Makalah Bangsa Dan Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BANGSA DAN NEGARA



DOSEN PEMBIMBING Bapak R. Iwan Siswanto di susun oleh : Muhammad Miftah Hazim (4301118123)



Jurusan Manajemen Keuangan Prodi D III Kebendaharaan Negara Politeknik Keuangan Negara STAN 2018/2019



Makalah Bangsa dan Negara



Kata Pengantar Alhamdulillah penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya sehingga penulisan makalah tentang bangsa dan negara dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Penulis



mengucapkan



terima



kasih



kepada



pihak-pihak



yang



telah



membantu



terselesaikannya laporan ini, terutama kepada teman-teman yang telah membantu terselesaikannya laporan ini. Penulis menyadari bahwa penulisan laporan ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat penulis harapkan. Dan semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca.



i



Daftar Isi Kata Pengantar ................................................................................................................... i Daftar Isi ............................................................................................................................ ii A. Latar Belakang ......................................................................................................... 1 B.



Tujuan Penelitian...................................................................................................... 2



C.



Rumusan Masalah .................................................................................................... 2



Bab II Pembahasan ............................................................................................................ 3 A.



Makna Bangsa dan Negara ....................................................................................... 3 1.



Makna Bangsa ...................................................................................................... 3



2.



Makna Negara ...................................................................................................... 3



3.



Sejarah terbentuknya bangsa dan negara ............................................................... 4



B.



Sifat – Sifat Bangsa dan Negara................................................................................ 7 1.



Sifat Memksa........................................................................................................ 7



2.



Sifat Monopoli...................................................................................................... 7



3.



Sifat Totalitas ....................................................................................................... 7



C.



Unsur-Unsur Bangsa dan Negara .............................................................................. 8 1.



Wilayah atau daerah kekuasaan............................................................................. 8



2.



Rakyat dan penduduk............................................................................................ 8



3.



Pemerintah yang berdaulat .................................................................................... 8



4.



Pengakuan ............................................................................................................ 9



D.



E.



Hak – Hak Dan Kewajiban Warga Negara ................................................................ 9 1.



Hak Warga Negara ............................................................................................... 9



2.



Kewajiban Warga Negara ................................................................................... 10 Mutu Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara ..................................................... 11



Bab III Penutup ............................................................................................................... 13 A.



Kesimpulan ............................................................................................................ 13



B.



Saran ...................................................................................................................... 13



Daftar pustaka ................................................................................................................. 14 A.



reference ................................................................................................................ 14



ii



Makalah Bangsa dan Negara



Bab I Pendahuluan



A. Latar Belakang Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Negara berasal dari kata state (Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.Kata Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa. Perkataan “konstitusi” berasal dari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat).Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan. Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol. Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”.Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubahubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat. Sebagai makhluk social, setiap manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup bersama dan berkelompok dengan sesamanya, serta mendiami suatu daerah tertentu. Sekelompok manusia yang hidup bersama disebut masyarakat. Masyarakat-masyarakat yang mempunyai perbedaan dalam hal ras,suku,watak dan agama akan berkumpul bersama dalam suatu tempat akan membentuk suatu bangsa. Tempat ini dari suatu bangsa itu tinggal disebut Negara. Dalam Negara itu juga, perilaku suatu bangsa harus diatur atau dalam hal ini bangsa harus tunduk pada aturan yang berlaku di negara yang ditempatinya. Seperti penjelasan diatas,sebuah bangsa terdiri dari beragam masyarakat. Karena perbedaan ini pula, tidak jarang terjadi konflik yang memicu perpecahan antar masyarakat dalam bangsaa pada suatu Negara.



1



Oleh sebab itu, kami membuat makalah yang berjudul ‘’ BANGSA DAN NEGARA”. Hal ini dimaksudkan agar kita lebih bias memahami tentang hakikat bangsa dan Negara.



B. Tujuan Penelitian Adapun penulisan makalah ini bertujuan untuk 1. Untuk mengetahui makna dari bangsa dan bernegara 2. Untuk mengetahui Sifat sifat negara 3. Untuk mengetahui unsur- unsur negara 4. Hak dan kewajiban warga negara 5. Meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat dan bernegara



C. Rumusan Masalah Adapun rumusan masalah yang akan di bahas dalam makalah ini : 1. Agar pembaca mengetahui makna dari bangsa dan bernegara. 2. Agar pembaca mengetahui sifat-sifat negara. 3. Agar pembaca mengtahui hak dan kewajiban warga negara. 4. Agar pembaca dapat meningkatkan mutu kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



Bab II Pembahasan A. Makna Bangsa dan Negara 1. Makna Bangsa Bangsa adalah orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarahnya serta pemerintahan sendiri. Dalam kamus bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu dimuka bumi. Sejarah timbulnya bangsa-bangsa didunia berawal dari benua Eropa. Pada akhir abad XIX, di benua Eropa timbul berbagai gerakan kebangsaan. Gerakan tersebut mengakibatkan kerajaan-kerajaan besar di Eropa seperti kerajaan Austria-Hongaria, Turki dan Perancis, terpecah menjadi Negaranegara kecil. Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan keberhasilan meraka menjadi bangsa yang merdeka, mempunyai ppengaruh yang besar pada kehidupan Eropa maupun wilayah lain didunia. Bangsa adalah sekelompok manusia /orang yang memiliki hal-hal berikut : (a) Cita-cita bersama yang mengikat dan menjadi satu kesatuan (b) Persaan senasib sepenanggungan (c) Karakter yang sama (d) Adat istiadat atau budaya yang sama (e) Satu kasatuan wilayah (f) Terorganisir dalam satu wilayah hukum.



2. Makna Negara Negara adalah suatu organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia, yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya pemerinatahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tadi. Negara merupakan suatu organisasi yang dalam wilayah tertentu dapat memaksakan kekuasaan secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan



3



bersama.



3



Istilah Negara dari de staat (Belanda),the state (Inggris), I’ etat (Prancis), Io stato (Italia) dan Der staat (Jerman). Menurut bahasa Sansekerta, nagari atau Negara,berarti kota, sedangkan menurut bahasa suku-suku di Indonesia sering disebut negeri atau Negara, yaitu tempat tinggal. Menurut kamus umum bahasa Indonesia Negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam suatu wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur. Negara dalam arti sempit sama dengan pemerintahan dalam arti luas (lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif) yang merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang mengatur,memimpin dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus. Dalam mengemban tugasnya, Negara memiliki aparatur Negara dan wewenangannya.



3. Sejarah terbentuknya bangsa dan negara Homo Socius. Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri dan selalu membutuhkan bantuan orang lain. Manusia merupakan makhluk sosial. Hal ini terbukti bahwa sejak dahulu manusia hidup berkelompok, membuat koloni, dan bergotong royong dalam melaksanakan tugasnya. Mereka bersatu dalam membangun koloni, memburu dan meramu makanan bersama, membuat tempat tempat tinggal dan perlindungan, melindungi satu sama lain, dan berkembang biak. Dan semakin lama, koloni yang mereka bentuk itu semakin bertambah populasinya. Lalu, mereka memilih pemimpin yang dianggap layak bagi koloni mereka dan juga menentukan batas wilayah koloni mereka. Lama kemudian, koloni yang masih berbentuk perkumpulan berubah menjadi desa. melalui sejarah lahirnya negara itu. Berdasarkan hal itu, asal mula terbentuknya negara antara lain. 4



Kemudian, gabungan desa tersebut dipimpin oleh suatu monarki atau kerajaan. Dari kerajaan berubah bentuk menjadi lebih modern lagi yaitu negara. Itulah kronologis tentang sejarah terbentuknya negara pada umumnya. Teori negara menurut beberapa ahli: a. Secara Faktual Asal mula terbentuknya negara bisa diketahui dengan cara faktual. Artinya, asal mula terjadinya negara dianalisis berdasarkan fakta nyata yang bisa diketahui



melalui sejarah lahirnya negara itu. Berdasarkan hal itu, asal mula terbentuknya negara antara lain. 5



(1) Occupatie (pendudukan). Artinya, suatu daerah bebas diduduki oleh suatu bangsa yang selanjutnya mendirikan negara di daerah itu. Misalnya, Liberia diduduki oleh budakbudak Negro serta dimerdekakan pada tahun 1947. (2) Separatie (pemisahan). Suatu daerah yang semula termasuk daerah-daerah negara lalu melepaskan diri serta menyatakan dirinya sebagai suatu negara. Misalnya, Bangladesh terhadap Pakistan tahun 1971 serta Timor Leste terhadap Indonesia tahun 1999. (3) Proclamation (proklamasi). Suatu daerah yang tadinya merupakan tanah jajahan dari negara lain lalu menyatakan kemerdekaannya. Misalnya, Indonesia atas Belanda serta Jepang pada tanggal 17 Agustus 1945. (4) Innovation (pembentukan baru). Munculnya suatu negara baru di atas wilayah suatu negara yang pecah serta lenyap karena suatu hal. Misalnya, lenyapnya negara Uni Soviet lalu di negara itu muncul negara baru, seperti Rusia serta Uzbekistan. (5) Cessie (penyerahan). Artinya, suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Misalnya wilayah Sleeswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia (Jerman) karena ada perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah dalam Perang Dunia I. (6) Fusi (peleburan). Beberapa negara mengadakan fusi (peleburan) serta menjadi satu negara baru. Misalnya, Jerman Barat serta Jerman Timur bersatu menjadi Jerman pada tanggal 3 Oktober 1990. (7) Accesie (penaikan). Artinya, suatu wilayah terbentuk akibat penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta) lalu wilayah itu dihuni oleh sekelompok orang sehingga



5



terbentuklah negara. Misalnya, wilayah negara Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil. (8) Anexatie (pencaplokan/penguasaan). Artinya, suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) dari bangsa lain tanpa reaksi berarti. Misalnya, ketika pembentukan negara Israel pada tahun 1948 wilayahnya banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah serta Mesir. b. Secara Teoretis Menganalisis asal mula terbentuknya negara bisa pula dilakukan secara teoretis (kajian teoretis). Beberapa teori terbentuknya negara antara lain. (1) Teori Ketuhanan Beranggapan bahwa terbentuknya negara atas dasar kehendak Tuhan. Tanpa kehendak Tuhan, segala sesuatu tak mungkin terjadi. Teori ketuhanan berdasarkan pada determinisme religius, yaitu segala sesuatunya sudah ditakdirkan Tuhan. Hal ini tampak dari kalimat by the grace of God (berkat rahmat Tuhan) di berbagai UUD negara. (2) Teori Perjanjian Beranggapan bahwa negara terbentuk berdasarkan perjanjian bersama/masyarakat. Perjanjian bisa terjadi antara orang-orang yang sepakat mendirikan suatu negara ataupun antara orang-orang yang menjajah dengan yang dijajah. (3) Teori Kekuasaan Beranggapan bahwa negara terbentuk atas dasar kekuasaan serta kekuasaan adalah ciptaan orang yang paling kuat serta berkuasa. (4) Teori Hukum Alam Menurut hukum alam, terjadinya negara karena kekuasaan alam serta berlakunya abadi serta universal, berlaku setiap waktu.



B. Sifat – Sifat Bangsa dan Negara Layaknya manusia, negara juga memiliki karakteristik atau sifat. Sifat-sifat negara pada umumya ada 3, yaitu: 1.



Sifat Memksa Sifat negara yang pertama adalah memaksa. Sifat ini berarti bahwa suatu



negara memiliki kekuasaan/kewenangan untuk mewajibkan warga negaranya supaya patuh dan taat pada peraturan yang ada dengan menggunakan alat paksa berupa polisi, jaksa, hakim dan juga sanksi yang tegas bagi yang melanggar aturan. Warga negara yang melanggar atau membangkan dan tidak patuh pada aturan akan dikenakan sanksi yang tegas. Dapat dikatakan negara yang memiliki sifat seperti ini adalah negara yang diktatur ataupun komunis. Contohnya: pada saat zaman Orde Baru (Soeharto), pada saat Nazi (Hitler) memimpin Jerman, dan negara komunis pada umumnya (Rusia).



2. Sifat Monopoli Sifat negara yang kedua adalah monopoli. Monopoli ini mempunyai arti bahwa suatu negara juga memiliki kekuasaan/kewenangan yang mutlak untuk mengatur arah perjuangan ataupun juga menentukan tujuan yang akan dicapai oleh negara yang bersangkutan. Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tanpa adanya saingan. Contohnya: Amerika Serikat yang mendukung Israel, Inggris memerdekakan negara persemakmurannya (Malaysia, Australia, India). 3. Sifat Totalitas Sifat negara yang terakhir ini berarti bahwa setiap negara memiliki wewenang untuk memberlakukan semua peraturan yang telah dibuat oleh negara tersebut dan diperuntukkan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali atau tanpa adanya diskriminasi. Contohnya: semua warga negara harus membayar pajak, semua orang di hadapan hukum ialah sama, semua warga negara wajib untuk melakukan upaya bela negara, dan lain-lain.



7



C. Unsur-Unsur Bangsa dan Negara Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat negara tersebut didirikan. Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri. 1. Wilayah atau daerah kekuasaan Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara. Batas wilayah dapat berupa: (a)



Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)



(b)



Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok)



(c)



Batas secara geografis



(d)



Batas perjanjian wilayah.



2. Rakyat dan penduduk Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di negara tersebut. Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA. Penduduk dibedakan menjadi Warga Negara dan bukan Warga Negara. Warga Negara adalah orang yang menurut hukum menjadi Warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing. Bukan Warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu negara atau WNA. Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis yang berlibur di Raja Ampat, Papua 3. Pemerintah yang berdaulat Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara secara penuh. Ada 2 macam kedaulatan yaitu



8



(a) Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan negaranegara lain, sehingga bebas dari campur tangan negara lain. (b) Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya. Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya kepala negara saja atau organ eksekutif. 4. Pengakuan Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara: (a) De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. (b) De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.



D. Hak – Hak Dan Kewajiban Warga Negara Di tiap negara, warga negara pasti memiliki hak dan kewajibannya masingmasing. Hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Amerika Serikat pasti akan berbeda dengan hak dan kewajiban yang dimiliki warga negara Indonesia. Negara harus memberikan hak yang seharusnya didapatkan warga negara dan warga negara harus memberikan kontribusinya terhadap negara. 1. Hak Warga Negara Negara demi menjalankan fungsinya untuk menyejahterahkan warga negaranya pasti memberikan hak kepada warga negaranya. Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang



9



mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya. Adapun hak-hak warga negara yakni: (a) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). (b) Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk



hidup



serta



berhak



mempertahankan



hidup



dan



kehidupannya.”(pasal 28A). (c) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). (d) Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”. (e) Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1). (f)



Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).



(g) Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). (h) Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). 2. Kewajiban Warga Negara Warga negara diberikan negara hak-hak mereka, berarti warga negara juga wajib mengikuti kewajiban yang diberikan negara. Kewajiban yang dberikan negara itu didasarkan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Adapun kewajiban warga negara, yakni:



1010



(a) Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum



dan pemerintahan



dan wajib



menjunjung hukum



dan



pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (b) Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan



: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta



dalam upaya pembelaan negara”. (c) Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”. (d) Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilainilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.



E. Mutu Kehidupan Bermasyarakat Dan Bernegara



Sudah-sudah menjadi tugas pemerintah untuk meningkatkan mutu kehidupan



bermasyarakat dan bernegara. Namun, bukan berarti warga negara tidak ikut berkontribusi dan berpartsipasi akan hal itu. Pemerintah dan warga negara harus saling bekerja sama untuk mewujudkan hal itu. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk menngkatkan mutu kehidupan bermasyarakat dan bernegara adalah: 1.



Mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur pendidikan yang ada di masyarakat,



2.



seperti Sekolah, Kampus, dan lain-lain. Memanfaatkan peran seluruh potensi SDM, seperti; guru, mahasiswa, pelajar, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan.



3.



Mengoptimalkan peran sekolah, perguruan tinggi, lembaga kursus, lembaga pelatihan swasta, SKB, BPKB, PKBM, balai pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.



4.



Menggerakkan peran organisasi sosial kemasyarakatan antara lain; PKK, Dharma Wanita, LSM, Karang Taruna, Organisasi Mitra Dikmas (HIPKI, HISPPI, Asosiasi Profesi), pramuka, organisasi kemahasiswaan, dan lain-lain.



5.



Program pemberantasan buta aksara dilaksanakan secara terintegrasi dengan berbagai program penyuluhan, pembimbingan, pendampingan pada masyarakat yang dilakukan berbagai sektor.



6.



Program pembelajaran dirancang kontekstual dengan pekerjaan, minat, mata pencaharian, potensi sumber daya alam pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, kehutanan, usaha produk kerajinan, pertukangan, dan jasa.



7.



Kegiatan pembelajaran bisa dilakukan di berbagai tempat di mana saja (sekolah, tempat ibadah, balai desa, balai warga, kantor, pabrik, rumah, dan tempat kerja) dan juga waktunya kapan saja (disesuaikan dengan kesempatan yang ada pada warga untuk belajar).



1212



Bab III Penutup A. Kesimpulan Dari paparan diatas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa makalah “Elemen Kenegaraan”, penulis menyimpulkan bahwa negara merupakan hal yang sangat penting sekaligus fundamental. Berdasarkan uraian pada pembahasan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: 1. Negara adalah kondisi dimana wilayah yang ditempati sekumpulan manusia dipimpin oleh sistem pemerintahan yang disetujui dan telah diakui oleh pihak luar. 2. Sifat negara yaitu memaksa, monopoli dan sifat memcakup semua. 3. Unsur-unsur terbentuknya negara yaitu rakyat, wilayah, pemerintah dan pengakuan dari negara lain. 4. Warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda di setiap negara. 5. Pemerintah dan warga negara harus saling bekerja sama untuk meningkatkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara.



B. Saran Dengan makalah tersebut diharapkan,bagi pembaca atau pendengar dapat memahami arti penting negara, mencakup seluruh aspek baik unsur, tujuan, dan sifat negara, sehingga pembaca mampu memposisikan dirinya sebagai salah satu unsur terbentuknya sebuah Negara. Contohnya, ikut memberikan haknya dengan memberikan suara saat pemilu berlangsung, mengeluarkan aspirasi atau pendapat melalui forum yang ada, dan lain sebagainya dan selalu mematuhi dan menjalankan kewajibannya terhadap negara seperti membayar pajak tepat waktu. Saya menyadari bahwa makalah saya masih jauh dari kesempurnaan dan banyak terdapat kesalahan baik dari segi penulisan atau pembahasan. Oleh karena itu, saya mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.



Daftar pustaka A. reference Budiyanto, (2000). Dasar-dasar ilmu tata negara untuk SMU. Jakarta : Erlangga Adhitama, Satria, Susi Purwati, dan Sarwadi. (2018). Pendidikan Kewarganegaraan Projek Penyelarasan Materi Ajar Kepribadian Mahasiswa 2018. Kamaluddin, Rusman. Modul Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Srijanti, A. Rahman H. I, dan Purwanto S. K. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa. Graha Ilmu Universitas Mercubuana.