Makalah Ciri Bentuk Dan Jenis Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “CIRI-CIRI, BENTUK DAN JENIS KORUPSI”



Dosen Pengampu : M. YUSUF. MH



Di Susun Oleh : Kelompok IV - NURLELA



(20210413014)



- LILIS SURYANI



(20210413013)



- DIYAH SUJIYANI



(20210413021)



- UPI RISMA WARDANI



(20210413011)



PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMAD AZIM (IAIMA) JAMBI



KATA PENGANTAR



Puji syukur ke hadirat Allah SWT. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul "Ciri-ciri, Bentuk dan Jenis Korupsi" dengan tepat pada waktunya. Makalah disusun untuk memenuhi tugas salah satu Mata Kuliah . Selain itu, makalah ini bertujuan menambah wawasan tentang Korupsi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Penulis mengucapkan terima kasih Kepada Bapak M. Yusuf, MH selaku Dosen Pengampu. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu diselesaikannya makalah ini. Penulis menyadari makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, saran dan kritik yang membangun diharapkan demi kesempurnaan makalah ini.



Jambi, Oktober 2021 Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ..........................................................................



i



DAFTAR ISI ........................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN .....................................................................



1



1.1 Latar Belakang ...........................................................................



1



1.2 Rumusan Masalah ......................................................................



2



1.3 Tujuan ........................................................................................



2



BAB II PEMBAHASAN ......................................................................



4



2.1 Pengertian Korupsi .....................................................................



4



2.2 Ciri-ciri Korupsi .........................................................................



5



2.3 Bentuk-bentuk Korupsi ...............................................................



5



2.4 Jenis-jenis Korupsi .....................................................................



6



BAB III PENUTUP ..............................................................................



7



3.1 Kesimulan ..................................................................................



7



3.2 Saran ..........................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA ...........................................................................



8



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya



dalam



melaksanakan



pembangunan.



Pembangunan



sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.indonesia merupakan salah satu negara terkaya di asia dilihat dari keanekaragaman



kekayaan



sumber



daya



alamnya.



Tetapi



ironisnya,



negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi.korupsi di indonesia dewasa ini sudah merupakan patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan secara kolektif oleh kalangan anggota legislatif dengan dalih studi banding, thr, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu, sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada



1



jawaban lain kalau kita ingin maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling rendahmaka jangan harap negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang kehancuran. Sorotan masyarakat yang demikian tajam tersebut harus difahami sebagai bentuk kepedulian dan sebagai motivator untuk terus berjuang mengerahkan segala daya dan strategi agar maksud dan tujuan pemberantasan korupsi dapat lebih cepat, dan selamat tercapai. Selain itu, diperlukan dukungan yang besar dari segenap kalangan akademis untuk membangun budaya anti korupsi sebagai komponen masyarakat berpendidikan tinggi.



1.2 Rumusan Masalah Adapun Rumusan Masalah dari Makalah ini Adalah : 1. Apa Pengertian dari Korupsi ? 2. Apa Ciri-ciri Korupsi ? 3. Apa saja bentuk dari Korupsi? 4. Apa saja jenis Korupsi ?



1.3 Tujuan Atas perumusn masalah di atas sebagaimana tersebut maka tujuan tentang “Ciri bentuk dan jenis KORUPSI “ Untuk mengetahui dan dapat menganalisis dan menjawab tentang pengaturan pengembalian asset hasil tindak pidana korupsi dalam hukum positif, Agar penyusun dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan kekuasaan dan kepercayaan terhadap masyarakat, hendaknya terbuka dan gamblang untuk melakukan sesuatu yang di anggap penting .



2



Dengan adanya cirri,bentuk dan jenis korupsi ini dapat lebih mengetahui tentang pentingnya kepercayaan terhadap tanggung jawab yang telah diberikan oleh masyarakat atau instansi terkait agar dapat mawas diri dan juga dapat bekerja dengan semestinya.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Korupsi Korupsi atau rasuah. kerja corrumpere yang memutarbalik,



( bahasa



bermakna



menyogok)



Latin: corruptio dari



busuk,



adalah



rusak,



tindakan



kata



menggoyahkan, pejabat



publik,



baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidaklegal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi,



yang



arti



harafiahnya pemerintahan



oleh



para



pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali. Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.



4



Menurut



Undang-Undang



No.31



Tahun



1999



tentang



Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah: “Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.” Haryatmoko : Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.



2.2 Ciri-ciri Korupsi Secara umum anatara lain cirri-ciri korupsi dapat di kata gorikan 1.



Dilakukan secara berkelompok atau lebih dari satu orang



2.



Bersifat rahasia tertutup terutama motif yang melatarvelakangi perbuatan korupsi



3.



Korupsi ini tidak hanya dalam kalangan pegawai tetapi juga didalam organisai dan perusahaan 1. swasta.



4.



Korupsi dapat berbentuk penerimaan sogok,uang



temple,uang



pelancar,baik berupa uang,benda atau ( wanita). 5.



Korupsi memiliki beberapa bentuk yaitu berupa uang atau benda



2.3 Bentuk-bentuk korupsi Terdapat beberapa bentuk-bentuk korupsi 1. Penggelapan barang milik lembaga,menipu dan mencuri 2. Penylahgunaan wewenang.kesempatan.dan sarana 3. Memperkaya diri sendri dan orang lain 5



4. Menerma hadiah uang,jasa,uang pelican, dan hiburan yg tidak pada tempatnya 5. Ikut serta dalam penggelapan 6. Mengabaikan keadilan melanggar hukum, menjebak,dan memberikan kesaksian palsu 7. Pemerasan menyalahgunakan kekuasaan



2.4 Jenis-jenis Korupsi 1. Penyuapan (bribery) mencakup tindakan memberi dan menerima suap,baik berupa uang maupun berupa barang. 2. Embezzlemen merupakan tindakan penipuan dan pencurian baik berupa dana public atau sumber daya alam tertentu. 3. Fraud merupakan tindakan kejahatan ekonomi yang melibatkan peipuan,menipulasi,imformasi yang fakta,deangan tujuan mengambil keuntungan 4. Extortion meminta uang atau sumber daya lainnya dengan cara paksa atau denagn disertai intimidasi Adapun jenis-jenis korupsi lain yang lebih operasional yaitu 



Extortif sogokan atau uang suap







Manipulative memiliki kepentingan ekonomi kepada eksekutif atau legislative,nevotistik terjadinya karena ada hubungan kekeluargaan dan pertemanan dsb







Subpersib yaitu mereka yang merampok kekayaan Negara secara sewenang-wenang.



6



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Ciri-Ciri ,Bentuk Dan Jenis Korupsi di rangkum semua menjadi kesatuan yang utuh dan menyimpulkan bahwa korupsi bukan hanya merugikan diri sendri tetapi juga orang lain bahkan Negara kita sendiri, hendaklah kita bekerja sama dengan baik baik dari masyaakatnya dan pemimpin yang tlah dipercaya oleh yang memilihnya.. Dan sebagai manusia hendaklah kita menyadari akan bahaya korupsi dalam Negara kita ini, tidak cukup sampai disitu kita juga harus berjuang kedepannya agar lebih baik dan amanah menjaga semua titipan yang allah.Swt kasih kepada kita . Dan selalu berjuan melawan korupsi yang sedang marak di Negara kita ini.



3.3 Saran Saran dari kami sebagai masyarat sebagai rakyat yang mengharap kesejahteraan semua ,hendaklah para pemimpin menjaga nama baik Indonesia nama baik diri sendiri dan juga orang lain, agar masyarakat seperti kami ini dapat memahami pentingnya pemimpin dalam negri ini dan menjadi sebuah andalan bagi kalangan masyarakat di INDONESIA ini.



Tidak hanya itu saja selain pemimpim yang bersih dari KORUPSI pemimpin juga harus gencar berjuang dan mengedukasi bahwa KORUPSI Merugikan semua pihak.



7



DAFTAR PUSTAKA



https://www.academia.edu/10027417/Contoh_Makalah_Korupsi



SANTOSO DJOKO 2011 Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi oleh kemenbut RI. JKT Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan RI. Rangcanagn Undang-Undang Hukum Pidana Versi 9 juli 2018. Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi



8