Makalah Hubungan Dokter Dengan Pasien [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Supaya program kesehatan gigi dan mulut terlaksana, penyelenggaraan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dapat dilaksanakan melalui program Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah, dan Rumah Sakit Swasta. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut juga dilakukan di tempat praktek dokter gigi yang telah memenuhi syarat untuk melakukan praktek, baik praktek dokter gigi swasta maupun praktek dokter gigi keluarga. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh dokter gigi yang melakukan praktek. Bukan hanya bagaimana menyembuhkan penyakit yang diderita oleh pasien, melainkan juga mengenai cara memperlakukan pasien. Dari berbagai tempat pelayanan kesehatan gigi dan mulut di atas, masing-masing memiliki perbedaan dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, sasaran, serta tujuannya. Terwujudnya keadaan sehat merupakan kehendak semua pihak tidak hanya oleh orang atau keluarga, tetapi juga oleh kelompok dan bahkan oleh seluruh anggota masyarakat. Adapun yang dimaksud dengan sehat disini ialah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produksi secara social dan ekonomi. (UU No. 23 Tahun 1992).



Untuk dapat mewujudkan keadaan sehat



tersebut banyak upaya yang harus dilaksanakan. Salah satu diantaranya yang dipandang mempunyai peranaan yang cukup penting adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan ( Blum, 1976), jika pelayanan kesehatan tidak tersedia (available), tidak bekesinambungan (continue), tidak menyeluruh (comprehensive), tidak terpadu (integrated dan tidak bermutu (quality) tentu sulit diharapkan terwujudmya keadaan sehat tersebut. Bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang dapat diselenggarakan banyak macamnya. Secara umum dapat dibedakan atas dua macam yaitu pertama, pelayanan kesehatan personal atau sering disebut sebagai pelayanan kedokteran. Kedua pelayanan kesehatan lingkungan atau sering sebagai pelayanan kesehatan masyarakat. Kedua bentuk pelayanan kesetehatan ini mempunyai cirri-ciri tersendiri jika pelayanan kesehatan 1



tersebut terutama ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan di sebut dengan nama pelayanan kesehatan masyarakat. Sasaran kedua bentuk pelayanan kesehatan ini juga berbeda. Sasaran utama pelayanan kedokteran adalah perseorangan dan keluarga sedangkan sasaran utama pelayanan kesehatan masyarakat . pelayanan kedokteran yang sasaran utamanya adalah keluarga disebut dengan nama pelayanan dokter keluarga (Family Practice).



1.2



Rumusan masalah 



Bagaimana prinsip kedokteran gigi keluarga, manfaat dan model pelayanan kesehatan







bagaimana standar kedokteran gigi keluarga, tenaga dan sarana dan prasarana pelayanan kedokteran gigi keluarga







menjelaskan managemen, hubungan dokter pasien serta hak dan kewajiban dokter dan pasien



1.3



Tujuan Penulisan Menjelaskan tentang prinsip pelayanan kedoktokteran gigi keluarga, hubungan dokter dengan pasien, hak dan kewajiban pasien dan dokter, mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1



Dokter Gigi Keluarga  Dokter Keluarga adalah dokter yang mengutamakan penyediaan pelayanan komprehensif bagi semua orang yang mencari pelayanan kedokteran dan mengatur pelayanan oleh provider lain bila diperlukan . dokter ini adalah seorang generalis yang menerima semua orang yang membutuhkan pelayanan kedokteran tanpa adanya pembatasan usia,, gender, ataupun jenis penyakit. Dikatakan pula bahwa dokter keluarga adalah dokter yang mengasuh individu sebagai bagian dari keluarga dan dalam lingkup komunitas dari individu. ( WONCA, 1991)  dokter keluarga adalah dokter yang dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi komunitas dengan titik berat kepada keluarga, ia tidak hanya memandang penderita sebagai individu yang sakit tetapi sebagai bagian dari unit keluarga dan tidak hanya menanti secara pasif, tetapi bila perlu aktif mengunjungi penderita ataupun keluarganya. (IDI, 1982)  dokter



keluarga



adalah



dokter



yang



memiliki



tanggung



jawab



menyelenggarakan pelayana kesehatan tingkat pertama serta pelayanan kesehatan yang menyeluruh yang dibutuhkan oleh semua anggota yang terdapat dalam satu keluarga, apabila kebetulan berhadapan dengan suatu masalah kesehatan khusus yang tidak mampu ditanggulangi, meminta bantuan konsultasi dari dokter ahli yang sesuai ( The american board of family practice, 1969) Jadi, pengertian



dokter gigi keluarga adalah dokter gigi yang mampu



menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi yang berorientasi pada komunitas dengan keluarga sebagai sasaran utama, sehat dan memandang individu-individu baik yang sakit maupun sehat sebagai bagian dari unit keluarga serta komunitasnya. Dalam melaksanakan tugasnya dokter gigi merupakan kontak pertama yang harus proaktif memecahkan masalah kesehatan gigi dan mulut 3



keluarga sesuai asuhan pelayanan kedokteran gigi dasar, layanan dokter gigi keluarga yang diberikan seharusnya terjaga mutunya dengan mengutamakan pendekatan promotif dan prevebtif serta menerapkan ilmu pengetahuan kedokteran gigi secara rasional dengan memperhatikan sistem rujukan. Pelayanan kedokteran gigi keluarga adalah suatu upaya kesehatan perorangan dalam kesehatan gigi dan mulut secara paripurna yang memusatkan layanannya pada setiap individu dalam keluarga tertentu. Adapun definisi Dokter Gigi Keluarga (DGK) adalah dokter gigi yang memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut dan asuhan berorientasi melalui unit keluarga, berfungsi sebagai kontak pertama (Gate Keeper), lingkup garapannya sehat dan sakit, melaksanakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut menyeluruh, mengutamakan promotifpreventif, bekerja proaktif, berbasis faktor resiko dan rujukan, menjaga kesinambungan dan holistic, bertanggung jawab menjaga kesehatan gigi dan mulut keluarga binaannya, menerapkan IPTEKDOKGI yang benar, serta memperhatikan kendali mutu dan biaya.



Tujuan dari Dokter Gigi Keluarga adalah : 



Tercapainya kemandiirian keluarga dalam menjaga dan memelihara kesehatan gigi dan mulut (self care)







Terpenuhinya kebutuhan keluarga untuk memperoleh pelayanan kesehatan gigi yang optimal, bermutu dan berkesinambungan







Tertatanya pembiayaan dalam pelayanan kedokteran gigi keluarga







Tertatanya administrasi dan manajemen pelayanan kedokteran gigi keluarga







Terbinanya profesionalisme dokter gigi secara berkesinambungan



Prinsip Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga Peran Dokter Gigi Keluarga sebagai upaya kesehatan perorangan strata pertama merupakan pelayanan paripurna dalam kesehatan gigi dan mulut sehingga dapat meningkatkan status kesehatan gigi dan mulut dari pengguna jasa dalam konteks keluarga. Dokter Gigi Keluarga selaku pemberi layanan dituntut



4



memenuhi prinsip pelayanan yang merupakan landasan berpikir dan bertindak secara professional



Prinsip Pelayanan : 



First Contact , sebagai orang yang pertama kali ditemui oleh pasien







Personal Care, memberikan layanan perorangan dengan memperhatikan semua pasiennya sebagai bagian dari keluarganya.







Pelayanan Paripurna (comprehensive), member pelayanan menyeluruh dengan pendekatan, prefentif, kuratif, dan rehabilitative yang sesuai dengan kebutuhan pasien







Paradigma Sehat, mendorong masyarakat untuk bersikap mandiri dalam menjaga kesehatannya







Continuous Care, pelayanan berpusat pada pasien ( prinsip yang melandasi hubungan dokter dan pasien)







Koordinasi dan Kolaborasi, dalam mengatasi masalah perlu berkonsultasi dengan disiplin ilmu lain, merujuk pasien







Family and Community Oriented, memperhatikan kondisi pasien terhadap keluarga tanpa mengesampingkan pengaruh lingkungan social dan budaya tempat pasien tinggal dan bekerja



Karakteristik Pelayanan Dokter Keluarga Pelayanan dokter keluarga mempunyai beberapa karakteristik yang menurut para ahli dibedakan dan diuraikan sebagai berikut : 1. Lan R. Mc Whinney (1981) 



Lebih meningkatkan diri pada kebutuhan pasien secara keseluruhan bukan pada disiplin ilmu kedkteran kelompok penyakit atau teknik kedokteran tertentu







Berupaya mengungkapkan kaitan munculnya suatu penyakit dengan berbagai factor yang memengaruhi



5







Menganggap setiap kontrak dengan pasien sebagai suatu kesempatan untuk menyelenggarakan



pelayanan



pencegahan



penyakit



atau



pendidikan



kesehatan. 2. Debra P. Hymovick and Martha Underwood Barnard (1973) menetapkan ada lima karateristik pokok dari pelayanan dokter keluarga : 



Dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan lebih responsive serta bertanggung jawab







Dapat menjamin terpenuhnya kebutuhan akan pelayanan kesehatan tingkat pertama serta pelayanan lanjutan







Sapat menjamin terpenuhnya kebutuhan akan pelayanan pencegahan penyakit dalam stadium dini serta peningkatan derajat kesehatan pasien setingi mungkin.



3. Lynn P. Carmichael (1973) menyusun karakteristik pelayan dokter keluarga tersendiri : 



Beriorentasi pada pencegahan penyakit serta pemeliaraan kesehatan







Berhubungan dengan pasien sebagai anggota unit keluarga, memandang keluarga sebagai dasar dari suatu organisasi social atau suatu kelompk fungsional yang saling terkait pada mana setiap individu membentuk hubungan tingkat pertama







Memanfaatkan pendekatan menyeluruh, berorientasi pada pasien dan keluarganya dalam menyelenggarakan setiap pelayanan kesehatan.



Manfaat pelayanan Dokter Keluarga : Sesungguhnya apabila pelayanan dokter keluarga dapat diselenggarakan dengan baik, aka banyak manfaat yang diperoleh manfaat yang dimaksud ialah ( Cambridge research institute, 1976) : 



Akan dapat diselenggarakan penanganan kasus penyakit sebagai manusia seutuhnya, bukan hanya terhadap keluhan yang disampaikan



6







Akan dapat diselenggarakan pelayanan pencegahan penyakit dan dijamin kesinambungan pelayanan kesehatan







Apabila dibutuhkan pelayanan spesialis, pengaturannya akan lebih baik dan terarah terutama ditengah-tengah kompleksitas pelayanan kesehatan







Akan dapat diselenggarakan pelayanan kesehatan yang terpadu sehingga penanganan suatu masalah kesehatan tidak menimbulkan berbagai masalah lainnya







Jika seluruh anggota keluarga ikut serta dalam pelayanan maka segala keterangan tentag keluarga tersebut baik keterangan kesehatan ataupun keterangan keadaan social dapat dimanfaatkan dalam menangani masalah kesehatan yang sedang dihadapi.



Model Pelayanan Kedokteran Gigi Keluarga 



Praktek Perorangan Atas inisiatif dokter gigi sesuai dengan standar perizinan yang telah ditetapkan serta memiliki sertifikat yang sesuai dengan kompetensi yang diharapkan







Praktek Berkelompok Dokter gigi keluarga beserta temannya melaksanakan praktek untuk keluarga binaannya sebagai mitra kerja tergabung dalam suatu system sehingga standar klinik dan asuransi kesehatan yang digunakan sesuai dengan konsep Dokter Gigi Keluarga



Manajeman Praktek Kedokteran Gigi Manajemen Pelayanan Medik : Setiap praktek dokter gigi keluarga harus memiliki dan memahami system dan prosedur pelayanan yang mengacu pada semua standar pelayanan yang terkait dengan pelayanan dokter gigi keluarga Kriteria : 



Memiliki prosedur untuk menilai profil kesehatan gigi dan mulut







Memiliki prosedur perencanaan pelaksanaan promotif dan preventif yang bersifat proaktif bagi pasien/pengguna jasa 7







Memahami standar pelayanan medis kedokteran gigi







Memahami prosedur penggunaan obat dan sarana diagnostic yang rasional







Memiliki rekan medic yang sesuai dengan prinsip pelayanan dokter gigi keluarga







Memiliki prosedur yang mmengatur proses rujukan, meminta persetujuan tindakan medis, informasi lain yang berkaitan dengan pelayanan dan tindakan medis







Memiliki jejaring kerjasama dengan sarana pelayanan kesehatan rujukan



Indikator : 



Adanya dokumen SOP penilaian profil kesehatan penderita/ pengguna jasa/ keluarga binaan







Adanya dokumen SOP pelaksanaan upaya promotif dan preventif yang bersifat proaktif termasuk media edukasi kesehatan







Adanya dokumen/ buku standar pelayanan medik kedokteran gigi







Adanya formulir rekam medic gigi







Adanya dokumen kerjasama dengan sarana pelayanan rujukan yang ditunjuk



Manajemen Pelayanan Non Medis Diperlukan beberapa acuan dalam menyelenggarakan pelayanan dokter gigi keluarga yang efektif, efisien, bermutu, dan terjangkau



Kriteria : 



Memiliki pedoman penyelenggaraan







Memiliki informasi tentang jadwal pelayanan, jeniis pelayanan yang jelas







Pedoman tarif layanan dan analisa biaya







Memiliki dan memahami dokumen tentang hak dan kewajiban pasien sesuai dengan peraturan







Memiliki dokumen manajemen keuangan



Indikator : 



Adanya pedoman penyelenggaraan







Adanya informasi tentang jadwal pelayanan, jenis pelayanan yang jelas



8







Adanya pedoman pola tarif pelayanan dan analisa biaya







Adanya dokumen peraturan tentang hak dan kewajiban pasien







Adanya formulir neraca keuangan



Hubungan Dokter dengan Pasien  Hubungan Karena Undang-Undang Hubungan dokter dan pasien termasuk dalam wilayah hukum perdata. UU Pradoks Bab II Pasal 2 “Praktik kedokteran dilaksanakan berazaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, serta perlindungan dan keselamatan pasien 



Azas Hubungan Terapeutik a. Azas Konsensual Para pihak menyatakan persetujuannya, dokter secara eksplisit dan implicit b. Azas Itikad Baik 



Azas utama hubungan kontraktual







Termasuk hubungan terapeutik







Merupakan keabsahan hubungan hukum



c. Azas Bebas 



Kesepakatan dua pihak membawa dalam ikatan hokum hubungan kontraktual







Ilmu kedokteran bersifat empiris, dokter hati-hati dalam memberikan garansi



d. Azas Tidak Melanggar Hukum 



Kesepakatan yang dibuat tidak boleh melanggar hukum



e. Azas Kepatuhan dan Kebiasaan 



Dalam dunia kedokteran dokter dan pasien tidak harus tunduk dalam azas ini







Bila salah satu pihak merasa tidak nyaman/ dirugikan, pemutusan bisa dilakukan tanpa sepihak







Transaksi terapeutik bertumpu pada hak azasi manusia yaitu hak menentukan nasibnya sendiri dan hak memperoleh informasi 9



 Hubungan Karena Kontrak Hubungan kontraktual (Teori 1972-1975). Dokter dan pasien mempunyai kedudukan sejajar. Dasar Hukum Kontraktual Pasal 1320 KUH Perdata 1. Kesepakatan dari pihak-pihak yang bersangkutan 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan 3. Suatu hal tertentu 4. Suatu sebab yang halal



Hubungan dokter dan pasien dimulai saat : 



Dokter menyampaikan secara langsung (Oral Statement)







Tersirat berupa registrasi, isi rekam medis, dll



Berakhirnya Hubungan Dokter dengan Pasien 



Pasien sembuh dari penyakitnya







Dokter mengundurkan diri : pasien setuju, pasien dicarikan dokter lain







Pengakhiran oleh pasien







Meninggalnya pasien







Meninggalnya dokter atau tidak mampu menjalani profesinya







Kewajiban dokter suudah selesai seperti ditentukan dalam kontrak







Kasus gawat darurat-kegawatannya telah teratasi







Lewatnya jangka waktu, bila kontrak medic ditentukan dengan waktu







Persetujuan kedua belah pihak Begitulah hubungan dokter dan pasien, pasien memiliki hak-haknya yang harus



dihormati oleh para dokter. Hak-hak asasi itu dapat dibatasii atau dilanggar apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya persetujuan untuk tindakan medik. Pada hakikatnya hak pasien adalah sebagai berikut : 



Hak untuk hidup, hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk mati secara wajar 10







Memperoleh pelayanan kedokteran yang manusiawi sesuai dengan standar profesi kedokeran







Memperoleh penjelasan tentang diagnosis dan terapi dari dokter yang mengobati







Menolak prosedur diagnosis dan terapi yang direncanakan, bahkan dapat menarik diri dari kontrak terapeutik







Memperoleh penjelasan tentang riset kedokteran yang akan diikutinya







Menolak atau menerima keikut sertaannya dlam riset kedokteran



Jika ada hak maka ada kewajiban dalam kontrak terapeutik antara pasien dengan dokter memang dokter mendahulukan hak pasien karena tugasnya merupakan panggilan perikemanusiaan. Namun, pasien yang teah mengikatkan dirinya dengan dokter, perlu pula memperhatikan kewajiban-kewajibannya sehingga hubungan dokter dan pasien yang sifatnya saling hormat menghormati dan saling percaya terpelihara baik : 



Memeriksakan diri sedini mungkin pada dokter atau dokter gigi







Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang penyakit yang diderita







Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi







Menandatangani surat-surat PTM, surat jaminan perawatan







Yakin pada dokternya dan yakin akan sembuh







Melunasi biaya perawatan , biaya pemeriksaan dan pengobatan/perawatan serta honorarium dokter



Dokter yang membaktikan hidupnya untuk perikemanusian tentulah akan selalu lebih mengutamakan kewajiban di atas hak-hak ataupun kepentingan



pribadinya dalam



menjalankan tugasnya bagi dokter berlaku keselmatan pasien adalah hokum yang tertinggi yang utama. Kewajiban dokter terdiri dari kewajiban umum, kewajiban terhadap pasien, dan diri sendiri. Dalam undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran pasal 51 bahwa kewajiban dokter atau dokter gigi adalah 



Memberikan pelayanan medis yang sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien



11







Merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lainnnya yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan







Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahan juga setelah pasien itu meninggal dunia







Melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin pada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya







Menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi



Sebagai manusia biasa dokter memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat karena itu dokter juga memiliki hak yang harus dihormati dan dipahami oleh masyarakat sekitarnya. Hak-hak dokter adalah sebagai berikut : 



Melakukan praktik dokter setelah memperoleh surat izin dokter (SID) dan surat izin Praktik (SIP)







Memperoleh informasi yang benar dan lengkap dari pasien keluarga tentang penyakitnya







Bekerja sesuai standar profesi







Menolak melakukan tindakan medic yang bertentangan dengan etik, hokum, agama dan hatu nurani







Mengakhiri hubugan dengan seorang pasien jika menurut penilaiannya kerja sama pasien dengannya tidak berguna lagi kecuali dalam keadaan darurat







Menolak pasien yang bukan bidang spesialisnya, kecuali dalam keadaan darurat atau tidak ada dokter yang mampu menanganinya







Hak atas kebebasan pribadi (privacy) dokter







Ketentraman bekerja







Mengeluarkan surat-surat keterangan dokter







Menerima imbalan jasa







Menjadi anggota perhimpunan profesi







Hak membela diri



12



BAB III PENUTUP



Hal yang dapat digunakan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut adalah dengan melalui pendekatan pelayanan kedokteran gigi keluarga. Pendekatan ini dapat dilakukan secara menyeluruh, paripurna, berkesinambungan dan terpadu dengan basis keluarga dan berorientasi komunitas serta menekankan upaya promotif dan preventif. Hal ini selaras dengan target dalam pelayanan dokter gigi keluarga yaitu semua anggota keluarga. Mengubah paradigm sakit menjadi “paradigma sehat”. Pasien diposisikan sebagai subjek utama yang berperan, tidak semata-mata sebagai objek eliminasi penyakit atau kecacatan. Komunikasi antara dokter pasien sangat penting untuk membangun rasa percaya dan saling menghormati antar dokter dan pasin serta seorang dokter atau dokter gigi harus memperhatikan dalam berbagai aspek seperti tingkat pendidikan pasien yang semakin tinggi, pengetahuan pasien tentang kesehatan gigi dan mulut. Seorang dokter gigi harus membangun komunikasi yang baik antar dokter dan pasien.



13