Makalah Etika Profesi Akuntansi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Etika Profesi Akuntansi



PROFESSIONAL ACCOUNTAN IN PUBLIC PRACTICE SECTION 200-240”



DISUSUN OLEH: KIKI RESKI ANANDA (0009.04.24.2017) RIA REZKY RACHMAT (0002.04.24.2017)



PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA MAKASSAR 2019



KATA PENGANTAR Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Shalawat serta salam semoga selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad



SAW,



para



sahabat



serta



pengikutnya



hingga



akhir



zaman. Alhamdulillahirobbil’alamiin, tiada kata yang dapat kami sampaikan selain ucapan syukur kehadirat Allah SWT, karena hanya dengan ridho-Nya lah kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang membahas tentang “PROFESSIONAL ACCOUNTAN IN PUBLIC PRACTICE, SECTION 200240” Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas pengetahuan tentang materi tersebut yang kami sajikan berdasarkan ringkasan dari berbagai sumber. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna, tapi, makalah ini memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan, penyusun mohon untuk saran dan kritiknya, terimakasih.



Makassar, 21 Maret 2019



Penyusun



BAB I PENDAHULUAN



Nilai-nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern. Perhatian ini merupakan indikasi penting berperilaku dan beretika di kalangan masyarakat. Perilaku beretika merupakan hal penting praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan. Untuk itulah etika profesi akuntan dipelajari secara khusus dan bab tersendiri di dalam mata etika profes akuntan. Maka penulis ingin memaparkan atau menjelaskan tentang etika profesi akuntansi terkait section 200 – 240.



BAB II PEMBAHASAN



A. PENGERTIAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadappekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia. Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). B. STANDAR PROFESIONAL AKUNTAN PUBLIK Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI). Didalam SPAP



terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Tipe Standar Profesional 1. Standar Auditing Standar Auditing adalah sepuluh standar yang ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yang terdiri dari standar umum, standar pekerjaan lapangan, dan standar pelaporan beserta interpretasinya. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di 2.



dalam standar auditing. Standar Atestasi Atestasi (attestation)



adalah



suatu



pernyataan



pendapat



atau



pertimbangan yang diberikan oleh seorang yang independen dan kompeten yang menyatakan apakah asersi (assertion) suatu entitas telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Asersi adalah suatu pernyataan yang dibuat oleh satu pihak yang dimaksudkan untuk digunakan oleh pihak lain, contoh asersi dalam laporan keuangan historis adalah adanya pernyataan manajemen bahwa laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Adapun standar atestasi membagi tiga tipe perikatan atestasi yaitu: a. Pemeriksaan (examination) b. Review c. Prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures) Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit atas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar atestasi. Standar atestasi ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.



3.



Standar Jasa Akuntansi dan Review Standar jasa akuntansi dan review memberikan kerangka untuk fungsi non-atestasi bagi jasa akuntan publik yang mencakup jasa akuntansi dan review. Sifat pekerjaan non-atestasi tidak menyatakan pendapat, hal ini sangat berbeda dengan tujuan audit atas laporan keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan standar auditing. Tujuan audit adalah untuk memberikan dasar memadai untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan, sedangkan dalam pekerjaan non-atestasi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pendapat akuntan. Adapun jasa akuntansi yang diatur dalam standar ini antara lain: a. Kompilasi laporan keuangan : Penyajian informasi-informasi yang merupakan pernyataan manajemen (pemilik) dalam bentuk laporan keuangan. b. Review atas laporan keuangan : Pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas, bahwa tidak terdapat modifikasi material yagn harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. c. Laporan keuangan komparatif



: Penyajian informasi dalam bentuk



laporan keuangan dua periode atau lebih yang disajikan dalam bentuk berkolom 4.



Standar Jasa Konsultansi Standar Jasa Konsultansi merupakan panduan bagi praktisi (akuntan publik) yang menyediakan jasa konsultansi bagi kliennya melalui kantor akuntan publik. Dalam jasa konsultansi, para praktisi menyajikan temuan, kesimpulan dan rekomendasi. Sifat dan lingkup pekerjaan jasa konsultansi ditentukan oleh perjanjian antara praktisi dengan kliennya. Umumnya, pekerjaan jasa konsultansi dilaksanakan untuk kepentingan klien. Adapun jasa konsultansi dapat berupa : a. Konsultasi (consultation) : Memberikan konsultasi atau saran profesional (profesional advise) berdasarkan pada kesepakatan bersama dengan



klien. Contoh jenis jasa ini adalah review dan komentar terhadap rencanabisnis buatan klien. b. Jasa pemberian saran profesional (advisory services) : Mengembangkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk dipertimbangkan dan diputuskan oleh klien. Contoh jenis jasa ini adalah pemberian bantuan dalam proses perencanaan strategik. c. Jasa implementasi : Mewujudkan rencana kegiatan menjadi kenyataan. Sumber daya dan personel klien digabung dengan sumber daya dan personel praktisi untuk mencapai tujuan implementasi. Contoh jenis jasa ini adalah penyediaan jasa instalasi sistem komputer dan jasa pendukung yang berkaitan. d. Jasa transaksi : Menyediakan jasa yang berhubungan dengan beberapa transaksi khusus klien yang umumnya dengan pihak ketiga. Contoh jenis jasa adalah jasa pengurusan kepailitann. e. Jasa penyediaan staf dan jasa pendukung lainnya : Menyediakan staf yang memadai (dalam hal kompetensi dan jumlah) dan kemungkinan jasa pendukung lain untuk melaksanakan tugas yang ditentukan oleh klien. Staf tersebut akan bekerja di bawah pengarahan klien sepanjang keadaan mengharuskan demikian. Contoh jenis jasa ini adalah menajemen fasilitas pemrosesan data. f. Jasa produk : Menyediakan bagi klien suatu produk dan jasa profesional sebagai pendukung atas instalasi, penggunaan, atau pemeliharaan produk tertentu. Contoh jenis jasa ini adalah penjualan dan penyerahan paket program pelatihan, penjualan dan implementasi perangkat lunak 5.



komputer. Standar Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan panduan bagi kantor akuntan publik di dalam melaksanakan pengendalian kualitas jasa yang dihasilkan oleh kantornya dengan mematuhi berbagai standar yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI) dan Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang diterbitkan oleh IAPI.



Unsur-unsur pengendalian mutu yang harus harus diterapkan oleh setiap KAP pada semua jenis jasa audit, atestasi dan konsultansi meliputi: a.



Independensi : Meyakinkan semua personel pada setiap tingkat



organisasi harus mempertahankan independensi. b. Penugasan personel : Meyakinkan bahwa perikatan akan dilaksanakan oleh staf profesional yang memiliki tingkat pelatihan dan keahlian teknis untuk perikatan dimaksud. c. Konsultasi : Meyakinkan bahwa personel akan memperoleh informasi memadai sesuai yang dibutuhkan dari orang yang memiliki tingkat pengetahuan, kompetensi, pertimbangan (judgement), dan wewenang memadai. d. Supervisi : Meyakinkan bahwa pelaksanaan perikatan memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KAP. e. Pemekerjaan (hiring) : Meyakinkan bahwa semua orang yang dipekerjakan memiliki karakteristik semestinya, sehingga memungkinkan mereka melakukan penugasan secara kompeten. f. Pengembangan profesional : Meyakinkan bahwa setiap personel memiliki pengetahuan memadai sehingga memungkinkan mereka memenuhi tanggung jawabnya. Pendidikan profesional berkelanjutan dan pelatihan merupakan wahana bagi KAP untuk memberikan pengetahuan memadai bagi personelnya untuk memenuhi tanggung jawab mereka dan untuk kemajuan karier mereka di KAP. g. Promosi (advancement) : Meyakinkan bahwa semua personel yang terseleksi untuk promosi memiliki kualifikasi seperti yang disyaratkan untuk tingkat tanggung jawab yang lebih tinggi. h. Penerimaan dan keberlanjutan klien : Menentukan apakah perikatan dari klien akan diterima atau dilanjutkan untuk meminimumkan kemungkinan terjadinya hubungan dengan klien yang manajemennya tidak memiliki integritas



berdasarkan



pada



prinsip



pertimbangan



kehati-hatian



(prudence). i. Inspeksi : Meyakinkan bahwa prosedur yang berhubungan dengan unsurunsur lain pengendalian mutu telah diterapkan dengan efektif.



Kelima standar profesional di atas merupakan standar teknis yang bertujuan untuk mengatur mutu jasa yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik di Indonesia. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.



SEKSI 200 ANCAMAN DAN PENCEGAHAN (200.1) Seksi ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual yang tercantum pada Bagian A dari Kode Etik ini oleh Praktisi. Contoh-contoh yang diberikan dalam Seksi ini bukan merupakan daftar lengkap mengenai setiap situasi yang dihadapi oleh Praktisi yang dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhannya pada prinsip dasar etika profesi. Oleh karena itu, tidak cukup bagi Praktisi untuk hanya mematuhi contoh-contoh yang diberikan, melainkan harus menerapkan juga kerangka konseptual tersebut dalam setiap situasi yang dihadapinya. (200.2) Setiap Praktisi tidak boleh terlibat dalam setiap bisnis, pekerjaan, atau aktivitas yang dapat mengurangi integritas, objektivitas, atau reputasi profesinya, yang dapat mengakibatkan pertentangan dengan jasa profesional yang diberikannya. ANCAMAN DAN PENCEGAHAN (200.3) Kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terancam oleh berbagai situasi. Ancaman-ancaman tersebut dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. b. c. d. e.



Ancaman kepentingan pribadi; Ancaman telaah pribadi; Ancaman advokasi; Ancaman kedekatan; dan Ancaman intimidasi. Ancaman-ancaman tersebut telah dibahas pada Bagian A dari Kode



Etik ini. Sifat dan signifikansi ancaman sangat beragam, tergantung dari sifat dan jenis jasa profesional yang diberikan kepada pihak-pihak di bawah ini: a. Klien audit laporan keuangan; b. Klien assurance selain klien audit laporan keuangan; atau c. Klien selain klien assurance. (200.4) Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kepentingan pribadi bagi Praktisi mencakup antara lain: a. Kepentingan keuangan pada klien atau kepemilikan bersama dengan klien atas suatu kepentingan keuangan.



b. Ketergantungan yang signifikan atas jumlah imbalan jasa profesional c. d. e. f.



yang diperoleh dari suatu klien. Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien. Kekhawatiran atas kemungkinan kehilangan klien. Peluang kerja yang potensial di klien. Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen8 yang terkait dengan



perikatan assurance. g. Pinjaman yang diberikan kepada, atau diperoleh dari, klien assurance maupun direksi atau pejabatnya. (200.5) Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman telaah pribadi mencakup antara lain: a. Penemuan kesalahan yang signifikan ketika dilakukan pengevaluasian kembali hasil pekerjaan Praktisi. b. Pelaporan mengenai operasi sistem keuangan setelah keterlibatan Praktisi dalam perancangan atau pengimplementasiannya. c. Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan. d. Anggota tim assurance sedang menjabat, atau belum lama ini pernah menjabat, sebagai direksi atau pejabat klien. e. Anggota tim assurance sedang dipekerjakan, atau belum lama ini pernah dipekerjakan, oleh klien pada suatu kedudukan yang mempunyai pengaruh langsung dan signifikan atas hal pokok dari perikatan. f. Pemberian jasa profesional kepada klien assurance yang dapat memengaruhi hal pokok dari perikatan assurance. (200.6) Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman advokasi mencakup antara lain: a. Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan. b. Memberikan nasihat hukum kepada klien assurance dalam litigasi atau perselisihan dengan pihak ketiga.



(200.7) Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman kedekatan mencakup antara lain: a. Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien. b. Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari karyawan klien yang memiliki jabatan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan. c. Mantan rekan KAP atau Jaringan KAP yang menjadi direktur, pejabat, atau karyawan klien dengan kedudukan yang berpengaruh langsung dan signifikan terhadap hal pokok dari perikatan. d. Anggota tim perikatan menerima hadiah atau perlakuan istimewa dari klien, kecuali nilainya secara jelas tidak signifikan. e. Hubungan yang telah berlangsung lama antara pejabat senior KAP atau Jaringan KAP dengan klien assurance. (200.8) Contoh-contoh situasi yang dapat menimbulkan ancaman intimidasi mencakup antara lain: a. Ancaman atas pemutusan perikatan atau penggantian tim perikatan. b. Ancaman atas litigasi. c. Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional. (200.9) Praktisi mungkin menghadapi situasi yang dapat menimbulkan ancaman khusus terhadap kepatuhan pada satu atau lebih prinsip dasar etika profesi. Ancaman khusus tersebut tidak dapat diklasifikasikan menurut jenis ancaman seperti yang tercantum pada paragraf 200.3 dari Kode Etik ini.Setiap Praktisi harus selalu waspada terhadap situasi dan ancaman khusus tersebut, baik dalam hubungan profesional maupun hubungan bisnisnya.



(200.10) Pencegahan yang dapat menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan, atau peraturan; dan b. Pencegahan dalam lingkungan kerja. Contoh-contoh pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundangundangan, atau peraturan telah dijelaskan pada paragraf 100.12 dari Kode Etik ini. (200.11) Dalam lingkungan kerja, pencegahan yang tepat sangat beragam, tergantung dari situasinya. Pencegahan lingkungan kerja terdiri dari pencegahan pada tingkatinstitusi dan pada tingkat perikatan. Setiap Praktisi harus menggunakan pertimbangannya secara saksama untuk menentukan cara terbaik dalam menghadapi ancaman yang telah diidentifikasi. Setiap Praktisi harus mempertimbangkan juga dapat tidaknya pertimbangan tersebut diterima oleh pihak ketiga yang rasional dan memiliki pengetahuan mengenai semua informasi yang relevan, termasuk pengetahuan mengenai signifikansi ancaman dan pencegahan yang diterapkan. Pertimbangan tersebut dapat dipengaruhi oleh signifikansi ancaman, sifat perikatan, dan struktur KAP atau Jaringan KAP.



(200.12) Pencegahan pada tingkat institusi dalam lingkungan kerja mencakup antara lain: a. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang menekankan pentingnya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.



b. Kepemimpinan KAP atau Jaringan KAP yang memastikan terjaganya tindakan untuk melindungi kepentingan publik oleh anggota tim assurance. c. Kebijakan dan prosedur untuk menerapkan dan memantau pengendalian mutu perikatan. d. Kebijakan yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, pengevaluasian signifikansi



ancaman,



serta



pengidentifikasian



dan



penerapan



pencegahan untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan). e. Untuk



KAP



yang



melakukan



perikatan



assurance,



kebijakan



independensi yang terdokumentasi mengenai pengidentifikasian ancaman terhadap independensi, serta pengevaluasian signifikansi ancaman dan penerapan pencegahan yang tepat untuk menghilangkan ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima (kecuali jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan). f. Kebijakan dan prosedur internal yang terdokumentasi yang memastikan terjaganya kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi. g. Kebijakan



dan



prosedur



untuk



memastikan



pengidentifikasian



kepentingan atau hubungan antara anggota tim perikatan dan KAP atau Jaringan KAP dengan klien. h. Kebijakan dan prosedur untuk memantau dan mengelola ketergantungan KAP atau Jaringan KAP terhadap jumlah imbalan jasa profesional yang diperoleh dari suatu klien.



i. Penggunaan rekan dan tim perikatan dengan lini pelaporan yang terpisah dalam pemberian jasa profesional selain jasa assurance kepada klien assurance. j. Kebijakan dan prosedur yang melarang personil yang bukan merupakan anggota tim perikatan untuk memengaruhi hasil pekerjaan perikatan. k. Komunikasi yang tepat waktu mengenai kebijakan dan prosedur (termasuk perubahannya) kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP, serta pelatihan danpendidikan yang memadai atas kebijakan dan prosedur tersebut. l. Penunjukan seorang anggota manajemen senior untuk bertanggung jawab atas pengawasan kecukupan fungsi sistem pengendalian mutu KAP atau Jaringan KAP. m. Pemberitahuan kepada seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP mengenai klien-klien assurance dan entitasentitas yang terkait dengannya dan mewajibkan seluruh rekan dan staf KAP atau Jaringan KAP tersebut untuk menjaga independensinya terhadap klien assurance dan entitas yang terkait tersebut. n. Mekanisme pendisiplinan untuk mendukung kepatuhan pada kebijakan dan prosedur yang telah diterapkan. o. Kebijakan dan prosedur yang mendorong dan memotivasi staf untuk berkomunikasi dengan pejabat senior KAP atau Jaringan KAP mengenai setiap isu yang terkait dengan kepatuhan pada prisip dasar etika profesi yang menjadi perhatiannya.



(200.13) Pencegahan pada tingkat perikatan dalam lingkungan kerja mencakup antara lain:



a. Melibatkan Praktisi lainnya untuk menelaah hasil pekerjaan yang telah dilakukan atau untuk memberikan saran yang diperlukan. b. Melakukan konsultasi dengan pihak ketiga yang independen, seperti komisaris independen, organisasi profesi, atau Praktisi lainnya. c. Mendiskusikan isu-isu etika profesi dengan pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan. d. Mengungkapkan kepada pejabat klien yang bertanggung jawab atas tata kelola perusahaan mengenai sifat dan besaran imbalan jasa profesional yang dikenakan. e. Melibatkan KAP atau Jaringan KAP lain untuk melakukan atau mengerjakan kembali suatu bagian dari perikatan. f. Merotasi personil senior tim assurance.



(200.14) Praktisi dapat mengandalkan juga pencegahan yang telah diterapkan oleh klien, tergantung dari sifat penugasannya. Namun demikian, Praktisi tidak boleh hanya mengandalkan pencegahan tersebut untuk mengurangi ancaman ke tingkat yang dapat diterima.



(200.15) Pencegahan dalam sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien mencakup antara lain: a. Pihak dalam organisasi klien selain manajemen meratifikasi atau menyetujui penunjukan KAP atau Jaringan KAP. b. Klien memiliki karyawan yang kompeten dengan pengalaman dan senioritas yang memadai untuk mengambil keputusan manajemen.



c. Klien telah menerapkan prosedur internal untuk memastikan terciptanya proses pemilihan yang objektif atas perikatan selain perikatan assurance. d. Klien memiliki struktur tata kelola perusahaan yang memastikan terciptanya pengawasan dan komunikasi yang memadai sehubungan dengan jasa profesional yang diberikan oleh KAP atau Jaringan KAP.



SEKSI 210 PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU JARINGAN KAP Penerimaan Klien 210.1



Sebelum



menerima



suatu



klien



baru,



setiap



praktisi



harus



mempertimbangkan potensi terjadinyaancaman tehadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut.



210.2 Isu-isu yang terdapat pada klien yang jika dikethaui dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi mencakup antara lain keterlibatan klien dalam aktivitas illegal (seperti pencucian uang), kecurangan, atau pelaporan keuangan yang tidak lazim. 210.3 Signifikan Setiap ancaman harus dievaluasi.Jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan



yang



tepat



harus



dipertimbangkan



dan



diterapkan



untuk



menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima.



210.4 Pencegahan yang tepat mencakup antra lain : a. Memperoleh pemahaman tetang klien, pemilik , manajer, serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis. b. Memastikan adanya komitmen dari klien



210. 5 Semua praktisi harus menolak jika adanya perikatan



210.6 Keputusan untuk menerima klien harus ditelaah secara (recurring engagements).



Penerimaan Perikatan 210.7 Setiap Parktisi hanya boleh memberikan jasa profesniya jika memiliki kompetensi untuk melaksanakan perikatan tersebut.



210. 8 Setiap praktisi harus mengevalusia signifikansi setiap ancaman yang diidentifikasi dan pencegahan . Pencegahan tersebut mencakup antara lain : a. Memperoleh pemahamn yang memadai b. Memperoleh pengetahuan yang relevan c. Memiliki pengalaman



d. Menugaskan jumlah staf yang memadai e. Menggunakan tenaga ahli f. Menyetujui jangka waktu perikatan g. Mematuhi kebijakan dan prosedur pengendalian mutu yang dirancang sedemikian rupa untuk memastikan diterimanya perikatan hanya bila perikatan tersebut dapat dilaksanakan secara kompeten. Setiap praktisi harus mengevaluasi keandalan dari saran atau pekerjaan tenaga ahli jika menggunakan saran atau pekerjaan tersebut dalam melaksanakan perikatannya.Setiap Praktisi harus mempertimbangkan factor-faktor seperti reputasi, kahlian, sumber daya yang tersedia, serta standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku. Informasi tersebut dapat diperoleh dari pengalaman sebelumnyadengan tenaga ahli tersebut atau melalui konsultasi dengan pihak lain. Perubahan dalam Penunjukan Praktisi, KAP, atau Jaringan KAP 210.10 Seorang praktisi yang ditunjuk untuk menggantikan praktisi lain atau seorang Praktisi yang sedang mempertimbangkan untuk mengikuti tender perikatan(selanjutnya secara kolektif disebut “Praktisi Pengganti”)dari calon klien yang sedang dalam perikatan dengan parktisi lain (Praksi Pendahulu) harus menentukan ada tidaknya alasan profesional atau alasan lainnya untuk tidak menerima perikatan tersebut, yaitu hal-hal yang dapat mengancam kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.



210.11 Signifikan setiap ancaman harus selalu dievalusi.



210.12 Setiap praktisi terdahulu harus menjaga prinsip kerahasiaan: a. Persetujuan dari klien untuk melakukan komunikasi tersebut atau,



b. Ketentuan hokum, peraturan, atau kode etik profesi yang terkait dengan komunikasi dan pengungkapan tersebut. 210.13 Jika tidak memperoleh perestujuan dari klien, praktisi pendahulu tidak boleh secara sukarela memberikan informasi mengenai klien kepada praktisi pengganti. 210.14. Ancaman yang tidak jelas dan signifikan, maka pencegaha yang dapat dilakukan adalah mengurangi ke tingkat yang dapat iterima. 210.15 Pencegahan yang dpat dilakukan parktisi pengganti: a. Mendiskusikan hal-hal yang berhubungan denga klien. b. Meminta informasi ke praktisi pendahulu tentang klien. c. Ketika menanggapi permintaan untuk tender, praktisi pengganti harus mencantumkan dalam dokumen tendernya persyaratan mengenai komunikasi dengan praktisi pendahulu sebelum menerima perikatan tersebut. 210.16 pada umumnya prakisi pengganti harus memperoleh persetujuan dari calon klien 210.17 Jika ancaman tidak bias di atasi praktisi berhak menolak penawaran 210.18 Praktisi pengganti dapat diminta untuk melakukan pekerjaan sebagai pelengkap. SEKSI 220 PENUNJUKAN PRAKTISI, KAP, ATAU JARINGAN KAP Benturan Kepentingan 220.1 Setiap praktisi harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengidentifikasi setiap situasi yang dapat menimbulkan enturan kepentingan, karena situasi tersebut dapat meimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi.



220.2 Setiap praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman. 220.3 Tergantung dari penyebab benturan kepentingan, pencegahan yang dilakukan oelh praktisi umunya harus mencakup hal-hal sebagai berikut ; a. Memberikan klien mengenai setiap kepentingan atau kegiatan bisnis KAP atau jaringan yang dapat menimbulkan benturan b. Memberikan semua pihak yang relevan yang teridentifikasi menganai pemberian jasa profesional oleh Praktisi kepada dua atau lebih klien yang berkepentingannya saling berbenturan c. Memberitahukan klien mengenai pemberian jasa profesional oleh prakstisisecara tidak eksklusif untuk suatu klein. 220. 4 Pencegahan tambahan yang harus dipertimbangakan : a. Penggunaan tim perikatan yang terpisah dalam memberikan jasa b. Penetapan prosedur untuk mencegah akses informasi oleh pihak yang tidak berkepentingan. c. Penetapan pedoman yang jelas bagi anggota tim perikatan d. Penggunaan perjanjian kerahasiaan e. Penelaahan secara berkala



220. 5 Jika berbenturan praktisi menolak untuk menerima perserikatan tersebut.



220.6 Jika klien tidak memberikan persetujuan kepada praktisi sehubungan dengan pemohonan untuk memberikan jasa profesionalnya, maka praktisi tidak boleh melanjutkan pemberian jasa.



SEKSI 230 Pendapat Kedua Pendapat Kedua 230.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika dapat terjadi ketika praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua (second opinions) mengenai penerapan akutansi, auditing, pelaporan, ata standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak klien.



240. 2 Ketika diminta untuk memberikan pendapat kedua, Setiap praktisi harus mengevaluasi signifikansi setiap ancaman dan, jika ancaman tersebut merupakan ancaman selain ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegahan yang tepat harus dipertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain : a. Meminta persetujuan dari klien untuk menghubungi praktisi yang memberikan pendapat pertama. b. Menjelaskan mengenai keterbatasan pendapat yang diberikan kepada klien; dan c. Memberikan Salinan pendapat kepada praktisi yang memberikan pendapat pertama.



240.3 Jika perusahaan atau entitas yang meminta pendapat tidak memberikan persetujuannya kepada praktisi yang memberikan pendapat pertama, maka praktisi yang diminta untuk memberikan pendapat kedua tersebut harus mempertimbangkan seluruh fakta dan kondisi untuk menentukan tepat tidaknya pendapat kedua diberikan.



SEKSI



240



IMABALAN



JASA



PROFESIONAL



DAN



BENTUK



REMUDERASI LAINNYA 240.1 Dalam melakukan negoisasi mengenai jasa profesional yang diberikan praktisi dapat mengusulkan jumlah imbalan jasa profesional yang dipandang sesuai. 240. 2 Signifikan ancaman akan tergantung dari beberapa faktor, seperti besaran imbalan jasa profesional yang diusulkan serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan.Pencegahan tersebut mencakup antara lain : a. Membuat Klien menyadari persyaratan dan kondisi perikatan, terutama dasar penentuan besaran imbalan jasa profesional, serta jenis dan lingkup jasa profesional yang diberikan. b. Mengalokasikan waktu yang memadai dan menggunakan staf yang kompeten dalam perikatan tersebut.



240.3 Imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen telah digunakan secara luas untuk jasa profesional tertentu selain jasa assurance. Namun demikian, dalam situasi tertentu imbalan jasa profesional yang bersifat kontinjen dapat menimbulkan ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi, yaitu ancaman kepentingan pribaditerhadap objektifitas. Signifikansi ancaman tersebut akan bergantung dari beberapa factor sebagai berikut : a. Sifat perikatan b. Rentang besaran imbalan jas profesional yang dimungkinkan. c. Dasar penetapan besaran imbalan jasa profesioanal.



d. Ada tidaknya



penelaahan hasil pekerjaan oleh pihak ketiga yang



independen.



240.4 Signifikansi setiap ancaman harus dievaluasi dan , jika ancaman tersebut merupakan ancaman yang secara jelas tidak signifikan, maka pencegaha yang tepat harus diertimbangkan dan diterapkan untuk menghilangkan ancaman tersebut atau menuranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain ; a. Perjanjian tertulis dengan klien yang dibuat dimuka mengenai dasar penentuan imbalan jasa professional b. Pengungkapan kepada pihak pengguna hasil pekerjaan praktisi mengenai dasar penentuan imbalan jasa profesional. c. Kebijakan dan prosedur pengendalian mutu. d. Penelaahan oleh pihak ketiga yang objektif terhadap hasil pekerjaan praktisi.



250.5 Dalam situasi tertentu praktisi dapat menerima imblan jasa profesioanal rujuka atau komisi (referral fee) yang terkait diterimanya suatu perikatan.



240.6 Seorang Praktisi dapat mebayar juga imbalan jasa profesional rujukan untuk mendapat klien atau perikatan.



240.7 Setiap praktisi tidak boleh membayar atau menerima imbalan jasa profeiosnal rujukan atau komisi, kecuali praktisi telah menerapkan pencegahan yang tepat untuk mengurangi ancaman atau menguranginya ke tingkat yang dapat diterima. Pencegahan tersebut mencakup antara lain :



a. Mengungkapkan kepada klien mengenai perjanjian pembayaran atau penerimaan imbalan jasa profesioal rujukan kepada praktisi atas suatu perikatan. b. Memperoleh persetujuan di muka



dari klien mengenai penerimaan



komisi dari pihak ketiga atas penjualan barang atau jasa kepada klien.



240.8 Praktisi dapat membeli seluruh atau sebagian kepemilikan KAP atau jaringan KAP lain dengan melakukan pemabayaran kepada individu yang sebelumnya memilikiKAP atau jaringan KAP tersebut , atau dengan melakukan pembayaran kepada ahli waris atau walinya.



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Dan perbedaan dari setiap kode etik suatu profesi setiap etika profesi mempunyai kode etik masing-masing dan tersendiri yang dibuat oleh badan yang mengatur etika profesi tersebut. Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: “ethikos“, berarti “timbul dari kebiasaan”) adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Tentunya dengan etika profesi setiap tindakan pratisi harus ada aturannya. Terkait hal itu pada makalh in terfokus pada Etika Profesi seksi 200-240 dimana seksi 200 mengenai anacaman dan pencegahan seksi 220 tentang penunjukan parktisi,KAP , dan jaringan KAP. Membahs tentang pemilihan kantor akuntan public beserta prosedurnya. 230 membas tetng pendapat kedua, dan 240



membahas tentang imbalan jasa profesioanal yang akan diberikan atau ditetapakan.