Makalah Kasus Etik Dalam Keperawatan Paliatif [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KASUS ETIK DALAM KEPERAWATAN PALIATIF Makalah ini ditujukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Keperawatan Menjelang Ajal & Paliatif



Disusun oleh : Kelompok 2



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KUNINGAN KAMPUS II 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “MAKALAH KASUS ETIK DALAM KEPERAWATAN PALIATIF”. Di susun untuk memenuhi syarat salah satu tugas Keperawatan Menjelang Ajal & Paliatif Tahun Ajaran 2019-2020. Adapun, penyusunan makalah ini kiranya masih jauh dari kata sempurna. Untuk itu, kami menghaturkan permohonan maaf apabila terdapat keselahan dalam makalah ini. Kami pun berharap pembaca makalah ini dapat memberikan kritik dan sarannya kepada kami agar di kemudian hari kami bisa menyusun makalah yang lebih sempurna lagi. Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir khususnya: 1. Ns. Nanang Saprudin., S.Kep., M.Kep selaku ketua Prodi SI Ilmu Keperawatan kampus II STIKKU. 2. Ns. Heri Hermansyah., S.Kep., MKM



selaku dosen pengampu mata



kuliah Keperawatan Menjelang Ajal & Paliatif. 3. Para Stafs Perpustakaan kampus II STIKKU. 4. Orang tua kami yang selalu mendukung kami. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin



Cirebon, 17 Oktober 2019



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR .............................................................................. i DAFTAR ISI ............................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... 1 1.1 Latar Belakang ...................................................................................... 1 1.2 Rumusan Masalah ................................................................................ 1 1.3 Tujuan .................................................................................................. 1 BAB II TINJAUAN TEORI .................................................................... 2 2.1 Etik Dalam Perawatan Paliatif .............................................................. 2 2.1.1 Pengertian ................................................................................. 2 2.1.2 Dasar Hukum Keperawatan Paliatif ......................................... 2 2.1.3 Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif .................................... 3 2.2 Kebijakan Nasional Terkait Perawatan Paliatif .................................... 5 2.2.1 Tujuan Kebijakan...................................................................... 6 2.2.2 Sasaran Kebijakan Pelayanan Paliatif ...................................... 6 2.2.3 Lingkup Kegiatan Perawatan Paliatif ....................................... 6 2.2.4 Sumber Daya Manusia .............................................................. 7 2.2.5 Tempat dan Organisasi Perawatan Paliatif ............................... 8 2.2.6 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/Sk/Vii/2007 ......................................................... 8 BAB III PEMBAHASAN KASUS ........................................................... 11 3.1 Dilema Etik .......................................................................................... 11 3.2 Peran Perawat Daalam Pengambilan Keputusan .................................. 11 3.3 Kebijakan Perawatan Paliatif di Indonesia ........................................... 12 BAB IV PENUTUP ................................................................................... 13 4.1 Kesimpulan ........................................................................................... 13 4.2 Saran ...................................................................................................... 13 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 14



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Perawatan paliatif adalah kesehatan terpadu yang aktif dan menyeluruh, dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Tujuannya untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidupnya, juga memberikan support kepada keluarganya. Meski pada akhirnya pasien meninggal, sebelum meninggal sudah siap secara psikologis dan spiritual. Menurut



WHO



palliative



care



merupakan



pendekatan



untuk



meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi masaah yang berkaitan dengan masalah yang mengancam jiwa, melalui pencegahan dan menghentikan penderitaan dengan identifikasi dan penilaian dini, penanganan nyeri dan masalah lainnya, seperti fisik, psikologis, sosial dan spiritual. (WHO,2017) 1.2. RUMUSAN MASALAH 1. Apa yang dimaksud dengan etik dalam perawatan paliatif ? 2. Bagaimana kebijakan nasional terkait perawatan paliatif? 1.3. TUJUAN PENULISAN 1. Agar mahasiswa mengetahui etik dalam keperawatan paliatif 2. Agar mahasiswa mengetahui kebijakan nasional terkait perawatan paliatif



1



BAB II TINJAUAN TEORI 2.1. Etik Dalam Perawatan Paliatif 2.1.1 Pengertian Perawatan paliatif adalah adalah kesehatan terpadu yang aktif dan menyeluruh, degan pendekatan multidisiplin yang terintregrasi. Tujuannya untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidup nya,juga memberikan support kepada keluarganya. Meski pada akhirnya pasien meninggal, sebelum meninggal sudah siap secara psikologis dan spiritual. Etik adalah Kesepakatan tentang praktik moral, keyakinan, sistem



nilai standar perilaku individu dan atau kelompok tentang



penilaian terhadap apa yang benar dan apa yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk, apa yang merupakan kejahatan, apa yang dikehendaki dan apa yang ditolak. Etika Keperawatan adalah Kesepakatan / peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan (Wikipedia,2008). Menurut WHO palliative care merupakan pendekatan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga dalam menghadapi masalah yang berkaitan dengan masalah yang mengancam jiwa, melalui pencegahan dan menghentikan penderitaan dengan identifikasi dan penilaian dini, penangnanan nyeri dan masalah lainnya, seperti fisik, psikologis, sosial dan spiritual(WHO, 2017). 2.1.2 Dasar Hukum Keperawatan Paliatif Dasar hukum keperawatan paliatif diantanya meliputi : 1. Aspek Medikolegal dalam perawatan paliatif ( Kep. Menkes NOMOR : 812/Menkes/SK/VII/2007 ) 2. Persetujuan tindakan medis/infomed consent untuk pasien paliatif. Pasien harus memahami pengertian, tujuan dan pelaksanaan perawatan paliatif.



2



3. Resusitasi/Tidak resisutasi pada pasien paliatif. Keputusan dilakukan atau tidak dilakukan tindakan resusitasi dapat dibuat oleh pasien yang kompeten atau oleh Tim perawatan paliatif. Informasi tentang hal ini sebaiknya telah di informasikan pada saat pasien memasuki atau memulai perawatan paliatif. 4. Perawatan pasien paliatif di ICU Pada dasarnya perawatan paliatif pasien di ICU mengikuti ketentuan umum yang berlaku. 5. Masalah medikolegal lainnya pada perawatan pasien paliatif. Tindakan yang bersifat kedokteran harus dkerjakan oleh tenaga medis, tetapi dengan pertimbangan yang mempertimbangkan keselamatan pasien tindakan tindakan tertentu dapat didelegasikan kepada tenaga kesehatan yang terlatih. 6. Medikolegal Euthanasia Euthanasia adalah dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seseorang pasien atau sengaja melakukan sesuatu untukmemperpendek hidup atau mengakhiri hidup seorang pasien, dan ini dilakukan untuk kepentingan pasien sendiri. 2.1.3 Kajian Etik Tentang Perawatan Paliatif 1. Prinsip Dasar Dari Perawatan Paliatif Perawatan paliatif terkait dengan sluruh bidang perawatan mulai dari medis, perawatan, psikologis sosial, budaya dan spiritual, sehingga secara praktis, prinsip dasar perawatan paliatif dapat dipersamakan dengan prinsip pada praktek medis yang baik. Prinsip dasar perawatan paliatif : ( Rasjidi,2010 ) a) Prinsip otonomi Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikirlogis dan mampu membuat keputusan sendiri.prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional.



3



b) Non maleficienci (tidak merugikan ) Prinsip ini berati tidak menimbulkan bahya / cedera fisik dan psikologis pada klien. Prinsip tidak merugikan, bahwa kita berkwaiban jika melakukan suatu tindakan agar jangan sampai merugikan orang lain. c) Veracity ( kejujuran ) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran .Nilai ini diperlikan oleh pemberi layanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap pasien dan untuk menyakinkan bahwa pasien sangat mengerti. d) Beneficienec ( berbuat baik ) Beneficience berarti, hanya melakukan sesuatu yang yang baik. Kebaikan memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain.Terkadang dalam situsi pelayanan kesehatan, terjadi konflikantara prinsip ini dengan otonomi. e) Justice ( keadilan ) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk terapi yang sama dan adil terhadap orang lain yang enjunjung prinsip–prinsip moral, legal dan kemanusiaan. Nilai ini direfleksikan dalam praktek profesional ketika tim perawatan paliatif bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,standar praktek dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. f) Kerahasiaaan ( Confidentiality ) Aturan dalam prinsip kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang pasien harus dijaga privasinya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan pasien hanya boleh dibacadalam rangka pengobatan pasien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali diijinkan oleh pasien dengan bukti pesetujuannya.



4



g) Akuntabilitas (accountability ) Prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk enilai orang lain.Akuntabilitas merupakan standar yang pasti yang man tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. 2.2 Kebijakan Nasional Terkait Perawatan Paliatif Perawatan paliatif adalah pendekatan yang bertujuan memperbaiki kualitas hidup pasien dan keluarga yang menghadapi masalah yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa, melalui pencegahan dan peniadaan melalui identifikasi dini dan penilaian yang tertib serta penanganan nyeri dan masalah-masalah lain, fisik, psikososial dan spiritual (sumber referensi WHO, 2002). Kualitas hidup pasien adalah keadaan pasien yang dipersepsikan terhadap keadaan pasien sesuai konteks budaya dan sistem nilai yang dianutnya, termasuk tujuan hidup, harapan, dan niatnya. Dimensi dari kualitas hidup menurut Jennifer J. Clinch, Deborah Dudgeeon dan Harvey Schipper (1999), adalah : a. Gejala fisik b. Kemampuan fungsional (aktivitas) c. Kesejahteraan keluarga d. Spiritual e. Fungsi sosial f. Kepuasan terhadap pengobatan (termasuk masalah keuangan) g. Orientasi masa depan h. Kehidupan seksual, termasuk gambaran terhadap diri sendiri i. Fungsi dalam bekerja. Palliative home care adalah pelayanan perawatan paliatif yang dilakukan di rumah pasien, oleh tenaga paliatif dan atau keluarga atas bimbingan/ pengawasan tenaga paliatif. Hospis adalah tempat dimana pasien dengan penyakit stadium terminal yang tidak dapat dirawat di rumah namun tidak melakukan tindakan yang



5



harus dilakukan di rumah sakit Pelayanan yang diberikan tidak seperti di rumah sakit, tetapi dapat memberikan pelayaan untuk mengendalikan gejalagejala yang ada, dengan keadaan seperti di rumah pasien sendiri. Sarana (fasilitas) kesehatan adalah tempat yang menyediakan layanan kesehatan secara medis bagi masyarakat.Kompeten adalah keadaan kesehatan mental pasien sedemikian rupa sehingga mampu menerima dan memahami informasi yang diperlukan dan mampu membuat keputusan secara rasional berdasarkan informasi tersebut. 2.2.1 Tujuan Kebijakan Tujuan umum: Sebagai payung hukum dan arahan bagi perawatan paliatif di Indonesia Tujuan khusus: 1. Terlaksananya perawatan paliatif yang bermutu sesuai standar yang berlaku di seluruh Indonesia 2. Tersusunnya pedoman-pedoman pelaksanaan/juklak perawatan paliatif. 3. Tersedianya tenaga medis dan non medis yang terlatih. 4. Tersedianya sarana dan prasarana yang diperlukan. 2.2.2 Sasaran Kebijakan Pelayanan Paliatif 1. Seluruh pasien (dewasa dan anak) dan anggota keluarga, lingkungan yang memerlukan perawatan paliatif di mana pun pasien berada di seluruh Indonesia 2. Pelaksana perawatan paliatif : dokter, perawat, tenaga kesehatan lainnya dan tenaga terkait lainnya. 3. Institusi-institusi terkait, misalnya: a. Dinas kesehatan propinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota b. Rumah Sakit pemerintah dan swasta c. Puskesmas d. Rumah perawatan/hospis e. Fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta lain. 2.2.3 Lingkup Kegiatan Perawatan Paliatif 1. Jenis kegiatan perawatan paliatif meliputi : a. Penatalaksanaan nyeri.



6



b. Penatalaksanaan keluhan fisik lain. c. Asuhan keperawatan d. Dukungan psikologis e. Dukungan sosial f. Dukungan kultural dan spiritual g. Dukungan persiapan dan selama masa dukacita (bereavement). 2. Perawatan paliatif dilakukan melalui rawat inap, rawat jalan, dan kunjungan/rawat rumah. 2.2.4 Sumber Daya Manusia 1. Pelaksana perawatan paliatif adalah tenaga kesehatan, pekerja sosial, rohaniawan, keluarga, relawan. 2. Kriteria



pelaksana



perawatan



paliatif



adalah



telah



mengikuti



pendidikan/pelatihan perawatan paliatif dan telah mendapat sertifikat. 3. Pelatihan a. Modul pelatihan Penyusunan modul pelatihan dilakukan dengan kerjasama antara para pakar perawatan paliatif dengan Departemen Kesehatan (Badan Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik). Modul-modul tersebut terdiri dari modul untuk dokter, modul untuk perawat, modul untuk tenaga kesehatan lainnya, modul untuk tenaga non medis. b. Pelatih Pakar perawatan paliatif dari RS Pendidikan dan Fakultas Kedokteran. c. Sertifikasi Dari Departemen Kesehatan c.q Pusat Pelatihan dan Pendidikan Badan PPSDM. Pada tahap pertama dilakukan sertifikasi pemutihan untuk pelaksana perawatan paliatif di 5 (lima) propinsi yaitu : Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Denpasar, Makasar. Pada tahap selanjutnya sertifikasi diberikan setelah mengikuti pelatihan. 4. Pendidikan



Pendidikan formal spesialis paliatif (ilmu kedokteran



paliatif, ilmu keperawatan paliatif).



7



2.2.5 Tempat Dan Organisasi Perawatan Paliatif Tempat untuk melakukan perawatan paliatif adalah: 1. Rumah sakit Untuk



pasien



yang



harus



mendapatkan



perawatan



yang



memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus. 2. Puskesmas Untuk pasien yang memerlukan pelayanan rawat jalan. 3. Rumah singgah/panti (hospis) : Untuk pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus, tetapi belum dapat dirawat di rumah karena masih memerlukan pengawasan tenaga kesehatan. 4. Rumah pasien Untuk pasien yang tidak memerlukan pengawasan ketat, tindakan khusus atau peralatan khusus atau ketrampilan perawatan yang tidak mungkin dilakukan oleh keluarga. Organisasi perawatan paliatif, menurut tempat pelayanan/sarana kesehatannya adalah : a. Kelompok Perawatan Paliatif dibentuk di tingkat puskesmas. b. Unit Perawatan Paliatif dibentuk di rumah sakit kelas D, kelas C dan kelas B non pendidikan. c. Instalasi Perawatan Paliatif dibentuk di Rumah sakit kelas B Pendidikan dan kelas A. 4.Tata kerja organisasi perawatan paliatif bersifat koordinatif dan melibatkan semua unsur terkait. 2.2.6 Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 812/Menkes/Sk/Vii/2007 Tentang Kebijakan Perawatan Paliatif Menteri Kesehatan Republik Indonesia 1. Menimbang : a.



bahwa kasus penyakit yang belum dapat disembuhkan semakin meningkat jumlahnya baik pada pasien dewasa maupun anak;



b.



bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi pasien dengan penyakit yang belum dapat disembuhkan selain



8



dengan perawatan kuratif dan rehabilitatif juga diperlukan perawatan paliatif bagi pasien dengan stadium terminal; c.



bahwa sesuai dengan pertimbangan butir a dan b di atas, perlu adanya Keputusan Menteri Kesehatan tentang Kebijakan Perawatan Paliatif.



2. Mengingat : a. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495); b. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4431); c. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



Indonesia



Nomor



159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit; d. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



585/Menkes/Per/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik; e. Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi RS di Lingkungan Departemen Kesehatan; f. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 0588/YM/RSKS/SK/VI/1992 tentang Proyek Panduan Pelaksanaan Paliatif dan Bebas Nyeri Kanker; g. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 319/PB/A.4/88 tentang Informed Consent; h. Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Nomor 336/PB/A.4/88 tentang MATI. 3. Memutuskan : a.



Kesatu :keputusan menteri kesehatan tentang kebijakan perawatan paliatif Kedua Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Perawatan Paliatif sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.



9



b. Ketiga : Surat Persetujuan Tindakan Perawatan Paliatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini c. Keempat



: Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan



keputusan ini dilakukan oleh Menteri Kesehatan, Dinas Kesehatan Propinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. d. Kelima : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan; e. Keenam : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini, akan dilakukan perbaikan-perbaikan sebagaimana mestinya.



10



BAB III PEMBAHASAN KASUS



3.1 Dilema etik Kasus ini termasuk dalam isu etik Eutanasia. Eutanasia berasal dari bahasa Yunani yaitu eun dan thansia yang berarti “mati yang tenang” (said, 1989). Oleh karena itu eutanasia sering disebut juga dengan mercy killing, a good death atau enjoy death (mati dengan tenang). Bisa di artikan juga bahwa eutanasia merupakan sesuatu tindakan yang mengakhiri kehidupan seseorang yang masih hidup ataupun dalam keadaan sakit dan disuntik mati. Berdasarkan kasus diatas, Euthanasia yang termasuk yaitu Euthanasia Pasif. Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan. Eutanasia yang terjadi pada kasus diatas, ditinjau dari permintaan atau pemberian izin, termasuk ke dalam Euthanasia involunter. Euthanasia involunter adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan



tidak



sadar



yang



tidak



mungkin



untuk



menyampaikan



keinginannya. Dalam hal ini dianggap keluarga pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal. 3.2 Peran perawat dalam pengambilan keputusan 1. Memberikan pengertian kepada keluarga klien bahwa permintaannya (Euthanasia) adalah perbuatan yang melanggar hukum dan di negara Indonesia melarang tindakan tersebut. 2. Perawat harus memberikan semangat kepada klien agar tetap tabah menjalani penyakitnya walau hasil akhirnya nanti ia tetap meninggal dunia 3. Tetap melaksanakan pengobatan atau terapi sebagaimana mestinya tanpa mempercepat kematian klien demgan berbagai alasan karena akan melanggar hukum.



11



3.3 Kebijakan perawatan paliatif di Indonesia Pada kasus diatas klien termasuk individu yang membutuhkan perawatan paliatif. Perawatan paliatif adalah kesehatan terpadu yang aktif dan menyeluruh, dengan pendekatan multidisiplin yang terintegrasi. Tujuannya untuk mengurangi penderitaan pasien, memperpanjang umurnya, meningkatkan kualitas hidupnya, juga memberikan dukungan kepada keluarganya. Atas dasar ini pada tahun 2007 kementrian kesehatan mengeluarkan keputusan No: 812/Menkes/SK/VII/2007 yang isinya meliputi pengertian, tujuan dan sasaran kebijakan, lingkup kegiatan perawatan paliatif, aspek medikolegal dalam keperawatan paliatif, sumber daya manusia, tempat dan organisasi perawatan paliatif, pembinaan dan pengawasan, pengembangan dan peningkatan mutu perawatan paliatif, serta sumber pendanaan. Kebijakan itu dibuat demi mendukung pelayanan perawatan paliatif untuk memenuhi hak klien yaitu mendapatkan pelayanan yang bermutu, komprehensif dan holistik.



12



BAB IV PENUTUP



4.1. Kesimpulan Perawatan paliatif adalah adalah kesehatan terpadu yang aktif dan menyeluruh, degan pendekatan multidisiplin yang terintregrasi. Tujuannya untuk



mengurangi



penderitaan



pasien,



memperpanjang



umurnya,



meningkatkan kualitas hidup nya, juga memberikan support kepada keluarganya. Meski pada akhirnya pasien meninggal, sebelum meninggal sudah siap secara psikologis dan spiritual. Etika Keperawatan adalah Kesepakatan / peraturan tentang penerapan nilai moral dan keputusan keputusan yang ditetapkan untuk profesi keperawatan 4.2. Saran Demikianlah makalah ini kami buat untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan kita tentang etika dalam keperawatan paliatif Kami selaku penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca agar makalah selanjutnya dapat lebih baik lagi.



13



DAFTAR PUSTAKA



http://www.aidsindosia.or.id/uploads/20130506131833.skmenkes_Nomor_812M ENKESSKVII2007_Tentang_Kebijakan_Perawatan_paliatif.pdf (17 Oktober 2019)



Kemp, Charles.2009. Klien Sakit Terminal, seri asuhan keperawatan. Edisi 2. Jakarta:EGC



14