MAKALAH Landasan Hukum Dan Politik Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH LANDASAN HUKUM DAN POLITIK PENDIDIKAN Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Dasar Dasar Pendidikan dan Sebagai Bahan Presentasi Dosen Pembimbing: Achmad Zayadi, M. Pd.



Disusun oleh : Kelompok 7 Amalia Azahra Muhammad Edi Priyadi Muhammad Fadhil Vickry Kamali



Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Jakarta 2019



KATA PENGANTAR Assalamualaikum Wr. Wb. Bismillahirrahmaanirrahiim, Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini dengan tepat pada waktunya. Adapun makalah ini membahas tentang “Landasan Hukum dan Politik Pendidikan”. Dalam penyusunan makalah ini, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen kami Achmad Zayadi, M. Pd. atas bimbingannya dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis masih terbatas. Dengan demikian, kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapakan demi penyempurnaan makalah ini. Akhir kata, penulis berharap makalah ini dapat memberikan manfaat bagi setiap pembacanya sehingga meningkatkan khasanah ilmu pengetahuan. Semoga Allah swt. senantiasa memberikan kebaikan atas segala usaha. Aamiin YRA. Wassalamualaikum Wr. Wb.



Hormat kami Penyusun



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR …………………………………..……………………….2 DAFTAR ISI ………………………………………………………….………….3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ……………………………………………..……………. 4 B. Rumusan Masalah ……………………………………………………….. 6 C. Tujuan Penulisan ……………………………………………………........ 6



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum dan Politik …………………………………….…….. 7 B. Landasan Hukum dan Politik dalam Pendidikan…………………….…... 8 C. Permasalahan Pendidikan di Indonesia Berkaitan Hukum dan Politik…..11



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ……………………………………………...…………....…15 B. Saran ……………………………………...……………………….…….15 DAFTAR PUSTAKA …………………………………………..……………. ..16



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pembentukan hukum pada dasarnya merupakan fungsi melaksanakan perintah undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Pembentukan hukum oleh hakim dalam rangka memutuskan perkara yang sedang diperiksanya, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan baik oleh badan eksekutif secara tersendiri maupun bersama-sama dengan badan legislatif, yang mana hal tersebut merupakan suatu pengimplementasian terhadap aturan perundangundangan itu sendiri. Pembentukan hukum dalam prinsip pembagian kekuasaan (division of powers



principle)



merupakan



fungsi



ketatanegaraan/pemerintahan



yang



dijalankan oleh badan eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk membentuk hukum, baik hukum yang tertulis (geschreven recht) maupun hukum yang tidak tertulis (ongeschreven recht). Dalam konsep pemisahan kekuasaan (separation of powers), fungsi ini menjadi otoritas badan legislatif saja, badan-badan kekuasaan lain tidak memiliki fungsi tersebut. Sedangkan dalam konsep pembagian kekuasaan (division of powers), fungsi ini dijalankan baik oleh badan legislatif, ekskutif maupun yudikatif. Membahas mengenai politik, kata “politik” sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu “polis” yang dapat berarti kota atau negara-kota. Dari kata polis ini kemudiIan diturunkan kata-kata lain seperti ”polites” (warga negara) dan ”politikos” nama sifat yang berarti kewarganegaraan (civic), dan ”politike techne” untuk kemahiran politik serta ”politike episteme” untuk ilmu politik. Kemudian orang Romawi mengambil oper perkataan Yunani itu dan menamakan pengetahuan tentang negara (pemerintah) ”ars politica”, artinya kemahiran (kunst) tentang masalah-masalah kenegaraan (Isjwara,1980).



4



Berdasarkan pada fungsi politik hukum, maka hukum bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan. Ini berarti, apabila kita mau membicarakan ”Politik Hukum Indonesia”, maka harus memahami terlebih dahulu ”apa yang menjadi cita-cita dari bangsa Indonesia merdeka”. Cita-cita inilah yang harus diwujudkan melalui sarana undang-undang (hukum). Dengan mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, maka dapat ditentukan ”sistem hukum” yang bagaimana yang dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Perundang-undangan merupakan bentuk pengaturan legal dalam sebuah negara hukum yang demokratis. Namun peraturan hukum formal tak pernah netral, karena ada politik hukum di belakangnya. Hukum formal itu lahir, hidup, dan juga bisa mati, dalam dinamika budaya hukum. politik hukum menjadi sangat terasa, karena pemerintah pusat sangat berperan dalam penyusunannya, sementara sebagai pemerintah pusat juga menjadi pihak dalam tarik ulur posisi otonomi daerah. Dengan demikian suatu sistem hukum harus mengandung peraturanperaturan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud aplikatif politik hukum sebisa mungkin bersifat netral dan tidak memihak. Peraturan perundang-undangan merupakan bagian atau subsistem dari sistem hukum. Namun kenyataannya, Pendidikan di Indonesia belum merata, banyak kesenjangan yang terjadi terutama kota dan desa. Masih banyak peraturan yang dilanggar dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, makalah ini membahas mengenai hukum dan politik dalam Pendidikan.



5



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang, masalah dapat dirumuskan sebagai berikut : A. Apakah pengertian hukum dan politik ? B. Bagaimanakah landasan hukum dan politik dalam pendidikan ? C. Bagaimana permasalahan di Indonesia berkaitan hukum dan politik ? C. Tujuan Adapun tujuan penulisan makalah ini antara lain : A. Untuk memahami pengertian hukum dan politik B. Untuk memahami landasan hukum dan politik dalam pendidikan C. Untuk mengidentifikasi permasalahan di Indonesia berkaitan hukum dan politik



6



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Hukum dan Politik Menurut Kusumaadmadja (2002) politik hukum merupakan kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam pembaharuan hukum dengan instrumen politik hukum dilakukan melalui undang-undang. Mahfud (2006) menyatakan politik hukum adalah legal policy atau arah hukum yang akan diberlakukan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang bentuknya dapat berupa pembuatan hukum baru dan penggantian hukum lama. Kelompok politik hukum terbagi menjadi tiga , yaitu: 1. Arah resmi tentang hukum yang akan diberlakukan (legal policy) guna mencapai tujuan negara yang mencakup penggantian hukum lama dan pembentukan hukum-hukum yang baru sama sekali 2. Latar belakang politik dan sub-sistem kemasyarakatan lainnya dibalik lahirnya hukum, termasuk arah resmi tentang hukum yang akan atau tidak akan diberlakukan 3. Persoalan-persoalan disekitar penegakan hukum, terutama implementasi atas politik hukum yang telah digariskan. Pijakan yang menjadi landasan dari politik hukum adalah mewujudkan tujuan negara dan sistem hukum dari negara yang bersangkutan dalam konteks Indonesia, tujuan dan sistem hukum itu terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945 khususnya Pancasila yang melahirkan kaedah-kaedah penuntun hukum. Menurut Wahjono (1986) menyatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Saragih (2006) menyatakan politik hukum adalah kebijakan yang diambil (ditempuh) oleh negara (melalui lembaganya atau pejabatnya) untuk menetapkan hukum yang mana yang perlu diganti, atau yang perlu diubah, atau hukum yang mana yang perlu dipertahankan, atau mengenai apa yang perlu diatur atau dikeluarkan agar dengan kebijakan itu penyelenggara negara dan pemerintah dapat berlangsung dengan baik dan tertib sehingga tujuan negara (seperti kesejahteraan rakyat) secara bertahap dan terencana dapat terwujud.



7



Politik hukum menurut Rahardjo (1991) adalah aktivitas memilih dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan sosial dan hukum tertentu dalam masyarakat. Politik hukum tidak dapat dilepaskan dari cita Negara kesejahteraan dalam konstitusi. Politik hukum adalah suatu kebijakan yang ditetapkan pemerintah yang merupakan kewenangan penguasa negara untuk menentukan hukum apa yang dapat diterapkan/berlaku di wilayahnya sebagai pedoman tingkah laku masyarakat dan ke arah mana hukum akan dikembangkan sebagai alat untuk mencapai apa yang dicita-citakan (Muchsin,2007).



B. Landasan Hukum dan Politik dalam Pendidikan Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 antara lain : a. Pasal 1 Ayat 1 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, Masyarakat, Bangsa, dan



Negara.



Di



dalam



UU



Sisdiknas



tersebut



bahwa



tujuan



diselenggarakannya pendidikan adalah agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi yang ada dalam dirinya. Mengembangkan potensi yang ada dalam diri peserta didik ini adalah kunci penting diselenggarakannya sebuah proses pendidikan yang membebaskan (Azzet,2011). b. Pasal 3, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” .



8



c. Pasal 5 ayat 1-5 antara lain : 1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. 2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. 3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus. 5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. d. Pasal 32 ayat 1, “ Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik



yang memiliki



tingkat



kesulitan dalam mengikuti



proses



pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.” e. Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, yaitu bahwa “setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Adapun Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen yakni seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya. Selain itu apabila menyimak arah kebijakan pendidikan nasional dewasa ini maka digunakan tiga sumber utama. Adapun dasar dari pendidikan nasional Indonesia yaitu : a) GBHN 1999-2004 atau TAP MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004 telah dikemukakan visi haluan negara dalam bidang pendidikan dinyatakan bahwa : 1. Pendidikan yang bermakna diperlukan bagi pengembangan pribadi dan watak bagi hidup kebersamaan dan toleransi 2. Perlunya membangun masyarakat yang demokratis, damai, berkeadilan dan berdaya saing



9



3. Misi pendidikan nasional adalah menciptakan suatu sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu b) Program Pembangunan Nasional (Prolegnas 2000-2004) pendidikan terdapat arah dan program-program sebagai berikut : 1) Memperluas dan pemerataan pendidikan dengan adanya dana yang mencukupi 2) Meningkatkan kemampuan dan mutu hidup para Pendidikan 3) Membenahi kurikulum 4) Memberdayakan lembaga Pendidikan 5) Meningkatkan manajemen pendidikan, termasuk upaya desentralisasi dan otonomi pendidikan. c) APBN APBN 2017 pada dasarnya adalah merupakan penjabaran dari propenas yaitu kegiatan tahunan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran. apabila dicermati APBN 2017 ada 8 kegiatan pokok yaitu : 1. Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun 2. Pembangunan sarana dan prasarana pendidikan 3. Pendidikan alternatif 4. Beasiswa 5. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 6. Peningkatan Profesionalisme Guru 7. Pembenahan Kurikulum 8. Pelaksanaan Demokrasi Dan Desentralisasi Melalui Komite Sekolah Atau Dewan Sekolah Sejak kemerdekaan sampai sekarang, dalam penyelenggaraan pendidikan nasional, kita mengenal tiga Undang-Undang pendidikan, yakni UU Nomor 4 Tahun 1950 UU Nomor 12 tahun 1954, UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional. Dalam hal kurikulum kita mengenal kurikulum: (1) Kurikulum 1950; (2) Kurikulum 1962; (3) Kurikulum 1969; (4) Kurikulum 1975; (5) Kurikulum 1984; (6) Kurikulum 1994; (7) Kurikulum 2004; dan (8) KTSP sekolah (Soedijarto, 2008).



10



Adapun sekarang kurikulum 2013 yang menerapkan pendekatan saintifik dan soal-soal yang menuntut keterampilan berpikir tingkat tinggi.



C. Permasalahan Pendidikan di Indonesia Berkaitan Hukum dan Politik Arus Globalisasi mengimplikasikan liberalisasi di sektor pendidikan termasuk di pendidikan tinggi (Putra, 2016). Terdapat hubungan yang cukup erat antara problematika hukum dan politik pendidikan dengan kehidupan sosial di masyarakat. Perhatian atas hak rakyat atas pendidikan hanya ditempatkan sebagai kendala yang dipenuhi agar sistem utama dapat berjalan (Anggraini, 2016). Menurut Marzuki (2012) pelaksanaan kebijakan pendidikan yang sekaligus merupakan politik pendidikan nasional masih menyisakan berbagai problem yang menarik untuk dikaji. Diantara problem tersebut adalah: 1. Praktik pelaksanaan wajib belajar yang kemudian memunculkan jargon “Sekolah Gratis” belum semuanya ditanggapi dengan baik dan diterima secara penuh oleh semua warga sekolah. Masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan ini, sehingga melakukan halhal yang merugikan sekolah, yang akhirnya merugikan siswa dan orang tua siswa. Ketika terjadi pengetatan dana dengan dalih kebijakan “sekolah gratis”, program-program yang sudah berjalan dengan baik mulai sedikit demi sedikit terabaikan. Peran kepala sekolah menjadi sangat penting untuk membawa sekolah tetap eksis dengan program-program sekolah yang mendukung suksesnya pendidikan dan pengajaran di sekolah, sehingga siswa tetap dapat menikmati semua program sekolah dan mendapatkan hasil yang maksimal sebagaimana mestinya. 2. Sebagai konsekuensi adanya “sekolah gratis” bagi sekolah negeri menjadikan sebagian dari sekolah-sekolah yang dikelola oleh swasta menjadi “mati”. Namun demikian, tidak sedikit juga sekolah-sekolah swasta yang mampu bertahan bahkan terus berkembang dengan tawarantawaran program khusus sekolah yang dapat menarik siswa dan orang tua siswa mengikuti dibanding dengan guru yang sudah profesional. Hal yang sama juga terjadi di kalangan dosen. Bahkan problem besar di kalangan dosen terkait dengan kebijakan ini adalah banyaknya dosen yang



11



profesional ini tidak mau melanjutkan studi ke jenjang berikutnya (Strata 3/program doktor) karena jika melanjutkan studi tunjangan sertifikasinya akan dihentikan. Namun demikian, tidak sedikit juga dosen yang mengambil keputusan tetap harus melanjutkan studi karena ada harapan untuk meraih kesejahteraan yang lebih baik lagi, yakni ketika pada akhirnya memperoleh jabatan guru besar yang mendapatkan tunjangan kehormatan di samping juga mendapatkan tunjangan sertifikasi. 3. Kebijakan adanya standardisasi pendidikan juga menyisakan beberapa problem, terutama bagi sekolah-sekolah swasta. Tidak banyak sekolah swasta yang mampu membenahi kelembagaannya sehingga dapat mewujudkan sekolah yang berstandar nasional. Kebijakan ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi para pengelola sekolah, sebab jika tidak bisa mewujudkan sekolah yang berstandar akan berakibat berkurangnya minat masyarakat bersekolah di sekolah tersebut. Dan jika ini terjadi akan mengurangi pemasukan dana yang menjadi tulang punggung sekolah untuk menjalankan program-program sekolahnya. 4. Kebijakan pendidikan yang hingga sekarang masih menimbulkan perbedaan persepsi di tengah-tengah masyarakat adalah kebijakan ujian nasional. Banyak masyarakat yang menghendaki kebijakan ini ditinjau ulang, mengingat adanya praktik-praktik yang tidak dikehendaki terkait dengan kebijakan ini. Hampir setiap tahun pelaksanaan ujian nasional menyisakan problem terutama terjadinya kebocoran soal dan kecurangan dalam pelaksanaannya. Belum lagi cost yang dikeluarkan untuk ujian nasional ini cukup tinggi. Kebijakan ini dipandang perlu, terutama oleh para pengelola pendidikan nasional (pemerintah), pendidikan di sana. Inovasi dan kreativitas pimpinan sekolah (kepala sekolah) sangat dituntut untuk



tetap mempertahankan sekolahnya



eksis



di



tengah-tengah



masyarakat. Sekolah-sekolah swasta ini harus memiliki keunggulankeunggulan agar tetap bisa bertahan dan terus diminati masyarakat. 5. Program sertifikasi guru dan dosen juga menyisakan problem yang tidak sedikit. Bagi guru program ini mengakibatkan kesenjangan yang jelas antara guru yang sudah mendapatkan sertifikasi dengan yang belum. Di



12



samping karena masalah gaji yang berbeda, ternyata prestis diantara guru yang professional dengan yang belum juga berbeda. Akibatnya adalah terjadi kinerja yang kurang maksimal di kalangan para guru yang belum profesional dengan alasan kurangnya gaji yang diterima dalam rangka menjamin terwujudnya pendidikan yang berkualitas. Variasi kualitas sekolah yang ada di negara kita belum memungkinkan untuk menyerahkan penilaian kompetensi kepada sekolah. Maka dalam mata pelajaran tertentu masih dirasa perlu distandarkan penilaiannya secara nasional, sehingga ada jaminan yang lebih terpercaya, dibandingkan jika dilaksanakan oleh sekolah-sekolah yang bervariasi mutunya. Yang harus diperhatikan di sini sebenarnya bukan masalah kebijakan ujian nasional ini dalam arti pelaksanaannya saja, tetapi bagaimana pemerintah juga memfasilitasi sekolah dan masyarakat agar benar-benar siap dan bisa mengikuti ujian nasional dengan baik dan adil di tengah-tengah perbedaan yang terjadi di masyarakat yang tersebar di berbagai daerah yang situasi dan kondisinya juga berbeda-beda. Jika ini dilakukan, barangkali problem-problem yang selama ini ada akan bisa dieliminasi.



Dari beberapa problematika pendidikan yang telah dipaparkan di atas, kita dapat menarik pemahaman bahwa kemajuan pendidikan di sebuah negara terkhusus di negara Indonesia tidak lepas dari peran penting Pemerintah sebagai penentu arah kebijakan pendidikan dan para anggota dewan (DPR) yang dalam hal ini sebagai pembuat undang-undang dalam pelaksanaan pendidikan yang bermutu di Indonesia. Menurut Mardeli (2015) Jika kita sekarang membiarkan bersikap membiarkan kondisi pendidikan kita saat ini, maka bisa dipastikan bahwa kehidupan ekonomi dan politik kita dimasa yang akan datang akan menyedihkan. Berikut ini merupakan prinsip sebagai suatu strategi yang dapat dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pandidikan yang bermutu, sesuai yang diperintahkan pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas yang berkesinambungan dengan UUD 1945 (Sodikin, 2011) diantaranya:



13



Pertama, aspek fungsi Negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, kewajiban Negara dan pemerintah dalam bidang pendidikan, serta hak dan kewajiban warga Negara dalam bidang pendidikan. Kedua, aspek filosofis, yakni cita-cita untuk membangun sistem pendidikan nasional yang berkualitas dan bermakna bagi kehidupan bangsa. Ketiga, aspek pengaturan mengenai badan hukum pendidikan dalam undangundang dimaksud harus merupakan implementasi tanggung jawab Negara. Keempat,



aspek



aspirasi



masyarakat



harus



dapat



perhatian



dalam



pembentukan undang-undang agar tidak menimbulkan kekacauan dan permasalahan baru dalam dunia pendidikan



Dengan adanya empat strategi penyusunan undang-undang diatas diharapkan pendidikan yang ada di negara Indonesia menjadi lebih mandiri dan maju serta mempunyai daya saing untuk berkompetisi dengan negara lain



14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan bahwa : A. Politik hukum adalah suatu kebijakan yang ditetapkan pemerintah yang merupakan kewenangan penguasa negara untuk menentukan hukum apa yang dapat diterapkan/berlaku di wilayahnya sebagai pedoman tingkah laku masyarakat dan ke arah mana hukum akan dikembangkan sebagai alat untuk mencapai apa yang dicita-citakan B. Pendidikan di Indonesia memiliki aturan hukum yang tercantum pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 31 ayat (2) UUD 1945, serta Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen C. Beberapa problematika yang dihadapi dalam kebijakan pendidikan yang ada di Indonesia diantaranya: Program wajib belajar 9 tahun yang melahirkan kebijakan lainnya, adanya “Sekolah Gratis” sebagai program pemerintah berdampak buruk bagi sekolah-sekolah yang dikelola swasta, kebijakan standarisasi pendidikan yang tidak jarang membuat sekolah swasta tidak dapat mencapainya, kebijakan adanya Ujian Nasional yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, dan kebijakan sertifikasi guru dan dosen yang menimbulkan kesenjangan diantara penerima dengan yang tidak.



B. Saran Landasan hukum dan politik di Indonesia telah diatur dalam UndangUndang maupun peraturan pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, banyak yang belum sesuai aturan. Ada baiknya, pemerintah lebih ketat dalam menerapkan aturan dan memberikan sanksi bagi yang melanggarnya.



15



DAFTAR PUSTAKA Aerospace Industry Association. (2017). American Students Win International Rocket Contest Fly-Off. [Online]. Diakses dari http://www.aiaaerospace.org/news/american_students_win_internationa l_rocket_contest_fly_off/ [ 14 Oktober 2018 ] Azzet, A.M. (2011). Pendidikan yang Membebaskan. Yogyakarta : Ar-Ruzz Media Anggraini, M., Hafidz, M., Syafe’i, M. (2016). Makalah Landasan Hukum dan Politik Pendidikan. [Online]. Diakses dari https://www.academia.edu/30904572/MAKALAH_LANDASAN_HU KUM_DN_POLITIK_PENDIDIKAN [14 Oktober 2018] Firdiani, D., Firman, Jaya, A.I., Amrullah, F. (2014). Landasan Hukum Dan Politik



Pendidikan.



[Online].



Diakses



dari



https://dokumen.tips/download/link/landasan-hukum-dan-politikpendidikandocx [14 Oktober 2018] Isjwara, F. (1986). Pengantar Ilmu Politik. Bandung : Dhiwantara Iwan, P., S. (2013). Beberapa Negara dengan Aliran Filsafat Pendidikan yang Dianutnya. Medan : Sekolah Pascasarjana Universitas Negeri Medan. Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan: Kumpulan Karya Tulis Prof. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M, Bandung: Alumni Mardeli (2015). Problematika Antara Politik Pendidikan Dengan Perubahan Sosial



dan



Upaya



Solusinya.



[Online].



Diakses



dari



https://media.neliti.com/media/publications/256983-problematikaantara-politik-pendidikan-d-2bf2e3ad.pdf [14 Oktober 2018] Marzuki (2012). Politik Pendidikan Nasional Dalam Bingkai Undang-Undang Sistem



Pendidikan



Nasional.



[Online].



Diakses



dari



https://journal.uny.ac.id/index.php/humaniora/article/view/3095/2609 [14 Oktober 2018] Muchsin. (2007).Politik Hukum Dalam Pendidikan Nasional. Surabaya : Pasca Sarjana Universitas Sunan Giri



16



Nur, A., S. (2001). Perbandingan Sistem Pendidikan 15 Negara. Bandung: Lubuk Agung Putra, G.R.N. (2016). Politik Pendidikan: Liberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia dan India. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Adhitya Bhakti Richard, C. S.. (2000). Garis Besar Pemerintahan Amerika Serikat. Amerika Serikat : Deplu AS. Saragih, B.R.(2006). Politik Hukum, Bandung: CV. Utomo Sodikin, H. (2011). Politik Serta Kebijakan Tentang Pendidikan. [Online]. Diakses dari https://ilmucerdaspendidikan.wordpress.com/2011/03/25/130/ [14Oktober 2018] Soedijarto. (2008). Landasan Dan Arah Pendidikan Nasional Indonesia. Jakarta : Kompas Susanto (2016). Pengaruh Politik Hukum Terhadap Sistem Pendidikan Nasional. [Online].



Diakses



dari



http://journals.ums.ac.id/index.php/jurisprudence/article/download/299 4/1941 [14 Oktober 2018] Tilaar, H. A. R., (1998). Beberapa Agenda Reformasi Pendidikan Nasional dalam Perspektif Abad 21. Magelang: Penerbit Tera Indonesia Triningsih, A. (2017). Politik Hukum Pendidikan Nasional: Analisis Politik Hukum dalam Masa Reformasi (Legal Policy of National Education: Legal Policy Analysis During Reform Era). [Online]. Diakses dari https://media.neliti.com/media/publications/196416-ID-politik-hukumpendidikan-nasional-analis.pdf [14 Oktober 2018] Wahjono. (1986). Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia Yudhanti, R. (2012). Kebijakan Hukum Pemenuhan Hak Konstitusional Warga atas



Pendidikan



Dasar.



[Online].



Diakses



dari



https://journal.unnes.ac.id/nju/index.php/pandecta/article/view/2360/24 13 [14 Oktober 2018] Wulandari, T. (2008). Kebijakan Pendidikan di Amerika Serikat”. Jurnal Istoria, 1(1) Maret.1-10



17