Makalah Etika Profesi Tenaga Rekam Medis [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ETIKA PROFESI TENAGA REKAM MEDIS



DISUSUN OLEH : Nama



:



NURMA DIYANA



NIM



:



2611810009



TK/SMT



:



II/IV



S1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT STIKes BUSTANUL ULUM LANGSA



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Allah SWT yang hingga saat ini masih memberikan kita nikmat iman dan kesehatan, sehingga saya diberi kesempatan yang luar biasa ini yaitu kesempatan untuk menyelesaikan tugas penulisan makalah tentang “Etika Profesi Tenaga Rekam Medis” Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi gung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjukan Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta. Selain itu kami juga sadar bahwa pada makalah kami ini dapat ditemukan banyak sekali kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, kami benar-benar menanti kritik dan saran untuk kemudian dapat kami revisi dan kami tulis di masa yang selanjutnya, sebab sekali kali lagi kami menyadari bahwa tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif. Di akhir kami berharap makalah sederhana kami ini dapat dimengerti oleh setiap pihak yang membaca. Kami pun memohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam makalah kami terdapat perkataan yang tidak berkenan di hati.



Langsa April 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGENTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI.............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.........................................................................................1 A. Latar Belakang...........................................................................................1 B. Rumusan Masalah.....................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................3 A.



Pengertian.................................................................................................3



B.



Batasan Dan Ruang Lingkup Rekam Medis............................................4



C.



Kewajiban Seorang Rekam Medis............................................................6



D.



Tujuan Rekam Medis................................................................................7



E.



Fungsi Rekam Medis................................................................................9



F.



Manfaat Rekam Medis.............................................................................9



G.



Perbuatan Atau Tindakan Yang Bertentangan Dengan Kode Etik ..........10



BAB III PENUTUP..................................................................................................12 A. Kesimpulan.................................................................................................12 DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................13



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mewujudkan derajad kesehatan yang optimal. Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan upaya pengelolaan berbagai sumber daya baik oleh pemerintah maupun dari masyarakat sehingga dapat tersedia pelayanan kesehatan yang efektif, efisien dan terjangkau. Hal ini memerlukan dukungan, komitmen, kemauan dan etika disetai dengan semangat pemberdayan yang memproritaskan pada upaya kesehatan. Dalam pelayanan kesehatan masyarakat, perilaku petugas kesehatan harus tuduk pada etika profesi dan tunduk pada ketentuan hukum, peraturan dan perundang-undangan yang belaku. Kode etik profesi sangat penting untuk diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pengetahuanserta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan professional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi, berarti bahwa standar profesi harus diperhatikan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan professional antara tenaga kesehatan dan masyarakat.



1



B. Rumusan Masalah 1. Apa pengerian dari rekam medis ? 2. Apa definisi kode etik profesi ? 3. Apa definisi kode etik perekam medis? 4. Apa saja batasan dan ruang lingkup rekam medis ? 5. Apa saja kewajiban seorang rekam medis ? 6. Apa saja tujuan rekam medis ? 7. Apa fungsi rekam medis ? 8. Apa manfaat rekam medis ?



2



BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Rekam Medis a.



Secara umum, Rekam medis adalah suatu catatan atau berkas yang berisi sebuah perekaman mengenai hasil pengobatan pasien, catatan tersebut berupa idebtitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan.



b. Dalam penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. c.



Menurut Huffman EK, 1992,



Rekam medis adalah rekaman atau



kaman catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana pelayanan yang diberikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat pengetahuan mengenai pasien dan pelayanan yang diperolehnya serta memuat informasi yang cukup untuk menemukenali (mengidentifikasi) pasien, membenarkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.



3



Definisi Kode Etik Kode etik merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyaan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Definisi Kode Etik Perekam Medis Pedoman sikap dan perilaku perekam medis dalam serta mempertanggung jawabka segala tindakan profesinya baik kepada profesi, pasien, maupun masyarakat luas.



B.



Batasan Dan Ruang Lingkup Rekam Medis 1.



Ruang Lingkup Rekam Medis a.



Mengumpulkan, mengitegrasikan, menganalisis data pelyanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mendesiminasi informasi, menata sumber informs bagi kepentingan riset, perencanaan, monitoring dan evalusai pelayanan kesehatan.



b.



Membuat standar dan pedoman manajemen informasi kesehatan meliputi aspek legal dengan unsur keamanan, kerahsiaan, sekuritas, privasi serta integrasi data.



c.



Manajemen opasional unit kerja manajemen informasi kesehatan, dibagi berdasarkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan alam menjalankan manajemen informasi kesehatan.



2.



Bentuk Pelayanan Rekam Medis



4



a. Pelayanan rekam medis berbasis kertas Rekam medis manual (paper based document) adalah rekam medis yang berisi lembar administrasi dan diolah , ditata/assembling dan disimpan secara manual. b. Pelayanan rekam medis manual dan registrasi komputerisasi Rekam medis berbasis komputerisasi, namun masih terbatas pada system penadaftaran, data pasien masuk dan pasin keluar, termasuk meninggal. Pengolaha masih terbatas pada system registrasi secara komputerisasi. sedangkan lembar administrasi dan medis yang masih diolah secra manual. c. Pelayanan manajemen kesehatan terbatas Pelayanan rekam medis yang diolah menjadi informas dan pengelolaannya secara komputerisasi yang berjalan dalam satu istem secara otomatis diunit kerja manajemen informasi kesehatan. d. Pelayanan system informasi trpadu Computerized Patient Record (CPR), yang disusun dengan mengambil dokumen langsung dari system image dan system struktur dokumen yang berubah. e. Pelayanan MIK dengan Rekam Kesehatan Elektronik (WAN) Sistem pendokumentasi sudah berubah dari Electronic Medical Record (EMR) menjadi Electronic Patient sampai dengan tingkat yang paling akhir dari pengembangan Health Infornatian



Syistem yaitu



HER (Electronic Health Record) rekam kesehatan dan elektronik.



5



C.



Kewajiban Seorang Rekam Medis 1. Kewajiban Umum a. Di dalam melaksanakan tugas profei, tiap perekam medis selalu bertindak demi kehormatan diri, proesi dan organisasi. b. Perekam medis selalu menjalankan tugas berdasarkan standar profesi tertinggi. c. Perekam medis lebih mengutamakan pelayanan daripada keapentingan pribadi dan selalu berusaha memberikan pelayanan yang sesuai denga kebutuhan pelayanan kesehatan yang bermutu. d. Perekam medis wajib menyimpan dan menjaga data rekam medis serta informasi yang terkandung didalamnya sesuai dengan ketentuan prosedur manajemen, ketetapan pimpinan intitusi dan peraturan perundang undangan yang berlaku. e. Perekam medis wajib selalu menjunjung tinggi doktrin kerahasiaan dan hak atas informasi pasien yang terkait dngan identitas individu aau social. f. Perekam medis wajib melaksanakan tugas yang dipercaya pimpinan kepadanya dengan penuh tanggungjawab, teliti dan akurat. 2. Kewajiban terhadap profesi a. Perekam medis wajib mencegah terjadinya tindakan yang menyimpang dari kode etik profesi.



6



b. Perekam medis wajib meningkatkan mutu rekam medis dan informasi kesehatan. c. Perekam medis wajib berpartisipasi akif dan berupaya mengembangkan serta meningkatkan citra profesi. d. Perekam medis wajib menghormati dan mentaati peraturan dan kebijakan organisasi profesi. 3. Kewajiban terhadap diri sendiri a. Perekam medis wajib menjaga kesehatan dirinya agar dapat bekerja dengan baik. b. Perekam medis wajib meningkatkan pengetahusn dn keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK yang ada.



D.



Tujuan Rekam Medis Tujuan Rekam Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek



diantaranya aspek administrasi, legal, finansial, riset, edukasi dan dokumentasi, yang dijelaskan sebagai berikut: 1. Aspek administrasi Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi karena isinya meyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan paramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.



7



2. Aspek Medis Suatu berkas rekam Medis mempunyai nilai Medis, karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan /perawatan yang harus diberikan seorang pasien. 3. Aspek Hukum. Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan. 4. Aspek keuangan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan dalam menghitung biaya pengobatan/tindakan dan perawatan. 5. Aspek penelitian Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data/informasi yang dapat dipergunakan dalam penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan. 6. Aspek pendidikan Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data/informasi tentang perkembangan/ kronologis dan kegiatan pelayanan medis yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan/referensi pengajaran di bidang profesi kesehatan.



8



7. Aspek dokumentasi Suatu berkas reka medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan sarana pelayanan kesehatan.



E.



F.



Fungsi Rekam Medis 1.



Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien.



2.



Bahan pembuktian dalam perkara humum.



3.



Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan.



4.



Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan.



5.



Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.



Manfaat Rekam Medis Manfaat



rekam



medis



berdasarkan



Permenkes



Nomor



269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis : 1. Pengobatan Rekam medis bermanfaat sebagai dasar dan petunjuk untuk merencanakan dan menganalisis penyakit serta merencanakan pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang harus diberikan kepada pasien 2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Membuat Rekam Medis untuk penyelenggaraan praktik kedokteran dengan jelas dan lengkap akan meningkatkan kualitas pelayanan untuk



9



melindungi tenaga medis dan untuk pencapaian kesehatan masyarakat yang optimal. 3. Pendidikan dan Penelitian Rekam medis yang merupakan informasi perkembangan kronologis penyakit, pelayanan medis, pengobatan dan tindakan medis, bermanfaat untuk bahan informasi bagi perkembangan pengajaran dan penelitian di bidang profesi kedokteran dan kedokteran gigi. 4. Pembiayaan Berkas rekam medis dapat dijadikan petunjuk dan bahan untuk menetapkan pembiayaan dalam pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan. Catatan tersebut dapat dipakai sebagai bukti pembiayaan kepada pasien 5. Statistik Kesehatan Rekam medis dapat digunakan sebagai bahan statistik kesehatan, khususnya untuk mempelajari perkembangan kesehatan masyarakat dan untuk menentukan jumlah penderita pada penyakit- penyakit tertentu 6. Pembuktian Masalah Hukum Disiplin dan Etik Rekam medis merupakan alat bukti tertulis utama, sehingga bermanfaat dalam penyelesaian masalah hukum, disiplin dan etik.



G.



Perbuatan Atau Tindakan Yang Bertentangan Dengan Kode Etik : 1. Menerima ajakan kerjasama seseoran/orang untuk melakukan pekerjaan yang berlaku.



10



2. Menyebarluaskan informasi yang terkandung dalam rekam medis yang dapat merusak citr perekam medis. 3. Menerima imbalan jasa dalam bentuk apapun atas tindakan no.1 dan 2.



11



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Kode etik terpenting bagi seorang rekam medis adalah dapat menjadi seorang tenaga medis yang professional dan berkualitas, karena informasi medic menyankut kepentingan dan kerahasiaan pribadi seorang pasien. Maka perekam medis perlu merumuskan perilaku profesi dalam mempertanggung jawabkan segala tindakan baik kepada pasien atapun masyaraka luas.



12



DAFTAR PUSTAKA



Soekanto. S., dan Mohammad K., 1983. Aspek Hukum dan Etika Kedokteran di Indonesia, Grafiti Press, Jakarta. Soekanto. S ., dan Herkunanto, 1987, Penantar Hukum Kesehatan, Remdja Karya, Bandung. Arief



TQ.



2008. Metodologi



Penelitian



Kedokteran



dan



Kesehatan



CSGF(Community of self help group forum). Katen. LPP.UNS & UNS. KEPMENKES RI. 2007. Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan.



Mentri



Kesehatan



RI,



No.



377.



Jakarta.



(http://dokumen.tips/documents/permenkes-no-377-tahun-2007standar-profesi-perekam-medis-informasi-kesehatan.html. Diakses 11 Oktober 2016). Sains Mini. 2015. Rekam Medis Pengertian Tujuan Fungsi dan Manfaatnya, (https://sainsmini.blogspot.co.id/2015/08/rekam-medis-pengertiantujuan-fungsi.html. Diakses 11 Oktober 2016). DendeAtika.



2013. Kode



Etik



Seorang



Perekam



Medis,



(http://lokerkampustika.blogspot.co.id/2013/03/kode-etik-seorangperekam-medis.html. Diakses 11 Oktober 2016).



13