Makalah BPK [PDF]

  • Author / Uploaded
  • rama
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH BADAN PEMERIKSA KEUANGAN



Disusun Oleh : Anggi Ariyani Deis Putra Ramadhan Ramadlan Faturrohim Yoyon



Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi 2016/2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan karunia-Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Politik dengan bahasan Lembaga Tinggi Negara. Tugas yang kami susun ini berjudul Peran Badan Pemeriksa Keuangan, kami susun berdasarkan data-data dan beberapa sumber yang dapat dipercaya. Namun kami menyadari bahwa hasil penyusunan tugas ini masih jauh dari sempurna, maka kritik dan saran dari pembaca yang bersifar membangun sangat kami harapkan. Walaupun masih banyak kekurangan, semoga tugas yang kami susun dapat menambah wawasan kita tentang salah satu Lembaga Tinggi Negara yaitu BPK.



Bandung, 22 Desember 2016



Penulis



i



Daftar isi



KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i Daftar isi ..................................................................................................................... ii BAB 1



PENDAHULUAN ........................................................................................... iii



1.1



Latar Belakang...................................................................................................... iii



1.2



Rumusan Masalah ................................................................................................ iv



1.3



Metode Pemecahan Masalah .............................................................................. iv



BAB 2



PEMBAHASAN .............................................................................................. 1



2.1



Sejarah .................................................................................................................. 1



2.2



UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK ..................................................................... 2



2.3



Tugas BPK.............................................................................................................. 4



2.4



Kewenangan BPK .................................................................................................. 7



BAB 3



PENUTUP ..................................................................................................... 9



DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 11



ii



BAB 1 PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Sehubungan dengan pentingnya mengetahui tentang lembaga-lembaga



Negara pada system pemerintahan pusat yang sekarang penting untuk diketahui maka sekiranya dipaparkan salah satu dari lembaga tersebut untuk diketahui tugas dan wewenangnya. Dengan demikian perlu untuk diketahuai bersama badan yang menangani tugas pemeriksaan keuangan Negara yang seperti kita ketahui bersama banyaknya tindakan melanggar hukum yang berhubungan dengan keuangan. Tujuannya yaitu untuk lebih membuka wawasan pembaca tentang tugas dan wewenang dari badan yang ditugaskan memeriksa keuangan dan mengawas pelaksanaan perekonomian Negara. Selain itu, makalah ini saya tulis sehubungan dengan pemenuhan tugas pendidikan kewarganegaraan 1. Dimana mengharuskan mahasiswa membuat makalah dari pokok bahasan yang telah dibagikan kepada mahasiswa sebelumnya.



iii



1.2



Rumusan Masalah



1.



Bagaimanakah sejarah pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan?



2.



Bagimana bunyi UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan Negara?



3.



Apa tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan?



4.



Apa wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan?



Tujuan 1.



Mengetahui sujarah pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan.



2.



Memahami UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.



3.



Mengetahui tugas Badan Pemeriksa Keuangan.



4.



Mengetahui wewenang Badan Pemeriksa Keuangan.



1.3



Metode Pemecahan Masalah Pemecahan masalah yaitu langkah-langkah yang ditempuh dalam



menyelesaikan permasalahan yang dituangkan dalam rumusan masalah, sedangkan langkah-langkah yang dilakukan dalam menjawab permasalahan dalam makalah dalah metode Library Research (keputusan) dan media internet yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam makalah ini.



iv



BAB 2 PEMBAHASAN 2.1



Sejarah Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa



tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945. Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru. Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR



1



No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional. Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5) kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat. Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu; UU No.17 Tahun 2003 Tentang keuangan Negara; UU No.1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.



UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK



2.2



Undang-undang Republik Indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia memutuskan dan menetapkan undang-undang tentang Badan Pemeriksa Keungan: Bab I Ketentuan Umum dalam pasal 1 dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1.



Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.



2



2.



Dewan Perwakilan Rakyat, yang selanjutnya di singkat DPR, adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.



3.



Dewan Perwakilan Daerah, yang selanjutnya di singkat DPD, adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.



4.



Pemerintah pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang pemeriksaan keuangan negara Republik Indonesia sebagaimana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.



5.



Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati/Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.



6.



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provensi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



7.



Keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.



8.



Pengelolaan keungan negara adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola keuangan negara sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.



9.



Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara undependen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara.



10. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 3



11. Tanggung Jawab Keungan Negara adalah kewajiban pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk melaksanakan pengelolaan keungan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonmis, efektif, ekonomis, dan transparan dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 12. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan, uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. 13. Standar pemeriksaan adalah patokan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keungan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksa. 14. Hasil pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaaan dan tanggung jawab keungan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK. 15. Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 16. Ganti Kerugian adalah sejumlah uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang yang harus dikembalikan kepada negara/daerah oleh seseorang atau badan yang telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 17. Peraturan BPK adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh BPK yang mengigat secara umum dan dimuat dalam lembaran negara Republik Indonesia. 2.3



Tugas BPK



Bab III Tugas dan Wewenang BPK, bagian kesatu Tugas Pasal 6 menyatakan bahwa: 4



1.



BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menegelola keuangan negara.



2.



Pelaksanaan pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.



3.



Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.



4.



Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undang-undang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan.



5.



Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.



6.



Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan BPK.



Pasal 7 menyatakan; 1.



BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.



2.



DPR, DPD, dan DPRD menindak lanjuti hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan tata tertib masing-masing lembaga perwakilan. 5



3.



Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk.



4.



Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.



5.



Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum.



Pasal 8 menyatakan: 1.



Untuk keperluan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secara tertulis



kepada



Presiden,



Gubernur,



Bupati/Walikota



sesuai



dengan



kewenangannya. 2.



Tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPk.



3.



Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada istansi yang berwewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut.



4.



Laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan yang berwewenag sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



5.



BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD, serta pemerintah.



6



Kewenangan BPK



2.4



Bagian II “wewenang” pasal 9 menerangkan: 1.



Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang: a.



Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;



b.



Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;



c.



Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.



d.



Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;



e.



Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;



f.



Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;



g.



Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;



h.



Membina jabatan fugsional Pemeriksa;



i.



Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah; dan



7



j.



Member pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah



Pusat/Pemerintah



Daerah



sebelum



ditetapkan



oleh



Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah. 2.



Dokumen, data, serta inform asli mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diminta oleh BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf di hanya dipergunakan untuk pemeriksaan.



Pasal 10 tentang kewenangan BPK menyatakan: 1.



BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelanggarakan pengelolaan keuangan negara.



2.



Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.



3.



Untuk menjamin pelaksanaan pembayar ganti kerugian, BPK berwenang memantau: a.



Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh pemerintah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain;



b.



Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah kepada bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara yang telah ditetapkan oleh BPK; dan



c.



Pelaksanaan pengenaan ganti kerugian negara/daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hulum tetap.



4.



Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.



8



Pasal 11 menyatakan bahwa: BPK dapat memberikan: a.



Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan Lembaga atau Badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaan;



b.



Pertimbangan atas penyelasaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintahan Pusat/Pemerintah Daerah; dan/atau



c.



Keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.



Pasal 12 menyejelaskan bahwa: Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan BPK.



BAB 3 PENUTUP



Kesimpulan Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya di singkat BPK, adalaah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagai mana di maksud dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintahan Pusat, pemerintahan Daerah, Lembaga



9



Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menegelola keuangan negara. Pelaksanaan pemeriksaan BPK, dilakukan berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan undangundang, laporan hasil pemeriksaan tersebut wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang: Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menetukan waktu dan



metode



pemeriksaan



serta



menyusun



dan



menyajikan



laporan



pemeriksaan,Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Daerah, Lembaga Negara lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan Negara, Melakuka pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat dilaksanakan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, suratsurat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Negara, Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK, Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintahan pusat/pemerintahan daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara,Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK,Membina jabatan fugsional Pemeriksa,Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintah, dan 10



Member pertimbangan atas rancangan sistem penegendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah



Daerah



sebelum



ditetapkan



oleh



Pemerintahan



Pusat/Pemerintah Daerah.



Saran Adapun saran yang dapat penulis sampaikan adalah kita sebagi calon pendidik sebaiknya pendidik,harus selalu menggali potensi yang ada pada diri kita. Cara menggali potensi dapat dilakukan dengan cara mempelajari mekalah ini agar mendapat sedikit banyak pengetahuan dan wawasan tentang badan pemeriksa keuangan utamanya pada tugas dan wewenang badan pemeriksa keuangan.



DAFTAR PUSTAKA



www.wikipedia.org (diakses pada 15 Mei 2013) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan http://andiramadhana.blogspot.co.id/2013/06/badan-pemeriksakeuangan_5226.html



11