Makalah Hukum Pajak Kelompok 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

EFEKTIVITAS DAN EFISIENSI PERAN PAJAK DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL INDONESIA



Dosen Pengampu: Dr. Djoko Wahju Winarno, S.H., M.S.



Disusun Oleh : Adhimas Fauzan R.



(E0019006)



Akbar Budi Primatama



(E0019021)



Daffa Rafitra Praya



(E0019092)



Danadyaksa Putra



(E0019094)



Muhammad Faisal N.



(E0019281)



Yoyan Ega Pradana



(E0019441)



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA 2020



KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang senantiasa melimpahkan rahmat dan bimbingan-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah



yang berjudul



“Efektivitas dan Efiesiensi Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Indonesia” Makalah ini disusun dan ditinjau bersama untuk memenuhi Ujian Tengah Semester mata kuliah Hukum Pajak kelas E. Dalam penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang penulis miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun untuk penyempurnaan makalah ini. Sekiranya



makalah



ini



dapat



memberikan



kontribusi



perkembangan kajian keilmuan.



Surakarta, 22 Oktober 2020



Penulis DAFTAR ISI



i



bagi



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang.............................................................................................1 1.2 Rumusan Masalah........................................................................................2 1.3 Tujuan Penulisan.........................................................................................2 1.4 Manfaat Penulisan........................................................................................2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Indonesia ...............................3 2.2 Upaya Untuk Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Indonesia..........................................................5 BAB III PENUTUP 3.1 Simpulan......................................................................................................8 3.2 Saran............................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................9



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011). Pajak mempunyai fungsi penting salah satunya yaitu sebagai sumber dana pemerintah untuk melakukan



pembangunan.



Keberhasilan



pelaksanaan



pembangunan



memerlukan dana yang tidak sedikit, kebutuhan untuk pembangunan sifatnya proporsional dan disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan yang sedang dan akan berlangsung. Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Penting



dan



strategisnya



peran



serta



sektor



perpajakan



dalam



penyelenggaraan pemerintah dapat dilihat pada Anggaran Belanja Negara (APBN) dan Rancangan APBN setiap tahun yang disampaikan pemerintah, yaitu terjadinya peningkatan persentase sumbangan pajak dari tahun ke tahun. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara. Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. 1



1



Dwi Kelvin Aditya . 2019. “Pentingnya Pembayaran Pajak Untuk Negara”. https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya-Pembayaran-Pajakuntuk-Negara. Diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 21.35 WIB.



1



Berdasarkan uraian di atas, tampak bahwa pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting bagi bagi penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan nasional. Oleh karena itu perlunya untuk mendalami dan mengetahui secara rinci dengan cara mengkaji berbagai literatur mengenai efektivitas dan efisiensi peran pajak yang notabene adalah kontributor pertama bagi penerimaan dalam negeri guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional Indonesia. 1.2 Rumusan Masalah Dengan adanya latar belakang yang telah dipaparkan permasalahan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:



maka



1.



Bagaimana peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia?



2.



Bagaimana upaya untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia?



1.3 Tujuan Penulisan Berdasarkan rumusan masalah yang telah dipaparkan, dapat ditarik beberapa tujuan penulisan yaitu : 1.



Mengetahui peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia.



2.



Memberi solusi yang solutif untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia.



1.4 Manfaat Penulisan Adapun manfaat yang ingin dicapai dari penulisan ini adalah sebagai berikut: 1.



Meningkatkan pengetahuan dan wawasan berkaitan dengan peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia.



2.



Melatih daya pikir kritis dalam memberi solusi yang solutif bagi perpajakan di Indonesia.



2



BAB II PEMBAHASAN



2.1 Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Indonesia Pembangunan



nasional



merupakan



yang berkesinambungan dan dilakukan



rangkaian



secara



terus



pembangunan menerus



secara



berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional.2 Pembangunan nasional Indonesia adalah pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara adil dan merata serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila. Untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh penduduk bangsa, maka dilakukan pembangunan dalam berbagai bidang yang termasuk didalamnya ialah pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusianya. Untuk



itu,



diperlukan



sumber-sumber



dana



yang



tidak



sedikit.



Pembangunan nasional itu memerlukan dana yang besar dan rencana yang matang, tanpa didukung dengan dana yang besar, mustahil untuk mewujudkan cita-cita bangsa kita melalui pembangunan tersebut akan tercapai. Kita ketahui bersama bahwa sumber dana yang diperoleh guna membiayai pembangunan bagi negara kita adalah sebagian besar dari sektor pajak. Hampir di seluruh dunia, baik itu negara maju dan negara berkembang, pajak ditempatkan menjadi sumber utama untuk pembiayaan



2



Nisa Mutia Sari. 2019. “Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia Sesuai UUD 1945”. https://www.liputan6.com/citizen6/read/3877503/tujuan-pembangunan-nasional-di-indonesiasesuai-uud-1945. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 19.40 WIB.



3



pembangunan.



Pajak



sendiri



memiliki



dua



fungsi



utama



dalam



pembangunan nasional yaitu:3 1. Fungsi Anggaran (budgetair) => sebagai sumber memasukkan uang ke kas negara yang akan dipakai untuk pembiayaan pengeluaran rutin negara. Jika masih surplus, maka selanjutnya akan dipakai untuk membiayai investasi pemerintah. 2. Fungsi Mengatur (regulerend) => dalam hal ini pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Selain itu, pajak juga mendorong penyaluran dana dari private saving ke private investment. Pajak menyumbangkan pemasukan besar dalam rangka mewujudkan fungsi-fungsi tersebut. Terbukti pada kontribusi pendapatan negara dari pajak cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Apabila berbicara mengenai peran pajak dalam pembangunan nasional, maka akan berkaitan secara langsung dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Mengapa demikian? Pertama, karena sebagian dari pendapatan pajak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur, seperti jalan raya, jembatan, dan infrastruktur lain guna mempercepat laju perekonomian. Melalui percepatan laju perekonomian inilah, efisiensi ekonomi diharapkan bisa terwujud. Selanjutnya dari sisi distribusi pendapatan. Kita bisa mengambil referensi pada pengenaan tarif pajak penghasilan. Perlu diketahui bahwa tarif pajak penghasilan menggunakan prinsip progresif artinya semakin besar penghasilan seseorang, semakin besar pula pajak yang dikenakan kepadanya. Penerapan tarif pajak progresif diharapkan memenuhi aspek keadilan dalam distribusi pendapatan. Kemudian aspek ini diwujudkan dalam bentuk pembangunan sarana umum, seperti sarana pendidikan,



3



Rochmat Soemitro. 1988. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco. hlm. 108-110.



4



kesehatan, perumahan, dan sebangainya, yang manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.



2.2 Upaya Meningkatkan Efektivitas dan Efisiensi Peran Pajak dalam Pembangunan Nasional Indonesia Efektivitas merupakan perbandingan antara realisasi suatu pendapatan dengan target yang ditetapkan sedangkan efisiensi sendiri merupakan perbandingan antara biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh suatu jenis pendapatan



dengan



realisasi



penerimaannya.



Efisiensi



merupakan



perbandingan output dengan input yang dikaitkan dengan standar kinerja/target yang ditetapkan. Efisiensi pajak adalah menghitung alokasi penghasilan pajak yang dipakai dalam menutupi biaya pemungutan pajak yang terkait. Efisiensi pajak berhubungan dengan besarnya biaya pemungutan dengan realisasi penerimaan pajak.4 Efektivitas dan efisiensi pajak memang saat ini harus dilakukan di Indonesia, adapun beberapa upaya efektivitas dan efisiensi pajak yang telah dilakukan pemerintah yakni: 1. Menyesuaikan tarif PPnBM atas kelompok Barang Kena Pajak (BKP) PPnBM sendiri yaitu pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun melalui impor barang dari luar negeri. PPnBM mempunyai dasar hukum sendiri yaitu Undang – Undang Nomor 42 Tahun 2009. 2. Pemberian insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis 4



Susanti Talondong, “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Utara ”, Jurnal Riset Akutansi, Edisi No. 13 Vol. 4, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sam Ratulangi, 2018, hlm 4.



5



Insentif fiskal adalah pemanfaatan pengeluaran dan pendapatan negara untuk mempengaruhi keadaan ekonomi. Pemberian insentif fiskal ini digunakan untuk menjadi katalisator bagi terjaganya tingkat konsumsi dan investasi yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan seperti ini pernah ditempuh pemerintah pada 2009 dan dampaknya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sebesar 4,9%. 3. Tax Amnesty Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Tax amnesty (pengampunan pajak) di Indonesia dilakukan melalui tiga periode. Periode pertama tax amnesty berlangsung dari 28 Juni 2016-30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang mulai dari 1 Oktober 2016-31 Desember 2016. Periode ketiga dan terakhir dari kebijakan ini berlangsung pada 1 Januari 2017-31 Maret 2017. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan pemerintah diatas memang sudah menghasilkan hasil yang cukup baik, tetapi masih ada beberapa catatan yang harus dibenahi dalam memaksimalkan penerimaan dan peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia. Beberapa strategi lain untuk meningkatkan penerimaan pajak dan tax ratio bisa ditempuh dengan beberapa cara yaitu5: Pertama, memperbaiki administrasi data dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk menciptakan sistem yang terintegrasi. Pemerintah harus melakukan investasi besar-besaran untuk menciptakan sistem teknologi informasi perpajakan yang mutakhir dan praktis, sehingga wajib pajak yang tidak patuh akan sangat mudah dideteksi melalui sistem ini.



5



Nasori Ahmad. 2018. “Beberapa Cara Meningkatkan Penerimaan Pajak”. https://investor.id/macroeconomics/beberapa-cara-meningkatkan-penerimaan-pajak. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 22.15 WIB.



6



Kedua, meningkatkan kualitas petugas pajak. Untuk peningkatan kualitas, ini harus menjadi fokus awal karena petugas pajak di lapangan sering dikeluhkan memberikan pelayanan yang tidak memuaskan atau memberikan penjelasan yang multi-interpretasi. Contoh yang paling nyata adalah saat program tax amnesty, petugas pajak memberikan penjelasan yang berbeda-beda tentang nilai wajar dari aset yang ingin dideklarasikan oleh wajib pajak. Ketiga, memperbaiki law enforcement dan aturan pajak. Perbaikan sistem penegakan hukum dan pembuatan aturan hukum pajak yang jelas dan tegas sanksinya bagi pelanggar pajak, diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan penerimaan pajak di Indonesia. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 23A UUD 1945, yang intinya menyebutkan pajak adalah pungutan yang bersifat memaksa untuk keperluan negara. Keempat, memperluas basis pajak, yaitu menambah jumlah orang yang seharusnya membayar pajak tapi belum membayar pajak dengan benar. Selain itu, aspek terpenting yaitu peningkatan kesadaran membayar pajak dari wajib pajak. Kesadaran membayar pajak sangat bergantung kesadaran hukum masing-masing wajib pajak. Kesadaran hukum yang demikian memang dibutuhkan dalam rangka pembangunan nasional dan upaya penegakan hukum yang sejalan dengan salah satu asas dalam pembangunan nasional. Dengan pembenahan dalam memaksimalkan penerimaan pajak, maka dalam hal ini secara otomatis efektivitas dan efisiensi peran pajak dalam pembangunan nasional dapat dilaksanakan secara maksimal dalam pembangunan nasional Indonesia dan jika hal itu terjadi maka tujuan negara yang temaktub di Pembukaan UUD 1945 dapat secara nyata direalisasikan dan manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia itu sendiri.



7



BAB III PENUTUP



1.1 Simpulan



Pembangunan



nasional



merupakan



yang berkesinambungan dan dilakukan



rangkaian secara



terus



pembangunan menerus



secara



berencana. Dalam hal ini pajak memiliki sumbangsih besar dalam pembangunan nasional Indonesia dan mengenai peran pajak sendiri dalam pembangunan nasional, maka akan berkaitan secara langsung dengan efisiensi ekonomi dan distribusi pendapatan. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan dan peran pajak di Indonesia, tetapi hal itu tidak akan berjalan maksimal jika tidak dibarengi dengan kesadaran membayar pajak oleh wajib pajak. 1.2 Saran Untuk menciptakan kenyamanan bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka dilakukan pembangunan nasional. Pajak telah menyumbangkan dana yang besar untuk pembangunan nasional. Berbagai upaya harus kita lakukan, tidak hanya tugas pemerintah tetapi ini tugas bersama untuk meningkatkan penerimaan sektor pajak yang muaranya juga untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi peran pajak dalam pembangunan nasional Indonesia. Negara sebagai pemungut pajak, wajib meningkatkan kualitas petugas pajak, memperluas basis data pajak dan mereformasi sistem



8



penegakan hukum di sektor pajak. Sedangkan untuk wajib pajak, dibutuhkan kesadaran diri masing-masing untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak, masyarakat Indonesia sendirilah yang akan menikmati hasil pembangunan nasional tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Buku Soemitro, Rochmat. 1988. Pengantar Singkat Hukum Pajak. Bandung: Eresco. Jurnal Talondong, Susanti. “Analisis Efektivitas dan Efisiensi Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Utara ”. Jurnal Riset Akutansi, Edisi No. 13 Vol. 4, 2018. Internet Aditya, Dwi Kelvin. 2019. “Pentingnya Pembayaran Pajak Untuk Negara”. https://www.pajakku.com/read/5da03b54b01c4b456747b729/Pentingnya -Pembayaran-Pajak-untuk-Negara. Diakses pada tanggal 19 Oktober 2020 pukul 21.35 WIB. Ahmad, Nasori. 2018. “Beberapa Cara Meningkatkan Penerimaan Pajak”. https://investor.id/macroeconomics/beberapa-cara-meningkatkanpenerimaan-pajak. Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 22.15 WIB. Sari, Nisa Mutia. 2019. “Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia



9



Sesuai



UUD



1945”.



https://www.liputan6.com/citizen6/read/3877503/tujuan-pembangunannasional-di-indonesia-sesuai-uud-1945. Oktober 2020 pukul 19.40 WIB.



10



Diakses pada tanggal 20