Makalah Larangan Pergaulan Bebas Dan Perbuatan Zina [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PERTI LARANGAN PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA



Disusun Oleh : AGUSTINA ANDESTA PRAYOGA DWI SAPUTRA



SMAN 1 BUAY PEMACA KEC. BUAY PEMACA KAB. OKU SELATAN TAHAUN AJARAN 2020/2021



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa. Atas rahmat dan hidayah-Nya, penulis bisa menyelesaikan makalah yang berjudul "Larangan Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina" Tidak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang telah membantu penulis dalam mengerjakan makalah ini. Penulis juga mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah berkontribusi dalam pembuatan Makalah ini. Makalah ini memberikan panduan dalam pembelajaran bahasa indonesia. Bagi siswa-siswi untuk memahami dan menggunakan bahasa indonesia yang baik dan benar. Penulis menyadari ada kekurangan pada Makalah ini. Oleh sebab itu, saran dan kritik senantiasa diharapkan demi perbaikan karya penulis. Penulis juga berharap semoga Makalah ini mampu memberikan pengetahuan tentang pentingnya penggunaan bahasa indonesia dalam pembelajarn. Buay Pemaca, 03 November 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI Cover ......................................................................................................................... Kata Pengantar .......................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................ 1 BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 2 BAB III KESIMPULAN............................................................................................ 7 Daftar Pustaka ........................................................................................................... 8



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1. LATAR BELAKANG Melihat berbagai fakta yang terjadi saat ini, tidak sedikit para pemuda dan pemudi yang terjerumus ke dalam lembah perzinahan (free sex), disebabkan terlalu jauhnya kebebasan mereka dalam bergaul, faktor utama masalahnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat saat ini terhadap batas-batas pergaulan antara pria dan wanita. Tidak ada salahnya jika kita mengatakan pacaran adalah sebagian dari pergaulan bebas. Saat ini pacaran sudah menjadi hal yang biasa bahkan sudah menjadi kode etik dalam memilih calon pendamping. Fakta menyatakan bahwa sebagian besar perzinahan disebabkan oleh pacaran. 1.2. RUMUSAN MASALAH a.



Apakah yang dimaksud dengan pergaulan bebas dan zina?



b.



Apa saja faktor penyebab maraknya pergaulan bebas dan zina?



c.



Apa saja ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan larangan pergaulan bebas dan zina?



d.



Apa dampak dari pergaulan bebas dan zina?



e.



Bagaimana cara menanggulangi pengaruh pergaulan bebas dan zina?



1



BAB II PEMBAHASAN 2.1. Memahami Makna Larangan  Pergaulan Bebas dan Zina Pergaulan bebas yang dimaksud pada bagian ini adalah pergaulan yang tidak dibatasioleh aturan agama maupun susila. Salah satu dampak negatif dari pergaulan bebas adalah perilaku yang sangat dilarang oleh agama Islam, yaitu zina. Hal inilah yang menjadi fokus bahasan pada bagian ini. 211. Pengertian Zina Secara bahasa, zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan persetubuhan antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (balig) tanpa akad nikah yang sah. Jadi, zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. 212. Hukum Zina Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32.  Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. 213. Kategori Zina Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu sebagai berikut. a.



Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman  terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal).



b.



Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.



2



214. Hukuman Bagi Pezina Dalam hukum Islam, zina dikategorikan perbuatan kriminal atau tindak pidana. Sehingga orang yang melakukannya dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan syari’at Islam. Hukuman pelaku zina adalah sebagai berikut: a.



Dera atau pukulan sebanyak 100 (seratus) kali bagi pezina gairu muhsan dan ditambah dengan mengasingkan atau membuang pelakunya ke tempat yang jauh dari tempat mereka. Hal dini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. an-Nūr/24:2 serta hadis Rasulullah saw. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid.



b.



Dirajam sampai mati bagi pezina muhsan. Hukuman rajam dilakukan dengan cara pelaku dimasukan ke dalam tanah hingga dada atau leher. Tempat untuk melakukan hukuman rajam adalah di tempat yang banyak dilalui manusia atau tempat keramaian. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Tirmizi, dan An-Nasa’i.



215. Hukuman Bagi Yang Menuduh Zina (Qazaf) Hukum Islam telah menentukan syarat-syarat yang berat bagi terlaksananya hukuman tersebut, yaitu : a.



Hukuman dapat dibatalkan bila masih terdapat keraguan terhadap peristiwa atau perbauatan zina itu. Hukuman tidak dapat dijalankan setelah benar-benar diyakini tidak terjadi perzinaan.



b.



Untuk meyakinkan perihal terjadinya zina tersebut, haruslah ada empat orang saksi laki-laki yang adil. Dengan demikian, kesaksian empat orang wanita tidak cukup untuk dijadikan bukti, sebagaimana empat orang kesaksian laki-laki yang fasik. 



c.



Kesaksian empat orang laki-laki yang adil ini pun masih memerlukan syarat, yaitu bahwa setiap mereka harus melihat persis proses zina itu. 



d.



Andai seorang dari keempat saksi itu menyatakan kesaksian yang lain dari kesaksian tiga orang lainnya atau salah seorang di antaranya mencabut kesaksiannya, terhadap mereka semuanya dijatuhkan hukuman menuduh zina. Hukuman bagi penuduh zina terhadap perempuan baik-baik adalah



3



dengan didera sebanyak 80 (delapan puluh) kali deraan. Hal ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. An-Nur/24:4. 216. Dampak Negatif Zina a.



Mendapat laknat dari Allah Swt. dan rasul-Nya.



b.



Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat.



c.



Nasab menjadi tidak jelas.



d.



Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada bapaknya.



e.



Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan.



2.2. Ayat-ayat Al-Qur’ān dan hadis tentang larangan mendekati zina 2.2.1. Q.S. Al-Isrā’/17:32



Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” • Kandungan Ayat Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32  mengandung larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina, sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau mengarah kepada zina. 1) Dampak di dunia a. Menghilangkan wibawa. Pelaku zina akan kehilangan kehormatan, martabat atau harga dirinya di masyarakat. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya. b. Mengakibatkan kefakiran, Perbuatan zina juga akan mengakibatkan pelakunya menjadi miskin sebab ia akan selalu mengejar kepuasan



4



birahinya. Ia harus mengeluarkan biaya untuk memenuhi nafsu birahinya, yang pada dasarnya tidaklah sedikit. c. Mengurangi umur Perbuatan zina tersebut juga akan mengakibatkan umur pelakunya berkurang lantaran akan terserang penyakit yang dapat mengakibatkan kematian. Saat ini banyak sekali penyakit berbahaya yang diakibatkan oleh perilaku seks bebas, seperti HIV/AIDS, infeksi saluran kelamin, dan sebagainya. 2) Dampak yang akan dijatuhkan di akhirat a.



Mendapat murka dari Allah Swt.



b.



Hisab yang jelek (banyak dosa



c.



Siksaan di neraka



2.2.2. Q.S. an-Nµr/24:2  



Artinya : “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt., jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” • Kandungan Q.S. an-Nµr/24:2 1.



Perintah Allah Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus kali.



2.



Orang yang beriman dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah Swt. 



5



3.



Pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.



Menerapkan Perilaku Mulia 1) Menjaga pergaulan yang sehat. 2) Menjaga aurat. 3) Menjaga pandangan. 4) Menjaga kehormatan. 5) Meningkatkan aktivitas dan rajin berpuasa.



BAB III KESIMPULAN



6



3.1. Kesimpulan Dari penjelasan di atas maka kami dapat menyimpulkan bahwasanya zina adalah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri di luar tali pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Hukuman  terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal) dan Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun



3.2. Saran Kami menyadari bahwasanya penyusunan makalah ini tidak lepas dari kekurangan. Untuk itu, kami harapkan kepada rekan-rekan memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna memperbaiki makalah selanjutnya



DAFTAR PUSTAKA



7



https://www.scribd.com/document/385279549/Makalah-Zina-Dan-Pergaulan-Bebas https://kulonprogokab.go.id/v31/detil/5256/pergaulan-bebas-pada-kehidupan-remajasaat-ini https://tirto.id/makna-larangan-pergaulan-bebas-dan-zina-hingga-dalilnya-dalam-islamggnw



8