Makalah CV [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERSEKUTUAN KOMANDITER ( CV ) Dosen Pembimbing : Mata Kuliah



:



RISMAWATI, S.H, M.Hum Pengantar Hukum Bisnis



Disusun oleh :



Mifzatul Munawarah 1901101010128 FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA



TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Syukur alhamdulillah kami panjatkan puji dan syukur kehadiran Allah SWT karena memberikan rahmatnya kepada kita semua. Shalawata serta salam senantiasa kita sanjungkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad SAW beserta sahabatnya. Hanya rasa syukur yang bisa penulis sampaikan hingga makalah ini menjadi tugas Penghantar Hukum Bisnis bisa terselesaikan dengan baik. Demikianlah yang dapat kami sampaikan, semoa makalah ini dapat menjadi salah satu panduan untuk para pembaca. Kritik dan saran senantiasa kami harapkan agar makalah ini dapat lebih ditingkatkan kedepannya.



Banda Aceh,Oktober 2019



DAFTAR ISI Makalah disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Hukum Bisnis ……………………………………………………..……….….1 HALAMAN JUDUL ………………………………………………………………...i KATA PENGANTAR …………………………………………………..…….….….ii DAFTAR ISI …………………………………………………………….…..……...iii BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………...…………1 A. LATAR BELAKANG …………………………………………………...……….1 B. RUMUS MASALAH ……………………………………………………...……..1 BAB II PEMBAHASAN ……………………………………………..……….……..2 A.DASAR HUKUM CV .………………………………………….…...……….……2 B. DEFINISI CV …..…………………………………………..………..……………2 C. JENIS CV ……………………………………………………………..…………..2 D. CIRI DAN SIFAT CV ………………………………………………..…...………2 E. PENDIRIAN CV ………………………………………………………..………...2 F. TUJUAN CV ……………………………………………………………..………..2 G. TANGGUNG JAWAB CV ……………………………………………..…..……..2 H. PEMBUBARAN CV …………………………………………………..…...….....2 I. KEBAIKAN DAN KEBURUKAN CV ……………………………………...…….2 BAB III PENUTUP …………………………………………………………….…..…3 A. KESIMPULAN ...………………………………………………………..…………3 B. SARAN………..………...……………………………………………………....….3 DAFTAR PUSTAKA …..……………………………………………………………...3



BAB I PENDAHULUAN A . LATAR BELAKANG Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV (Comanditaire Vennootschap) ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk identitas organisasi Badan Usaha di Indonesia. Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha Perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum juga mengatur persekutuan komanditer, atau yang lazim dikenal dengan CV. Menurut Pasal 1 butir 5 RUU, CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang mempunyai satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer berhak bertindak untuk dan atas nama bersama semua sekutu serta bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng. Namun sekutu ini bertanggung jawab sampai harta kekayaan pribadi.Hal ini terjadi jika harta CV tidak cukup untuk membayar hutang saat CV bubar. Sementara sekutu komanditer yang tidak boleh bertindak atas nama bersama semua sekutu dan tidak bertanggungjawab terhadap pihak ketiga melebihi pemasukannya. Jadi harta kekayaan pribadinya terpisah dari harta CV. Itulah sebagian aturan baru dalam RUU menyangkut CV. Selama ini, yang banyak dipakai sebagai rujukan adalah KUHD (Kitab Undang-undang Hukum Dagang). Pengertian CV dijelaskan dalam Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam pasal 19 ayat 1 disebutkan bahwa CV adalah Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer, didirikan antara satu orang atau beberapa sekutu yang tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada pihak satu, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang pada pihak lain. Sedangkan pada pasal 19 ayat 2 berbunyi ‘Dengan demikian bisalah terjadi suatu persekutuan itu pada suatu ketika yang sama merupakan persekutuan firma terhadap sekutu firma di dalamnya dan merupakan persekutuan komanditer terhadap pelepas uang. Pada beberapa referensi lain, pemberian pinjaman modal atau biasa disebut inbreng, dapat berbentuk selain uang, misalnya benda atau yang lainnya. .



B . RUMUSAN MASALAH Apa saja dasar hukum CV ? Apa definisi dari CV ? Apa saja ciri dan sifat dari CV ?



Bagaimana proses pendiriannya sebuah CV ? Apa saja tujuan dari sebuah CV ? Bagaimana pembubaran dari senuah CV ? Apa saja kebaikan dan keburukan CV ?



BAB II PEMBAHASAN A . DASAR HUKUM Dasar hukum pendirian CV diatur dalam KUHD Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang mengatur bahwa pihak yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Wewenang sekutu komanditer hanya tertuju pada urusan intern persekutuan CV (pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang). Sekutu komanditer juga bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19 KUHD). Adanya Persekutuan Komanditer serta KUHD perdata dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan.



B . DEFINISI Persekutuan komanditer ( Commanditaire Vennotschaap/CV) adalah bentuk persekutuan suatu perjajian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadiannya, dengan orang-orang yang memberikan pinjanman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Di dalam persekutuan komanditer terdapat dua jenis sekutu yang berlainan sifat dan tugasnya, ialah : sekutu komanditer dan sekutu komplementer. Sekutu komanditer, apabila tidak diperjanjikan lain, tidak tampil kedepan, artinya tetap tinggal di belakang layar, ia hanya mempercayakan sejumlah uang atau barangnya kepada sekutu komplementer untuk ikut serta membiayai perusahaan yang dijalankan oleh sekutu komplementer. Sedangkan sekutu komplementer adalah sekutu yang aktif menjalankan perusahaan berhubungan dengan pihak-pihak ketiga. Dialah yang bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak ketiga. Sekutu komplementer mungkin terdiri dari seornag anggota atau lebih. Apabila ada lebih dari sekutu komplementer, maka mereka merupakan persekutuan dengan firma, sehingga kepada mereka diberlakukan KUHD pasal 18, yaitu bahwa mereka masing-masing bertanggung jawab secara pribadi untuk kepenuhannya, bagi utang-utang persekutuan. Sedangkan sekutu komanditer berposisi lain, mereka tidak dikenal oleh pihak ketiga, sudah cukup apabila mereka menyetor penuh jumlah yang mereka sanggupkan akan dipercayakan kepada sekutu-sekutu komplementer. Jadi,sekutu komanditer hanya bertanggung jawab secara intern. Untuk berdirinya persekutuan komanditer tidak memerlukan suatu formalitas, dapat juga diadakan secara lisan atau tertulis, dengan akta di bawah tangan jadi pendirian daripada persekutuan komanditer itu membutuhkan fomalitas yang tertentu. Mengenai hubungan antarpula sekutu, sebaiknya diatur dengan seteliti mungkin dalam perjanjian mendirikan persekutuan komanditer. Peraturan perlu diperhatikan anatar lain adalah tentang pembagian untung dan rugi. Peraturan tersebut dapat didasarkan pada pasal-pasal perserikatan perdata dengan sekutu komplementer, yang berarti bahwa komanditer memasukkan uang/barang dalam persekutuan untuk dipergunakan didalam suatu perusahaan.



C . JENIS – JENIS 1. Anggota Pengurus, yang bertanggung jawab penuh dengan seluruh harta bendanya 2. Anggota Komanditer, yang bertanggung jawab terbatas sebesar modal yang disetornya



D . CIRI DAN SIFAT Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap /CV) : 1. Keanggotaan pada CV ada dua macam diantaranya anggota aktif dan anggota pasif 2. Sekutu yang aktif merupakan anggota yang aktif dalam menggelola perusahaan 3. Sedangkan sekutu yang pasif hanyalah anggota yang menanamkan modal itu saja 4. Tanggung jawab pada sekutu aktif tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif hanya ada modal yang dia tanam Sifat Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap /CV) : 1. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor 2. Modal besar karena didirikan banyak pihak 3. Mudah mendapatkan kridit pinjaman 4. Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan 5.Relatif mudah untuk didirikan 6. Kelangsungan hidup perusahaan CV tidak menentu.



E . PENDIRIANNYA Proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Tahapan Proses Pendirian CV, yaitu: 1. Pembuatan Akta Pendirian CV oleh Notaris 2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 4. Surat KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak 5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri



6. SuratIzin Usaha Perdagangan (SIUP) 7. TandaDaftar Perusahaan (TDP).



F . TANGGUNG JAWAB Pengurus CV mempunyai tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan sekutu yang berada dalam CV tersebut. Salah satu atau beberapa anggota bertangungjawab secara tidak terbatas dan anggota lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang. Kedua sekutu tersebut mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Risiko bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila perusahaan yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling banyak menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar adalah harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.



G . PEMBUBARANNYA Karena persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata, maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan berakhirnya persekutuan perdata dan persekutuan firma. Sebagai modal dalam CV wajib dimasukkan modal ke dalam CV demi tercapainya tujuan persekutuan. CV terikat dari modal yang dikumpulkan, sehingga layak disediakan objek tuntutannya dan dapat pula bertindak sebagai pribadi. Para kreditur pribadi tidak mungkin dapat menuntut modal dari CV, jadi tidak mungkin dapat menuntut bagian modal yang dimasukkan oleh para Sekutu Komanditer ke dalam CV tersebut. Akta Otentik Pendirian Persekutuan Komanditer saat ini pada umumnya mencantumkan ketentuan mengenai tidak berakhirnya Persekutuan dalam hal salah satu Sekutu dinyatakan Pailit. Secara logika, ketentuan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam KUH Perdata sedangkan perjanjian yang bertentangan dengan Undang-Undang adalah batal demi hukum. Karena Persatuan Komanditer pada hakikatnya adalah firma maka cara berahirnya Firma juga berlaku pada Perseroan Komanditer, yaitu : a. Berahirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar. b. Sebelum berakhir jangka waktu yang ditetapkan akibat pengunduran diri atau pemberhentian sekutu. c. Dengan demikian ketentuan Pasal 1646-1652 KUH Perdata dan Pasal KUHD dapat berlaku.



H . TUJUAN Setiap CV mempunyai tujuan dalam setiap pendiriannya, salah satunya agar dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri persero. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT. Selain itu tujuan dari pendirian CV adalah sebagai Badan usaha agar suatu usaha memiliki wadah resmi dan legal untuk memudahkan pergerakan badan usaha itu sendiri, misalnya “pengadaan barang”, perlu suatu sarana melakukan kerjasama, selain itu biasanya juga diisyaratkan apabila akan menjalinkerjasama dengan suatu instansi pemerintah atau pihak lain dan adanya pembentukan suatu badan usaha.



I . KEBAIKAN DAN KEBURUKAN Bentuk usaha Perseroan Komanditer (CV), mempunyai kebaikan dan keburukan. Kebaikan bentuk usaha Perseroan Komanditer (CV) adalah : a. Modal yang terkumpul relatif besar atau lebih banyak b. Kemampuan untuk meperoleh kredit lebih besar c. Manajemen dapat diverifikasikan (penganekaragaman usaha untuk menghindari ketergantungan pada produk unggulan) d. Pendiriannya relatif mudah Sedangkan keburukannya adalah : a. Sekutu Komplementer mempunyai tanggung jawab tidak terbatas b. Kelangsungan hidup perusahaan relatif tidak menentu c. Relatif sulit untuk menarik kembali investasinya terutama bagi sekutu pimpinan.



BAB III PENUTUP A . KESIMPULAN Perusahaan peroronagan bentuk badan perusahaan swasta yang memikul kepentingan perorangan. Perusahaan perorangan /perusahaan dagang merupakan bentuk peralihan anatara bentuk kemitraan dan dapat pula dimungkinkan sebagai satu perusahaan. Dalam hubungan ini dapat pula diberlakukan Kitab Undang – Undang Hukum Dagang. Pada Perusahaan perorangan/perusahaan dagang tidak perlu mempertimbangkan anatara pemilik pribadi dengan pemilik perusahan sehingga harus membayar hutang pemiliknya, dengan demikian dapat dipertanyakan pula mengenai seluruh harta kekayaan yang dimiliki perusahaan pengusaha untuk semua hutang perusahaannya. Oleh karena itu, pemilik perusahaan perorangan / perusahaan dagang memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.



B . SARAN Dalam makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan, baik dari kapasitas materinya yang kurang, Mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan makalah.



DAFTAR PUSTAKA Pandji Anoraga,S.E.,M.M, 2007. Pengantar Bisnis : Renika Cipta Jakarta Prof.Dr.H.Buchairi Alma 2012. Penghantar Bisnis : Afabet Bandung Drs. M. ManulLLang 1991. Pengantar Ekonomi Perusahaan : Liberty Yogjakarta Jeff Madura. Pengantar Bisnis : Thomason M. Fuad Chistine H. Nurlela Sugiarto Paulus, Y.E.F Ricky W. Griffin, Ronald J. Ebert. Bisnis