Makalah Han (Publik Domain) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



PUBLIK DOMAIN



DOSEN PENGAMPU IKE SUMAWATY,SH,MH DISUSUN OLEH KELOMPOK 2 SHINTA BELLA SUCI RHAMADANI



190701052



ALBERT HARMOKO LAIA



190701133



ALFANDI RIZKY NUARI



190701155



PROGRAM STUDI ILMU HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH RIAU 2019 KATA PENGANTAR



Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan benar, serta tepat pada waktunya. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai “PUBLIK DOMAIN”. Makalah ini telah dibuat dengan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan makalah ini. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesarbesarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu kami mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun kami. Kritik yang membangun dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.



Pekanbaru, 12 Maret 2020



Kelompok



DAFTAR ISI



i



KATA PENGANTAR...................................................................................i DAFTAR ISI.................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG............................................................................1 1.2 RUANG LINGKUP................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN PUBLIK DOMAIN.....................................................2 2.2 KEDUDUKAN PUBLIK DOMAIN DALAM HUKUM HAN.............2 2.3 KEDUDUKAN NEGARA TERHADAP PUBLIK DOMAIN..............4 2.4 PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA ATAS PUBLIK DOMAIN .......................................................................................................................6 2.5 STATUS PERUBAHAN PUBLIK DOMAIN......................................8 BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN.....................................................................................11 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1



LATAR BELAKANG Seperti subyek hukum lainnya baik orang-orang maupun badan hukum privat, Pemerintah sebagai badan hukum publik memerlukan hak milik dan hak-hak lainnya untuk mencapai tujuannya. Publik Domain ialah salah satu bentuk dari Instrument Pemerintah dalam mencapai tujuan tersebut yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat yang salah satunya melalui pelayanan



publik



dengan



menyediakan



perangkat



fasilitas



yang



diperuntukkan terhadap publik. Dalam melaksanakan tugasnya mewujudkan kesejahteraan umum, negara memerlukan fasilitas, misalnya gedung-gedung pemerintah,  jalan umum, mobil dinas, sungai-sungai dan lain sebagainya. Benda-benda yang dimiliki pemerintahan tersebut disebut publik domain atau staats domain (kepunyaan public atau kepunyaan Negara). Jadi, publik domain dalam bentuk fasilitas sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat sebagai Instrumen untuk kelancaran dalam segala aktivitas dan roda kehidupan untuk menciptakan kenyamanan dalam masyarakat 1.2



RUANG LINGKUP Pada pemahasan ini berfokus pada: 1. Mengetahui apa pentingnya Publik Domain terhadap negara dan dalam Hukum Adminstrasi Negar



iii



BAB II PEMBAHASAN



2.1



PENGERTIAN PUBLIK DOMAIN Kedudukan negara mengayomi warganya dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dalam rangka itu ia memerlukan fasilitas-fasilitas agar memudahkan pelaksanaan tugas dan fungsi itu sehingga target dan tujuan bisa tercapai. Fasilitas-fasilitas yang dimaksud adalah barang-barang atau benda-benda yang diadakan dan keberadaannya tentu dipunyai oleh negara. Benda itulah kemudian dikatakan sebagai Publik Domein.  Jadi, Publik Domain ialah suatu benda pendukung yang dimiliki oleh Negara akan tetapi tidak dapat diperjual belikan karena sifatnya diluar perniagaan seperti jalan, sungai, gedung, dll. Kemudian pemerintah sendiri lebih kepada memilikinya sebagai pengawas.



2.2



KEDUDUKAN PUBLIK DOMAIN DALAM HUKUM HAN



Pada abad XIX, di kalangan ilmuwan banyak sekali berbeda pendapat terkait dengan benda-benda yang berstatus publik domain yang memiliki kedudukan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut menurut Utrecth



iv



disebabkan karna perselisihan  seputar apakah benda itu dinikmati fungsi 1



publik atau bukan, dan yang membedakan itu adalah sarjana dari Perancis



bernama Proudhon. Menurut Proudhon seorang ahli hukum dari Perancis yang menguraikan teori kedudukan hukum hak kepunyaan public dan hukum hak kepunyaan privat, ia menjelaskan bahwa kepunyaan publik negara adalah benda yang disediakan oleh pemerintah yang dipergunakan untuk pelayanan publik dan penyelenggaraan fungsi pemerintahan negara. Kekayaan atau hak kepunyaan publik diatur kepunyaannya dalam perdata. Dalam konsep penguasaan negara ialah hak kepunyaan publik negara dikuasai (beheren) oleh negara dan dilakukan pengawasan (toezichtouden) oleh instrumen negara Benda kepunyaan publik negara tidak dapat menjadi obyek perjanjian perdata, karna sifat hukum (rechstkarakter) kepunyaan publik negara ditunjukan



pada



benda



atau



kekayaan



yang



digunakan



untuk



penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Hak kepunyaan perdata biasa tunduk pada peraturan perdata tidak dapat diklasifikasikan sebagai kepunyaan atau dikuasai negara (staatseigenaar). Jadi, jika bendabenda publik itu dinikmati secara pribadi oleh pejabat karena dimaksudkan penunjang aktivitasnya maka dapat dikatakan sebagai Kepunyaan Privat.  Namun demikian, karena pejabat menggunakan benda itu tidak didasarkan



1



Philipus M.Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press),  hal180 Philipus M.Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), hal 183



v



pada hukum privat maka statusnya bukan hak milik akan tetapi hak menguasai dan mengawasi. Namun jika benda-benda itu diperuntukan bagi rakyat maka dapat dikatakan sebagai Kepunyaan Publik 2.3



KEDUDUKAN NEGARA TERHADAP PUBLIK DOMAIN Pendapat modern dan yurisprudesi beranggapan bahwa Negara adalah eigenaar atas domain public. Ilmu hukum dan yurisprudensi belanda berpandangan bahwa Negara adalah eigenaar perdata biasa domain public, bahwa termasuk juga untuk benda-benda yang diselenggarakan untuk kepentingan



umum.



Pasal



519,520,521,dan



523



KUH



perdata



menunjukkan benda-benda yang dapat menjadi milik nagara. Pasal tersebut menunjukkan alasan yuridis yang menguatkan pandangan bahwa Negara adalah eigenaar atas domain public. Bagaimana dengan Indonesia? Menurut hukum positif Indonesia, pemerintah atau negara tidak bisa disebut pemilik (eigenaar) atas benda-benda obyek Agraria. Pada waktu berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 (Lembaran Negara tahun 1960 No.104), yang dimaksud dengan “Milik Negara”, ialah “Kepunyaan Negara” (ditempatkan dibawah hukum yang tercantum dalam KUHPerdata-Buku II). Dengan adanya ketentuan yang ditegaskan dalam awal diktum UUPA itu, maka di Indonesia tidak dikenal adanya pemilikan oleh negara terhadap publik domein agraris, tetapi hukum di Indonesia hanya mengenai “Hak Menguasai”. Jadi, dalam UUPA, negara Indonesia dalam bidang keagrariaan tidak mengenal Domein Verklaring (tanah tak bertuan menjadi milik negara), yang dikenal



vi



hanyalah hak menguasai oleh negara. Dasar tentang hak menguasai oleh2 negara ini secara mendasar ditentukan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan, No: Kep-225/MK/V/4/1971, tanggal 13 April 1971, yang dimaksud dengan barang-barang milik negara/kekayaan negara yaitu : 1. Barang-barang Tidak Bergerak antara lain: 



Tanah-tanah kehutanan, pertanian, perkebunan, lapangan olah raga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan.







Gedung-gedung yang dipergunakan untuk kantor, pabrik-pabrik, sekolah, rumah sakit, laboratorium, dan lain-lain.







Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara.







Monumen-monumen.



2. Barang-barang Bergerak antara lain: 



Alat-alat besar, seperti: buldozer, traktor, mesin pengebor tanah, dan lainlain.







Peralatan-peralatan yang di dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenaga listrik dan sebagainya.







Peralatan Kantor seperti: mesin tik, mesin stensil, computer dan lain-lain.



2



ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara., (Yogyakarta: libertii), 1987, hal. 135-136.



vii







Semua Inventaris perpustakaan dan lain-lain Inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.







Alat-alat pengangkutan, Seperti : kapal terbang, kapal laut, bus, truk, mobil dan lain sebagainya.







Inventaris perlengkapan rumah sakit, asrama, rumah yatim piatu, rumah penjara, dan sebagainya.



3. Hewan-hewan, seperti : Sapi, kerbau, kuda, dan sebagainya. 4. Barang-barang persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang atau ditempat penyimpanan lainnya.       Seperti halnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerahpun memiliki barang dan kekayaan (asset), hal itu terdapat dalam ketentuan pasal 1 dari Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-225/MK/V/4/1971 tanggal 13 April.



2.4



PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA ATAS PUBLIK DOMAIN



Bahwa Negara adalah eigenaar dan domein public ialah eigendom dari negara, seperti halnya yang telah diikuti oleh hukum dan yurisprudensi Negara Belanda. Memang pada umumnya ilmu hukum dan yurisprudensi Negara Belanda menganggap bahwa negara adalah eigenaar perdata biasa terhadap public domein itu, bahkan terhadap benda-benda yang ditujukan untuk kepentingan umum. Ini artinya bahwa pendapat Von Reeken



viii



diterima bahwa negara adalah eigenaar, akan tetapi pendapatnya yang 3



mengatakan jika benda-benda yang ditujukan untuk kepentingan umum



dikeluarakan dari benda-benda perniagaan tidak diterima. Sebab menurut ilmu hukum dan yurisprudensi itu benda-benda yang ditujukan untuk kepentingan umum masih menjadi milik negara, sehingga negara masih tetap menjadi eigenaar. Dengan demikian, maka pendapat modern mengatakan bahwa negara merupakan eigenaar dari domein public. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 519, 520, 521 dan 523 KUHP yang menunjuk benda-benda mana yang menjadi eigendom dari negara. Tokoh Proudhon dari Prancis membagi public domain atau staats domain menjadi dua, yaitu : a. Kepunyaan privat (private domain) Dalam hal ini Kepunyaan privat meliputi benda-benda yang dipakai oleh aparat pemerintah secara langsung, dimana kemanfaatan benda-benda tersebut jarang diperuntukkan untuk umum. Contohnya rumah dinas, gedung BUMN, kendaraan dinas, alat-alat elektronik dinas seperti komputer dan lain-lain. b. Kepunyaan publik (public domain) Kepunyaan public meliputi benda-benda yang disediakan pemerintah untuk masyarakat secara umum, dimana kemanfaatan benda-benda tersebut lebih diperuntukkan untuk masyarakat secara umum. Contohnya Philipus M.Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press), hal 18 3



ix



jalan-jalan umum, sungai-sungai, termasuk juga kantor pemerintah dan lain sebagainya. Pembagian tersebut merupakan pengolongan perbedaan domain yang dipakai sepenuhnya oleh pemerintah dan mana yang diperuntukan untuk kepentingan umum. Disini sangat terlihat perbedaan hak–hak istimewa yang diperoleh pemerintah berbanding terbalik oleh apa yang dapat dinikmati oleh umum sehingga terkesan perbedaan itu menonjol di hak-hak pemerintah dan masyarakat pada umumnya.



2.5



STATUS PERUBAHAN PUBLIK DOMAIN



Kewenangan tata usaha negara untuk mencabut hak milik seorang warga atau menuntut pemakaian atas milik nya (seluruhnya atau sebagiannya atau untuk waktu tertentu) hanya dapat didasarkan pada suatu ketentuan perundang-undangan yang tegas. Berkenaan dengan pencabutan hak milik (ointegening), di Belanda, pada pasal 14 ayat 1 dan 2 dari Nederlandse Grondwet 1983 ditetapkan: 1. pencabutan hak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan umum dan dengan ganti-rugi yang dijamin sebelumnya, satu dan lain berdasarkan undang-undang yang berlaku. 2. Ganti rugi tidak perlu dijamin terlebih dahulu, jika dalam keadaan darurat diperlukan pencabutan hak.



x



Dalam hal terjadi pencabutan hak atas tanah, ganti rugi diharuskan penuh, pada pasal 40 Onteigeningswet menetapkan: “pemberian ganti rugi 4



merupakan penggantian yang penuh bagi semua kerugian yang secara



langsung dan tak terhindarkan diderita oleh yang dicabut haknya, karena kehilangan barangnya”. Onteigeningswet didasarkan pada pendapat bahwa tata usaha negara yang secara bertentangan dengan kehendak pemilik telah mencabut milik orang itu harus bersedia memberikan ganti rugi kepada pemilik sedemikian rupa, sehingga ditinjau dari sudut finansial, pemilik tidak menderita kerugian. Di Indonesia, tanah merupakan salah satu fasilitas dari negara untuk kepentingan umum, tanah yang merupakan hak privat seseorang dapat berganti status menjadi hak milik publik yang diwakilin oleh negara. Perubahan status tersebut didasarkan kepada kebutuhan piblik dalam bidang tata ruang kota atau dalam kepentingan –kepentingan negara untuk publik, misalnya dengan membangun taman kota, lahan hijau, atau untuk pelestarian pohon yang harus didasarkan pada ketentuan per UndangUndang yag berlaku yakni UU No.2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum untuk mencakup asas-asas sebagai berikut: kemanusian,keadilan,keterbukaan,kesepakan,kepastian, 4



Joko Widodo, Good Governance ( Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah),Insan Cendekia, Surabaya,



2001, hal 25. ST. Marbun, Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara., (Yogyakarta: libertii), 1987, hal. 140-141.



xi



keikutsertaan,kesejahteraan, dan keberlanjutan. Perubahan status hak privat menjadi hak milik publik harus didasarkan dengan tujuan jelas sesuai pasal 3 UU No. 2 tahun 2012 yakni pengadaan tanah untuk kepentingan umum bertujuan menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa,negara, dan masyarakat dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak dengan cara memberikan ganti rugi yang layak dan adil yang dijamin dalam pasal 9 UU No. 12 tahun 2012. Jadi, perubahan status hak milik private menjadi hak milik publik (publik domain) dapat dilakukan dengan mendasarkan pada syarat-syarat dalam ketentuan per Undang-Undangan yang berlaku. 5



Philipus M.Hadjon, dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press),1997  hal 188-190. 5



UU No. 2 Tahun 2012



xii



BAB III PENUTUP 3.1



KESIMPULAN Public domain atau staat domain merupakan suatu benda pendukung yang dimiliki oleh Negara akan tetapi tidak dapat diperjual belikan karena sifatnya diluar perniagaan dan pemerintah sendiri lebih kepada memilikinya sebagai pengawas. Publik Domain (kepunyaan publik) bisa diartikan sebagai fasilitas sebagai penunjang kesejahteraan rakyat dari negara karna publik domain sebagai instrument dari pemerintah untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan kemakmuran rakyat. Dalam mencapai terwujudnya kemudahan, kenyamanan, dan kemakmuran rakyat, perlu adanya perubahan status privat domain menjadi publik domain oleh negara untuk kepentingan umum seperti jalan, taman kota, lahan hijau, dll, dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang yang berlaku maka perubahan status tersebut diperlukan untuk mencapai tujuan bersama sebagai bentuk peran pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya



xiii



DAFTAR PUSTAKA M.Hadjon, Philipus dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press),1997. Marbun, ST., Moh. Mahfud MD, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, (Yogyakarta: Liberti), 1987. Widodo, Joko, Good Governance (Telaah dan Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001.



xiv