Makalah Kosmetik Berbahaya [PDF]

  • Author / Uploaded
  • hesty
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka kebutuhan hidup manusia kian berkembang pula. Tidak hanya kebutuhan akan sandang, papan, pangan, pendidikan dan kesehatan saja. Kebutuhan akan mempercantik diri pun kini menjadi prioritas utama dalam menunjang penampilan sehari-hari. Salah satu cara untuk mengubah penampilan atau mempercantik diri yaitu dengan menggunakan kosmetika. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 140 tahun 1991 kosmetika adalah sediaan atau paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin bagian luar), gigi dan rongga mulut, untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya dalam keadan baik, memperbaiki bau badan, tetapi tidak dimaksud untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit. (Retno I.S. Tranggono, 1996 : 29). Keinginan untuk mempercantik diri secara berlebihan, salah pengertian akan kegunaan kosmetik, menyebabkan seseorang berbuat kesalahan dalam memilih dan menggunakan kosmetik tanpa memperhatikan kondisi kulit dan pengaruh lingkungan. Hasil yang didapatkan tidak membuat kulit menjadi sehat dan cantik, tetapi malah terjadi berbagai kelainan kulit yang disebabkan oleh penggunaan kosmetika tersebut. Gaya hidup yang kini terjadi pada masyarakat baik masyarakat kota maupun desa, tidak hanya dikalangan anak remaja tetapi juga dikalangan orang dewasa. Di jaman yang serba modern ini masyarakat dapat menemukan berbagai macam kosmetik, yang tentunya jauh lebih berkembang dibandingkan puluhan tahun lalu. Banyak menemukan variasi warna lipstick, eye shadow, blush on sampai berbagai macam mewangian



1



parfum, sabun dan shampoo. Tidak hanya itu saja, masih banyak variasi lain yang dapat ditemui di rak-rak toko kecantikan. Akan tetapi kebanyakan masyarakat membeli kosmetika tersebut tanpa mengetahui bahan – bahan atau zat – zat yang terkandung didalamnya, sehingga mereka tidak mengetahui dampak yang akan ditimbulkan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan bahan kosmetik berbahaya ? 2. Apakah zat yang terkandung dalam kosmetik berbahaya? 3. Apakah akibat yang timbulkan dari zat-zat tersebut? 4. Apa yang dimaksud dengan metode Kromatorgrafi Lapis Tipis (KLT)? 5. Bagaimana memilih kosmetik yang baik? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan bahan kosmetik berbahaya. 2. Untuk mengetahui zat yang yang terkandung dalam kosmetik berbahaya. 3. Untuk mengetahui akibat yang ditimbulkan zat-zat berbahaya dalam kosmetik. 4. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan metode Kromatorgrafi Lapis Tipis (KLT). 5. Untuk mengetahui cara memilih kosmetik yang baik.



2



BAB II PEMBAHASAN



A. Pengertian Kosmetik Berbahaya Kosmetik adalah sediaan atau paduan bahan yang siap digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, gigi, dan rongga mulut) untuk membersihkan, menambah daya tarik, melindungi kulit supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan, dan masih banyak lagi (Lidya dan Fatimawati, 2013). Yang dimaksud dengan bahan kosmetik berbahaya adalah bahan yang digunakan



untuk



membuat



atau



memproduksi



kosmetik



dengan



menggunakan bahan yang tidak diperuntukkan untuk tubuh manusia, seperti contohnya bahan kimia rhodamin B, dan merkuri. Dampak negatif penggunaan kosmetik yang berbahaya tidak langsung dapat dilihat atau dirasakan, melainkan bila dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus maka dampak kosmetik berbahaya akan terlihat. Contoh dampak kosmetik yang berbahaya pada jangka watu yang pendek adalah iritasi pada kulit, mata merah dan gatal, timbulnya jerawat, kulit menjadi kusam, dan sakit kepala. Jika dalam jangka waktu yang lama dapat menimbulkan kerusakan ingatan, bahkan penyakit kanker. Efek samping kosmetik pemutih wajah menimbulkan kekhawatiran pengguna kosmetik yang tetap ingin menjaga penampilan wajah mereka dan menginginkan wajah yang putih. Disatu sisi, konsumen kosmetik selalu bertambah, dan pasti akan diikuti dengan peningkatan kejadian efek kosmetika. Di sisi lain, informasi mengenai produk kosmetik tidak bertambah luas dari masa ke masa. Atau sekalipun ada, keterangan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan yang ada.Sebagai upaya untuk menghindarkan efek negatif yang merugikan masyarakat pengguna



3



kosmestik yang mengandung bahan kimia berbahaya, maka perlu adanya perlindungan konsumen. Tidak adanya perlindungan konsumen telah meletakkan posisi konsumen khususnya konsumen kosmetik dalam tingkat yang terendah dalam menghadapi para pelaku usaha. Tidak adanya alternatif yang diambil oleh konsumen telah menjadi suatu rahasia umum dalam dunia atau industri usaha di Indonesia. Ketidakberdayaan konsumen dalam menghadapi pelaku usaha ini jelas sangat merugikan kepentingan masyarakat. B. Zat-zat yang Terkandung dalam Kosmetik Berbahaya dan Dampak yang Ditimbulkan 1. Phthalates Phthalates merupakan bahan yang paling sering dipakai dalam produk perawatan kulit karena bisa membantu kulit menyerap produk dengan baik. Hasilnya pun terasa lebih cepat. Namun ternyata, menurut US Environmental Protection Agency, Phthalates sendiri merupakan bahan yang karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker. 2. Sodium Lauryl Sulfate (SLS) Zat sintetis ini biasanya digunakan pada produk sampo untuk membersihkan dan menciptakan banyak busa. Efek yang ditimbulkan zat ini adalah iritasi pada mata, ruam kulit, rambut rontok, ketombe pada kulit kepala dan reaksi alergi. Sering kali kandungan zat ini disamarkan dalam pseudo-kosmetik alami dengan penjelasan dalam tanda kurung “berasal dari kelapa.” 3. Synthetic Fragrances Wewangian



sintetis



yang



digunakan



dalam



produk



kosmetik



mengandung sebanyak 200 zat kimia berbahaya. Bila Anda menggunakan produk wangi maka semua bahan kimia berbahaya bisa diserap dalam aliran darah melalui kulit. Bahan kimia ini dapat mengakibatkan efek samping seperti sakit kepala, pusing, ruam, hiper-pigmentasi, kekerasan batuk, muntah dan iritasi kulit. Biasanya terdapat pada kosmetik yang harganya lebih murah agar lebih menarik.



4



4. Cocoamide Dea Tea Cocoamide atau diethylalomine biasanya terkandung dalam shampo dan pelembab wajah. Penelitian menunjukkan bahan ini bisa menghambat penyerapan kolin (suatu zat yang termasuk dalam vitamin B) untuk perkembangan fungsi otak. Selain itu, Cocoamide dapat menimbulkan jerawat, gatal, serta alergi jangka pendek. 5. Petrochemicals Beberapa



produk



kecantikan



kulit



mengandung



bahan



petrochemicals. Menurut penelitian, produk dengan kandungan ini dapat menyebabkan masalah ginjal, saraf, kerusakan pada otak, dan anemia jangka panjang. Studi dilakukan pada sekelompok tikus dan hasilnya beberapa hewan menderita bahkan mati sebelum studi tersebut selesai. Oleh karena itu, hati-hati menggunakan kosmetik untuk kulit, terutama yang berwarna, seperti Blue C No 1 atau FD. 6. Methyl, Propyl, Butyl, and Ethyl Paraben Digunakan sebagai penghambat pertumbuhan bakteri dan untuk memperpanjang batas waktu kadaluarsa produk. Kandungan ini diketahui beracun dan dapat menyebabkan kanker. Efek yang mungkin terjadi adalah timbul banyak reaksi alergi dan ruam kulit. 7. Midazolidinyl Urea and Diazolidinyl Urea Ini adalah kandungan yang paling umum digunakan untuk bahan pengawet setelah parabens. Bahan utamanya adalah formaldehida, yang dikenal untuk mengawetkan mayat, dan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Dapat menyebabkan dermatitis (radang kulit), luka bakar, inflamasi, dan pengeluaran air mata. 8. Propylene Glycol Propylene Glycol ditemukan pada beberapa produk kosmetik dan pembersih wajah. Zat ini dapat menyebabkan kemerahan pada kulit dan dermatitis kontak. Bahkan penelitian terakhir menunjukan bahwa zat ini juga dapat merusak ginjal dan hati.



5



9. Synthetic Colors Pewarna sintetis diyakini sebagai penyebab kanker. Bahan ini sangat berbahaya dan hindari penggunaan kosmetik yang mengandung pewarna sintetis. 10. Isopropyl Alcohol Zat ini dapat menyebabkan iritasi kulit dan merusak lapisan asam kulit sehingga bakteri dapat tumbuh dengan subur (Lestari, 2015). 11. Rhodamin B Rhodamin B merupakan zat warna sintetik yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik dan dinyatakan sebagai bahan yang berbahaya



menurut



Peraturan



Menteri



Kesehatan



RI



No.



376/Menkes/Per/1990 karena dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan limfa diikuti perubahan anatomi berupa pembesaran organ. Rhodamin B seringkali digunakan untuk mewarnai suatu produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik (Lidya dan Fatimawati, 2013). 12. Merkuri Merkuri adalah salah satu jenis logam yang banyak ditemukan di alam dan tersebar dalam batu - batuan, biji tambang, tanah, air dan udara sebagai senyawa anorganik dan organik. Dampak yang terjadi pada pemakaian merkuri yaitu dapat memperlambat pertumbuhan janin mengakibatkan keguguran (Kematian janin dan Mandul), flek hitam pada kulit akan memucat (seakan pudar) dan bila pemakaian dihentikan, flek itu dapat/akan timbul lagi dan bertambah parah (melebar), efek rebound yaitu memberikan respon berlawanan (kulit akan menjadi gelap/kusam saat pemakaian kosmetik dihentikan), bagi wajah yang tadinya bersih lambat laun akan timbul flek yang sangat parah (lebar) dan lama-kelamaan berubah keabu-abuan selanjutnya kehitaman., dan dapat mengakibatkan kanker kulit (Livia dan Arlina, 2011).



6



C. Kromatografi Lapis Tipis (KLT) Kromatografi adalah suatu teknik pemisahan zat terlarut oleh suatu proses migrasi diferensial dinamis dalam sistem yang terdiri dari dua fase atau lebih, salah satu diantaranya bergerak secara berkesinambungan dalam arah tertentu dan di dalamnya zat-zat itu menunjukkan perbedaan mobilitas disebabkan adanya pembedaan dalam adsorpsi, partisi, kelarutan, tekanan uap, ukuran molekul, atau kerapatan muatan ion. Atau secara sederhana kromatografi biasanya juga di artikan sebagai teknik pemisahan campuran berdasarkan perbedaan kecepatan perambatan komponen dalam medium tertentu. Kromatografi di gunakan untuk memisahkan substansi campuran menjadi komponen-komponen. Seluruh



bentuk kromatografi bekerja berdasarkan



prinsip ini. Kromatografi lapis tipis merupakan salah satu analisis kualitatif dari suatu sampel yang ingin di deteksi dengan memisahkan komponen-komponen sampel berdasarkan perbedaan kepolaran. Kromatografi lapis tipis adalah metode pemisahan fisika-kimia dengan fase gerak (larutan pengembang yang cocok), dan fase diam (bahan berbutir) yang diletakkan pada penyangga berupa plat gelas atau lapisan yang cocok. Pemisahan terjadi selama perambatan kapiler (pengembangan) lalu hasil pengembangan di deteksi. Zat yang memiliki kepolaran yang sama dengan fase diam akan cenderung tertahan dan nilai Rf-nya paling kecil. Kromatografi lapis tipis digunakan untuk memisahkan komponen-komponen atas dasar perbedaan adsorpsi atau partisi oleh fase diam di bawah gerakan pelarut pengembang. Pada identifikasi noda atau penampakan noda, jika noda sudah berwarna dapat langsung diperiksa dan ditentukan harga Rf . Rf merupakan nilai dari Jarak relative pada pelarut. Harga Rf dihitung sebagai jarak yang ditempuh oleh komponen dibagi dengan jarak tempuh oleh eluen (fase gerak) untuk setiap senyawa.



7



1. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Gerakan Noda dalam KLT Rf juga menyatakan derajat retensi suatu komponen dalam fase diam. Karena itu Rf juga disebut faktor referensi. Faktor-faktor yang mempengaruhi gerakan noda dalam kromatografi lapisan tipis yang juga mempengaruhi harga Rf adalah : a. Struktur kimia dari senyawa yang sedang dipisahkan b. Sifat dari penyerap dan derajat aktifitasnya Biasanya aktifitas dicapai dengan pemanasan dalam oven, hal ini akan mengeringkan molekul-molekul air yang menempati pusatpusat



serapan



dari



penyerap.



Perbedaan



penyerap



akan



memberikan perbedaan yang besar terhadap harga Rf meskipun menggunakan fase bergerak dan zat terlarut yang sama tetapi hasil akan dapat diulang dengan hasil yang sama, jika menggunakan penyerap yang sama, ukuran partikel tetap dan jika pengikat (kalau ada) dicampur hingga homogen. c. Tebal dan kerataan dari lapisan penyerap Pada prakteknya tebal lapisan tidak dapat dilihat pengaruhnya, tetapi perlu diusahakan tebal lapisan yang rata. Ketidakrataan akan menyebabkan aliran pelarut menjadi tak rata pula dalam daerah yang kecil dari plat. d. Pelarut (dan derajat kemurniannya) fase bergerak Kemurnian dari pelarut yang digunakan sebagai fase bergerak dalam kromatografi lapisan tipis adalah sangat penting dan bila campuran pelarut digunakan maka perbandingan yang dipakai harus betul-betul diperhatikan. e. Derajat kejenuhan dan uap dalam bejana pengembangan yang digunakan



8



f. Teknik percobaan Arah pelarut bergerak di atas plat. (Metoda aliran penaikan yang hanya diperhatikan, karena cara ini yang paling umum meskipun teknik aliran penurunan dan mendatar juga digunakan). g. Jumlah cuplikan yang digunakan Penetesan cuplikan dalam jumlah yang berlebihan memberikan hasil penyebaran noda-noda dengan kemungkinan terbentuknya ekor



dan



efek



tak



kesetimbangan



lainnya,



hingga



akan



mengakibatkan kesalahan-kesalahan pada harga-harga Rf. h. Suhu Pemisahan-pemisahan sebaiknya dikerjakan pada suhu tetap, hal ini



terutama



komposisi



untuk



pelarut



mencegah



perubahan-perubahan



yang disebabkan



oleh



penguapan



dalam atau



perubahan-perubahan fase. i. Kesetimbangan Ternyata bahwa kesetimbangan dalam lapisan tipis lebih penting dalam kromatografi kertas, hingga perlu mengusahakan atmosfer dalam bejana jenuh dengan uap pelarut. Suatu gejala bila atmosfer dalam bejana tidak jenuh dengan uap pelarut, bila digunakan pelarut campuran, akan terjadi pengembangan dengan permukaan pelarut yang berbentuk cekung dan fase bergerak lebih cepat pada bagian tepi-tepi dan keadaan ini harus dicegah. Semua kromatografi memiliki fase diam (dapat berupa padatan, atau kombinasi cairan-padatan) dan fase gerak (berupa cairan atau gas). Fase gerak mengalir melalui fase diam dan membawa komponen-komponen yang terdapat dalam campuran. Komponen-komponen yang berbeda bergerak pada laju yang berbeda. Sedangkan fase diam untuk kromatografi lapis tipis seringkali juga mengandung substansi yang mana dapat berpendar flour dalam sinar ultra violet. Pendaran ini ditutupi pada posisi dimana bercak pada kromatogram



9



berada, meskipun bercak-bercak itu tidak tampak berwarna jika dilihat dengan mata. Namun, apabila di sinarkan dengan sinar UV pada lempengan, akan timbul pendaran dari posisi yang berbeda dengan posisi bercak-bercak. Bercak tampak sebagai bidang kecil yang gelap. Sementara UV tetap di sinarkan pada lempengan, harus dilakukan penandaan posisi- posisi dari bercak-bercak dengan menggunakan pensil dan melingkari daerah bercak-bercak itu. Ketika sinar UV dimatikan, bercak-bercak tersebut tidak tampak kembali. 2. Prinsip Kerja KLT Pada proses pemisahan dengan kromatografi lapis tipis, terjadi hubungan kesetimbangan antara fase diam dan fase gerak, dimana ada interaksi antara permukaan fase diam dengan gugus fungsi senyawa organik yang akan diidentifikasi yang telah berinteraksi dengan fasa geraknya. Kesetimbangan ini dipengaruhi oleh 3 faktor, yaitu : kepolaran fase diam, kepolaran fase gerak, serta kepolaran dan ukuran molekul. Pada kromatografi lapis tipis, eluent adalah fase gerak yang berperan penting pada proses elusi bagi larutan umpan (feed) untuk melewati fase diam (adsorbent). Interaksi antara adsorbent dengan eluent sangat menentukan terjadinya pemisahan komponen. Oleh sebab itu pemisahan komponen secara kromatografi dipengaruhi oleh laju alir eluent dan jumlah umpan. Eluent dapat digolongkan menurut ukuran kekuatan teradsorpsinya pelarut atau campuran pelarut tersebut pada adsorben dan dalam hal ini yang banyak digunakan adalah jenis adsorben alumina atau sebuah lapis tipis silika. Suatu pelarut yang bersifat larutan relatif polar, dapat mengusir pelarut yang tak polar dari ikatannya dengan alumina (gel silika). Semakin dekat kepolaran antara senyawa dengan eluen maka senyawa akan semakin terbawa oleh fase gerak tersebut. Hal ini berdasarkan prinsip “like dissolved like”.



10



3. Fase Diam dan Fase Gerak KLT Pada kromatografi, komponen-komponennya akan dipisahkan antara dua buah fase yaitu fase diam dan fase gerak. Fase diam akan menahan komponen campuran sedangkan fase gerak akan melarutkan zat komponen campuran. Komponen yang mudah tertahan pada fase diam akan tertinggal. Sedangkan komponen yang mudah larut dalam fase gerak akan bergerak lebih cepat. Semua kromatografi memiliki fase diam (dapat berupa padatan, atau kombinasi cairan-padatan) dan fase gerak (berupa cairan atau gas). Fase gerak mengalir melalui fase diam dan membawa komponen-komponen yang terdapat dalam campuran. Komponenkomponen yang berbeda bergerak pada laju yang berbeda. a. Fase Diam Pelaksanaan kromatografi lapis tipis menggunakan sebuah lapis tipis silika gel atau alumina yang seragam pada sebuah lempeng gelas atau logam atau plastik yang keras. Gel silika (atau alumina) merupakan fase diam. Fase diam untuk kromatografi lapis tipis seringkali juga mengandung substansi yang mana dapat berpendar flour dalam sinar ultra violet. Fase diam lainnya yang biasa digunakan adalah alumina-aluminium oksida. Atom aluminium pada permukaan juga memiliki gugus -OH. b. Fase Gerak Dalam kromatografi, eluent adalah fase gerak yang berperan penting pada proses elusi



bagi larutan umpan (feed) untuk



melewati fase diam (adsorbent). Interaksi antara adsorbent dengan eluent sangat menentukan terjadinya pemisahan komponen. Eluent dapat digolongkan menurut ukuran kekuatan teradsorpsinya pelarut atau campuran pelarut tersebut pada adsorben dan dalam hal ini yang banyak digunakan adalah jenis adsorben alumina atau sebuah lapis tipis silika. Penggolongan ini dikenal sebagai deret eluotropik pelarut. Suatu pelarut yang bersifat larutan relatif polar,



11



dapat mengusir pelarut yang relatif tak polar dari ikatannya dengan alumina (gel silika). Kecepatan gerak senyawa-senyawa ke atas pada lempengan tergantung pada: Bagaimana kelarutan senyawa dalam pelarut. Hal ini bergantung pada bagaimana besar atraksi antara molekulmolekul senyawa dengan pelarut. 4. Kelebihan Metode Kromatografi Lapis Tipis Beberapa keuntungan dari kromatografi lapis tipis ini adalah sebagai berikut : a. Kromatografi lapis tipis banyak digunakan untuk tujuan analisis. b. Identifikasi pemisahan komponen dapat dilakukan dengan pereaksi warna, fluorosensi atau dengan radiasi menggunakan sinar ultraviolet. c. Dapat dilakukan elusi secara menaik (ascending), menurun (descending), atau dengan cara elusi 2 dimensi. d. Dapat untuk memisahkan senyawa hidrofobik (lipid dan hidrokarbon) yang dengan metode kertas tidak bisa e. Ketepatan penentuan kadar akan lebih baik karena komponen yang akan ditentukan merupakan bercak yang tidak bergerak. f. Hanya membutuhkan sedikit pelarut. g. Waktu analisis yang singkat (15-60 menit) h. Investasi yang kecil untuk perlengkapan (Biaya yang dibutuhkan ringan). i. Preparasi sample yang mudah j. Kemungkinan hasil palsu yang disebabkan oleh komponen sekunder tidak mungkin Kebutuhan ruangan minimum Analisis KLT banyak digunakan karena: a. Waktu yang diperlukan untuk analisis senyawa relatif pendek. b. Dalam analisis kualitatif dapat memberikan informasi semi kuantitatif tentang konstituen utama dalam sampel.



12



c. Cocok untuk memonitor identitas dan kemurnian sampel. d. Dengan bantuan prosedur pemisahan yang sesuai, dapat digunakan untuk analisis kombinasi sampel terutama dari sediaan herbal. D. Cara Memilih Kosmetik yang Baik Cara kita dalam meyikapi peredaran kosmetik dengan bahan kimia berbahaya adalah dengan cermat memilih kosmetik yang aman untuk tubuh kita serta tidak menimbulkan efek samping setelah pemakaiannya. Berikut adalah cara yang dapat anda lakukan: 1. Beli kosmetik yang memiliki label halal Lebih diutamakan bagi Anda untuk membeli kosmetik yang memiliki sertifikat halal secara resmi dari LPPOM MUI. Dengan memakai produk halal, berarti Anda telah mengikuti aturan agama. 2. Pilih kosmetik yang memiliki kode legal Anda harus memastikan bahwa kosmetik yang dibeli telah memiliki ode legal dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dengan demikian berarti kosmetik tersebut telah dijamin aman dan sudah layak untuk dijual dipasaran. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, maka anda bisa membuat pengaduan resmi pada pihak BPOM. 3. Beli Kosmetik yang memiliki tanggal kadaluarsa Produk kosmetik



yang berkualitas biasanya memiliki



tanggal



kadaluarsa. Sebelum membeli, periksalah tanggal kadaluarsa pada kosmetik tersebut. 4. Pilih produk yang mencantumkan nama dan alamat produsen Produk kosmetik yang telah resmi akan selalu mencantumkan nama perusahaan dan alamat mereka. Hal ini tentu menjadi bentuk keterbukaan mereka terhadap konsumen. Nama dan alamat perusahaan berfungsi sebagai tindakan tanggung jawab dari produsen untuk menerima pertanyaan atau pengaduan secara khusus dari para konsumen. Jika suatu kosmetik tidak mencantumkan nama dan alamat, maka sebaiknya anda



13



jangan membeli produk tersebut, karena bisa jadi produk tersebut adalah imitasi atau abal-abal.



14



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan 1. Kosmetik merupakan suatu bahan yang dapat digunakan untuk mempercantik atau merawat diri. Kosmetik adalah suatu campuran bahan yang digunakan pada tubuh bagian luar dengan berbagai cara untuk merawat dan mempercantik diri sehingga dapat menambah daya tarik dan menambah rasa percaya diri pemakaian dan tidak bersifat mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit tertentu. 2. Penggunaan



kosmetik



dengan



bahan



kimia



berbahaya



dapat



menimbulkan berbagai macam penyakit yang akan terlihat dalam jangka waktu pendek maupun panjang. 3. Cara untuk menyikapi banyaknya peredaran kosmetik dengan bahan kimia berbahaya dapat dilakukan dengan melakukan perawatan alami yang dapat dilakukan sendiri. B. Saran 1. Bagi Pelaku Usaha, sebaikanya menjual produk khususnya produk kosmetik pemutih wajah sesuai anjuran dari Menteri Kesehatan atau Kepala Balai POM. Karena apabila pelaku usaha tersebut terbukti telah menjual kosmetik pemutih wajah yang mengandung bahan kimia berbahaya maka akan dikenakan sanksi seperti yang diaatur dalam pasal 106 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2006 Tentang Kesehatan. 2. Bagi Konsumen, sebaiknya lebih teliti dalam memilih produk kosmetik pemutih wajah. Pada saat membeli produk sebaiknya dilihat terlebih dahulu apa saja kandungan yang terdapat dalam kosmetik dan jangan tergiur dulu karena harga yang terjangkau. Apabila terdapat efek samping atau kerugian yang diterima oleh konsumen sebaiknya melaporkan kepada Balai POM atau lembaga terkait agar segera



15



ditindak lanjuti untuk mencegah adanya korban baru dan agar haknya segera kembali. 3. Bagi Balai POM dan Instansi terkait, sebaiknya Balai POM memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku usaha yang menjual kosmetik pemutih wajah yang mengandung bahan kimia berbahaya. Dan bagi Instaansi terkait agar lebih giat mengusut para pelaku usaha maupun oknum yang memproduksi kosmetik yang mengandung bahan kimia berbahaya sertaa memberikan sanksi yang tegas sehingga menimbulkan efek jera.



16



DAFTAR PUSTAKA Henayesti. 2010. Dampak Dari Penggunaan Bahan - Bahan Komestika Yang Berbahaya. Diambil dari: http://henayesti.blogspot.com/2010/10/makalahdampak-dari-penggunaan-bahan.html. Diakses pada 02 Januari 2020. Lestari, E. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Usaha Yang Menjual Kosmetik Pemutih Wajah Yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya. Malang: Artikel Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Lidya, F. M dan Fatimawati, G. C. 2013. Analisis Rhodamin B Pada Lipstik Yang Beredar di Pasar Kota Manado. Vol. 2 No. 02. Livia, S dan Arlina, P. P. 2011. Pengujian Kandungan Merkuri dalam Sediaan Kosmetik dengan Spektrofotometri Serapan Atom. Bandung: Program Studi Farmasi Universitas Islam Bandung. Retno I.S. Tranggono. 1996. Kiat Apik Menjadi Sehat dan Cantik. Gramedia Pustaka Utama: Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009. Diambil dari: dhttps://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2009/36TAHUN2009UU.htm. Diakses pada 07 Januari 2020.



17