Makalah Kapita Selekta 4 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal 1, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, akhlak mulia, serta keterampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa pendidikan dapat berlangsung jika memenuhi unsur-unsur yang ada di dalamnya, salah satunya pendidikan dan peserta didik. Pendidik dan peserta didik akan di jelaskan dalam makalah ini baik dalam perspektif umum maupun perspektif pendidikan islam. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian pendidik dan peserta didik dalam perspektif islam? 2. Bagaimana karakteristik pendidik dan peserta didik? 3. Bagaimana hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik?



C. Tujuan masalah 1. Mendeskripsikan pendidik dan peserta didik dalam perspektif pendidik islam. 2. Mendeskripsikan karakteristik pendidik dan peserta didik. 3. Mendeskripsikan hak kewajiban pendidik dan peserta didik.



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pendidik dan peserta didik dalam pendidikan Islam. 1. Pengertian Pendidik. A. Pengertian pendidik secara Etimologi (highatan) Di dalam al-qur’an di temukan beberapa kata yang menunjukan kepada pengertian pendidik. a. Muallim (Q.S 29:43 dan Q.S. 35:28) Muallim adalah orang yang menguasai ilmu mampu mengembangkan dan menjelaskan fungsinya dalam kehidupan, serta menjelaskan dimensi teoritis dan praktisnya. b. Murrabi (Q.S 17:24) Murabbi, adalah pendidik yang mampu menyiapkan, mengatur, mengelola,membina,memimpin dan mengembangkan potensi peserta didik, yang dapat di gunakan bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berguna bagi dirinya, dan makhluk Tuhan di sekelilingnya c. Muddaris. Muddaris, adalah pendidik yang mampu menciptakan suasana pembelajaran yang diologis dan dinamis, mampu membelajarkan peserta didik dengan belajar mandiri, atau memperlancar pengalaman belajar dan menghasilkan warga belajar. B. Secara Terminotogi (istilahan) Pendidikan islam menggunakan tujuan sebagai dasar dalam menentukan pengertian pendidik. Hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan kewajiban agama, dan kewajiban hanya di pikulkan kepada setiap orang yang telah dewasa. kewajiban itu pertama-tama bersifat personal, dalam arti bahwa setiap orang yang bertanggung jawab atas pendidikaan dirinya sendiri, kemudian bersifat sosial dalam arti bahwa setiap orang



2



yang bertanggung jawab atas pendidikan orang lain. Hal ini tercermin dalam firman Allah sebagi berikut: Artinya: “ hai orang orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan keluargamu) dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat malaikat yang kasar, keras tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang di perintahNya kepada mereka, dan selalu mengerjakan apa yang di perintahkan. “ (Q.S. Al-Tahrim : 6) Para pakar menggunakan rumusan yang berbeda tentang pendidikan : a. Moh. Fadhil al-Djamali menyebutkan, bahwa pendidik adalah orang yang mengarahkan manusia kepada kehidupan yang baik, sehingga terangkat derajat kemanusiaanya sesuai dengan kemampuan dasar yang dimiliki manusia. b. Marimba mengartikan pendidik sebagai orang yang memikul pertanggung jawaban dalam mendidik manusia dewasa yang karena hak dan kewajibannya bertanggung jawab tentang pendidikan peserta didik. c. Sultan Imam Barnand mengemukakan, bahwa pendidik adalah setiap orang yang dengan sengaja mempengaruhi orang lain untuk mencapai kedewasaan peserta didik. d. Zakiah Darajat berpendapat bahwa peserta didik adalah individu yang akan memenuhi kebutuhan pengetahuan, sikap dan tingkah laku peserta didik. 2. Peserta didik dalam pendidikan islam. Peserta didik salah satu komponen dalam sistem pendidikan islam. Peserta didik merupakan “raw material” (bahan mentah) di dalam proses transformasi yang disebut pendidikan. Berbeda dengan komponen-komponen lain dalam sistem pendidikan karena kita menerima material ini sudah setengah jadi,sedangkan komponen-komponen lain dapat dirumuskan dan disusun sesuai dengan keadaan fasilitas dan kebutuhan yang ada. Menurut pasal 1 ayat 4 UU RI No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan dirinya melalui proses pendidikan pada jalur jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 3



Syamsul Nizar mendeskripsikan lima kriteria pendidik: 1). Peserta didik bukanlah miniatur orang dewasa tetapi memiliki dunianya sendiri. 2). Peserta didik memiliki periodisasi perkembangan dan pertumbuhan . 3). Peserta didik adalah makhluk Allah yang memiliki perbedaan individu baik disebabkan oleeh faktor bawaan ataupun faktor lingkungan. 4). Peserta didik merupakan dua unsur jasmani dan rohani, unsur jasmani memiliki daya fisik , dan unsur rohani memiliki daya akal nurani dan nafsu. 5). Peserta didik adalah manusia yang memiliki potensi atau fitrah yang dapat di kembangkan dan berkembang secara dinamis. Di indonesia pendidik disebut juga guru yaitu “ orang yang di gurui dan di tiru”. Menurut Hadari Nawawi guru adalah orang orang yang kerjanya mengajar atau memberikan pelajaran disekolah atau di kelas. Lebih khususnya di artikan dengan orang yang bekerja dibidang pendidikan dan pengajaran, yang ikut bertanggung jawab dalam membentuk dan membimbing anak-anak mencapai kedewasaan jasmani ataupun rohani. Didalam proses peserta didik disamping sebagai objek juga sebagai subjek. Oleh karna itu agar seorang pendidik berhasil dalam proses pendidikan, maka harus memahami peserta didik dengan segala karakteristiknya. 3. Tugas pendidik. Keutamaan tugas pendidik disebabkan oleh tugas mulia yang di embannya. Tugas yang di emban seorang pendidik hampir sama dengan tugas seorang Rasul. a. Tugas secara umum, adalah: Sebagai “warasat al-anbiya”, yang pada hakikatnya mengemban misi rahmat li al-lamin, yakni suatu misi yang mengajak manusia tunduk dan patuh pada hukum-hukum Allah, guna memperoleh keselamatan dunia dan akhirat. Kemudian misi ini di kembangkan kepada pembentukan kepribadian yang berjiwa tauhid, kreatif, beramal shaleh dan bermoral tinggi.



4



Selain itu, tugas pendidik adalah yang paling utama adalah, menyempurnakan, membersihkan, menyucikan hati manusia untuk ber-taqqarub kepada Allah. Sejalan dengan ini Abd al-Rahman al-Nawawi menyebutkan tugas fungsi pendidik sebagai berikut: pertama, fungs penyucian yakni berfungsi sebagai pemelihara, dan mengembangkan fitrah manusia. Kedua, fungsi pengajaran yakni meng-internalisasikan dan mentransformasikan pengetahuan dan nilai-nilai agama kepada manusia b. Tugas secara khusus, adalah: 1). Sebagai pengajar ( instruksional) yang bertugas merencanakan program pengajaran dan melaksanakan program yang telah disusun, dan memberikan penilaian setelah program itu dilaksanakan. 2). Sebagai pendidik (edukator) yang mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasan yang berkepribadian islam, seiring dengan tujuan Allah menciptakan manusia. 3). Sebagai pemimpin (managerial), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik, dan masyarakat yang terkait. Menyangkut upaya pengarahan, pengawasan, pengorganisasian, pengontrolan, partisipasi atas program yang dilakukan itu. 4. Karakteristik yang dimiliki peserta didik. Anak didik memiliki karakteristik yang ada di dalam dirinya, yaitu: a. Belum memiliki pribadi dewasa susila sehingga masih menjadi tanggung jawab pendidik (guru) b. Masih menyempurnakan aspek tertentu dari kedewasaannya, sehingga masih menjadi tanggung jawab pendidik. c. Memiliki sifat-sifat dasar manusia yang sedang berkembang secara terpadu, yaitu kebutuhan jasmani (fisik) dan rohani(non-fisiknya). Rasyidin dan Nizar juga memberikan penjelasan, bahwa peserta didik atau anak didik memiliki karakteristik yang antara lain: a. Peserta didik bukan merupakan miniatur orang dewasa, akan tetapi memiliki dunianya sendiri. Hal ini sangat penting untuk di pahami agar perlakuan terhadap mereka dalam



5



proses belajar mengajar tidak di samakan dengan pendidikan dewasa, baik dalam aspek metode, materi,sumber bahan dan lain sebagainya. b. Peserta didik adalah manusia yang memiliki ketuhanan, baik menyangkut kebutuhsn jasmani maupun rohani yang harus di penuhi. c. Peserta didik merupakan resultan dari dua unsur utama, yaitu jasmani dan rohani. Unsur jasmani memiliki daya fisik yang menghendaki latihan dan pembiasaan yang dilakukan dua daya, yaitu akal dan daya rasa. Untuk memperdaya daya akal, maka proses pendidikan hendaknya di arahkan untuk mengasah daya intelektualnya melalui ilmu-ilmu rasional. Adapun untuk mempertajam daya rasa dapat dilakukan melalui pendidikan agama dan ibadah.



5. Hak dan kewajiban pendidik dan peserta didik. A. Hak pendidik. Pendidik adalah mereka yang terlibat langsung dalam membina, mengarahkan dan mendidik peserta didik, waktu dan kesempatan dicurahkan dalam rangka metransformasikan ilmu dan menginternalisasikan nilai termasuk pembinaan akhlak dan karakter peserta didik. Dengan demikian waktu dan kesempatannya dihabiskan untuk mendidik peserta didiknya, sehingga ia tidak mempunyai waktu lagi untuk berusaha memenuhi kebutuhan sehari-hari. Justru itu pendidik berhak mendapatkan: 



Gaji.



Menurut Al- Qasibi guru menerima gaji karena pendidik telah menjadi jabatan profesi, tentu mereka berhak untuk mendapatkan kesejahteraan dalam kehidupan ekonomi, berupa gaji ataupun honorarium. Namun, kalau dibandingkan dengan negara maju, penghasilan belum memuaskan. Akan tetapi karena itu tugas mulia, tidak ada halangan dalam pendidik membimbing peserta didiknya. Bagi pendidik yang statusnya non PNS maka mereka akan di gaji oleh yayasan bahkan tidak sedikit mereka tidak mendapatkannya, akan tetapi mereka tetap mengabdi dalam rangka mencari ridha Allah SWT. 6







Mendapatkan penghargaan.



Guru adalah abu ruh (bapa rohani) bagi peserta didiknya, dialah yang memberikan santapan rohani dan memperbaiki tingkah laku pendidik. Justru itu profesi guru wajib dimuliakan, mengingat perananya yang sangat di signifikan dalam menyiapkan generasi mendatang. Menurut Muhammad Athiyyah al-Abrasyi: “Menghormati guru berarti penghormatan terhadap anak-anak kita”. Bangsa yang ingin maju peradabannya adalah bangsa yang mampu memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para pendidik. Inilah salah satu rahasia keberhasilan bangsa Jepang yang mengutamakan dan memprioritaskan guru. Setelah hancurnya Hiroshima dan Nagasaki, pertama sekali yang di cari adalah Kaisar Hiroto adalah para guru. Dalam waktu yang relatif singkat bangsa jepang kembali bangkit dan menghancurkan sehingga menjadi negara yang modern pada masa sekarang, berkat jasa guru.



B. Hak dan kewajiban peserta didik. Dalam hak dan kewajiban peserta didik, yang lebih di utamakan adalah akhlak. Menurut Asma Hasan Fahmi menyebutkan empat akhlak yang harus dimiliki anak didik, yaitu: 1. Seorang anak didik harus membersihkan hatinya dari kotoran dan penyakit jiwa sebelum ia menuntut ilmu, karna belajar merupakan ibadah yang tidak sah dilakukan kecuali dengan hal yang bersih. Kebersihan hati tersebut dapat dilakukan dengan menjauhkan diri dari sifat-sifat tercela, seperti dengki, menghasut, takabbur, menipu dan memuji diri sendiri, dengan begitu selanjutnya dihiasi diri dengan akhlak yang mulia seperti bersikap taqwa, zuhud dan merendahkan diri dari ridha. 2. Harus mempunyai tujuan menuntut ilmu dalam rangka menghiasi jiwa dengan sifat ketaatan. Mendekatkan diri kepada tuhan, bukan mencari kemegahan dan kedudukan. 3. Harus tabah dalam memperoleh ilmu pengetahuan dan bersedia pergi merantau. 4. Seorang murid wajib menghormati guru dan memperoleh kerelaan dari guru dengan mempergunakan macam macam cara.



7



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Pendidikan dalam perspektif islam adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik, baik potensi afektif,kognitif, maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai agama islam. Dalam perspektif islam pendidikan islam peserta didik merupakan subjek dan objek. Oleh karena itu proses kependidikan tidak akan terlaksana tanpa keterlibatan peserta didik didalamnya. Dalam paradigma pendidikan islam, peserta didik merupakan orang yang belum dewasa yang memiliki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang perlu dikembangkan.



B. Saran Dengan pembuatan makalah ini, diharapkan kepada pembaca dan penulis memahami materi yang telah dipaparkan pada makalah ini.



8



DAFTAR PUSTAKA Al-Abrasyi, mohd. Athiyad,1987. Dasar pokok Pendidikan Islam, Jakarta: Bulan Bintang. Ramayulis,2014.Ilmu Pendidikan Islam,Jakarta: Kalam Mulia.



9