Makalah Jasa-Jasa Layanan Perbankan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Jasa-jasa Layanan Perbankan Diajukan Sebagai Salah Satu Tugas Terstruktur dalam Mata Kuliah Hukum Perbankan



Disusun Oleh : Rian Jekh Nandha (1810102056) Lokal : 6C HES



Dosen Pembimbing: Defril Hidayat, MH.



JURUSAN HUKUM EKONOMI FAKULTAS SYARIAH INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) KERINCI 2021 M /1442 H KATA PENGANTAR



ii



Bismillahirahmanirahim Alhamdulillah, Puji beserta syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Swt yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami mampu menyelesaikan Makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad saw. Makalah ini berisikan tentang penjelasan “ Jasa-jasa Layanan Perbankan” Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini . Akhir kata, penulis sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir . Semoga Allah swt senantiasa meridhai segala usaha kita . Amin .



   Sungai Penuh, 30 Mei 2021



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ..........................................................................ii DAFTAR ISI .........................................................................................iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ....................................................................1 B. Rumusan Masalah ...............................................................1 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Layanan Jasa Perbankan ....................................2 B. Keuntungan Layanan Jasa perbankan ..................................3 C. Jenis-jenis Layanan Perbankan.............................................5 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan...........................................................................7 B. Saran ....................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bank sebagai salah satu lembaga keuangan sangat mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu negara, sebab lembaga ini merupakan perantara bagi pihak-pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana. Dengan demikian perbankan akan bekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku yaitu dapat bergerak dalam bidang perkreditan dan berbagai jasa-jasa yang diberikan, bank melayani kebutuhan pembiayaan serta melancarkan mekanisme sistim pembayaran bagi seluruh sektor perekonomian. Pemilihan jasa layanan perbankan merupakan suatu hal yang tidak mudah



dilakukan



oleh



konsumen



(nasabah).



Banyak



faktor



yang



dipertimbangkan nasabah untuk menggunakan salah satu jasa layanan perbankan. Hal ini berkaitan dengan keamanan transaksi perbankan yang dilakukan konsumen dengan salah satu perusahaan jasa layanan perbankan. Selain keamanan transaksi keuangan, konsumen (nasabah) memiliki banyak alasan dalam menentukan salah satu perusahaan jasa layanan perbankan yang akan digunakannya. Oleh sebab itu, dalam makalah ini penulis akan menguraikan penjelasan mengenai bentuk-bentuk jasa layanan perbankan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah dalam pembuatan makalah ini, yaitu: 1. Apa saja bentuk layanan jasa perbankan? 2. Bagaimana penjelasan mengenai berbagai bentuk layanan jasa perbankan?



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian layanan jasa perbankan Jasa – jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa – jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dan. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, semakin baik. Dalan arti jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu bank saya. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.1 Lengkap atau tidaknya jasa bang yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan bank tersebut, baik dari segi modal,perlengkapan fasilitas sampai kepada personel yang mengoperasikannya. Semakin lengkap tentunya semakin banyak modal yang dibutuhkan untuk untuk melengkapi peralatan dan personelnya. Di samping itu, kelengkapan jasa bank ini juga tergantung dari jenis Bank apakah bak umum atau Bank Perkreditan Rakyat atau dapat pula dilihat dari segi status Bank tersebut apakah bank devisa, atau non devisa. Jika berstatus bank devisa, maka jenis jasa bank yang di tawarkan akan lebih lengkap dibandingkan dengan non devisa. Kemudian kelengkapan jasa bank dapat pula dilihat dari status cabangnya, apakah cabang penuh,cabang pembantu atau kantor kas.2 Sebagaimana yang telah diketahui, yang dimaksud dengan bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit dan memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Dengan demikian jelas bahwa usaha pokok bank adalah 2 : a.       Memberi kredit, dan b.      Memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran peredaran uang.



1



http://azay-ste.blogspot.com/2011/04/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnya-jasa.html



2



Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



2



Adapun jasa dalam lalu lintas pembayaran terdiri dari pembayaran dalam negeri dan pembayaran luar negeri 2. -          Pengiriman uang (transfer), yang dimaksud dengan pengiriman uang adalah salah satu pelayanan bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang, baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain (perusahaan, lembaga atau perorangan), di tempat lain (dalam negeri maupun luar negeri). -          Inkaso (collection), adalah pemberi kuasa pada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkanm atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam/luar negeri) atas surat-surat berharga, dalam rupiah atau valuta asing seperti wesel (draft). Cek, kuitansi, surat aksep. -          Pembukaan  Letter of Credit, L/C dalam negeri merupakan salah satu bentuk jasa bank yang diberikan kepada mesyarakat untuk memperlancar arus pengadaan dari suatu tempat ke tempat lainya terutama yang bersifat antarpulau di dalam negeri. Dan ini juga menjadi salah satu cara pembayaran yang dipergunakan didalam perdagangan luar negeri yaitu dengan cara “kredit dokumenter” dengan menggunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) tersebut. B. Keuntungan Layanan Jasa Perbankan3 Seperti dijelaskan sebelumnya bahawa keuntungan pokok perbankan adalah dari selisih bunga simpan denganan dengan bunga kredit atau pinjaman. Keuangan ini dikenal dengan istilah spread based. Namun, di samping keuntungan dari kegiatan pokok tersebut pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan dari transaksi yang diberikannya dalam jasa – jasa bank lainnya. Keuntungan dari transaksi dalam jasa – jasa bank ini disebut juga fee based. Keuntungan dari jasa bank dewasa ini semakin dibutuhkan. Bahkan dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini disebabkan keuntungan dari spread 3



Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



3



based semakin kecil mengingat persaingan yang semakin ketat dalam bidang ini. Oleh sebab itu, di samping mencari keuntungan utama tetap pada spread based, dewasa ini semakin banyak bank yang mencari keuntungan lewat jasa–jasa bank. Perolehan keuntungan dari jasa–jasa bank ini walaupun relative kecil, namun mengandung suatu kepastian, hal ini disebabkan risiko terhadap jasa – jasa bank lebih kecil jika di bandingkan dengan kreadit. Di samping factor risiko, ragam penghasialan dari jasa ini pun cukup banyak sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa–jasa banknya. Kemudian yang peling penting jasa– jasa bank ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjam yang ada di dunia perbankan. Keuntungan



dari



jasa



bank



disebut



“Fee



Based”. Keuntungan



yang diperoleh dari jasa-jasa bank ini antara lain berasal dari 4: 1. Biaya



Administrasi,



yaitu



biaya



yang dibebankan



untuk



pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Contoh : Biaya Adminstrasi Kredit 2. Biaya Kirim, yaitu biaya yang dibebankan untuk jasa pengiriman uang Contoh : Biaya Transfer 3. Biaya Tagih, yaitu biaya yang dikenakan untuk menagih dokumendokumen milik nasabah. Contoh : Biaya kliring,, Biaya Inkaso. 4. Biaya Provisi dan Komisi, yaitu biaa yang d ikenakan kepada jasa kredit. 5. Biaya



Sewa,



yitu



biaya



yang



dikenakan



kepada



jasa



penyewaan yang disediakan oleh bank. Contoh : Biaya Safe Deposit Box 6. Biaya Iuran, yaitu biaya yang dibebankan untuk jasa pelayanan Bank Card. Contoh : Kartu Kredit



4



Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada



4



C. Jenis-jenis Layanan Perbankan5 1. Transfer Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah, dan hal tersebut akan mempengaruhi



kecepatan



pengiriman



dan



besar



kecilnya



biaya



pengiriman. Pelaksanaan transaksi transfer melibatkan pihak-pihak sebagai berikut: a. Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak inidapat sebagai nasabah bank pelaksana transfer atau pihak lain. b. Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank). Sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim. c. Bank yang menerima transfer masuk, Merupakan bank tertarik (drawee bank) yang akan meneruskan dana kepada pihak yang ditunjuk pengirim. d. Penerima dana terakhir (beneficiery). Adalah pihak yang berhak menerima dana transfer dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima transfer masuk (drawee bank). 2. Inkasso Inkaso (collection) adalah kegiatan jasa bank melakukan amanat pihak ketiga dalam bentuk penagihan kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang ditunjuk oleh pihak pemberi amanat. Kegiatan inkaso dilakukan untuk menyelesaikan tagihan pihak pemberi amanat berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat segera dibayarkan, karena pihak tertarik (pihak berutang) berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda. 5



Supartayana IN, Muaja HS, Sarapun R. 2020. PELAYANAN JASA-JASA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998. Jurnal Lex Privatum, Vol 8 No 2.



5



3. Kliring Kliring merupakan sarana atau cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk. Kliring didefinisikan juga sebagai pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitngannya diselesaikan pada waktu tertentu. 4. Bank Garansi Bank Garansi Bank garansi adalah jaminan yang diberikan bank kepada nasabah untuk memenuhi suatu kewajiban, apabila pada kemudian hari pihak terjamin ternyata tidak memenuhi kewjiban kepada pihak lain sesuai dengan perjanjian. Bank garansi merupakan salah satu bentuk pelayanan bank kepada nasabahnya. Bank mengeluarkan bank garansi dengan tujuan agar nasabah dapat menyelesaikan suatu transaksi. 5. Safe Deposit Box Safe deposit box atau kotak pengaman simpanan adalah salah satu bentuk pelayanan bank terhadap masyarakat, yaitu dengan menyewakan box untuk menyimpan barangbarang berharga dalam jangka waktu tertentu. Barang-barang berharga yang disimpan di dalam kotak pengaman, merupakan simpanan dalam bentuk tertutup, dalam artian pejabat bank tidak dapat memeriksa barang yang disimpan tanpa sepengetahuan penyewa. 6. Custodian Merupakan bentuk bank umum yang memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian. Suatu lembaga yang membantu dan bertanggung jawab untuk mengurus administrasi, mengamankan serta mengawasi aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan. 7. ATM ATM merupakan fasilitas yang disediakan bank dalam rangka meningkatkan pelayanan terhadap nasabah, khususnya kepada nasabah 6



tabungan. ATM disediakan pihak bank untuk memberikan kemudahan kepada nasabah penabung pada saat mereka melakukan penarikan tunai. 8. Traveller’s Check Travellers cheque atau cek perjalanan adalah warkat berharga atas nama yang diterbitkan oleh suatu bank dengan masa berlaku tidak terbatas, dapat diuangkan di mana saja dan kapan saja. Travellers cheque dalam valuta asing dapat digunakan diseluruh dunia dalam lalu lintas pembayaran. 9. Credit Card Credit card atau kartu kredit adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek. Kartu kredit merupakan instrumen untuk melakukan pembayaran di toko-toko, restoran, hotel, dan pihak-pihak lainnya yang menjalin hubungan dengan bank penerbit kartu kredit. Dapat juga diartikan sebagai fasilitas kredit yang diberikan bank dengan cara menerbitkan kartu kredit.



7



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Layanan Jasa perbankan merupakan kegiatan lain yang memberi bantuan dalam kegiatan pendanaan, mendukung, menghimpun, ataupun menyalurkan. Oleh sebab itu, terdapat beberapa jenis layanan perbankan itu sendiri, yaitu transfer, Inkasso, Kliring, Bank Garansi, Safe Deposit Box, Custodian, ATM, Traveller’s Check, dan Credit Card. B.



Saran Sebaiknya kita sebagai manusia saling memaafkan dan memperbaiki kesalahan, Karena itu dalam menyampaikan informasi yang sifatnya sebuah koreksi, sebaiknya kita menyampaikannya dengan cara yang baik, ramah dan lembut



8



DAFTAR PUSTAKA http://azay-ste.blogspot.com/2011/04/bank-dan-lembaga-keuangan-lainnyajasa.html Kasmir. 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Supartayana IN, Muaja HS, Sarapun R. 2020. PELAYANAN JASA-JASA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998. Jurnal Lex Privatum, Vol 8 No 2.



9