Makalah Contoh Hukum Dan Penyelesaiannya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH CONTOH KASUS HUKUM PIDANA DAN PENYELESAIANNYA



Disusun oleh: Eva Veronica 61117017



Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Serang Raya 2017



KATA PENGANTAR Puji syukur atas kehadirat Tuhan yang maha esa atas segala limpahan rahmat, sehingga saya dapat menyelesaikan susunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman. Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kepadanya dapat lebih baik. Saya menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang membangun akan diterima dengan senang hati untuk perbaikan makalah ini. Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga AllAh SWT senantiasa meridhoi segala usaha kita, amin.



Penulis, Eva Veronica



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................................................................................... i DAFTAR ISI..................................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................................... 1 1.1 Latar belakang masalah ...................................................................................................................... 1 1.2 Rumusan masalah ............................................................................................................................... 2 1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian........................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN..................................................................................................................................... 3 2.1 Kekerasan seksual terhadap anak ....................................................................................................... 3 2.2 Identifikasi Kasus Yuyun sebagai Kekerasan Seksual Anak ................................................................. 4 2.3 ............................................................................................................................................................. 4 BAB III PENUTUP ........................................................................................................................................... 6 3.1 Kesimpulan.......................................................................................................................................... 6 DAFTAR PUSTAKA ......................................................................................................................................... 7



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang tidak terlepas dari norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat. Pembangunan yang sedang berjalan membawa beberapa dampak baik berupa dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak positif adalah peningkatan taraf hidup masyarakat dan keamanan. Sedangkan salah satu dampak negatifnya adalah berkembangnya berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah pemerkosaan sekaligus pembunuhan siswi SMP bernama Yuyun. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminatif. Sebaliknya, mereka bukanlah objek (sasaran) dari tindakan kesewenang-wenangan dan perlakuan yang tidak manusiawi dari pihak siapapun atau pihak manapun. Ada berbagai hukum yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah hukum pidana. Hukum pidana ini bertujuan untuk mencegah atau menghambat perbuatan-perbuatan masyarakat yang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Karena bentuk hukum pidana merupakan bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara, serta meletakkan dasar-dasar dan aturan-aturan dengan tujuan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu. Delik khusus sering juga disebut Delik atau tindak pidana dalam KUHP. Penyebutan, delik khusus dalam KHUP didasarkan pada pertimbangan bahwa pengaturan tentang delik atau tindak pidana pada dasarnya tidak hanya terdapat di dalam KUHP, melainkan juga terdapat didalam berbagai UU diluar KUHP. Berbagai UU di luar KUHP yang memuat ketentuan pidana, sebagian diantaranya bersifat menambah atau memperluas atau bahkan merubah berbagai ketentuan yang terdapat didalam KUHP, sedangkan sebagian lainnya memang mengatur berbagai tindak pidana yang belum terdapat pengaturannya di dalam KUHP. Perbuatan pemerkosaan terhadap anak merupakan tragedi memilukan yang berakibat menimbulkan trauma berkepanjangan bagi masa depan anak. Korban kejahatan yang pada dasarnya merupakan pihak yang paling menderita dalam suatu tindak pidana, justru tidak memperoleh perlindungan sebanyak yang diberikan oleh undang-undang kepada pelaku kejahatan. 1



1.2 Rumusan masalah 1. Apa faktor-faktor yang membuat seorang anak dibawah umur melakukan pemerkosaan dan pembunuhan? 2. Bagaimana proses penanganan penyidikan kekerasan seksual yang dilakukan oleh penyidik terhadap anak? 3. Bagaimana hukumsn yangg diberikan bagi pelaku tindak pidana pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Yuyun? 1.3 Tujuan dan Manfaat Penelitian



Tujuan



1. Untuk menegaskan bahwa kasus Yuyun merupakan Tindak Pidana bukan percobaan 2. Untuk mendeskripsikan pasal berlapis yang dilakukan para pelaku tindak pidana pembunuhan Yuyun Manfaat



1. Melalui makalah ini diharapan dapat memberikan sumbangan pemikiran dan memperkaya pembendaharaan kepustakaan bagi pengembangan ilmu pengetahuan umumnya 2. Makalah ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang hukum pidana di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi hukum yang ada di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Kekerasan seksual terhadap anak Salah satu praktek seks yang dinilai menyimpang adalah bentuk kekerasan seksual. Artinya praktek hubungan seksual yang dilakukan dengan cara-cara kekeerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan ditunjukkan untuk membuktikan bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik maupun nonfisik. kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha jahatnya itu. Anak menjadi kelompok yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual karena anak selalu diposisikan sebagai sosok lemah atau yang tidak berdaya dan memiliki ketergantungan yang tinggi dengan orang-orang dewasa di sekitarnya. Hal inilah yang membuat anak tidak berdaya saat diancam untuk tidak memberitahukan apa yang dialaminya. Hampir dari setiap kasus yang diungkap, pelakunya adalah orang yang dekat korban. Tak sedikit pula pelakunya adalah orang yang memiliki dominasi atas korban, seperti orangtua dan guru. Tidak ada satupun karakteristik khusus atau tipe kepribadian yang dapat diidentifikasi dari seorang pelaku kekerasan seksual terhadap anak. dengan kata lain, siapapun dapat menjadi pelaku kekeerasan seksual terhadap anak. Kemampuan pelaku menguasai korban, baik dengan tipu daya maupun ancaman dan kekerasan, menyebabkan kejahatan ini sulit dihindari. Secara umum pengertian kekerasan seksual pada anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segala bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara yang bersangkutan dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan lebih dari anak memanfaatkannya untuk kesenangan seksual atau aktivitas seksual. Undangundang Perlindungan Anak memberi batasan bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun atau yang masih dalam kandungan. Kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Siapapun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, karena tidak adanya karakteristik khusus. Pelaku kekerasan seksual terhadap 3



anak juga cenderung memodifikasi target yang beragam, dan siapapun bisa menjadi target kekerasan seksual, bahkan anak ataupun saudaranya sendiri. 2.2 Identifikasi Kasus Yuyun sebagai Kekerasan Seksual Anak Yuyun merupakan seorang perempuan yang masih berstatus sebagai siswi di SMP 5 Satu Atap Padang Ulak Tnding, Kabupaten Rejanglebong, provinsi Bengkulu. Yuyun masih dikategorikan anak di dalam kasus ini karena umurnya yang masih 13 tahun. Kasus ini menjadi sorotan banyak masyarakat di Indonesia. Karena, Yuyun menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan keji yang dilakukan oleh 14 orang, yang beberapa diantaranya berada di dalam kategori anak dibawah umur,yang terjadi pada tanggal 2 April 2016. Kasus ini langsung mendapat kecaman dari berbagai pihak,termasuk presiden Joko Widodo. Berdasarkan berita yang beredar, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak dibawwah umur. Dua diantaranya tercatat sebagai siswa SMP, yakni S (16) dan EG (16). Sementara delapan pelaku lainnya sudah dewasa. Pelakku pemerkosaan dan pembunuh Yuyun telah beberapa kali menjalani sidang di pengadilan. Rata-rata pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dituntut dengan hukuman penjara 10 tahun. Para pelaku ternyata mengenali Yuyun. Mereka juga terlibat aktif dari mulai pencarian hingga pemakaman mayat Yuyun setelah ditemukan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mengelabui polisi agar tidak curiga. Tempat kejadian pemerkosaan terhadap Yuyun berada di desa Kasie Kasubun, dimana lokasi tempat kejadian tersebut biasanya dijadikan sebagai tempat berkumpul para pemuda desa. Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, para tersangka ternyata terlebih dahulu menenggak minuman keras berjenis tuak. Selain meminum minuman keras, mereka juga suka menonton video porno. Mereka menonton video porno melalui telepon seluler. Setelah berjalannya beberapa proses identifikasi dari kasus ini, polisi menemui jalan berbatu dalam menuntaskan kasus Yuyun, siswi SMP yang tewas mengenaskan di Bengkulu dan menyita perhatian masyarakat. Sebab, dari 14 tersangka terdapat beberapa anak dibawah umur yang penanganannya berbeda dengan tersangka lain yang dinyatakan cukup umur atau dewasa berdasarkan undang-undang 2.3



4



5



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Para pelaku sebelum dan sesudah melakukan kekerasan seksual umumnya melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat dan serangkaian kebohongan serta dipengaruhi oleh minuman alkohol. Seperti halnya pada satu kasus yang sedang hangat diperbincangkan ini, yaitu pembunuhan yang didahului dengan pemerkosaan, bernama Yuyun secara bergilir oleh 14 orang yang masih di bawah umur akibat dipengaruhi minuman alkohol. Ketentuan hukum bagi para tersangka anak dibawah umur telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. Penjualan minuman alkohol secara ilegal juga harus segera ditangani. Karena, banyak tindak pidana yang terjadi karena pengaruh alkohol. Penjualan minuman keras secara ilegal kepada anak dibawah umur memberikan dampat negatif yang sangat banyak. Maka dari itu, pemerintah harus tegas menindak penjual minuman alkohol ilegal agar tidak mengulangi lagi kasus yang menimpa Yuyun.



6



DAFTAR PUSTAKA www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/09/160929_indonesia_yuy un_vonis_terdakwa https://www.kompasiana.com/rickyvinandooo/kasus-yuyun-pembunuhanberencana-inilah-yang-tak-dipahami-banyakorang_5729c86fce7e61ef073b6b8a



7