MAKALAH Hak Asasi Manusia, Demokrasi, Dan Korupsi Dalam Perspektif Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi Dalam Perspektif Islam



Dosen Pengampu : Miftahal Anjarsabda Wira Buana, S.Pd.I, M.E. Disusun oleh : Bachtiar Iqbal Firdaus



(192110018)



Ade Yusuf Irwanto



(192110019)



Fatimah Putri Aulia



(192110006)



Mega Ariska



(192110009)



FAKULTAS KEGURUAN & ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN TAHUN AJARAN 2021/2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami bisa menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Sholawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah memberikan kita jalan kemajuan ilmu yakni Addinul Islam. Makalah ini disusun bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan agama islam sekaligus untuk menambah wawasan serta ilmu tambahan bagi para pembaca mengenai bidang terkait. Terselesaikannya makalah ini, tidaklah terlepas dari bantuan beberapa pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Miftahal Anjarsabda Wira Buana, S.Pd.I, M.E. Yakni selaku Dosen pengampu mata kuliah Pendidikan agama islam dan juga kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang turut membantu dalam menyelesaikan makalah ini. Makalah ini tersusun dengan berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, kritik dan saran sangat di harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik untuk kedepannya. Semoga makalah yang sangat sederhana ini dapat bermanfaat bagi para Mahasiswa khusunya dan bagi seluruh masyarakat pada umumnya.



Lamongan, 4 November 2021



Penulis



DAFTAR ISI Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



2



JUDUL MAKALAH......................................................................................................1 KATA PENGANTAR....................................................................................................2 DAFTAR ISI..................................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................4 1.1 Latar Belakang.............................................................................................4 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................4 1.3 Tujuan...........................................................................................................4 1.4 Manfaat.........................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN...............................................................................................5 2.1 Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi.............................................5 2.1.1 Hak Asasi Manusia..............................................................................5 2.1.2 Demokrasi............................................................................................8 2.1.3 Korupsi.................................................................................................13 BAB III : PENUTUP…………………………………….............................................14 3.1 Kesimpulan...................................................................................................14 3.2 Saran.............................................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA.....................................................................................................16



BAB I Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



3



PENDAHULUAN



1.1 LATAR BELAKANG Agama Islam memerintahkan umat manusia untuk mengikuti bimbingan yang Maha Kuasa selama hidupnya. Seluruh bumi ini merupakan masjid tempat manusia harus bertindak dalam setiap aspek kehidupannya demi beribadat kapada-Nya. Tujuan eksistensi maunsia di dunia menurut Islam adalah semata-mata untuk beribadah, menghambahkan diri serta patuh kepada Allah SWT. Dalam totalitas Islam kewajiban manusia kepada Allah mencakup juga kewajibannya kepada setiap individu yang lain. Maka secara paradoks hak-hak setiap individu itu di lindungi oleh segala kewajiban di bawah hukum Ilahi, sebagaimana suatu negara secara bersama-sama dengan rakyat harus tunduk pada hukum, yang berarti negara juga harus melindungi hak-hak individu. 1.2 RUMUSAN MASLAH 1. Apa pengertian HAM dalam syariat islam ? 2. Apa itu demokrasi dalam syariat islam ? 3. Apa itu koruspsi dalam syariat islam ? 1.3 TUJUAN 1. Mengetahui pengertian-pengertian HAM dalam syariat islam 2. Mengetahui arti demokrasi dalam syariat islam 3. Mengetahui hukum-hukum korupsi dalam syariat islam



Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



4



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi 2.1.1 Hak Asasi Manusia (HAM) Berikut ini akan dikemukakan definisi yang di rumuskan oleh be-berapa ahli, yaitu : 



Mansur Efendi memberikan definisi ; hak manusia adalah hak milik bersama umat manu-sia yang diberikan oleh Tuhan untuk selama hidupnya.







Dad Darmodiharjo memberikan definisi ; Hak asasi manusia untuk dasar dan hak-hak pokok yang mem-bawa manusia semenjak lahir sebagai anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa.







Sidney Hook, memberi definisi; Hak asasi manusia adalah tuntutan yang secara moral bisa dibenarkan, agar seluruh manusia dapat menikmati dan melaksa-nakan kebebasan dasar mereka harta benda dan pelayanan-pelayanan mereka yang dipandang perlu untuk mencapai hakikat manusia. Berdasarkan beberapa definisi para ahli tersebut, dapat dipahami bahwa HAM



adalah berbagai fasilitas dasar yang diberikan oleh Tuhan kepada umat manusia, yang diantara sesama manusia tersebut memiliki fasilitas yang sama. Hanya pada level praktisnya, antara yang satu dengan yang lainnya akan ditemukan banyak perbedaan. Hal ini tergantung pada sejauh mana manusia itu sendiri mampu mengusahakan



hak



tersebut



secara



optimal. Misalnya manusia sama-sama



mempunyai hak hidup pada kenyatannya kehidupan



manusia itu ada yang



hidupnya dapat memberi manfaat kepada orang lain, ada juga yang hidupnya justru membahayakan (merugikan) bagi orang lain. fiqih abad pertengahan. Dalam fiqih kategori haaq Al-Abd., hak individu muslim, kasus yang tindakan hukumnya terdapat Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



5



pelanggaran diserahkan kepada kebijaksanaan pihak yang dirugikan, berbeda dengan kategori hak Tuhan, haaq Allah yang tindakan hukumnya harus dilakukan dengan perintah. Satu prinsip fiqih yang dapat disamakan dengan hak dalam penger-tian moderen adalah hak pemilik harta untuk mendapatkan bantuan hukum terhadap gangguan atas hartanya. Menurut Dr. Syekh Syaurat Hussain, terdapat dua macam HAM jika dilhat dari ketegori huquuqul' ibad yaitu Pertama : HAM yang keberadaanya dapat diselenggarakan oleh suatu negara (Islam). Kedua : HAM yang keberadaannya tidak secara langsung dapat dilaksana-kan oleh suatu Negara. Hak-hak pertama yang dapat disebut sebagai hak-hak legal, sedang yang kedua disebut sebagai hak-hak moral. Perbedaaan keduanya hanya ter-letak pada masalah pertanggung-jawaban didepan suatu negara Islam. Adapun dalam masalah sumber asal, filsafat dan pertanggungjawabannya dihadapan Allah SWT Yang Maha Kuasa itu sama. Aspek khas dalam konsep HAM Islam adalah tidak adanya orang lain yang dapat memaafkan suatu pelanggaran hak-hak jika pelanggan itu terjadi atas seseorang yang harus dipenuhi haknya. Meskipun Allah sendiri telah menganugerahkan hak-hak ini, dan secara asalnya adalah tetap bagiNya. Serta didepanNyalah semua manusia wajib memper- tanggungjawabkan, Allah tidak akan melaksanakan kekuasaanNya untuk mengampuni pelanggaran hak-hak pada hari akhirat kelak. Secara universal, pada hakikat-nya misi Rasulullah itu sendiri adalah untuk menegakkan HAM. Beliau sebagai Rahmat Lil Alamin, dalam setiap kesem-patan selalu mendahulukan HAM sekali-gus KAM (Kewajiban Hak Asasi Manusia). Keadilan sebagai ciri HAM adalah tuntunan jelas yang tercantum dalam Al Qur'an. Adapun Islam telah memberikan jaminan pada kebebasan manusia. Dalam AlQur'an Allah menegaskan bahwa memeluk agama tidak dipaksakan, sebab telah jelas yang baik dan buruk itu. Demikian juga kebebasan berpendapat, Islam meletakkan kedudukannya pada posisi tinggi, bila berangkat dari niat suci semata karena Allah. Oleh karena itu banyak ayat- ayat Al Qur'an yang mendo-rong umat Islam agar menggunakan logika (ya'qiluun), berfikir (yatafakkaruun) dan berkontemplasi (yatadabbaruun). Sampai abad ke-18 bangsa-bangsa di dunia masih meletakkan sekat-sekat yang kokoh dalam kelas dan kasta. Namun kehadiran Islam sejak lebih empat belas abad Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



6



lampau telah menghilangkan dinding pemisah itu dengan semangat persamaan (egalitarianisme) sebelum bast melakukannya. Dalam hal ini mnegenai persamaan tersebut, termaktub dalam QS. Al Hujarat (49) : 13, Yaitu : Artinya : “Hai sekalian manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah adalah yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Kemudian semasa kerasulan nabi Muhammad SAW yang bersamaan pula dengan para sahabat, membebaskan sistem perbudakan yang marak saat itu. Tanpa membedakan warna kulit, suku, ras maupun agama. Ajaran persamaan itu telah berhasil membentuk watak para sahabat nabi yang umumnya semula sangat feodal dan aristrokat, begitu tinggi menjunjung hak asasi manusia. Dengan mengacu kepada landasan Yuridis diatas, dipahami bahwa pada dasarnya Islam, sejak awal telah mengedepankan konsep hak asasi manusia. Dan konsep HAM bukanlah hasil evaluasi apapun dari pemikiran manusia, namun merupakan hasil wahyu Ilahi yang telah diturunkan melalui Rasul-Nya.



2.1.2 Demokrasi Menurut wikipedia : Demokrasi Islam adalah ideologi politik yang berusaha menerapkan



prinsip-prinsip Islam ke



dalam kebijakan



publik dalam



kerangka demokrasi. Teori politik Islam menyebutkan tiga ciri dasar demokrasi Islam: pemimpin harus dipilih oleh rakyat, tunduk pada syariah, dan berkomitmen untuk mempraktekkan "syura", sebuah bentuk konsultasi khusus yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dapat ditemukan dalam berbagai hadits dengan komunitas mereka. Negara-negara



yang



memenuhi



tiga



ciri



dasar



tersebut



antara



lain Afghanistan, Iran, dan Malaysia. Arab Saudi, Qatar, dan Uni Emirat Arab adalah contoh negara yang tidak menganut prinsip demokrasi Islam meski negara-negara Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



7



Islam, karena negara-negara ini tidak mengadakan pemilihan. Pelaksanaan demokrasi Islam berbeda di negara-negara mayoritas muslim, karena interpretasi syariah berbeda-beda dari satu negara ke negara lain, dan penggunaan syariah lebih komprehensif di negara-negara di mana syariah menjadi dasar bagi undang-undang negara. Konsep liberalisme dan partisipasi demokratis sudah ada di dunia Islam abad pertengahan. Kekhalifahan Rasyidin dianggap oleh para pendukungnya sebagai contoh awal sebuah negara demokratis dan diklaim bahwa perkembangan demokrasi di dunia Islam akhirnya terhenti setelah perpecahan Sunni–Syiah. Di dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang terkait dengan prinsip-prinsip utama demokrasi, antara lain QS. Ali Imran: 159 dan al-Syura: 38 (yang berbicara tentang musyawarah); al-Maidah: 8; al-Syura: 15 (tentang keadilan); al-Hujurat: 13 (tentang persamaan); al-Nisa’: 58 (tentang amanah); Ali Imran: 104 (tentang kebebasan mengkritik); al-Nisa’: 59, 83 dan al-Syuro: 38 (tentang kebebasan berpendapat) dst.  



Jika dilihat basis empiriknya, menurut Aswab Mahasin, agama dan demokrasi



memang berbeda. Agama berasal dari wahyu sementara demokrasi berasal dari pergumulan pemikiran manusia. Dengan demikian agama memiliki dialeketikanya sendiri. Namun begitu menurut Mahasin, tidak ada halangan bagi agama untuk berdampingan dengan demokrasi. Sebagaimana dijelaskan di depan, bahwa elemenelemen pokok demokrasi dalam perspektif Islam meliputi: as-syura, al-musawah, al-‘adalah, al-amanah, al-masuliyyah dan al-hurriyyah. Kemudian apakah makna masing-masing dari elemen tersebut? 1. As-Syura Syura merupakan suatu prinsip tentang cara pengambilan keputusan yang secara eksplisit ditegaskan dalam al-Qur’an. Misalnya saja disebut dalam QS. As-Syura: 38: “Dan urusan mereka diselesaikan secara musyawarah di antara mereka”. Dalam surat Ali Imran : 159 dinyatakan:   “Dan bermusayawarahlah dengan mereka dalam urusan itu”. Dalam praktik kehidupan umat Islam, lembaga yang paling dikenal sebagai pelaksana syura adalah ahl halli wa-l‘aqdi pada zaman khulafaurrasyidin. Lembaga Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



8



ini lebih menyerupai tim formatur yang bertugas memilih kepala negara atau khalifah. Jelaslah



bahwa



musyawarah



sangat



diperlukan



sebagai



bahan



pertimbanagan dan tanggung jawab bersama di dalam setiap mengeluarkan sebuah keputusan. Dengan begitu, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah akan menjadi tanggung jawab bersama. Sikap musyawarah juga merupakan bentuk dari pemberian penghargaan terhadap orang lain karena pendapat-pendapat yang disampaikan menjadi pertimbangan bersama. Begitu pentingnya arti musyawarah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa maupun bernegara, sehingga Nabi sendiri juga menyerahkan musyawarah kepada umatnya.



1. al-‘Adalah al-‘adalah adalah keadilan, artinya dalam menegakkan hukum termasuk rekrutmen dalam berbagai jabatan pemerintahan harus dilakukan secara adil dan bijaksana. Tidak boleh kolusi dan nepotis. Arti pentingnya penegakan keadilan dalam sebuah pemerintahan ini ditegaskan oleh Allah SWT dalam beberapa ayat-Nya, antara lain dalam surat an-Nahl: 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang berbuat keji, kemungkaran dan permusuhan”. (Lihat pula, QS. as-Syura:15; al-Maidah:8; An-Nisa’:58 dst.). Ajaran tentang keharusan mutlak melaksanakan hukum dengan adil tanpa pandang bulu ini, banyak ditegaskan  dalam al-Qur’an, bahkan disebutkan sekali pun harus menimpa kedua orang tua sendiri dan karib kerabat. Nabi juga menegaskan, bahwa kehancuran bangsa-bangsa terdahulu ialah karena jika “orang kecil” melanggar pasti dihukum, sementara bila yang melanggar itu “orang besar” maka dibiarkan berlalu9. Betapa prinsip keadilan dalam sebuah negara sangat diperlukan, sehingga ada ungkapan yang “ekstrem”  berbunyi: “Negara yang berkeadilan akan lestari kendati ia negara kafir, sebaliknya negara yang zalim akan hancur meski ia negara (yang mengatasnamakan) Islam”.   2. al-Musawah



Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



9



al-Musawah adalah kesejajaran, egaliter, artinya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dari yang lain sehingga dapat memaksakan kehendaknya. Penguasa tidak bisa memaksakan kehendaknya terhadap rakyat, berlaku otoriter dan eksploitatif. Kesejajaran ini penting dalam suatu pemerintahan demi menghindari dari hegemoni penguasa atas rakyat. Dalam perspektif  Islam, pemerintah adalah orang atau institusi  yang diberi wewenang dan kepercayaan oleh rakyat melalui pemilihan yang jujur dan adil untuk melaksanakan dan menegakkan peraturan dan undang-undang yang telah dibuat. Oleh sebab itu pemerintah memiliki tanggung jawab besar di hadapan rakyat demikian juga kepada Tuhan. Dengan begitu pemerintah harus amanah, memiliki sikap dan perilaku yang dapat dipercaya, jujur dan adil. Sebagian ulama’ memahami 11 al-musawah ini sebagai konsekuensi logis dari prinsip al-syura dan al-‘adalah. Diantara dalil al-Qur’an yang sering digunakan dalam hal ini adalah surat al-Hujurat:13, sementara dalil Sunnah-nya cukup banyak antara lain tercakup dalam khutbah wada’ dan sabda Nabi  kepada keluarga Bani Hasyim. Dalam hal ini Nabi pernah berpesan kepada keluarga Bani Hasyim sebagaimana sabdanya: “Wahai Bani Hasyim, jangan sampai orang lain datang kepadaku membawa prestasi amal, sementara kalian datang hanya membawa pertalian nasab. Kemuliaan kamu di sisi Allah adalah ditentukan oleh kualitas takwanya”. 3. al-Amanah al-Amanah adalah sikap pemenuhan kepercayaan yang diberikan seseorang kepada orang lain. Oleh sebab itu kepercayaan atau amanah tersebut harus dijaga dengan baik. Dalam konteks kenegaraan, pemimpin atau pemerintah yang diberikan kepercayaan oleh rakyat harus mampu melaksanakan kepercayaan tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab. Persoalan amanah ini terkait dengan sikap adil. Sehingga Allah SWT. menegaskan dalam surat an-Nisa’: 58:   “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu supaya menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”.   Karena jabatan pemerintahan adalah amanah, maka jabatan tersebut tidak bisa diminta, dan orang yang menerima jabatan seharusnya merasa prihatin bukan malah bersyukur atas jabatan tersebut. Inilah etika Islam. Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



10



4. al-Masuliyyah  al-Masuliyyah adalah tanggung jawab. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kekuasaan dan jabatan itu adalah amanah yang harus diwaspadai, bukan nikmat yang harus disyukuri, maka rasa tanggung jawab bagi seorang pemimpin atau penguasa harus dipenuhi.  Dan kekuasaan sebagai amanah ini memiliki dua pengertian, yaitu amanah yang harus dipertanggungjawabkan di depan rakyat dan juga amanah yang harus dipertenggungjawabkan di depan Tuhan. Sebagaimana Sabda Nabi:   Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin dimintai pertanggung jawabannya. Seperti yang diakatakn oleh Ibn Taimiyyah, bahwa penguasa merupakan wakil Tuhan dalam mengurus  umat manusia dan sekaligus wakil umat manusia dalam mengatur dirinya. Dengan dihayatinya prinsip pertanggungjawaban (al-masuliyyah) ini diharapkan masing-masing orang berusaha untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi masyarakat luas. Dengan demikian, pemimpin/ penguasa tidak ditempatkan pada posisi sebagai sayyid al-ummah (penguasa umat), melainkan sebagai khadim alummah (pelayan umat). Dus dengan demikian, kemaslahatan umat wajib senantiasa menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan oleh para penguasa, bukan sebaliknya rakyat atau umat ditinggalkan. 5. al-Hurriyyah  al-Hurriyyah adalah kebebasan, artinya bahwa setiap orang, setiap warga masyarakat diberi hak dan kebebasan untuk mengeksperesikan pendapatnya. Sepanjang hal itu dilakukan dengan cara yang bijak dan memperhatikan al-akhlaq al-karimah dan dalam rangka al-amr bi-‘l-ma’ruf  wa an-nahy ‘an al-‘munkar, maka  tidak ada alasan bagi penguasa untuk mencegahnya. Bahkan yang harus diwaspadai adalah adanya kemungkinan tidak adanya lagi pihak yang berani melakukan kritik dan kontrol sosial bagi tegaknya keadilan. Jika sudah tidak ada lagi kontrol  dalam suatu masyarakat, maka kezaliman akan semakin merajalela. Patut disimak sabda Nabi yang berbunyi:   “Barang siapa yang melihat kemunkaran, maka hendaklah diluruskan dengan tindakan, jika tidak mampu, maka dengan lisan dan jika tidak mampu maka dengan hati, meski yang terakhir ini termasuk selemah-lemah iman”. Jika suatu negara konsisten dengan penegakan prinsip-prinsip atau elemen-elemen demokrasi di atas, maka pemerintahan akan mendapat legitimasi dari rakyat. Dus dengan demikian maka roda pemerintahan akan berjalan dengan stabil. Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



11



2.1.3 Korupsi Menurut I news : Korupsi dalam kacamata Islam merupakan suatu perbuatan yang dosa, karena memanfaatkan harta orang lain untuk kepentingan pribadinya seperti yang dilakukan oleh para pencuri. Tentu saja korupsi hukumnya telah jelas, yakni haram dan tidak boleh dilakukan oleh umat Islam karena banyak sekali mudaratnya. Korupsi dalam syariat Islam diatur dalam fiqh Jinayah. Jinayah adalah sebuah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengancam keselamatan fisik dan tubuh manusia serta berpotensi menimbulkan kerugian pada harga diri dan harta kekayaan manusia sehingga tindakan atau perbuatan itu dianggap haram untuk dilakukan bahkan pelakunya harus dikenai sanksi hukum, baik diberikan di dunia maupun hukuman Allah kelak di akhirat. Menggelapkan uang Negara dalam Syari’at Islam disebut Al-ghulul, yakni mencuri ghanimah (harta rampasan perang) atau menyembunyikan sebagiannya (untuk dimiliki) sebelum menyampaikannya ke tempat pembagian, meskipun yang diambilnya sesuatu yang nilainya relatif kecil bahkan hanya seutas benang dan jarum. Adapun dasar hukum dari Al-ghulul, adalah dalil-dalil baik yang terdapat dalam Al-Quran maupun Hadits sebagai berikut: “Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa yang berkhianat (dalam urusan rampasan perang) maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu; kemudian tiaptiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya”.(QS. Ali-Imran ayat 161).



Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



12



BAB III PENUTUP



3.1 Kesimpulan Berdasarkan uraian pembahasan dapat disimpulkan, Bahwa hal-hal yang fundamental dan kebebasan-kebebasan universal dalam Islam adalah suatu bagian yang integral dari agama Islam itu sendiri. Untuk menegakkan HAM, Cara berdemokrasi, dan Hukum-hukum dalam hal korupsi itu harus berdasarkan hukum yang jelas dan adil. 3.2 Saran Diharapkan dengan adanya makalah tentang Hak asasi manusia, Demokrasi dan Korupsi dalam Perspektif islam ini kita menjadi lebih tahu secara mendalam tentang Hukum-hukum dan peranannya dalam islam, tidak hanya sekedar tahu tentang teoriteorinya saja yang sekarang sudah dikenali secara umum.



Makalah Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi



13