MAKALAH FIQH MUAMALAH II Part 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH FIQH MUAMALAH II “Qardh ” Dosen : TUTI ANGGRAINI,MA



Disusun Oleh: Prayugo ali abdillah(0503182101) Putri ismaydina(0503183319) Velly khairunisa(0503182222)



PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS NEGERI ISLAM SUMATRA UTARA TAHUN AKADEMIK 2020/2021



0



KATA PENGANTAR Puji syukur kita ucapkan kehadirat Allah SWT, karena berkat Rahmat dan Ridho-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini yang bertema “Qardh” Tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Tuti Anggraini,MA, sebagai dosen pengampu Fiqh Muamalah II, dan makalah ini dibuat dengan berbagai informasi dari beberapa sumber untuk membantu menyelesaikan pembahasan yang akan kami susun dan yang akan dibahas. Kami menyadari penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan agar dapat lebih baik lagi dalam menyusun makalah.



Medan, Maret 2020



Penulis



1



DAFTAR ISI COVER................................................................................................................... KATA PENGANTAR.........................................................................................1 Daftar Isi........................................................................................................2 BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang.....................................................................................................3 RumusanMasalah……….……….………………………………….………...3 TujuanPenulisan………………………………………………………………4 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Qardh............................................................................................5 B. Dasar Hukum.................................................................................................6 C. Rukun dan Syarat Qardh................................................................................8 D. Ketentuan Qardh ...........................................................................................9 E. Aplikasinya dalam …………….....10



bank



syariah



………………………..



F. Manfaat Qard...............................................................................................11 BAB III PENUTUP Kesimpulan..........................................................................................................12 DAFTARPUSTAKA…………………………………………………..13



2



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Di Islam, ekonomi bergantung dengan dimensi ruang dan waktu, karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara ekonomi seperti masalah qard atau yang biasa disebut hutang piutang. Qard yaitu hutang piutang yakni perkara yang tidak bisa dipisahkan dalam interaksi kehidupan manusia. Ketidakmerataan dalam hal materi adalah salah satu penyebab munculnya perkara ini. Selain itu juga adanya pihak yang menyediakan jasa peminjaman (hutang) juga ikut ambil bagian dalam transaksi ini. Islam sebagai agama yang mengatur segala urusan dalam kehidupan manusia juga mengatur mengenai perkara hutang piutang. Konsep hutang piutang yang ada dalam Islam pada dasarnya adalah untuk memberikan kemudahan bagi orang yang sedang kesusahan. Namun pada zaman sekarang, konsep muamalah sedikit banyak telah bercampur aduk dengan konsep yang diadopsi dari luar Islam. Hal ini sedikit demi sedikit mulai menyisihka, menggeser, bahkan bisa menghilangkan konsep muamalah Islam itu sendiri. Oleh karena itulah, perkara hutang piutang ini penting untuk diketahui oleh umat Islam agar nantinya bisa melaksanakan transaksi sesuai dengan yang telah disyariatkan oleh Allah swt. Bertolak dari apa yang sedikit diuraikan di atas, makalah ini dibuat untuk  memaparkan apa yang telah disyariatkan oleh agama Islam terkait alQardh (hutang piutang) dengan kajian normatif yang dikutip dari berbagai sumber terkait definisi, landasan hukum, hukum qardh, dan lain sebagainya B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Qardh? 2. Apakah dasar hukum Qardh? 3. Apa saja rukun dan syarat Qardh? 4. Apa saja Manfaat dan pengaplikasian Qardh dalam perbankan syariah ?



3



C. Tujuan   1. Untuk mengetahui apa Qardh. 2. Untuk mengetahui dasar hukum Qardh. 3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Qardh. 4. Untuk mengetahui manfaat Qardh dalam dunia perbankan syariah



4



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Qardh Qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutus. Dikatakan qaradhtu asysyai’a bil-miqradh, aku memutus sesuatu dengan gunting. Al- Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar.Harta yang disodorkan kepada orang yang berhutang disebut qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Kemudian kata itu digunakan sebagai bahasa kiasan dalam keseharian yang berarti pinjam meminjam antar sesama. Salah seorang penyair berkata,“Sesungguhnya orang kaya bersaudara dengan orang kaya, kemudian mereka saling meminjamkan, sedangkan orang miskin tidak memiliki saudara”. Kata qardh ini kemudian diadopsi menjadi crade (Romawi), credit (Inggris), dan kredit (Indonesia). objek dari pinjaman qardh biasanya adalah uang atau alat tukar lainnya (Shaleh, 1992), yang merupakan transaksi pinjaman murni tanpa bunga ketika peminjam mendapatkan uang tunai dari pemilik dana (dalam hal ini bank) dan hanya wajib mengembalikan pokok utang pada waktu tertentu di masa yang akan datang. Peminjaman atas prakarsa sendiri dapat mengembalikan lebih besar sebagai ucapan terimakasih (Ascarya, 2008).1 Perjanjian qardh adalah perjanjian pinjaman. Dalam perjanjian qardh, pemberi pinjaman (kreditur) memberikan pinjaman kepada debitur (muqtaridh) dengan ketentuan debitur akan mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah diperjanjikan dengan jumlah yang sama ketika pinjaman itu diberikan. Menurut teknis, perbankan, qardh adalah pemberian pinjaman dari bank kepada nasabah yang digunakan untuk kebutuhan mendesak, seperti dana talangan dengan kriteria tertentu dan bukan untuk pinjaman komsutif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu (sesuai dengan kesepakatan bersama sebesar pinjaman tanpa ada tambahan keuntungan dan pembayarannya dilakukan secara angsuran atau sekaligus.2



1 2



Sri Sudiarti, fiqh muamalah (Febi Uinsu Press:Medan ) hal167 Harun ,Fiqh muamalah (Muhammadiyah university press:surakarta) hal 143



5



Secara syar'i para ahli fiqih mendefinisikan qardh sebagai berikut: 1. Menurut pengikut Madzhab Hanafi, Ibn Abidin mengatakan bahwa suatu pinjaman adalah apa yang dimiliki satu orang lalu diberikan kepada yang lain kemudian dikembalikan dalam kepunyaannya dalam baik hati. 2. Menurut Madzhab Maliki, mengatakan qardh adalah Pembayaran dari sesuatu yang berharga untuk pembayaran kembali tidak berbeda atau setimpal. 3. Menurut Madzhab Hanbali, qardh adalah pembayaran uang ke seseorang siapa yang akan memperoleh manfaat dengan itu dan kembalian sesuai dengan padanannya. 4. Menurut Madzhab Syafi'i, qardh adalah memindahkan kepemilikan sesuatu kepada seseorang, disajikan ia perlu membayar kembali kepadanya. 5. Menurut Sayid Sabiq, qardh adalah harta yang diberikan oleh pemberi utang (muqridh) kepada penerima utang (muqtaridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya. 3 B. Dasar Hukum Qardh 1.



Al-Qur’an



Didalam Al-quraan Allah S.W.T menjelaskan dalam surah Al – Baqarah ayat 280 :



“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”4 Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman didalam surah Al – Baqarah ayat 245:



3 4



Mahmudatus sa’diyah,Fiqh muamalah II(Unisnu Press:Jawa tengah) hal 94 QS. Al – Baqarah (2): 280



6



“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”5 Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman didalam surah al-Mâidah:2:



Dan tolong-menolonglah kamu dalam) mengerjakan (kebajikan dan takwa ,dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran .Dan bertakwalah kamu kepada Allah ,sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya).Al-Maidah:26



2.



Hadist



Dari Anas ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Pada malam peristiwa Isra’ aku melihat di pintu surga tertulis ’shadaqoh (akan diganti) dengan 10 kali lipat, sedangkan Qardh dengan 18 kali lipat, aku berkata : “Wahai jibril, mengapa Qardh lebih utama dari shadaqah?’ ia menjawab “karena ketika meminta, peminta tersebut memiliki sesuatu, sementara ketika berutang, orang tersebut tidak berutang kecuali karena kebutuhan”. (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi dari Abas bin Malik ra, Thabrani dan Baihaqi meriwayatkan hadits serupa dari Abu Umamah ra).



Hadis lainnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud 5



QS. Al – Baqarah (2): 245



6



Al-Maidah:2 7



“Dari Ibn Mas’ud bahwa Rasulullah SAW, bersabda, “tidak ada seorang muslim yang meminjamkan kepada seorang muslim qaradh dua kali, kecuali yang satunya adalah senilai sedekah.” (HR. Ibn Majah dan Ibn Hibban) 3.



Ijma’



Para ulama menyatakan bahwa qardh diperbolehkan. Qardh bersifat mandub (dianjurkan) bagi muqridh (orang yang mengutangi) dan mubah bagi muqtaridh (orang yang berutang) kesepakatan ulama ini didasari tabiat manusia yang tidak bisa hidup tanpa pertolongan dan bantuan saudaranya. Tidak ada seorangpun yang memiliki segala barang yang ia butuhkan. Oleh karena itu, pinjam meminjam sudah menjadi satu bagian dari kehidupan di dunia ini. Islam adalah agama yang sangat memperhatikan segenap kebutuhan umatnya.7



C. Rukun, Syarat dan Ketentuan terkait akad Qardh Adapun syarat – syarat dan ketentuan dalam melakukan akad qardh :



1. Shighat Yang dimaksud dengan shighat adalah ijab dan kabul. Tidak ada perbedaan diantara fukaha bahwa ijab kabul sah dengan lafaz utang dan dengan semua lafaz yang menunjukan



maknanya



seperti



kata,



“Aku



memberimu



utang”



atau



“Aku



menghutangimu”. Demikianlah pula kabul sah dengan semua lafaz yang menunjukan kerelaan, seperti “Aku berhutang” atau “Aku ridha” dan lain sebagainya.



2. ‘Aqidain Yang dimaksud dengan ‘Aqidain (dua pihak yang melakukan transaksi) adalah pemberi utang dan pengutang. Adapun syarat – syarat bagi pengutang adalah merdeka, balig, berakal, sehat, dan pandai (rasyid, dapat membedakan baik dan buruk).



3. Harta yang diutangkan a. Harta berupa harta yang ada padanya, maksudnya harta yang satu sama lain dalam jenis yang sama tidak banyak berbeda yang mengakibatkan perbedaan nilai, seperti uang, barang – barang yang dapat ditakar, ditambang, ditanam, dan dihitung. 7



Sri Sudiarti,Op.cit, hal170



8



b. Harta yang diutangkan disyaratkan berupa benda, tidak sah menghutangkan manfaat (jasa).



c. Harta yang diutangkan diketahui, yaitu diketahui kadarnya dan diketahui sifatnya. 8



D. Ketentuan Qardh 1. Aturan tentang Qardh Dewan Syariah Nasional menetapkan aturan tentang Qardh sebagaimana tercantum dalam fatwa Dewan Syariah Nasional nomor 19/DSN MUI/IX/2000 tertanggal 09 April 2001 (fatwa, 2006) sebagai berikut: Pertama : Ketentuan umum al Qardh 1. Al Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan 2. Nasabah al-Qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama 3. Biaya administrasi dibebankan kepada nasabah 4. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu 5. Nasabah alqard dapat memberikan tambahan (sumbangan) senagn sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad 6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya LKS dapat : a. memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau b. menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya. Kedua : Sanksi 1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. 2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir1 dapat berupa –dan tidak terbatas pada – penjualan barang jaminan 3. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya secara penuh Ketiga :Dana al-qardh dapat bersunber dari : a. Bagian modal LKS b. Keuntungan LKS yang disisihkan; dan c. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran innfaqnya kepada LKS Dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah dijelaskan tentang Qardh sebagai berikut: 1. Pinjaman qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu. Pihak yang meminjamkan dapat menerima imbalan 8



Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah; Fiqih Muamalah, h. 335.



9



namun tidak diperkenankan untuk dipersyaratkan di dalam perjanjian. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 139 ) 2.



3



1.



2.



3.



4. 5.



6. 7. 8.



Bank syariah di samping memberikan pinjaman qardh, juga dapat menyalurkan pinjaman dalam bentuk qardhul hasan. Qardhul hasan adalah pinjaman tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaiannya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman. Pelaporan qardhul hasan disajikan tersendiri dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan karena dana tersebut bukan aset bank yang bersangkutan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 140 ) Sumber dana qardhul hasan berasal dari eksternal dan internal. Sumber dana eksternal meliputi dana qardh yang diterima bank syariah dari pihak lain (misalnya dari sumbangan, infaq, shadaqah, dan sebagainya), dana yang disediakan oleh para pemilik bank syariah dan hasil pendapatan non-halal. Sumber dana internal meliputi hasil tagihan pinjaman qardhul hasan. (PSAK 59, Akuntansi Perbankan Syariah, paragraf 141) Dalam Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI), dijelaskan tentang Qardh (Bagian III. I – Pinjaman Qardh, halaman III.63) sebagai berikut: Pinjaman qardh merupakan pinjaman yang tidak mempersyaratkan adanya imbalan. Namun demikian, peminjam dana diperkenankan untuk memberikan imbalan. Sumber dana pinjaman qardh dapat berasal dari intern dan ekstern bank. Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank berasal dari dana hasil infaq, shadaqah dan sumber dana non-halal, sedangkan pinjaman qardh yang berasal dari intern bank adalah dari ekuitas/modal bank. Sumber pinjaman qardh yang berasal dari ekstern bank dilaporkan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan, sedangkan sumber pinjaman qardh yang berasal dari intern bank dilaporkan di neraca bank sebagai pinjaman qardh. Atas pinjaman qardh, bank hanya boleh mengenakan biaya administrasi. Jika ada penerimaan imbalan (bonus) yang tidak dipersyaratkan sebelumnya maka penerimaan imbalan tersebut dimasukkan sebagai pendapatan operasi lainnya. Jika pada akhir periode, peminjam dana qardh tidak dapat mengembalikan dana, maka pinjaman qardh dapat diperpanjang atau dihapusbukukan. Bank dapat meminta jaminan atas pemberian qardh. Jika giro bersaldo negatif maka saldo giro negatif tersebut dicatat dineraca bank sebagai pinjaman qardh.9



E.Aplikasinya dalam bank syariah



Qardh adalah pinjaman uang. Pinjaman qardh biasanya diberikan oleh bank kepada nasabahnya sebagai fasilitas pinjaman talangan pada saat nasabah mengalami overdraft. Fasilitas ini dapat merupakan bagian dari satu paket pembiayaan lain, untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Aplikasi qardh dalam 9



Wiroso, Produk perbankan syariah (LPFE Usakti:Jakarta), h. 359



10



perbankan biasanya dalam empat hal: 1. 2.



Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced).



3. 4.



Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil. Sebagai pinjaman kepada pengurus Bank.10



F.MANFAAT AL-QARDH Manfaat akad al-qardh sebagai berikut : Qardh memberikan manfaat bagi masyarakat dan bank syariah sendiri. Manfaat qardh antara lain:



2. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.



3. Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, dan komersial.



4. Adanya misi sosial-kemasyrakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah. 11



10



Muhammad Syafi’I Antonio, Bank Syariah dan Teori Praktik , (Jakarta: Gema Insani, 2001), h.



11



Imam Mustofa, Fiqih Mu’amalat Kontemporer, h. 152.



135



11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan



Berdasarkan definisi di atas kita dapat menyimpulkan bahwa qardh dipandang dalam berbagai perspektif, mulai dari istilah secara bahasa sampai pada hukum syara’nya adalah kontradiksi dengan Bank yang notabenenya bergerak dibidang jasa yang senantiasa menginginkan laba atau secara implisit dapat dikatakan bergerak dibidang komersialisasi jasa. Dalam perihal tersebut Bank diperkenankan mengenakan biaya administrasi, sesuai dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 19/DSN MUI/IV/2001 Tentang Al-Qardh yang memperbolehkan untuk pemberi pinjaman agar membebankan biaya administrasi kepada nasabah. Dalam penetapan besarnya biaya administrasi sehubungan dengan pemberian qardh, tidak boleh berdasarkan perhitungan persentasi dari jumlah dana qardh yang diberikan.



12



DAFTAR PUSTAKA



Sudiarti, Sri.2018. Fiqh Muamalah Kontemporer. Medan: Febi Press. Departemen Agama RI. 2015. Al-Quran Terjemahan. Semarang:Raja Publishing Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah : Fiqh Muamalah. Jakarta : Kencana. Wiroso, 2011,Produk Perbankan Syaria,Jakarta: LPFE Usakti. Muhammad Syafi’I Antonio. 2001. Bank Syariah dan Teori Praktik. Jakarta: Gema Insani. Imam Mustofa. 2016. Fiqih Mu’amalat Kontemporer. Jakarta : Rajawali Pers. Mahmudatus sa’diyah.2019.Fiqh muamalah II.Unisnu Press:Jawa tengah Harun .2017.Fiqh muamalah.Muhammadiyah university press:surakarta



13