Makalah Kecelakaan Akibat Kerja (K.6) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KECELAKAAN AKIBAT KERJA (Makalah)



Disusun Oleh KELOMPOK 6 1. FERA WATI



1814401053



2. MELLY OKTARI



1814401065



3. VENI ALPIONITA



1814401072



4. MARTIN ALVIAN



1814401089



POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES TANJUNGKARANG PROGRAM STUDI D III KEPERAWATAN TANJUNGKARANG TAHUN AKADEMIK 2020/2021



i



KATA PENGANTAR



Penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat rahmat dan hidayahnya penulis dapat menyusun makalah tentang Kecelakaan Akibat Kerja. Selesainya  penyusunan ini berkat bantuan dari berbagai pihak dan berbagai referensi. Penulis menyadari bahwa ini masih jauh dari sempurna, untuk itu kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan dan sebagai umpan balik yang positif demi perbaikan dimasa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang keperawatan kesehatan kerja. Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih dan penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pihak yang membutuhkan.



Bandar Lampung,



Juli 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI



HALAMAN JUDUL........................................................................................... i KATA PENGANTAR......................................................................................... ii DAFTAR ISI........................................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ..............................................................................................1 B. Rumusan Masalah ......................................................................................... 2 C. Tujuan Penulisan............................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kecelakaan Akibat Kerja............................................................. 4 B. Factor Penyebab Kecelakaan Akibat Kerja.................................................... 4 C. Jenis-Jenis Kecelakaan Akibat Kerja............................................................ 5 D. Cara Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja.................................................... 10 E. Klasifikasi Kecelakaan................................................................................... 11 F. Dampak Akibat Kecelakaan........................................................................... 14 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................................... 17 B. Saran............................................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA



2



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Perkembangan industri jasa konstruksi di Indonesia telah mengalami kemajuan dan mendapat porsi yang seimbang dengan perkembangan sektor industri yang lain. Keseimbangan tersebut diindikasikan oleh peran serta sektor konstruksi dalam aktivitas pembangunan di Indonesia. Industri jasa konstruksi merupakan salah satu sektor industri yang memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi. Berbagai penyebab utama kecelakaan kerja pada proyek konstruksi adalah hal-hal yang berhubungan dengan karakteristik proyek konstruksi yang bersifat unik, lokasi kerja yang berbeda-beda, terbuka dan dipengaruhi cuaca, waktu pelaksanaan yang terbatas, dinamis dan menuntut ketahanan fisik yang tinggi, serta banyak menggunakan tenaga kerja yang tidak terlatih. Selain itu, kecelakaan kerja berdampak pada ekonomi yang cukup signifikan, mengakibatkan korban jiwa, biaya-biaya lainnya untuk biaya pengobatan, kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja. Terdapat biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja, memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa). Kecelakaan kerja merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi pada pekerja di perusahaan. Kecelakaan kerja ini biasanya terjadi karena faktor dari pekerja itu sendiri dan lingkungan kerja yang dalam hal ini adalah dari pihak pengusaha. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003. Dengan menerapkan teknologi pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja, diharapkan tenaga kerja akan mencapai ketahanan fisik, daya kerja, dan tingkat kesehatan yang tinggi. Disamping itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat diharapkan untuk menciptakan kenyamanan kerja dan keselamatan kerja yang tinggi. 3



Menurut perkiraan terbaru yang dikeluarkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), 2,78 juta pekerja meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.1 Sekitar 2,4 juta (86,3 persen) dari kematian ini dikarenakan penyakit akibat kerja, sementara lebih dari 380.000 (13,7 persen) dikarenakan kecelakaan kerja. Setiap tahun, ada hampir seribu kali lebih banyak kecelakaan kerja non-fatal dibandingkan kecelakaan kerja fatal. Kecelakaan nonfatal diperkirakan dialami 374 juta pekerja setiap tahun, dan banyak dari kecelakaan ini memiliki konsekuensi yang serius terhadap kapasitas penghasilan para pekerja (Hämäläinen et al., 2017). Tidak hanya disebabkan oleh faktor internal pekerja, kecelakaan juga dapat diakibatkan oleh faktor eksternal yang tanpa disadari dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja. Sebagai contoh, faktor eksternal yang dapat megakibatkan kecelakaan yaitu faktor lingkungan. Daerah tempat kerja yang berada didaerah rawan banjir salah satunya, dan masih banyak lagi faktor eksternal yang dapat mengakibatkan kecelakaan bagi pekerja. Oleh karena itulah diperlukan pemahaman yang menyeluruh mengenai faktor-faktor penyebab kecelakaan, dampak, serta langkah pencegahan dan penanggulanan kecelakaan untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat kerja..



B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) ? 2. Apa Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) ? 3. Apa saja Dampak yang ditimbulkan Kecelakaan Akibat Kerja ? 4. Bagaimana Upaya Pencegahan dan Penanganan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) ?



C. Tujuan Adapun tujuan penulisan yang ingin dicapai antara lain: 1. Untuk memahami apa yang dimaksud dengan Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) 2. Untuk mengetahui Faktor penyebab terjadinya Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) 3. Untuk mengetahui Dampak yang ditimbulkan akibat Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)



4



4. Untuk mengetahui Bagaimana cara untuk mencegah dan menanggulangi Kecelakaan Akibat Kerja (KAK)



5



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kecelakaan Akibat Kerja Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda (Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor: 03/Men/1998). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang mengacaukan proses yang telah diatur dari suatu aktivitas dan dapat menimbulkan kerugian baik korban manusia maupun harta benda. Sedangkan menurut UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah.



B. Faktor Penyebab Kecelakaan Akibat Kerja Kecelakaan kerja yang terjadi menurut Suma’mur (2009) disebabkan oleh dua faktor, yaitu : 1. Faktor manusia itu sendiri yang merupakan penyebab kecelakaan meliputi aturan kerja, kemampuan pekerja (usia, masa kerja/pengalaman, kurangnya kecakapan dan lambatnya mengambil keputusan), disiplin kerja, perbuatan- perbuatan yang mendatangkan kecelakaan, ketidakcocokan fisik dan mental. Kesalahan-kesalahan yang disebabkan oleh pekerja dan karena sikap yang tidak wajar seperti terlalu berani, sembrono, tidak mengindahkan instruksi, kelalaian, melamun, tidak mau bekerja sama, dan kurang sabar. Kekurangan kecakapan untuk mengerjakan sesuatu karena tidak mendapat pelajaran mengenai pekerjaan. Kurang sehat fisik dan mental seperti adanya cacat, kelelahan dan penyakit. Hal ini dikarenakan pekerja itu sendiri 3



(manusia) yang tidak memenuhi keselamatan seperti lengah, ceroboh, mengantuk, lelah dan sebagainya. 2. Faktor mekanik dan lingkungan, letak mesin, tidak dilengkapi dengan alat pelindung, alat pelindung tidak pakai, alat-alat kerja yang telah rusak. Faktor mekanis dan lingkungan dapat pula dikelompokkan menurut keperluan dengan suatu maksud tertentu. Misalnya di perusahaan penyebab kecelakaan dapat disusun menurut kelompok pengolahan bahan, mesin penggerak dab pengangkat, terjatuh di lantai dan tertimpa benda jatuh, pemakaian alat atau perkakas yang dipegang dengan manual (tangan), menginjak atau terbentur barang, luka bakar oleh benda pijar dan transportasi. Kira-kira sepertiga dari kecelakaan yang menyebabkan kematian dikarenakan terjatuh, baik dari tempat yang tinggi maupun di tempat datar. Lingkungan kerja berpengaruh besar terhadap moral pekerja. Faktor-faktor keadaan lingkungan kerja yang penting dalam kecelakaan kerja terdiri dari pemeliharaan rumah tangga (house keeping), kesalahan disini terletak pada rencana tempat kerja, cara menyimpan bahan baku dan alat kerja tidak pada tempatnya, lantai yang kotor dan licin. Ventilasi yang tidak sempurna sehingga ruangan kerja terdapat debu, keadaan lembab yang tinggi sehingga orang merasa tidak enak kerja. Pencahayaan yang tidak sempurna misalnya ruangan gelap, terdapat kesilauan dan tidak ada pencahayaan setempat.



C. Jenis-Jenis Kecelakaan Akibat Kerja Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1962 klasifikasi kecelakaan kerja sebagai berikut : 1. Berdasarkan jenis pekerjaan a) Terjatuh b) Tertimpa benda jatuh c) Tertumbuk atau terkena benda-benda d) Terjepit oleh benda 4



e) Gerakan-gerakan melebihi kemampuan f) Pengaruh suhu tinggi g) Terkena arus listrik h) Kontak bahan berbahaya atau radiasi



2. Berdasarkan penyebab a) Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin penggergajian . b) Alat angkut dan angkat, misalnya mesin angkat dan peralatannya, alat angkut darat, udara dan air c) Peralatan lain misalnya dapur pembakar dan pemanas, instalasi pendingin, alatalat listrik, bejana bertekanan, tangga, scaffolding dan sebagainya. d) Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi, misalnya bahan peledak, debu, gas, zat- zat kimia, dan sebagainya. e) Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawah tanah).



Gambar 1. Terjepit alat



5



Gambar2. Tergiling alat



3. Berdasarkan sifat luka atau kelainan a) Patah tulang b) Dislokasi (keseleo) c) Regang otot d) Memar dan luka dalam yang lain e) Amputasi f) Luka di permukaan g) Gegar dan remuk h) Luka bakar i) Keracunan-keracunan mendadak j) Pengaruh radiasi



4. Berdasarkan letak kelainan atau luka di tubuh a) Kepala b) Leher c) Badan d) Anggota atas e) Anggota bawah f) Banyak tempat g) Letak lain yang tidak dapat dimasukan klasifikasi tersebut



Gambar 3. Tertimpa barang



6



Gambar 4. Terkilir



Gambar 5. Terjatuh



7



Gambar 6. Korban Kecelakaan Kerja



8



D. Cara Pencegahan Kecelakaan Akibat Kerja Pencegahan kecelakaan kerja menurut Suma’mur (2009) ditujukan kepada lingkungan, mesin, peralatan kerja, perlengkapan kerja dan terutama faktor manusia. 1. Lingkungan Syarat lingkungan kerja dibagi menjadi tiga bagian, yaitu : a. Memenuhi syarat aman, meliputi higiene umum, sanitasi, ventilasi udara, pencahayaan dan penerangan di tempat kerja dan pengaturan suhu udara ruang kerja b. Memenuhi syarat keselamatan, meliputi kondisi gedung dan tempat kerja yang dapat menjamin keselamatan c. Memenuhi penyelenggaraan ketatarumahtanggaan, meliputi pengaturan penyimpanan barang, penempatan dan pemasangan mesin, penggunaan tempat dan ruangan 2. Mesin dan peralatan kerja Mesin dan peralatan kerja harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Perencanaan yang baik terlihat dari baiknya pagar atau tutup pengaman pada bagian-bagian mesin atau perkakas yang bergerak, antara lain bagian yang berputar. Bila pagar atau tutup pengaman telah terpasang, harus diketahui dengan pasti efektif tidaknya pagar atau tutup pengaman tersebut yang dilihat dari bentuk dan ukurannya yang sesuai terhadap mesin atau alat serta perkakas yang terhadapnya keselamatan pekerja dilindungi. 3. Perlengkapan kerja Alat pelindung diri merupakan perlengkapan kerja yang harus terpenuhi bagi pekerja. Alat pelindung diri berupa pakaian kerja, kacamata, sarung tangan, yang kesemuanya harus cocok ukurannya sehingga menimbulkan kenyamanan dalam penggunaannya.



Gambar 7. Perlengkatan Safety



4. Faktor manusia Pencegahan kecelakaan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja, mempertimbangkan batas kemampuan dan ketrampilan pekerja, meniadakan halhal yang mengurangi konsentrasi kerja, menegakkan disiplin kerja,



menghindari



perbuatan



yang



mendatangkan



kecelakaan



serta



menghilangkan adanya ketidakcocokan fisik dan mental.



E. Klasifikasi Kecelakaan Akibat Kerja Organisasi kecelakaan akibat kerja menurut Organisasi Perburuhan Internasional tahun 1962 adalah sebagai berikut : 1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan 1) Tertimpa benda jatuh. 2) Tertumbuk atau terkena benda-benda, terkecuali benda jatuh. 3) Terjepit oleh benda.



4) Gerakan-gerakan melebihi kemampuan. 5) Pengaruh suhu tinggi. 6) Terkena arus listrik. 7) Kontak dengan bahan-bahan berbahaya atau radiasi. 8) Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data-datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut 2. Klasifikasi menurut penyebab 1)



Mesin.



2)



Pembangkit tenaga, terkecuali motor-motor listrik.



3)



Mesin penyalur (Transmisi).



4)



Mesin-mesin untuk pengerjaan logam.



5)



Mesin-mesin pengolah kayu.



6)



Mesin-mesin pertanian.



7)



Mesin-mesin pertambangan.



8)



Mesin-mesin lain yang tidak termasuk klasifikasi tersebut.



9)



Alat angkut dan alat angkat.



10) Mesin angkat dan peralatannya. 11) Alat angkutan diatas rel. 12) Alat angkutan lain yang beroda, kecuali kereta api. 13) Alat angkutan udara. 14) Alat angkutan air. 15) Alat-alat angkutan lain. 16) Peralatan lain. 17) Bejana bertekanan. 18) Dapur pembakar dan pemanas. 19) Instalasi pendingin. 20) Instalasi listrik, termasuk motor listrik, tetapi dikecualikan alat-alat listrik (tangan). 21) Alat-alat listrik (tangan). 22) Alat-alat kerja dan perlengkapannya, kecuali alat-alat listrik.



23) Perancah (steger). 24) Peralatan lain yang belum termasuk klasifikasi tersebut. 25) Bahan-bahan, zat-zat dan radiasi. 26) Bahan peledak. 27) Debu, gas, cairan dan zat-zat kimia, terkecuali bahan peledak. 28) Benda-benda melayang. 29) Bahan-bahan dan zat lain yang belum termasuk golongan tersebut. 30) Lingkungan kerja. 31) Diluar bangunan. 32) Didalam bangunan. 33) Dibawah tanah. 34) Penyebab-penyebab lain yang belum termasuk golongan-golongan tersebut. 35) Penyebab lain. 36) Penyebab-penyebab yang belum termasuk golongan tersebut atau data tak memadai. 3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan 1)



Patah tulang.



2)



Dislokasi/keseleo.



3)



Regang oto/urat.



4)



Memar dan luar dalam yang lain.



5)



Luka-luka lain.



6)



Luka dipermukaan.



7)



Gegar dan remuk.



8)



Luka bakar.



9)



Keracunan-keracunan mendadak (akut).



10) Akibat cuaca dan lain-lain. 11) Mati lemas. 12) Pengaruh arus listrik. 13) Pengaruh radiasi. 14) Luka-luka yang banyak dan berlainan sifatnya.



15) Lain-lain. 4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka ditubuh 1) Anggota atas. 2) Anggota bawah. 3) Banyak tempat. 5. Kelainan umum. Klasifikasi tersebut yang bersifat jamak adalah pencerminan kenyataan, bahwa kecelakaan akibat kerja jarang sekali disebabkan oleh suatu, melainkan oleh berbagai faktor. Penggolongan menurut jenis menunjukkan peristiwa yang langsung mengakibatkan kecelakaan dan menyatakan bagaimana suatu benda atau zat sebagai penyebab kecelakaan menyebabkan terjadinya kecelakaan, sehingga sering dipandang sebagai kunci bagi penyelidikan sebab lebih lanjut. Klasifikasi menurut penyebab dapat dipakai untuk mengolongkan penyebab menurut kelainan atau luka-luka akibat kecelakaan atau menurut jenis kecelakaan terjadi yang diakibatkannya. Keduanya membantu dalam usaha pencegahan kecelakaan, tetapi klasifikasi yang disebut terakhir terutama sangat penting. Penggolongan menurut sifat dan letak luka atau kelainan ditubuh berguna bagi penelaahan tentang kecelakaan lebih lanjut dan terperinci.



F. Dampak Akibat Kecelakaan Kerja Setiap kecelakaan adalah malapetaka, kerugian dan kerusakan pada manusia, harta benda atau properti dan proses produksi. Implikasi yang berhubungan dengan kecelakaan sekurang-kurangnya berupa gangguan kinerja perusahaan dan penurunan keuntungan perusahaan. Pada dasarnya, akibat dari peristiwa kecelakaan dapat dilihat dari besar-kecilnya biaya yang dikeluarkan bagi terjadinya suatu peristiwa kecelakaan. Secara garis besar kerugian akibat kecelakaan kerja dapat dikelompokkan menjadi: (Tarwaka, 2008)



Dampak Kecelakaan Kerja a. Kerugian/ Biaya Langsung (Direct Costs) Yaitu suatu kerugian yang dapat dihitung secara langsung dari mulai terjadi peristiwa sampai dengan tahap rehabilitasi, seperti: a) Penderitaan tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan keluarganya b) Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan c) Biaya pengobatan dan perawatan d) Biaya angkut dan biaya rumah sakit e) Biaya kompensasi pembayaran asuransi kecelakaan f) Upah selama tidak mampu bekerja g) Biaya perbaikan peralatan yang rusak, dan lain-lain b. Kerugian/Biaya Tidak Langsung (Indirect Costs) Yaitu merupakan kerugian berupa biaya yang dikeluarkan dan meliputi sesuatu yang tidak terlihat pada waktu atau beberapa waktu setelah terjadinya kecelakaan. Biaya tidak langsung ini mencakup antara lain: a) Hilangnya waktu kerja dari tenaga kerja yang mendapat kecelakaan b) Hilangnya waktu kerja dari tenaga kerja lain, seperti rasa ingin tahu dan rasa simpati serta setia kawan untuk membantu dan memberikan pertolongan pada korban, mengantar ke rumah sakit, dan lain-lain c) Terhentinya proses produksi sementara, kegagalan pencapaian target, kehilangan bonus, dan lain-lain. d) Kerugian akibat kerusakan mesin, perkakas atau peralatan kerja lainnya. e) Biaya penyelidikan dan sosial lainnya, seperti; 



Mengunjungi tenaga kerja yang sedang menderita akibat kecelakaan







Menyelidiki sebab-sebab terjadinya kecelakaan







Mengatur dan menunjuk tenaga kerja lain untuk meneruskan pekerjaan dari tenaga kerja yang menderita kecelakaan







Merekrut dan melatih tenaga kerja baru







Timbulnya ketegangan dan stress serta menurunnya moral dan mental tenaga kerja







Kerugian Materi







Dapat dihitung dengan uang secara langsung







Kerusakan Peralatan







Kerusakan Sarana dan Prasarana







Proses Produksi terganggu







Kerugian Non Materi







Tidak dapat dihitung dengan uang secara langsung.







Kesehatan terganggu







Akibat pada mental







Dampak lanjutan







Biaya Kecelakaan Kerja







Secara Langsung :







PPPK







Pengobatan







Perawatan







Biaya Rumah Sakit







Biaya Transportasi







Selama tak Kerja







Kompensasi Cacat







Kerusakan Alat & bahan Mesin dll.







Secara Tidak Langsung Langsung :







Segala sesuatu yang tidak terlihat setelah atau beberapa waktu setelah kecelakaan



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa kecelakaan akibat kerja adalah suatu tragedi atau musibah yang dialami pekerja akibat kurang berhati-hati atau kesalahan teknis. Kecelakaan kerja dapat terjadi dikarenakan kesalahan dari diri sendiri atau kesalahan pada mesinnya. Jenis-jenis kecelakaan akibat kerja pun berbeda mulai dari luka ringan hingga dapat mereganggkan nyawa. Untuk mencegah para pekerja harus selalu berhati-hati, periksa keadaan mesin yang akan dipakai, harus dalam keadaan sehat saat bekerja, bekerjalah sesuai porsi jangan berlebihan dan yang paling utama adalah doa.



B. Saran Dengan maraknya kecelakaan akibat kerja, peran perusahaan seharusnya lebih ketat lagi dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja agar para pekerja aman dan perusahaan tidak mengalami kerugian. Sedangkan para pekerja harus berhati-hati lagi dalam bekerja dan dalam pemakaian alat. Jika hal ini sangat diperhatikan maka dapat meminimalisir kecelakaan akibat kerja tersebut.



DAFTAR PUSTAKA



1. Kristiana, Retna. 2018. Identifikasi Penyebab Kecelakaan Kerja Pada Proyek Konstruksi Bangunan Gedung Tinggi. Jurrnal.Jakarta:Universitas Mercu Buana.. 2. ILO.2013. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta:Intenational Labour Office. 3. Kepmenaker Nomor 386, 2014. Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2015-2019 4. Suma’mur, PK. (2009). Higene Perusahaan dan Kesehatan Kerja. Jakarta : Gunung Agung. 5. Nurhening Yuniarti, dkk. (2009). Peningkatan Efektifitas Pembelajaran Praktik Melalui Pelatihan Sistem Penataan dan Perawatan Lab/Bengkel Bagi Guru, Teknisi dan Laboran. Yogyakarta : Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarta. 6. Shariff, S.M. (2007). Occupational Safety and Health Management. Malaysia : University Publication Centre (UPENA). Universiti Teknologi MARA. 7. Sulaksmono, M. (1997). Manajemen Keselamatan Kerja. Penerbit Pustaka. Surabaya. 8. Tresnaningsih. (1991). Upaya Kesehatan Kerja Sektor Informal di Indonesia. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 9. Syukri, Sahab. (1997). Teknik Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Bima Sumber Daya Manusia. 10. Tarwaka, (2008). Manajemen dan Implementasi K3 di Tempat Kerja. Surakarta : Harapan Press



17