Makalah Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA” Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas kelompok pada Mata Kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia



Dosen Pengampu : Dewi Putri Anjar Wulan, SE., M.M



Disusun Oleh : KELOMPOK 5 1. YUNI NAFTALIA BR. GULTOM



(201961201001)



2. TIOFANI MAHARANI SIAGIAN



(201961201025)



3. GUSNANDO



(201961201038)



4. RISMA ARISANDA



(201961201051)



5. MARGARETA PARERA



(201961201174)



6. DWI MARJIANTO



(201961201177)



JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MUSAMUS MERAUKE TAHUN 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayahnya kepada kami, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ‘’KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN KERJA”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia pada semester 3. Dalam penulisan makalah ini tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada teman - teman yang telah ikut bekerja sama dalam penulisan makalah ini, sehingga dapat terselesaikan tepat waktu. Kami berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis sendiri maupun kepada pembaca umumnya.



Merauke, 28 Oktober 2020



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................................................i DAFTAR ISI......................................................................................................................ii BAB 1 PENDAHULUAN..................................................................................................1 A. Latar Belakang.........................................................................................................1 B. Rumusan Masalah....................................................................................................1 C. Tujuan......................................................................................................................2 BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................................................3 A. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja...........................................................3 B. Komponen keselamatan dan kesehatan kerja..........................................................4 C. Tujuan keselamatan dan kesehatan kerja.................................................................5 D. Risiko yang dihadapi...............................................................................................7 E. Faktor – faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja..........................................8 F. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja..............................................10 G. UU yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja.............................................11 H. Cara mengurangi kecelakaan kerja..........................................................................12 BAB 3 PENUTUP..............................................................................................................15 A. Kesimpulan..............................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................................16



ii



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keselamatan kerja merupakan faktor penting yang harus di perhatikan oleh pihak perusahaan. Dengan kondisi keselamatan kerja yang baik pekerja dapat melaksanakan pekerjaannya dengan aman, nyaman dan selamat. Para pekerja yang merasa aman, nyaman dan selamat saat sedang bekerja di tempat bekerja akan mendorong tercapainya hasil kerja yang lebih baik pastinya di bandingkan dengan pekerja yang merasa tidak aman, nyaman dan selamat pada saat bekerja di tempat bekerja. Keselamatan kerja yang dialami pekerja biasanya tergantung lingkungan dimana dia bekerja. Resiko yang dihadapi



masing – masing



lingkungan kerja juga bervariasi satu sama lainnya,



tergantung dari jenis pekerjaan yang dikerjakannya. Keselamatan kerja perlu sangat di budidayakan agar mampu meminimalkan kecelakaan kerja. Banyak faktor yang menyebabkan kecelakaan kerja dan bukan hanya karena disebabkan perusahaan kurang memedulikan program keselamatan kerja. Kecelakaankerja sering kali terjadi akibat dari karyawan tidak memedulikan ataumemerhatikan



petunjuk



keselamatan



kerja.



Kesehatan



karyawan



juga



perludiperhatikan dengan kondisi kerja yang ada, jangan sampai lingkungankerja akan memengaruhi kesehatan karyawan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan salahsatu cara untuk memberikan perlindungan kepada karyawan. Pemberian perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undanganyang berlaku. Dalam hal ini diperlukan rasa tanggung jawab perusahaan,karena bagaimanapun karyawan adalah aset perusahaan yang harusdilindungi hak-haknya, terutama dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian keselamatan dan kesehatan kerja? 2. Apa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja? 3. Apa saja komponen keselamatan dan kesehatan kerja? 4. Risiko apa saja yang di hadapi? 1



5. Apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja? 6. Apa saja faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja? 7. Undang – Undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja? 8. Bagaimana cara mengurangi kecelakaan kerja? C. Tujuan Tujuan dari penulisan makalah ini ialah: 1. Untuk mengtahui pengertian keselamatan dan kesempatan kerja 2. Untuk mengetahui komponen keselamatan dan kesehatan kerja 3. Untuk mengetahui tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja 4. Untuk mengetahui risiko yang di hadapi 5. Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja 6. Untuk mengetahui faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja 7. Untuk mengetahui UU yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja 8. Untuk mengetahui cara mengurangi kecelakaan kerja



2



BAB 2 PEMBAHASAN A. PENGERTIAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dankesehatan kerja. Perlindungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketentuan mengenai penerapan sistemmanajemen keselamatan dan kesehatan kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah. Keselamatan kerja sendiri merupakan aktivitas perlindungan karyawan secara menyeluruh. Artinya perusahaan berusaha untuk menjaga jangan sampai karyawan mendapat suatu kecelakaan pada saatmenjalankan aktivitasnya. Sedangkan kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga agar karyawan tetap sehat selama bekerja. Artinya jangan sampai kondisi lingkungan kerja akan membuat karyawan tidak sehat atau sakit. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja. Menurut Abdul Hakim keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan ditempat kerja. Sedang yang dimaksud dengan tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja tersebut bekerja, atau seringdimasuki tenaga kerja untuk keperluan usaha. Sedangkan, kesehatan kerja adalah merujuk pada kebebasan karyawan dari penyakit baik secara fisikmaupun mental. Menurut CoVan (1995) keselamatan kerja dalam konteks yang lebih luas, mencakup baik aspek keselamatan maupun kesehatan kerja. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Handley (1977) bahwa keselamatan dan kesehatan merupakan satu gabungan pengertian. Sehingga sebenarnya penggunaan istilah kecelakaan kerja adalah mengacu kepada masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karena itu, upaya untuk menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerjadi organisasi industry pada dasarnya adalah upaya untuk mencegahterjadinya kecelakaan kerja.



3



B. TUJUAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Dalam praktiknya berikut ini tujuan dari program keselamatan dan kesehatan kerja yaitu, antara lain: 1. Membuat karyawan merasa nyaman Dengan dimilikinya prosedur kerja dan adanya peralatan kerjayang memadai maka akan membuat karyawan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. Membuat karyawan merasa nyaman akan dapat meningkatkan produktivitas kerja karyawan. 2. Memperlancar proses kerja Dengan



adanya



program



keselamatan



dan



kesehatan



kerja,



makakecelakaan kerja dapat diminimalkan. Kemudian dengan kesehatankerja karyawan yang terjamin baik secara fisik maupun mental, maka karyawan dapat beraktivitas secara normal. 3. Agar karyawan berhati-hati dalam bekerja Karyawan dalam hal ini setiap melakukan pekerjaannya sudah dengan paham dan mengerti akan aturan kerja yang telah ditetapkan, sehingga karyawan akan lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitasnya. 4. Mematuhi aturan dan rambu-rambu kerja Perusahaan akan memasang ramubu-rambu kerja yang telah ada dan di pasang di berbagai tempat sebagai tanda dan peringatan. Penempatan ramburambu kerja harus mudah dilihat dan jelas tanpaada hambatan atau halangan. 5. Tidak mengganggu proses kerja Dengan adanya program keselamatan dan kesehatan kerja diharapkan tindakan karyawan tidak akan mengganggu aktivitaskaryawannya. 6. Menekan biaya Dengan adanya program keselamatan dan kesehatan kerja, maka kecelakaan



kerja



dapat



diminimalkan.



Oleh



karena



itu,



karyawan



harusmenggunakan peralatan dan keamanan kerja. Imbasnya biaya kecelakaan



4



kerja, menjadi relatif kecil dan dapat diminimalkan, sehingga karyawan mengurangi biaya pengobatan dan kesempatan kerja karyawan yang hilang. 7. Menghindari kecelakaan kerja Kepatuhan karyawan kepada aturan kerja termasuk memerhatikan ramburambu kerja yang telah dipasang. Kemudian karyawan harus menggunakan peralatan kerja dengan sebaik-baiknya sesuai aturanyang telah ditetapkan, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalkan. 8. Menghindari tuntutan pihak-pihak tertentu Dengan makatuntutan



adanya



program



karyawan



akan



keselamatan keselamatan



dan



kesehatan



dan



kerja



kesehatan



ini kerja



dapatdiminimalkan, karena karyawan sudah menyetujui terhadap aturan yang berlaku di perusahaan tersebut, sehingga sudah tahu resiko yangakan dihadapinya. C. KOMPONEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA 1. Komponen keselamatan kerja Untuk menjaga agar keselamatan kerja karyawan terjaga danterjamin ada beberapa komponen yang perlu dilakukan yaitu:. a. Tersedianya peralatan kerja yang memadai Perusahaan



harus



menyediakan



peralatan



kerja



yang



disesuaikandengan jenis pekerjaan. b. Perawatan peralatan secara terus menerus Peralatan kerja harus selalu digunakan pada saatnya bekerja atau berada di ruangan tertentu. Peralatan kerja ini harus selalu dipelihara agar dapat digunakan setiap saat. Jangan sampai pada saat hendak digunakan terjadi kemacetan, sehingga membahayakan karyawan. c. Kepatuhan karyawan Setiap karyawan atau yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan pekerjaan atau di sekitar lokasi kerja wajib mematuhi aturan tentang keselamatan kerja yang telah ditetapkan.



5



d. Prosedur kerja Karyawan harus mengikuti prosedur kerja yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap prosedur kerja akan berakibat kepada kemungkinan terjadi kecelakaan kerja. e. Petunjuk kerja di setiap lokasi kerja Perusahaan harus membuat petunjuk atau rambu-rambu kerja disetiap lokasi tertentu. Penepatan petunjuk atau rambu kerja harus ditempat atau lokasi yang strategis, serta mudah dilihat. 2. Komponen kesehatan kerja Sedangkan dalam hal kesehatan kerja, komponen yang perlu dilakukan adalah a. Kondisi udara di ruangan Kondisi udara di dalam ruangan haruslah disesuaikan dengan kondisi yang seharusnya. Hal ini penting guna menjaga kesehatan karyawan, baik suhu badan, hidung, mata ataupun lainnya. Kondisi udara ruangan yang tidak sesuai akan mengakibatkan karyawan jatuhsakit. b. Ventilasi ruangan Adanya alat untuk menjaga sirkulasi udara dalam suatu ruangan. Ruangan yang tidak memiliki ventilasi udara akan menyebabkan sumpek dan menimbulkan berbagai penyakit. c. Kebisingan Untuk ruangan tertentu yang menggunakan mesin yang memiliki suara yang keras dan menyebabkan kebisingan maka diperlukan alat peredam suara yang mengatasinya. Kebisingan akan mengakibatkan telinga atau pendengaran karyawan menjadi terganggu. d. Penerangan atau cahaya Setiap ruangan harus memiliki penerangan yang cukup sehingga tidak mengganggu pekerjaan. Kekurangan penerangan atau cahaya akan mengganggu kesehatan karyawan.



6



e. Tersedianya pembuangan kotoran limbah Perusahaan harus menyediakan pembuangan baik air, atau udara sehingga tidak mengganggu kesehatan karyawan, termasuk kesehatan warga. Dalam hal ini perusahaan harus menyediakan peralatan pengolahan limbah, terutama limbah yang berbahaya bagi kesehatan. Oleh karena itu, perlu kesiapan terhadap komponen-komponen yang memengaruhi keselamatan dan kesehatan kerja harus diperhatikan dengan sebaikbaiknya. Termasuk faktor kelalaian karyawan yang dapat mengakibatkan keselamatan kerjanya tidak terjamin. Jadi, dalam hal ini faktor kepatuhan karyawan untuk mematuhi segala aturan yang telah dibuat, serta sanksi yang perlu diberikan agar karyawan tetap patuh kepada perintah dan aturan perusahaan. D. RESIKO YANG DIHADAPI Dalam praktiknya risiko yang dihadapi pekerja beraneka ragam. Dalam praktiknya paling tidak terdapat dua hal penyebab risiko kecelakaan kerja yaitu: 1. Unsur sengaja Artinya karyawan sengaja melakukan kesalahan pada saat bekerja.Unsur sengaja ini memang agak sulit untuk dibuktikan, akan tetapi perusahaan perlu mencegah dengan cara melihat gejala-gejala yangada di setiap perusahaan sedini mungkin, sehingga dapat dicegah. 2. Unsur tidak sengaja Kerjadian yang menimpa karyawan pada saat bekerja dilakukan secara tidak sengaja. Akibat dari kecelakaan kerja baik yang disengaja maupun tidak disengaja, maka akan menimbulkan berbagai risiko. Secara umum risiko-risiko yang terjadi seperti: 1. Cacat fisik Karyawan mengalami kerusakan atau cacat pada bagian atau seluruh anggota tubuhnya, seperti patah tangan, patah kaki, pendengaran rusak atau mata rusak, kelumpuhan atau cacat fisiklainnya.



7



2. Cacat mental Karyawan tersebut mentalnya atau jiwanya yang rusak seperti, stres atau gila akibat tekanan dari pekerjaan. 3. Cacat seumur hidup Akibat dari pekerjaan menyebabkan karyawan cacat seumur hidup, sehingga tidak dapat lagi melakukan aktivitas kerja. 4. Meninggal dunia Akibat dari kecelakaan yang parah, baik disengaja ataupun tidak disengaja. Untuk karyawan yang meninggal dunia juga mendapat santunan dan uang pension atau uang penghargaan atas jasa-jasanya. Oleh karena itu, sedapat mungkin segala risiko tersebut dapat dihindari atau diminimalkan. Dalam hal ini perusahaan juga harus menyediakan fasilitas kerja yang memadai serta memberikan jaminan atas terjadinya kecelakaan karyawan. Dengan jaminan tersebut akan membuat karyawan merasa aman dan nyaman dalam bekerja. Karyawan juga merasa dilindungi baik jiwa dan raganya, sehingga tidak ada keraguraguan dalam bekerja. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh adalah meningkatnya kinerja karyawan. E. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESELAMATAN KERJA Berikut ini akan faktor-faktor yang memengaruhi keselamatan kerja karyawan yaitu, antara lain: 1. Kelengkapan peralatan kerja Peralatan keselamatan kerja yang lengkap sangat diperlukan. Artinya makin lengkap peralatan keselamatan kerja yang dimiliki, maka keselamatan kerja makin baik. 2. Kualitas peralatan kerja Di samping lengkap peralatan kerja yang dimiliki juga harus diperhatikan kualitas dari perlengkapan keselamatan kerja. Kualitas dari peralatan keselamatan kerja akan memengaruhi keselamatan kerjaitu sendiri. Guna meningkatkan kualitas



8



perlengkapan kerja, makadiperlukan pemeliharaan perlengkapan secara terusmenerus. 3. Kedisiplinan karyawan Hal yang berkaitan dengan perilaku karyawan dalam menggunakan peralatan keselamatan



kerja.



Karyawan



yang



kurang



disiplin



dalam



menggunakan



perlengkapan keselematan kerja, maka keselamatan kerjanya makin tak terjamin. Penggunaan



perlengkapan



kerja



sebaiknya



dilakukan



pengawasan



untuk



menghindari, lupa dan kelalaian karyawan. 4. Ketegasan pemimpin Dalam hal ini ketegasan pimpinan dalam menerapkan aturan penggunaan peralatan keselamatan kerja. Di mana pimpinan yang tegas akan memengaruhi karyawan untuk menggunakan perlengkapan keselamatan kerja, demikian pula sebaliknya jika pimpinannya tidak tegas, maka karyawan banyak yang bertindak masa bodoh, akibatnya keselamatan kerjanya menjadi tidak terjamin. 5. Semangat kerja Dengan peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna maka akan memberikan semangat kerja yang tinggi. Demikian pula sebaliknya jika peralatan keselamatan kerja tidak lengkap, tidak baik dan tidak sempurna maka semangat kerja karyawan juga akan turun. 6. Motivasi kerja Motivasi karyawan untuk bekerja juga akan kuat jika peralatan keselamatan kerja yang lengkap, baik dan sempurna. 7. Pengawasan Setiap karyawan harus diawasi dalam menggunakan peralatan keselamatan kerja. Pengawasan dapat dilakukan oleh pimpinan atau menggunakan peralatan seperti CCTV di tempat-tempat tertentu.



9



8. Umur alat kerja Umur dari peralatan kerja juga akan memengaruhi keselamatan kerja karyawan. Peralatan kerja yang sudah melewati umur ekonomisnya maka akan membahayakan keselamatan kerja karyawan, demikian pula sebaliknya. F. FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN KERJA Karyawan yang selalu sehat merupakan idaman seluruh karyawan. Demikian juga perusahaan akan merasa senang jika perusahaannya sehatsemua, karena akan memberikan banyak manfaat bagi perusahaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Kesehatan kerja karyawan dapat dipengaruhi berbagai faktor. Perusahaan juga harus mengelola faktor-faktor penyebab tersebut, sehingga kesehatan karyawan tetap terjaga. Berikut ini faktor-faktor yang sering mempengaruhi kesehatankerja karyawan, yaitu: 1. Udara Maksudnya adalah kondisi udara di ruangan tempat bekerja harus membuat karyawan tenang dan nyaman. Misalnya didalam ruangan tertutup tentu perlu diberikan pendingin ruangan yang cukup. Demikian pula di ruangan yang terbuka seperti pabrik juga kualitas udara harus dikelola secara baik. Kualitas udara di ruangan sangat memengaruhi kesehatan karyawan seperti panas atau berdebu. Solusi yang perlu diberikan kepada karyawan adalah misalnya penutup mulutuntuk kondisi udara yang berdebu. Demikian pula untuk udara yang terlalu panas harus diberikan pendingin yang cukup. Dengan kualitas udara yang baik maka karyawan akan selalu sehat, demikian pula sebaliknya jika kualitas udara kurang baik akan mengakibatkan kesehatan karyawan menjadi terganggu. 2. Cahaya Kualitas cahaya di ruangan juga akan sangat memengaruhi kesehatan karyawan. Pada ruangan yang terlalu gelap atau cahayanya kurang tentu akan merusak kesehatan karyawan, terutama kesehatanmata. Demikian pula jika terlalu banyak cahaya (membuat silau) yang membahayakan kesehatan harus segera diatasi. Oleh karena faktor pencahayaan perlu diperhatikan agar kesehatan karyawan juga terjamin, terutama mata.



10



3. Kebisingan Artinya suara yang ada didalam suatu ruangan atau lokasi bekerja. Ruangan yang terlalu berisik atau bising tentu akan memengaruhi kualitas pendengaran. Untuk itu perlu dibuatkan ruangan yang kedap suara, atau disediakan penutup telinga sehingga pendengaran karyawantidak terganggu. 4. Aroma berbau Maksudnya untuk ruangan yang memiliki aroma yang kurang sedap maka kesehatan akan sangat terganggu. Aroma yang dikeluarkan dari zat-zat tertentu yang membahayakan, misalnya zat kimia, akan memengaruhi kesehatan karyawan. Oleh karena itu, perlu dipersiapkan masker agar terhindar dari bau yang kurang sedap atau membahayakan tersebut. 5.



Layout ruangan Tata letak ruangan sangat memengaruhi kesehatan karyawan ,misalnya tata letak kursi, meja serta peralatan lainnya. Oleh karena itu,agar karyawan tetap sehat faktor layout ruangan perlu diperhatikan, misalnya penempatan tempat pembuangan limbah atau sampah.



G. UNDANG – UNDANG YANG MENGATUR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Berikut Undang – Undang yang mengatur keselamatan dan kesehatan kerja, yaitu antara lain: 1. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-undang ini merupakan pokok pikiran upaya pembinaan tenaga kerja yang melakukan aktifitas kerja di industri. Terdapat lima butir pokok pikiran yang terkandung didalamnya yaitu: a. bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup serta meningkatkan produktifitas nasional. b. bahwa setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin pula keselamatannya, c. bahwa setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien , d. bahwa berhubung dengan itu perlu diaadakan segala daya upaya untuk membina norma-norma perlindungan kerja ,



11



e. bahwa pembinaan norma-norma itu perlu diwujudkan dalam undangvundang yang memuat ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja yang sesuai dengan perkembangan masyarakat, industrialisasi, teknik dan teknologi. 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Kerja Dalam undang-undang No 23 tahun 1992 pasal 23 tentang kesehatan kerja dinyatakan bahwa, a. kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja optimal. b. Kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat-syarat kerja, c. Setiap tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja d. Ketentuan mengenai kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah 3.



Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Mencakup masalah : Mengatur sistem ketenagakerjaan di industri; hubungan industrial; pelatihan kerja professional yang akreditatif; K3; Pengupahan; Mogok Kerja; Pemutusan hubungan kerja; Pengawasan pembinaan penyidikan; konveksi dasar ILO; Hubungan industrial intinya manajemen dan organisasi tenaga kerja mempunyai fungsi menciptakan kemitraan yang mengembangkan usaha memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan. Khusus keselamatan dan kesehatan kerja dinyatakan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas substansi K3, perlindungan atas moral, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat martabat manusia serta nilai agama.



H. CARA MENGURANGI KECELAKAAN KERJA Kecelakaan sering kali terjadi sekalipun telah disediakan program kerja yang baik. Penyebabnya seperti telah dijelaskan sebelumnya adalah adanya unsur sengaja dan tidak sengaja. Oleh karena itu, kecelakaan kerjaharus dapat diminimalkan dengan cara mengurangi kecelakaan kerja itusendiri. Banyak cara yang dilakukan agar kecelakaan kerja dapat dikurangi. Berikut ini cara-cara untuk mengurangi kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut : 1. Buat aturan tentang keselamatan Artinya perusahaan harus membuat suatu peraturan tentang keselamatan kerja. Biasanya dalam bentuk buku uang diberi judul pedoman keselamatan kerja, baik



12



kondisi untuk didarat, air, maupun diudara. Pedoman ini disosialisasikan dan dibagikan kepada seluruh karyawan untuk dilaksanakan. 2. Buatkan rambu-rambu yang mudah dibaca Artinya setelah adanya pedoman keselamatan kerja, pihak perusahaan juga harus memasang rambu-rambu disetiap sudut yang dianggap penting. Tujuannya agar karyawan dapat mengetahui, sekaligus mengingatkan mereka akan keselamatan kerja. Letak rambu-rambu tersebut selain strategis juga harus mencolok, sehingga mudah dilihat dan dibaca 3. Sediakan alat pengaman kerja Artinya dalam bekerja sudah disediakan berbagai alat pengamanan tergantung dimana lokasi bekerja. Misalnya penutup kepala berupa helm, atau masker untuk penutup mulut, penutup telinga, kacamata, sepatu khusus kerja atau baju kerja. Peralatan keselamatan kerja iniharus digunakan pada tempat dimana karyawan bekerja sesuai dengan fungsinya masing-masing. 4. Selalu melakukan pemeliharaan alat secara terus-menerus Artinya peralatan keselamatan kerja harus suatu waktu secara terus-menerus harus dijaga dan dipelihara. Tujuan agar fungsi dari peralatan tersebut tetap terjaga kualitasnya. Apabila fungsi alat-alat peralatan kecelakaan kerja sudah dianggap tidak layak, maka sebaliknya jangan digunakan lagi dan digantikan dengan peralatan yang baru. 5. Melakukan pengawasan secara ketat Artinya karyawan yang menggunakan peralatan keselamatan kerjaharus diawasi secara ketat. Mengapa demikian? Karena kebanyakankaryawan lupa atau lalai tidak menggunakan peralatan kerja atau tidakmenggunakan secara benar. Bahkan terkadang ada unsur kesengajaanuntuk tidak menggunakan dengan berbagai alasan, misalnya denganalasan merepotkan. 6. Memberikan sanksi bagi yang melanggar Artinya



ada



semacam



sanksi



atau



tindakan



bagi



mereka



yang



tidakmenggunakan peralatan bekerja selama bekerja. Sanksi ini bertujuan agar yang 13



bersangkutan selalu ingat untuk menggunakan peralatan kerja. Lebih dari itu sanksi juga dapat memberikan efek pelajaran bagikaryawan bila melakukan hal yang sama.



14



BAB 3 PENUTUP A. Kesimpulan Kesimpulan yang dapat di tarik dari pembahasan tentang keselamatan dan kesehatan kerja ialah sebagai berikut: 1. Keselamatan kerja merupakan aktivitas perlindungan karyawaman secara menyeluruh. Sedangkan, kesehatan kerja adalah upaya untuk menjaga agar karyawan tetap sehat saat bekerja di tempat kerja. 2. Komponen dari keselamtan kerja ialah tersedianya peralatan kerja yang memadai, perawatan peralatan secara terus menerus, kapatuhan karyawan, prosedur kerja, petunjuk kerja disetiap lokasi kerja. Sedangkan, komponen kesehatan kerja yaitu kondisi udara di ruangan, ventilasi ruangan, kebisingan, penerangan atau cahaya, tersedianya pembuangan kotoran limbah. 3. Tujuan dari program keselamatan dan kesehatan kerja yaitu membuat karyawan merasa aman, memperlancar proses kerja, agar karyawan berhati – hati dalam bekrja, mematuhi aturan dan rambu – rambu kerja, tidak menggangu proses kerja, menekan biaya, menghindari kecelakaan kerja dan menghindari tuntukan pihak – pihak tertentu. 4. Adapun risiko yang di hadapi



kecelakaan kerja yaitu



cacat fisik, cacat



mental, cacat seumur hidup dan meninggal dunia. 5. Faktor – faktor yang mempengaruhi keselamatan kerja yaitu kelengakapan peralatan kerja, kualitas peralatan kerja, kedisiplinan karyawan, ketegasan pemimpin, semangan kerja, motivasi kerja, pengawasan, dan umur alat kerja. 6. Faktor – faktor yang mempengaruhi kesehatan kerja yaitu udara, cahaya, kebisingan, aroma berbau dan layout ruangan. 7. Adapun undang – undang yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja yaitu UU No. 1 Tahun 1970 dan UU No. 23 Tahun 1992 serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 8. Cara untuk mengurangi kecelakaan kerja yaitu dengan



membuat aturan



tentang keselamatan, membuat rambu – rambu yang mudah untuk dibaca, sediakan alat pengaman kerja, selalu melakukan pemeliharaan alat secara terus menerus, melakukan pengawasan secara ketat dan memberikan sanksi bagi yang melanggar. 15



DAFTAR PUSTAKA Arista, Hayu Rikki dan Wantri Suciati. 2019. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. https://www.academia.edu/38942099/MSDM_KESELAMATAN_DAN_KESEHATAN_KE RJA. (Di akses pada tanggal 28 Oktober 2020).



Herdiati, Hera. dkk. 2015. Tugas MSDM Makalh Kesehatan dan Keselamatan kerja (K3) http://waakacipuy.blogspot.com/2015/05/tugas-msdm-makalah-kesehatan-dan.html (Di akses pada tanggal 28 Oktober 2020).



Hukum Online.



. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992.



https://m.hukumonline.com/pusatdata/detail/412/node/20/uu-no-23-tahun-1992-kesehatan# (Di akses pada tanggal 28 Oktober 2020).



16