Makalah Bela Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN “ PENGABDIAN PROFESI SEBAGAI WUJUD BELA NEGARA ”



Disusun oleh: Dwi Retno Wijayanti NIM.P1337430114012



PROGRAM STUDI DIII TEKNIK RADIODIAGNOSTIK DAN RADIOTERAPI POLITEKNIK KESEHATAN KEMENTRIAN KESEHATAN SEMARANG 2014



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “PENGABDIAN PROFESI SEBAGAI



WUJUD



BELA



NEGARA”



sebagai



tugas



mata



kuliah



Pendidikan



Kewarganegaraan. Kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini,yang pertama kami ucapkan terimakasih kepada Allah swt yang selalu memberikan hidayahnya kepada kami,yang kedua kami ucapkan terimakasih kepada kedua orang tua kami yang senantiasa mendoakan kami disana,tak lupa juga kami berterimaksih kepada bapak Ramelan,selaku pembimbing mata kuliah pendidikan kewargaanegaraan dan teman teman sekalian khususnya kelas 1A. Kami menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kritik dan saran yang memmbangun sangat kami harapkan untuk perbaikan penyusunan makalah selanjutnya.



Semarang, 3 Desember 2014



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG



Secara umum ,Warga negara adalah orang orang yang keberadaanya diakui oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.Sedangkan profesi adalah suatu



pekerjaan



yang



membutuhkan



pelatihan



dan



penguasaan



terhadap



suatu



pengetahuan.Pengertian bela negara itu sendiri ialah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Semua warga negara apapun profesinya mempunyai kewajiban untuk membela negara dengan cara masing-masing. Upaya bela negara tersebut wajib dilakukan sebagi warga negara yang baik dan patuh atas peraturan perundang-undangan yang berlaku .Disamping memiliki hak dan kewajibannya sebagai warga negara ,seseorang tentu memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan profesinya masing-masing. Dalam hal ini penulis akan lebih menitikberatkan makalah ini untuk membahas tentang warga negara yang berprofesi sebagai tenaga medis terutama untuk seorang radiografer dalam menjalankan kewajibannya baik kewajiban kepada diri sendiri,kewajiban kepada masyarakat,maupun kewajiban kepada negara yang diimplementasikan dalam wujud sikap bela negara.



1.2 RUMUSAN MASALAH



a. Apa saja bentuk-bentuk pengabdian dan tujuan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai warga negara melalui profesi yang dimilikinya? b. Apa saja kewajiban dan hak seorang radiografer baik kepada diri sendiri ,pasien,profesi ataupun negara ? c. Bagaimanakah seorang radiografer melakukan kewajibannya sebagai wujud bela negara?



kepada negara



1.3 TUJUAN



a.



Mengetahui bentuk bentuk pengabdian masyarakat kepada negara dan tujuan yang ingin dicapainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



b.



Mengetahui kewajiban dan hak seorang radiografer profesional baik kewajiban kepada diri sendiri,masyarakat ataupun negara.



c.



Mengetahui bagaimana seorang radiografer menjalankan kewajibannya kepada negara melalui profesi yang dimilikinya.



BAB II PEMBAHASAN DAN ISI



2.1 Bentuk-bentuk Pengabdian Warga Negara dan Tujuan Yang Hendak Dicapai Sesuai Dengan Profesi Yang Dimilikinya



Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya. Pengabdian tersebut dilakukan seseorang karena kesadaran cinta tanah air dan patriotismenya yang tinggi,melakukan pekerjaannya secara profesional,memiliki jiwa kemanusiaan yang tinggi untuk menolong sesama manusia,berbuat sesuai kewajibannya sebagai seseorang yang memiliki profesi dengan tanggung jawab yang besar. Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi beberapa profesi tersebut terutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam atau bencana lainnya yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, POLRI, dan petugas bantuan sosial. Contoh lain profesi yang juga dapat menanggulangi beberapa ancaman yang dapat mengancam negara yaitu Petani yang bekerja dengan tujuan untuk keamanan pangan,Guru mengabdi untuk mencerdaskan bangsa dan negara dan lain sebagainya.



2.2 Profesi Sebagai Alat Untuk Bela Negara



Berdasarkan penjelasan diatas jelas bahwa setiap warga negara sesuai dengan kedudukan dan perannya masing-masing memiliki hak dan kewajiban untuk membela negara. Siswa dan mahasiswa ikut serta membela negara melalui pendidikan kewarganegaraan,TNI dalam menanggulangi ancaman militer dan non-militer



tertentu, POLRI termasuk warga sipil lainnya dalam menangulangi ancaman nonmiliter, dan kelompok profesi tertentu dapat ikut serta membela negara sesuai dengan profesinya masing-masing. Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan, dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi memiliki pengertian yang sangat luas. Misalnya, para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. UKM (Usaha Kecil Menengah) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan ekonomi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Jadi, masyarakat dengan berbagai profesi yang dimilikinya mempunyai tujuan masing masing agar bidang yang sedang ditekuninya tersebut dapat membawa kesejahteraan bagi rakyat indonesia artinya bahwa tujuan utama mereka adalah meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih tinggi dengan kata lain yaitu menjaga dan menjamin kelangsungan hidup bagi kehidupan berbangsa dan bernegara .Tanpa disadari sikap tersebut merupakan wujud atau bentuk bela negara yang sebenarnya dilakukan masyarakat melalui profesinya masing-masing.



2.3 Wujud Bela Negara Tenaga Kesehatan



Sebagai tenaga medis, dalam mengupayakan pembelaan negara bisa dengan meningkatkan kualitas sarana maupun tenaga medisnya sesuai perkembangan dunia kedokteran terkini, mendukung penerapan hak untuk sehat, misalnya : 1. Dalam bidang kesehatan tenaga medis ikut serta menuntut pemerintah dan organisasi internasional untuk memastikan pelaksanaan kebijakan dan menghormati hak untuk sehat 2. Membangun gerakan masyarakat agar kesehatan dan HAM masuk dalam undang-undang. 3. Melawan eksploitasi kebutuhan kesehatan rakyat untuk mengambil keuntungan (misal kasus strain virus flu burung).



2.4 Hak Dan Kewajiban Seorang Radiografer Radiografer adalah suatu profesi yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, bukanlah profesi yang semata-mata pekerjaan untuk mencari nafkah, akan tetapi merupakan pekerjaan kepercayaan, dalam hal ini kepercayaan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan profesi, percaya kepada ketulusan hati, percaya kepada kesetiaannya dan percaya kepada kemampuan profesionalnya.



Berikut adalah Kewajiban Radiografer :  Kewajiban Umum Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesinya: 1. Tidak membeda-bedakan kebangsaan, kesukuan,warna jenis kelamin, agama, politik serta status sosial pasiennya. 2. Selalu berpedoman pada standar profesi. 3. Tidak melakukan perbuatan yang dipengaruhi



pertimbangan keuntungan



pribadi. Selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan kode etik serta standar profesi Radiografer.  Kewajiban terhadap Profesi Setiap Radiografer : 1. Harus menjaga dan menjunjung tinggi nama baik profesi. 2. Hanya melakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir atas permintaan dokter tanpa meninggalkan prosedur yang telah digariskan. 3. Tidak dibenarkan menyuruh orang lain yang bukan ahlinya untuk melakukan pekerjaan Radiografi & Imejing (CT Scan, MRI, USG), Radioterapi dan Kedokteran Nuklir. 4. Tidak dibenarkan menentukan diagnosa Radiologi



 Kewajiban terhadap Pasien Setiap Radiografer dalam melaksanakan pekerjaan profesi : 1. Senantiasa memelihara suasana dan lingkungan dengan menghayati nilai–nilai budaya, adat istiadat, agama dari penderita, keluarga penderita dan masyarakat. 2. Wajib dengan tulus dan ikhlas memberikan pelayanan terbaik. 3. Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui baik hasil pekerjaan profesi maupun dari bidang lainnya tentang keadaan pasien. 4. Wajib melaksanakan peraturan-peraturan dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di dalam bidang kesehatan. 5. Demi kepentingan penderita setiap saat bekerja sama dengan Ahli lain yang terkait dan melaksanakan tugas secara cepat, tepat dan terhormat serta percaya diri akan kemampuan profesinya. 6. Wajib membina hubungan kerja yang baik antara profesinya dengan profesi lain demi kepentingan pelayanan terhadap masyarakat  Kewajiban terhadap diri sendiri Setiap Radiografer : 1.



Harus menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya baik terhadap bahaya radiasi maupun terhadap penyakit.



2. Senantiasa berusaha meningkatkan kemampuan profesionalnya baik secara sendirisendiri maupun bersama dengan jalan mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi pelayanan terhadap masyarakat.  Kewajiban terhadap Negara 1. Senantiasa memiliki tujuan dan misi untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat meningkatkan pelayanan,kualitas kerja,dan taraf kehidupan mayarakat terutama dalam bidang kesehatan. 2. Mengabdikan diri sebagai radiografer yang profesional dalam bidangnya sebagai bentuk kewajiban bela negara 3. Menjaga nama baik negara melalui profesinya.



Dengan demikian jelas bahwa kewajiban yang dimiliki seorang Radiografer selain kewajiban kepada diri sendiri,kewajiban terhadap pasien dan kewajiban terhadap profesi adalah kewajiban terhadap negara dimana salah satu kewajiban tersebut adalah bela negara.Upaya bela negara tersebut sebagaimana diatur UU No. 3 tahun 2002 yaitu salah satu wujud bela negara yang diselenggarakan melalui pengabdian dengan profesi. Salah satu kewajiban radiografer dan tenaga medis lainnya adalah tetap menjamin dan menjaga kelangsungan hidup masyarakat indonesia terutama dalam bidang kesehatan,mensejahterakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk mayarakat melalui pengabdian profesi.Hal ini merupakan indikasi bahwasannya seorang radiografer maupun tenaga medis lainnya telah menjalankan kewajibannya sebagai warga negara dalam konteks bela negara.Disini bela negara yang dimaksud adalah bela negara yang disalurkan dan ditujukan untuk rakyat yang dilakukan melalui pengabdian profesinya sebagai tenaga kesehatan. Radiografer dan tenaga medis lainnya itu sendiri bekerja sama satu sama lain dengan tekad dan tujuan yang sama,memiliki misi dan visi yang sama pula yaitu dalam bidang kesehatan.Indikasi kedua, dimana seseorang yang memiliki profesi sebagai radiografer ataupun tenaga kesehatan telah menjalankan kewajibannya dalam hal bela negara adalah kesediaannya berbakti pada Negara dan berkorban membela negara.Artinya segala keahlian dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang radiografer, ia abdikan seluruhnya untuk negara,untuk kepentingan negara.Misalnya ketika terjadi kecelakaan beruntun dimana banyak korban yang mengalami fraktur atau patah tulang baik dari anak-anak maupun orang dewasa maka seorang radiografer seharusnya memiliki jiwa rela berkorban ,menolong sesama tanpa memandang status sosial ataupun umur dari pasiennya.Hal ini ia lakukan sebagai pengabdiannya kepada negara sebagai tanggung jawab yang ia miliki sebagai warga negara yang pekerjaanya di bidang kesehatan. Kemudian yang ketiga ,bela negara telah dilakukan seorang radiografer bila mana ia bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Bekerja secara profesional demi menjamin kesehatan bagi masyarakat indonesia.



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Bentuk sikap dan perbuatan sebagai wujud bela negara seorang radiografer atau tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya kepada negara melalui profesinya antara lain: kesediaannya berbakti pada negara dan sikap rela berkorban membela negara, dengan tulus dan ikhlas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,berusaha dan bekerja sama dengan tenaga medis lainnya untuk menjaga dan menjamin kelangsungan hidup masyarakat,meningkatkan pelayanan,kualitas kerja,dan taraf kehidupan mayarakat terutama dalam bidang kesehatan.Kemudian bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.Bekerja secara profesional demi menjamin kesehatan bagi masyarakat indonesia. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.



3.2 Saran Penulis menyarankan : a. Bagi pembaca Mencari lebih banyak literatur dari berbagai sumber dan buku mata kuliah pendidikan kewarganegaraan terutama yang membahas tentang sub bab bela negara dan pasalpasal dalam UU yang mengatur dan melindungi kewajiban warga negara untuk bela negara. b. Bagi Pemerintah Memberikan apresiasi bagi siapa saja yang telah berusaha mengabdikan profesinya bagi kepentingan bangsa dan negara , memberikan jaminan perlindungan hak yang diatur dalam UU.



DAFTAR PUSTAKA https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=makalah+tentang+warga+negara+yang+me miliki+profesi+sebagai+bentuk+bela+negara https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=contoh+perbuatan+dan+sikap+seorang+peta ni+%2Ctenaga+kesehatan+dan+profesi+lainnya+dalam+upaya+bela+negara http://tugasirfans.blogspot.com/2014/04/partisipasi-warga-negara.html https://www.google.com/?gws_rd=ssl#q=upaya+bela+negara+dalam+berbagai+bidan g+profesi+sebagai+tenaga+kesehatan