Makalah Kecantikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH SANITASI DAN HYGIENE ( PADA SALON KECANTIKAN )



DISUSUN OLEH KELOMPOK I : ADELIA IRMAYANTI AGUSTIN KHOIRIAH TIARAARUM AZHARA KHOIRUNNISA ADHISTI VANESSA SEPTYANTI



JURUSAN TATA KECANTIKAN SMK NEGERI 7 CIRENDEU TANGERANG SELATAN 2018



Kata Pengantar



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan pertolonganNya kami dapat menyelesaiakan makalah



yang berjudul “Sanitasi dan Hygiene pada salon



kecantikan”. Dalam mengerjakan tugas, kami dapat memahami pengetahuaan secara kontribusi baik langsung maupun tidak langsung dalam pembuatan laporan ini. Makalah ini kami buat dengan materi pembahasan sanitasi hygiene dengan cara pekerjaannya. Kami harap buku ini dapat bermanfaat bagi kita dan pembacanya amin.



Tangerang selatan, 26 september 2018



Penulis:



Kelompok 1 i



DAFTAR ISI



ii



KATA PENGANTAR........................................................................................................



i



DAFTAR ISI.......................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................



1



Latar Belakang..............................................................................................................



1



Rumusan Masalah....................................................................................................................



1



Tujuan.......................................................................................................................................



1



Manfaat.....................................................................................................................................



2



BAB II TINJAUAN TEORI................................................................................................



3



Hygiene Sanitasi Salon.............................................................................................................



3



Profil Salon....................................................................................................................



3



Jenis salon kecantikan...............................................................................................................



3



Persyaratan hygiene sanitasi salon............................................................................................



6



BAB III PEMBAHASAN...................................................................................................



10



BAB IV PENUTUP.............................................................................................................



12



Kesimpulan...................................................................................................................



12



Saran.............................................................................................................................



12



DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................



13



1



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang A. PENGERTIAN SANITASI DAN HYGIENE Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup. Hygiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu yang mempelajari cara-cara yang berguna bagi kesehatan. Secara garis besar perbedaan antara hygiene dan sanitasi adalah terletak pada hal bahwa hygiene lebih mengarahkan keaktifannya kepada manusia (perseorangan atau masyarakat umum, sedangkan sanitasi lebih menitik beratkan pengendalian faktor-faktor lingkungan hidup manusia. B. PERSYARATAN KESEHATAN DALAM PENYELENGARAAN SALON KECANTIKAN    Persyaratan Gedung a. Bangunan gedung harus kuat, utuh serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan. b. Pembagian ruang yang jelas sesuai dengan fungsinya, saehingga memudahkan lalu lintas orang. c. Sarana bangunan harus memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan bagi tetangga serta tidak terganggu oleh keadaan sekitarnya.  Sarana lain a. Dinding dalam sebelah rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan b. Langit- langit, berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai minimal 2,5 meter. c. Lantai, kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan. d. Atap, terbuat dari bahan yang kuat, tidak bocor dan tidak terdapat sudut mati agar dapat mencegah bersarang/berkembang biaknya serangga dan tikus. e. Ventilasi, dapat menjamin peredaran udara dengan baik, ventilasi permanen (lubang angin, kisikisi) minimal 10 % X luas lantai. Luas lubang ventilasi tidak permanen (pintu dan jendela) minimal !0 % luas lantai. f. Pencahayaan, cukup, tidak menyilaukan dan intensitasnya sesuai dengan kebutuhan, khusus untuk ruang kerja intensitasnya minimal 150 lux. g. Toilet, tersedia toilet untuk pengunjung dan disesuaikan dengan penggunaannya h. Tersedia pemadam kebakaran. i. Tersedia kotak P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)



j. k. l.



Ruangan perawatan kecantikan kulit dan rambut. Luas masing-masing ruang sekurangkurangnya 3 X 3 meter. Ruangan untuk tata kecantikan rambut dan kulit harus terpisah. Memiliki ruang tunggu. Memiliki kamar kecil



   Kelengkapan lain a. Kelengkapan peralatan alat- alat kecantikan dan bahan kosmetika harus yang terdaftar pada Departemen kesehatan kecuali yang diproduksi dan digunakan untuk kalangan sendiri. b. Kelengkapan surat-surat yang mendukung, diantaranya : surat izin usaha, surat keterangan berbadan sehat bagi semua tenaga kerja di salon, dan lain-lain.



1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana pelajar dapat memperluas pengetahuan dalam lingkungan kerja? 2. Bagaimana kegiatan ini mampu mendorong agar pelajar jika lulus nanti dapat mempunyai minat menciptakan salon kecantikan yang sesuai dengan standart hygiene sanitasi tempat-tempat umum?



1.3 Tujuan 1. Memperluas pengatahuan pelajar dalam lingkungan dunia tata kecantikan 2. Mendorong pelajar agar mmempunyai minat menciptakan home industri yang sesuai dengan standart hygiene sanitasi tempat pengolahan makanan



1.4 Manfaat Kegitan hygiene sanitasi pada salon kecantikan diharapkan dapat menambah pengetahuan dan menerapkan teori-teori selama ini yang didapatkan dari perkuliahan.



2



3



BAB II TINJAUAN TEORI 2.1 Hygiene Sanitasi Salon Hygiene (ilmu kesehatan) adalah ilmu yang mempelajari cara-cara yang berguna bagi kesehatan. Secara garis besar perbedaan antara hygiene dan sanitasi adalah terletak pada hal bahwa hygiene lebih mengarahkan keaktifannya kepada manusia (perseorangan atau masyarakat umum, sedangkan sanitasi lebih menitik beratkan pengendalian faktor-faktor lingkungan hidup manusia. Sanitasi adalah usaha pengawasan terhadap faktor-faktor lingkungan fisik manusia yang mempengaruhi atau mungkin dipengaruhi, sehingga merugikan perkembangan fisik, kesehatan, dan kelangsungan hidup.



2.2 Profil Salon Salon Muslimah terletak di Jl. Ayah Hamid No. 5, Lampriet – Banda Aceh . Salon ini berdiri pada tahun 2009. Pada salon ini karyawan berjumlah 4 orang. Pelayanan yang diperoleh yaitu :           



Pangkas rambut wanita dan anak-anak Creambath Hair mask Cuci muka Terapi Make up Hair colour Smoothing Lulur badan Paket spa badan Paket spa pengantin



1.3Jenis Salon Kecantikan 1.3.1 Menurut jenis pelayanan yang diberikan pada salon kecantikan :  Salon kecantikan rambut  Salon kecantikan kulit



 Salon kecantikan kombinasi rambut dan kulit 1.3.2 Menurut jenis dan bahan kosmetik yang digunakan :  Salon kecantikan modern  Salon kecantikan tradisional  Salon kecantikan kombinai modern dan tradisional 1.3.3 Menurut jenis bahan kosmetik yang dipergunakan :  Salon yang hanya menggunakan satu jenis (merk) kosmetik produk pabrik tertentu, salon ini sebagai promosi, penerapan dan pengembangan serta evaluasi efektivitas produk kosmetiknya.  Salon yang menggunakan lebih dari satu jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan pelanggan.  Salon yang menggunakan kosmetika buatan sendiri, tidak menggunakan bahan terlarang dan tidak dijual belikan. 1.3.4 Salon kecantikan diklasifikasikan menjadi Type D, C, B, dan A, uraiannya adalah sebagai berikut : a. Salon kecantikan Type D 1) Fisik :  Tempat usaha rumah sendiri/tempat lain dengan ukuran minimal 9 m2.  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 4 kursi, untuk kulit maksimum 2 dipan. 2) Pelayanan :  Tata kecantikan rambut, meliputi : pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (tanpa pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath).  Tata kecantikan kulit meliputi: perawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) tanpa kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore) b. Salon kecantikan Type C 1) Fisik :  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 30 m2  Jumlah kursi perawatan untuk rambaut maksimum 6 kursi, untuk kulit maksimum 3 dipan. 2) Pelayanan :  Tata kecantikan rambut , meliputi : pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit 4







kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan) Tata kecantikan kulit meliput: merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut., penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik sederhana ( 2 jenis seperti frimator dan sauna)



c. Salon kecantikan Type B : 1) Fisik :  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 50 m2.  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan 2) Pelayanan :  Tata kecantikan rambut meliputi: pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala  Tata kecantikan kulit, meliputi : merawat kulit, wajah, tangan (menikur) dan kaki (pedikur) dengan kelainan, merias wajah sehari-hari (pagi, siang, sore), panggung disco, karakter, cacat, dan usia lanjut. penambahan bulu mata, menghilangkan bulu-bulu yang tidak dikehendaki, perawatan kulit dengan menggunakan alat elektronik, perawatan badan (body massage) 3) Salon kecantikan Type B diselenggarakan dengan menejemen yang baik yang mempunyai pimpinan, staf administrasi, dan staf teknis. d. Salon kecantikan Type A : 1) Fisik :  Tempat usaha rumah sendiri / tempat lain dengan ukuran minimal 75 m2.  Jumlah kursi perawatan untuk rambut maksimum 8 kursi, untuk kulit maksimum 4 dipan dengan penyekat atau merupakan cabin. 2) Pelayanan :  Tata kecantikan rambut meliputi pencucian kulit kepala/rambut, pemangkasan/pemotongan dan pengeritingan rambut, penataan rambut, pengeringan, pengecatan (dengan pemucatan), perawatan kulit kepala/rambut (creambath), pelurusan, perawatan rambut dengan kelainan ringan (kebotakan, ketombe, kerontokan), penambahan rambut kepala, 5







Tata kecantikan kulit seperti pada pelayanan salon Type B ditambah perawatan yang lebih luas baik secara tradisional Indonesia (empirik timur) maupun modern (empirik barat), seperti akuprsur, aroma terapi, reflekzone. Tersedia juga perawatan dengan alat elektronik helioteraphy, hyydroteraphy, mekanoterapy, elektroterapi, perawatan tradisional yang spesifik seperti perawatan pengantin, ibu hamil, ibu setelah melahirkan.



3) Salon kecantikan Type A dikelola secara institusional dengan menejemen yang baik seperti Type B, tetapi disini lebih lengkap terutama staf ahli teknis



1.4 Persyaratan Hygiene Sanitasi Salon 1. Lokasi Berada di daerah bebas banjir dan mudah dijangkau



2. Gedung :  Bangunan gedung harus kuat, utuh serta dapat mencegah kemungkinan terjadinya penularan penyakit dan kecelakaan dan banjir  Pembagian ruang yang jelas sesuai dengan fungsinya, saehingga memudahkan lalu lintas orang.  Sarana bangunan harus memenuhi syarat kesehatan dan tidak menimbulkan gangguan bagi tetangga serta tidak terganggu oleh keadaan sekitarnya.



3.



Sarana Lain :  Dinding sebelah dalam rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.  Langit- langit, berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai minimal 2,5 meter.  Lantai, kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan.  Atap, terbuat dari bahan yang kuat, tidak bocor dan tidak terdapat sudut mati agar dapat mencegah bersarang/berkembang biaknya serangga dan tikus



6



 Ventilasi, dapat menjamin peredaran udara dengan baik, ventilasi permanen (lubang angin, kisi-kisi) minimal 10 % X luas lantai. Luas lubang ventilasi tidak permanen (pintu dan jendela) minimal !0 % luas  Pencahayaan, cukup, tidak menyilaukan dan intensitasnya sesuai dengan kebutuhan, khusus untuk ruang kerja intensitasnya minimal 150 lux.  Toilet, tersedia toilet untuk pengunjung dan disesuaikan dengan penggunaannya  Tersedia pemadam kebakaran.  Tersedia kotak P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)  Ruangan perawatan kecantikan kulit dan rambut. Luas masing-masing ruang sekurang-kurangnya 3 X 3 meter. Ruangan untuk tata kecantikan rambut dan kulit harus terpisah.  Memiliki ruang tunggu.  Memiliki kamar kecil 4. Kelengkapan Lain :  Kelengkapan peralatan alat- alat kecantikan dan bahan kosmetika harus yang terdaftar pada Departemen kesehatan kecuali yang diproduksi dan digunakan untuk kalangan sendiri.  Kelengkapan surat-surat yang mendukung, diantaranya : surat izin usaha, surat keterangan berbadan sehat bagi semua tenaga kerja di salon, dan lain-lain.



5. Persyaratan Alat-Alat kecantikan  Jelas mempunyai daya guna  Tidak menimbulkan bahaya , baik dalam waktu dekat/ segera langsung maupun dalam waktu yang lama.  Dalam menggunakan alat- alat kecantikan, ahli kecantikan harus memperhatikan sebagai berikut: - Keadaan Fisik Kulit - Faktor-faktor dari luar atau dalam tubuh yang mempengaruhi efek pemakaian alat-alat kecantikan. Faktor-faktor tersebut dapat dilihat dari : umur, kulit pria atau wanita,lokalisasi kulit (kulit kaki, tangan, dan sebagainya) - pengaruh lain, misal; waktu hamil, alergi, dan sebagainya. b. Bahan kosmetika yang tidak diizinkan untuk digunakan dalam produksi kosmetika    7



Antimon dan senyawanya. Arsen dan senyawanya Barium dan garamnya, kecuali barium sulfat







Berlium dan senyawanya



      



Hidrokinon Monobenzileter Hormon Kadmium dan senyawanya Kloroform Krom dan senyawanya, kecuali zat warna hijau K4 dan hijau K5 Perak dan senyawanya Raksa dan senyawanya, kecuali fenilraksa nitrat dan tiomersal yang digunakan sebagai pengawet dalam preparat tata rias mata.  Salisilanilida terhalogenkan  Selenium dan senyawanya, kecuali selenium Disulfida dan shampo tidak lebih dari 2 %  Stronsium dan senyawanya  Timbal dan senyawanya, kecuali timbal asetat dalam preparat rambut tidak lebih dari 2 %  Torium dan senyawanya 6. Hal-Hal yang harus diperhatikan pada dalam pemakaian alat-alat listrik di salon  kontak dilepaskan sesudah selesai pemakaian  Pelajari instruksi sebelum memakai suatu alat-alat listrik.  semua kabel, tombol dan perlengkapan lain harus harus dalam keadaan baik.  semua perlengkapan listrik diperiksa dengan baik dan teliti  Hindarkan tali-tali  Kabel listrik diperiksa dengan baik dan teliti  Hindarkan tali-tali kabel listrik yang basah  Pasien tidak diizinkan menyentuh suatu permukaan logam waktu peralatan listrik sedang diberikan  Tidak boleh meninggalkan ruangan waktu alat listrik sedang dipergunakan 7. Hal-hal yang dilarang  Ruangan praktek salon kecantikan tidak dibenarkan menjadi tempat tinggal, atau untuk kegiatan lain yang tidak sesuai dengan fungsinya.  Tidak dibenarkan menggunakan alat-alat kedokteran serta melakukan tindakantindakan pengobatan kecuali oleh dokter konsultan.  Tidak diperbolehkan melakukan tindakan oprasi/ bedah plastik  Tidak dibenarkan memperkerjakan tenaga ahli kecantikan berwarga negara asing yang tidak memiliki izin kerja yang syah dari pemerintah. 8



  



Tidak boleh menggunakan dan memberikan obat-obat keras (daftar G dan O) kecuali oleh dokter konsultan. Tidak boleh menggunakan alat-alat listrik kecantikan dan kosmetik yang belum terdaftar/ belum diizinkan oleh Departemen Kesehatan RI. Tidak boleh memasang iklan secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kenyataan/belum terbukti kebenarannya secara ilmiah.



8. Penyediaan Air Bersih :  Kualitas air memenuhi persyaratan Permenkes  Air sebaiknya diperoleh dari PDAM  Kuantitas harus tersedia dengan cukup 9. Pengelolaan Limbah  Saranan pembuangan limbah tertutp dan kedap air  Air limbah mengalir dengan lancer 10. Tempat Sampah  Terbuat dari bahan yang kuat, ringan, kedap air, tahan karat dan berpenutup  Jumlah volume sampah disesuaikan dengan produk sampah yang dihasilkan 11. Karyawan



 Karyawan harus berbadan sehat  Memiliki sertifikat nasionaldari kementrian pendidikan nasional sesuai kriteria salon  Memakai pakaian kerja yang bersih, rapi, dan utuh  Memahami dan menerapkan etika profesi sebagai karyawan salon



9



10



BAB III PEMBAHASAN (HASIL YANG DIPEROLEH)



Tempat yang saya kunjungi adalah salon muslimah yang terdapat di kawasan Lampriet, Banda Aceh. Berdasarkan kriteria jenis salon kecantikan, salon ini masuk dalam : 



Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan : Salon kecantikan kombinasi rambut dan kulit







Berdasarkan jenis dan bahan kosmetik yang digunakan : Salon modern







Berdasarkan jenis bahan kosmetik yang digunakan : Salon yang menggunakan lebih dari satu jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan pelanggan.



1. Lokasi dan bangunan  Lokasinya bagus. Bebas rawan bencana dan mudah dijangkau  Kontruksi bangunanya bagus dan kuat  Pembagian ruang jelas sesuai fungsinya, tapi lalu lintas orang agak sulit  Dinding sebelah dalam rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.  Langit- langit, berwarna terang, mudah dibersihkan, tinggi dari lantai minimal 2,5 meter.  Lantai, kedap air, rata, tidak licin, serta mudah dibersihkan.  Ventilasi berupa ventilasi buatan  Pencahayaan, cukup, tidak menyilaukan  Tidak ada ruang tunggu tapi terdapat kursi untuk tunggu  Tersedia toilet



2. Kelengkapan lain  Jumlah kursi perawatan untuk rambut lebih dari 8 kursi



 Tersedia cermin depan dan belakang  Tersedia handuk yang mencukupi  Peralatan pangkas dalam keadaan bersih dan baik (gunting,celemek,sisirmesin pangkas)  Tidak terdapat kotak P3K  Tidak tersedia pemadam kebakaran 3. Air Bersih Air yang digunakan adalah air bersih dari sumur bor dan tersedia cukup untuk penyelenggaraan



4. Air Limbah Pembuangan air limbah tertutup dan pembuangannya dialirkan ke got/selokan



5. Sampah Terdapat satu tong sampah di luar ruangan, dan tong sampah lain terdapat dalam ruangan. Tong sampahnya kedap air, ringan, dan tertutup



6. Karyawan  Karyawan berbadan sehat  Memakai seragam kerja yang rapid an bersih  Memahami dan menerapkan etika profesi sebagai karyawan salon tapi kurang ramah  Tidak memakai masker



7. Bahan Kosmetik Bahan kosmetik yang digunakan adalah jenis kosmetik yang sudah dipatenkan . Seperti salah satu jenis produk dari PT Paragon Technology and Innovation, yang merupakan perusahaan nasional yang bergerak di bidang kosmetik dan telah mendapat sertifikat CPKB dari BPOM. 11



12



BAB IV PENUTUP



4.1 Kesimpulan 1. Hygiene sanitasi salon adalah upaya kesehatan dalam memelihara dan melindungi kebersihan salon, melalui pengendalian faktor lingkungan dari factor-faktor yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit dan atau gangguan kesehatan. 2. Berdasarkan kriteria jenis salon, salon muslimah merupakan : -



Salon kecantikan kombinasi rambut dan kulit Salon modern



-



Salon yang menggunakan lebih dari satu jenis merk kosmetik yang terdaftar di Kemenkes RI sesuai dengan keinginan pelanggan.



4.2 Saran



Salon merupakan salah satu tempat yang termasuk Sanitasi Tempat-tempat umum (STTU), jadi diperlukan sanitasi agar tidak menimbulkan dan menularkan penyakit di tempat tersebut. Jika salonnya itu sendiri tidak menerapkan system tersebut, maka sedikit banyak akan berpengaruh dalam usaha kegiatan.



DAFTAR PUSTAKA Agustin khoiriah, pembahasan sanitasi hygiene, 2018, Tangerang selatan. http://rahmakesling.blogspot.co.id/2014/03/sanitasi-salon-kecantikan.html http://ardhikhairil.blogspot.co.id/2011/02/formulir-pemeriksaan-sanitasi-salon.html



13