Makalah Geo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH REGIONALILASI KAWASAN DUNIA BERDASARKAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI diajukan Untuk Memenuhi Portofolio Geografi Sebagai Syarat Ujian Sekolah Guru Mata Pelajaran Drs. Syarifudin NIP:196606161995121002



disusun oleh: Aisha Kamilah Manliati XII IPS 2



SMA NEGERI 10 BANDUNG TAHUN PELAJARAN 2019/2020



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT berkat rahmat dan karuniaNya tugas makalah geografi dengan judul ‘Regionalisasi Kawasan Dunia Berdasarkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi’ dapat selesai tepat dengan waktunya. Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Drs. Syarifudin pada mata pelajaran geografi. Dan juga, makalah ini bertujuan untuk menambah wawasan bagi pembaca dan penulis. Saya ucapkan kepada Bapak Syarifudin selaku guru mata pelajaran geografiyang telah memberikan tugas ini kepada saya, sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan saya selaku penulis sesuai mata pelajaran yang ditekuni. Saya juga ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berbagi pengetahuan dan membantu syaa dalam menyelesaikan makalah ini. Saya juga menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun saya nantikan demi membuat makalh ini menjadi semakin baik.



Bandung, Februari 2020



Penulis



2



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI .......................................................................................................... 3 BAB I ...................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN .................................................................................................. 4 A. Latar Belakang ............................................................................................. 4 B. Rumusan Masalah ........................................................................................ 5 C. Tujuan Penulisan .......................................................................................... 5 BAB II .................................................................................................................... 6 PEMBAHASAN .................................................................................................... 6 A. Konsep Regionalisasi Ekonomi ................................................................... 6 B. Regionalisasi Ekonomi Kawasan di Dunia .................................................. 9 1. Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) European Economic Community (EEC) / Uni Eropa (European Union) ........................................................... 10 2. AFTA (ASEAN Free Trade Area) ......................................................... 13 3. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) ......................................... 15 4. ASEAN ASEAN (Association of South East Asian Nation) ............ 17 5. NAFTA (North America Free Trade Area) ............................................ 19 BAB III ................................................................................................................. 23 PENUTUP ............................................................................................................ 23 DAFTAR PUSAKA ............................................................................................. 24



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Secara praktis, konsep regionalisme sering digunakan secara silih berganti dengan konsep region/kawasan, subregion/subkawasan, atau subsistem. Pembahasan mengenai keterhubungan konsep keamanan dengan kawasan terdiri dari aktor/ pelaku; lingkungan dan hubungan antara aktor dan lingkungan. Suatu aktor (negara dan bangsa) akan selalu berinteraksi dengan lingkungan eksternalnya baik yang secara geografis berdekatan maupun berjauhan. Kebijakan pembangunan wilayah di seluruh dunia meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, serta bidang lain, baik di negaranya masing-masing secara menyeluruh maupun di dunia internasional. Analisis ini sangat penting artinya dalam rangka menerapkan teori dan konsep yang ada untuk memepercepat pertumbuhan negaranya, salah satunya dalam bidang ekonomi seperti meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan pertumbuhan di negaranya masing-masing. Semua itu diperlukan untuk peningkatan proses pembangunan dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, masing-masing negara tidak semuanya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dari sumber daya alamnya sendiri. Masing-masing negara membutuhkan sumber daya alam serta mebutuhkan bantuan tenaga ahli dari negara lain untuk percepatan ekonomi suatu negara dan kemajuan negaranya. Salah satu cara dalam keterikatan dalam ekonomi dunia melalui konsep regionalisasi ekonomi. Konsep region diberikan pula oleh Louis Cantori dan Steven Spiegel yang mendefinisikan kawasan sebagai dua atau lebih negara yang saling berinteraksi dan memiliki kedekatan geogrfis, kesamaan etnis, bahasa, budaya, keterkaitan sosial dan sejarah dan perasaan identitas yang seringkali meningkat disebabkan adanya aksi dan tindakan dari negara-negara diluar kawasan. Lebih jauh, mereka membagi subordinate system kedalam tiga bagian, yaitu core sector (negara inti kawasan), peripheral sector (negara pinggiran kawasan) dan



4 1



intrusive system (negara eksternal kawasan yang dapat berpartisipasi dalam interaksi kawasan).



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, dapat diperoleh beberapa rumusan masalah sebagai berikut: 1.



Bagaimana konsep dari Regionalisasi Ekonomi?



2.



Bagaimana Regionalisasi Ekonomi kawasan di dunia?



C. Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan maslah di atas, maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1.



Memahami konsep dari Regionalisasi Ekonomi



2.



Memahami Regionalisasi Ekonomi kawasan di dunia



5 2



BAB II PEMBAHASAN A. Konsep Regionalisasi Ekonomi 1. Latar Belakang Regionalisasi Ekonomi Dalam bahasa Indonesia, region ini biasa dipergunakan padanan kata dari wilayah. Istilah region dipergunakan untuk menyebut ruang geografis yang menunjukkan keterlibatan ruang (spatial) beberapa wilayah administratif, baik sebagian maupun seluruhnya. Pengertian Region dalam konteks Supra-nasional misalnya: Uni Eropa, ASEAN dan sebagainya. Di dalam jurnal UMY, Regionalisasi adalah pertumbuhan interaksi sosial di dalam suatu kawasan dan proses interaksi sosial serta ekonomi secara tidak langsung. Regionalisasi biasa juga disebut sebagai ekonomi yang berdampak pada adanya ketergantungan di antara negara-negara dalam suatu kawasan. Regionalisasi merupakan dinamika dalam suatu wilayah yang membentuk identifikasi yang sama. Maksud dari identifikasi yang sama adalah identitasnya yang kemudian bersatu. Regionalisasi biasanya berbentuk sebagai kerjasama antar negara dalam satu kawasan. Regionalisasi dapat dilihat dari migrasi, pasar, jaringan sosial. Ketiga hal ini dapat meningkatkan interaksi yang mengikat negara-negara dan membentuk kawasan baru yang lintas batas. Contohnya ASEAN yang merupakan salah satu bentuk regionalisasi di kawasan Asia Tenggara. Yustika (-: 65) Konstelasi hubungan internasional telah berubah secara drastis (paska Perang Dingin) dunia diwarnai oleh polarisasi yang telah mendorong kawasan Dunia Berkembang dan Dunia Maju mempertegas kembali keberadaannya. Kecenderungan itu bila dihadapkan dengan beragamnya masalah, seperti keamanan, politik dan ekonomi dunia, ternyata masih tetap tidak dijumpai keadilan. Berbagai upaya pun dilakukan



oleh



negara-negara



untuk



mengakomodir



perbedaan



kepentingan antar negara dalam sebuah yang bersifat region. Kerjasama dalam sebuah region dapat meningkatkan regionalisasi dalam semua sendi



6



permasalahan. Negara-negara di dunia secara tidak langsung telah sepakat bahwa regionalisme diperlukan untuk menjawab tantangan di depan. Meskipun pada mulanya perkembangan regionalisme tidak terlepas dari kerangka permasalahan yang dihadapi dalam sebuah region itu sendiri. Sejarahpun telah mencatat perkembangan seputar regionalisasi yang termanifestasi dalam kerjasama ekonomi, politik maupun keamanan. Contoh



konkritnya



adalah



menjamurnya



organisasi-organisasi



internasional di tingkat kawasan atau global. Menurut Sitepu (2003: 1) Munculnya suatu prioritas baru (peran dunia) dalam bentuk integrasi regional yang dijadikan sebagai dasar pada sebuah paradigma, di mana kepentingan kelompok menjadi yang utama atau dengan perkataan lain, paradigma kepentingan regional yang ada. Pada gilirannya akan memberikankontribusi bagi kepentingan nasional masing-masing. Paradigma atas kepentingan regional yang diformulasikan ke dalam kerjasama regional di beberapa kawasan/wilayah dunia saat ini yang akan mengarah kepada sifat pengelompokan diri ke dalam konstelasi kepentingan regional/global. Kerjasama ekonomi pun menjadi pilihan yang banyak diminati oleh negara-negara di dunia mengingat kebutuhan negara dalam berekskalasi di era gloalisasi saat ini. Meski dalam kurun waktu tersebut banyak pula kerjasama-kerjasama di tingkat kawasan yang muncul dengan mengusung semangat berbeda (ekonomi). Namun seperti yang dapat dilihat bahwa kerjasama dalam sebuah kawasan tersebut tetap saja terkena ekses dari rivalitas dua kekuatan besar. Regionalisme pun mulai mendiaspora di dekade 70-an keseluruh belahan bumi. Berakhirnya perang dingin serta ditambah proses globalisasi telah menjadikan dekade 90-an semakin memicu akselarasi kerjasama kawasan. Kondisi ini oleh beberapa pakar disebut sebagai era new regionalism. Terdapat beberapa indikator yang dapat menjelaskan perkembangan regionalism, yakni: a.



Adanya persamaan pengalaman sejarah dan share problem antar negara-negara dalam sebuah kawasan (region)



7



b.



Meningkatkanya keterikatan antar satu negara dengan negara lain daripada dengan negara di luar kawasan



c.



Berkembangnya organisasi internasional sebagai media dalam pembentukan aturan main bersama. Regionalisme muncul dapat dilihat dari dua sisi, yaitu eksternal dan



internal. Dari sudut pandang eksternal, regionalisme merupakan salah satu respondari globalisasi serta reaksi dari proses global yang lainnya. Sedangkan disisi internal dapat dilihat regionalisme merupakan ekses dari perkembangan dinamika internal kawasan yang juga dipengaruhi main actors dari kawasan tersebut baik dari internal maupun aktor eskternal. Merujuk Milner, laju regionalisme telah mengalami beberapa gelombang, yaitu: a.



Gelombang pertama di era 1800-an hingga 1900-an awal ditandai dengan sentralisasi aktivitas di kawasan Eropa baik melalui ekonomi dan perdagangan, perang dunia pertama hingga krisis ekonomi Eropa.



b.



Gelombang kedua dicirikan efek krisis Eropa (great depression) yang kemudian muncullah kebijakan proteksionis, hingga muncul wacana perdagangan kawasan karena kegagalan perdagangan multilateral.



c.



Gelombang ketiga ditandai dengan meningkatnya perdagangan internasional yang terjadi di Eropa Barat dan Asia Timur serta munculnya blok-blok perdagangan di beberapa kawasan.



d.



Gelombang keempat, regionalisme ditandai dengan munculnya kerjasama-kerjasama ekonomi antarnegara berkembang, penguatan investasi asing serta penguatan kerjasama multilateral melalui support lembaga multilateral. Sedangkan



menurut



Fawcet



pembagian



perkembangan



regionalisme cukup singkat yaitu regionalisme lama dan baru. Regionalisme lama bercirikan kerjasama regional yang berorientasi ke dalam yang dilakukan oleh negara-negara dengan level yang sama melalui proses politik, sedangkan regionalisme baru berorientasi ke luar, integrasi dilakukan oleh negara-negara yang bervariasi serta melalui proses ekonomi.



8



2.



Kriteria Pengelompokan Regionalisasi Berikut ini adalah kriteria yang paling umum digunakan untuk mengelompokkan negara-negara ke dalam kawasan: a.



Kriteria Geografis: mengelompokkan negara-negara berdasarkan lokasinya dalam benua, sub-benua, dan lain-lain.



b.



Kriteria politik/militer: mengelompokkan negara-negara berdasarkan keikutsertaannya dalam berbagai aliansi atau berdasarkan orientasi ideology dan politik.



c.



Kriteria ekonomi: mengelompokkan negara-negara berdasarkan kriteria-kriteria terpilih mengenai perkembangan (pembangunan) ekonomi.



d.



Kriteria Transaksional: mengelompokkan negara-negara berdasarkan jumlah dan frekuensi pertukaran penduduk, barang-barang dan jasa. (Coulumbis & Wolfe, 1999:312-313)



3.



Bentuk-bentuk Regionalisasi Ekonomi Kawasan Dunia Berikut ini bentuk-bentuk regionalisasi ekonomi kawasan dunia, di antaranya: a.



Berdasarkan pusat pertumbuhan ekonomi



b.



Perdagangan internasional



c.



Pertukaran sarana dan prasarana produksi



d.



Hubungan hutang piutang yang dilakukan oleh suatu negara dengan negara-negara lain



e.



Hubungan antar penduduk dari berbagai negara



f.



Berdasarkan letak geografis



g.



Berdasarkan banyak negara peserta



B. Regionalisasi Ekonomi Kawasan di Dunia Kebijakan pembangunan wilayah di seluruh dunia meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, serta bidang lain, baik di negaranya masing-masing secara menyeluruh maupun di dunia



9



Analisis ini sangat penting artinya dalam rangka menerapkan teori dan konsep yang ada untuk memepercepat pertumbuhan negaranya, salah satunya dalam bidang ekonomi seperti meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan pertumbuhan di negaranya masing-masing. Semua itu diperlukan untuk peningkatan proses pembangunan dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, masing-masing negara tidak semuanya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dari sumber daya alamnya sendiri. Masing-masing negara membutuhkan sumber daya alam serta mebutuhkan bantuan tenaga ahli dari negara lain untuk percepatan ekonomi suatu negara dan kemajuan negaranya. Salah satu cara dalam keterikatan dalam ekonomi dunia melalui konsep regionalisasi ekonomi.



1. Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) European Economic Community (EEC) / Uni Eropa (European Union) d. Profil Organisasi MEE Nama Organisasi: Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC). Perubahan menjadi Uni Eropa Motto: In



Varietate



Concordia (Persatuan



dalam Perbedaan) Ibu Kota/Markas: Brussel, Belgia Luas Wilayah: 4,422,773 km² Gambar 2.1 Profil MEE



e.



Sejarah terbentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) atau European Economic Community (EEC) didirikan pada tahun 1957 berdasarkan perjanjian 10



antarnegara Eropa Barat di Roma Italia. Tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas di Eropa. Selain itu, MEE juga mengadakan kerja sama di bidang perdagangan dengan negara-negara Asean termasuk Indonesia. MEE berdiri pada tahun 1957 setelah ditandatanganinya Perjanjian Roma tanggal 25 Maret 1957. Pada awal berdirinya, MEE bercita-cita



untuk



menyerasikan



gerak



kegiatan



ekonomi,



pengembangan yang mantap dan seimbang, stabilitas ekonomi yang lebih mantap, dan perbaikan taraf hidup masyarakat Eropa. Namun, cita-cita itu terhalang oleh munculnya paham nasionalisme yang sempit di beberapa negara Eropa. Perwujudan MEE diawali dengan pembentukan Pan Eropa. Tujuan terbentuknya Pan Eropa adalah untuk dapat menghindarkan Eropa dari peperangan dan perpecahan yang terjadi antara bangsa Eropa sendiri. Cita-cita Pan Eropa ini dikemukakan oleh Richard Caudehov dari Austria (1923). Ia menganjurkan terbentuknya suatu Eropa Serikat, sebagai suatu badan yang dapat menghindarkan terjadinya perang dan perpecahan antar bangsa Eropa. Namun, rencana pembentukan Pan Eropa tidak dapat berjalan lancar. Hal ini disebabkan karena timbul berbagai peristiwa yang mengundang perhatian bangsa-bangsa Eropa, seperti munculnya gerakan Nazi-Hitler, yang ingin menguasai dunia dengan politik lebensraum atau perluasan wilayah. Di samping itu munculnya gerakan fasisme-Mussollini dengan tujuan yang tidak jauh berbeda dengan gerakan Nazi-Hitler juga merupakan hambatan bagi pembentukan Pan Eropa. Kedua gerakan inilah yang menjadi pelopor munculnya Perang Dunia II.



f.



Tujuan di Bentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa 1) lntegrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas Iapangan kerja. 2) Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota.



11



3) Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan internasional. 4) Memperluas hubungan dengan negara-negara selain anggota MEE. Untuk mewujudkan tujuannya, MEE membentuk Pasar Bersama Eropa (Comman Market), keseragaman tarif, dan kebebasan bergerak dalam hal buruh, barang, serta modal. MEE merupakan organisasi penting karena meliputi sektor ekonomi. Melainkan juga karena pelaksanaannya memerlukan pengaturan bersama yang meliputi industri, keuangan, dan perekonomian. MEE menegaskan tujuannya seperti Integrasi Eropa dengan cara menjalin kerja sama ekonomi, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja serta memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas serta keseimbangan perdagangan antarnegara anggota. Untuk mencapai tujuan di atas MEE membentuk badan-badan yaitu sebagai berikut: 1) Assembly, jumlah anggotanya 142 yang dipilih oleh parlemen negara anggota. Tugasnya memberikan nasihat, usul, dan mengawasi pekerjaan komisi MEE serta meminta pertanggungjawaban. 2) Council (Dewan Menteri MEE), mempunyai kekuasaan tertinggi untuk merencanakan dan memberikan keputusan atas semua rencana baru. 3) Commission (Badan pengurus harian MEE), yang beranggotakan 9 orang dengan masa jabatannya 4 tahun. 4) The Court of Justice (Mahkamah Peradilan MEE), beranggotakan 7 orang dengan masa jabatan 6 tahun.



g.



Negara Anggota Masyarakat Ekonomi Eropa 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9) 10) 11) 12)



Prancis, Jerman, Italia, Belgia, Belanda, Luksemburg, Inggris, Denmark, Irlandia, Spanyol, Portugal, dan Yunani. 12



Lembaga Masyarakat Ekonomi Eropa atau MEE ini akhirnya berganti nama menjadi Uni Eropa setelah ditandatanganinya perjanjian Maastrich oleh 12 negara anggota MEE pada tanggal 7 Febuari 1992. Perubahan nama MEE menjadi Uni Eropa ini juga mengubah pola organisasi yang lebih terbuka pada negara non anggota. Perjanjian tersebut membawa Masyarakat Ekonomi Eropa menjadi Uni Eropa melalui The Treaty on European Union yang mulai dilaksanakan pada 1 Januari 1993.



2. AFTA (ASEAN Free Trade Area)



Gambar 2.2 Logo Organisasi AFTA a.



Sejarah AFTA Pergeseran sistem ekonomi internasional menimbulkan dampak besar bagi dinamika hubungan perdagangan antar negara. Sistem ekonomi internasional bergeser ke arah pasar bebas. Akibatnya, negara-negara dituntut untuk dapat mengintegrasikan ekonomi nasionalnya menuju sistem perdagangan bebas. ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi dikawasan regional Asia Tenggara dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya. AFTA dibentuk pada waktu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN yang ke IV di Singapura pada tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan sebagai wujud dari kesepakatan dari negara-negara Asia Tenggara untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi duniaakan dicapai dalam waktu 15 10



13



tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Pada saat itu, Kepala Negara sepakat mengumumkan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN dalam jangka waktu 15 tahun. Inti pokoknya adalah kerjasama antar Negara-Negara ASEAN dalam membentuk kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN.



b. Tujuan Pembentukan AFTA 1) Meningkatkan daya saing ekonomi negara-negara ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi pasar dunia 2) Untuk menarik investasi dan meningkatkan perdagangan antar anggota ASEAN 3) Meningkatkan investasi di antara Negara Negara Oleh karena itu, penerapan AFTA guna meningkatkan perdagangan antar anggota juga memiliki beberapa persyaratan produk yang harus dipenuhi yaitu: 1) Produk yang bersangkutan harus sudah masuk dalam Inclusion List (IL) dari Negara eksportir maupun importer 2) Produk tersebut harus mempunyai program penurunan tarif yang disetujui oleh Dewan AFTA (AFTA Council) 3) Produk tersebut harus memenuhi persyaratan kandungan lokal 40%. Suatu produk dianggap berasal dari negara anggota ASEAN apabila paling sedikit 40% dari kandungan bahan didalamnya berasal dari negara anggota ASEAN.



c.



Negara-negara Anggota AFTA Ketika persetujuan AFTA ditandatangani resmi, ASEAN memiliki enam anggota, yaitu, Brunei, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura dan Thailand. Vietnam bergabung pada 1995, Laos dan Myanmar pada 1997 dan Kamboja pada 1999. AFTA sekarang terdiri dari sepuluh negara



14



ASEAN. Keempat pendatang baru tersebut dibutuhkan untuk menandatangani persetujuan AFTA untuk bergabung ke dalam ASEAN, namun diberi kelonggaran waktu untuk memenuhi kewajiban penurunan tarif AFTA. AFTA secara resmi dimulai pada tanggal 1 Januari 1993. Dengan AFTA diharapkan negara anggota lebih meningkatkan penghasilan ekspor masing-masing anggota; mengingkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antaranggota. Selain itu, negara anggota AFTA diharapkan dapat meningkatkan investasi dari negara bukan anggota



3. APEC (Asia Pacific Economic Cooperation)



Gambar 2.5 Logo dan Kawasan APEC



a.



Sejarah Terbentuknya APEC Restlilia Polii (-: 98) Pada awal berakhirnya Perang dingin diharapkan dapat memunculkan dunia yang lebih aman dan damai. Akan



tetapi



dalam



kenyataanya,



masih



banyak



ditemukan



permasalahan lama yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas. Berbagai permasalahan lama ini antara lain masalah utang negaranegara Dunia Ketiga dan masalah kesenjangan antara Utara dan Selatan. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa situasi ekonomi politik internasional pada era pasca Perang Dingin diwarnai oleh adanya berbagai perubahan dan perkembangan dinamis. Untuk mengantisipasi dampak perubahan dan perkembangan situasi ekonomi politik internasional pada era pasca perang dingin, beberapa aktor internasional berusaha memprakarsai berbagai pengaturan yang lebih terarah. Salah satu upaya untuk menghadapinya adalah dengan 15



membentuk suatu organisasi internasional yang bisa dijadikan wadah kerjasama terutama di bidang ekonomi antar negara dalam satu wilayah seperti kawasan Asia Pasifik. Situasi itulah yang mendorong negara-negara di kawasan Asia Pasifik untuk membentuk kerjasama antar negara terutama di bidang ekonomi, yang disebut dengan Asia Pacific Economic Cooperation (APEC). APEC atau kerjasama Ekonomi Asia Pasifik, dibentuk pada tahun 1989 berdasarkan gagasan perdana menteri Australia, Bob Hawke. Tujuan forum ini selain untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi kawasan juga untuk mempererat komunitas negara-negara di Asia Pasifik. Sebagai forum regional, APEC memiliki karakteristik yang membedakannya dari berbagai forum kerjasama ekonomi kawasan lainnya, yakni sifatnya yang tidak mengikat (non-binding). Berbagai keputusan diperoleh secara konsensus dan komitmen pelaksanaan-nya didasarkan pada kesukarelaan (voluntarism). Selain itu APEC juga dilandasi oleh prinsip-prinsip konsultatif, komprehensif, fleksibel, transparan, regionalisme terbuka dan pengakuan atas perbedaan pembangunan antara ekonomi maju dan ekonomi berkembang.



b. Negara-negara Anggota APEC Keanggotaan APEC terdiri dari 21 negara yang terdiri dari Australia, Brunei Darussalam, Kanada, Chile, China, Hong Kong, Indonesia, Jepang, Korea, Malaysia, Meksiko, PNG, Peru, Filipina, Rusia, Singapura, Chinese Taipei, Thailand, AS dan Vietnam.



c.



Tujuan dibentuknya APEC Tujuan utama APEC menurut Kementerian Luar Negeri RI (2015) adalah mendorong13 pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan di Asia Pasifik. Hal ini dilakukan dengan mendorong dan memfasilitasi perdagangan dan investasi yang lebih bebas dan terbuka di kawasan, serta meningkatkan kerja sama pengembangan



16



kapasitas Ekonomi anggota. Untuk itu, telah ditetapkan suatu target “the Bogor Goals”, sebagai hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi APEC di Bogor pada tahun 1994 dengan komitmen sebagai berikut: “… with the industrialized economies achieving the goal of free and open trade and investment no later than the year 2010 and developing economies no later than the year 2020.”



4. ASEAN ASEAN (Association of South East Asian Nation) a. Profil ASEAN Nama Organisasi: ASEAN (Association of South East Asian Nation) Motto:



One



Vision,



One



Identity,



One



Community Ibu Kota/Markas: Jakarta Luas Wilayah: 4,479,210.5,422,773 km² Gambar 2.6 Profil ASEAN b. Sejarah Terbentuknya ASEAN ASEAN itu (singkatan dari Association of Southeast Asian Nations atau Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara) adalah organisasi kawasan yang mewadahi kerjasama antarnegara di Asia Tenggara sejak tahun 1967. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok (Ibu Kota Thailand) oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pendirian itu di tandai tandai dengan penandatanganan Deklarasi Bangkok dan di peringati setiap tahun sebagai hari ASEAN. Deklarasi Bangkok ditandatangi oleh perwakilan dari 5 negara pemrakarsa/pendiri ASEAN di antaranya: Adam Malik (Mentri Luar Negeri Indonesia); Tun Abdul Razak (Wakil Perdana Menteri 17



merangkap Menteri Luar Negeri Malaysia); Narciso Ramos (Menteri Luar Negari Filiphina); S. Rajaratman (Menteri LUar Negeri Singapura); Thanat Khoman (Menteri Luar Negeri Thailand). Adapun Isi dari Deklarasi Bangkok yakni: 1) Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara 2) Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional 3) Meningkatkan



kerjasama



dan



saling



membantu



untuk



kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi 4) Memelihara kerjasama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada 5) Meningkatkan kerjasama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara ASEAN didirikan bermula dari hasrat untuk menciptakan kawasan yana damai, Negara-negara penandatanganan deklarasi Bangkok menginginkan kerja sama untuk mencapai pertumubuhan ekonomi, perkembangan social-budaya, serta perdamaian, dan stabilitas dalam wadah ASEAN. c.



Negara-negara Anggota ASEAN ASEAN beranggotakan hampir semua Negara yang berada di Asia Tenggara kecuali Timor Leste dan Papua New giunea, adapun anggota dari ASEAN yaitu: 1) Indonesia (sejak 8 Agustus 1967); 2) Malaysia (sejak 8 Agustus 1967); 3) Singapura (sejak 8 Agustus 1967); 4) Thailand (sejak 8 Agustus 1967); 5) Filipina (sejak 8 Agustuus 1967); 6) Brunei Darussalam (7 Januari 1984); 7) Vietnam (28 Juli 1995); 8) Laos (23 Juli 1997); 9) Myanmar (23 Juli 1997);



18



10) Kamboja (16 Desember 1998).



d. Tujuan dibentuknya ASEAN Tujuan dibentuknya ASEAN ialah sebagai berikut: 1) Menciptakan



pemeliharaan



dan



peningkatan



perdamaian,



keamanan, ketahanan dan kawasan bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal 2) Menciptakan kerja sama di bidang perdagangan, penanaman modal, ketenagakerjaan, pengentasan masyarakat dari kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan di kawasan 3) Menciptakan penguatan demokrasi, pemajuan dan pelindungan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup, serta penciptaan lingkungan yang aman dari narkoba 4) Mengembangkan



sumber



daya



manusia,



meningkatkan



partisipasi masyarakat dan kesejahteraan rakyat. 5) Memajukan identitasnya dengan meningkatkan kesadaran yang lebih tinggi akan keanekaragaman budaya dan warisan kawasan, serta meneruskan peran proaktif ASEAN dalam kerja sama dengan negara mitra wicara, yaitu negara dan organisasi internasional yang menjadi mitra kerja sama ASEAN di berbagai bidang.



5. NAFTA (North America Free Trade Area) a. Profil NAFTA Nama Organisasi: NAFTA (North America Free Trade Area) Bahasa: Inggris Perancis



Spanyol Ibu Kota/Markas:



19



Washington DC (Amerika Serikat), Ottawa (Kanada) dan Mexico City (Meksiko) Luas Wilayah: 21.578.137 km² Gambar 2.8 Profil NAFTA b. Sejarah Terbentuknya NAFTA NAFTA merupakan salah satu bentuk regionalisme yang ada di Amerika, tepatnya di wilayah Amerika Utara. Menurut Putra (2014:2) NAFTA merupakan organisasi multilateral regional yang kerjasama ekonomi perdagangan anggotanya terdiri dari beberapa negara yang berada di kawasan Amerika Utara. Kesepakan kerjasama perdagangan bebas ini terjadi antara Amerika Serikat (AS), Kanada dan Meksiko. Kesepakatan ini digagas sejak 5 Februari 1991 dan ditandatangani pada 17 Desember 1992 antara PM Brian Mulroney, Presiden Carlos Salinas de Gortari dan Presiden George Bush. Sebelumnya, pernah terjadi kesepakatan perdagangan bebas antara Kanada dan AS, yaitu Canada-United States Free Trade Agreement (CUFTA) pada 1988. NAFTA (North America Free Trade Area) semula merupakan perjanjian bilateral antara Amerika Serikat Dengan Kanada (CFTA) berubah menjadi perjanjian multilateral dikarenakan masuknya Meksiko sebagai anggota ketiga. Meksiko membutuhkan kerjasama dengan



Amerika



Serikat



dan



Kanada



untuk



meningkatkan



pertumbuhan ekonomi negaranya agar terlepas dari krisis dan mampu bersaing dengan negara berkembang lainnya. NAFTA merupakan kelanjutan dari liberalisasi perdagangan yang komprehensif dan program reformasi ekonomi yang dimulai pada akhir 1980-an setelah sebelumnya Meksiko sempat bergabung dengan GATT (General Agreement on Tarrifts and Trade) (Kose, 2004). Hufbauer, Schott, dan Wong (2003), memandang NAFTA sebagai alat yang digunakan



20



Meksiko untuk mendapatkan legitimasi kelembagaan untuk menarik arus investasi asing (Agasi 2013: 196). NAFTA menghilangkan semua batas batas non-tarif bagi ekspor pertanian antara Amerika dan Meksiko. Ketentuan-ketentuan agrikultural Amerika-Kanada (CanadaUnited State Free Trade Agreement) berdampak sejak 1989 digabungkan dengan NAFTA. Dengan ketentuan ini semua tarif ekspor pertanian antara Kanada dan Amerika dicakup oleh tariff-rate quotas (TRQ’s) dihapus sejak 1 Januari 1998. Meksiko dan Kanada mencapai kesepakatan NAFTA bilateral yang terpisah pada akses pasar bagi produk-produk sektor pertanian. Perjanjian Kanada-Meksiko menghilangkan hampir semua tarif baik secara langsung atau selama 15 tahun.



c.



Negara-negara Anggota NAFTA NAFTA dibentuk oleh pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Meksiko.



d. Tujuan dibentuknya NAFTA NAFTA bertujuan untuk menghilangkan semua tarif dan mengurangi hambatan non-tarif secara substansial diantara negaranegara anggota (USITC 1997) (Agasi, 2013: 187). Serta untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing-masing negara anggota dengan melakukan liberalisasi perdagangan, sehingga mampu menciptakan sebuah kawasan dengan tingkat ekonomi yang baik (Agasi 2013: 196). Tujuan NAFTA antara lain : 1) Penghapusan hambatan perdagangan dan fasilitas pergerakan lintas batas barang dan jasa. 2) Promosi kondisi persaingan yang adil. 3) Peningkatan substansial peluang investasi di wilayah "partai".



21



4) Memberikan perlindungan yang memadai dan efektif dan penegakan hak kekayaan intelektual dalam setiap wilayah partai. 5) Menciptakan prosedur yang efektif untuk pelaksanaan dan penerapan perjanjian ini untuk administrasibersama dan untuk penyelesaian sengketa. 6) Membentuk kerangka kerja untuk kerjasama lebih lanjut trilateral, regional dan multilateral untuk memperluas dan meningkatkan manfaat dari perjanjian ini.



19



22



BAB III PENUTUP Kesimpulan Dalam bahasa Indonesia, region ini biasa dipergunakan padanan kata dari wilayah. Istilah region dipergunakan untuk menyebut ruang geografis yang menunjukkan keterlibatan ruang (spatial) beberapa wilayah administratif, baik sebagian maupun seluruhnya. Pengertian Region dalam konteks Supra-nasional misalnya: Uni Eropa, ASEAN dan sebagainya. Regionalisasi adalah pertumbuhan interaksi sosial di dalam suatu kawasan dan proses interaksi sosial serta ekonomi secara tidak langsung. Regionalisasi biasa juga disebut sebagai ekonomi yang berdampak pada adanya ketergantungan di antara negara-negara dalam suatu kawasan. Kebijakan pembangunan wilayah di seluruh dunia meliputi bidang ekonomi, sosial, politik, serta bidang lain, baik di negaranya masing-masing secara menyeluruh maupun di dunia internasional. Analisis ini sangat penting artinya dalam rangka menerapkan teori dan konsep yang ada untuk memepercepat pertumbuhan negaranya, salah satunya dalam bidang ekonomi seperti meningkatkan penyediaan lapangan kerja, dan pertumbuhan di negaranya masingmasing. Semua itu diperlukan untuk peningkatan proses pembangunan dan sekaligus untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, masing-masing negara tidak semuanya bisa memenuhi kebutuhan ekonomi dari sumber daya alamnya sendiri. Masing-masing negara membutuhkan sumber daya alam serta mebutuhkan bantuan tenaga ahli dari negara lain untuk percepatan ekonomi suatu negara dan kemajuan negaranya. Salah satu cara dalam keterikatan dalam ekonomi dunia melalui konsep regionalisasi ekonomi.



23



DAFTAR PUSAKA Abdul, Qayyum M Suhaimi dan Mohd Roslan Mohd Nor. (2013). Penentangan Rakyat Palestin Terhadap Israel Dalam Intifadah Pertama 1987: Kronologi dan Kesannya ke atas Konflik di Palestin. Jurnal Al-Muqaddimah 1(1), 2743. Abdul, Qayyum M Suhaimi. (2014). Intifadah Al-Aqsa (2000) dan Kesannya ke atas Proses Damai di Palestin. Disertasi Sarjana. Kuala Lumpur: Universiti Malaya. Anonim. (-). Problematika Keamanan Regional Asia Selatan. Jurnal: Universitas Muhammadiyah



Yogyakarta.



[Online]



diakses



dari



laman



web



repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/5994/bab%20ii.pdf?. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. (2015). Asia-Pacific Economic Cooperation



(APEC).



[Online]



diakses



dari



laman



web



https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/kerjasamaregional/Pages/APEC.aspx. Mahendra, Yustika Citra. (-). Regionalisme Menjawab Human Security (Studi kasus ASEAN dalam permasalahan Human Security). Jurnal Transportasi Global Volume 3 Nomor 1. Polii, Restilia. (-). Analisis Kepentingan Indonesia Bergabung Dalam APEC. Jurnal. Sitepu, Anthonius. (2003). Konsep Integrasi Regionalisme dalam Studi Hubungan Internasional. Jurnal: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sumatera



Utara.



[Online]



diakses



dari



laman



web



http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/3799/fisipanthonius3.pdf?. Utusan Online. (2011). Pembentukan Liga Arab. Akses pada 11 Mei 2015, http://ww1.utusan.com.my/utusan/info.asp?y=2011&dt=0524&pub=Utusa n_Malaysia&sec=Bicara_Agama&pg=ba_03.htm.



24