Makalah Korupsi Jam Kerja [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Korupsi di Indonesia saat ini, sudah dalam posisi yang sangat parah dan begitu mengakar dalam dalam setiap sendi kehidupan. Perkembangan praktek korupsi dari tahun ke tahun semakin meningkat, baik dari kuantitas maupun jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas yang semakin sistematis, canggih serta lingkupnya sudah meluas dalam seluruh aspek masyrakat. Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidpan perekonomian nasional tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Maraknya kasus tindak korupsi di Indonesia tidak lagi mengenal batas-batas siapa,mengapa,bagaimana. Tidak hanya pemangku jabatan dan kepentingan saja yang melakukan tindak pidana korupsi, baik disektor publik maupun privat, tetapi tindak pidana korupsi sudah menjadi suatu fenomena. Penyelenggaraan negara yang bersih menjadi penting dan sangat diperlukan untuk menghindari praktek-praktek korupsi yang tidak saja melibatkan pejabat bersangkutan, tetapi juga oleh keluarga kroninya, yang apabila dibiarkan , maka rakyat Indonesia akan berada dalam posisi yang sangat dirugikan. Tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang bukan saja



dapat merugikan



keuangan negara akan tetapi juga dapat menimbulkan kerugian-kerugian pada perekonomian rakyat. Barda Nawawi Arief berpendapat bahwa, tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela, terkutuk dan dan sangat dibenci oleh sebagian besar masyarakat, tidak hanya oleh masyarakat dan bangsa tetapi juga oleh masyarakat bangsa-bangsa lain. Perkembangan



korupsi



di



Indonesia



masih



tergolong



tinggi,



sedangkan



pemberantasannya masih sangat lamban, Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan virus flu yang menyebar keseluruh tubuh pemerintah sejak tahun 190-an, langkah-langkah pemberantsannya pun masih tersndat-sendat sampai sekarang. Selanjutnya dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan sesesorang dapat menyalahgunakan kekuasannya untuk kepentingan pribadi, keluarga,dan kroninya. 1



Oleh karena itu, tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatau kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini dikarenakan, metode konvensional yang selama ini digunakan, terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada dimasyarakat. Dengan demikian, dalam penaganannya pun harus menggunakan cara-cara luar biasa (extra ordinary). Sementara itu, penanganan tindak korupsi di Indonesia masih dihadapkan pada beberapa kondisi, yakni masih lemahnya upaya penegakkan hukum tindak pidana korupsi, kualitas SDM aparat penegak hukum masih rendah, lemahnya koordinasi penegakkan tindak pidana korupsi, serta masih sering terjadinya tindak pidana korupsi dalam penanganan kasus korupsi.



1.2 Rumusan Masalah 1. Apa saja persoalan korupsi yang timbul dinegara indonesia serta dampaknya bagi negara dan masyarakat? 2. Mengapa seseorang terdorong dalam melakukan korupsi waktu (terlambat)? 3. Apa dampak negatif jika seseorang melakukan korupsi waktu? 4. Bagaimana solusi dalam mencegah korupsi waktu?



1.3 Tujuan Penelitian Tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk menjelaskan kepada pembaca agar memahami tentang korupsi waktu yang merupakan salah satu dari perilaku koruptif.



1.4 Manfaat Penelitian 1. Untuk mengetahui apa saja persoalan korupsi yang timbul dinegara Indonesia serta dampaknya bagi negara dan masyarakat. 2. Untuk memahami mengapa seseorang melakukan korupsi waktu. 3. Untuk mengetahui dampak negatif dari korupsi waktu. 4. Untuk mengetahui bagaimana solusi dalam mencegah korupsi waktu. 2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Persoalan korupsi yang timbul dinegara indonesia serta dampaknya bagi negara dan masyarakat. Korupsi bukan hal yang baru bagi bangsa indonesia. Tanpa disadari korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai Negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Korupsi telah dianggap sebagai hal biasa, dengan dalih “sudah sesuai prosedur”. Koruptor tidak lagi memiliki rasa malu dan takut, sebaliknya memamerkan hasil korupsinya secara demonstratif. Politisi tidak lagi mengabdi pada konstituennya. Partai politik bukannya dijadikan alat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, melainkan menjadi ajang untuk mengeruk harta dan ambisi pribadi. Padahal tindak pidana korupsi merupakan masalah yang sangat serius, karena korupsi dapat membahayakan stabilitas dan keamanan negara serta masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, politik dan ekonomi masyarakat dan bahkan pula merusak nilainilai demokrasi serta moralitas bangsa karena dapat berdampak membudayakan tindak pidana korupsi tersebut. Sehingga harus disadari meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan membawa dampak yang tidak hanya sebatas kerugian negara dan perekonomian nasioanl tetapi juga kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi yang muncul dibidang politik dan birokrasi bias berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang da prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan. Tergantung dari negaranya dan wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal disatu tempat namun ada juga yang tidak legal ditempat lain. Korupsi ternyata banyak dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinngi. Rasanya sungguh tidak pantas, seseorang yang berpendidikan tinggi melakukan hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Korupsi tidak boleh dilakukan karena akan 3



menimbulkan kerugian bagi pihak lain dan hanya memberikan keuntungan kepada pihak korupsi atau biasa disebut dengan koruptor . Faktanya korupsi dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuasaan. Misalnya dalam pemerintahan, mereka menyalahgunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi. Korupsi sangat berkaitan dengan kesadaran, kesadaran akan hukum tiap-tiap orang tentu saja berbeda. Tetapi bias dilihat dari banyaknya kasus korupsi yang ada, bias disimpulkan bahwa kesadaran hukum warga Indonesia cukup rendah. Perlu adanya penamaman kesadaran serta nilai-nilai positif lain sejak dini, agar generasi muda nantinya akan mampu mebawa bangsa Indonesia menjadi lebih baik. Banyak faktor pendorong terjadinga korupsi di Indonesia yakni diantaranya, konsentrasi kekuasaan dipengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada masyrakat, seperti yang sering terlihat direzim-rezim yang bukan demokratis : Gaji yang masih rendah, kurang sempurnanya perundang-undangan , administrasi yang lamban, sikap mental pegawai yang ingin cepat kaya dengan cara yang haram, tidak ada kesadaran bernegara, tidak ada pengetahuan pada bidang pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintah, kurangnya transparasi dipengambilan keputusan pemeritah, kampanye-kampanye politik yang mahal dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang notmal, proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar, lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri, lemahnya ketertiban hukum, lemahnya profesi hukum, ketidak adaanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan. Korupsi memberikan dampak buruk bagi negara. Korupsi menunjukkan tantangan serius terhadap pembangunan. Didalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi dipemilihan umum dan dibadan legislatif mengurangi akuntabilutas dan perwakilan dipembentukkan kebijaksanaan, korupsi disistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi dipemerintah publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat. Secara umum, korupsi mengikikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, peyedotan sumber daya dam pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan korupsi mempersulit legitimasi pemeritahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi, pada umumnya masyarakat dinilai belum menggambarkan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi 4



di dindonesia. Berbagai sorotan kritis dari publik menjadi ukuran bahwa masih belum lancarnya laju pemberantasan korupsi di Indonesia, masyarajat medniuga ada praktek tebang pilih dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. 2.2 Mengapa seseorang terdorong untuk melakukan korupsi waktu (terlambat). Bangsa Indonesia mempunyai kebiasaan atau bisa disebut budaya yang tidak bisa kita tinggalkan. Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya. Banyak budaya yang membuat nama bangsa indonesia terkenal di dunia. Budaya kesenian tradisional banyak sekali berasal dari berbagai suku di negara kita. Namun, ada sebuah budaya yang tidak berasal dari suku manapun, yakni budaya yang berasal dari diri kita sendiri yaitu: budaya terlambat biasa disebut dengan sebutan "ngaret". Istilah "ngaret" tampak sudah menjadi bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Namun kenyataannya hal tersebut sangat merugikan kita semua. Herannya masih ada saja di antara kita yang mempunyai hobby ngaret. Dari berbagai level sosial, ekonomi dan pendidikan, ngaret sudah menjadi sebuah penyakit yang tampak disukai namun juga sangat dibenci. Tidak dapat dipungkiri bahwa sejatinya setiap orang pasti pernah terlambat dengan berbagai macam alasan mereka terlambat. Semua itu dianggap wajar jika keterlambatan itu hanya terjadi jika hanya sesekali akan tetapi bagaimana jika keterlambatan tersebut dilakukan secara berulang ulang dan terkesan adanya kesengajaan untuk melakukan hal tersebut. Banyak cara yang digunakan untuk menutupi kesalahan kesalahaan tersebut dengan dalih bangun kesiangan, kendaraan mogok, dll. Pada dasarnya terlambat sendiri merupakan salah satu bagian dari perilaku koruptif. Korupsi waktu mungkin terdengar asing ditelinga beberapa orang, hal itu dikarenakan korupsi yang sering dibicarakan adalah korupsi yang berkaitan dengan mencuri uang negara untuk memperkaya diri sendiri. Akan tetapi ada juga fenomena korupsi yang hampir dilakukan semua golongan masyarakat pada masa kini, yaitu korupsi waktu. Namun semua itu tetap kembali ke diri masing masing, bagaimana kita mengatur diri dan menghindarkan diri dari rasa malas, bagaimana penerapan kedispilinan kita untuk mengatasi masalah tersebut dan bagaimana cara kita menghargai waktu dan memanajemen waktu yang telah diberikan dengan sebaik mungkin. Jika kita melihat pengaturan waktu masyarakat masa kini, peribahasa tersebut tidaklah tercermin dalam kehidupan mereka. Waktu yang seharusnya digunakan sebaik mungkin justru dibuang secara sia-sia. Sikap menghargai waktu mulai menghilang seiring



5



berjalannya zaman. Menghilangnya sikap menghargai waktu memunculkan sikap baru dalam masyarakat. Sikap tersebut adalah sikap korupsi waktu. Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa korupsi di negara kita semakin merajalela, bagaimana tidak jika masyarakatnya saja sangatlah sering melakukan hal yang menurutnya sepele akan tetapi tidak menyadari bahwa hal tersebut berujung pada perilaku koruptif yaitu korupsi waktu. Korupsi waktu sendiri adalah tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Seseorang yang kerap melakukan korupsi waktu misalnya sering datang tidak tepat waktu dan tidak konsisten terhadap waktu yang menjadikan awal dari penyebab korupsi waktu itu sendiri. Sebenarnya mereka semua sudah mengetahui kapan atau jam berapa seharusnya datang ketempat kerja tersebut. Namun ada saja beragam alasan yang membuat seseorang itu terlambat. Kita ambil contoh misalnya, ada seorang PNS yang tanpa ia sadari atau memang sadar tetapi kerap melakukan korupsi waktu yaitu datang terlambat,lebih tepatnya datang terlambat pulang cepat. Saat seorang PNS yang datang terlambat tersebut masuk kedalam ruangan kantor, pasti yang lainnya akan merasa terganggu dan konsentrasinya terpecah. Selain itu, ia juga telah meniggalkan beberapa kewajiban yang ditugaskan. Sebaliknya jika ia datang lebih awal, ia akan lebih mudah dan cepat dalam melaksanakan kewajibannya. Penyebab seseorang melakukan korupsi waktu adalah mengaggap enteng



dan



menganggap waktu itu tidak terbatas. Penyebab lain adalah kurangnya moral dalam diri seseorang serta kurang patuh terhadap peraturan yang telah dibuat. 2.3 Dampak negatif yang terjadi jika seseorang melakukan korupsi waktu. Dampak negatif korupsi waktu tidak akan terjadi pada saat itu juga. Namun, ada saat dimana dampak tersebut terasa berbahaya. Jika masih menerapkan korupsi waktu imbasnya ada dimasa depan. Karena, sudah terbiasa dengan korupsi waktu. Bisa saja didunia kerja akan mengalami banyak masalah dalam korupsi waktu. Misalnya, mendapat teguran dari atasan karena sering terlambat, pemotongan gajih atau dikeluarkan dari instansi tersebut. Dunia kerja sangat berpengaruh terhadap waktu. Karena dunia kerja mengedepankan unsur “times is money”. Membuang waktu sama saja membuang uang. Setiap detik waktu yang terus berputar mengandung banyak nominal uang yang berharga.



6



2.4 Solusi dalam mencegah korupsi waktu 1. Menginformasikan peraturan yang jelas kepada karyawan Peraturan yang jelas akan menekankan para karyawan agar memaatuhi peraturan yang ada. Tidak ada organisasi atau perusahaan yang dapat berjalan dengan lancar dan aman, tanpa peraturan yang mengikat. 2. Mempunyai tekad untuk menghindari korupsi waktu Usaha untuk menghindari korupsi waktu harus dimulai dari tekad. Tekad yang kuat akan membiasakan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Sebagai contoh, terbiasa datang tepat waktu ketempat kerja, tidak menitipkan absen kepada orang lain, tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang tidak bermanfaat diluar pekerjaan. Semakin konsisten kita memanfaatkan waktu dengan baik, maka semakin baik pula hasil pekerjaan yang kita dapatkan. 3. Tidak melakukan kegiatan yang membuang waktu Kegiatan yang membuang-buang waktu adalah ketika kita memanjangkan waktu istirahat. Hal ini tidak boleh dibiarkan terus-menerus karena waktu bekerja akan semakin sedikit. Supaya waktu tersebut cukup, kita harus berusaha keras untuk tidak melakukan kegiatan diluar pekerjaan. Jika kita merasa jenuh dengan pekerjaan kita bisa saja melakukan refreshing, tetapi dengan waktu yang tidak lama dan terjadwal. 4. Tidak menunda waktu Menunda waktu akan menyebabkan waktu kita semakin terbuang dengan percuma. Bahkan lebih parah lagi ketika kita lupa untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga berakibat fatal bagi diri kita dan orang lain. Solusinya adalah segera selesaika pekerjaan dengan selang waktu yang diberikan dan jangan menunda untuk menyelesaikan. 5. Pemimpin harus memberi contoh yang baik Layaknya seorang anak kecil yang tidak akan mendengarkan nasihat ayah ibunya, jika orangtuanya juga melakukan pelanggaran yang dilakukan, seorang karyawan juga meniru perilaku para pemimpinnya. Apabila rekan-rekan pembaca adalah seorang pemimpin yang sedang berhadapan dengan kasus korupsi waktu yang dilakukan oleh para karyawan, maka rekan pembaca perlu mengecek kembali perilaku-perilaku yang selama ini dilakukan. Apakah kita termasuk ke dalam kategori seorang pemimpin yang selama berjam-jam menelpon teman karib kita di dalam ruangan kantor? seorang pemimpin yang pergi



7



makan siang selama lebih dari satu jam? Atau, seorang pemimpin yang selalu datang terlambat? Jika pelanggaran-pelanggaran tersebut dilakukan oleh kita sebagai pemimpin, jangan harap karyawan kita melakukan hal sebaliknya. Pastinya mereka akan mengikuti apa yang kita lakukan, karena bagi mereka jika bosnya saja ok untuk melakukannya, mengapa mereka tidak? 6. Prosedur kedisiplinan sangat penting Terkadang membiarkan pelanggaran kecil memang hal yang cukup baik, ini menandakan bahwa kita adalah pemimpin yang dapat mentoleransi perilaku karyawan yang mungkin tidak sengaja mereka lakukan. Namun ketika kita membiarkan korupsi waktu berjalan secara terus-menerus tanpa ada teguran yang pasti, maka karyawan akan mulai berpikir “Yang saya lakukan ini bukanlah suatu masalah yang besar karena bos tidak marah dan tidak menegur saya sama sekali!”. Inilah alasannya mengapa sebagai pemimpin, kita perlu memiliki prosedur kepemimpinan yang kuat. Kita perlu menerapkan disiplin progresif yaitu tindakantindakan yang harus diterapkan seperti, peringatan lisan, peringatan tertulis, penangguhan, dan bahkan pemutusan hubungan kerja. Meskipun begitu, kita juga perlu mempertimbangkan keseriusan dari pelanggaran-pelanggaran yang karyawan lakukan.



8



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Korupsi waktu adalah tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Seseorang yang kerap melakukan korupsi waktu misalnya sering datang tidak tepat waktu dan tidak konsisten terhadap waktu yang menjadikan awal dari penyebab korupsi waktu itu sendiri. Dampak negatif korupsi waktu tidak akan terjadi pada saat itu juga. Namun, ada saat dimana dampak tersebut terasa berbahaya. Jika masih menerapkan korupsi waktu imbasnya ada dimasa depan. Karena, sudah terbiasa dengan korupsi waktu. Bisa saja didunia kerja akan mengalami banyak masalah dalam korupsi waktu Solusi untuk mencegah korupsi waktu yang pertama, menginformasikan peraturan jelas kepada karyawan, mempunyai tekad untuk menghindari korupsi waktu, tidak melakukan kegiatan yang membuang waktu, dan tidak menunda waktu. 3.2 Saran Kita sebagai warga negara yang baik hendaknya menghindari sesuatu yang mengarah pada tindakan korupsi,baik itu korupsi yang terkait dengan keungan negara, suapmenyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan,korupsi terkait gratifikasi,bahkan sampai korupsi waktu yang paling sering dilakukan tanpa disadari. Oleh karena itu pentingnya moral didalam diri seseorang dalam menjalankan tugas ketika ia diberikan kekuasaan atau jabatan agar tidak mudah terpengaruh untuk melakukan tindakan korupsi disetiap aspek kehidupan. Dan untuk diranah pendidikan upaya yang dilakukan pemerintah dalam mencegah tindakan korupsi dilingkup pendidikan ialah dengan menerapkan pendidikan anti korupsi disetiap perguruan tinggi. Dengan upaya tersebut diharapkan dapat membentuk karakter dan mental terhadap mahasiswa/i yaitu dengan menanamkan nilai-nilai karakter anti koruptif.



9



DAFTAR PUSTAKA 1. file:///C:/Users/LENOVO/Downloads/makalah%20fik%20tinggal%20kirim%20ke %20OSF.pdf 2. https://www.kompasiana.com/washfaa/5dbb0794d541df22fb5c99a6/katakan-tidakpada-korupsi-waktu 3. https://www.hipwee.com/narasi/apakah-anda-salah-satu-koruptor-waktu/ 4. https://www.google.com/search? q=macam+macam+korupsi&oq=macam+macam+kor&aqs=chrome.1.69i57j0l7.1221 5j0j1&sourceid=chrome&ie=UTF-8 5. https://www.studilmu.com/blogs/details/4-cara-menangani-korupsi-waktu-yangdilakukan-karyawan



10