Makalah BKI Kel 3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Asas-asas Bimbingan Konseling dan Asas-asas Bimbingan Konseling Islam Dipresentasikan untuk Memenuhi Tugas pada Mata Kuliah Bimbingan Konseling Islam Oleh PAI-4/Semester V



Kelompok 3 : Azzahrawani Giyamna



(0301171273)



Setia Darma



(0301171277)



Ayu Lestari



(0301171289)



Dosen Pengampu : Dr. M. Basri, MA



Jurusan Pendidikan Agama Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Sumatera Utara T.A. 2019



KATA PENGANTAR



Rasa syukur kami ucapkan kepada Allah SWT karena dengan rahmat dan hidayah-Nya kami dapat melaksanakan dan menyelesaikan makalah ini. Makalah ini bertujuan untuk memenuhi syarat tugas kelompok mata kuliah Bimbingan Konseling Islam semester V kelas PAI-4 di UIN Sumatera Utara dengan materi “Asas-asas Bimbingan Konseling dan Asas-asas Bimbingan Konseling Islam”.



Makalah ini dapat terselesaikan berkat kerja sama kelompok. Semoga dengan tersusunnya makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua dalam memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan Konseling Islam di Perguruan Tinggi. Dengan tersusunnya makalah ini diharapkan juga bisa menjadi pedoman dalam menyusun makalah selanjutnya.



Dalam penyusunan makalah ini kami telah berusaha dengan segenap kemampuan, serta masih banyak kekurangan dan kesalahan. Kami mempunyai keterbatasan dan ketidaksempurnaan dalam berbagai hal, oleh karena itu tidak ada hal yang dapat diselesaikan dengan sangat sempurna. Begitu pula dengan makalah ini yang telah kami selesaikan. Tidak semua hal dapat kami deskripsikan dalam makalah ini..



Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca sebagaimana mestinya dan dapat memenuhi salah satu tugas kuliah. Amin.



Medan, 03 Oktober 2019



Kelompok 3



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .................................................................................................. i DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 2 C. Tujuan Masalah .................................................................................................. 2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Asas-asas Bimbingan Konseling dan Konseling Islam.................... 3 B. Asas-asas Bimbingan Konseling ........................................................................ 3 C. Asas-asas Bimbingan Konseling Islam .............................................................. 11



BAB III PENUTUP A. Simpulan ............................................................................................................ 18 B. Saran ................................................................................................................... 18 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 19



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Bimbingan dan Konseling merupakan pekerjaan pelayanan yang professional, yang menguraikan pemahaman, penanganan dan penyikapan tentang keadaan seseorang yang meliputi unsur kognisi, afeksi, dan psikomotori.Pekerjaan ini sangat penting sekali dalam dunia pendidikan, agar tercipta keserasian atau keharmonisan antara guru dengan siswa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 1 dan 6 :Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Keberhasilan pelaksanaan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh kaidah-kaidah yang berlaku atau dalam kata lain disebut “asas”. Asas-asas bimbingan dan konseling adalah merupakan rukun yang harus dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang guru pembimbing/ konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut adalah sebagai jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan layanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas ini tidak dijalankan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan berjalan tersendat-sendat atau bahkan terhenti sama sekali.



1



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian asas-asas bimbingan konseling? 2. Apa saja asas-asas bimbingan konseling? 3. Apa saja asas-asas bimbingan konseling islam?



C. Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui pengertian asas-asas bimbingan konseling. 2. Untuk mengetahui asas-asas bimbingan konseling. 3. Untuk mengetahui asas-asas bimbingan konseling islam.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Asas-asas Bimbingan Konseling dan Konseling Islam Dalam Kamus besar Bahasa Indonesia asas ialah dasar (suatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat). Asas-asas ini adalah prinsip-prinsip yang dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan konseling dan konseling Islam. Jadi, asas bimbingan konseling dan konseling Islam adalah dasar atau prinsip yang harus dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang pembimbing atau konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling. Setiap kegiatan kadang-kadang ada asas yang dijadikan pegangan dalam melaksanakan kegiatan tersebut. demikian juga dengan layanan atau kegiatan bimbingan konseling dan bimbingan konseling islam, ada asas yang dijadikan pegangan dan harus ditetapkan dalam menjalankan kegiatan itu



B. Asas-asas Bimbingan Konseling Pelayanan bimbingan dan konseling adalah pekerjaan profesional. Sesuai dengan makna uraian tentang kefahaman, penanganan dan penyikapan yang meliputi unsur kognisi, afeksi dan perlakuan konselor terhadap kasus, pekerjaan profesional itu harus dilaksanakan dengan mengikuti, kaidah yang menjamin efesien dan efektifitas proses dan lainnya. Kaidah-kaidah tersebut didasarkan atas tuntutan keilmuan layanan di satu segi, antara lain bahwa layanan harus didasarkan atas data dan tingkat perkembangan klien dan tuntutan optimalisasi proses penyelenggaraan layanan dari segi lain. yaitu antara lain suasana konseling ditandai oleh adanya kehangatan, kefahaman, penerimaan, kebebasan dan keterbukaan, serta berbagai sumber daya yang perlu diaktifkan. Dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling kaidahkaidah tersebut dikenal dengan asas-asas bimbingan dan konseling, yaitu ketentuan yang harus diterapkan dalam penyelenggaraan pelayanan ituu.



3



Asas-asas yang dimaksudkan adalah asas kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan dan tut wuri handayani.1 1. Asas Kerahasiaan Penyelenggaraan konseling dilakukan melalui interaksi antara satu atau lebih individu yang menghadapi kesulitan dan memerlukan bantuan (konsele) dengan satu orang yang dilatih secara profesional (konselor). Masih banyak individu yang memiliki masalah selalu ingin menutupi masalahnya, yaitu jangan sampai orang lain mengetahui masalah yang dialami. Sehingga dapat dimaklumi apabila layanan bimbingan dan konseling akan dimanfaatkan oleh individu yang



bermasalah,



bahwa



layanan



bimbingan



dan



konseling me-



laksanakan asas kerahasiaan. Asas kerahasiaan merupakan asas yang harus dipegang teguh oleh seorang konselor, jika konselor tidak dapat memegang teguh asas kerahasiaan, maka kredibilitas konselor akan hilang. Kredibilitas bagi konselor merupakan karakteristik yang utama, sehingga konsele akan



merasa



ngemukakan konseling. dalamnya



bebas,



aman,



permasalahan Konseling



ada



saling



nyaman, yang



dan



dirasakan



terbuka



dalam



selama



merupakan



hubungan



emosional



percaya



mempercayai,



saling



me-



mengikuti yang



di



bertanggung



jawab dan terbuka satu sama lainnya.2



2. Asas Kesukarelaan Jika asas kerahasiaan sudah bisa terlaksana dengan baik, maka dapat diharapkan bahwa mereka yang mengalami masalah akan dengan sukarela membawa masalahnya itu kepada konselor ataupun pembimbing untuk dibimbing. Asas kesukarelaan adalah asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (klien) untuk mengikuti atau menjalani layanan atau kegiatan yang diperuntukan baginya. 1



Abu Bakar M. Luddin, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling + Konseling Islam, (Binjai: DiFA NIAGA, 2014), hlm. 24. 2 Giyono, Bimbingan Konseling, (Yogyakarta: Media Akademi, 2015), hlm. 102. 4



Proses bimbingan dan konseling itu harus berlangsung atas dasar kesukarelaan, baik dari pihak klien ataupun dari konselornya. Dalam hal ini klien diharapkan secara suka rela tanpa ragu-ragu ataupun merasa terpaksa untuk menyampaikan masalah yang dihadapinya berdasarkan fakta, data, dan seluk beluk yang berkenaan dengan masalahnya itu kepada konselor. Dan hendaknya konselor dapat memberikan bantuan yang tidak terpaksa serta disampaikan secara terbuka pula. Dalam asas kesukarelaan, seharusnya para pembimbing juga harus mampu untuk menghilangkan rasa bahwa tugas menjadi seorang guru bimbingan dan konseling itu merupakan paksaan pada diri mereka.



3. Asas Keterbukaan Pelayanan bimbingan dan konseling akan berjalan secara efisien dan efektif apabila dilaksanakan dalam suasana keterbukaan, baik



si



terbimbing maupun si pembimbing bersikap terbuka. Keterbukaan bukan hanya berarti “bersedia menerima bantuan dari luar” tetapi masing-masing



yang



bersangkutan



bersedia



membuka



diri



untuk



kepentingan bersama yaitu dalam memecahkan masalah yang dihadapi konsele. Misalnya, dalam konseling konsele diharapkan dapat berbicara sejujur-jujurnya dan terbuka tentang dirinya sendiri. Perlu dipahami bahwa keterbukaan bukan hanya akan terjadi apabila konselor tidak lagi mempersoalkan asas kerahasiaan yang semestinya



diterapkan



oleh



konselor.



Konselor



mulai



dari



awal



konseling harus terus membina hubungan yang baik (rapport) dengan konsele. dengan



Keterbukaan konselornya



konselor dapat



dengan



menciptakan



konselenya hubungan



dan



konsele



yang harmonis



dalam konseling, konselor hendaknya bersikap terbuka dan yakin bahwa



asas



keterbukaan



benar-benar



terselenggara.



Dengan



baik.



Kesukarelaan konsele dan kesukarelaan konselor dapat mendorong adanya



keterbukaan



dalam



proses



konseling,



dengan



demikian



kemungkinan untuk berhasil dalam konseling sangat terbuka. Ke-



5



berhasilan



konseling



salah



satunya



ditentukan



oleh



keterbukaan



khusunya konsele kepada konselor dan juga keterbukaan konselor.



4. Asas Kekinian Masalah konsele yang dicari solusinya dalam konseling adalah masalah-masalah yang dihadapi konsele saat sekarang bukan masalahmasalah



masa



lampau



dan/atau



masalah-masalah



yang



akan



datang (masalah yang kemungkinan terjadi). Masalah masa lampau maupun kemungkinan masalah yang akan datang dapat dianalisis untuk mencari solusi terhadap masalah yang dihadapi saat sekarang. Karena bisa terjadi apa yang dihadapi oleh konsele saat sekarang merupakan akibat dari masalah masa lampau dan masalah yang akan datang, misalnya individu datang kepada konselor menceriterakan bahwa waktu dulu dia pernah mengalami depresi ini masalah masa lalu. Masalah masa yang akan datang misalnya bagaimana andaikata saya besok tidak dapat menyekolahkan anak saya. Tetapi apabila terjadi ada individu menyatakan bahwa dia duhulu waktu di sekolah dasar suka membolos dan sampai sekarang susah untuk menghilangkan kebiasaan tersebut (ini masalah sekarang yang disebabkan masa lalu). Ada individu yang menyatakan bahwa dirinya sekarang merasa cemas jangan-jangan saya besuk setelah berkeluarga tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarganya (ini masalah sekarang yang disebabkan masa yang akan datang). Asas kekinian juga mengandung makna bahwa konselor tidak boleh menunda-nunda untuk memberi bantuan kepada konsele, jika diminta bantuan oleh konsele. Misalnya, ada peserta didik yang mengalami masalah maka konselor hendaknya segera membantunya. Yang paling penting adalah masalah yang dihadapi konsele segera dapat teratasi. Masalah sekarang apabila tidak segera teratasi maka dapat menimbulkan masalah pada waktu mendatang. Konselor dapat menunda memberi bantuan kepada konsele apabila menurut pertimbangan



konselor



penundaan



6



tersebut



justru



demi



kepentingan



konsele dan konselor dalam hal ini dapat mempertanggungjawabkannya, mengapa bantuan tidak segera diberikan.



5. Asas Kemandirian Asas kemandirian adalah asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yaitu peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan bisa menjadi individu-individu yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya. Dalam pelayanan bimbingan dan konseling bertujuan untuk menjadikan si terbimbing dapat berdiri sendiri, tidak bergantung pada orang lain atau tergantung pada konselor. Dalam memberikan bimbingan, hendaknya para petugas bimbingan dan konseling selalu berusaha menghidupkan kemandirian pada diri orang yang dibimbing, jangan membiarkan orang yang dibimbing itu menjadi tergantung pada orang lain, khususnya pada konselor. Individu yang dibimbing setelah dibantu diharapkan dapat mandiri dengan ciri-ciri pokok, diantaranya: a. Mengenal diri sendiri dan lingkungan sebagaimana adanya, b. Menerima diri sendiri dan lingkungan secara positif dan dinamis, c. Mengambil keputusan untuk dan oleh diri sendiri, d. Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu, e. Mewujudkan diri secara optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.3 Kemandirian dengan ciri-ciri umum diatas juga haruslah disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan klien dalam kehidupan seharihari. Kemandirian sebagai hasil dari konseling menjadi arah dari keseluruhan proses konseling, dan itu harus disadari baik oleh konselor maupun konseli.



3



Prayitno & Erman Amti, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2004), hlm, 117. 7



6. Asas Kegiatan Asas kegiatan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan dapat berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan bimbingan. Usaha bimbingan dan konseling akan menghasilkan buah yang berarti jika klien tidak melakukan sendiri kegiatan dalam mencapai tujuan bimbingan dan konseling. Para konselor seharusnya bisa menimbulkan suasana agar konseli yang dibimbing mampu menyelenggarakan kegiatan yang dimaksudkan dalam penyelesaian masalah. Asas kegiatan ini merujuk pada pola konseling yang multi dimensional, yang tidak hanya mengandalkan transaksi verbal antara klien dan konselor. artinya klien harus aktif dalam menjalani proses konseling dan aktif pula dalam melaksanakan/menerapkan hasil-hasil dari konseling.



7. Asas Kedinamisan Asas kedinamisan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu. Usaha bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan dalam diri klien, yaitu perubahan tingkah laku ke arah yang lebih baik. Dan perubahan yang terjadi adalah perubahan yang selalu menuju ke suatu pembaruan dan lebih maju. Asas kedinamisan ini hendaknya mengacu pada hal-hal baru yang hendaknya terdapat pada proses konseling dan hasil-hasilnya.



8. Asas Keterpaduan Asas keterpaduan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadukan. Pelayanan bimbingan dan konseling berusaha untuk memadukan berbagai aspek pribadi dari klien. Sebagaimana



8



diketahui, bahwa setiap klien itu memiliki berbagai aspek kepribadian yang tidak seimbang, serasi, dan terpadu, sehingga hal itu bisa menimbulkan masalah. Keterpaduan yang diharapkan adalah keterpaduan dari diri konseli itu sendiri dan juga keterpaduan isi dan proses layanan yang diberikan. Untuk mewujudkan asas keterpaduan ini, konselor perlu memiliki wawasan yang luas tentang perkembangan klien dan aspek-aspek lingkungan klien, serta berbagai sumber yang dapat diaktifkan untuk menangani masalah klien.



9. Asas Kenormatifan Asas kenormatifan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan normanorma yang ada. Norma-norma ini adalah norma agama, hukum, kesopanan, kesusilaan, kebiasaan berperilaku, dan adat istiadat. Asas kenormatifan ini diterapkan terhadap isi maupun proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling. Seluruh isi layanan harus sesuai dengan norma-norma yang ada. Selain itu, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling juga harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (klien) dalam memahami, menghayati, dan mengamalkan norma-norma tersebut.



10. Asas Keahlian Asas



keahlian



adalah



asas



bimbingan



dan



konseling



yang



menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Untuk itu para konselorperlu mendapat keahlian yang secukupnya, sehingga dapat dicapai keberhasilan usaha pemberian layanan. Keprofesionalan seorang guru pembimbing/konselor harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenisjenis layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.4 Asas keahlian selain



4



Abu Bakar M. Luddin, Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling + Konseling Islam,... hlm.26. 9



mengacu pada kualifikasi konselor, juga kepada pengalaman yang ada pada diri konselor. Teori dan praktek bimbingan dan konseling perlu dipadukan satu sama lain. Maka dari itu, seorang konselor harus benar-benar ahli dalam menguasai teori dan praktek konseling secara baik.



11. Asas Alih Tangan Asas alih tangan ialah asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan



peserta



didik



(klien)



agar



bisa



mengalihtangankan



permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Asas ini mengisyaratkan jika seorang konselor sudah mengerahkan kemampuannya untuk membantu klien, namun klien belum dapat terbantu sebagaimana yang diharapkan, maka konselor boleh mengalihtangankan kepada klien (konseli). Disamping itu asas ini juga mengisyaratkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hanya menangani masalah-masalah individu sesuai dengan kewenangan petugas/konselor yang bersangkutan, dan setiap ada masalah harus ditangani oleh pihak yang berwenang untuk hal itu. Konselor juga dapat menerima pengalihtanganan kasus dari orang tua, guru-guru lain, ataupun ahli lain, dan pada guru mata pelajaran.



12. Asas Tut Wuri Handayani Asas tut wuri handayani adalah asas bimbingan dan konseling yang menghedaki agar pelayanan bimbingan dan konseling secara keseluruhan dapat menciptakan suasana yang mengayomi, mengembangan keteladanan, memberikan rangsangan dan dorongan, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada peserta didik (klien) untuk maju. Demikian juga dengan



segenap



layanan/kegiatan



bimbingan



dan



konseling



yang



diselenggarakan hendaknya disertai dan sekaligus dapat membangun suasana pengayoman, keteladanan, dan dorongan seperti itu. Asas ini menuntut agar pelayanan bimbingan dan konseling tidak hanya dirasakan pada waktu klien mengalami masalah dan saat menghadap kepada konselor



10



saja, namun juga saat diluar hubungan proses bimbingan dan konselingpun hendaknya bisa dirasakan adanya manfaat pelayanan bimbingan dan konseling. Asas-asas tersebut harus saling terkait satu sama lain, dan segenap asas itu perlu diselenggarakan secara terpadu dan tepat waktu, artinya yang satu tidak boleh didahulukan atau dikemudiankan daripada yang lain. Asasasas itu sangat penting, sehingga dapat dikatakan bahwa asas-asas itu merupakan jiwa dan nafas dari seluruh kehidupan pelayanan bimbingan dan konseling. Apabila asas-asas itu tidak dilaksanakan dengan baik, maka penyelenggaraan bimbingan dan konseling akan tersendat atau bahkan bisa terhenti.



C. Asas-asas Bimbingan Konseling Islam Berikut adalah asas-asas yang ada pada bimbingan dan konseling Islam: 1. Asas-asas kebahagiaan dunia akhirat Bimbingan dan konseling Islam tujuan akhirnya adalah membantu klien atau konseling, yakni orang yang dibimbing, mencapai kebahagian hidup yang senantiasa didambakan oleh setiap muslim. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-baqarah: 201, yaitu: .‫ار‬ َ َ‫سنَة َّوقِنَا َعذ‬ َ ‫سنَة َّوفِى ْاْل ِخ َرةِ َح‬ َ ‫َو ِم ْن ُه ْم َّم ْن يَّقُ ْو ُل َربَّنَآ اَا ِتنَا فِى الدُّ ْنيَا َح‬ ِ َّ‫اب الن‬ “Dan diantara mereka ada orang yang berdoa: (Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhiratdan peliharalah kami dari siksa neraka)” Bagi seorang muslim kebahagian hidup di dunia ini ialah kebahagian yang bersifat sementara saja, dan kebahagiaan akhirat ialah yang menjadi tujuan utama dari seorang muslim, sebab kebahagiaan akhirat ialah kebahagiaan yang kekal dan abadi yang amat banyak. Kebahagiaan akan tercapai bagi semua manusia apabila dalam kehidupan dunianya dia ingat selalu dengan Allah SWT. dengan mengingat Allah SWT dalam kehidupan di dunia maka seseorang akan mendapat ketentraman. Bukan hanya mencari kebahagiaan dunia seorang manusia juga harus mencari kebahgiaan akhirat yang dijanjikan Allah SWT. maka dari itu Islam selalu mengajarkan hidup



11



dalam keseimbangan, keselarasan, dan keserasian antara kehidupan di dunia dan kehidupan di akhirat.



2. Asas Fitrah Bimbingan dan konseling Islam merupakan bantuan yang diberikan kepada klien atau konseling untuk mengenal, memahami, dan menghayati fitrahnya, sehingga gerak tingkah laku dan tindakannya sejalan dengan fitrahnya tersebut. Manusia menurut pandangan Islam, dilahirkan dalam atau dengan membawa fitrah, yaitu berbagai kemampuan potensial bawaan dan kecenderungan sebagai muslim atau beragama Islam. Bimbingan dan konseling membantu klien atau konseling mengenal dan memahami fitrahnyaitu, atau mengenal kembali fitrahnya tersebut manakala pernah “tersesat”, serta menhayatinya, sehingga dengan demikian akan mampu mencapai kebahgiaan hidup di dunia dan akhirat karena bertingkah laku sesuai fitrahnya tersebut. Terdapat pada Q.S. Ar-Rum: 30 yaitu: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada Agama Allah (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu,. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”. (Q.S. Ar-Rum: 30). 3. Asas “Lillahi ta’ala” Bimbingan dan Konseling Islam diselenggarakan semata-mata niat karena Allah. Konsekuensi dari asas ini berarti pembimbing melakukan tugasnya dengan penuh keikhlasan, tanpa pamrih, sementara yang dibimbing pun menerima atau meminta bimbingan dan konseling dengan ikhlas, rela dan tanpa paksaan. Karena merasa bahwa semua yang akan dilakukan adalah karena untuk pengabdiaan kepada Allah semata, sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai makhluk Allah yang harus senantiasa mengabdi padanya. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 162 yaitu: . َ‫ب ْالعلَ ِميْن‬ ُ ُ‫ص ََل تِ ْي َو ن‬ ِ ‫اي َو َم َماتِ ْي ِلِلِ َر‬ َ ‫قُ ْل ا َِّن‬ َ َ‫س ِك ْي َو َمحْ ي‬



12



“Katakanla: sesungguhnya sembahyangku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.



4. Asas Bimbingan Seumur Hidup Manusia hidup tidak akan ada yang sempurna dan selalu bahagia. Mungkin saja manusia akan menjumpai brbagai kesulitandan kesusahan di dalam kehidupannya. Oleh karena itulah maka bimbingan dan konseling Islam diperlukan selama hayat masih dikandung badan. Bimbingan dan konseling ini, selain dilihat dari kenyataan hidup manusia, dapat pula dilihat dari sudut pendidikan. Seperti telah diketahui, bimbingan dan konseling merupakan bagian dari sebuah pendidikan. Pendidikan sendiri berdasarkan pendidikan seumur hidup, karena belajar menurut Islam wajib dilakukan oleh semua orang islam, tanpa membedakan usia.



5. Asas Kesatuan Jasmani dan Rohani Manusia itu dalam hidupnya di dunia merupakan satu kesatuan jasmaniah dan rohaniah. Bimbingan dan konseling Islam memperlakukan kliennya sebagai makhluk jasmaniah-rohaniah, tidak memandangnya sebagai makhluk biologis semata, atau makhluk rohaniah semata.



6. Asas Keseimbangan Rohaniah Rohani manusia memilki unsur daya kemampuan pikir, merasakan atau menghayati dan berkehendak atau hawa nafsu, serta juga akal. Bimbingan dan konseling Islam menyadari dan mengakui akan keadaan kodrat manusia itu, dengan berlandaskan atau berpijak pada irman-firman Allah dan hadishadis Nabi akan membantu klien yang dibimbing untuk memperoleh keseimbangan diri dalam segi mental rohaninya. Orang yang dibimbing diajak untuk mengetahui apa-apa yang perlu diketahui olehnya, kemudian memikirkan apa-apa yang perlu dipikirkannya, sehingga memperoleh keyakinan, tidak menerima begitu saja, kemudian diajak memahami dan dihayatinya setelah berdasarkan pemikiran dan analisis yang jernih diperoleh keyakinan tersebut dan orang yang dibimbing



13



diajak untuk menginternalisasikan norma dengan mempergunakan semua kemampuan rohaniah potensialnya tersebut, bukan cuma mengikuti hawa nafsu (perasaan dangkal, kehendak) semata.



7. Asas Kemaujudan Individu Bimbingan dan Konsling Islam memandang seseorang individu merupakan suatu maujud (eksistensi) tersendiri. Individu tersebut memiliki hak, memiliki perbedaan individu dari yang lainnya, dan memiliki kemerdekaan pribadi sebagai konsekuensi dari haknya dan kemampuan fundamental potensial rohaniyahnya. Mengenai hak individu nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya sebagai berikut: “Bahwasannya Tuhanmu mempunyai hak atasmu yang wajib engkau tunaikan, begitu juga dirimu dan ahlimu semuanya memiliki hak yang wajib engkau tunaikan, maka dari itu hendaklah engkau berpuasa sewaktu-waktu dan berbuka sewaktu-waktu, berjaga malam sewaktu-watu (untuk beribadah atau sholat malam) dan tidur sewaktu-waktu. Dekatilah ahlimu dan berikanlah hak kepada masing-masing yang mempunyai hak.” (H.R. Bukhari). Dan mengenai perbedaan suatu individu dapat dilihat dan dipahami dalam ayat di bawah ini: “Sesungguhnya kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran”. (Q.S Al-Qamar: 49) Tentang kemerdekaan dari individu, tersirat dalam firman Allah yang artinya sebagai berikut: “Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu, maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” Sesungguhnya kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka, yang gejolaknya mengepung mereka. Dan jika mereka meminta minum, niscaya mereka akan diberi minum dengan air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan muka. Itulah minuman



14



yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek”. (Q.S Al-kahfi: 29).



8. Asas Sosialitas Manusia Manusia merupakan makhluk sosial. Hal ini diakui dan diperhatikan dalam bimbingan dan konseling Islam. Dalam bimbingan dan konseling Islam, sosialitas manusia diakui dengan memperhatikan hak individu, dan hak individu juga diakui dalam batas tanggung jawab sosial.



9. Asas Kekhalifahan Manusia Manusia, menurut Islam diberi kedudukan yang tinggi sekaligus tanggung jawab yang besar, yaitu sebagai pengelola alam semesta (“Khalifatullah fil ard”). Atau dengan kata lain, manusia dipandang sebagai makhluk yang mengelola alam sekitar sebaik-baiknya. Sebagai khalifah, manusia harus memelihara keseimbangan ekosistem tersebut untuk kebahagiaan dirinya dan umat manusia.



10. Asas Keseleraan dan Keadailan Islam



menghendaki



keharmonisan,



keseleraan,



keseimbangan,



keserasian, dalam segala segi. Dengan kata lain, Islam menghendaki manusia berlaku “adil” terhadap hak dirinya sendiri, hak orang lain. “Hak” alam semesta (hewan, tumbuhan, dsb), dan juga hak Tuhan.



11. Asas Pembinaan Akhlaqul Kharimah Asas ini sekaligus melingkupi tujuan dan proses konseling Islam. Dari sisi tujuan konseling diharapkan sampai pada tahap memiliki akhlak mulia.5 Menurut pandangan Islam manusia memiliki sifat-sifat yang baik (mulia), sekaligus mempunyai sifat-sifat lemah. Sifat-sifat baik itulah yang akan dikembangkan oleh bimbingan dan konseling Islam. Bimbingan dan konseling Islam membantu klien atau yang dibimbing, memelihara, mengembangkan, menyempurnakan sifat-sifat yang baik tersebut. 5



Syaiful Akhyar Lubis, Konseling Islam, (Yogyakarta: elSAQ Press, 2007), hal 121. 15



12. Asas kasih sayang Setiap manusia memerlukan cinta kasih dan kasih sayang dari orang lain. Rasa kasih sayang ini dapat mengalahkan dan menundukkan banyak hal. Bimbingan dan konseling Islam dilakukan dengan berlandaskan kasih dan sayang, sebab hanya dengan kasih sayanglah bimbingan dan konseling akan berhasil. Sesuai dengan hadits Nabi yang artinya: “Sayangilah siapa saja yang ada di muka bumi ini, maka penghuni langit akan menyayangimu”. (H.R. Thabrani dan Hakim dengan sunah yang shahih)



13. Asas Saling Menghargai dan Menghormati Dalam bimbingan dan konseling Islam kedudukan pembimbing atau konselor dengan yang dibimbing atau klien pada dasarnya sama, perbedaannya terletak pada fungsinya saja. Yakni pihak yang satu memberikan bantuan dan yang satu menerima bantuan. Hubungan yang terjalin antara pihak pembimbing dengan yang dibimbing meruapakan hubungan yang saling menghormati sesuai dengan kedudukan masingmasing sebagai makhluk Allah. Pembimbing dipandang diberi kehormatan yang dibimbing karena dirinya dianggap mampu memberikan bantuan mengatasi kesulitannya atau untuk tidak mengalami masalah, sementara yang dibimbing diberi kehormatan atau dihargai oleh pembimbing dengan cara yang bersangkutan bersedia membantuatau membimbingnya.



14. Asas Musyawarah Bimbingan dan konseling Islam dilakukan dengan asas musyawarah artinya antara lain pembimbing/konselor dengan yang dibimbing atau klien terjadi dialog yang baik.6 Baik konselor atau konseling satu sama lain tidak saling mendikte, tidak saling bersikap keras lagi kasar, tidak saling menekan



6



Annur Rahim Faqih, Bimbingan dan Konseling dalam Islam, (Yogyakarta: UII Press, 2004), hal.34. 16



dan tidak ada keinganan tertekan, semua dilakukan dengan baik-baik agar proses bimbingan dan konseling dapat berjalan sesuai dengan keinginan.



15. Asas Keahlian Bimbingan dan konseling Islam dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kemampuan keahlian dibidang tersebut, baik keahlian dalam metodologi dan tekhnik-tekhnik bimbingan konseling, maupun dalam bidangyang menjadi permasalahan bimbingan dan konseling.



17



BAB III PENUTUP



A. Simpulan Asas-asas bimbingan dan konseling islam ialah dasar atau prinsip yang harus di pegang dipegang teguh dan dikuasai oleh seorang pembimbing atau konselor dalam menjalankan pelayanan atau kegiatan bimbingan dan konseling sehingga akan mendapatkan hasil yang di inginkan dari suatu proses konseling. Asas-asas bimbingan konseling ada 12 asas yaitu kerahasiaan, kesukarelaan, keterbukaan, kekinian, kemandirian, kegiatan, kedinamisan, keterpaduan, kenormatifan, keahlian, alih tangan, dan tut wuri handayani Ada 15 asas yang dimiliki bimbingan dan konseling islami yaitu: asas hidup bahagia dunia dan akhirat, asas fitrah, asas “lillahi ta’ala”, asas bimbingan seumur hidup, asas kesatuan jasmani dan rohani, asas keseimbangan rohaniah, asas kemaujudan individu, asas sosialitas manusia, asas kekhalifahan manusia, asas keselarasan dan keadilan, asas pembinaan akhlakul qarimah, asas kasih sayang, asas saling menghargai dan menghormati, asas musyawarah dan asas keahlian.



B. Saran Dari uraian tersebut di atas, asas bimbingan dan konseling merupakan hal yang sangat penting yang harus dipegang teguh oleh para konselor/ guru pembimbing dalam memberikan pelayanan pada konseli/ siswa. Maka dari itu penulis dapat memberikan saran kepada semua pihak yang terlibat sebagai pelaksana pendidikan atau bisa disebut sebagai seorang guru (pembimbing) dan calon guru (mahasiswa jurusan pendidikan), agar tetap selalu bertanggungjawab atas keberhasilan siswa dalam rangka mencetak kepribadian yang luhur. Dan bagi calon guru diharapkan mencari refrensi lain yang berkaitan dengan bimbingan dan konseling.



18



DAFTAR PUSTAKA



Faqih, Annur Rahim. 2004. Bimbingan dan Konseling dalam Islam. Yogyakarta: UII Press. Giyono. 2015. Bimbingan Konseling. Yogyakarta: Media Akademi Lubis, Syaiful Akhyar. 2007. Konseling Islam. Yogyakarta: elSAQ Press. Luddin, Abu Bakar M. 2014. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling + Konseling Islam. Binjai: DiFA NIAGA. Prayitno & Amti, Erman. 2004. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling. Jakarta: PT Rineka Cipta.



19