Makalah Kelompok 2 - Penyusunan APBD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH “Penyusunan APBD”



Disusun Kelompok 2:



Angga Rika Putra



5304181143



Mila Sri Suryani



5304181135



Norasida



5304181128



Nuraini



5304181144



Siti Haliza



5304181129



Dosen Pengampu: Endang Sri Wahyuni, S.E., M.Ak



PRODI AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA POLITEKNIK NEGERI BENGKALIS 2021/2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas karunia dan rahmat-Nya, kami dapat menyusun Makalah yang berjudul “Penyusunan APBD” meskipun banyak hambatan yang kami alami dalam proses pengerjaannya, tapi kami berhasil menyelesaikan Makalah ini dengan tepat waktu. Adapun maksud penyusunan Makalah ini untuk memenuhi tugas Aplikasi Akuntansi Pemerintah Daerah. Rasa terima kasih kami tidak terkirakan kepada yang terhormat dosen pengampu yang telah membantu kami dalam pembuatan Makalah ini, serta teman-teman yang telah mendukung dalam penyusunan Makalah ini yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu. Kami berharap dengan adanya Makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Kami sangat menyadari bahwa Makalah ini masih jauh dari kata kesempurnaan dengan keterbatasan yang kami miliki. Oleh karena itu, kami sangat membutuhkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca untuk penyempurnaan Makalah ini kedepannya.



Bengkalis, 28 September 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ........................................................................................... i DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii BAB 1 PENDAHULUAN .....................................................................................1 A. Latar Belakang ......................................................................................1 B. Rumusan Masalah .................................................................................2 C. Batasan Masalah ………………………………………………………2 D. Tujuan Masalah .....................................................................................2 E. Manfaat Penulisan .................................................................................3 BAB II PEMBAHASAN .......................................................................................4 A. Definisi APBD ......................................................................................4 B. Tujuan dan Fungsi APBD .....................................................................5 C. Prinsip APBD ........................................................................................6 D. Penyusunan APBD ................................................................................7 BAB III PENUTUP .............................................................................................25 3.1 Kesimpulan ..........................................................................................25 3.2 Saran ....................................................................................................25 DAFTAR PUSTAKA ..........................................................................................26



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD merupakan rencana kerja tahunan untuk mewujudkan kegiatan-kegiatan Pemerintah Daerah baik rutin maupun pembangunan yang diatur dan diperhitungkan dengan uang. Proses penyusunan anggaran baik itu APBD atau APBN seringkali menjadi isu penting yang menjadi sorotan masyarakat, bahkan APBD atau APBN tersebut menjadi alat politik yang digunakan oleh pemerintah sendiri maupun pihak oposisi. Penyusunan anggaran pendapatan adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang seluruh kegiatan pemerintah atau instansi dinyatakan dalam unit moneter (nilai uang) untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang. Anggaran pendapatan pada dasarnya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyusunan APBD. Dimana dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan mempunyai arti penting bagi pemerintah daerah dalam membantu kelancaran roda pembangunan dan memberikan isi dan arti kepada tanggung jawab pemerintah daerah khususnya sehingga tercipta perencanaan dan pelaksanaan yang efektif. Penyelenggaraan anggaran daerah yang efektif dan efisien, tahap persiapan atau perencanaan anggaran merupakan salah satu faktor yang harus diperhatikan. Perencanaan APBD merupakan wujud keseluruhan aktivitas dan kegiatan pemerintah menuntut adanya partisipasi aktif yang menampung berbagai aspirasi masyarakat sehingga akan mencerminkan kebutuhan riil masyarakat. Namun demikian, tahap persiapan atau penyusunan anggaran juga merupakan tahap terpenting dalam keseluruhan siklus/proses anggaran daerah tersebut. Belanja daerah merupakan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat tanpa diskriminasi, khususnya dalam pemberian pelayanan umum.



1



APBD merupakan instrument yang akan menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah. Berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan maka penulis tertarik untuk melakukan pembahasan terkait “Proses Penyusunan APBD”.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan pada latar belakang, maka yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini ialah: 1. Apa yang dimaksud dengan APBD? 2. Apa tujuan dan fungsi dari APBD? 3. Bagaimana prinsip APBD? 4. Bagaimana proses penyusunan APBD?



C. Tujuan Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui definisi dari APBD. 2. Untuk mengetahui tujuan dan fungsi dari APBD. 3. Untuk mengetahui prinsip APBD. 4. Untuk mengetahui proses penyusunan APBD.



D. Manfaat Manfaat dari pembuatan makalah ini ialah: 1. Bagi Penulis Makalah ini memberikan tambahan ilmu pengetahuann kepada penulis terkait APBD dan Penyusunan APBD, serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Aplikasi Akuntansi Pemerintah Daerah. 2. Bagi Pembaca Makalah ini diharapkan bisa dijadikan ebagai referensi dan ilmu tambahan bagi para pembaca atau peneliti selanjutnya yang ingin mengetahui lebih luas mengenai APBD dan Penyusunan APBD.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Definisi APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 1 Butir 8 tentang Keuangan Negara). Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah harus dicatat dan dikelola dalam APBD. Penerimaan dan pengeluaran daerah tersebut adalah dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas desentralisasi. Sedangkan penerimaan dan pengeluaran yang berkaitan dengan pelaksanaan Dekonsentrasi atau Tugas Pembantuan tidak dicatat dalam APBD. APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Pemungutan semua penerimaan Daerah bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD. Pengeluaran daerah dan ikatan yang membebani daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD. Karena APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah, maka APBD menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan daerah. Tahun anggaran APBD sama dengan tahun anggaran APBN yaitu mulai 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan. Sehingga pengelolaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah dapat dilaksanakan berdasarkan kerangka waktu tersebut. APBD disusun dengan pendekatan kinerja yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. Jumlah pendapatan yang dianggarkan dalam APBD merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat tercapai untuk setiap sumber pendapatan.



3



Pendapatan dapat direalisasikan melebihi jumlah anggaran yang telah ditetapkan. Berkaitan dengan belanja, jumlah belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis belanja. Jadi, realisasi belanja tidak boleh melebihi jumlah anggaran belanja yang telah ditetapkan. Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBD apabila tidak tersedia atau tidak cukup tersedia anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut.



B. Tujuan dan Fungsi APBD 1.



Tujuan APBD Setiap tahun pemerintah daerah menyusun APBD. Tujuan penyusunan APBD adalah sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan daerah agar terjadi keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan di daerah demi tercapainya peningkatan produksi, peningkatan kesempatan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Pada akhirnya, semua itu ditujukan untuk tercapainya masyarakat adil dan makmur, baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.



2.



Fungsi APBD a) Fungsi Otorisasi Fungsi otorisasi bermakna bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk merealisasi pendapatan, dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan. b) Fungsi Perencanaan Fungsi perencanaan bermakna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.



4



c) Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan mengandung makna bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah. d) Fungsi Alokasi Fungsi alokasi mengandung makna bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi, dan efektivitas perekonomian daerah. e) Fungsi Distribusi Fungsi distribusi memiliki makna bahwa kebijakan-kebijakan dalam penganggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan, dan kepatutan. f) Fungsi Stabilitasi Fungsi stabilitasi memiliki makna bahwa anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara, dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah.



C. Prinsip APBD Prinsip-prinsip dasar (asas) yang berlaku di bidang pengelolaan anggaran daerah yang berlaku juga dalam pengelolaan anggaran daerah sebagaimana bunyi penjelasan dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu: 1. Kesatuan, asas ini menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara/daerah disajikan dalam satu dokumen anggaran. 2. Universalitas, asas ini mengharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran. 3. Tahunan, asas ini membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu. 4. Spesialitas, asas ini mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya.



5



5. Aktual, asas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani untuk pengeluaran yang seharusnya dibayar, atau menguntungkan anggaran untuk penerimaan yang seharusnya diterima, walaupun sebenarnya belum dibayar atau belum diterima pada kas. 6. Kas, asas ini menghendaki anggaran suatu tahun anggaran dibebani pada saat terjadi pengeluaran/ penerimaan uang dari/ke kas daerah.



D. Penyusunan APBD Pemerintah Daerah perlu menyusun APBD untuk menjamin kecukupan dana dalam menyelenggarakan urusan pemerintahannya. Karena itu, perlu diperhatikan kesesuaian antara kewenangan pemerintahan dan sumber pendanaannya. Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa pada tahun anggaran yang berkenaan harus dianggarkan dalam APBD. Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran. Anggaran belanja daerah diprioritaskan untuk melaksanakan kewajiban pemerintahan daerah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi: a) Hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; b) Kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan c) Penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada tahun anggaran yang bersangkutan atau pada tahun anggaran berikutnya.



Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006 ruang lingkup penyusunan APBD terdiri dari: 1. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran



Sementara (PPAS). 2. Rencana Kerja Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (RKA-SKPD).



6



3. Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah



(Raperda APBD). 4. Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD). 5. Penjabaran APBD.



1. Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri setiap tahun. Pedoman penyusunan APBD memuat antara lain: a) Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah b) Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; c) Teknis penyusunan APBD dan d) Hal-hal khusus lainnya. Dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, kepala daerah dibantu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh sekretaris daerah. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disusun disampaikan oleh sekretaris daerah selaku ketua TAPD kepada kepala daerah, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Rancangan KUA memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya. Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkret dalam mencapai target. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan sebagai berikut: a) Menentukan skala prioritas pembangunan daerah; b) Menentukan prioritas program untuk masing-masing urusan; dan



7



c) Menyusun



plafon



anggaran



sementara



untuk



masing-masing



program/kegiatan. Rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya. Pembahasan dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD. Rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah dibahas selanjutnya disepakati menjadi KUA dan PPAS paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan. Format KUA dan PPAS tercantum dalam Lampiran A.X.a dan A.XI.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. KUA dan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Dalam hal kepala daerah berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Format nota kesepakatan tercantum dalam Lampiran A.XII.a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Berdasarkan nota kesepakatan, TAPD menyiapkan rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKASKPD. Rancangan surat edaran kepala daerah tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD mencakup: a) Prioritas pembangunan daerah dan program/kegiatan yang terkait; b) Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD; c) Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; d) Dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga



8



Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.



2. Rencana Kerja Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (RKA-SKPD) Beberapa peraturan pemerintah pernah menjelaskan definisi Rencana Kerja Anggaran (RKA), diantaranya adalah: a) UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan rencana strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. b) PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Menurut PP Pengelolaan Keuangan Daerah, RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan SKPD serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. c) Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Permendagri tersebut menjelaskan definisi RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan anggaran SKPD. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD untuk tahun berikutnya.



Penyusunan RKA SKPD dan K/L Proses penyusunan RKA-SKPD merupakan bentuk pengalokasian sumber daya keuangan pemerintah daerah berdasarkan struktur APBD dan kode rekening.



9



Proses penyusunan RKA-SKPD sebagai berikut: a) Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) yang dialokasikan untuk setiap program SKPD berikut rencana pendapatan dan pembiayaan sehingga PPA digunakan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD; b) Sinkronisasi dan sinergitas dalam rangka menyamakan persepsi dan langkah sinergitas program kerja tahun berikutnya antar SKPD dengan kinerja SKPD berkenaan sesuai standar pelayanan minimal yang ditetapkan; c) Selanjutnya hasil diskusi Forum SKPD yang telah disepakati dimuat dalam Berita Acara Forum SKPD dalam rangka sebagai acuan penyusunan Rencana



Kerja



Tahun



Anggaran



berikutnya



untuk



mendukung



pembangunan nasional dan daerah; d) RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD); e) Dokumen sebagai lampiran meliputi KUA, PPA, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja dan standar satuan harga. f) RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.



Tujuan Penyusunan RKA Penyusunan RKA memiliki beberapa tujuan untuk menyempurnakan rencana yang telah disusun agar organisasi dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya, yaitu antara lain: a) RKA digunakan sebagai landasan yuridis formal dalam memilih sumber dana dan penggunaan dana. b) Untuk mengadakan pembatasan jumlah dana yang digunakan. c) Untuk merinci jenis sumber dana yang dicari maupun jenis penggunaan dana sehingga dapat mempermudah pengawasan dalam operasionalnya.



10



d) Untuk merasionalkan sumber dana dan penggunaan dana agar dapat mencapai hasil yang maksimal. e) Untuk menampung dan menganalisa serta memutuskan setiap usulan yang berkaitan dengan keuangan sehingga dapat mencapai hasil yang maksimal dan dapat mencapai tujuan yang diharapkan.



Proses Penyusunan APBD berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah 1. KUA DAN PPAS Penyusunan Rancangan APBD didasarkan prinsip: a. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah; b. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi; c. Berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS; d. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; e. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan f. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.



Kebijakan Umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.



11



Mengacu pada Pasal 89 sampai dengan Pasal 92 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Peraturan Menteri ini membuat ketentuan terkait KUA dan PPAS sebagai berikut: a. Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. b. Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pedoman penyusunan APBD tersebut memuat antara lain: 1) Pokok-pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah; 2) Prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan; 3) Teknis penyusunan APBD; dan 4) Hal-hal khusus lainnya. c. Rancangan KUA memuat: 1) Kondisi ekonomi makro daerah; 2) Asumsi penyusunan APBD; 3) Kebijakan Pendapatan Daerah; 4) Kebijakan Belanja Daerah; 5) Kebijakan Pembiayaan Daerah; dan 6) Strategi pencapaian, yang memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah. d. Rancangan PPAS disusun dengan tahapan: 1) Menentukan skala prioritas pembangunan daerah; 2) Menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masingmasing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat setiap tahun untuk pemerintah provinsi;



12



3) Menentukan prioritas program, kegiatan, dan sub kegiatan untuk masingmasing urusan yang disinkronkan dengan prioritas dan program nasional yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah pusat dan prioritas serta program provinsi yang tercantum dalam rencana kerja pemerintah provinsi setiap tahun untuk pemerintah kabupaten/kota; dan 4) Menyusun capaian kinerja, sasaran, dan plafon anggaran sementara untuk masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan. e. Sub kegiatan dapat dianggarkan: 1) Untuk 1 (satu) tahun anggaran; atau 2) Lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dalam bentuk sub kegiatan tahun jamak. f. Sub kegiatan tahun jamak mengacu pada program yang tercantum dalam RPJMD. g. Sub kegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit: 1) Pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan sub kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berkenaan; 2) Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran; dan 3) ekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran, antara lain penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service). h. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, yang ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. Jangka waktu penganggaran pelaksanaan Kegiatan Tahun Jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali Kegiatan Tahun Jamak dimaksud merupakan



13



prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. i. Penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai



Klasifikasi,



Kodefikasi,



dan



Nomenklatur



Perencanaan



Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya j. Proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.



Ketentuan Kesepakatan KUA dan PPAS yaitu: a. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. b. Kepala Daerah dapat mengajukan usulan penambahan kegiatan/sub kegiatan baru dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD untuk disepakati bersama dengan DPRD dalam pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. c. Penambahan kegiatan/sub kegiatan baru tersebut sepanjang memenuhi kriteria darurat atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD palinglambat minggu kedua bulan Agustus. e. KUA dan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD. f. Tata cara pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. g. Persetujuan bersama paling sedikit memuat: 1) nama Kegiatan; 2) jangka waktu pelaksanaan Kegiatan; 3) jumlah anggaran; dan



14



4) alokasi anggaran per tahun. h. Dalam hal Kepala Daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, Wakil Kepala Daerah bertugas untuk: 1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS i. Dalam hal Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat/penjabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk: a. menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada b. DPRD; dan c. menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pelaksana tugas pimpinan DPRD bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS. k. Dalam hal Kepala Daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS, paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, rancangan KUA, dan rancangan PPAS yang disusun Kepala Daerah, untuk dibahas dan disetujui bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Ketentuan Pelaksanaan KUA dan PPAS sebagai berikut: a. Kepala daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD diuraikan sebagai berikut:



15



1) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam RKPD; 2) TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari RKPD. b. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD. c. Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. Pembahasan tersebut mengacu pada muatan rancangan KUA dan rancangan PPAS. d. Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS. e. Kesepakatan terhadap rancangan rancangan KUA dan rancangan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.



Dokumen yang dibutuhkan pada saat penyusunan KUA dan PPAS antara lain sebagai berikut: a. Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA); b. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS); c. Nota Kesepakatan KUA; d. Nota Kesepakatan PPAS; e. Nota Kesepakatan Tahun Jamak; f. Berita Acara Kesepakatan Penambahan Kegiatan/Sub Kegiatan



2. Rencana Kerja Anggaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (RKASKPD) Ketentuan terkait RKA-SKPD sebagai berikut:



16



a. Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKASKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah rancangan KUA dan rancangan PPAS disepakati. b. Surat Edaran Kepala Daerah paling sedikit memuat: 1) Prioritas pembangunan daerah, program, kegiatan dan sub kegiatan yang terkait; 2) Alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD berikut rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan; 3) Batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan 4) Dokumen lain sebagai lampiran meliputi KUA, PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, RKBMD dan kebijakan penyusunan APBD. c. Rencana pendapatan dan penerimaan pembiayaan yaitu hubungan anggaran belanja



dengan



sumber



pendanaan



pendapatan



dan



penerimaan



pembiayaannya, antara lain: 1) Belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait layanan retribusi sumber pendanaannya berasal dari pendapatan retribusi; 2) Belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait dana transfer khusus sumber pendanaannya berasal dari pendapatan transfer khusus berkenaan; 3) Belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan terkait sarana dan prasarana jalan sumber pendanaannya berasal dari pendapatan pajak kendaraan bermotor/pendapatan bagi hasil berkenaan. 4) Belanja yang dianggarkan untuk pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan



terkait



penunjang



urusan



pemerintah



daerah



sumber



pendanaannya berasal dari pendapatan dana alokasi umum.



17



d. Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS, serta mengacu pada Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD. e. Untuk kesinambungan penyusunan RKA SKPD, kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. f. Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. g. RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai dengan jadwal dan tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan setiap tahun. h. RKA-SKPD sebagaimana disusun dengan menggunakan pendekatan: 1) Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan. Prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan. 2) Penganggaran Terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran. 3) Penganggaran berdasarkan kinerja dengan memperhatikan: a) Keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yangdiharapkan dari sub kegiatan; b) Hasil dan manfaat yang diharapkan; dan c) Efisiensi dalam pencapaian Hasil dan Keluaran. i. Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada: 1) Indikator kinerja merupakan ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan yang direncanakan meliputi masukan, keluaran, dan hasil;



18



2) Tolok ukur kinerja merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai dari keadaan semula dengan mempertimbangkan faktor kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan dari setiap program, kegiatan dan sub kegiatan; 3) Sasaran kinerja merupakan hasil yang diharapkan dari suatu kegiatan atau keluaran yang diharapkan dari suatu sub kegiatan yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur; 4) Analisis standar belanja merupakan penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu sub kegiatan; 5) Standar harga satuan merupakan harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dengan mempertimbangkan standar harga satuan regional; 6) RKBMD merupakan dokumen perencanaan kebutuhan barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun yang paling kurang berisi informasi mengenai kebutuhan pengadaan BMD dan pemeliharaan BMD; 7) Standar Pelayanan Minimal merupakan tolok ukur kinerja dalam menentukan capaian jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. k. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKASKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya sampai dengan semester pertama tahun anggaran berjalan. l. Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan sub kegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.



19



m. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan RKASKPD diatur dalam Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. n. Belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja modal, dianggarkan dalam RKA-SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi pada masing-masing SKPD. o. Belanja bunga, belanja tidak terduga dan belanja transfer dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD. p. Penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan dalam RKA-SKPD pada: 1) SKPKD; 2) SKPD/Unit SKPD terkait yang melaksanakan pola pengelolaan keuangan BLUD



Ketentuan dokumen RKA-SKPD sebagai berikut: a. Proses penyusunan RKA-SKPD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. b. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya. c. Rencana pendapatan memuat urusan pemerintahan daerah, organisasi, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pendapatan daerah. Rencana pendapatan diterima oleh SKPD sesuai dengan tugas dan fungsinya serta ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Rencana belanja memuat informasi mengenai: 1) Urusan pemerintahan daerah memuat urusan pemerintahan daerah yang dikelola sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD. 2) Organisasi memuat nama SKPD selaku PA, 3) Standar harga satuan, 4) RKBMD,



20



5) Kinerja yang hendak dicapai terdiri dari indikator kinerja, tolok ukur kinerja, dan sasaran kinerja yang akan dicapai dari program, kegiatan dan sub kegiatan. 6) Program memuat nama program yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 7) Kegiatan memuat nama kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 8) Sub kegiatan memuat nama sub kegiatan yang akan dilaksanakan SKPD dalam tahun anggaran berkenaan. 9) Akun, kelompok belanja yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek belanja, dan sub rincian objek. e. Rencana Pembiayaan memuat kelompok: 1) Penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek penerimaan pembiayaan. 2) Pengeluaran pembiayaan yang dapat digunakan untuk memanfaatkan surplus APBD, yang masing-masing diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan sub rincian objek pengeluaran pembiayaan



Ketentuan Pelaksanaan RKA SKPD a. APD menyusun rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKASKPD b. TAPD menyerahkan rancangan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD ke Kepala Daerah untuk diotorisasi. c. Kepala Daerah menerbitkan Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan Kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD. d. Kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan KUA dan PPAS serta SE KDH tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD mengikuti ketentuan umum RKA-SKPD dan Ketentuan terkait Dokumen RKA-SKPD di atas. e. Kepala SKPD menyampaikan RKA-SKPD kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.



21



3. Raancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Penyiapan Raperda APBD sebagai berikut: a. RKA SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi b. Verifikasi dilakukan oleh TAPD untuk menelaah kesesuaian antara RKA SKPD dengan: 1) KUA dan PPAS; 2) Prakiraan maju yang telah disetujui tahun anggaran sebelumnya; 3) dokumen perencanaan lainnya; 4) capaian Kinerja; 5) indikator Kinerja; 6) analisis standar belanja; 7) standar harga satuan; 8) perencanaan kebutuhan BMD; 9) Standar Pelayanan Minimal 10) proyeksi perkiraan maju untuk tahun anggaran berikutnya; 11 program, kegiatan, dan sub kegiatan antar RKA SKPD. c. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, Kepala SKPD melakukan penyempurnaan d. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. e. PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD f. Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Kepala Daerah g. Proses penyiapan Raperda tentang APBD mengandung informasi, liran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik.



22



Dokumen Rancangan Perda APBD sebagai berikut: a. Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut: 1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi; 3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan. 4) Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi antara lain: a. rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program beserta hasil, kegiatan beserta keluaran, dan sub kegiatan beserta keluaran b. rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan Negara c. Rekapitulasi Belanja Untuk Pemenuhan SPM d. Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan APBD e. Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada RKPD dan PPAS dengan Rancangan APBD f. Sinkronisasi Program Prioritas Nasional dengan Program Prioritas Daerah. 5) Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda APBD antara lain: a. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan b. daftar piutang daerah c. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya d. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain e. daftar sub kegiatan tahun jamak (multi Years)



23



f. daftar dana cadangan g. daftar pinjaman daerah. b. Dokumen pendukung rancangan Perda tentang APBD terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD c. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan sub kegiatan.



Pelaksanaan Raperda APBD a. PPKD melakukan verifikasi atas RKA-SKPD yang telah disusun oleh Kepala SKPD b. Jika terdapat ketidaksesuaian, TAPD meminta Kepala SKPD untuk melakukan penyempurnaan. c. PPKD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD d. PPKD menyampaikan rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun kepada Kepala Daerah.



Dokumen lampiran Peraturan Daerah tentang APBD pada tahapan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disajikan sebagai berikut: a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan b. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan d. Rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan sinkronisasi dapat disesuaikan dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan)



24



e. Informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perda APBD (jumlah dan jenis dokumen rekapitulasi dan sinkronisasi dapat disesuaikan dan/atau ditambahkan berdasarkan informasi yang dibutuhkan).



Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjelaskan bahwa Penyusunan APBD dilakukan melalui sistem informasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPKAD Kota Pekanbaru dalam melakukan penyusunan APBD menggunakan aplikasi SIKPD. Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pengelolaan keuangan (Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Dearah), yang didalamnya terdapat Modul Penganggaran, Modul Pelaksanaan dan Penatausahaan dan Modul Pertanggungjawaban. Tahapan Penyusunan RKA SKPD dengan menggunakan Modul Penganggaran: 1. Penyiapan Data-data Pendukung Proses awal sebelum menyusun RKA-SKPD adalah tersedianya data-data pendukung yang menjadi syarat untuk penyusunan RKA-SKPD. Data-data tersebut antara lain yaitu : a) Daftar kode rekening. b) Daftar unit organisasi c) Daftar program dan kegiatan. 2.



Set Tahapan Anggaran Proses penyusunan RKA dapat dilakukan oleh masing-masing SKPD dan juga dapat dilakukan langsung oleh SKPKD. Jika proses penyusunan RKA dilakukan di masing-masing SKPD, maka SKPKD hanya melakukan proses penggabungan data RKA dari seluruh SKPD. Operator yang melakukan tugas entry data RKA adalah operator yang ada di masing- masing SKPD tersebut.



3.



Penyusunan KUA/PPA



4. Penyusunan RKA 5. Cetak RKA



25



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD terdiri atas beberapa tahapan yaitu Penyiapan Data-Data Pendukung, Set Tahapan Anggaran, Penyusunan KUA/PPA, Penyusunan RKA, Cetak RKA. Proses penyusunan RKA SKPD dapat dilakukan dengan menggunakan aplikasi Modul Penganggaran. Proses awal sebelum menyusun RKA-SKPD adalah tersedianya data-data pendukung yang menjadi syarat untuk penyusunan RKA-SKPD. Data-data tersebut antara lain yaitu Daftar kode rekening, Daftar unit organisasi, Daftar program dan kegiatan. Proses penyusunan RKA dapat dilakukan oleh masing-masing SKPD dan juga dapat dilakukan langsung oleh SKPKD. Jika proses penyusunan RKA dilakukan di masing-masing SKPD, maka SKPKD hanya melakukan proses penggabungan data RKA dari seluruh SKPD. Sebelum penyusunan data RKA hal yang harus dilakukan adalah memasukkan data KUA/PPA.



B. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas maka saran dari kami adalah: 1. Setiap pegawai di SKPD yang akan melakukan penyusunan APBD dengan menggunakan aplikasi tersebut harus memahami terlebih dahulu terkait aplikasi yang akan digunakan, supaya hasilnya tidak mengalami kesalahan. 2. Sebaiknya sesuai dengan mata kuliah ini, kita harus mencoba untuk praktek penggunaan aplikasi untuk penyusunan APBD tersebut, supaya kita juga mengetahui bentuk dan prosesnya secara langsung.



26



DAFTAR PUSTAKA http://bpkad.pekanbaru.go.id/sistem-informasi/sikpd https://doc.lalacomputer.com/makalah-anggaran-pendapatan-dan-belanja-daerahapbd/ https://www.academia.edu/180753302/Makalah_tentang_APBD Modul II Penyusunan APBD. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.



27