST STHB belum mampu melakukan hal tersebut karena memang sangat sulit menjadi organisasi yang mandiri secara financial. Sering kali juga kita berada dalam situasi terhimpit dana dalam mengelola berbagai program yang telah direncanakan. Dalam kesempatan Musyawarah Besar ke-XII UKM-MOCOPLAST STHB ini, perkenankanlah kami menyampaikan kepada forum yang mulia ini untuk menyampaikan laporan umum keuangan UKM-MOCOPLAST STHB pada periode 2020-2021 sebagai berikut: B. Tugas dan Kewenangan Financial Manager Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) Financial Manager memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. Menyampaikan laporan keuangan di setiap rapat pengurus secara berkala; b. Mengalokasikan keuangan atas persetujuan director dan secretary; c. Mengkoordinasi
segenap
potensi
UKM-MOCOPLAST
STHB
penghimpunan dana secara rutin yang sesuai dengan kebutuhan; d. Merealisasikan iuran anggota sepanjang satu tahun kepengurusan
dalam
rangka
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 C. Laporan Strategi 1. Sistem Administrasi Keuangan UKM-MOCOPLAST STHB Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Anggaran Rumah Tangga tentang Penerimaan Dana UKMMOCOPLAST STHB menyebutkan sebagi berikut, Mekanisme uang masuk UKMMOCOPLAST STHB adalah sebagai berikut: •
Sumber Penerimaan berupa dana dari lembaga, sumbangan, donator, dan usaha keuangan lainnya seluruhnya harus melalui Financial Manager UKM-MOCOPLAST STHB dengan sepengetahuan Director dan Secretary; Dengan dilandaskan pada kaidah tersebut di atas, maka dalam hal ini Financial Manager
akan melaporkan dana pemasukan yang diterima oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Adapun strategi yang dimaksud adalah, sebagai berikut 2. Strategi Pengumpulan Dana Strategi dan Kebijakan Umum keuangan dalam mengupayakan pendanaan UKMMOCOPLAST STHB dapat terlaksana melalui sumber-sumber sebagai berikut: I.
Dana dari Lembaga; Dana dari Lembaga merupakan dana rutin yang diberikan Lembaga STHB kepada
UKM-MOCOPLAST STHB dikarenakan UKM-MOCOPLAST STHB merupakan bagian dari Organisasi Kemahasiswaan di STHB yang non struktural. Strategi yang dilakukan supaya UKM-MOCOPLAST STHB mendapatkan dana yang cukup untuk menjalankan roda kepengurusan adalah memaparkan kepada Senat Mahasiswa STHB terkait Program Kerja yang dapat menarik minat banyak mahasiswa/i umum serta membawa nama baik STHB baik di dalam maupun di luar kampus yang akan dilakukan oleh UKM-MOCOPLAST STHB selama kepengurusan Periode 2020-2021. Adapun metode pencairan dana UKM- MOCOPLAST STHB dilakukan sebagai berikut:
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
Diajukan berbentuk Proposal Kegiatan yang melampirkan rencana anggaran biaya yang terperinci secara sistematis;
•
Jumlah dana yang diajukan disesuaikan terhadap program kerja yang dilaksanakan. Dana yang berasal dari Lembaga STHB yang diberikan kepada UKM-
MOCOPLAST STHB selama Kepengurusan Periode 2020-2021. No
Program Kerja UKM-MOCOPLAST STHB
Dana Lembaga
Periode 2020-2021 1
Kompetisi Debat Tingkat Nasional
Rp. 8.500.000,-
2
Kompetisi Debat Hukum Internal
Rp. 6.000.000,-
3
Legal Drafting
Rp. 3.052.000,-
4
Workshop Peradilan Semu
Rp. 3.000.000,-
5
Musyarawah Besar Ke-XII UKM-MOCOPLAST
Rp. 1.000.000,-
STHB TOTAL
II.
Rp. 21.552.000,-
Dana kas UKM MOCOPLAST Dana ini merupakan salah satu wujud kepedulian Pengurus, Anggota UKM-
MOCOPLAST STHB, untuk membayar uang kas yang dilakukan dengan cara Financial Manager menagih langsung kepada pengurus dan anggota UKM-MOCOPLAST STHB. Adapun jumlah yang harus dibayarkan yaitu: • Pengurus : Rp.10.000,-/ bulan • Anggota : Rp. 5.000,-/ bulan Untuk pelaporan terkait dana kas, telah disampaikan oleh Financial Manager dalam lampiran rekapitulasi pendanaan yang terdapat dalam UKM-MOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 III.
Sumbangan dan Bantuan Dana Sumbangan dan Bantuan Dana yang dimaksud disini adalah bantuan dana yang berasal dari:
1. Alumni STHB UKM-MOCOPLAST STHB; 2. Dosen-Dosen STHB; 3. Mahasiswa/i kelas Khusus STHB; 4. Mahasiswa/i kelas Karyawan STHB; 5. Mahasiswa/i Pascasarjana STHB; 6. Instansi Swasta; 7. Instansi Negeri. Adapun strategi pencarian dana yang dilakukan adalah: 1. Pendekatan personal kepada setiap donatur dengan memberdayakan divisi Danus dan bekerjasama dengan pengurus UKM-MOCOPLAST STHB; 2. Membuat pengajuan dana berbentuk Proposal Kegiatan yang melampirkan rencana anggaran biaya yang terperinci secara sistematis; 3. Jumlah dana yang diajukan disesuaikan terhadap program kerja yang dilaksanakan.
IV.
Uang Pendaftaran Uang pendaftaran yang dimaksud dalam hal ini adalah uang yang diperoleh dari
tiket pendaftaran dari beberapa program kerja yang oleh panitia telah disepakati untuk diadakannya uang pendaftaran agar dapat mengikuti kegiatan tersebut. V.
Penjualan Buku Penjualan Buku yang dilaksanakan mulai pada bulan September hingga Oktober 2020
yang kemudian didapatkan keuntungan sebesar Rp. 238.500,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 3. Kebijaksanaan Pengalokasian Dana Dalam pengalokasian Dana dialokasikan pada: •
Pengeluaran Program
•
Pengeluaran non-Program
•
Pengeluaran harian atau pun pengeluaran rutin
4. Kewajaran penggunaan dana UKM-MOCOPLAST STHB Dalam menilai penggunaan dana UKM-MOCOPLAST STHB sangat berkaitan dengan pengalokasian, kebijakan keuangan dan diterapkannya efisiensi dalam setiap pengeluaran dana, baik pengeluaran program, non-program maupun pengeluaran rutin. Selama 1 (satu) tahun kepengurusan, kami telah berusaha untuk menetapkan prioritas utama pada kebutuhan yang berorientasi pada program yang tentunya memiliki tujuan utama, yaitu untuk menunjang terlaksananya suatu program kerja atau non program kerja yang telah kami rencanakan sebelumnya, untuk menilai secara objektif kewajaran penggunaan dana, dapat dilihat dalam table rekapitulasi dana yang kami paparkan. Adapun Rekapitulasi pemasukan dana dari sumbangan, donatur dan dana usaha setiap program kerja UKM-MOCPLAST STHB sebagai berikut : NO
PEMASUKAN
1
Program Kerja Kompetisi Debat Tingkat Nasional
2
TOTAL (RP.)
•
Dana Kas (UKM-MOCOPLAST)
Rp.
•
Dana Kemahasiswaan
Rp. 8.500.000,-
100.000,-
Program Kerja Kompetisi Debat Hukum Piala Ketua STHB Ke- X •
Dana Kas (UKM-MOCOPLAST)
Rp.
•
Dana Kemahasiswaan
Rp. 6.000.000,-
100.000,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 • 3
4
Biaya Pendaftaran
Rp.
500.000,-
100.000,-
Program Kerja Legal Drafting •
Dana Kas (UKM-MOCOPLAST)
Rp.
•
Dana Kemahasiswaan
Rp. 3.052.000,-
Program Kerja Workshop Peradilan Semu •
Dana Kas (UKM-MOCOPLAST)
Rp. 100.000,-
•
Dana Kemahasiswaan
Rp.3.000.000,-
5. Pengeluaran Dana UKM MOCOPLAST STHB Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga Konstitusi UKM-MOCOPLAST STHB mengenai Mekanisme Uang keluar UKM-MOCOPLAST STHB biaya rutin adalah sebagai berikut: •
Pengeluaran rutin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
•
Pengeluaran rutin berupa barang hendaknya melalui tim keuangan UKM. Berdasarkan Pasal 28 ayat (4) Anggaran Rumah Tangga Konstitusi UKM-MOCOPLAST
STHB mengenai mekanisme uang Keluar UKM-MOCOPLAST STHB biaya program adalah sebagai berikut; •
Pelaksanaan program dilakukan dengan mengajukan rencana alokasi anggaran program kepada secretary UKM-MOCOPLAST STHB untuk diajukan dalam rapat pengurus UKMMOCOPLAST;
•
Setelah disetujui dalam rapat pengurus UKM-MOCOPLAST maka Financial Manager mencarikan pengalokasian;
•
Setelah pelaksanaan program pertanggungjawaban keuangan selambat-lambatnya diserahkan 14 hari kerja kepada Financial Manager;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
Jika tidak dapat diadakan rapat pengurus, maka keputusan pengalokasian dana berdasarkan keputusan
Director
dan
Secretary
UKM-MOCOPLAST
STHB
yang
dipertanggungjawabkan dalam rapat pengurus. Berdasarkan Pasal 28 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Konstitusi UKM- MOCOPLAST STHB mengenai mekanisme pengeluaran biaya non program UKM- MOCOPLAST STHB disesuaikan dengan kebutuhan, waktu, dan kondisi. 6. Penataan Administrasi Keuangan UKM MOCOPLAST Penataan Administrasi Keuangan UKM MOCOPLAST adalah sebagai berikut: •
Meminta laporan pertanggungjawaban kepada panitia setelah selesai pelaksanaan program, selambat-lambatnya 14 hari setelah hari pelaksanaan kegiatan;
•
•
Memeriksaa setiap bukti pertanggung jawaban berupa: -
Kebijaksanaan anggaran;
-
Bukti-bukti bon, struk, nota, dan /atau kwitansi;
-
Kewajaran penggunaan dana;
-
Penjumlahan angka-angka.
-
Efektifitas dan efisiensi.
Setelah semua terlaksanakan, maka selanjutnya disampaikan ke Senat Mahasiswa STHB dan seterusnya akan disampaikan langsung ke Lembaga STHB
7. Pengawasan Keuangan UKM-MOCOPLAST STHB Dalam rangka keberhasilan dan kelancaran kepengurusan, maka telah diadakan kontrol yang baik oleh pengurus secara interal, dan adapun kontrol eksternal dilakukan oleh: •
Pengawasan keuangan oleh Director secara periodik;
•
Pengawasan oleh Senat Mahasiswa STHB;
•
Pengawas lembaga STHB dalam hal ini adalah Wakil Ketua II.
8. Rekaptulasi Dana UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
September 2020
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL
1.
10-09-2020
1. Keuntungan baju pengurus
Rp. 169.000,-
Rp. 169.000,-
2.
21-09-2020
1. Lembaga (UKM Expo) 2. Loak
Rp. 200.000,-
Rp. 369.000,-
3.
22-09-2020
1. ID Card Pengurus dan DP
4.
27-09-2020
1. Keuntungan Jasa Titip Buku
Rp. 183.500,-
Rp. 327.500,-
5.
28-09-2020
1. Pemasukan Uang Kas Pengurus (Nanda)
Rp. 25.000,-
Rp. 352.500,-
TOTAL
•
Oktober 2020
15 pcs
Rp. 225.000,-
Rp. 577.500,-
Rp. 225.000,-
Rp. 144.000,-
Rp. 352.500,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 352.500,-
1.
1-10-2020
1. Keuntungan Jasa Titip Buku TOTAL
•
Rp. 55.000,-
Rp.55.000,-
Rp. 407.500,-
Rp. 0,-
Rp. 407.500,-
November 2020
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 407.500,-
1.
2.
16-11-2020
22-11-2020
1. Pembayaran Uang Kas HKPSI (Bulan Okt-Nov 2020) + Biaya Admin (Bank BRI) 1. Pemasukan uang kas anggota (Gayatri) TOTAL
•
Desember 2020
Rp. 100.000,-
Rp. 301.000,-
Rp. 6.500,-
Rp. 15.000,-
Rp. 15.000,-
Rp. 316.000,-
Rp. 106.500,-
Rp. 316.000,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 316.000,-
1.
10-12-2020
2.
17-12-2020
3.
25-12-2020
4.
29-12-2020
1. Pembayaran uang kas HKPSI (bulan Desember) + Biaya Admin (Bank BRI) 1. Funday Badminton • Sewa Gor • Kok 1. Pemasukan uang kas anggota (Nanda Vico) 1. Dana Sisa Program Kerja Legal Drafting 2. Karangan Bunga Pernikahan Kak Valen TOTAL
•
Rp. 50.000,-
Rp. 259.500,-
Rp. 6.500,-
Rp. 132.000,-
Rp. 127.500,-
Rp. 20.000,-
Rp. 147.500,-
Rp. 2.148.900,-
Rp. 2.296.400,-
Rp. 2.168.900,-
Rp. 350.000,-
Rp. 1.946.400,-
Rp. 538.500,-
Rp. 1.946.400,-
Januari 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Rp. 1.946.400,-
1.
7-01-2021
2.
6-01-2021
3.
22-01-2021
4.
24-01-2021
1. Karangan Bunga Dukacita (untuk Bang Farell) 1. Seminar Mootcourt Education Titrayasa 1. Pembayaran Uang Kas HKPSI bulan Januari 2021 + Biaya Admin (Bank BRI) 1. Biaya Pendaftaran Debat Nasional Untirta + Biaya Admin (Bank BNI) TOTAL
•
4 pcs
Rp. 513.000,-
Rp. 1.433.400,-
Rp. 60.000,-
Rp. 1.373.400,-
Rp. 50.000,-
Rp 1.316.900,-
Rp. 6.500,-
Rp. 200.000,-
Rp. 1.110.400,-
Rp. 6.500,-
Rp. 0,-
Rp. 836.000,-
Rp. 1.110.400,-
Febuari 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 1.110.400,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 1.
5-02-2021
2.
10-02-2021
3.
13-02-2021
4.
24-02-2021
5.
25-02-2021
6.
27-02-2021
1. Dana Lembaga Program Kerja Debat Nasional 1. Pembayaran Uang Kas HKPSI bulan Febuari 2021 1. Karangan Bunga Dukacita ( untuk Irsyad) 2. Upgrade Zoom Meeting Mocoplast 1. Funday Badminton (DP Gor) 1. Bunga Kompre (Bang Wahyu)
1 pcs
1 pcs
1. Funday Badminton (Pelunasan) TOTAL
•
Rp. 8.500.000,-
Rp. 8.500.000,-
Rp. 9.610.400,-
Rp. 56.500,-
Rp. 9.553.900,-
Rp. 500.000,-
Rp. 9.053.900,-
Rp. 60.000,-
Rp. 8.993.900,-
Rp. 65.000,-
Rp 8.928.900,-
Rp. 40.000,-
Rp. 8.888.900,-
Rp. 65.000,-
Rp. 8.823.900,-
Rp. 786.500,-
Rp. 8.823.900,-
Maret 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 8.823.900,-
1.
1-03-2021
1. Anggaran Debat
Rp. 1.500.000,-
Rp. 7.323.900,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Nasional Untirta 2.
13-03-2021
3.
14-03-2021
4.
16-03-2021
1. Pembayaran Uang Kas HKPSI bulan Maret 2021 + Biaya Admin (Bank BRI)
Rp.50.000,Rp. 7.267.400,Rp. 6.500,-
2. Upgrade Zoom Meeting Mocoplast 1. Anggaran Debat Nasional 1. Dana Sisa Program Kerja MCC Internal 2019
Rp. 7.207.400,-
Rp. 90.000,-
Rp. 7.117.400,-
Rp. 136.000,-
TOTAL
•
Rp. 60.000,-
Rp. 136.000,-
Rp. 7.253.400,-
Rp. 1.706.500,-
Rp. 7.253.400,-
April 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp. 7.253.400,-
1.
7-04-2021
1. Bunga Kompre (Bang Made,
3 pcs
Rp. 150.000,-
Rp. 7.103.400,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Bang Jakob, Ka Alvira) 2.
8-04-2021
3.
19-04-2021
4.
23-04-2021
5.
30-04-2021
1. Pembayaran Uang Kas HKPSI bulan April 2021 + Biaya Admin (Bank BRI) 1. Karangan Bunga Dukacita untuk Bang Bernard 1. Upgrade Zoom Meeting Mocoplast 1. Dana Sisa Program Kerja Workshop Peradilan Semu TOTAL
•
Rp. 56.500,-
Rp. 7.046.900,-
Rp. 500.000,-
Rp. 6.546.900,-
Rp. 60.000,-
Rp. 6.486.900,-
Rp. 401.500,-
Rp. 401.500,-
Rp. 6.888.400,-
Rp. 766.500,-
Rp. 6.888.400
Mei 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp 6.888.400
1.
23-05-2021
1. Upgrade Zoom
Rp. 60.000,-
Rp. 6.828.400,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Meeting Mocoplast
TOTAL
•
Rp. 0,-
Rp. 60.000,-
Rp. 6.828.400
Juni 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY PEMASUKAN PENGELUARAN
TOTAL Rp 6.828.400,-
1.
10-06-2021
2.
14-06-2021
3.
19-06-2021
4.
22-06-2021
1. Biaya Pendaftaran Debat Nasional NLDC 1. Pemasukan Uang Kas Pengurus (Bella) 2. Pemasukan Uang Kas Pengurus (Oliver) 1. Pemasangan Spanduk HAM di Kampus + Biaya Admin (Bank Mandiri) 1. Upgrade Zoom Meeting Mocoplast
Rp. 300.000,-
Rp. 6.528.400,-
Rp. 100.000,-
Rp. 6.628.400,-
Rp. 20.000,-
Rp. 6.648.400,-
Rp.56.500,-
Rp. 60.000,-
Rp. 6.531.900,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
TOTAL
•
Rp. 120.000,-
Rp. 416.500,-
Rp. 6.531.900,-
Juli 2021
NO TANGGAL
KETERANGAN
QTY
PEMASUKAN
PENGELUARAN
TOTAL Rp 6.531.900,-
1.
6-07-2021
2.
7-07-2021
3.
8-07-2021
4.
9-07-2021
1. Pemasukan Uang Kas Pengurus (Stephanie) 1. Pemasukan uang kas anggota (Zefanya) 2. Pemasukan uang kas anggota (Salitsa Utami) 3. Pemasukan uang kas pengurus (Yohanna)
Rp. 110.000,-
Rp. 6.641.900,-
Rp. 50.000,-
Rp. 6.691.900,-
Rp. 50.000,-
Rp. 6.741.900,-
Rp. 110.000,-
Rp.6.851.900,-
1. Pemasukan uang kas anggota (Anissa) 1. Dana Sisa Program Kerja Debat Internal
Rp. 50.000,-
Rp. 6.901.900,-
Rp. 8.245.900,Rp. 1.344.000,-
Rp. 8.255.900,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
5.
17-07-2021
6.
21-07-2021
7.
8.
22-07-2021
23-07-2021
2. Pemasukan uang kas pengurus (Dina) 3. Pemasukan uang kas anggota (Hosanna) 4. Pemasukan uang kas anggota (Gayatri) 1. Anggaran Debat Nasional NLDC 1. Anggaran Mentor Workshop MCC Internal 2. Upgrade Zoom Meeting Mocoplast 3. Anggaran Pengurus 1. Anggaran Workshop MCC Internal 2. Voucher Pemenang Workshop MCC Internal 1. Pemasukan Uang Kas Anggota (Nanda Vico)
Rp. 10.000,-
Rp. 8.305.900,Rp. 50.000,-
Rp. 8.340.900,Rp. 35.000,-
Rp. 30.000,-
Rp. 50.000,-
Rp. 8.290.900,-
Rp. 150.000,-
Rp. 8.140.900,-
Rp. 60.000,-
Rp. 8.080.900,-
Rp. 356.500,-
Rp. 7.724.400,-
Rp. 263.000,-
Rp. 7.461.400,-
Rp. 500.000,-
Rp. 6.961.400,-
Rp. 6.991.400,-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
9.
25-07-2021
2. Pemasukan Uang Kas Pengurus (Dina) 1. Karangan Bunga Dukacita (untuk Azzahra) TOTAL
Rp. 50.000,-
Rp.1.889.000,-
Rp. 7.041.400,-
Rp. 506.500,-
Rp. 6.534.900,-
Rp. 1.886.000,-
Rp. 6.534.900,-
Ket: •
Total Pemasukan perbulan ditambahkan dengan sisa dana dibulan sebelumnya.
•
Pembukuan ditutup pada tanggal 25 Juli 2021
•
Total Sisa Dana belum termasuk untuk print LPJ Kepengurusan
TOTAL PEMASUKAN
: Rp. 13.862.900,-
TOTAL PENGELUARAN
: Rp. 7.328.000,-
TOTAL SISA DANA KEPENGURUSAN
: Rp. 6.534.900,-
D. KENDALA DAN SARAN Selama kepengurusan Periode 2020-2021, Financial Manager bekerjasama dengan Director, Secretary, segenap pengurus, dan anggota telah berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan potensi UKM MOCOPLAST dari segi financial. Namun usaha ini tidak lepas dari berbagai kendala, antara lain :
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 1. Tidak adanya kegiatan Danus dikarenakan kondisi saat ini serta pembagian jadwal Danus yang sulit akibat Pandemi Covid-19; 2. Sulitnya menagih uang kas kepada beberapa pengurus dan anggota secara tepat waktu dikarenakan berbagai alasan, salah satunya kondisi perekonomian pengurus dan anggota serta keadaan Pandemi Covid-19 yang memaksa perkuliahan dilakukan secara daring; Berdasarkan kendala tersebut, maka disarankan: 1. Financial Manager selanjutnya harus lebih kreatif untuk membuat kegiatan Danus Online pada saat Pandemi ini; 2. Financial manager selanjutnya harus berani dan tegas menagih uang kas pada anggota dan pengurus dalam memenuhi kewajibannya membayar uang kas; 3. Financial Manager selanjutnya agar melakukan penagihan uang kas secara rutin setiap bulan; 4. Diperlukan kesadaran diri dari masing-masing pengurus dan anggota dalam membayar uang kas sebagai kewajibannya di UKM MOCOPLAT STHB.
E. PENUTUP Dalam Periode 2020-2021 ini, masih terdapat beberapa faktor yang menghambat implementasi Financial Manager. Namun puji syukur dalam Periode 2020-2021 faktor yang menghambat tersebut dapat diatasi, serta dalam pengkoordinasian keuangan dapat berjalan dengan baik yakni tidak terjadinya hambatan dalam membiayai setiap aktifitas yang ada dalam Periode 2020-2021. Namun UKM-MOCOPLAST STHB akan tetap berusaha menjadi organisasi yang mandiri secara finansial. Dengan demikian, berakhirlah kepengurusan Periode 2020-2021 dengan segala kekurangan dan keterbatasan kami. Mohon maaf apabila terdapat hal yang tidak berkenan selama kepengurusan kami. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penyampaian
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 laporan pertanggungjawaban ini, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kami supaya UKM-MOCOPLAST STHB lebih baik kedepannya. SALAM FUTURISTIK!!! FINANCIAL MANAGER UKM MOCOPLAST STHB PERIODE 2020 - 2021
Stephanie Chris Tanti
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
Lampiran I •
SEPTEMBER 2020
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
•
NOVEMBER 2020
•
DESEMBER 2020
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
•
JANUARI 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
•
FEBUARI 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
MARET 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
APRIL 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
MEI 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 •
JUNI 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
•
JULI 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
BAB VI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN LITIGATION DEPARTMENT A. Latar Belakang Ilmu hukum menurut Menurut Satjipto Rahardjo adalah ilmu pengetahuan yang berusaha menelaah hukum. Ilmu hukum mencakup dan membicarakan segala hal yang berhubungan dengan hukum. Ilmu hukum objeknya hukum itu sendiri. Demikian luasnya masalah yang dicakup oleh ilmu ini, sehingga sempat memancing pendapat orang untuk mengatakan bahwa “batas-batasnya tidak bisa ditentukan”. Oleh karena itu, dalam mempelajari ilmu hukum dan hukum kita tidak hanya cukup mempelajari teorinya saja, tetapi kita juga harus memahami bagaimana penerapan ilmu hukum dan hukum tersebut dalam kehidupan bermasyarakat. Maka dalam mempelajari ilmu hukum, mahasiswa/i hukum juga dituntut untuk memahami teori dan praktiknya khususnya teori dan praktik peradilan. Sekolah Tinggi Hukum Bandung adalah salah satu perguruan tinggi swasta yang bertujuan menyelenggarakan pendidikan tinggi ilmu hukum dengan keunggulan dalam keterampilan hukum berbasis keilmuan serta menyelenggarakan penelitian untuk pengembanan ilmu hukum sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang semata-mata bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, berkepribadian yang baik dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masyarakat dan kebangsaan Indonesia. Oleh karena itu, Sekolah Tinggi Hukum Bandung mempunyai peran yang penting dan berpengaruh untuk menghasilkan Sarjana Hukum yang memiliki kemampuan untuk mengkaji dan mengembangkan ilmu hukum dan menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat serta dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan problematika hukum yang terjadi di sekitarnya. Untuk mencapai tujuan yang mulia tersebut, seluruh civitas akademika yang ada di lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Bandung harus bersinergi dengan tujuan yang baik, karena untuk mencapai tujuan yang baik tersebut bukan hanya lembaga Sekolah Tinggi Hukum Bandung saja, namun seluruh komponen civitas akademika harus bekerja sama untuk terlibat di dalamnya. Hal ini sesuai dengan visi dan misi UKM-MOCOPLAST STHB yang merupakan salah satu organisasi kemahasiswaan di Sekolah Tinggi Hukum Bandung yang harus turut serta mengambil bagian untuk mewujudkan tujuan tersebut. UKMMOCOPLAST STHB memfasilitasi hal ini dengan membentuk
LITIGATION
DEPARTMENT. Dalam hal ini Litigation Department memliki tugas dan wewenang untuk memfasilitasi pengurus dan anggota UKM-MOCOPLAST STHB untuk mengembangkan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
diri terutama perwujudan konkrit dari matakuliah hukum acara dan memberikan pemahaman mengenai proses persidangan baik dalam Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, maupun Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.
B. Bentuk Kegiatan Adapun bentuk kegiatan Litigation Department periode kepengurusan 2020-2021 adalah menyelenggarakan diskusi mengenai teori dan proses persidangan baik Pidana, Perdata, dan Peratun dan juga pelatihan MCC bagi anggota UKM-Mocoplast guna menunjang dalam rangka menuju kompetisi nasional.
C. Tugas dan Wewenang Litigation Department Adapun tugas dan wewenang Litigation Department berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Anggaran Rumah Tangga UKM-MOCOPLAST STHB adalah: 1.
Litigation Department bertugas dalam memberikan pemahaman kepada seluruh anggota UKM-MOCOPLAST STHB mengenai proses persidangan baik Pidana, Perdata,danPeratun;
2.
Litigation Department bertugas dalam memberikan pemahaman tentang teori hukum acara Pidana, Perdata dan Peratun;
3.
Dalam menjalankan tugasnya Litigation Department berkoordinasi kepada seluruh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB;
4.
Dalam menjalankan tugasnya Litigation Department bertanggung jawab kepada Director UKM-MOCOPLAST STHB.
D. Laporan Kegiatan Sesuai dengan Tugas dan Wewenang Litigation Department sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga UKM-MOCOPLAST STHB, adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Litigation Department adalah : 1. Diskusi mengenai dasar-dasar Hukum Acara Pidana bersama Pengurus UKMMOCOPLAST STHB pada tanggal 12 September 2020, lalu dilanjutkan dengan diskusi Hukum Acara Pidana jilid II pada tanggal 27 februari 2021 bersama anggota dan pengurus UKM-MOCOPLAST STHB. Adapun yang menjadi tujuan kami mengadakan diskusi tersebut agar anggota maupun pengurus UKM-MOCOPLAST STHB dibekali kemampuan mengenai teori dan proses persidangan Hukum Acara Pidana Dalam kesempatan ini, dihadiri oleh Pengurus dan Adik-Adik Anggota baru dan juga kakak Sellamonica Akbar, S.H. yang membawakan diskusi ini.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 2. Mengikuti Rapat Koordinasi Wilayah Jawa I HKPSI pada 28 November 2020 bersama secretary UKM-MOCOPLAST yang pada pokoknya membahas mengenai keterlibatan UKM Peradilan Semu dalam HKPSI serta pelaksanaan NMCC anggota HKPSI di masa pandemic COVID-19. 3. Diskusi mengenai teori Hukum Acara Perdata bersama Anggota dan Pengurus UKMMOCOPLAST STHB. Diskusi ini dijadikan wadah oleh Litigation Department untuk memberi pemahaman mengenai teori Hukum Acara Perdata Adapun yang menjadi tujuan kami mengadakan diskusi tersebut agar anggota maupun pengurus UKM-MOCOPLAST STHB dibekali kemampuan mengenai teori dan proses persidangan Hukum Acara Perdata serta memberi bekal bagi anggota dan pengurus apabila hendak mengikuti kompetisi Peradilan Semu tingkat Nasional untuk kasus perdata, karena selama UKM-MOCOPLAST STHB dibentuk, belum pernah mengikuti Kompetisi Peradilan Semu tingkat Nasional dengan kasus Posisi Hukum Perdata. Oleh karena itu, Litigation Department memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman tersebut. Dan dalam kesempatan ini, Litigation Department mengucapkan terimakasih kepada kakak kami Adelina Br Marbun, S.H. dalam membawa diskusi acara perdata 4. Diskusi PERATUN bersama Anggota dan Pengurus UKM-MOCOPLAST STHB telah dilaksanakan pada tanggal 23 Juni 2021 Litigation Department telah menjalankan tugas dan wewenang untuk memberi pemahaman mengenai PERATUN. Dalam diskusi ini pembahasan nya mencakup HTN dan HAN. Adapun yang menjadi tujuan
kami mengadakan diskusi PERATUN adalah agar anggota maupun pengurus UKM MOCOPLAST-STHB memiliki wawasan atau pengetahuan yang bukan hanya pada bidang hukum acara perdata maupun
pidana saja, melainkan juga hukum acara
PERATUN. Oleh karena itu, Litigation Department memiliki tanggung jawab untuk memberikan pemahaman tersebut dan juga agar Tugas dan Wewenang Litigation Departement dapat dijalankan sesuai dengan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam kesempatan ini, Litigation Department mengucapkan terimakasih kepada Abang kami Yacob Harimilu Siregar, S.H. yang telah bersedia memimpin diskusi tentang PERATUN. 5. Mengadakan workshop MCC INTERNAL MOCOPLAST-STHB selama 1 minggu mencakupi mengenai materi Hukum pidana, sistem peradilan beserta diskusi kasus posisi dan metode pembuatan berkas secara singkat dan juga diskusi pada workshop tersebut dibawakan oleh 3 pemateri demisioner angkatan 17 yaitu bang Jeremia Taruli Fredrick, bang Mika D.Christopher dan bang Yoshua Alfredo Hutapea. dan juga pada workshop kali ini disertakan mentor untuk membimbing peserta worksjop MCC INTERNAL MOCOPLAST STHB yang dimana peserta nya merupakan anggota dan pengurus angkatan 19-20. Workshop tersebut diadakan pada tanggal 15 Juli 2021 dan pelaksanaan simulasi pada tanggal 21 Juli 2021. Di dalam simulasi kami juga mengundang bang Benyamin
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Sianturi, S.H. , kak Sellamonica Akbar, S.H., dan kak Yuni Setiani, S.H. E. Rapat Department Dalam menjalankan tugas dan wewenang dikarenakan Department Litigation, departement litigation mengadakan rapat department yang kami lakukan selama kepengurusan ini yakni sebanyak 5 (lima) kali dan juga rapat departement litigation di hadiri oleh inti dari UKMMOCOPLAST. 1) Rapat untuk persiapan diskusi Hukum Acara Pidana Jilid I 2) Rapat untuk persiapan diskusi Hukum Acara Pidana Jilid II 3) Rapat untuk Transfer Knowledge With Mocoplast. 4) Rapat untuk membahas persiapan diskusi Hukum Acara Perdata. 5) Rapat untuk diskusi workshop MCC INTERNAL MOCOPLAST STHB Litigation Department selalu berkoordinasi melalui media sosial WHATSAPP dan ZOOM.
F.Kendala dan Saran a. Kendala 1. Kurangnya perencanaan untuk jangka waktu pelaksanaan Non-proker Litigation Department sehingga pelaksanaannya harus dipadatkan karena ada kegiatan Non-proker Department lainnya. 2. Tidak ada nya time schedule untuk perencanaan program kerja yang akan di laksanakan. 3. Kurang nya management waktu dari manager dalam melaksanakan tanggung jawab dalam UKM-MOCOPLAST dengan kehidupan pribadi. 4. Tidak ada nya hasil publikasi terkait dari hasil kegiatan yang dilakukan terkhususnya mengenai publikasi hasil diskusi. 5. Kurang nya komunikasi yang baik antara manager dan anggota nya.
b. Saran 1. Untuk Litigation Department periode selanjutnya diharapkan dapat memiliki nilai moral dan rasa tanggungjawab yang lebih besar agar dapat melaksanakan semua tugas Litigation Department baik dalam memberikan pemahaman mengenai teori dan proses persidangan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata maupun Hukum Acara Peratun maupun Hukum Acara selain diatas dengan versi lain yang lebih mendalam dapat memberikan teori dan proses persidangan Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dan Hukum Acara PTUN agar lebih baik serta dapat berkembang pembelajaran yang diterima Anggota dan Pengurus UKM-MOCOPLAST STHB, karena selama ini selalu hanya materi dasar yang dapat diberikan karena kurangnya persiapan dari pengurus yang
khususnya
untuk
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 workshop MCC INTERNAL MOCOPLAST STHB. 2. Ditekankan dan ditingkatkan koordinasi antara setiap departement terutama terkait waktu pelaksanaan yang berkaitan dengan program kerja setiap Department maupun program kerja UKM-MOCOPLAST STHB itu sendiri agar setiap program kerja serta persiapannya juga lebih lama agar lebih terencana; 3. Untuk seluruh anggota maupun pengurus UKM-MOCOPLAST-STHB agar tetap menjaga komitmen serta loyalitas dari setiap anggota dan manager terhadap UKM-MOCOPLAST STHB, dan juga di harapkan untuk saling bahu-membahu dalam menjalankan program kerja. 4. Mengharapkan Litigation Department kepengurusan baru tahun 2021-2022 bisa menambahkan Non-Proker seperti contohnya Hukum Acara Mahkamah Konstitusi dan mengadakan pembaharuan Berkas serta transkrip dan juga dapat menciptakan program kerja yang inovatif dan motivatif seperti WORKSHOP MCC INTERNAL 5. Ditekankan juga untuk departement litigation agar dapat menjalin komunikasi yang baik dengan HAM maupun Dewan Pertimbangan UKM-MOCOPLAST terkait program kerja yang akan dilaksankan. 6. Diharapkan di periode selanjutnya bisa membuat hasil publikasi terkait kegiatan yang sudah dilakukan sehingga bisa dibagikan ke mahasiswa luas terkhususnya mahasiswa STHB. 7. Diharapkan di periode selanjutnya komunikasi antara manager dan anggota nya lebih baik dan intens lagi sehingga program kerja dapat terlaksana dengan baik. G. Penutup Demikianlah laporan pertanggungjawaban Litigation Departement UKM-MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 ini kami buat, dan untuk disampaikan pada forum yang mulia ini. Kami menyadari akan keterbatasan dan kekurangan dalam mengemban tugas sebagai pengurus UKM- MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 khususnya sebagai Litigation Department. Semoga dalam kepengurusan berikutnya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya agar dapat terus meningkatkan kualitas.
UKM-MOCOPLAST STHB. SALAM FUTURISTIK!!! LITIGATION DEPARTMENT UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Manager of Litigation Department
YOLAMITALIANA BR. KARO
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran I
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran II
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran III
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran IV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran V Notulensi Hukum Acara Pidana HUKUM ACARA PIDANA UU No 8 Tahun 1981 (Tentang Hukum Acara Pidana) A. PENGERTIAN Prof Moeljatno, S.H Hukum Acara Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, yang memberi dasar-dasar dan aturan-aturan yang menentukan dengan cara dan prosedur macam apa ancaman pidana yang ada pada sesuatu perbuatan pidana dapat dilaksanakan apabila ada sangkaan bahwa orang telah melakukan delik tertentu.
B. FUNGSI HUKUM ACARA PIDANA Menurut Van Bemmelen -
Mencari dan menemukan kebenaran
-
Pemberian keputusan oleh hakim
-
Pelaksanaan keputusan
C. PERADILAN DAN PENGADILAN 1. Peradilan Suatu proses yang dijalankan dipengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus, dan mengadili perkara. a. Peradilan Umum Berwenang memeriksa.memutus, dan mengadili perkara pidana dan perdata b. Peradilan Agama Berwenang memeriksa,memutus, dan mengadili perkara antara orang-orang agama islam c. Peradilan Militer Berwenang memeriksa,memutus, dan mengadili perkara tindak pidana militer d. Peradilan Tata Usaha Negara Berwenang memeriksa,memutus,mengadili, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara
2. Pengadilan Badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 a. Pengadilan Negeri (Kota atau Kabupaten) b. Pengadilan Tinggi, dalam hal pengajuan Banding (Provinsi) c. Pengadilan agama (perceraian,warisan,perkawinan, dll) d. Pengadilan Militer (khusus untuk oknum yang bekerja di Militer) e. Pengadilan Tata Usaha Negara (orang dan Pejabat negara) f. Pengadilan Pajak (kasus perpajakan) g. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (kasus korupsi) h. Mahkamah Agung (pengajuan kasasi, banding tingkat akhir dan keputusan bersifat final) i. Mahkamah Konstitusi (menguji uu terhadap uud 1945)
D. KOMPETENSI ABSOLUT DAN RELATIF 1. Kompetensi Absolut Badan peradilan apa yang berwenang memeriksa,memutus,dan mengadili suatu perkara 2. Kompetensi Relatif Pengadilan mana yang berwenang memeriksa,memutus,dan mengadili suatu perkara
E. TAHAP PENGAJUAN LAPORAN / PENGADUAN 1. Tertulis Harus ditandatangani pelapor atau pengadu 2. Lisan Dicatat oleh penyidik dan ditandatangani pelapor
F. TAHAP-TAHAP HUKUM ACARA PIDANA 1. Tahap Penyidikan a. Penyelidikan Serangkaian Tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undangundang ini (pasal 5 KUHAP) -
Penyelidik Pejabat polisi negara RI yang diberi wewenang oleh uu untuk melakukan penyelidikan (pasal 1 angka 4 KUHAP), Selain pejabat polisi negara RI ● PPATK (transaksi mencurigakan) ● Anggota Komnas HAM (orang hilang) ● KPK (tipikor)
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 b. Penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. (pasal 1 angka 2 KUHAP) -
Penangkapan (angka 20 KUHAP) ● Surat penangkapan kepada keluarga
-
Penahanan (pasal 21 KUHAP) Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan terpenuhi 1. penahanan rumah tahanan negara 2. penahanan rumah 3. penahan kota Lamanya penahanan maksimal -Penyidik 20 hari – 40 hari - PU
20 – 30 hari
- hakim Pn 30 – 60 hari - hakim PT 30 – 60 hari - MA -
50 – 60 hari
Penggeledahan (pasal 17-18 KUHAP) ● Objek penggeledahan yaitu Rumah , pakaian, badan
-
Penyitaan ● Objek penyitaan yaitu benda atau tagihan tersangka yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari hasil tindak pidana ● Tempat benda sitaan disimpan yaitu di RUPBASAN
-
Pemeriksaan Surat
2. Tahap Penuntutan Waktu untuk penuntut umum mempelajari hasil penyelidikan dari penyidik 7 hari. (pasal 138 ayat 1 KUHAP) Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang -
Perkara dihentikan p-26 (karena tidak cukup bukti)
-
Dakwaan p-29
-
P-21 lengkap
-
P-19 dikembalikan karena tidak lengkap
Pemeriksaan sidang pengadilan
3. Pelaksanaan Putusan Hakim
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 PENUNTUT UMUM MELIMPAHKAN PERKARA KE PENGADILAN NEGERI G. MACAM-MACAM DAKWAAN 1. DAKWAAN TUNGGAL Satu perbuatan tindak pidana dengan satu dakwaan. Tindak pidana yang tidak mengandung faktor alternatif maupun subsidair Contoh : mencuri dengan satu dakwaan 2. DAKWAAN ALTERNATIF (atau) Didakwakan satu tindak pidana diantara beberapa jenis tindak pidana yang harus dipilih, karena ada keraguan mengenai jenis kejahatan yang paling tepat untuk didakwakan dan dalam penunututan diserahkan kepada pengadilan untuk memilih yang paling tepat berdasarkan 3. DAKWAAN KUMULATIF (dan) Didakwakan yang terdapat beberapa tindak pidana yang dilakukan. Contoh : pencurian dan penganiayaan 4. DAKWAAN SUBSIDAIR Mendakwakan perkara pidana lebih dari satu dakwaan diantaranya tindak pidana yang berat dan tindak pidana yang ringan agar memperoleh satu putusan yang tepat Contoh : pembunuhan pasal 338 yang mungkin secara berencana pasal 340 atau hanya menganiayanya ( pasal 353 atau 355 ). Kata atau untuk pilihan yang berat dan ringan . bukan berarti ada keraguraguan seperti alternatif 5. DAKWAAN CAMPURAN Mendakwakan perkara pidana kepada terdakwa dengan beberapa pasal dan beberapa bentuk dakwaan yang di gabungkan seperti dakwaan kumulatif dan subsider, dakwaan alternatif dan subsider. Contoh: penipuan atau penggelapan dan pembunuhan H. EKSEPSI ( NOTA KEBERATAN ) a. Tidak berwenang mengadili Absolut dan relatif b. Dakwaan tidak dapat diterima -
Apa yang didakwakan kepada tersangka bukan tindak pidana atau kejahatan atau pelanggaran
-
Nebis in idem
-
Apa yang didakwakan kepada tersangka telah daluwarsa
-
Apa yang didakwakan kepada tersangka tidak sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan
-
Apa yang didakwakan kepada tersangka bukan merupakan tindak pidana
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 -
Apa yang didakwakan kepada tersangka adalah tindak pidana aduan, sedang orang yang berhak mengadu tidak pernah mempergunakannya.
c. Keberatan surat dakwaan batal demi hukum (pasal 143) KEMUDIAN SETELAH ITU, PUTUSAN DAPAT DIJATUHKAN BERUPA -
Keberatan diterima
-
Keberatan tidak diterima
I. PEMBUKTIAN/PEMERIKSAAN ALAT BUKTI Alat bukti (pasal 184) -
Keterangan saksi Dengar, lihat, alami sendiri
-
Keterangan ahli
-
Surat
-
Petunjuk
(keterangan
saksi,terdakwa,surat
atau
hal
yang
berkesinambungan) -
Keterangan terdakwa Perbuatan, kejadian, atau keadaan yang karenan persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain maupun dengan tindak pidana dan siapa pelakunya
-
Keterangan terdakwa
J. TUNTUTAN Dakwaan, menjabar kan kronologis unsur pasal yang di dakwakan Tuntutan, bukti surat fakta-fakta persidangan, petunjuk, analisa yuridis memberikan definisi setiap variabel dari unsur pasal yang didakwakan lalu dikaitkan dengan alat bukti yang diterima, dan dideskripsikan dengan , sebelum menuntut memasukan suatu hal yang meringankan dan memberatkan.
K. PEMBELAAN (PLEDOI) Tangkisan tuntutan dan fakta persidangan
L. PUTUSAN BEBAS 191 ayat 1 (KESALAHAN TERDAKWA TIDAK TERBUKTI) LEPAS 191 ayat 2 (PERBUATAN TERDAKWA BUKAN MERUPAKAN PERBUATAN PIDANA) dianggap tidak pernah ada / tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut kasus tersebut PIDANA pasal 193 ayat 1 KUHAP
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Kalo kurang dari 2/3 pidana yang ajukan jaksa mengajukan bading Hakim tidak boleh meberi lebih dari apa yang dituntut oleh jaksa 2 alat bukti yang sah dan keyakinan hakim untuk memutus pdiana hakim
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran IX
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran X
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB VII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DISCUSSION DEPARTMENT A. Latar Belakang Discussion Department merupakan salah satu departemen yang menjadi badan pelengkap dalam kepengurusan UKM- MOCOPLAST STHB. Departemen ini tentu dibentuk demi menunjang visi dan misi UKM-MOCOPLAST itu sendiri. Dengan berbasis pada tujuannya yaitu untuk mewujudkan suatu keaktifan dan ketanggapan terhadap perkembangan hukum, meningkatkan pengetahuan, dan dapat mempertahankan suatu argumentasi hukum yang teoretikal dan rasional. Hal ini tentu saja dilandaskan dari visi dan misi UKM- MOCOPLAST STHB. Maka untuk mewujudkan hal - hal tersebut perlu ada perwujudan secara nyata melalui kegiatan - kegiatan dan program - program yang dirancang oleh pengurus. Maka dengan maksud yang telah disebutkan, Discussion Department merancang kegiatan dalam program tersebut dalam bentuk diskusi bersama pengurus dan anggota UKM-MOCOPLAST STHB, kompetisi debat internal maupun nasional dan pelatihan debat hukum dengan pengurus maupun anggota UKM-MOCOPLAST STHB. Dalam perjalanan kepengurusan pada periode kali ini, terdapat suatu kejadian yang melanda dunia hingga akhirnya keluar keputusan Lembaga Sekolah Tinggi Hukum Bandung untuk melaksanakan semua kegiatan unit secara online diluar lingkungan Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Hal ini membuat pengurus harus menjalankan segala kegiatan kepengurusan dari rumah masing - masing. Maka dengan hal tersebut, pengurus pun membuat perubahan program dan kegiatan tersebut dengan menggunakan media - media yang memungkinkan yang dapat menunjang program maupun kegiatan Discussion Departement. Dengan itu, diadakanlah program diskusi Online, kajian Online, dan siaran melalui podcast. Sarana ini dipilih untuk melanjutkan program diskusi dengan alasan merupakan sarana paling mudah dan efektif untuk melangsungkan program kerja dikala pandemi seperti ini, dan juga kegiatan kali ini mudah diakses serta tidak perlu mengeluarkan banyak biaya bagi pengurus dan anggota dan dapat didengar oleh semua pengurus maupun anggota UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian diadakan pelatihan debat hukum untuk anggota UKM-MOCOPLAST STHB melalui aplikasi Zoom Meeting sebagai sarana yang dapat mewadahi keikutsertaan dalam diskusi mosi bagi
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 anggota UKM- MOCOPLAST STHB dan dibimbing oleh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB. B. Bentuk Kegiatan Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Discussion Department periode kepengurusan 2020 - 2021 : a. Melakukan diskusi bersama mahasiswa baru yang bertujuan untuk memperkenalkan UKM-MOCOPLAST dan lebih khusus mengenai forum diskusi yang juga rutin dilaksanakan; b. Melaksanakan diskusi bersama pengurus UKM-MOCOPLAST Periode 2020 - 2021 yang bertujuan untuk membuka suatu forum diskusi baik mengenai pembelajaran di kelas maupun isu - isu terkini berkaitan dengan dinamika hukum; c. Melaksanakan pelatihan debat hukum secara online yang melibatkan pengurus dan anggota; d. Melakukan suatu pembahasan isu-isu hukum melalui sarana podcast yang bertujuan mmepublikasikan hasil kajian mengenai isu-isu hukum.
C. Tugas dan Wewenang Discussion Department Berdasarkan Pasal 17 Anggaran Rumah Tangga Ayat (7) ditetapkan bahwa Discussion Department memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. Discussion Department bertugas melakukan diskusi rutin tentang hukum; b. Discussion Department bertugas melaksanakan pelatihan debat hukum; c. Dalam melaksanakan tugasnya Discussion Departemen berkoordinasi kepada seluruh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB; d. Dalam melaksanakan tugasnya Discussion Department bertanggungjawab kepada Director UKM-MOCOPLAST STHB.
D. Laporan Kegiatan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Discussion Department periode kepengurusan 2020 – 2021 : 1. Diskusi Hukum a. Diskusi Pengurus “Ultra Petita Dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan” Diskusi ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 18 September 2020. Diskusi dilaksanakan melalui daring dengan aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri sebanyak 6 peserta. Adapun yang menjadi pemateri diskusi pada saat itu dilakukan oleh Oliver Natanael. Diskusi ini dilakukan dalam rangka mempelajari apa itu ultra petita yang terjadi di dalam kasus penyiraman Novel Baswedan dalam memahami arti keadilan didalam sebuah kasus. b. Diskusi Mahasiswa Baru Mempelajari “Pengantar Ilmu Hukum” Diskusi ini dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 26 September 2020. Diskusi dilaksanakan melalui daring dengan aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh para mahasiswa baru dan diskusi ini dibawakan oleh Pengurus UKM Mocoplast. Diskusi dilakukan dalam rangka memperkenalkan Mocoplast dengan berdiskusi dengan para mahasiswa baru angkatan 2020 sehingga dengan adanya diskusi membuat kiprah mocoplast dikenal dengan UKM satu-satunya yang di bidang akademisi yang sekaligus memperkenalkan apa itu Pengantar Ilmu Hukum yang dipelajari di kampus. . c. Diskusi Anggota Dan Pengurus mengenai “Pilkada di Era New Normal” Diskusi ini dilaksanakan pada hari Jumat, 2 Oktober 2020, Diskusi dilakukan secara daring dengan Aplikasi Zoom Meeting, Diskusi anggota dan pengurus ini dilakukan untuk mempersiapkan diskusi bersama dengan mahasiswa baru terkait dengan pro dan kontra pemilihan kepala daerah di era new normal yang dihadiri oleh pengurus dan anggota Mocoplast STHB dan pemateri diskusi yaitu Oliver Natanael d. Diskusi Mahasiswa Baru Mengenai “Pilkada Di Era New Normal Diskusi ini dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 9 Oktober tahun 2020. Diskusi tersebut secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh para mahasiswa baru angkatan 2020.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Diskusi dilaksanakan sebagai bentuk pengenalan UKM- MOCOPLAST STHB berikut juga mengenal forum diskusi yang rutin dilaksanakan. Terdapat Juga pembahasan pro dan kontra pelaksanaan pilkada di Era New Normal yakni belum ada kesadaran masyarakat untuk melakukan protokol kesehatan atau AKB dan dengan adanya Pilkada di Era New Normal bisa menjadi titik penyebaran Covid dan seharusnya dibatalkan saja mengingat kesehatan manusia di atas segalanya karena Indonesia belum ada kesiapan untuk melakukan E-Vote dikarenakan teknologi yang belum siap dan belum memadai serti dengan adanya pelaksanaan Pilkada ancaman tingginya Golongan putih atau golput dan politik uang yang merajalela karena ekonomi rakyat yang sedang sulit. Diskusi ini dibawakan oleh Oliver Natanael. e. Diskusi Pengurus mengenai “Perjanjian dan Kontrak” Diskusi ini dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020. Diskusi dilaksanakan secara Daring menggunakan Aplikasi Zoom Meeting Diskusi ini dilakukan untuk para pengurus bisa memahami perbedaan perjanjian dan kontrak,
perjanjian dan kontrak dijelaskan di dalam buku ke 3 KUHPerdata dan pengurus
harus memahmi syarat sahnya perjanjian yang ada di pasal 1320 dan unsur-unsur perjanjian dan asas-asas yang terdapat di dalam perjanjian dan kontrak. f. Diskusi Pengurus dan Anggota “Hukum Pidana” Diskusi ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 5 Maret 2021. Diskusi dilaksanakan Secara Online lewat Aplikasi Zoom Meeting dan dihadiri oleh pengurus dan anggota Diskusi ini dilaksanakan sebagai bentuk memperkenalkan dan memahami hukum pidana untuk anggota angkatan 2020 dan juga kesempatan bagi pengurus yang lain untuk dapat belajar mata kuliah tersebut. Pemateri pada diskusi ini yaitu Oliver Natanael dan Yohanna Nauli g. Diskusi Pengurus dan Anggota Mengenai “Restorative Justice” Diskusi ini dilaksanakan pada hari tanggal 20 Maret 2021. Diskusi dilaksanakan secara Daring atau online lewat aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh Pengurus dan Anggota. Diskusi ini juga bertujuan sebagai bentuk persiapan menghadapi Workshop Peradilan Semu yang menjadi salah satu bentuk program kerja dari UKM Mocoplast STHB yang dihadiri
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 oleh para pengurus dan anggota UKM Mocoplast, pemateri pada diskusi saat itu Oliver Natanael. h. Diskusi Podcast Terkait Pinjaman Online Diskusi ini dilaksanakan pada hari tanggal 17 April 2021. Diskusi ini dilaksanakan secara online lewat Google Meet yang dihadiri oleh Luvita Putri, Nanda Vico dan Oliver Natanael. Diskusi ini dipersiapkan untuk melakukan pembuatan Podcast dimana membicarakan pengenalan kepada publik apa itu Pinjaman Online serta keuntungan dan kerugian dan regulasi yang mengatur tentang peminjaman Online yang berstatus OJK atau legal maupun tidak mempunyai OJK atau tidak mempunyai legal standing. i. Diskusi Pengurus dan Anggota “Contempt Of Court” Diskusi ini dilaksanakan pada hari tanggal 17 April 2021. Diskusi dilaksanakan secara online lewat Aplikasi Zoom Meeting. Acara diskusi tersebut dihadiri oleh pengurus dan anggota UKM- MOCOPLAST STHB. Diskusi ini mempersiapkan pengurus dan anggota untuk bisa memahami dan mepelajari terkait dengan Contempt Of Court yang belum diterapkan secara jelas di Indonesia dengan regulasi yang belum matang dan terstruktur di hierarki perundang-undangan dan diskusi ini mempersiapkan acara kolaborasi UKM MOCOPLAST STHB bersama dengan SEMA STHB di dalam diskusi publik. Diskusi ini di berikan saat itu oleh Oliver Natanael. j. Diskusi Mata Kuliah Hukum Tata Negara Diskusi ini dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2021. Diskusi dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Diskusi ini dilakukan untuk mempersiapkan Ujian Akhir Semester yang dijalani oleh Anggota angkatan 2020 dan mengingta kembali pelajaran Hukum Tata Negara untuk para pengurus lainnya, pemateri diskusi pada saat itu adalah Oliver Natanael. k. Mengenal Debat Hukum Bersama Anggota Pengenalan Debat Hukum ini dilakukan pada tanggal 28 Oktober 2020. Pelatihan dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting. Pengenalan debat kali ini dilakukan dengan melakukan diskusi
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 pembekalan dan pelatihan debat secara langsung mengenai debat hukum dengan topik utama pelatihan yaitu : 1) Pengenalan debat secara umum; 2) Pengenalan debat hukum; 3) Unsur dalam debat (Manner, Matter, dan Method).
2. Podcast Mocoplast Diskusi Dalam Jaringan Podcast merupakan suatu sarana publikasi suatu percakapan mengenai topik tertentu yang telah ditentukan. Berawal dari keadaan yang memaksakan setiap pengurus maupun anggota UKM- MOCOPLAST STHB yang harus tetap berdiam diri di rumah masing – masing sedangkan diskusi dalam UKM-MOCOPLAST harus tetap berjalan. Maka dicarilah suatu metode diskusi yang efektif dan efisien bagi setiap pengurus maupun anggota UKMMOCOPLAST STHB dapat berdiskusi dengan semua pengurus dan anggota. Dibentuklah sarana podcast melalui aplikasi Anchor.fm sebagai media perekam dan publikasi diskusi tersebut. Melalui akun spotify MOCOPLASTSTHB dan akun Anchor.fm MOCOPLAST STHB tersebut dipublikasikan suatu percakapan diskusi pengurus yang membahas isu terkini yaitu pinjaman online lebih khusus menyasar setiap kebijakan berupa produk hukum yang dikeluarkan dan isu - isu lainnya yang menyangkut mengenai dunia hukum. Alasan pemakaian sarana podcast sebagai wadah berdiskusi yaitu bahwa sarana ini merupakan sarana yang paling mudah dan murah yang bisa didapatkan oleh semua pengurus maupun anggota. Demi keberlangsungan diskusi yang baik juga disusun metode berdiskusi dalam podcast. Metode diskusi yang dimaksudkan yaitu : 1) Diskusi dilakukan oleh 3 pengisi suara yang berlaku sebagai moderator (1 orang) dan narasumber (2 orang); 2) Diskusi dilakukan oleh pengurus dan anggota UKM-MOCOPLAST STHB; 3) Diskusi menyasar mengenai isu hukum terhangat; 4) Diskusi dilakukan dengan pemaparan latar belakang dan pengantar diskusi oleh moderator, lalu didiskusikan dengan narasumber, dan pada akhir diskusi diberikan kesimpulan oleh moderator;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 5) Diskusi tersebut dibagikan untuk didengarkan kepada anggota juga pengurus melalui akun Spotify MOCOPLAST STHB. Diskusi melalui sarana podcast ini telah dilangsungkan melalui 2 episode yang sudah tayang dengan judul yaitu : 1) Mengenal Pinjaman Online yang diisi oleh Oliver Natanael sebagai Moderator, Luvita Putri dan Nanda Vico sebagai narasumber. 2) Kebijakan Larangan Mudik di Era pandemi berdasarkan surat edaran kepala satgas penanganan covid-19 diisi oleh Oliver Natanael sebagai Moderator, Dina Febriyanti dan Nanda Vico sebagai narasumber.
3. Program Kerja Debat yang berkaitan dengan Discussion Department a) Kompetisi Internal Debat Hukum Piala Ketua Sekolah Tinggi Hukum Bandung Ke-IX Adapun Program Kerja Debat Internal Piala Ketua STHB Ke X diselenggarakan babak penyisihan pada hari selasa 2 juni 2021sampai dengan hari kamis 10 juni 2021, dan babak final pada hari sabtu 19 Juni 2021 dengan tema “Yuris Muda yang Berpikir Kritis dalam Perkembangan Pembaharuan Hukum di Indonesia” dan pada pelaksanaan tersebut yang menjadi sasarannya adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung. Pada dasarnya penyelenggaraan Kompetisi Debat Internal kali ini berjanlan lancar dan sukses. Adapun yang menjadi kendala dalam menyelenggarakan Kompetisi Debat Internal Piala Ketua STHB ke-X adalah pada tahap persiapan baik peserta maupun panitia terdapat beberapa kendala untuk para peserta ialah ada beberapa delegasi yang mengundurkan diri dan ada beberapa LO, TK dan CP yang mengundurkan diri lalu pada hari H, komunikasi menjadi hal yang sulit untuk dikoordinaksikan pada saat penyelenggaraan acara sehingga banyak kesalahan komunikasi yang terjadi pada saat acara namun semua masih bisa ditangani sehingga acara dapat terselenggara. b) Kompetisi Debat Tingkat Nasional 1) Kompetisi Debat Kompetisi Jawara Debate Competition IV Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Kompetisi Debat Kompetisi Jawara Debate Competition IV Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dilaksanakan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 24 Maret 2021 dengan delegasi Yohanna Nauli, Nanda Vico dan Tresia Octavia dengan mosi babak penyisihan “Perlindungan Hukum bagi Pengguna Pinjaman Online.” Kompetisi kali ini berbentuk Video yang dikirimkan kepada panitia dengan teknis pembicara pertama sebagai Opening dan Closing statement, Pembicara kedua sebagai pihak pro dan pembicara ketiga sebagai pihak kontra. Kemudian intrupsi dilakukan oleh rekan satu timnya oleh pembicara ke-2 dan ke-3. Delegasi berhasil ke babak selanjutnya yaitu babak semifinal dengan mosi “UU ITE membatasi kebebasan berpendapat.”dengan teknis yang sama dengan babak penyisihan, namun langkah delegasi kami harus berhenti di babak Semifinal. 2) NLDC Legal Competition NLDC Legal Competition dilaksanakan pada tangal 20 Juni s.d. 1 Agustus 2021. Dengan delegasi Dina Febriyanti, Oliver Natanael dan Nanda Vico dengan Mosi babak penyisihan “Implementasi E-Court dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Kompetisi ini berbentuk Video yang dikirimkan kepada panitia degan teknis pembicara pertama sebagai Opening dan Closing Statement, pembicara kedua sebagai pihak pro dan pembicara ketiga sebagai pihak kontra. Kompetisi ini sedang berlangsung sehingga melintas kepengurusan periode 2020-2021 dengan periode 2021-2022. 3) Webinar Legal Drafting Acara Webinar Legal Drafting yang telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh 61 peserta sesuai data dari daftar absen. Program kerja Legal Drafting UKM MOCOPLAST STHB pada tahun ini mengangkat tema “Membentuk Pola Berpikir Yuris Muda yang Kritis dalam Pemahaman Pembuatan Perjanjian dan Kontrak” yang mengacu pada Pasal 1313 KUH Perdata dan Pasal 1320 KUH Perdata. Tujuan dari diadakannya acara ini yaitu agar membangun pola pikir yuris muda yang paham akan perancangan dan pembuatan perjanjian dan kontrak yang sesuai dengan asas dan kaidah. Pelaksanaan kegiatan ini sudah sesuai dengan parameter yang kami harapkan. Para peserta mendapatkan output berupa pemahaman yang bernilai akademik dalam perancangan kontrak dan perjanjian yang telah dipaparkan oleh pemateri. Panitia juga mampu menyajikan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 sarana diskusi ilmiah bagi para peserta dengan baik, tepat sasaran, sehingga para peserta dapat mengikuti kegiatan dengan perasaan nyaman dan lancar serta kegiatan dapat berlangsung dengan tertib dan tepat. Adapun materi yang diberikan dalam Workshop Legal Drafting ini mecakup: Materi 1: Pemahaman Asas dan Kaidah dalam Perancangan Kontrak dan Perjanjian dari Segi Akademisi Hukum Adapun isi dari materi 1 sebagai berikut: • Pengertian, unsur, dan asas-asas kontrak; • Pengaturan kontrak di dalam dan di luar KUHPerdata; • Jenis-jenis kontrak; • Perancangan kontrak dalam pengertian istilah, lima konsep dasar yang harus dimiliki perancang kontrak, sembilan hal yang harus dipertimbangkan perancang kontrak dalam menuangkan kontrak/transaksi bisnis menjadi kontrak yang sah dan mengikat secara hukum, sebelas langkah yang perlu diperhatikan dalam proses perancangan kontrak. Materi 2: Pemahaman Pembuatan Kontrak dan Perjanjian dari Segi Praktisi Hukum Adapun isi materi 2 sebagai berikut: • Kontrak berperan penting terkait dengan transaksi bisnis yang dilakukan oleh pelaku usaha; • Pentingnya memahami dan membaca isi kontrak; • Kontrak berdimensi nasional; • Peluang dan tantangan bagi yuris muda yang menekuni pembuatan perjanjian dan kontrak; • Fungsi kontrak; • Dalam kontrak terdapat sebuah hubungan antara kedua belah pihak berisi perjanjian
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 dan diterbitkan bagi yang membuatnya; • Format dan syarat sah kontrak; • Struktur kontrak; • Tahapan penyusunan kontrak; • Contoh draft kontrak. Maka dari itu kami harap setelah acara Workshop Legal Drafting ini, seluruh mahasiswa/i mampu memahami perancangan dan pembuatan perjanjian dan kontrak yang sesuai dengan asas dan kaidah serta mampu mengimplementasikannya. Meskipun terdapat kendala dalam pelaksanaan acara Workshop Legal Drafting ini, kami mampu mengatasinya dan membuat acara ini dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan parameter yang kami harapkan dan dapat bermanfaat. E. Rapat Departemen Berdasarkan Pasal 27 Anggaran Dasar bahwa Discussion Department harus mengadakan Rapat Departemen untuk membahas kegiatan-kegiatan departemen. l. Rapat Departemen Rapat Departemen ini dilakukan tanggal 30 agustus dengan agenda rapat pembagian jobdesk Discussion dan memahami apa saja yang harus dilakukan oleh Discussion sebagai salah satu departemen yang ada di UKM MOCOPLAST STHB yang dihadiri oleh manager dan anggota yakni Oliver Natanael dengan Sefri Halomoan. 2. Rapat Departemen Rapat Departemen ini diselenggarakan pada 16 September 2020. Dengan agenda rapat yaitu membahas dan menentukan penanggung jawab untuk memegang diskusi untuk diberikan kepada pengurus dan anggota, yang akhirnya membahas tentang Ultra Petita dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang akhirnya dibawakan dan diisi oleh Oliver Natanael sebagai narasumber dan moderator yang dihadiri oleh Oliver Natanael dan Sefri Halomoan 3. Rapat Departemen
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Rapat Departemen ini diadakan Pada 18 Oktober 2020 Adapun rapat ini dilaksanakan untuk membahas mengenai pelaksanaan diskusi apa saja yang akan dilakukan untuk semester berikutnya lalu dipilihnya pembuatan Podcast dan Pelatihan Debat untuk anggota untuk dilakukan kedepannya yang dihadiri oleh Oliver Natanael dan Sefri Halomoan. 4. Rapat Departemen Rapat Departemen ini diadakan Pada 17 April 2021 . Rapat ini membahas mengenai topik diskusi yaitu Contempt Of Court dan menentukan pemateri yang sekaligus materi ini menjadi bahan materi diskusi Publik bersama Senat Mahasiswa. Rapat dihadiri oleh Oliver natanael dan Sefri halomoan F. Kendala dan Solusi a. Kendala Adapun yang menjadi kendala Discussion Department dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (7) Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST STHB, sebagai berikut: 1. Dalam melanjutkan diskusi bersama dengan mahasiswa baru yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam satu tahun periode kepengurusan mengalami hambatan yaitu keaktifan dari para mahasiswa baru yang baru pertama kali mencoba diskusi tentang hukum, kurang tertariknya mereka dikarenakan masih beradaptasi dengan isu-isu dan permasalahan hukum yang ada, masih banyak yang tidak serius sehingga hanya sedikit mahasiswa yang benar benar memahami topic diskusi; 2. Dalam melanjutkan diskusi hukum rutin yaitu diskusi pengurus, diskusi Pengurus-Anggota dan Diskusi umum yang kami selenggarakan tidak terlepas dari hambatan dan kendala yaitu para peserta diskusi yang kurang mempersiapkan materi dengan baik, lalu masih ada pengurus dan anggota yang tidak hadir, masih kurangnya kesadaran akan pentingnya diskusi untuk menambah wawasan dan melatih pola pikir, niat yang belum ada untuk menyenangi diskusi, serta dalam masa pandemi COVID-19 ini menjadikan semuanya harus menggunakan Internet atau Daring, hal ini juga menjadi;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 3. Dalam hal jadwal dalam melakukan diskusi hukum rutin belum terjadwal secara jelas, sehingga kegiatan diskusi kurang rutin dan tidak teratur; 4. Kurangnya komunikasi yang baik antara Manajer dan Anggota; 5. Dalam melaksanakan diskusi ada hambatan sebab diskusinya menjadi kurang efektif dan ada juga permasalahan di device (perangkat keras) maupun di akses Internet itu sendiri. b. Solusi 1. Dalam melakukan diskusi bersama dengan mahasiswa baru harus disusun jadwal yang teratur dan lebih kreatif lagi dalam membawa diskusi sehingga mahasiswa baru semakin tertarik dan bersemangat menngikuti diskusi; 2. Dalam menjalankan Diskusi Hukum Rutin alangkah lebih baiknya lebih di tingkatkan lagi kesadaran akan pentingnya diskusi, dengan membawakan topik-topik bahasan yang terbaru dan dengan pembawaan diskusi yang menarik sehingga diskusi dapat berjalan interaktif dan peserta diskusi mendapatkan wawasan yang lebih luas, serta berinovasi mengenai cara diskusi dalam masa Pandemi seperti ini; 3. Dalam melaksanakan pelatihan debat hukum oleh pengurus dan anggota baru, alangkah lebih baiknya pelatihan debat hukum tersebut bersifat wajib atau menjadi sebuah keharusan, dan ke ikhlasan dalam mengikuti pelatihan debat lalu lebih ditekankan lagi komitmen setiap peserta agar dapat hadir dan menampilkan suatu yang maksimal serta melibatkan alumni yang sudah berpengalaman mengikuti debat nasional; 4. Dalam Pelaksanaan Podcast harus diadakan lebih sering dan lebih terjadwal karena dengan adanya podcast bisa digunakan untuk mempublikasikan hasil kajian dari tiap diskusi yang dilakukan oleh UKM MOCOPLAST STHB sebagai hal baru sekaligus pembeda dari UKM lainnya; 5. Harus ada target yang jelas dalam kalender kerja untuk memaksimalkan kinerja department yang lebih terarah untuk kedepannya.; 6. Manager dan Anggota Department yang harus saling merangkul satu sama lainnya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 G. Penutup Demikianlah laporan pertanggungjawaban Discussion Departement UKM- MOCOPLAST STHB Periode 2020-2021 ini dibuat, dan untuk disampaikan pada forum yang mulia ini. Kami menyadari akan keterbatasan dalam mengemban tugas sebagai pengurus UKMMOCOPLAST STHB Periode 2020-2021. Semoga dalam kepengurusan berikutnya dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugasnya agar dapat terus meningkatkan kualitas UKMMOCOPLAST STHB. Salam Futuristik!!! DEPARTMENT DISCUSSION UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020 – 2021 Manager of Discussion Department
Oliver Natanael Yo
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran I Daftar hadir Diskusi Pengurus tentang Ultra Petita dalam kasus penyiraman Novel Baswedan yang dilakukan pada 18 September 2020.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran II Notulensi Ultra Petita Dalam Kasus Penyiraman Novel Baswedan Kasus Posisi: Berikut ini perjalanan kasus penyiraman air keras terhadap Novel hingga terungkapnya dibacakannya tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kasus ini berawal ketika Novel baru pulang dari sholat shubuh sekitar pukul 05.10 WIB. Tibatiba ada dua orang mendekat dan menyiramkan air keras ke mukanya. Saat itu dia teriak hingga memancing perhatian jamaah Masjid Al-Ikhsan tempat Novel sholat. Siraman air keras di mata kiri mengharuskan Novel Baswedan diterbangkan ke Singapura untuk menjalani perawatan. Novel dikabarkan operasi di Singapore General Hospital dan sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi pelaku teror. Usai memberi keterangan, polisi meminta Novel melapor dan mengirimkan tim untuk konfirmasi. Setelah itu, Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Tito Karnavian melaporkan perkembangan dan menunjukkan sketsa pelaku pada Presiden Joko Widodo. Sidang tuntutan digelar. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun Menurut Novel, tuntutan itu aneh, janggal dan lucu, seolah JPU pembela terdakwa. "Terkait dengan tadi yang saya katakan, tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut 1 tahun penjara, ini tergambar sekali bahwa proses persidangan berjalan dengan aneh. Berjalan dengan banyak kejanggalan dan lucu saya katakan," kata Novel Baswedan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Ultra Petita adalah penjatuhan putusan oleh Majelis hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan oleh jaksa Penuntut umum atau menjatuhkan putusan terhadap perkara yang tidak diminta oleh Jaksa penuntut umum. Dengan kasus ini bisa dilihat bahwa dengan adanya Jaksa Penuntut Umum yang hanya mendakwa selama 1 tahun dan dilihat dari kekerasan yang dilakukan terdakwa harusnya merupakan maksimal daripada pasal 353 ayat 2 yang mengakibatkan luka berat dan pidana maksimal yaitu 7 tahun, namun akhirnya hakim melakukan ultra petita dengan memberikan putusan selama lebih dari 1 tahun.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran III Daftar Hadir diskusi mahasiswa baru Pengantar Ilmu Hukum
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran IV Notulensi Diskusi Mahasiswa Baru mengenai Pengantar Ilmu Hukum Pengantar; pengantar/menyampaikan/pembuka Pengetahuan; - Suatu gejala yang diperoleh manusia dan akal/indra (Dikutip dari Wikipedia) - Sesuatu yang diperoleh melalui panca indra. Ilmu = Suatu pengetahuan di bidang tertentu yang menjadi objek kajiannya diperoleh secara metodikal dan telah terkumpul dan tersusun secara sistematis berdasarkan metode-metode tertentu. Ilmu dibagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. Non Empirik (Apriori) Kegiatan ilmiah yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan yang tidak bergantung pada pengalaman. Meliputi Filsafat dan Matematika. - Analisa, struktur, logika - Kebenaran koherensi b. Empirik (Aposteriori) Kegiatan ilmiah yang dipelajari untuk memperoleh pengetahuan faktual tentang kenyataan dan fenomena tertentu. Kebenaran korespondensi Contoh: Ilmu alam, fisika, biologi, kimia, sosial, politik. Aspek untuk memenuhi syarat sebagai Ilmu: 1. Ontologikal; Apa yang dikaji dan pengetahuan itu. 2. Epistemologi; Bagaimana cara mendapat pengetahuan itu.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 3. Aksiologi; Untuk apa pengetahuan itu digunakan (manfaat). Definisi Hukum menurut para ahli: 1. Mochtar Kusumaatmadja “Hukum adalah tidak hanya keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia didalam masyarakat yang didalamnya meliputi lembaga-lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu menjadi kenyataan” Asas adalah prinsip/dasar yang menjadi acuan berpikir seseorang. Kaidah adalah patokan/ukuran sebagai pedoman bagi manusia dalam bertindak. Lembaga adalah institusi yang didalamnya terdapat seperangkat hubungan norma-norma, nilai-nilai, dan keyakinan yang terpusat pada kebutuhan sosial. Proses adalah urutan pelaksanaan atau kejadian yang saling terkait (Wikipedia). Hukum dibagi menjadi 2, yaitu: 1. Hukum Publik: 2. Hukum Privat:
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran V Notulensi Diskusi Mengenai Pilkada di Era New Normal Melalui dinamika politik yang melelahkan, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu, akhirnya sepakat menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember mendatang. Meski banyak kritik karena kurva pandemi korona belum landai, tapi ritual lima tahunan itu diputuskan tetap diselenggarakan serentak. Sepertinya tak ada lagi ruang bernegoisasi untuk menunda atau memundurkan pilkada yang bakal dilaksanakan di 270 wilayah itu, Meski begitu, dalam politik tak ada keputusan hitam putih yang abadi. Segala sesuatu serba mungkin bisa berubah setiap saat. Apalagi jika kurva korona terus membumbung tinggi, tentu perlu evaluasi akademik terukur untuk melanjutkan pilkada serentak atau tidak. Sebab, di setiap daerah lonjakan pandeminya variatif. Di daerah yang laju pandeminya menurun layak dilaksanakan pilkada. Sementara itu, daerah yang masih meratap zona merah perlu ditinjau ulang. Misalnya, diundur ke Maret 2021 tahun depan. Toh, ada klausul regulasi yang mengatur mundurnya pilkada. Cukup berisiko jika pilkada serentak dipaksakan di wilayah yang wabahnya terus melambung. Dalam konteks inilah sepertinya pemerintah, anggota dewan, dan penyelenggara pemilu, perlu menimbang ulang pelaksanaan pilkada serentak di era new normal yang kurva pandeminya tak kunjung landai. Setidaknya memilah dan memetakan wilayah mana saja yang masuk kategori lanjut atau diundur. Ini penting dilakukan sebagai upaya mencari solusi terbaik. Misalnya, daerah zona hijau boleh lanjut, sedangkan zona merah pilkada ditunda tahun depan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VI Daftar hadir Diskusi Pilkada di Era New Normal bersama dengan anggota dan pengurus
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VII Daftar hadir diskusi Pilkada di Era New Normal bersama mahasiswa baru
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran VIII Notulensi Diskusi Mengenai Perjanjian atau kontrak Banyak para ahli yang mengatakan bahwa perjanjian dan kontrak merupakan sama namun menurut Subekti mempunyai pendapat yang berbeda dengan istilah perjanjian dengan kontrak karena menurut Subekti kontrak mempunyai pengertian lebih sempit karena ditujukan kepada perjanjian atau persetujuan yang tertulis sedangkan perjanjian bisa tertulis maupun tidak tertulis KUHPerdata punya 4 buku Buku ke 1 tentang orang (personnenrecht) Buku ke 2 tentang Benda (Zaken) Buku ke 3 tentang Perikatan)(Verbintenessenrecht) Buku ke 4 tentang pembuktian dan daluwarsa Perjanjian dan kontrak ada pada buku ke 3 Syarat sahnya perjanjian pada 1320 KUHPdt Ada 4 Unsur perjanjian: Unsur esensiallia: unsur mutlak karna pasal 1320 merupakan unsur ini Unsur Naturalia: unsur yang melekat pada perjanjian karena tanpa di perjanjian secara khusus dalam perjanjian karena sifat bawaannya Unsur Aksidentalia unsur yang harus dimuat secara tegas misalnya jika terjadi perselisihan Unssur unsur yang harus ada dalam perjanjian : Pihak-pihak atau subjek perjanjian nya Para pihak atau consensus Objek perjanjian
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Tujuan dilakukannya perjanjian Bentuk perjanjian yang dapat berupa lisan maupun tulisan Hal hal yang mengikat dalam perjanjian (1338, 1339,1347 BW) Isi perjanjian UU Kebiasaan Kepatutan Asas perjanjian dalam hukum perikatan: Asas Konsensualisme merupakan asas bahwa lahirnya kontrak terjadi saat terjadinya kesepakatan Asas kebebasan berkontrak (1338) semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi uu bagi mereka yang membuatnya Asas mengikatnya kontrak merupakan setiap org yang membuat kontrak, dia terlibat untuk memenuhi kontrak. Asas itikad baik merupakan salah asas 1338 ayat 3 bahwa pentingnya itikad baik sehingga ada perundingan antar pihak pihak harus bertindak sewajarnya Perjanjian ada 2 yaitu bernama dan tidak bernama Perjanjian bernama ada di KUHPerdata Perjanjain tidak bernama: 1319
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran IX Daftar Hadir Diskusi perjanjian dan kontrak
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran X Notulensi Diskusi Hukum Pidana (Hukum Pidana) Sebelum mengetahui apa definisi dari Hukum Pidana, langkah baiknya kitaapa itu “Hukum”. Bertolak dari Pengertian Hukum Menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang mengemukakan bahwa: “Hukum tidak hanya keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat, tetapi juga didalamnya meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses untuk mewujudkan kaidah hukum itu menjadi kenyataan.” Pada hakikatnya Pidana ialah sebuah penderitaan, nestapa, kesengsaraan dan akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan; diberikan oleh negara.Hukum Pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Prof. Moeljatno ialah: “Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang mengadakan dasar- dasar dan aturan-aturan untuk: •
Menentukan
perbuatan-perbuatan
mana
yang
tidak
boleh
dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi pidana tertentu bagi barangsiapa melanggar larangan tersebut; •
Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
•
Menentukan dengan cara bagaimana.pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Not Balok Hukum Pidana: Keterangan: TP + PJP= P TP= Tindak Pidana PJP=
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Pertanggungjawaban PidanaP= Pidana 1. Unsur Tindak Pidana (berkaitan dengan Alasan Pembenar) Prof. Moeljatno menjelaskan bahwa Perbuatan Pidana memiliki Unsur-Unsur sebagai berikut: •
Perbuatan yang sudah diatur oleh Undang-Undang sebagai TindakPidana;
•
Memiliki Sifat Melawan Hukum;
•
Perbuatan itu diancam dengan Pidana dan harus bersifat melawan hukum;
•
Perbuatan melakukan dan tidak melakukan yang oleh peraturan perundang-undangan ditetapkan dilarang untuk dilakukan dan diancam dengan Pidana.
Tindak Pidana Sifatnya Melawan Hukum, baik itu Formil (bertentangan dengan ketentuan peraturan Perundang-Undanga) maupun Materil (kebiasaankebiasaandidalam Masyarakat). 2. Unsur Pertanggungjawaban Pidana (Berkaitan dengan Alasan Pemaaf) Prof. Moeljatni menjelaskan bahwa Perbuatan Pidana memiliki unsur-unsur sebagai berikut: •
Adanya kemampuan bertanggung jawab pada si pembuat, artinyakeadaan jiwa si pembuat harus normal;
•
Hubungan batin antara si pembuat dengan perbuatannya berupakesengajaan (Dolus) atau (Culpa);
•
Tidak adanya alasan pemaaf (alasan yang menghapuskankesalahan)
Alasan Pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnyaperbuatan, sehingga apa yang dilakukan menjadi patut dan benar. Alasan Pemaaf adalah alasan untuk menghapuskan kesalahan,
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 walaupunperbuatannya merupakan tindak pidana ia tidak dapat mempertanggung jawabkannya Bentuk Kesalahan 1.
2.
Dolus (Kesengajaan) •
Kesengajaan dengan maksud;
•
Kesengajaan dengan kepastian; dan
•
Kesengajaan dengan kemungkinan
Culpa (Kealpaan) •
Culpa Lata (disadari)
•
Culpa Levis (tidak disadari)
Asas Legalitas (Legality of Principle) Asas Legalitas pertama kali dikemukakan oleh seorang ahli hukum pidana berkebangsaan Jerman, yakni Anselm Von Feuerbach. Asas Legalitas dalam Bahasa Latin ialah “Nullum delictum Nulla Poena, Sine Praevia Lege Poenale.” Didalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana berbunyi sebagai berikut “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundangundangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan” Turunan Asas Legalitas itu sendiri ada 3, yakni: •
Lex Stricta (Langsung);
•
Lex Scripta (Tertulis)
•
Lex Certa (Jelas)
Makna Asas Legalitas, yaitu: •
Tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana, kecuali Undang-Undangmengaturnya terlebih dahulu;
•
Untuk menentukan adanya Tindak Pidana, tidak boleh menggunakanAnalogi; dan
•
Aturan-aturan dalam Hukum Pidana tidak boleh berlaku
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 surut (Non-retroaktif). Asas Kesalahan (Geen Straf Zonder Schuld) Tiada Pidana Tanpa KesalahanKesalahan adalah dasar untuk pertanggungjawaban. Kesalahan merupakan keadaan jiwa dari si pembuat dan hubungan batin antara si pembuat dan perbuatannya. Adanya kesalahan pada seseorang, maka orang tersebut dapat dicela. 1. Dalam arti luas: Tidak ada hukuman tanpa kesalahan yang manakesalahan disini meliputi unsur kesengajaan dan kealpaan. 2. Dalam arti sempit: Tidak ada hukuman tanpa kesalahan, yang manakesalahan disini hanya meliputi unsur kealpaan saja.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XI Daftar Hadir Diskusi Hukum Pidana
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XII Notulensi singkat Diskusi Mengenai Restoratif Justice Restoratif Justice merupakan Penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan", restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat. Dan juga penyelesiaan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam masyarakat. Dasar Hukum Restoratif Justice ada di pasal 1 angka 1 Perkejaksaan tahun 2020, yang sebenarnya belum diatur secara jelas namun sudah di cita-citakan karna sudah diatur didalam RKUHP.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XIII Daftar hadir Diskusi Restoratif Justice
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XIV Notulensi Diskusi Pengurus dan Anggota Contempt Of Court Yang dimaksud dengan contempt of court adalah setiap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Aturan yang berkaitan dengan contempt of court telah ada dalam KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini. istilah contempt of court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4 yang berbunyi: “Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai Contempt of Court. Bersamaan dengan introduksi terminologi itu sekaligus juga diberikan definisinya.” Selanjutnya, perbuatan yang termasuk dalam pengertian penghinaan terhadap pengadilan antara lain a.
Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court)
b.
Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders)
c.
Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court)
d.
Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice)
e.
Perbuatan-perbuatan
penghinaan
terhadap
pengadilan
dilakukan
dengan
cara
pemberitahuan/publikasi (Sub-Judice Rule) pasal yang termasuk penghinaan terhadap pengadilan di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP Pasal 207 KUHP
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupia Pasal 217 KUHP Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah Pasal 224 KUHP Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan. Contempt Of King karna raja tidak Perlu melakukan semuanya maka dibuat contempt of court (apakah setiap menghina raja dieksekusi) Delik aduan dan hakim yang harus melapor? Apa sudah pernah ada COC dalam PHI dan penyelesaian nya dengan tidak ada UU yang mengatur secara khusus Negara dalam menjaga keamanan hakim?
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XV Daftar Hadir Diskusi Contempt Of Court
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XVI Notulensi Mata Kuliah Hukum Tata Negara Hukum Tata Negara menurut Logemann adalah hukum yang mengatur organisasi negara, bagi logemann jabatan merupakan pengertian yuridis dan fungsi sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis. Kedudukan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari sudut pandang keilmuan. Sebagai hukum yang objek utamanya organisasi negara dan kekuasaan maka bidang ini memiliki dua topangan keilmuan. Di satu pihak, ilmu politik dan ilmu kenegaraan lainnya, dan di lain pihak Umu hukum. Dilihat dari pembagian ilmu hukum dikategorikan sebagai Hukum Publik. Hukum yang objek pengaturan negara dikenal dengan hukum negara staatsreecht. B. Sumber Hukum Tata Negara Sumber materinya Hukum Tata Negara ini mendapatkan sumbangan keilmuan dari ilmu politik dan kenegaraan lainnya, muatannya berupa sejumlah konsep nilai dan aspirasi politik yang tumbuh dalam masyarakat sebagai cita-cita hukum atau living law dari masyarakat tersebut. Cita-cita hukum ini terakumulasi secara sosiokultural pada ide untuk membangun negara beserta kehidupannya. Menurut Bagir Manan, Sumber hukum Tata Negara di bagi 2 yaitu 1. Sumber hukum Material adalah sumber hukum yang menentukan isi/subtansi hukum, berupa hubungan social, kekuatan politik sitiasi soaialekonomi, tradisi, penelitian ilmiahpendapat umum, perkembangan internasional keadaan geografis 2. Sumber hukum Formal adalah sumber hukum karena bentuknya. menyebabkan berlaku, diketahui dan ditaat Muatan maters hukum tersebut untuk mengartikulasikan perlu dirumuskan dalam bentuk hukum dengan memperhatikan kaidah-kaidah dalam mu hukum sehingga memili kekuatan sebagai hukum yang memiliki daya paksa yang mengikat. Dari dimensi in dapat kiranya disimpulkan bahwa perpaduan antara topangan keilmuan politik kenegaraan dengan imu hukum untuk membangun organisasi dan negara maka memunculkan Hukum Tata Negara
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Obyek Hukum Tata Negara sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan. Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu: 1) Asas Pancasila Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi per 10/20 undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal jadi, m peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. nanca 2) Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan Demokrasi Asas kedaulatan dan demokrasi menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhimya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XVII Daftar hadir
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XVIII Daftar hadir pengenalan dan pelatihan debat 1. Hosana Novina
19. 4301. 191
2. Zefanya Putri
20. 4301. 003
3. Aforindo Harefa
20. 4301. 006
4. Rahman Zaki Hakim
20. 4301. 008
5. Annisa Putri Gunawan
20. 4301. 013
6. Citra Andhia Pranalitta
20. 4301. 014
7. Shadiqah Sugiharti Fauziah
20. 4301. 022
8. Alicia Helena
20. 4301. 034
9. Azzahra Aulia Grage
20. 4301. 037
10. Salitsa Utami
20. 4301. 055
11. Febri Ferdiyansah
20. 4301. 061
12. Maesari Nur Sapitri
20. 4301. 081
13. Nadila Dewanti Aurora
20. 4301. 082
14. Hadistie Dewi
20. 4301. 086
15. Nanda Vico Saeful Hakim
20. 4301. 099
16. Dinda Novita
20. 4301. 106
17. Agnya Riva Amalia
20. 4301. 113
18. Tresia Octavia Sitorus
20. 4301. 135
19. Joshua Jerikho Sianipar
20. 4301. 163
20. Gayatri Putri Mahardini
20. 4301. 169
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 21. Febryan Krisna Kristanto
20. 4301. 203
Diberikan Penilaian dan Pengarahan oleh Abang I Made Indra, Mika Christoper dan Jeremia Taruli
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XIX Notulensi Podcast Mocoplast Mengenal Pinjaman Online yang dilakukan oleh 1 Moderator yakni Oliver Natanael dan 2 Narasumber yakni Luvita Putri dan Nanda Vico Mengenal Pinjaman Online ini dibuat Podcast agar masyarakat di Indonesia yang mungkin mendengar Podcast tersebut bisa mengenal apa itu Pinjaman Online, Pinjaman Online mrupakan pinjaman yang berbasis teknologi, adanya perbedaan pinjaman Online dan konvensional yang berbeda ada di saat sumber pendanaan yang berasal dari bank, sedangkan Pinjaman Online berasal dari Investor untuk diberikan pinjaman. Waktu dan mekanisme dalam pinjaman konvensional terbilang sangat sulit dan lama bila dibanding dengan pinjaman Online. Pengajuan Dokumen dari pendaftaran hingga cairnya uang jauh lebih cepat bila mengacu dan melihat praktek yang ada pada pinjaman Online. Namun pinjaman online jauh lebih berisiko karena tidak ada jaminan yang berbeda dengan konvensional karena konvensional mengharuskan adanya jaminan. Bagaimana Tata Cara melakukan pinjaman online. Ada 3 tahapan yaitu mendaftar dengan isi data diri dengan KTP dan sebagainya dan langsung diberikan dalam hitungan menit. Berbeda dengan konvensional yang ribet dan melakukan prosedur yang lama. Ada juga perbedaan pinjaman online yang berbadan OJK dengan yang bukan, bila berbadan hukum atau OJK memiliki legalitas yang jelas dengan adanya domisili yang jelas, mekanisme nya juga berbeda karena mereka melakukan seleksi yang lebih ketat daripada pinjaman online yang tidak berbasis OJK. Denda nya pun bila berbadan OJK sudah transparan dengan bunga yang jelas berbeda dengan yang tidak berbadan OJK karena bunga yang tidak jelas dan tidak transparan. Bagaimana penyelesaian pengguna Pinjaman Online bila telat membayar akan disebar,maka kembali harus melihat persetujuan awal karena bila ada persyaratan bila telat membayar maka data pribadi akan disebar tidak bisa melakukan sanksi kepada pihak pinjaman online, namun bila ada unsur hoaks atau penyebaran berita bohong yang menyangkut data diri kita maka bisa di sanksikan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran XX Notulensi Larangan Mudik Di Era Pandemi Dibawakan Oleh Moderator yakni Oliver dan narasumber yakni Dina Febriyanti dan Nanda Vico Berdasarkan Surat edaran Kepala Satgas Covid 19 nomor 12 tahun 2021 tentang peniadaan mudik di bulan ramadhan. Peraturan ini membuat larangan mudik yang bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid 19 karena mobilitas yang sangat cepat dan padat bila dilakukan nya mudik di Era Pandemi. Ada beberapa pengecualian yang bisa melintasi batas wilayah yakni seperti perjalanan dinas, kepentingan keluarga seperti keluarga yang meninggal, sakit dan ibu yang mau melahirkan jadi dalam kondisi darurat diperbolehkan untuk melintas namun harus memiliki bukti yang jelas yang bisa meyakinkan bahwa ada nya kendaraan darurat Sanksi bila melintas dan melanggar adanya peraturan satgas ini bila dilakukan oleh angkutan umum seperti travel yang ilegal melintas, bus antar kota yang nakal maka bisa dikenakan denda administrasi sedangkan bila menggunakan kendaraan pribadi maka hanya akan dilakukan sanksi berupa putar balik. Hal ini kurang efektif karena adanya larangan mudik saat melintas batas wilayah namun diperbolehkan jalan-jalan atau melakukan pariwisata dalam kota, seringkali hal ini menjadi masalah yang sangat signifikan karena seringkali dijadikan alasan untuk para pelanggar melakukan mudik di era pandemi. Dengan adanya Pro dan Kontra dengan larangan mudik di era pandemi, yang harus kita ketahui bahwa silaturahmi di saat mudik itu penting namun dengan adanya pandemi yang membuat keluarga kita bisa berbahaya dan dengan adanya larangan ini harus ada pencegahan dengan dilakukan nya larangan mudik dan saatnya para masyarakat untuk mengefektifkan dan menjalankan teknologi seperti bisa melakukan Video Call, Zoom Meeting dan aplikasi lainnya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 LampiranXXI Dokumentasi Babak Penyisihan NLDC Legion 2021 yang saat ini masih berlangsung.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB VIII LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT DEPARTMENT
A. LATAR BELAKANG “Human Resources Development” sebagai bagian penting dalam suatu organisasi. Human Resources Development atau sering disebut HRD memiliki kewajiban dan bertanggung jawab penuh atas mutu kader dalam organisasi yang berbasis pada Standar Mutu Kader (SMK) yang dibuat sesuai kondisi dan target dalam kepengurusan. Berdasarkan kondisi dan target yang kami inginkan pada kepengurusan 2020-2021 ini yaitu, menyimpulkan SMK yang harus dipenuhi oleh setiap kader organisasi adalah bahwa setiap kader harus memiliki rasa tanggung jawab, kepedulian, dan sosialisasi yang baik. Akan tetapi HRD juga tidak boleh menutup kesempatan dalam melihat kader-kader yang memiliki potensi dan kemauan dalam mengembangkan dirinya. HRD merupakan sumber pendukung Kemajuan suatu organisasi, Manajemen sumber daya manusia yang berfokus pada peningkatan kinerja setiap kader hingga sesuai dengan posisi dan tugas mereka. Karena sebuah organisasi terdiri dari banyak orang, HRD berfungsi untuk mengelola keahlian, meningkatkan, dan memotivasi mereka untuk mencapai kinerja terbaik dan memastikan mereka tetap berkomitmen pada tujuannya untuk berkembang di UKM Mocoplast. Sumber Daya utama dalam suatu organisasi cenderung menyorot pada Sumber Daya Manusia kemudian dilanjutkan dengan sumber daya lainnya. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia akan menentukan kinerja dari suatu organisasi. Oleh karena itu, untuk memaksimalkan kinerja suatu organisasi maka diperlukan pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sumber daya pendukung lainnya baik secara kualitas maupun secara kuantitas dengan diadakannya pengembangan Sumber Daya Manusia.
B. BENTUK DAN LAPORAN KEGIATAN Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh HRD Departement periode kepengurusan 2020-2021 : a.
Mengadakan Konseling Pengurus dan Anggota
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Kami HRD membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi antara anggota Mocoplast secara kekeluargaan, tegas, dan secara terang- terangan dengan kegiatan konseling pengurus dan anggota. Kami HRD Departement telah menyelesaikan permasalahan yang terjadi di keanggotaan Mocoplast bersama-sama dengan Direktur yaitu kesalahpahaman masalah pribadi yang terjadi antar para pengurus dan masalah tersebut saat ini sudah selesai dengan baik meski salah satu pengurus tetap tidak dapat bertahan di dalam UKM-MOCOPLAST. b.
Bekerja sama dengan Departemen lain untuk meningkatkan daya berfikir logis, solutif dan realistis melalui pelatihan dalam memecahkan suatu permasalahan. Kami HRD Departement telah bekerjasama dengan Departement lain yaitu pada saat akan diadakannya suatu diskusi, Pelatihan debat, Pelatihan Peradilam Semu dan aktif dalam program kerja UKM MOCOPLAST STHB, kami HRD yang mencoba untuk mengajak mahasiswa/i yang ingin datang dalam diskusi tersebut dengan cara menyebarkan info ke masing-masing group kelas dan juga melalui platform Instagram Mocoplast STHB.
c.
Mengadakan kegiatan Fun Day With Mocoplast Kegiatan olahraga bersama pengurus maupun anggota UKM MOCOPLAST STHB. Adapun fungsi dari kegiatan ini agar pengurus dan anggota dapat membangun pendekatan emosional antara pengurus dan anggota baru. Acara ini diadakan sekali dalam satu bulan.
d.
Mengadakan kegiatan GTKM (Get To Know Mocoplast) Kegiatan yang bertujuan untuk memperkenalkan UKM MOCOPLAST kepada para anggota baru, kegiatan GTKM (Get To Know Mocoplast) ini merupakan kegiatan pengganti dari TKWM (Transfers Knowledge With Mocoplast) pada tahun-tahun sebelumnya. Kami HRD mengadakan kegiatan tersebut secara luring melalui aplikasi Zoom Meeting mengenai peradilan semu dan debat hukum kepada para anggota baru yang mengikuti GTKM (Get To Know Mocoplast) ini.
e.
Mengadakan kegiatan Open Recruitment Kami HRD Department mengadakan Open Recruitment yang mana tujuannya untuk mencari kader-kader dan membuka peluang kepada mahasiswa baru untuk bergabung dan aktif dalam UKM-MOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 C. MEKANISME
PENERIMAAN
ANGGOTA
UKM-MOCOPLAST
STHB
PERIODE 2020-2021 Berdasarkan Pasal 17 ayat (8) huruf a ART, HRD Departement bertanggung jawab atas perekrutan anggota. UKM MOCOPLAST STHB dalam penerimaan anggota menggunakan sistem penerimaan secara seleksi dengan beberapa tahapan, dengan harapan orang-orang yang pada akhirnya terpilih memiliki kualitas unggulan dibanding mahasiswa lainnya. Keunggulan tersebut bukan hanya dari segi intelektualitas saja, tapi juga integritas, komitmen dan juga pengaktualisasian diri. Adapun beberapa tahap yang harus dilalui adalah : a. MOCOPLAST STHB membuka pendaftaran dengan menyebar pengumuman via media elektronik, memberikan pengumuman secara online melalui Platform Instagram Mocoplast STHB. b. Setelah pengumuman disebarkan, maka tahap selanjutnya adalah pembukaan masa pendaftaran melalui Google Form yang berlangsung kurang lebih 1 minggu, untuk menjaring sebanyak mungkin mahasiswa. c. Mahasiswa yang mendaftar wajib mengisi Google Form, membuat Resume mengenai Pengantar Ilmu Hukum dan juga membuat Essay terkait Isu Hukum dan kemudian dikirimkan kembali kepada Pengurus melalui Email Mocoplast. d. Kemudian, dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai latar belakang UKM MOCOPLAST, selanjutnya wawancara untuk menguji kelayakan calon anggota UKM MOCOPLAST STHB. Calon anggota baru akan diwawancarai beberapa pertanyaan berbeda yang meliputi kesanggupan calon mengikuti dinamika organisasi, pengetahuan dan wawasan calon mengenai ilmu hukum, dan pertanyaan-pertanyaan yang dapat menggambarkan kepribadian calon tersebut. Yang boleh mewawancara adalah: 1.
Director dan Secretary;
2.
Manager dari tiap department;
3.
HRD department.
e. Setelah ada hasil wawancara dan nilai dari ujian tertulis, maka pengurus akan mengadakan rapat dan musyawarah bersama perwakilan Dewan Pertimbangan untuk memutuskan calon mana yang diterima atau tidak secara objektif.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 f. Penerimaan disahkan dengan Surat Keputusan Director dan diumumkan melalui Platform Instagram Mocoplast. Dalam mewujudkan tugas dan wewenang HRD Department sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 17 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST, maka kami melakukan Open Recruitment yang diadakan pada tanggal 14 Oktober 2020, adapun hasil dari kegiatan tersebut yakni: a. Penerimaan Anggota Baru 2020-2021 Mahasiswa/i yang mendaftar : No.
Nama
NPM
1.
Nanda Vico Saeful Hakim
4301.20.099
2.
Shakira Maharani Pratiwi Putri
4301.20.192
3.
Samuel Oktavian Lubis
4301.20.199
4.
Aforindo Harefa
4301.20.006
5.
Tresia Octavia Sitorus
4301.20.006
6.
Rahman Zaki Hakim
4301.20.008
7.
Izka Hanifa Amalia
4301.20.085
8.
Shadiqah Sugiharti Fauziah
4301.20.022
9.
Nadila Dewanti Aurora
4301.20.082
10.
Annisa Putri Gunawan
4301.20.013
11.
Salitsa Utami
4301.20.055
12.
Zefanya Putri
4301.20.003
13.
Febri Ferdiansyah
4301.20.061
14.
Agnya Riva Amalia
4301.20.113
15.
Gayatri Putri Mahardini
4301.20.169
16.
Destry Ramadhani
4301.20.183
17.
Josua Jerikho Sianipar
4301.20.163
18.
Azzahra Aulia Grage
4301.20.037
19.
Citra Andhia Pranalitta
4301.20.014
20.
Alicia Helena
4301.20.034
21.
Hosanna Novina
4301.19.191
22.
Adis Sendi Supraja
4301.20.01
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 23.
Bahari Topan
4301.20.035
24.
Febryan Krisna Kristianto
4301.20.203
25.
Dinda Novita Aulia
4301.20.106
26.
Ranti Dyah Cahyono
4301.20.108
27.
Nicolas Valentino Siringoringo
4301.20.206
28.
Hadiestie Dewi Aulia
4301.20.086
29.
Maesari Nur Sapitri
4301.20.081
Setelah melalui proses penerimaan dan seluruh pertimbangan, maka berikut adalah anggota baru yang diterima pada periode penerimaan pertama, yang disahkan melalui Surat Keputusan NO. 05/ MOCOPLAST/ STHB/ X/ 2020 tentang penerimaan anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020- 2021, sebagai berikut : No.
Nama
NPM
1.
Hosana Novina
19. 4301. 191
2.
Zefanya Putri
20.4301.003
3.
Aforindo Harefa
20.4301.006
4.
Rahman Zaki Hakim
20.4301.008
5.
Annisa Putri Gunawan
20.4301.013
6.
Citra Andhia Pranalitta
20.4301.014
7.
Shadiqah Sugiharti Fauziah
20.4301.022
8.
Alicia Helena
20.4301.034
9.
Azzahra Aulia Grage
20.4302.037
10.
Salitsa Utami
20.4301.055
11.
Febri Ferdiasnyah
20.4301.061
12.
Maesari Nur Sapitri
20.4301.081
13.
Nadila Dewanti Aurora
20.4301.082
14.
Hadistie Dewi
20.4301.086
15.
Nanda Vico Saeful Hakim
20.4301.099
16.
Dinda Novita
20.4301.106
17.
Agnya Riva Amalia
20.4301.113
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 18.
Tresia Octavia Sitorus
20.4301.135
19.
Joshua Jerikho Sianipar
20.4301.163
20.
Gayatri Putri Mahardini
20.4301.169
21.
Febryan Krisna Kristanto
20.4301.203
Evaluasi Pada penerimaan periode pertama dalam periode kepengurusan ini, pengurus UKM MOCOPLAST STHB melakukan penerimaan dengan mempertimbangkan kompetensi calon anggota berdasarkan surat komitmen yang dibuat oleh calon anggota serta berdasarkan syaratsyarat yang kami berikan cukup sulit tetapi dapat dipenuhi dengan baik. Pada periode ini 21 orang yang diterima. Tidak diterima : No.
Nama
NPM
1.
Shakira Maharani Pratiwi
20.4301.192
2.
Samuel Oktavian
20.4301.199
3.
Izka Hanifa Amalia
20.4301.085
4.
Destry Ramadhani
20.4301.183
5.
Adis Sendi Supraja
20.4301.016
6.
Bahari Topan
20.4301.035
7.
Ranti Dyah Cahyono
20.4301.108
8.
Nicolas Valentino
20.4301.206
Calon anggota sebanyak 8 orang tidak diterima pada penerimaan periode pertama karena berdasarkan banyak pertimbangan dan hasil musyawarah pengurus bersama Dewan Pertimbangan.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 D. KESELURUHAN ANGGOTA UKM-MOCOPLAST STHB DEWAN PERTIMBANGAN
NO.
NAMA
1
Sella Monica Akbar, S.H.
2
I Made Indra, S.H.
3
Jeremia Taruli Frederick
ANGGOTA LUAR BIASA
NO.
NAMA
1.
Dosma Sijabat, S.H., M.H., C.L.I.
2.
Hadi Indrawan Kataren, S.H., M.H.
3.
Kristin, S.H.
4.
Gloria, S.H.
5.
Chandra, S.H. (Alm)
6.
Afriyandi, S.H., M.Kn.
7.
Fredy M. Manalu, S.H.
8.
Sandro Simbolon, S.H.
9.
Siti Kurnia, S.H.
10.
Hasiholan Simbolon, S.H.
11.
Bintang Leo Naibaho, S.H.
12.
Yan Simanjuntak, S.H.
13.
Meyhana, S.H.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 43
Ihwan Sutiawan, S.H.
44
Freddy Daniel Nababan, S.H.
45
Rini Ayu Lestari, S.H.
46
Anggia Rizki Amelia, S.H.
47
Mardongan P. Panjaitan, S.H.
48
Debora Oktarina Sihombing, S.H.
49
Millatina Fasya, S.H.
50
Asep Koswara, S.H.
51
Lusyana Sinaga, S.H.
52
Debora Natalia Saragih, S.H.
53
Ali Hidayat, S.H.
ANGKATAN 2007
NO.
NAMA
1
Dosma Sijabat, S.H., M.H., C.L.I.
2
Hadi Indrawan, S.H., M.H.
3
Kristin, S.H.
4
Gloria, S.H.
5
Afriyandi, S.H., MKn.
6
Chandra, S.H. (Alm)
ANGKATAN 2008
NO.
NAMA
1
Freddy M Manalu S.H.
2
Sandro Simbolon S.H.
3
Siti Kurnia S.H.
4
Bintang Leo Naibaho S.H.
5
Hasiholan Simbolon S.H.
ANGKATAN 2010
NO.
NAMA
1
Yan Simanjuntak, S.H.
2
Kezia Jaqueline, S.H.
3
Evelina Hutabarat, S.H.
4
Adi Rabot, S.H.
5
Reymond Prawiro, S.H.
6
Meyhana, S.H.
7
Rudi Hutasoit, S.H. (Alm)
8
Hanna D, S.H.
9
Santi Aynun, S.H.
10
Rifai Ahmad, S.H.
11
Ryan Fani, S.H., M.H.
12
Ferdy Rizky Adilya, S.H., M.H., CLA.
ANGKATAN 2011
NO.
NAMA
1
Brenda Fadila Dasril, S.H.
2
Ahmad Juanda Tahir, S.H.
3
Fatar Silalahi, S.H.
4
Raja Nainu Simbolon, S.H.
5
Patricia Kesita, S.H.
6
Bilden Tanopa, S.H.
7
Alda Rifada Rizky, S.H., M.H.
8
Lenggo Sigalingging, S.H., M.H.
ANGKATAN 2012
NO. 1
NAMA Ida Valentina Naibaho, S.H.
ANGKATAN 2013 NO.
NAMA
1
Freddy Daniel Nababan, S.H.
2
Rini Ayu Lestari, S.H.
3
Anggia Rizki Amelia, S.H.
4
Sarah Ahazya Vanessa, S.H.
5
Mardongan P. Panjaitan, S.H.
6
Debora Oktarina Sihombing, S.H.
7
Millatina Fasya, S.H.
8
Harnum Arumsari, S.H.
9
Asep Koswara, S.H.
10
Debora Natalia Saragih, S.H.
11.
Ali Hidayat, S.H.
12.
Lusyana Sinaga, S.H.
ANGKATAN 2014
ANGKATAN 2015
NO.
NAMA
1
Arkana Warganda, S.H.
2
Bernard Daniel Siagian, S.H.
3
Boy Febriyanto Sitoruspane, S.H.
4
Christabella Jacinda J, S.H.
5
Farrel Shidqi H, S.H.
6
Frengky Leonardo Nababan, S.H.
7
Gerhard Renaldo Huttubessy, S.H.
9
Michael Ginting, S.H.
10
Paulus Rommy, S.H.
11
Sumiarti Dwipayanti, S.H.
12
Vinny Pribadiani, S.H.
ANGKATAN 2016
NO
NAMA
1
Alex Ferguson Malau
2
Yuni Setiani, S.H.
3
Benyamin Sianturi, S.H.
4
Friadi Sijabat, S.H.
5
Adrian Nurhuda, S.H.
6
Alvira Alvilia Tavani, S.H.
7
Sella Monica Akbar, S.H.
8
Sandy Sudungitas Simanjuntak, S.H.
9
Minati Nur Harianti LBN Radja, S.H.
ANGKATAN 2017
NO
NAMA
NPM
1.
Wahyu Arihta, S.H.
4301.17.101
2.
Mika Christoper
4301.17.170
3.
Yoshua Morisha
4301.17.113
4.
I Made Indra , S.H.
4301.17.005
5.
Muthia Permata
4301.17.085
6
Mirowaldi Hutagaol
4301.17.199
7
Jeremia Taruli Frederick
4301.17.105
8
Miftahul Huda
4301.17.278
9
Yoshua Alfredo
4301.17.109
10
Yacob Siregar, S.H.
4301.17.206
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
ANGKATAN 2018
No
Nama
NPM
1
Oliver Natanael
4301.18.036
2
Ridzki Muhammad Restu Maulud
4301.18.139
3
Roy Sarman
4301.18.158
4
Nanda Benianisa Azahra
4301.18.195
5
Yolamitaliana Karo Karo
4301.18.196
6
Yohanna Nauli Maylania
4301.18.197
7
Darren Reinhart
4301.18.336
8
Luvita Putri
4301.18.415
ANGKATAN 2019
No
Nama
1.
Irsyad Sandy Yudha
4301.19.049
2.
Muhammad Faqih Malik
4301.19.087
3.
Steven B. Tonapa
4301.19.089
4.
Dina Febriyanti
4301.19.094
5.
Ryan Rivana Y
4301.19.101
6.
Stephanie Chris
4301.19.117
7.
Bagus Aria Argakoesoema
NPM
4301.19.122
8.
Mavelda Regina R
4301.19.123
9.
Gloria Fortuna Habeahan
4301.19.144
10.
Sefriheri Halomoan
4301.19.211
11.
Hosana Novina
4301.19.191
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
ANGKATAN 2020
No
Nama
NPM
1.
Zefanya Novina
4301.20.003
2.
Aforindo Harefa
4301.20.006
3.
Rahman Zaki Hakim
4301.20.008
4.
Annisa Putri Gunawan
4301.20.013
5.
Citra Andhia Pranalitta
4301.20.014
6.
Shadiqah Sugiharti Fauziah
4301.20.022
7.
Alicia Helena
4301.20.034
8.
Azzahra Aulia Grage
4301.20.037
9.
Salitsa Utami
4301.20.055
10.
Febri Ferdiyansah
4301.20.061
11.
Nanda Vico Saeful Hakim
4301.20.099
12.
Dinda Novita
4301.20.106
13.
Agnya Riva Amalia
4301.20.113
14.
Tresia Octavia Sitorus
4301.20.135
15.
Josua Jerikho Sianipar
4301.20.163
16..
Gayatri Putri Mahardani
4301.20.169
17.
Febryan Krisna Kristianto
4301.20.203
E. ANGGOTA NON AKTIF Dalam kepengurusan tahun 2020/2021 ada Anggota yang di non aktifkan keanggotaannya karena suatu kepentingan di UKM atau Organisasi lain. 1. Darren Reinhart
4301.18.336
2. Muhammad Faqih Malik
4301.19.087
F. PENGUNDURAN DIRI PENGURUS DAN ANGGOTA Seiring berjalannya waktu ternyata ada beberapa pengurus dan anggota yang tidak mampu mempertahankan komitmen dan tidak mampu berdinamika bersama dalam
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
UKM-MOCOPLAST STHB sehingga anggota maupun pengurus tersebut memutuskan untuk mengundurkan diri. Adapun pengurus ataupun anggota yang mengundurkan diri adalah :
PENGURUS 1. Semadera Solichin Putri Adapun alasan yang tercantum di dalam surat pengunduran diri tertanggal 16 Februari 2021, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan mempunyai masalah yang sangat pribadi yang mengharuskan untuk keluar dari UKMMOCOPLAST. 2. Glarin Alexa Indrayani Adapun alasan yang tercantum di dalam surat pengunduran diri tertanggal 8 April 2021, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan yang bersagkutan merasa memiliki kekurangan dalam bidang editing yang dimana yang bersangkutan merupakan manajer dari Communication Department. Dan juga yang bersangkutan merasa tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan sesama pengurus lainnya. 3. Jeremy Sebastian Sibarani Adapun alasan yang tercantum di dalam surat pengunduran diri tertanggal 31 Mei 2021, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan tidak bisa meninggalkan pekerjaan yang dimana ia bekerja bersama orang tau nya dan tidak bisa berpartisipasi atau membantu kegiatan yang dilaksanakan oleh UKM-MOCOPLAST. ANGGOTA 1. Karina Nur Aulia Putri Adapun alasan yang tercantum di dalam Surat pengunduran diri tertanggal 1 Agustus 202, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan kondidi yang tidak memungkinkan lagi untuk melakukan aktivitas di UKM-MOCOPLAST dikarenakan adanya Pandemi Covid-19. 2. Nadila Dewanti Aurora Adapun alasan yang tercantum di dalam Surat pengunduran diri tertanggal 24 Februari 2021, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan telah diterima di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
3. Hadistie Dewanti Aurora Adapun alasan yang tercantum di dalam Surat pengunduran diri tertanggal 6 April 2021, yang bersangkutan mengundurkan diri dikarenakan ingin fokus mengikuti test/seleksi Bintara AD tahun 2021.
G. SURAT PERINGATAN Seiring berjalannya waktu terdapat beberapa anggota dan pengurus yang tidak aktif dalam setiap kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB. Sehingga Pengurus harus mengambil keputusan untuk memberikan Surat Peringatan pertama. Adapun anggota atau pengurus yang mendapatkan Surat Peringatan adalah : SURAT PERINGATAN I :
1.
Bellaviane Novanta Frensi Dahal
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan I (vide Surat Peringatan Nomor : 01/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. 2. Semadera Solichin Putri Merupakan pengurus yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan I (vide Surat Peringatan Nomor : 02/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020) kepada nama yang disebutkan di atas.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
3. Yolamitaliana Karo Karo Merupakan pengurus yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan I (vide Surat Peringatan Nomor : 03/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. 4. Sefri Halomoan Merupakan pengurus yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan I (vide Surat Peringatan Nomor : 04/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. 5. Jeremy Sebastian Sibarani Merupakan pengurus yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan surat
peringatan
I
(vide
Surat
Peringatan
Nomor
:
05/INT/SP-
1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas.
6. Maesari Nur sapitri Merupakan anggota yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan surat
peringatan
I
(vide
Surat
Peringatan
Nomor
:
06/INT/SP-
1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas.
7. Tresia Octavia Sitorus Merupakan anggota yang selama kepengurusan telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran lisan, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan I (vide Surat Peringatan Nomor : 11/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/VII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. SURAT PERINGATAN II : 1. Semadera S. Putri Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan II (vide Surat Peringatan Nomor : 07/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. Apabila setelah surat peringatan II ini, pengurus tersebut di atas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM-MOCOPLAST STHB sesuai dengan AD & ART UKMMOCOPLAST STHB. 2. Bellaviane Novanta F. Dahal Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKMMOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan II (vide Surat Peringatan Nomor : 08/INT/SP2/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. Apabila setelah surat peringatan II ini, pengurus tersebut di atas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKMMOCOPLAST STHB sesuai dengan AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB.
3. Jeremy Sebastian Sibrani Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan II (vide Surat Peringatan Nomor : 09/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. Apabila setelah surat peringatan II ini, pengurus tersebut di atas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM-MOCOPLAST STHB sesuai dengan AD & ART UKMMOCOPLAST STHB. 4. Maesari Nur Sapitri Merupakan
anggota
yang
selama
kepengurusan
tidak
menjalankan
kewajibannya dengan baik. Dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKMMOCOPLAST STHB memberikan surat peringatan II (vide Surat Peringatan Nomor : 10/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2020) kepada nama yang disebutkan di atas. Apabila setelah surat peringatan II ini, pengurus tersebut di atas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM-MOCOPLAST STHB sesuai dengan AD & ART UKMMOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
EVALUASI Pada pemberian Surat Peringatan (SP) ini kami pihak pengurus menyadari bahwasannya terdapat kekurangan dalam melakukan koordinasi dengan Dewan Pertimbangan karena sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf d seyogianya kami pengurus harus melakukan koordinasi kepada seluruh Dewan Pertimbangan tidak hanya kepada salah satu saja.
H. PEMUTIHAN/PEMBERHENTIAN PENGURUS DAN ANGGOTA Seiring berjalannya waktu ternyata ada beberapa anggota dan pengurus yang tidak mampu mempertahankan komitmen dan tidak mampu berdinamika bersama dalam UKM MOCOPLAST STHB. Sehingga Pengurus harus mengambil keputusan untuk “memutihkan/memberhentikan” anggota dan pengurus tersebut. Adapun anggota dan pengurus yang diputihkan/diberhentikan adalah: 1.
Bellaviane Novanta Frensi Dahal Merupakan pengurus UKM-MOCOPLAST STHB angkatan 2018 yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, dengan tidak mengikuti diskusi, tidak membayar iuran UKM-MOCOPLAST STHB, serta tidak mengikuti beberapa program kerja. Kemudian setelah diberikan waktu melalui teguran secara lisan dan Surat Peringatan I (Vide Surat Peringatan Nomor : 01/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020) serta Surat Peringatan II (Vide Surat Peringatan Nomor : 08/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/V/2020), juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan surat pemutihan (12/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021) kepada nama yang disebutkan di atas.
2.
Maesari Nur Sapitri Merupakan anggota UKM-MOCOPLAST STHB angkatan 2020 yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik, dengan tidak mengikuti diskusi, tidak membayar iuran UKM-MOCOPLAST STHB, serta tidak mengikuti beberapa program kerja. Kemudian setelah diberikan waktu melalui
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
teguran secara lisan dan Surat Peringatan I (Vide Surat Peringatan Nomor : 06/INT/SP-1MOCOPLAST/STHB/XII/2020) serta Surat Peringatan II (Vide Surat Peringatan Nomor : (10/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/V/2021), juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan surat pemutihan (13/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021) kepada nama yang disebutkan di atas.
I. RAPAT DEPARTEMEN
NO. 1
TANGGAL
AGENDA
09 September
HRD Department mengadakan FUN DAY
2020
PENGURUS WITH MOCOPLAST yang pertama yaitu Hangout bareng/kumpul bareng.
2
13 Oktober 2020
HRD Department mengadakan Rapat Open Recruitment I yang mana tujuannya untuk mempersiapkan
sistem
penilaian
dan
perekrutan anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB. 3
14 Oktober 2020 HRD
Deptrtment
mengadakan
Open
Recruitment yang mana tujuannya untuk mencari kader-kader dan membuka peluang kepada mahasiswa baru untuk bergabung dan aktif dalam UKM-MOCOPLAST STHB. 4.
30 Oktober 2020 HRD
Department
mengadakan
kegiatan
pertemuan dan perkenalan antara pengurus dengan anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
5.
6 November 2020
HRD
Department
mengadakan
FUNDAY
bekerjasama dengan SENAT MAHASISWA STHB dengan Program Kerja Senat yaitu Olahraga Badminton.
6. 16-20 November 2020
7.
21 November 2020
HRD Departement mengadakan konseling untuk Pengurus UKM-MOCOPLAST.
HRD Department mengadakan FUN DAY WITH
MOCOPLAST
yang
kedua
yaitu
Kumpul Bareng.
8.
23 November – 27 November
HRD Departement mengadakan konseling untuk Anggota UKM-MOCOPLAST.
2020
9.
9 Desember 2020
HRD Departement mengadakan Evaluasi Konseling
terhadap
Pengurus
UKM-
mengadakan
Evaluasi
Anggota
UKM-
MOCOPLAST.
10.
16 Desember 2020
HRD
Departement
Konseling
terhadap
MOCOPLAST 11.
19 Desember 2020
HRD Departement mengadakan FUN DAY WITH
MOCOPLAST
yang
ketiga
yaitu
olahraga pagi (Badminton) 12.
17 Februari 2021 HRD Departement mengadakan Rapat bersama anggota yang sedang magang yaitu Hadistie, Tresia, Zefanya, Hosanna dan Gayatri dengan agenda pembagian tugas.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
13.
27 Februari 2021 HRD Departemen mengadakan FUN DAY WITH MOCOPLAST yang keempat bersama pengurus
dan
anggota,
kegiatan
yang
dilaksanakan yaitu Olahraga Badminton di Gor Parahyangan. 14.
2 Maret 2021
HRD Departement mengadakan Rapat bersama anggota yang sedang magang yaitu Agnya, Annisa Febryan, dan Nanda Vico dengan agenda pembagian tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
15.
3 Maret 2021
HRD Departement mengadakan Forum bersama Anggota anggota
yaitu baru
membahas selama
perkembangan
berada
di
UKM
MOCOPLAST. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting. 16.
10 Maret 2021
HRD Departement mengadakan perkenalan dan Sharing angkatan 17 - 20 secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
17.
30 Maret 2021
HRD Departement mengadakan Rapat bersama anggota yang sedang magang yaitu Alicia, Azzahra, Dinda, Salista Utami dan Zaki, dengan agenda pembagian tugas mengenai Konseling Anggota yang kurang aktif. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
18.
23 April 2021
HRD
Departement
mengadakan
Diskusi
bersama Anggota, Pengurus dan Alumni UKMMOCOPLAST mengenai Organisasi, kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
19.
8 Mei 2021
HRD Departement mengadakan kegiatan GET TO KNOW MOCOPLAST bersama anggota, Pengurus, dan Alumni mengenai Debat Hukum dan Peradilan Semu
20.
7 Juni 2021
HRD
Departement
mengadakan
kegiatan
Konseling Anggota secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting. 21.
22 Juli 2021
HRD
Department
mengadakan
Kegiatan
Konseling Anggota dan Kelas Pengurus untuk mempersiapkan Pengurus selanjutnya secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting.
J.
Kendala dan solusi 1.
Kendala Adapun yang menjadi kendala kami selaku Human Resource Development sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 ayat (8) Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah sebagai berikut : a) Dalam membentuk rasa kesolidaritasian dan menjaga komitmen di dalam
suatu
kepengurusan,
kami
HRD
DEPARTMENT
melaksanakan Funday With Mocoplast sebanyak 4 (empat) kali dan Konseling sebanyak 5 (lima) kali dalam satu periode kepengurusan dikarenakan oleh beberapa faktor salah satunya pandemik covid-19. b) HRD DEPARTMENT kesulitan mempertahankan baik Pengurus maupun Anggota yang mengundurkan diri dikarenakan suatu alasan yang bersifat Pribadi. c) HRD DEPARTMENT kesulitan dalam mengajak anggota maupun pengurus yang kurang aktif dikarenakan suatau alasan kurangnya kemauan dalam mengikuti kegiatan baik proker maupun Non-Proker, sehingga rasa tanggung jawab atau pun beban moral dari pengurus dan anggota masih kurang.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
d) HRD
DEPARTEMEN
kesulitan
untuk
mempertahankan
Produktivitas Kedisplinan baik Pengurus maupun Anggota. e) Dalam melakukan kaderisasi, HRD DEPARTMENT mengalami kesulitan dalam menjangkau seluruh mahasiswa/i STHB terlebih kurangnya antusias dari mahasiswa/i baru setelah adanya pandemi covid-19. f) HRD DEPARTMENT kesulitan untuk melaksanakan kegiatan yang melibatkan Anggota, Pengurus dan Alumni dikarenakan situasi Pandemi Covid-19 ini. 2.
Solusi a)
HRD DEPARTMENT harus mengusahakan dan menciptakan suasana yang baru
b) HRD DEPARTMENT harus membuat sesuatu hal yang lebih menarik ketika melakukan suatu kaderisasi, agar timbulnya rasa ketertarikan dan antusias dari mahasiswa/i STHB untuk bergabung ke dalam UKM MOCOPLAST STHB. c)
HRD DEPARTMENT lebih meningkatkan dan menumbuhkan rasa kedekatan emosional baik terhadap pengurus ataupun anggota agar lebih mudah dalam mengatasi permasalahan-permasalahan dalam UKM-MOCOPLAST STHB.
d) HRD DEPARTMENT harus lebih interaktif dalam berkomunikasi dengan Anggota Luar Biasa yang dulunya pernah menjalankan kepengurusan di UKM-MOCOPLAST STHB. e)
HRD
DEPARTMENT
harus
bisa
melaksanakan
atau
menyelenggarakan kegiatan yang bisa melibatkan Alumni UKM MOCOPLAST STHB baik secara langsung maupun secara luring. f)
HRD DEPARTMENT harus membuat suatu konsep yang matang sehingga sesuatu yang ditargetkan dapat terealisasikan dengan baik.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Demikianlah laporan pertanggungjawaban dari Department HRD kami sampaikan.
Kami
menyadari
masih
banyak
kekurangan
dalam
penyampaian laporan ini, kiranya atas segalanya kritik dan saran sangat kami harapkan untuk UKM-MOCOPLAST STHB lebih baik kedepannya. Terimakasih. SALAM FUTURISTIK!!!
H.R.D DEPARTMENT UKM MOCOPLAST-STHB PERIODE 2020 – 2021 Manager Human Resources Development
Nanda Berlianisa Azahra
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran I
SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 04 / MOCOPLAST / STHB / IX/ 2020 Tentang PENONAKTIFAN ANGGOTA UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan mengharapkan Ridho Tuhan Yang Maha Kuasa UKM MOCOPLAST-STHB: Menimbang
: a) Bahwa UKM-MOCOPLAST STHB merupakan salah satu bagian dari organisasi kemahasiswaan yang ada di STHB; b) Bahwa demi menjaga kesinambungan kerja UKMMOCOPLAST STHB dalam mewujudkan visi dan misi UKM-MOCOPLAST STHB;
Mengingat
:
1. Pasal 13 Anggaran Dasar UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan; 2. Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan.
Memperhatikan
: 1. Terpilihnya Sdr. Darren Reinhart Turangan Sebagai Presiden Mahasiswa STHB Periode 2020-2021; 2. Kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB Periode 20202021; 3. Pertimbangan dan usulan Dewan Pertimbangan UKMMOCOPLAST STHB Periode 2020-2021. MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Dinonaktifkan dari semua tanggung jawab sebagai anggota dan semua kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB selama menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STHB Periode 2020-2021; 2. Lampiran Keputusan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
3. Apabila terjadi suatu kekeliruan maka keputusan ini dapat ditinjau kembali; 4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Pada Tanggal
DIRECTOR UKM-MOCOPLAST STHB,
Yohanna Nauli Maylania NPM. 18.4301.197
: Bandung : 7 September 2020
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran II SURAT KEPUTUSAN NOMOR : 12 / MOCOPLAST / STHB / VII / 2020 Tentang PENONAKTIFAN ANGGOTA UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan mengharapkan Ridho Tuhan Yang Maha Kuasa UKM MOCOPLAST-STHB: Menimbang
: a) Bahwa UKM-MOCOPLAST STHB merupakan salah satu bagian dari organisasi kemahasiswaan yang ada di STHB; b) Bahwa demi menjaga kesinambungan kerja UKMMOCOPLAST STHB dalam mewujudkan visi dan misi UKM-MOCOPLAST STHB;
Mengingat
:
1. Pasal 13 Anggaran Dasar UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan; 2. Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan.
Memperhatikan
: 1. Syarat pencalonan dan pemilihan Ketua Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Bandung Periode 2021-2022; 2. Kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB Periode 20202021; MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Menonaktifkan Sdr. Muhammad Faqih Malik dari semua tanggung jawab sebagai anggota dan semua kegiatan UKM-MOCOPLAST STHB selama menjabat sebagai Presiden Mahasiswa STHB Periode 2021-2022; 2. Lampiran Keputusan ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini; 3. Apabila terjadi suatu kekeliruan maka keputusan ini dapat ditinjau kembali;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal : 15 Juli 2021
DIRECTOR UKM-MOCOPLAST STHB,
Yohanna Nauli Maylania NPM. 18.4301.197
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran III SURAT KEPUTUSAN NOMOR: 05 / MOCOPLAST / STHB / X / 2020 Tentang PENERIMAAN ANGGOTA BARU UKM-MOCOPLAST PERIODE 2019-2020
Dengan mengharapkan Ridho Tuhan Yang Maha Kuasa UKM MOCOPLAST-STHB: Menimbang
: a) Bahwa UKM-MOCOPLAST STHB merupakan salah satu bagian dari organisasi kemahasiswaan yang ada di STHB; b) Bahwa demi menjaga kesinambungan kerja UKMMOCOPLAST STHB dalam mewujudkan visi dan misi UKM-MOCOPLAST STHB;
Mengingat
:
1. Buku Konstitusi UKM-MOCOPLAST STHB Pasal 13 Anggaran Dasar UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan; 2. Buku Konstitusi UKM-MOCOPLAST STHB Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga UKM MOCOPLAST STHB tentang Keanggotaan.
Memperhatikan
: 1. Kegiatan UKM-MOCOPLAST Periode 2020-2021; 2. Aspirasi
dan
usulan
seluruh
pengurus
UKM-
MOCOPLAST STHB; 3. Pertimbangan dan usulan seluruh pengurus UKMMOCOPLAST STHB.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
: 1. Anggota baru UKM-MOCOPLAST STHB periode 2020-2021;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
2. Apabila terjadi suatu kekeliruan maka keputusan ini dapat ditinjau kembali; 3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Bandung Pada Tanggal :17 Oktober 2021
DIRECTOR UKM-MOCOPLAST STHB,
Yohanna Nauli Maylania NPM. 18.4301.197
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Anggota Baru UKM-MOCOPLAST STHB periode 2020-2021
No.
Nama
NPM
1.
Hosana Novina
19. 4301. 191
2.
Zefanya Putri
20.4301.003
3.
Aforindo Harefa
20.4301.006
4.
Rahman Zaki Hakim
20.4301.008
5.
Annisa Putri Gunawan
20.4301.013
6.
Citra Andhia Pranalitta
20.4301.014
7.
Shadiqah Sugiharti Fauziah
20.4301.022
8.
Alicia Helena
20.4301.034
9.
Azzahra Aulia Grage
20.4302.037
10.
Salitsa Utami
20.4301.055
11.
Febri Ferdiasnyah
20.4301.061
12.
Maesari Nur Sapitri
20.4301.081
13.
Nadila Dewanti Aurora
20.4301.082
14.
Hadistie Dewi
20.4301.086
15.
Nanda Vico Saeful Hakim
20.4301.099
16.
Dinda Novita
20.4301.106
17.
Agnya Riva Amalia
20.4301.113
18.
Tresia Octavia Sitorus
20.4301.135
19.
Joshua Jerikho Sianipar
20.4301.163
20.
Gayatri Putri Mahardini
20.4301.169
21.
Febryan Krisna Kristanto
20.4301.203
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran IV SURAT PERINGATAN KE-1 01/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Bellaviane Novanta F. Dahal
Jabatan
: Member of Litigation Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.316
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 25 November 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran V SURAT PERINGATAN KE-1 02/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Semadera Solichin Putri
Jabatan
: Manager of HRD Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.402
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Bandung, 25 November 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran VI SURAT PERINGATAN KE-1 03/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XI/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Yolamitaliana Br. Karo
Jabatan
: Manager of Litigation Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.196
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 25 November 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran VII SURAT PERINGATAN KE-1 04/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Sefri Heri Halomoan
Jabatan
: Member of Discussion Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 19.4301.211
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 17 Desember 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran VIII
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
SURAT PERINGATAN KE-I 05/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Jeremy Sebastian Sibrani
Jabatan
: Member of Communication Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 19.4301.048
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 17 Desember 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran IX
SURAT PERINGATAN KE-I 06/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/XII/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Maesari Nur Sapitri
Jabatan
: Member of. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 20.4301.081
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Bandung, 17 Desember 2020 Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran X
SURAT PERINGATAN KE-I 11/INT/SP-1/MOCOPLAST/STHB/VII/2020
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Tresia Octavia Sitorus
Jabatan
: Member of. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 20.4301.135
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan yang telah melanggar kesepakatan pada saat pleno pertama karena tidak mengikuti kegiatan (diskusi) pengurus yang diselenggarakan oleh
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
UKM-MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak menjalankan kewajiban sebagai pengurus dengan baik. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KE-1 kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-1 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan akan dikenakan SANKSI sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
20
Juli
2020
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XI
SURAT PERINGATAN KE-II 07/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Semadera Solichin Putri
Jabatan
: Manager of HRD Dept.. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.402
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KEII (dua) kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-2 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM MOCOPLAST STHB sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 22 Februari 2021 Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran XII SURAT PERINGATAN KE-II 08/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Bellaviane Novanta F. Dahal
Jabatan
: Member Of Litigation Dept.. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.316
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KEII (dua) kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-2 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM MOCOPLAST STHB sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Bandung,
24
Mei
2021
Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
Lampiran XIII SURAT PERINGATAN KE-II 09/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Jeremy Sebastian Sibrani
Jabatan
: Member Of Communication Dept.. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 19.4301.048
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KEII (dua) kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-2 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM MOCOPLAST STHB sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, Director UKM-MOCOPLAST STHB
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
24
Mei
2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XIV SURAT PERINGATAN KE-II 08/INT/SP-2/MOCOPLAST/STHB/XII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Maesari Nur Sapitri
Jabatan
: Member Of.. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 20.4301.081
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi dan program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PERINGATAN KEII (dua) kepada nama yang disebutkan diatas. Apabila setelah SP ke-2 ini, nama yang disebutkan diatas tidak menunjukkan perubahan, maka akan DIPUTIHKAN dari Pengurus dan Anggota UKM MOCOPLAST STHB sesuai dengan yang tertera didalam AD & ART UKM-MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, Director UKM-MOCOPLAST STHB
24
Mei
2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XV Bandung, 16 Februari 2021 Perihal
: Surat Pengunduran Diri
Lampiran
:-
Yth, Direktur UKM MOCOPLAST STHB di Tempat
Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini, saya : Nama
: Semadera Solichin Putri
NPM
: 18.4301.402
Alamat
: Jalan Renang No. 23, Arcamanik Bandung
Dengan surat ini saya mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari kepengurusan dan keanggotaan UKM-MOCOPLAST, adapun alasannya karena banyaknya kesibukan yang sedang saya jalani sehingga tidak efektif mengikuti setiap kegiatan yang diadakan, ditambah karena pandemi Covid-19 ini. Saya mengucapkan banyak terima kasih atas ilmu, pelajaran berharga, dan kesempatan yang saya peroleh selama bergabung dalam UKM MOCOPLAST. Saya juga memohon maaf apabila selama berada di dalam UKM ini banyak melakukan kesalahan. Demikian Surat Pengunduran diri ini dibuat dengan sebenarnya. Atas kerja sama dan dorongan yang telah diberikan selama ini, saya menyampaikan terimakasih.
Hormat Saya,
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Semadera Solichin Putri
Lampiran XVI SURAT PENGUNDURAN DIRI
Kepada Yth, Direktur Mocoplast Unit Kegiatan Mahasiswa Mocoplast STHB
Saya yang bertandatangan di bawah ini : Nama
: Glarin Alexa Indrayani
NPM
: 194301018
Angkatan
: 2019
Jabatan
: Manager Communication
Dengan surat ini saya menyatakan dan memohon mengundurkan diri dari jabatan dan juga organisasi yang sudah banyak berkontribusi di hidup saya, ucapkan terimakasih yang sebesarbesarnya karena sudah memberikan banyak pengalaman baru pada saya. Tidak luput saya juga meminta maaft bila banyak melakukan kesalahan selama menjabat sebagai manager communication, saya menyadari bahwa diri saya banyak sekali kekurangan karena memang pada dasarnya saya memang tidak berbakat dalam editing maupun komunikasi. Alasan
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
lainnya saya tidak bisa berkomunikasi dengan baik dengan sesama anggota dan juga pengurus lainnya hingga menyebabkan miss komunikasi yang bisa merugikan UKM Mocoplast. Demikian surat pengunduran diri ini saya harap dapat dimengerti dan atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih banyak. Hormat Saya,
Glarin Alexa Indrayani 194301018
Lampiran XVII
SURAT PENGUNDURAN DIRI
Bandung, 06 April 2021 Yth, Direktur UKM Mocoplast STHB Di tempat
Dengan Hormat, Saya yang bertanda tangan dibawah ini : Nama
: Hadistie Dewi Aulia
NPM
: 20.4301.086
Dengan ini saya mengajukan permohonan izin untuk mengundurkan diri dari keanggotaan UKM Mocoplast STHB. Adapun alasan saya mengundurkan diri dikarenakan saya akan mengikuti test/seleksi Bintara AD tahun 2021, adapun dorongan dari keluarga kepada saya untuk segera memfokuskan diri pada seleksi tersebut, saya sendiri sudah mulai tidak bisa membagi waktu
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
antara pelatihan dan juga kegiatan di Mocoplast dan terkadang kewalahan karena harus mengumbangi juga dengan waktu kuliah serta tugasnya, maka dari itu setelah berpikir panjang dan berbicara dengan orang tua, saya memutuskan untuk mengundurkan diri agar bisa lebih fokus untuk menggapai cita-cita saya dan keluarga. Dengan ini saya juga ingin menyatakan mohon maaf sebesar-besarnya jika kontribusi saya terhadap Mocoplast hanya sebentar dan tidak bisa merasakan kepengurusan dengan anggota angkatan 20 sampai akhir. Besar harapan saya bahwa bapak/ibu direktur dan jajaran inti memberikan izin kepada saya atas pengunduran diri saya, atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Hadistie Dewi Aulia
Lampiran XVIII SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DIRI
Yth. HRD Mocoplast STHB
Dengan hormat, Saya Jeremy Sebastian Sibarani selaku anggota Communication Departemen, dengan ini menyatakan pengunduran diri saya dari UKM MOCOPLAST STHB. Adapun alasan pengunduran diri saya yaitu: 1. Menimbang banyaknya kesibukan saya untuk membant orang tua dikoperasi simpan pinjam; 2. Tidak bisa mengikuti kegiatan organisasi karena akibat pandemic covid-19 ini pekerjaan orang tua saya menjadi sulit, dan saya ditugaskan untuk membantu pekerjaannya.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Terima kasih yang sebesar-besarnya saya ucapkan atas pengalaman berharga yang selama ini saya peroleh. saya juga mohon maaf bila selama saya menjabat menjadi Communication Departmen melakukan banyak kesalahan, baik di sengaja maupun tidak di sengaja.
Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dengan sebenarnya, tanpa dorongan dari pihak mana pun.
Atas perhatiannya saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Jeremy Sebastian Sibarani,
Lampiran XIX
Bandung, 1 Agustus 2020 Yth. Direktur Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: Karina Nur Aulia Putri
NPM
: 194301076
Kelas
:A
Dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dari Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB). Tentunya ini bukan keputusan yang bisa dengan mudah saya ambil. Namun kondisi saya saat ini tidak memungkinkan lagi untuk melakukan aktivitas di Mocoplast STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang telah diberikan Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung kepada saya untuk pengalaman dan kesempatan selama menjadi bagian keluarga disini, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Surat ini saya buat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Saya berharap Mocoplast Sekolah Tinggi Hukum Bandung dapat memahami kondisi saya. Demikian surat Pengunduran diri ini saya buat dengan sesungguhnya. Atas bantuan dan dukungan yang telah diberikan selama ini, saya ucapkan terima kasih. Salam futuristik.
Hormat Saya,
Karina Nur Aulia Putri 194301076
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XX
Hal
: Pengunduran diri
Bandung, 24 Februari 2021
Kepada Yth. MOCOPLAST STHB DiTempat Dengan hormat, Saya yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: Nadila Dewanti Aurora
NPM
: 204301082
Kelas
:B
Alamat
: KPAD SRIWIJAYA, JL. SRIWIJAYA II NO.18 RT/RW 004/008
No. Telepon
: 085316142393
Dengan ini, saya mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota MOCOPLAST STHB Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021. Adapun alasan pengunduran diri saya karena saat ini telah diterima di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, sehingga saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari seluruh kegiatan sebagai anggota MOCOPLAST STHB. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan apapun atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Mengetahui Orang tua
Hormat saya,
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Nadila Dewanti Aurora Yuni Cendrawati
204301082
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XXI SURAT PEMUTIHAN 12/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Bellaviane Novanta F. Dahal
Jabatan
: Member of Litigation Dept. UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 18.4301.316
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi, tidak membayar iuran UKM MOCOPLAST STHB, serta tidak mengikuti beberapa program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PEMUTIHAN kepada nama yang disebutkan diatas, sehingga nama yang disebutkan diatas tersebut sejak saat dikeluarkannya surat ini sudah tidak berstatus menjadi anggota UKM MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya Bandung, 22 Juli 2021 Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Lampiran XXII SURAT PEMUTIHAN 13/INT/SP/MOCOPLAST/STHB/VII/2021
Yang bertandatangan dibawah ini : Nama
: Yohanna Nauli Maylania
Jabatan
: Director UKM-MOCOPLAST STHB
Dengan ini menerangkan bahwa : Nama
: Maesari Nur Sapitri
Jabatan
: Member of UKM-MOCOPLAST STHB
NPM
: 20.4301.081
Merupakan pengurus yang selama kepengurusan tidak menjalankan kewajibannya dengan baik dengan tidak mengikuti diskusi, tidak membayar iuran UKM MOCOPLAST STHB, serta tidak mengikuti beberapa program kerja UKM MOCOPLAST STHB. Kemudian setelah diberikan waktu, juga tidak ada kesadaran untuk memperbaikinya. Maka dari itu pengurus inti UKM-MOCOPLAST STHB memberikan SURAT PEMUTIHAN kepada nama yang disebutkan diatas, sehingga nama yang disebutkan diatas tersebut sejak saat dikeluarkannya surat ini sudah tidak berstatus menjadi anggota UKM MOCOPLAST STHB. Demikian surat ini dibuat dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Bandung, 22 Juli 2021 Director UKM-MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPENGURUSAN UKM-MOCOPLAST STHB PERIODE 2020-2021 Sekretariat : Jl. Cihampelas No. 8 Bandung, Telp. (022)
Yohanna Nauli Maylania 18.4301.197
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 BAB IX LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN COMMUNICATION DEPARTMENT A. Latar Belakang Peran Communication Departement kadang sering dikesampingkan bahkan dilupakan, padahal Communication Departement memegang peran yang sangat penting dalam membangun citra suatu organisasi, dapat dikatakan bahwa Communication Departement menjadi “first impression” suatu organisasi. Communication Departement sebagai salah satu tonggak awal untuk menarik ketertarikan publik harus mampu menampilkan citra yang sebaik mungkin atas suatu organisasi dan harus mampu melakukan promosi semenarik dan sekreatif mungkin. Hal itulah yang ingin coba diwujudkan oleh Communication Department UKM MOCOPLAST STHB. Dewasa ini tak dapat dipungkiri bahwa teknologi sudah tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan kita, terutama bagi kehidupan mahasiswa. Perkembangan teknologi juga telah membawa pengaruh yang sangat besar dalam suatu organisasi, salah satunya adalah dengan media sosial. Media sosial merupakan salah satu perkembangan teknologi yang memiliki andil besar dalam kemajuan UKM MOCOPLAST STHB. Citra baik UKM MOCOPLAST STHB yang telah di bangun pengurus-pengurus sebelumnya melalui media sosial ingin kami teruskan. Communication Department UKM MOCOPLAST STHB selalu berusaha menampilkan citra baik UKM MOCOPLAST STHB pada sosial media. Selain itu Communication Department UKM MOCOPLAST STHB juga selalu berusaha memberikan informasi hukum terinformatif dan terakurat, yang dibungkus semenarik mungkin, sehingga diharapkan dapat menarik perhatian publik. Tidak hanya itu saja Communication Department UKM MOCOPLAST STHB juga memiliki tugas dalam menjaga hubungan baik antar baik pengurus dengan pengurus, pengurus dengan anggota, pengurus dengan alumni, pengurus dengan dosen, pengurus dengan Mahasiswa STHB, pengurus dengan UKM lainnya baik yang ada di STHB maupun yang ada di luar kampus, serta instansi-instansi yang dapat membantu kelancaran kinerja UKM MOCOPLAST STHB.
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Pekerjaan yang terlihat simpel namun sangatlah tidak mudah yang dilakukan oleh Communication Department UKM MOCOPLAST STHB. Kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk UKM MOCOPLAST, meskipun kendala silih-ganti menghampiri department kami dan sempat membuat kami sedikit kewalahan. B. Bentuk Kegiatan Adapun kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Communication Department UKM MOCOPLAST STHB periode kepengurusan 2020-2021: 1. Melakukan jarkom via Whatsapp/Line ke seluruh anggota dan pengurus berdasarkan kontak yang berada di Grup UKM MOCOPLAST yang , yang tidak masuk Grup Line UKM KELUARGA BESAR UKM MOCOPLAST, menghubungi Via WhatsApp melalui No Hp yang berada di Database yang dibuat oleh Communication Department 2. Menyebarkan informasi melalui jejaring sosial yang dimiliki UKM-MOCOPLAST STHB yaitu E-mail, Official Akun Line dan Instagram. 3. Menjalankan program Question & Answer pada akun instagram Mocoplast. 4. Membuat Info terkait Hukum yakni berjudul“ MOCOPLAST STUDY “ 5. Membuat Diskusi dengan bekerjasama dengan Departemen Discussion melalui media IG.
C. Tugas dan Wewenang Communication Department Berdasarkan pasal 17 ayat (9) ART tentang kewenangan pengurus mengenai Communication Department memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: 1. Communication Department bertugas dalam membuat database setiap anggota UKMMOCOPLAST STHB secara jelas dan lengkap serta memberikan informasi mengenai kegiatan yang akan dilakukan ke seluruh anggota UKM-MOCOPLAST STHB 2. Communication Department dapat menjalin hubungan keluar untuk kepentingan UKMMOCOPLAST STHB; 3. Communication Department bertanggungjawab atas jejaring sosial yang dimiliki oleh UKM-MOCOPLAST STHB; 4. Dalam melaksanakan tugasnya Communication Department berkoordinasi kepada seluruh pengurus UKM-MOCOPLAST STHB;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 5. Dalam melaksanakan tugasnya Communication Department bertanggungjawab kepada director UKM-MOCOPLAST STHB.
D. Laporan Kegiatan Sehubungan dengan hal tersebut dalam menjalin komunikasi dengan sesama anggota dan pengurus UKM MOCOPLAST STHB maupun pihak luar, tugas dan kewajiban Manajer dan member Communication department pada periode kepengurusan ini terdapat kendala dikarenakan adanya pandemi COVID-19 sehingga sering terjadi miskomunikasi dan terkendala karena hanya memiliki satu anggota yang tidak aktif dan tidak memberikan kontribusi. Namun Department Communication tetap dapat menjalankan fungsi dan kinerja untuk menunjang kelancaran komunikasi. Bersesuaian dengan tugas dan wewenang yang diamanatkan dalam Pasal 17 Ayat (9) Anggaran Rumah Tangga, maka selama satu tahun periode kepengurusan Communication Department telah melaksanakan kegiatan sebagai berikut : a. Selama menjalankan satu tahun periode kepengurusan Communication Department telah menerima undangan dari berbagai universitas terkait kompetisi yang diselenggarakan di tingkat nasional melalui pesan elektronik UKM-MOCOPLAST STHB yaitu [email protected] dan melalui Instagram. Adapun undangan yang dimaksud sebagai berikut : 1) Undangan Munas HKPSI ke XI 2) Undangan Pemilihan ketua HKPSI 3) Undangan Law research institute conference dari padjadjaran law research & debate society 4) Undangan Kegiatan Law Discourse II oleh MCS FH UNPAD 5) Undangan Rapat Koordinasi Wilayah Jawa 1 6) Undangan The 1st Indonesian Law Debating Competition FH UI 7) Undangan NMCC AKM IX KPS FH UII Tahun 2021 8) Undangan Kegiatan Mooting Bootcamp HKPSI 9) Undangan Lomba Debat dan Karya Tulis Ilmiah Veteran Legal Competition 2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 10) Undangan Delegasi Debat Konstitusi Piala Prof.Fuad Bafadhal, S.H. Universitas Jambi Law Fair II Tahun 2021 11) Undangan Pemakalah Konferensi Nasional: “Law and Technology Development in Pandemic Era” 12) Undangan National Workshop 2.0 HKPSI 13) Undangan National Moot Court A.G. Pringgodigdi VII Undangan Kompetisi Peradilan Semu Pidana Tingkat Nasional Piala Prof. Muntaha Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo 14) Undangan Kompetisi Debat Nasional NLDC Legal Competition Legion 2021 Undangan CMCC VII Piala Ketua Mahkamah Konstitusi 2021 b. Selama menjalankan satu tahun periode kepengurusan Communication Department juga telah melakukan penyebaran informasi UKM-MOCOPLAST STHB melalui jejaring Instagram @Mocoplaststhb. Adapun penyebaran informasi yang dimaksud adalah persiapan dan pelaksanaan program kerja UKM MOCOPLAST STHB serta program kerja setiap departemen sebagai berikut : i.
Program Kerja Mocoplast 1) Webinar Legal Drafting 2) Kompetisi Debat Hukum Tingkat Nasional “Jawara Debate Competition” yang diselenggarakan oleh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa 3) Workshop Peradilan Semu 4) Kompetisi Debat Hukum Piala Ketua STHB Ke-X 5) Musyawarah Besar Ke-XII UKM-MOCOPLAST STHB
ii.
Program Kerja Setiap Departement 1) Litigation Department dalam penyelenggaraan Diskusi Hukum Acara Pidana, Diskusi Hukum Acara Perdata, Diskusi Hukum Acara Peratun, dan Workshop MCC Internal UKM-MOCOPLAST-STHB diakomodir melalui communication dalam hal dalam pengadaan Jarkom, dokumentasi serta sarana zoom meeting. 2) Discussion Department dalam penyelenggaraan diskusi mahasiswa baru, diskusi anggota, diskusi pengurus, diskusi pengurus dan anggota, diskusi
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 publik, pelatihan debat anggota, serta podcast diakomodir communication dalam hal pengadaan Jarkom, dokumentasi serta sarana zoom meeting. 3) HRD dalam mengadakan FUNDAY, Open Recruitment, pertemuan pengurus dan anggota, konseling, GET TO KNOW MOCOPLAST, hingga kelas pengurus diakomodir communication dalam hal pengadaan Jarkom, dokumentasi serta sarana zoom meeting. c. Selama menjalankan satu tahun periode kepengurusan Communication Department, Communication Department melakukan penyebaran informasi melalui grup Line, grup Whatsapp, dan DM Instagram. Adapun penjelasan terkait dengan tiga akun yang disebut di atas sebagai berikut: Selain strategi dalam menjalin komunikasi, departemen komunikasi ditunjang dengan: 1. Data nomor HP pengurus dan anggota; 2. Penggunaan HP untuk menjarkom dan memberikan informasi kepada seluruh anggota UKM MOCOPLAST STHB baik melalui media social WhatsApp; Untuk melakukan jarkom antar anggota dan pengurus, konsep yang dikirimkan kurang lebih sebagai berikut: a. Salam pembuka b. Tujuan (anggota dan/atau pengurus) c. Hari dan tanggal d. Waktu dan tempat e. Isi informasi yang hendak disampaikan f. Penutup (biasanya diakhiri dengan SALAM FUTURISTIK!!!) Adapun informasi yang disampaikan oleh Communication Department adalah: a. Informasi rapat pengurus b. Informasi rapat pengurus dan anggota c. Pemberitahuan acara/ program kerja yang akan dan/atau sedang berlangsung d. Informasi tugas dan kewajiban dari pengurus dan/atau anggota e. Informasi lainnya yang berhubungan dengan sinergitas kinerja UKM MOCOPLAST STHB
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 E. Rapat Departemen Berdasarkan Pasal 27 Anggaran Dasar ditetapkan bahwa setiap Departemen melakukan rapat untuk kegiatan yang dilakukan oleh Department. Oleh karena itu, kami melakukan beberapa kali kegiatan Rapat Departemen yang diselenggarakan pada: 1. 15 Agustus 2020 – Pembahasan Rencana Kerja bulan Oktober 2. 23 Oktober 2020 – Pembahasan Laporan Kerja selama bulan Oktober serta Rencana Kerja bulan November. 3. 27 November 2020 - Pembahasan Laporan Kerja selama bulan November serta Rencana Kerja bulan Desember. 4. 29 Desember 20201 - Pembahasan Laporan Kerja selama bulan Desember serta Rencana Kerja bulan Januari. 5. 20 Januari 2021 - Pembahasan Rencana Kerja bulan Febuari. 6. 17 Febuari – Pembahasan Rencana Kerja bulan Maret serta pembagian Job Desk Magang Anggota ’20 Kloter Sesi 1 7. 5 Maret 2021 - Pembahasan Rencana Kerja bulan Maret 2 minggu ke depan serta pembagian Job Desk Magang Anggota ’20 Sesi 2 8. 01 April 2021 - Pembahasan Rencana Kerja bulan April 2 minggu ke depan serta pembagian Job Desk Magang Anggota ’20 Sesi 3 9. 10 April 2021 – Pembahasan Rencana Kerja bulan April 2 minggu ke depan serta pembagian Job Desk Magang Anggota ’20 Kloter 4
F. Kendala dan Solusi a) Kendala Adapun yang menjadi kendala Communication Department dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Ayat (9) Anggaran Rumah Tangga UKMMOCOPLAST STHB, sebagai berikut: a. Beberapa anggota yang sering ganti nomor menyulitkan communication department untuk menjarkom; b. Kurangnya koordinasi yang baik antara setiap anggota Departemen Communication; c. Communication Department harus mencari kontak personal secara valid dan tepat;
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 d. Kurangnya perhatian dari pengurus maupun anggota apabila Departemen Communication menjarkom mengenai hal hal penting seperti ulangtahun/sidang maupun yang lainnya di dalam Grup Whatsapp KELUARGA BESAR UKM MOCOPLAST STHB; e. Anggota dan pengurus sering tidak memberikan respon positif terhadap informasi yang dijarkomkan misalnya dengan tidak memberikan konfirmasi ulang sehingga menghambat progress kinerja department ini. b) Solusi a. Semua kontak keluarga besar UKM MOCOPLAST STHB harus didata dengan baik agar
lebih
memudahkan
dalam
menyampaikan
segala
informasi
tentang
perkembangan UKM MOCOPLAST STHB; b. Manajer harus lebih aktif kembali memperhatikan koordinasi dari setiap anggotanya Manajer harus memperhatikan dan lebih peka atas kendala atau masalah setiap anggotanya baik kendala di dalam UKM MOCOPLAST STHB atau di luar UKM; c. Manager bersama anggota seharusnya lebih aktif mencari kontak personal baik itu alumni/pengurus/anggota UKM MOCOPLAST; d. Seharusnya pengurus maupun anggota lebih aktif kembali dalam hal merespon hal hal yang diberitahukan di Grup KELUARGA BESAR UKM MOCOPLAST; e. Setiap departemen seharusnya saling mengingatkan para member maupun anggota UKM MOCOPLAST agar lebih peka terhadap informasi yang diberikan di grup WhatsApp; f. Bangun chemistry antara member Departemen Communication dengan komunikasi yang baik. Setelah itu bangun ikatan emosional antara sesama anggota; g. Communication Department Harus lebih menjalin komunikasi antara setiap pengurus baik
pengurus
inti
maupun pengurus
lainnya, untuk
menghindari Miss
Communication Antara pengurus; h. Untuk kepengurusan berikutnya, kami menyarankan supaya setiap member dan manager daripada communication department agar mengembangkan dan melanjutkan program diskusi online, question & answer, dan Mocoplast Study; i. Untuk kepengurusan berikutnya, kami memberikan saran agar communication department berikutnya tetap mempertahankan komunikasi dengan fakultas hukum universitas-universitas lain maupun organisasi yang bertalian dengan UKM-
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 MOCOPLAST STHB, dikarenakan banyak informasi mengenai penyelenggaraan kompetisi nasional yang nantinya semakin memberikan kinerja yang lebih efektif dan efisien bagi communication department; j. Kemudian, untuk kepengurusan berikutnya, kami memberikan solusi supaya communication department lebih menegaskan terkait keharmonisan dalam setiap penjarkoman yang dilakukan oleh communication department. Dalam setiap penjarkoman yang dilaksanakan oleh communication department alangkah lebih baiknya dikonfirmasi kembali oleh setiap anggota maupun pengurus untuk dapat memastikan jumlah peserta rapat yang hadir demi mencegah rapat yang terlambat dan efektif.
G. PENUTUP Demikianlah Laporan Pertanggungjawaban dari Communication Department UKM MOCOPLAST STHB masa bakti 2020-2021 ini dibuat, dan untuk disampaikan pada forum yang mulia ini. Kami menyadari akan keterbatasan dalam mengemban tugas sebagai pengurus UKM- MOCOPLAST STHB masa bakti 2020-2021.. Kiranya dapat diterima dan dijadikan sebagai bahan renungan dan evaluasi bagi pengurus UKM MOCOPLAST STHB berikutnya untuk mencegah terjadinya permasalahan-permasalahan yang bersifat kompleksitas. SALAM FUTURISTIK!!! COMMUNICATION DEPARTMENT UKM-MOCOPLAST STHB MASA BAKTI 2020-2021
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 Lampiran I DATA BASE KELUARGA BESAR UKM MOCOPLAST STHB
NO
NAMA
ANGKATAN
.
1.
NO.
JABATAN
TELEPHONE
Dosma Sijabat S.H.,
2007
M.H.CLI
TANGGAL LAHIR
0821285748
Alumni UKM-
00
Mocoplast
21 Nopember
1989
2.
Hadi Indrawan Ketaren
2007
0821251750
Alumni UKM-
6
30
Mocoplast
Agustus1989
S.H., M.H.
3.
Kristin, S.H.
2007
-
Alumni UKMMocoplast
4.
5.
Gloria, S.H.
Afriyandi, S.H.
2007
2007
0812146329
Alumni UKM-
06
Mocoplast
08113003999
Alumni UKMMocoplast
6.
Chandra, S.H. (alm)
2007
-
Alumni UKMMocoplast
7.
Sandro Simbolon, S.H.
2008
08122044528/
Alumni UKM-
27 April
Mocoplast
1986
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 081310982217
8.
Fredy M. Manalu, S.H.
2008
Alumni UKMMocoplast 0823184667 71
9.
Hasiholan Simbolon, S.H.
2008
08211454140/
Alumni UKMMocoplast
082114383887
10.
Bintang Leo Naibaho,
2008
081223676227
Alumni UKM-
11 Agustus
Mocoplast
1988
Alumni UKM-
19 Juli 1990
S.H.
11.
Siti Kurnia, S.H.
2008
087824820390
Mocoplast
12.
Yan Simanjuntak, S.H.
2010
085320895350
Alumni UKMMocoplast
13.
Ryan Fani, S.H., M.H.
2010
0857225814
Alumni UKM-
83/
Mocoplast
29 Juni 1992
081224469988 6
14.
Kezia Jaqueline, S.H.
2010
085721907511
Alumni UKM-
7 Februari
Mocoplast
1992
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 15.
Evelina Hutabarat, S.H.
2010
0838298605
Alumni UKM-
80/
Mocoplast
08562188338
16.
17.
18.
Reymond Prawiro, S.H.
Ferdy Rizky, S.H.
Adi Radot Nababan, S.H.
2010
2010
2010
085222275877
085659676777
085721476414
11 Nopember
1992
Alumni UKM-
29 April
Mocoplast
1991
Alumni UKM-
07 Maret
Mocoplast
1992
Alumni UKMMocoplast
19.
Meyhana Sihombing,
2010
082219375522
S.H.Mkn ( ALM)
20.
Rudi Hutasoit, S.H. (alm)
Alumni UKMMocoplast
2010
085795017522
Alumni UKMMocoplast
21.
Hana D, S.H.
2010
081257267777
Alumni UKMMocoplast
22.
Santi Aynun, S.H.
2010
081212734661
Alumni UKMMocoplast
23.
24.
Rifai Ahmad, S.H.
Lenggo Sigalingging,
2010
2011
081320096647
08782136605/
Alumni UKM-
22 April
Mocoplast
1992
Alumni UKMMocoplast
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 S.H., M.H.
25.
Alda Rifalda Rizki, S.H.,
082120618488
2011
085321228754
Alumni UKM-
25
Mocoplast
September
M.H.
26.
27.
Ahmad Juanda, S.H.
Raja Simbolon, S.H.
1993
2011
2011
085322820225
081263835166
Alumni UKM-
01 Agustus
Mocoplast
1994
Alumni UKMMocoplast
28.
Brenda Fadila Dasril, S.H.
2011
087722108626
Alumni UKM-
16 Juni 1993
Mocoplast
29.
Patricia Kesita, S.H.
2011
08981418610/
Alumni UKM-
01 Juli 1993
Mocoplast 0852940770 05
30.
Bilden Tonapa, S.H.
2011
081214338608
Alumni UKM-
02 Agustus
Mocoplast
1993
31
Fatar Silalahi
2011
081321446238
Anggota
32.
Kintan Diyanti, S.H.
2012
082123344222
Alumni UKM-
19 Nopember
Mocoplast 1994
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
33.
Florence Margarette H.,
2012
082133869505
Alumni UKM-
22 April
Mocoplast
1993
Alumni UKM-
22 Oktober
Mocoplast
1992
Alumni UKM-
5 Februari
S.H.
34.
35.
Yohana P. S., S.H.
Nesa Fauzi, S.H.
2012
2012
08997886638
087822443178
Mocoplast
36.
Denny Martin L. H.,
2012
081367073583
S.H.
Alumni UKM-
10
Mocoplast
September 1993
37.
38.
Daniel Maylando, S.H.
Bungaran Sitanggang,
2012
2012
081320015
Alumni UKM-
925
Mocoplast
0899135625
Alumni UKM-
5
Mocoplast
082118548
Alumni UKM-
977
Mocoplast
083816264
Alumni UKM-
449
Mocoplast
085721091
Alumni UKM-
150
Mocoplast
3 Mei 1994
S.H.
39.
40.
41.
Ihwan sutiawan, S.H.
Gita Diana S., S.H.
Sarah P. Tarigan, S.H.
2012
2012
2012
3 Juni 1994
22 Juli 1994
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
42.
Ranto Simangunsong,
2012
082240003
Alumni UKM-
13 April
988
Mocoplast
1993
081394428
Alumni UKM-
7 Mei 1993
822
Mocoplast
082160807
Alumni UKM-
14
938
Mocoplast
September
08172184
Alumni UKM-
31 Maret
61/
Mocoplast
S.H.
43.
44.
Michael Mc. Jerry, S.H.
Ida Valentina Naibaho,
2012
2012
S.H.
45.
Iqbal Syafruddin H,
2012
S.H.
087718590 367
46.
47.
William A. S., S.H.M.H
Lusyana Br. Sinaga,
2012
2013
S.H.
085795834
Alumni UKM-
698
Mocoplast
089656356
Alumni UKM-
416
Mocoplast
14 Mei 1994
12 Desember
1994
48.
Debora Natalia Saragih,
2013
085703453
Alumni UKM-
31 maret
584
Mocoplast
1994
081224869
Alumni UKM-
3 Februari
968
Mocoplast
1995
S.H.
49.
Millatina Fasya, S.H.
2013
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
50.
51.
52.
Ali Hidayat, S.H.
Rini Ayu Lestari, S.H.
Debora Oktarina S.,
2013
2013
2013
S.H.
53.
54.
Asep Koswara, S.H.
Anggia Rizki Amelia,
2013
2013
085776274
Alumni UKM-
829
Mocoplast
083821330
Alumni UKM-
17 Januari
479
Mocoplast
1995
082117843
Alumni UKM-
20 Oktober
391
Mocoplast
1995
082117571
Alumni UKM-
28 Agustus
104
Mocoplast
1995
083822382
Alumni UKM-
28
362
Mocoplast
September
S.H.
55.
Harnum Arumsari, S.H.
25 Mei 1994
1995
2013
0857931810
Alumni UKM-
6/
Mocoplast
11 Februari
089667172 892
56.
Mardongan P. Panjaitan,
2013
082365550
Alumni UKM-
01 Oktober
902
Mocoplast
1995
088802004
Alumni UKM-
15 Maret
781
Mocoplast
1995
S.H
57.
Sarah Ahazya V, S.H.
2013
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 58.
Freddy Daniel Nababan,
2013
085624073
Alumni UKM-
607
Mocoplast
082116826
Alumni UKM-
23
392
Mocoplast
Nopember
S.H.
59.
Rinal Afandy Hutabarat,
2014
S.H
60.
Willy Alexius
1994
2014
Sitanggang,
082116293
Alumni UKM-
08 Agustus
087
Mocoplast
1996
082277831
Alumni UKM-
12 Juni 1994
559
Mocoplast
082238739
Alumni UKM-
797
Mocoplast
081573787
Alumni UKM-
19 April
397
Mocoplast
1996
0898706264
Alumni UKM-
20 Oktober
3
Mocoplast
1995
082364290
Alumni UKM-
08 April
841
Mocoplast
1995
082121492
Alumni UKM-
20 Maret
353
Mocoplast
1997
S.H
61.
62.
63.
64.
65.
66.
Chandra Sitorus, S.H.
Calvin Reynaldo M,S.H.
Magfira Fairuz, S.H.
Rizky Nurfaidah, S.H.
Goldy Christian,S.H.
Sihar Walter S, S.H.
2014
2014
2014
2014
2014
2014
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 67.
Adelina Br Marbun,S.H.
2014
082317052
Alumni UKM-
604
Mocoplast
29 Mei 1996
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
68.
Minarni Snorita
2014
Karo,
08526118
Alumni UKM-
06 April 1996
5837
Mocoplast
08222606
Alumni UKM-
6602
Mocoplast
08132035
Alumni UKM-
2333
Mocoplast
08132035
Alumni UKM-
22 Januari
2333
Mocoplast
1997
08227783
Alumni UKM-
12 Juni 1994
1559
Mocoplast
08132006
Alumni UKM-
1 Oktober
4433
Mocoplast
1997
08227620
Alumni UKM-
20 Februari
5351
Mocoplast
1995
08132030
Alumni UKM-
17 Juli 1997
4243
Mocoplast
S.H.
69.
Putri
2014
Dafinka,S.H.
70.
Zainnudin
2014
Pohan,S.H
71.
Ide Madya
2014
Muzaki, S.H.
72.
Chandra Sitorus,
2014
S.H.
73.
Christabella
2015
Jacinda J,
27 April 1996
05 Juli 1996
S.H.
74.
Arkana
2015
Warganda, S.H.
75.
Farrell Shidqi,
2015
S.H.
76.
Paulus Rommy, S.H.
2015
087829320098
Alumni UKMMocoplast
06 Maret 1996
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 77.
Bernard Daniel
2015
087825962246
Siagian,
Alumni UKMMocoplast
S.H.
78.
Michael
08 September
1996
2015
082284113202
Alexander
Alumni UKM-
15 April 1997
Mocoplast
Ginting, S.H.
79.
Vinny
2015
089658369270
Pribadiani, S.H.
Alumni UKM-
29 Nopember
Mocoplast 1996
80.
Boy Febriyanto
2015
081221932538
S, S.H.
81.
Sumiarti
Alumni UKM-
23 Juli
Mocoplast
2015
082218630229
Dwipayanti,
Alumni UKMMocoplast
S.H.
82.
Frengky
2015
082166765837
Alumni UKM-
08 Agustus
Mocoplast
1995
089538988025
Alumni UKM-
07 Januari
8
Mocoplast
1997
083822896051
Alumni UKM-
05 Juni 1998
Leonardo Nababan, S.H.
83.
Gerhard Renaldo
2015
Hutubessy, S.H.
84.
Yuni Setiani S.H
2016
Mocoplast
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 85.
86.
87.
Alvira Alvilia T.
Sandy S. Samuel
Alex Ferguson
2016
2016
2016
082284113202
081932653005
082126008083
Alumni UKM-
01 Oktober
Mocoplast
1998
Alumni UKM-
11 Oktober
Mocoplast
1998
Anggota
28 Oktober
Malau
88.
Sella Monica
1997
2016
089608932001
Akbar
89.
Benyamin
2016
089670399925
Sianturi
Alumni UKM-
17 Februari
Mocoplast
1998
Alumni UKM-
29 September
Mocoplast 1997
90.
91.
92.
Minati Nur H.
Adrian Nurhuda
Friadi Sijabat
2016
2016
2016
085315462549
089605232231
081377407033
Alumni UKM-
04 Januari
Mocoplast
1999
Alumni UKM-
17 Agustus
Mocoplast
1997
Alumni UKM-
06 September
Mocoplast 1997
93.
Mika Christoper
2017
081770211200
Anggota
12 Maret 2000
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
94.
Muthia
2017
081214611817
Anggota
Pertamasari
95.
96.
Wahyu Arihta
Mirowaldi
09 Agustus 1998
2017
2017
081221127400
081296359879
Alumni UKM-
09 Februari
Mocoplast
2000
Anggota
03 Desember
Hutagaol 1998
97.
Merdika Ananda
2017
082320561998
Anggota
28 Mei 1998
2017
085624269986
Anggota
24 Juli 1999
2017
087834033553
Anggota
19 Nopember
Nagri Wibowo
98.
Imanuel Christianto Wibisono
99.
I Made Indra Prabawa Subrata
100
Jakob Siregar
2000
2017
085833237783
Anggota
07 Juni 1999
082118277718
Anggota
31 Juli 1998
.
101 .
Miftahul Huda
2017
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 102
Yoshua Alfredo
2017
081320120989
Anggota
03 September199 7
103
Oliver Natanael
.
Yo
104
Ridzki
.
Muhammad
2018
08990815770
Anggota
10 Desember 1998
2018
085603304460
Anggota
19 Juni 2000
2018
088971645248
Anggota
30 Januari
Restu 105
Roy Sarman
.
2000
106 Nanda Berlianisa
2018
Anggota
7 Juli 2001
Anggota
12 Juli 1999
. 107
Yolamitaliana
2018
. 108
089560150073 3
Yohanna Nauli
2018
08112050864
Anggota
17 Mei 2000
109
Bellaviane
2018
081290415833
Anggota
31 Oktober
.
Novanta
110
Darren Reinhart
2018
085847906078
Anggota
3 Januari 2000
Luvita Putri
2018
085659155063
Anggota
6 November
.
2000
. 111 .
1999
112
Semadera
.
Solichin
113
Dina Febriyanti
2018
081572516797
Anggota
19 Maret 1999
2019
081809918949
Anggota
2 Februari 2001
114
Ryan Rivana Y
2019
082118248727
Anggota
28 Februari 1999
115
Muhammad Faqih M
2019
081211444130
Anggota
21 April 2000
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 116
Mavelda Regina
2019
089655276269
Anggota
24 April 2000
117
Stephanie Chris
2019
085946326867
Anggota
9 Juni 1999
2019
085860994307
Anggota
11 Juli 2000
2019
088802165114
Anggota
4 September
Tanti 118
Irsyad Sandi Yudha
119
Jeremy Sebastian S
120
Sefri Heri
2000 2019
085794151007
Anggota
Halomoan 121
Steven Bernaedy
2000 2019
087839708626
Anggota
T 122
Glarin Alexa
Bagus Aria A
24 Oktober 2001
2019
085724982279
Anggota
Indrayani 123
5 September
2 November 2000
2019
081213239577
Anggota
13 November 2000
124 Gloria Fortuna H
2019
081210438721
Anggota
3 Maret 2001
125
2020
085156502413
Anggota
24 Agustus
Zefanya Putri
2002 126
Aforindo Harefa
2020
085270093241
Anggota
23 Desember 1996
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236
127
Annisa Putri
2020
089646940475
Anggota
Gunawan 128
Citra Andhia
2001 2020
089630019612
Anggota
Pranalitta 129
Shadiqah
26 Oktober
19 Desember 2000
2020
081224062483
Anggota
20 Juni 2002
2020
082120431884
Anggota
20 Februari
Sugiharti Fauziah 130
Alicia Helena
2002 131
Azzahra Aulia
2020
089684231424
Anggota
21 April 2002
2020
081214162674
Anggota
17 Desember
Grage 132
Salitsa Utami
2001 133
Febri Ferdiansyah
2020
08972302894
Anggota
22 Februari 2000
134
Hadistie Dewi
2020
085323136093
Anggota
12 Maret 2002
2020
089663988927
Anggota
07 Oktober
Aulia 135
Nanda Vico Saeful Hakim
136
Dinda Novita
2003 2020
081463820346
Anggota
Aulia 137
Agnya Riva
29 November 2001
2020
082116583121
Anggota
28 Mei 2002
2020
081299800223
Anggota
29 Oktober
Amalia 138
Tresia Octavia
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN UKM-MOCOPLAST SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG PERIODE 2020-2021 Sekretariat: Jl. Cihampelas No. 8 Bandung. Telp. (022) 4203236 2002 139
Josua Jerikho
2020
082219588028
Anggota
Sianipar 140
Febryan Krisna
2002 2020
082126201133
Anggota
Kristanto 141
Gayatri Putri
4 November
07 Februari 2002
2020
087824085050
Anggota
05 April 2000
2020
085357672917
Anggota
13 Februari
Mahardini 142
Rahman Zaki Hakim
2001