Makalah Kebijakan Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar belakang masalah Kebijakan publik, hadir dengan tujuan tertentu, yaitu mengatur kehidupan bersama untuk mencapai tujuan (misi dan visi) bersama yang telah disepakati. Kebijakan publik merupakan jalan mencapai tujuan bersaa yang dicita-citakan, Jika cita-cita bangsa Indonesia adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945 (negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan hukum dan tidak semata-mata kekuasaan), maka kebijakan publik adalah seluruh prasarana (jalan,jembatan,dan sebagainya) dan sarana (mobil,bahan bakar, dan sebagainya) untuk mencapai ‘tempat tujuan’ tersebut. Namun bagi negara berkembang , kita terbelakan dengan negara maju, tidak cukup dukungan dana, infrastruktur,sumber daya manusia,teknologi,namun harus mengejar ketertinggalan dengan segera agar semakin tidak tertinggal, karena makna tertinggal tidak saja sekedar tertinggal namun juga dijajah oleh mereka yang jauh di depan kita. 1.2 Rumusan masalah Adapun rumusan masalah dalam makalah ini 1. proses menerapkan kebijakan publik yang ideal ? 2. syarat-syarat kebijakan publik yang ideal ? 3. implementasi kebijakan publik yang di indonesia ?



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Menuju kebijakan publik yang ideal Untuk suatu kebijakan publik, yang tepat dikatakan: ‘apakah kebijakan publik itu baik ataukah tidak?’. Dikatakan baik ini berarti terutama sekali disamping seharusnya benar, tetapi juga sesuai dengan kepentingan dari pada masyarakat dan Negara, sesuai dengan public interest (kepentingan rakyat). Kita mengetahui bahwa masing-masing negara itu mempunyai rumusan kepentingan rakyat (public interest) bagi Bangsa dan Negaranya masing-masing, yang biasanya disebut dengan kepentingan Nasional. National interest di Indonesia, bisa kita lihat dalam pembukaan UUD RI 1945. Tiga unsur dari paa kepentingan Nasional ini adalah : 1. Memajukan kesejahteraan umum 2. Mencerdaskan kehidupan Bangsa dan 3. Ikut melaksanakan ketertiban Dunia.



Meskipun didalam penetapan kebijakan publik itu haruslah memperhatikan kondisi dan situasi serta kriteria yang pokok tersebut, sedang proses ‘decision making’ untuk kebijakan publik itu mempunyai sifat yang futuristis, yaitu yang berkaitan dengan masa depan, namun perlu sekali berusaha menemukan dan mempertimbangkan alternatif-alternatif keputusan sebanyak-banyaknya. Dan barulah kemudian memilih satu alternatif yang terbaik, yaitu mempunyai efek, akibat dan manfaat,yang baik untuk masyarakat dan Negara. Kebijakan pemerintah haruslah baik , atau karena keinginan,pendapat dan kehendak dalam masyarakat itu berbeda-beda , maka pengambilan keputusannya haruslah sebaik mungkin. Yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat (public interest). Maka merupakan kewajiban dari pemerintah untuk mengatur kehidupan dari rakyat sebaik-baiknya sesuai dengan kehendaknya itu. Oleh karena itu di Indonesia, kepentingan Nasional (national interest) yang tercantum dalam pembukaan UUD RI 1945 merupakan ukuran (criteria) yang senantiasa harus diperhatikan oleh pemerintah dalam mengambil keputusan dalam kebijaksanaan (public policy decision), yaitu : kesejahteraan rakyat,kecerdasan bangsa, dan ketertiban masyarakat.



2



Lalu apa yang dimaksud dengan kebijakan publik yang ideal itu sendiri ? kebijakan publik yang ideal adalah kebijakan publik yang membangun keunggulan bersaing dari setiap pribadi rakyat Indonesia baik laki-laki maupun perempuan tanpa membedakan setiap keluarga Indonesia , setiap organisasi baik masyarakat maupun pemerintah (sendiri) , baik yang mencari laba maupun nirlaba . Tugas negaraberubah dari sekedar tugas yang bersifat rutin, regular dan tata usaha,melainkan membangun keunggulan kompetitif nasional. Kebijakan publik bukan saja mengatur kehidupan bersama warganya, namun untuk membangun kemampuan organisasi dalam lingkup nasional untuk menjadi organisasi-organisasi yang mampu bersaing dengan kapasitas global. Kebijakan yang seperti itu dapat gambarkan melalui pembedaan sebagai berikut : IDEAL MENYIMPANG Menjamin persaingan yang sehat



Pemberian proteksi dan monopoli tanpa batas jelas



Kepastian Hukum



Bias hukum



Pajak yang proporsional



Pajak daerah yang mengisap kemampuan rakyat



Memberdayakan badan-badan usaha



Menjual badan-badan usaha secara obral



Pendidikan yang mengacu pada tantangan Penyeragaman pendidikan global Membangun kecakapan berdemokrasi



Membuka keran demokrasi tanpa batas yang jelas



Subsidi yang proporsional/ sesuai dengan Subsidi tanpa batas yang jelas target subsidi yang dikehendaki penghapusan subsidi secara total ekstrem



atau atau



Kesempatan yang sama bagi investor Memprioritaskan investor global untuk domestic dan global untuk menguasai menguasai asset ekonomi produktif nasional asset ekonomi produktif nasional Kebijakan



yang



menjamin



penerapan Kebijakan yang memberi hak diskresi kepada



3



prinsip good organisasi



governance



di



setiap kelompok governance



dalam



menerapkan



good



Oleh karena itu hasil akhir dari suatu kebijakan publik merupakan akibat-akibat atau dampak yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan sebagai konsekuensi dari adanya tindakan pemerintah atau tidak adanya tindakan pemerintah dalam bidang-bidang atau masalah masalah tertentu dalam masyarakat. Namun hal yang terpenting adalah dalam pengambilan kebijakan publik yang menjadi ukurannya adalah kepentingan masyarakat sehingga menghasilkan hasil akhir kebijakan yang baik dan ideal. Max Weber merincikan sepuluh ciri birokrasi ideal, yaitu : 1. Para anggotanya (staf) secara pribadi bebas, dan hanya melakukan tugas-tugas impersonal dari jabatan-jabatannya. 2. Terdapat hierarki jabatan yang jelas. 3. Fungsi-fungsi jabatan diperinci dengan jelas. 4. Para pejabat diangkat berdasarkan kontrak. 5. Mereka diseleksi atas dasar kualifikasi profesional yang secara ideal diperkuat dengan diploma yang diperoleh melalui ujian. 6. Mereka digaji dengan uang dan biasanya mempunyai hak-hak pensiun. 7. Pekerjaan pejabat adalah pekerjaan yang satu-satunya dan yang 8. Terdapat suatu struktur karier dan kenaikan pangkat adalah yang mungkin baik melalui senioritas ataupun prestasi dan sesuai dengan penilaian para atasan. 9. Pejabat tidak boleh mengambil kedudukannya sebagai miliknya pribadi begitu pula sumber-sumber yang menyertai kedudukan itu. 10. Pejabat tunduk kepada pengendalian yang dipersatujan dan sistem disipliner. Menurut Islamy (1998:8), birokrasi di kebanyakan negara berkembang termasuk Indonesia cenderung bersifat patrimonialistik : tidak efesien, tidak efektif (over consuming and under producing), tidakobyektif, menjadi pemarah ketika berhadapan dengan kontrol dan kritik, tidak mengabdi kepada kepentingan umum, tidak lagi menjadi alat rakyat tetapi telah menjadi instrumen penguasa dan sering tampil sebagai penguasa yang sangat otoritatif dan represif.



4



Sebagaimana dijelaskan dalam beberapa hasil penelitian (Santoso, 1993; Thaba, 1996; Fatah, 1998), bahwa birokrasi di Indonesia ada kecenderungan berkembang kearah dimana terjadinya proses pertumbuhan jumlah personil dan pemekaran struktur dalam birokrasi secara tidak terkendali. Pemekaran yang terjadi bukan karena tuntutan fungsi, tetapi semata-mata untuk memenuhi tuntutan struktur. Disamping itu, terdapat pula kecenderungann terjadinya birokrasi yakni proses pertumbuhan kekuasaan birokrasi atas masyarakat, sehingga kehidupan masyarakat menjadi dikendalikan oleh birokrasi. Akibatnya, birokrasi Indonesia semakin membesar (big bureaucracy) dan cenderung tidak efektif dan tidak efesien. Pada kondisi yang demikian, sangat sulit diharapkan birokrasi siap dan mampu melaksanakan kewenangan-kewenangan barunya secara optimal. Untuk melihat lebih dalam mengenai birokrasi, kita terlebih dahulu harus mengerti mengenai struktur formal. Struktur formal ini sangat penting dipahami makna dari birokrasi itu sendiri. Dalam memahami domain pemerintahan di dalam administrasi publik, ada dua hal yang menjadi acuan, yaitu : 1. isu yang dibahas adalah Kebijakan Publik. 2. aktor terpenting dalam kebijakan publik adalah pemerintah. Namun, pemerintah dalam hal ini identik dengan organisasi publik di dalam makna negara. Menurut konsep demokrasi modern, kebijakan publik tidaklah hanya berisi cetusan pikiran atau pendapat para pejabat yang mewakili rakyat, tetapi opini publik (public opinion) juga nenpunyai porsi yang sama besarnya untuk diisikan (tercermin) dalam kebijakan-kebijakan negara. Setiap kebijakan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan publik (public interest) 2.2 Syarat-Syarat Kebijakan publik yang ideal Adapun beberapa syarat kebijakan publik yang baik.kebijakann publik yang baik otomatis harus sesuai dengan namanya yaitu kebijakan yang benar-benar pro publik atau melayani publik.berdasarkan pengamatan dan rangkuman beberapa bacaan,syarat kebijan publik yang pro publik tersebut adalah 1. Melibatkan publik dalam segala tahap Pelibatan publik dalam kebijakan



publik



dalam



segala



tahap



( perencanaan,implementasi,dan evaluasi )dibutuhkan agar kebijakan tersebut



5



benar-benar



sesuai



dengan



kebutuhan



publik.seringkali



hanya



ada



perencanaannya saja publik dilibatkan.hasilnya memang kebijakan tersebut ditujukan untuk publik tetapi karena dalam implementasi dan evaluasi publik tidak dilibatkan maka bisa saja implementasi tersebut tidak sesuai kalau sesuaipun tidak diikuti partisipasi publik yang memadai.bahkan dalam evaluasi pun publik perlu dilibatkan supaya bisa memberi masukan-masukan pada kebijakan berikutnya agar lebih sempurna untuk kedepanya.undang-undang tentang pemerintah daerah memberikan peluang bagi partisipasi publik dalam kebijan publik yaitu di mungkinkan dibentuk forum pemangku kepentingan (stake holders) kota atau kabupaten



yang anggota-anggotanya terdiri dari



berbagai pihak dan unsur masyarakat,meskipun ada forum yang seperti itu,partisipasi langsung masyarakat misalnya lewat kotak pengaduan seharusnya harus bisa dibuka. 2. Realistik Kebijakan publik yang baik juga harus realistik,realistik dalam arti kebijakan tersebut harus benar-benar bisa diterapakan dan dengan mempertimbangkan kemampuan dari pihak pemerintah baik hal organisasi,personalia,maupun keuangan. 3. Tranparan Tranparansi kebijakan yang dimaksud adalah publik harus bisa mengakses informasi yang terkait dengan kebijakan publik yang menuntut tranparansi adalah masalah keuangan.dalam ketentuan undang-undang sekarang ini sudah diharuskan APBD baik propinsi maupun kota dan kabupaten untuk memakai format yang tranparan dan dapat dipertanggung jawabkan antara lain karena jelas tujuan penggunaanya,jelas dasar perhitungannya dan jelas tolok ukur dampak dan alokasi anggaran tersebut. 4. Jelas tolok ukur keberhasilanya Kebijan yang baik juga harus jelas tolok ukur keberhasilannya.hal ini berguna untuk digunakan sebagai alat atau instrumen untuk melakukan evaluasi 5. Jelas target dan sasarannya Kebijakan yang baik juga harus tepat sasaranya. Misalnya kebijakan pengentsan kemiskinan harus jelas kriteria siapa yang dimaksud sebagai orang orang miskin



6



itu.jangan sampai karena definisi operasional targer yang tidak jelas maka kebijakan yang dilaksanakan menjadi tidak tepat sasaran atau tidak tepat targetnya 6. Jelas dasar hukumnya Kebijakan pulik yang dilaksakan oleh pemerintah juga harus jelas dasar hukumnya karena kebijakan tersebut tidak dilaksakan diruamg hampa udara. Memilih landasan hukum yang tepat untuk suatu kebijakan memang bukan hal yang mudah.contoh kasus dari tidak berjalanya pilihan dasar hukum yang tepat ini adalah berbagai peraturan daerah ( PERDA ) Yang bermasalah pada akhirakhir ini. Perda-perda tersebut bermasalah karena tidak jelas peraturanya diatasnya yang menjadi payung, tidak ada peraturan diatasnya yang memanyungi,bertentangan dengan peraturan yang di atasnya, dan lain-lain 7. Antar kebijakan tidak tumpah tindih dan bertentangan Seringkali terjadi dalam praktek kebijakan terjadi tumpah tindih antar kebijakan dan juga terjadi pertentangan antar kebijakan publik. Tumpah tindih maksudnya adalah apa yang sudah di jangkau oleh suatu kebijakan diatur lagi oleh kebijan yang lain. Misalnya saja kasus pembinaan pengusaha kecil, hampir semua dinas dan lembaga mempunyai program pembinaan untuk pengusaha kecil. Akibatnya pada pengusaha kecil yang berkali-kali harus ikut pembinaan yang dilaksanakan oleh berbagai lembaga dengan materi yang sama. Sedangkan contoh kebijakan yang bertentangan satu sama lain misalnya dulu pernah terjadi kebijakan umum APBD yang nantinya akan menjadi dasar APBD di peraturan yang satu cukup ditetapkan dengan surat keputusan bupati atau walikota, tetapi di peraturan yang lain harus dengan peraturan daerah ( berarti harus disetujui oleh DPRD ) 2.3 Kebijakan Sebagai Intervensi Pemerintah Pemaknaan



konsep



kebijakan



publik



sebagai



intervensi



pemerintah



menitikberatkan pada peran aktor di luar pemerintah dalam memecahkan suatu masalah, dalam hal ini pemerintah mengikutsertakan berbagai instrument/sumber daya di luar Negara/pemerintah. Sehingga tidak hanya pemerintah sajalah yang menjadi actor tunggal dan utama dalam pengambilan keputusan untuk mengatasi persoalan-persoalan publik. Berikut ini makna dari konsep kebijakan publik yang termasuk dalam sudut pandang kebijakan sebagai intervensi pemerintah, antara lain :



7



a. Carl friedrich mengungkapkan kebijakan publik sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu , yang memberikan hambatan-hambatan dan kesempatankesempatan terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan, atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud tertentu. b. Chandler & Plano (1982) dalam kamus “wajib” Ilmu Administrasi Negara, The Public Administration Dictionary, mengatakan bahwa: “Public Policy is strategic use of reseorces to alleviate national problems or governmental concerns”. Secara sederhana dapat diartikan bahwa kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik atau pemerintah. Chandler & Plano lalu membedakannya atas empat bentu, yakni: regulatory, redistributive, distributive, dan constituent. c. Robert Eyestone mendefinisikan kebijakan publik sebagai hubungan suatu unit pemerintah dengan lingkungannya. Konsep yang ditawarkan Eyestone ini mengandung pengertian yang sangat luas dan kurang pasti karena apa yang dimaksud kebijakan publik dapat mencakup banyak hal. d. Konsep lain mengenai kebijakan publik sebagai intervensi pemerintah juga dikemukakan oleh Chandler and Plano (1988). Menurut mereka, Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber daya-sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. e. Chaizi Nasucha (2004), mengatakan bahwa kebijakan publik adalah kwenangan pemerintah dalam pembuatan suatu kebijakan yang digunakan ke dalam perangkat peraturan hukum. Kebijakan tersebut bertujuan untuk menyerap dinamika sosial dalam masyarakat, yang akan dijadikan acuan perumusan kebijakan agar tercipta hubungan sosial yang harmonis. 2.4 Peran kepemimpinan dalam kebijakan publik Peran pemerintah dalam kebijakan publik sangat



penting karena hanya



pemimpinlah yang mempunyai tugas pokok memastikan perumusan kebijakan dibuat sesuai dengan seharusnya. Untuk dapat mengambil kebijakan secara bijaksana, seorang



8



pemimpin yang unggul sangat diperlukan dalam suatu pemerintahan. Karakter pemimpin yang unggul : a. Kreditabilitas Pemimpin mempunyai keyakinan dan komitmen, integritas kejujuran, respek, kepercayaan yang konsisten, keberanian,



kemauan untuk bertanggung



jawab atas keyakinan, ketenangan batin, keahlian dan profesionalitas. b. Nilai Tugas pemimppin adalah member value atau nilai bagi organisasi yang dipimpin. c. Teladan Pemimppin dapat memberikan contoh, inspirasi dan dorongan. Keteladanan berarti simbol kedewasaan, karena seorang yang menjadi teladan harus mampu memberikan toleransi, kerendahan hati dan kesabaran. d. Harapan Pemimpin memberikan harapan dengan membuka mata pengikutnya akan tantangan masa depan dan cara mengatasinya. Kebijakan publik yang ideal mempunyai ciri-ciri utama sebagai berikut : 1. Cerdas Cerdas berarti dapat memecahkan masalah pada intinya. Kecerdasan membuat pengambilan keputusan kebijakan publik fokus pada isu kebijakan yang hendak dikelola dalam kebijakan publik daripada popularitasnya sebagai pengambilan keputusan kebijakan. 2. Bijaksana Bijaksana bararti tidak menghasilkan masalah yang baru yang lebih besar dari masalah yang dipecahkan. Kebijaksanaan membuat pengambil keputusan kebijakan publik tidak menghindarkan diri dari kesalahan yang tidak perlu. 3. Memberi harapan Memberi harapan pada seluruh warga bahwa mereka dapat memasuki hari esok yang lebih baik dari hari ini. Dengan member harapan, kebijakan publik berarti membangun kehidupan yang produktif sehingga kebijakan dapat dilaksanakan secara self implementea atau masyarakat secara mandiri termotifasi untuk melaksanakannya.



9



BAB III PENUTUP 3.1 kesimpulan 1. Pertama, review terhadap unjuk kerja pegawai memang mampu memperkuat birokrasi dan para pejabat terpilih, namun ternyata cenderung memperlemah responsivitas politik para administrator publik tersebut. 2. Kedua, dengan mengadopsi pendekatan kewirausahaan terhadap sistem keuangan publik, memang ada peluang untuk meningkatkan jumlah pendapatan, namun hal tersebut cenderung mengurangi tingkat responsivitas politik. 3. Ketiga,



penekanan



terhadap



pelayanan



pelanggan



tidak



serta



merta



meningkatkan responsivitas politik, karena dalam prakteknya hal itu ternyata berarti hanya memperhatikan kepentingan individu-individu tertentu; padahal



10



pelayanan kepada masyarakat seharusnya ditujukan untuk meningkatkan responsivitas kepada publik tanpa diskriminasi. 4. Keempat, kemitraan sektor publik dengan swasta yang ditawarkan oleh model reinventing government, dalam prakteknya ternyata menimbulkan masalah etik. Khusus mengenai masalah etik, Ghere (1997) menyimpulkan bahwa dalam gema ‘reinventing government’, ada indikasi bahwa etika administrasi publik terlupakan. Ia melakukan studi kasus tentang kemitraan antara ‘county government’ (setingkat kecamatan) dengan ‘local chamber of commerce’ (Kadin-daerah) dari dua perspektif, standar moral pribadi para pelaku dan etika kebijakan institusional. Studi kasus ini memperlihatkan adanya penyalahgunaan keuangan publik dalam kemitraan dua lembaga tersebut. Jika di tempat kelahirannya saja, model yang ditawarkan secara global tersebut sarat dengan masalah, haruskah kita latah menggunakan pendekatan yang sama tanpa kajian seksama.



DAFTAR PUSTAKA 1.



Soenarko,Public Policy Pengertian Pokok Untuk Memahami Dan Analisa



Kebijaksanaan Pemerintah,(Surabaya:Airlangga University Press,2003),hlm 27 2. Solichin Abdul Wahab,Analisis Kebijaksanaan Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara,(Jakarta:Bumi Aksara,2002) hlm,10 3. http://kertyawitaradya.wordpress.com/2010/01/26/tinjauan-teoritisimplementasi-kebijakan-publik/ 4. http://setiya21.wordpress.com/2009/12/17/kebijakan-publik/ 5. http://riskifebria.blogspot.com/2012/07/menuju-kebijakan-publik-yang-baikdan.html



11