Makalah Korupsi Dan Tantangan Demokrasi Di Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KORUPSI DAN TANTANGAN DEMOKRASI DI INDONESIA Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi Dosen pengampu: Dine Meigawati M. Si



Disusun Oleh : Rahayu Oktian Siregar (1730711006)



PROGRAM STUDI ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI DAN HUMANIORA UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUKABUMI 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa selesai tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi. Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini/ Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat dibutuhkan. Akhir kata, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan semua pihak.



Sukabumi, 15 November 2019



Penyusun



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR................................................................................................................ DAFTAR ISI .............................................................................................................................. BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................... 1.1 Latar Belakang....................................................................................................................... 1.2 Rumusan Masalah.................................................................................................................. 1.3 Tujuan..................................................................................................................................... BAB II PEMBAHASAN............................................................................................................ 2.1 Pengertian Korupsi Secara Teoritis........................................................................................ 2.2 Gambaran Umum Korupsi di Indonesia dan Jenis-Jenis Korupsi.......................................... 2.3 Tujuan Korupsi....................................................................................................................... 2.4 Tantangan Demokrasi di Indonesia........................................................................................ 2.5 Tantangan Menuju Proses Demokratisasi Indonesia.............................................................. BAB III PENUTUP.................................................................................................................... 3.1 Kesimpulan............................................................................................................................. 3.2 Saran...................................................................................................................................



BAB I



PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sangat ditentukan oleh kemampuan dan keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat. Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor, yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya. Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi. Demokrasi telah memberikan ruang bagi kita untuk mengekspresikan diri dalam menjaga kesatuan bangsa. Dari perspektif Islam, Azyumardi Azra mengatakan bahwa tidaklah mudah untuk mengembangkan demokrasi di wilayah Muslim, meskipun sekitar 88,7 persen penduduk Indonesia adalah Muslim,akantetapi Indonesia bukanlah negara Islam. Pancasila sebagai landasan demokrasi Indonesia, telah memperkuat karakter bangsa dan memberikan kontribusi yang besar dalam pelaksanaan demokrasi. Aleksius menyebutkan, bahwa Indonesia memiliki banyak tantangan dalam demokrasi. Para pemimpin mengelola negara dengan selera pribadi, bukan dengan konstitusi. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa negara gagal mengembangkan budaya taat hukum. Di tingkat masyarakat, orang Indonesia mudah terprovokasi dengan isu SARA. Hal ini menunjukkan rendahnya kepercayaan masyarakat, sementara elemen ini adalah salah satu elemen paling penting dalam demokrasi. Pada tingkat kelembagaan, partai politik dan parlemen tidak lagi menjadi pembela hukum, melainkan menjadi pelanggar aturan hukum. 1.2 Rumusan Masalah



1. Apa pengertian dari Korupsi ? 2. Bagaimana Gambaran Korupsi di Indonesia dan Apa saja Jenis-Jenis Korupsi ? 3. Apa Tujuan Korupsi ? 4. Bagaimana Tantangan Demokrasi di Indonesia ? 5. Bagaimana Tantangan Proses Demokratisasi di Indonesia ? 1.3 Tujuan 1. Untuk Mengetahui Pengertian Korupsi secara Teoritis. 2. Untuk Mengetahui Gambaran Korupsi dan Jenis-Jenis Korupsi. 3. Untuk Mengetahui Tujuan dari Korupsi. 4. Untuk Mengetahui Bagaimana Tantangan Demokrasi di Indonesia. 5. Untuk Mengetahui Bagaimana Tantangan Proses Demokratisasi di Indonesia.



BAB II



PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis Kata Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus. Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jika dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri. Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya atau partainya kelompoknya atau orang-orang yang mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah



tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat. 2.2 Gambaran umum Korupsi di Indonesia dan Jenis - jenis Korupsi Korupsi di Indonsia dimulai sejak era Orde Lama sekitar tahun 1960-an bahkan sangat mungkin pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah melalui UndangUndang Nomor 24 Prp 1960 yang diikuti dengan dilaksanakannya “Operasi Budhi” dan Pembentukan Tim Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 228 Tahun 1967 yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung, belum membuahkan hasil nyata. Pada era Orde Baru, muncul Undang-Undang Nomor3 Tahun 1971 dengan “Operasi Tertib”yang dilakukan Komando Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib), namun dengan kemajuan iptek, modus operandi korupsi semakin canggih dan rumit sehingga Undang-Undang tersebut gagal dilaksanakan. Selanjutnya dikeluarkan kembali Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Upaya-upaya hukum yang telah dilakukan pemerintah sebenarnya sudah cukup banyak dan sistematis. Namun korupsi di Indonesia semakin banyak sejak akhir 1997 saat negara mengalami krisis politik, sosial, kepemimpinan, dan kepercayaan yang pada akhirnya menjadi krisis multidimensi. Gerakan reformasi yang menumbangkan rezim Orde Baru menuntut antara lain ditegakkannya supremasi hukum dan pemberantasan Korupsi, Kolusi & Nepotisme (KKN). Tuntutan tersebut akhirnya dituangkan di dalam Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 & UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih & Bebas dari KKN.  Jenis-Jenis Korupsi Menurut UU. No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tiga puluh jenis tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak korupsi. Namun secara ringkas tindakan-tindakan itu bisa dikelompokkan menjadi: 1. Kerugian keuntungan Negara 2. Suap-menyuap



ِ‫صعلىِ ا هاا عععلنياابه عؤسااللعم علععاانن ا هاا الررابشااعى‬ ‫ععنن اعببىِ ههعرنيعرعة قا ععل عرهسوُ هل ب‬ ‫ا– ع‬ (‫عوُانلهمنر عتبسعىِ فىِ انلهحنكبم )عرعوُاهه اعنحعمهد‬ Artinya : Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda : Allah SWT melaknat penyuap dan yang di suap (HR. Imam Ahmad). Hadist ini dinyatakan shohih oleh syaikh Al-banani di dalam shohih At-targhib wa AtTarhibll/261 no.2212. Hadist ini diperkuat oleh firman Allah SWT. Yaitu dalam surah Al-baqarah ayat 188



‫تولتتتاَءء لكللتءوُا تامَتتوُالتلكءم بتءينتلكتءم لباَلتباَلطتلل توتل ءدللوُا لبهِتاَ ت التلتىَ اءللحككتتاَ تلم للتتتاَءءلكللوُا‬ ‫س لباَءلءثلم تواتءنتلءم تتءعلتلمءوُتن‬ ‫فتلريِققاَلمَءن اتءمَتوُالل الكناَ ل‬ Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya.”(QS. Al-baqarah: 188). 3. Penggelapan dalam jabatan 4. Pemerasan 5. Perbuatan curang 6. Benturan kepentingan dalam pengadaan 7. Gratifikasi (pemberian hadiah) 2.3 Tujuan Korupsi Pada umumnya tujuan korupsi, untuk memperoleh keuntungan pribadi, tetapi secara spesifik meliputi empat tujuan sebagai berikut : 



Politik



Orang melakukan korupsi karena bertujuan politik. Praktik korupsi dilakukan bersamaan dengna kegiatan politik praktis. Tujuan utama korupsi jenis ini untuk mencapai kedudukan. Pimpinan partai, duduk sebagai anggota legislatif atau menjadi walikota, bupati, bahkan presiden. Pertekaian antar kader partai berkaitan dengan penempatan daftar urut calon legislatif adalah bukti adanya praktik korupsi. Penempatan nomor urut caleg dari sejumlah partai, bukan dilakukan atas dasar kualitas SDM, kemampuan, skill, dan penguasaan masalah dibidang pemerintahan, tetapi didasarkan atas berapa besar kontribusi (dana) caleg yang diberikan pada partai. Berbagai alasan dikemukakan, dari sumbangan kampanye, operasional partai sampai sumbangan sukarela digunakan partai peserta pemilu untuk membenarkan target pemasukan dari caleg ini. Intinya praktik suap dalam politik bertujuan untuk suatu jabatan. 



Ekonomi Di bidang ekonomi pun dilakukan untuk kesuksesan bisnisnya. Kurang lebih



wujudnya sama, praktik korupsi disini juga dilakukan dengan segala cara. Tetapi,sasarannya adalah para pemegang kekuasaan. Tujuannya ada dua, yaitu : pertama, mendapat kemudahan dibidang perizinan. Kedua, untuk memperoleh akses pasar. Monopoli adalah bentuk konkrit permainan korupsi di bidang ekonomi. Hancurnya tatanan perekonomian dalam negeri akibat praktik monopoli. Rusaknya ekosistem, pengundulan hutan sampai terkuras habisnya sumber daya alam yang ada juga karena praktik monopoli. 



Pendidikan Di bidang pendidikan, lembaga yang seharusnya sebagai kawahcandradimuka, tempat



menggodok para calon penerus bangsa, ternyata bisa juga menjadi lahan yang subur bagi praktik korupsi. Fenomena jual beli gelar dan nilai adalah bukti kuat bahwa di lembaga ini juga terjangkit korupsi. 



Hukum Praktik korupsi ditujukan untuk memperoleh fasilitas dan perlindungan hukum.



Fasilitas disini adalah berupa kepastian terhadap bisnis atau usaha koruptor. Sedangkan



perlindungan hukum menyangkut upaya dari si koruptor memainkan hukum hingga bisa terbebas dari segala ancaman hukum pidana.



2.4 Tantangan Demokrasi di Indonesia Demokrasi di Indonesia tengah menghadapi tantangan terberatnya. Tidakseperti pada akhir 1990-an, ketika tantangan itu berasal dari kubu militer yang belum sepenuhnya rela kekuasaan politik dipegang sipil, tantangan yang ada sekarang justru berasal dari aktor utama demokrasi itu sendiri, yakni para politisi sipil. Perilaku korup para politisi sungguh mengkhawatirkan.



Kekuasaan



mereka



untuk



ikut



mengurusi



anggaran



telah



disalahgunakan. Wewenang untuk menyetujui anggaran dimanfaatkan untuk mencari rente, mencari keuntungan bagi pribadi atau bagi kelompok, yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan rakyat banyak. Pernyataan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas, bahwa aktor utama praktik korupsi adalah para politisi, sebagai tantangan nyata yang sedang dihadapi demokrasi di Indonesia. ”Siapa sesungguhnya aktor korupsi di Indonsia, mereka adalah elite di parpol, baik di DPR pusat maupun daerah,” Tentu saja, elite parpol yang korup tidak sendirian dalam melakukan aksinya. Mereka memerlukan keterlibatan elite birokrasi dan elite bisnis agar praktik korupsi berjalan mulus. Politisi pun dipandang identik dengan kasus korupsi. Di mana ada korupsi, di situ pasti ada politisi yang terlibat.Situasi tersebut sungguh berbahaya. Kepercayaan terhadap politisi dan partai politik menjadi anjlok. Demokrasi, yang bersendikan pada parpol, akhirnya akan ikut-ikutan kehilangan kepercayaan. Orang menjadi lelah berdemokrasi. Kerinduan untuk kembali pada rezim otoritarian pun muncul. Orang menjadi lupa bahwa pada masa rezim otoritarian sebenarnya korupsi juga cukup banyak terjadi, tetapi bersifat lebih terpusat dan hampir tidak pernah diekspos oleh media massa. Bedil siap menghampiri kantor media yang berani menulis praktik korupsi penguasa. Pada masa itu memang tidak ada pers yang bebas. Pelanggaran hak asasi manusia, seperti penyiksaan hingga matinya perempuan aktivis buruh Marsinah, terjadi tanpa ada pertanyaan kritis dari parlemen.



2.5 Tantangan Menuju Proses Demokratisasi Indonesia Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat {JPPR} Masykurudin Hafidz merumuskan tujuh tantangan proses demokratisasi Indonesia ke depan. 1) Dalam hal korupsi pemilu yang menjadi tantangan terbesar adalah penerimaan dana illegal partai politik dan dana kampanye pemilu. 2) Isu penegakan hukum pemilu adalah pengaturan dan regulasi pemilu yang tidak sinkron dan tidak terbarukan 3) Dalam hal integritas penyelenggara pemilu, keterbukaan penyelenggara Pemilu terhadap data dan proses pelaksanaan tahapan serta dukungan partisipasi masyarakat menjadi kunci atas keberhasilan pelaksanaan Pemilu 2014. 4) Tantangan isu konflik dan kekerasan adalah bentuk, aktor, korban, dan cara kekerasan dalam pemilu semakin meluas. Kekerasan tidak lagi berbentuk fisik tetapi juga non fisik. 5) Proses Pemilu 2014 menghasilkan media yang terbelah antara yang pro pemerintah, oposisi dan yang independen serta partisipasi warga yang meningkat secara signifikan dalam isu demokrasi melalui teknologi internet. 6) Isu partisipasi politik warga masih dipahami sebagai kehadiran dalan forum politik formal (misal memilih dalam pemilu). Ini terjadi akibat Orde Baru yang mewariskan sejumlah masalah partisipasi politik warga yang akut: krisis demokrasi perwakilan, depolitisasi warga (massa mengambang), cara-cara miliiteristik dalam membungkam suara warga, masih kuatnya nilai dan sikap yang antipluralime, dan menjadikan warga sebagai obyek untuk kepentingan elit (oligarki). 7) Terkait keterbukaan informasi, yang menjadi tantangan adalah menyelenggarakan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Empat tahun berlalu, pada penerapan undang-undang tersebut KPU belum merespon dengan membentuk aturan-aturan internal dalam mempersiapkan pelayanan informasi. Berdasarkan ketujuh tantangan yang telah diuraikan di atas, Konferensi Nasional Masyarakat Sipil menyampaikan rekomendasi untuk penguatan dan peningkatan kualitas demokrasi sebagai berikut :



1) Perlu membuat kodifikasi UU Pemilu yang pastinya diikuti dengan sinkronisasi dan harmonisasi seluruh regulasi penyelenggaraan pemilu. 2) Mendukung pembatasan transaksi secara tunai dan menjadikan pengurus partai politik sebagai subjek yang bisa dipidana melalui korupsi atas dana ilegal atau tidak sehat tersebut. 3) Dibutuhkan sistem rekruitmen yang menghasilkan petugas pemilu yang mempunyai pemahaman kepemiluan yang baik, mempunyai jiwa pelayanan, menjaga netralitas terutama ke peserta Pemilu dan pemerintah, mempunyai kemampuan administrasi yang baik, memahami secara cepat dan tepat teknis pelaksanaan pemilu serta terbuka terhadap masukan dari elemen masyarakat. 4) Antisipasi terhadap potensi terjadinya kekerasan perlu dipikirkan terutama dengan akan dilaksanakannya Pilkada tahun depan. 5) Untuk memperkuat demokrasi, media harus bersikap profesional, sedangkan warga terus bersikap kritis dan partisipatif sehingga keduanya efektif sebagai penyeimbang dan penekan lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. 6) Partisipasi



politik



warga



membutuhkan



kesepakatan



perspektif



yang



pemaknaannya adalah menghadirkan dan merepresentasikan kepentingan warga, yang tidak disediakan oleh kekuatan politik formal (partai politik). Untuk itu pendidikan politik harus berubah, menjadi pendorong utama partisipasi politik yang menghadirkan dan merepresentasi kepentingan warga, serta tidak terbatas pada momen pemilu. Pendalaman partisipasi politik warga, membutuhkan peluang untuk menciptakan instrumen-instrumen partisipasi politik alternatif, misalnya dalam wujud serikat-serikat, komunitas-komunitas, dan forum-forum warga yang memperjuangkan



kepentingan



publik



dan



menuntut



keadilan



distribusi



sumberdaya. Partisipasi politik harus selalu berbasis pada koneksitas yang nyata dengan warga/rakyat. 7) KPU harus segera menyelenggarakan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan mengesahkan PKPU mengenai pelayanan keterbukaan informasi publik dan membuat SOP Pelayanan Informasi Publik.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Korupsi adalah suatu tindakan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang sangat merugikan negara, korupsi ini menjadi permasalahan utama terhadap kemajuan suatu negara, terutama bagi negara-negara berkembang seperti Indonesia. Korupsi bisa dikatakan sebagai suatu kejahatan luar biasa, karena tindakan mencuri uang negara ini akan berdampak pada segala hal dalam sebuah negara yang berakibat pada perlambatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, serta dampak-dampak sosial, politik dan budaya. Tindakan ini sangatlah tidak bermartabat serta tidak bertanggung jawab, karena itulah pemberantasan dan pencegahan korupsi haruslah menjadi prioritas paling utama bangsa indonesia saat ini demi kemajuan dan kemakmuran bangsa. 3.2 Saran Pemberantasan dan pencegahan terhadap korupsi harus kita lawan secara bersama-sama, dukungan terhadap lembaga-lembaga terkait sangatlah dibutuhkan bukan hanya dari pemerintah tetapi juga dari masyarakatnya sendiri.



DAFTAR PUSTAKA https://nasional.kompas.com/read/2011/05/18/02495289/korupsi.dan.demokrasi? page=all http://rumahpemilu.org/tantangan-demokrasi-indonesia/